Riset
Contoh Susunan Tim Sukses Pilkades dan Cara Membentuknya

Contoh Susunan Tim Sukses Pilkades Beserta Tugas Tiap Posisi, Lengkap dengan Batas Hukumnya
Hampir semua contoh susunan tim yang beredar di internet disusun tanpa dasar aturan, dan hampir semuanya melewatkan satu hal yang paling berbahaya, yaitu siapa saja yang secara hukum dilarang masuk ke dalam tim. Artikel ini menyusun ulang bagan tim dari dua sisi sekaligus, yaitu aturan tertulis dan struktur yang benar benar terdokumentasi di lapangan, lalu menerjemahkannya menjadi hitungan jumlah orang menurut ukuran desa Anda.
Pertanyaan yang paling sering diketik calon kepala desa bukan soal visi misi, melainkan soal daftar nama. Siapa yang dijadikan ketua tim, berapa orang yang dibutuhkan di tiap dusun, dan apa sebenarnya pekerjaan harian mereka. Masalahnya, sebagian besar jawaban yang tersedia berupa bagan yang disalin dari kampanye tingkat kabupaten, tanpa satu pun rujukan aturan. Bagan seperti itu terlihat rapi, tetapi tidak memberi tahu Anda hal yang paling penting, yaitu bahwa ada tiga jabatan di desa Anda yang bila ikut masuk ke dalam tim justru bisa menyeret persoalan hukum.
Artikel ini disusun untuk pembaca yang sedang menyusun timnya minggu ini juga. Karena itu urutannya dibalik dari kebiasaan. Kami mulai dari batas hukum, karena di situlah letak risiko yang tidak bisa diperbaiki belakangan, lalu masuk ke bagan susunan tim, hitungan jumlah orang, uraian tugas harian tiap posisi, perlengkapan saksi, sampai sebab sebab yang paling sering membuat tim bubar di tengah jalan. Dasar hukum umum pemilihan kepala desa, tahapan penyelenggaraan, dan syarat calon tidak diulang di sini karena dibahas terpisah pada panduan induk klaster ini.
Satu hal perlu disepakati sejak awal. Aturan teknis pemilihan kepala desa diserahkan kepada peraturan daerah dan peraturan bupati, sehingga angka seperti jumlah saksi yang boleh masuk atau lamanya masa kampanye bisa berbeda antarkabupaten. Yang kami sajikan adalah kerangka nasional beserta contoh contoh daerah yang bisa diverifikasi. Peraturan bupati di kabupaten Anda tetap menjadi patokan terakhir, dan itu berkas pertama yang sebaiknya Anda baca sebelum menulis satu nama pun.
Tiga label yang dipakai artikel ini
- 1Istilah resminya bukan tim sukses, melainkan pelaksana kampanye. Permendagri 112/2014 mendefinisikannya sebagai tim yang dibentuk calon kepala desa untuk meyakinkan pemilih, dan tim itu wajib didaftarkan kepada panitia pemilihan. Menyusun tim tanpa mendaftarkannya berarti melewatkan satu kewajiban yang sudah tertulis.
- 2Tiga pihak dilarang ikut serta dalam pelaksana kampanye. Yaitu kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Aparatur sipil negara serta anggota TNI dan Polri juga terikat kewajiban netralitas. Ini bagian yang paling sering salah dijawab di internet.
- 3Status ketua RT dan ketua RW bergantung pada aturan daerah. Tidak ada larangan eksplisit di tingkat Permendagri, tetapi sejumlah daerah menuntut netralitas mereka. Bupati Sidoarjo pada Mei 2026 menyatakan RT dan RW yang terbukti menjadi tim sukses dapat diberhentikan karena surat keputusannya berada di tangan bupati.
- 4Struktur yang terdokumentasi berbentuk berlapis, bukan bagan jabatan. Studi pemilihan kepala desa di Aceh Tenggara mencatat tim inti 24 orang yang terbagi menjadi lapis pengambil keputusan 5 orang, lapis pendataan 8 orang, dan lapis penggalangan 11 orang, dibentuk sekitar 3 bulan sebelum hari pemungutan suara.
- 5Jumlah orang dihitung dari peta wilayah, bukan dari selera. Titik hitungnya adalah jumlah dusun, jumlah RT, dan jumlah tempat pemungutan suara. DPMD Pacitan pada 2026 memakai acuan 1 tempat pemungutan suara untuk sekitar 500 pemilih, dan angka itu bisa dipakai memperkirakan kebutuhan saksi.
- 6Saksi tanpa surat mandat akan ditolak. Perlengkapan wajibnya surat mandat dari calon, salinan daftar pemilih tetap, formulir hasil penghitungan, dan alat catat. Kesalahan yang paling merugikan adalah menolak menandatangani berita acara tanpa lebih dulu mencatat keberatan secara tertulis.
- 7Sanksi politik uang di pilkades tidak sama dengan pilkada. Yang dipakai adalah KUHP Pasal 149 dengan ancaman maksimal 9 bulan, bukan Pasal 187A Undang Undang 10/2016 yang berancaman 36 sampai 72 bulan. Banyak halaman mencampuradukkan keduanya, dan sebagian daerah menambah sendiri pasal pidana lewat peraturan daerah.
- 8Empat sebab menjelaskan sebagian besar tim yang gagal. Tim yang terlalu gemuk, loyalitas ganda karena hubungan kekerabatan, kebocoran anggaran, dan pelanggaran aturan yang dilakukan anggota tanpa sepengetahuan calon. Keempatnya dibedah beserta akar strukturalnya di bagian akhir.
Seluruh butir di atas dirinci beserta pasal, angka, tahun, dan sumbernya pada bagian berikutnya. Hal yang kami cari tetapi tidak ditemukan juga dicantumkan terbuka pada catatan metodologi di penutup.
Yang dikenal aturan bukan tim sukses, melainkan pelaksana kampanye
Sebelum menyusun nama, ada satu pergeseran istilah yang perlu dipahami. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tim yang dibentuk calon kepala desa untuk meyakinkan pemilih disebut pelaksana kampanye. Istilah tim sukses, timses, atau sebutan lokal lain memang dipakai sehari hari, tetapi tidak muncul sebagai istilah hukum. Perbedaan ini bukan soal penamaan semata, karena pelaksana kampanye memikul kewajiban yang tidak dikenal oleh sebutan sehari hari.
Kewajiban yang paling sering dilewatkan adalah pendaftaran. Tim dibentuk oleh calon, lalu didaftarkan kepada panitia pemilihan, dan setiap kegiatan kampanye diberitahukan secara tertulis sebelum dilaksanakan. Banyak calon menyusun tim hanya lewat kesepakatan lisan di rumah, kemudian baru menyadari kewajiban ini ketika panitia menanyakan susunan resminya. Pandangan redaksi kami sederhana, mendaftarkan tim adalah cara termurah untuk melindungi pencalonan, karena tim yang tercatat lebih mudah dipertanggungjawabkan ketika muncul tuduhan.
Tiga jabatan yang tidak boleh masuk, dan satu yang jawabannya bergantung daerah
Inilah bagian yang paling banyak dilewatkan oleh contoh susunan tim yang beredar. Permendagri 112/2014 secara tegas melarang pelaksana kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Larangan itu diperkuat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye, lengkap dengan rangkaian sanksinya.
Persoalan praktisnya berat, karena di banyak desa justru orang orang inilah yang paling dikenal warga dan paling sering diminta membantu. Godaan untuk memakai mereka secara diam diam sangat besar. Risikonya juga besar, sebab keterlibatan mereka bukan hanya membahayakan pencalonan Anda, tetapi juga jabatan mereka sendiri.
ADasar hukumPasal apa yang melarang, dan apa bunyinya
Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2 menyatakan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Rumusannya menyasar pelaksana kampanye, artinya kewajiban menjaga batas ini berada di pihak tim dan calon, bukan hanya di pihak yang diikutsertakan.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat larangan sejenis dari sisi yang berbeda. Pasal 29 melarang kepala desa terlibat dalam kampanye, dan Pasal 51 memuat larangan serupa bagi perangkat desa. Karena itu satu perbuatan yang sama bisa berakibat pada dua pihak sekaligus, yaitu tim yang melanggar Permendagri dan pejabat desa yang melanggar undang undang.
BAkibatSanksi bagi perangkat desa yang terlanjur ikut
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 52 mengatur rangkaian sanksi bagi perangkat desa yang melanggar larangan, dimulai dari teguran lisan dan tertulis, lalu pemberhentian sementara, dan dapat berlanjut pada pemberhentian. Rangkaian ini penting dipahami calon, karena mengajak seorang perangkat desa masuk ke dalam tim berarti mempertaruhkan pekerjaan orang tersebut.
Untuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang terlibat politik praktis, penjelasan yang diterbitkan sejumlah pemerintah desa dan pengawas pemilihan menyebut kemungkinan sanksi administratif hingga proses pidana, bergantung pada perbuatannya. Pendapat Kami menilai jalan paling aman adalah memisahkan peran sejak awal, yaitu meminta dukungan pribadi tanpa memasukkan mereka ke dalam struktur, penugasan, maupun daftar penerima anggaran.
Susunan tim yang terdokumentasi berbentuk berlapis, bukan bagan jabatan
Kebanyakan contoh yang beredar menyajikan bagan bergaya kepanitiaan, yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, lalu deretan seksi. Bagan seperti itu enak dipandang, tetapi tidak menjelaskan siapa mengerjakan apa setiap hari. Studi lapangan tentang pemilihan kepala desa justru menemukan pola yang berbeda, yaitu tim yang disusun berlapis menurut kedekatan dengan pengambilan keputusan, lalu disebar menurut wilayah.
Rujukan paling rinci yang kami temukan adalah studi pengorganisasian tim sukses pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Aceh Tenggara, yang terbit di Jurnal Perspektif Universitas Negeri Padang pada 2022. Studi itu mencatat tim inti berjumlah 24 orang dalam 3 lapis, dibentuk sekitar 3 bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan rapat koordinasi setiap 2 pekan. Angka ini berlabel praktik lapangan, artinya bukan ketentuan yang harus diikuti, melainkan contoh nyata yang bisa Anda sesuaikan.
Berapa orang yang Anda butuhkan, dihitung dari peta wilayah desa
Pertanyaan berapa orang tidak bisa dijawab dengan satu angka, karena desa di Indonesia berbeda jauh ukurannya. Data Potensi Desa Badan Pusat Statistik 2024 mencatat 75.753 desa di seluruh Indonesia, dari desa yang pemilihnya kurang dari seribu sampai desa yang pemilihnya hampir sepuluh ribu. Karena itu yang bisa disamakan bukan jumlah orangnya, melainkan cara menghitungnya.
Ada tiga angka yang menjadi pengali. Pertama jumlah dusun, yang menentukan kebutuhan koordinator wilayah. Kedua jumlah RT, yang menentukan simpul terdekat dengan pemilih. Ketiga jumlah tempat pemungutan suara, yang menentukan kebutuhan saksi. Untuk angka ketiga ada acuan yang bisa dipakai, yaitu keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan pada 2026 bahwa satu tempat pemungutan suara idealnya melayani sekitar 500 pemilih. Jumlah pastinya tetap diusulkan panitia desa dan ditetapkan pemerintah daerah.
Tugas harian tiap posisi, ditulis sebagai pekerjaan, bukan definisi jabatan
Kelemahan terbesar contoh susunan tim yang beredar adalah uraian tugasnya berupa definisi. Koordinator lapangan disebut bertugas mengoordinasikan lapangan, dan itu tidak memberi tahu apa pun. Karena itu delapan posisi berikut kami tulis dalam bentuk pekerjaan yang bisa dicek selesai atau tidak pada akhir hari. Ketuk tiap posisi untuk membuka rinciannya.
01Lapis intiKoordinator umum
Memimpin rapat mingguan, membagi tugas untuk tujuh hari ke depan, menagih laporan koordinator dusun, dan menjadi satu satunya orang yang menyampaikan keadaan lapangan kepada calon. Setiap hari ia memastikan tiga hal, yaitu berapa RT yang sudah dikunjungi, apa isu baru yang muncul, dan siapa yang tidak mengerjakan tugasnya.
02Lapis intiSekretaris
Menyimpan berkas pencalonan, menyusun surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada panitia, mencatat hasil rapat, dan menyiapkan surat mandat saksi jauh sebelum hari pemungutan suara. Ia juga yang menyimpan salinan susunan pelaksana kampanye yang didaftarkan, karena berkas itu yang akan dicari ketika muncul tuduhan.
03Lapis intiBendahara
Mencatat setiap pengeluaran pada hari pengeluaran itu terjadi, menyimpan bukti sekecil apa pun, dan menutup pembukuan tiap pekan bersama koordinator umum. Ia berhak menolak permintaan dana yang tidak jelas peruntukannya, dan kewenangan menolak itu perlu disampaikan terbuka di rapat pertama agar tidak dianggap sikap pribadi.
04Lapis wilayahKoordinator dusun
Menyusun daftar RT di wilayahnya beserta nama koordinatornya, mengatur jadwal kunjungan rumah, mengumpulkan angka dukungan tiap pekan, dan menyampaikan keluhan warga yang berulang kepada koordinator umum. Ia bertanggung jawab atas satu angka yang jelas, yaitu berapa pemilih di dusunnya yang sudah dipastikan mendukung.
05Lapis wilayahKoordinator RT
Mendatangi rumah warga di RT-nya, mencatat siapa yang mendukung, siapa yang ragu, dan siapa yang jelas mendukung calon lain, lalu memperbarui catatan itu setiap pekan. Ia juga menjadi pengabar pertama ketika ada isu yang beredar, termasuk kabar buruk tentang calonnya sendiri, karena kabar semacam itu paling cepat menyebar lewat percakapan tetangga.
06Lapis wilayahPenggalang tokoh dan kelompok
Menemui tokoh agama, sesepuh, pengurus kelompok tani, pengurus majelis taklim, dan penggerak arisan, lalu menjaga hubungan itu tetap hangat sampai hari pemungutan suara. Tugasnya bukan meminta dukungan terbuka, melainkan memastikan calon dikenal dan dipercaya di lingkaran yang mereka pimpin.
07Lapis pendukungPenanggung jawab data pemilih
Menyalin daftar pemilih tetap ke dalam satu berkas kerja, memecahnya per RT, dan mencocokkannya dengan catatan koordinator RT setiap pekan. Ia juga memeriksa kejanggalan daftar pemilih, misalnya nama yang sudah meninggal, warga yang sudah pindah, atau warga yang berhak memilih tetapi belum terdaftar, lalu menyiapkan bahan sanggahan yang sah kepada panitia.
08Lapis pendukungKoordinator saksi
Menyiapkan nama saksi jauh hari, memastikan tiap saksi memegang surat mandat, memberi latihan singkat tentang cara mencatat dan cara mengajukan keberatan, lalu pada hari pemungutan suara mengumpulkan hasil dari seluruh tempat pemungutan suara. Ia yang menjaga agar keberatan disampaikan dengan cara yang sah, bukan dengan keributan.
Saksi adalah posisi paling teknis, dan paling sering gagal karena hal kecil
Semua kerja tim selama berbulan bulan diuji dalam satu hari, dan penjaganya adalah saksi. Aturannya sederhana tetapi ketat. Saksi hadir atas nama calon dengan surat mandat tertulis, dan tanpa surat itu kehadirannya bisa ditolak. Ia berhak mengajukan keberatan bila penghitungan berjalan tidak sesuai aturan, dan ia mengikuti proses sampai berita acara penghitungan suara ditandatangani.
Kesalahan yang paling merugikan justru terjadi pada menit terakhir. Saksi yang merasa ada kejanggalan sering langsung menolak menandatangani berita acara, lalu meninggalkan ruangan. Padahal berita acara tetap dibuat, dan keberatannya menguap tanpa bekas. Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Sunny Ummul Firdaus menjelaskan bahwa menolak menandatangani adalah hak saksi dan tidak ada sanksinya, tetapi berdampak pada nilai pembuktian bila memang ada cacat yang ingin dipersoalkan.
Garis merah kampanye, dan tiga lapis sanksi yang sering dicampuradukkan
Tim yang aman bukan tim yang paling sopan, melainkan tim yang tahu persis di mana garisnya. Permendagri 112/2014 memuat daftar larangan kampanye yang cukup panjang, mulai dari menghina calon lain sampai menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Yang perlu dipahami calon adalah bahwa satu perbuatan bisa menimbulkan akibat pada tiga jalur berbeda, dan ketiganya kerap dianggap satu.
Satu koreksi penting terhadap informasi yang beredar. Ancaman pidana untuk politik uang dalam pemilihan kepala desa tidak sama dengan pemilihan kepala daerah. Yang lazim dipakai adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 149 dengan ancaman maksimal sembilan bulan, sedangkan ancaman 36 sampai 72 bulan yang sering dikutip berasal dari Pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak otomatis berlaku di pilkades. Sejumlah daerah menambah sendiri pasal pidana lewat peraturan daerah, misalnya Karawang yang mengancam kurungan dan denda bagi perbuatan curang dalam pemilihan kepala desa.
Empat sebab yang membuat tim bubar, dan akar yang jarang disentuh
Tim sukses lebih sering runtuh dari dalam daripada dikalahkan dari luar. Dari bahan yang kami telusuri, empat sebab berikut muncul paling berulang. Urutannya disusun menurut seberapa sering sebab itu muncul dalam studi dan pemberitaan yang kami periksa, bukan menurut angka survei, karena survei tentang kegagalan tim sukses di tingkat desa tidak tersedia.
Satu gambaran tentang besarnya risiko konflik bisa dipinjam dari studi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Selatan. Dari 189 desa yang menggelar pemilihan pada tahap pertama, 16 desa mengalami konflik, yang antara lain dipicu keberpihakan penyelenggara desa dan keterlibatan tim sukses. Angka itu bukan tingkat kegagalan tim, melainkan penanda bahwa konflik di tingkat desa bukan kejadian langka.
01Paling seringTim terlalu gemuk sehingga tidak terkendali
02Khas desaLoyalitas ganda karena hubungan kekerabatan
03Paling merusak kepercayaanKebocoran anggaran
04Paling berbahayaPelanggaran aturan tanpa sepengetahuan calon
Tiga tenggat kerja, dari minggu ini sampai perubahan aturan daerah
Bagian penutup ini memisahkan saran menurut siapa yang berwenang mengerjakannya. Tingkat pertama bisa Anda kerjakan sendiri minggu ini juga. Tingkat kedua butuh persiapan satu sampai tiga bulan. Tingkat ketiga berada di luar jangkauan calon, karena menyangkut kewenangan pemerintah daerah. Saran pada dua tingkat pertama diambil dari praktisi kampanye desa dan dari studi pengorganisasian tim, bukan karangan kami sendiri.
Menyusun tim adalah pekerjaan administratif sebelum menjadi pekerjaan politik
Bila seluruh isi artikel ini diringkas menjadi satu kalimat, kalimat itu berbunyi begini. Tim yang baik bukan tim yang paling ramai, melainkan tim yang tahu siapa mengerjakan apa, tercatat namanya, dan mengerti di mana batas yang tidak boleh dilewati. Tiga hal itu bisa Anda kerjakan sebelum satu spanduk pun dicetak.
Susunan yang kami sajikan bukan cetakan yang harus diikuti huruf demi huruf. Yang perlu dibawa pulang adalah cara berpikirnya, yaitu jumlah orang ditentukan oleh jumlah dusun, RT, dan tempat pemungutan suara di desa Anda, sedangkan isi tugasnya ditentukan oleh pekerjaan harian yang bisa diperiksa selesai atau belum. Desa Anda mungkin punya kebiasaan yang tidak muncul dalam studi mana pun, dan kebiasaan itu justru layak dijadikan pertimbangan utama.
Satu hal terakhir sebagai pandangan redaksi. Godaan terbesar dalam pemilihan kepala desa bukan melanggar aturan besar, melainkan menganggap aturan kecil tidak penting, misalnya lupa mendaftarkan tim, membiarkan seorang perangkat desa membantu diam diam, atau menganggap catatan pengeluaran bisa dirapikan belakangan. Justru dari hal hal kecil itulah persoalan besar biasanya bermula, dan biayanya jauh lebih mahal daripada kerepotan mengurusnya sejak awal.
Pertanyaan yang paling sering ditanyakan
Dua belas pertanyaan berikut kami kumpulkan dari pertanyaan nyata seputar tim sukses pemilihan kepala desa, lalu dijawab singkat beserta dasar hukumnya bila ada. Bila sebuah pertanyaan tidak punya jawaban tunggal secara nasional, hal itu kami nyatakan terbuka.
01DasarApakah tim sukses pilkades itu legal?
Legal. Dalam aturan namanya pelaksana kampanye, yaitu tim yang dibentuk calon kepala desa untuk meyakinkan pemilih. Tim itu dibentuk oleh calon dan didaftarkan kepada panitia pemilihan, sebagaimana diatur Permendagri 112/2014.
02UkuranBerapa idealnya jumlah anggota tim sukses pilkades?
Tidak ada angka baku dalam peraturan. Yang bisa dipakai adalah cara menghitungnya, yaitu 1 koordinator per dusun, 1 koordinator per RT, ditambah tim inti kecil dan saksi sebanyak tempat pemungutan suara beserta cadangannya. Dengan cara itu, desa kecil biasanya cukup sekitar 23 orang, sedangkan desa besar bisa mencapai 80 orang.
03LaranganBolehkah perangkat desa menjadi anggota tim?
Tidak boleh. Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2 melarang pelaksana kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga melarang perangkat desa terlibat kampanye, dengan sanksi mulai teguran sampai pemberhentian.
04LaranganBolehkah kepala desa petahana yang maju lagi memakai perangkatnya?
Tidak boleh. Larangan pada Pasal 30 ayat 2 tidak membedakan calon petahana dan calon baru. Perangkat desa dan anggota BPD harus tetap berada di posisi netral, dan keterlibatan mereka justru membahayakan jabatan mereka sendiri.
05Zona abu abuBolehkah ketua RT atau ketua RW menjadi anggota tim?
Tidak ada larangan eksplisit di tingkat Permendagri, tetapi banyak daerah menuntut netralitas mereka dan mengaturnya lewat kebijakan pemerintah kabupaten. Bupati Sidoarjo pada Mei 2026 menyatakan RT dan RW yang terbukti menjadi tim sukses dapat diberhentikan karena surat keputusannya diterbitkan bupati. Periksa peraturan bupati di daerah Anda sebelum memutuskan.
06LaranganBolehkah ASN, TNI, atau Polri masuk tim?
Tidak boleh. Mereka terikat kewajiban netralitas sebagai aparatur negara dan tidak dapat menjadi tim kampanye peserta pemilihan. Dukungan pribadi sebagai warga adalah satu hal, sedangkan masuk ke dalam struktur tim adalah hal lain yang berisiko bagi jabatan mereka.
07SaksiBerapa saksi yang boleh masuk dan apa syaratnya?
Jumlahnya ditetapkan peraturan bupati, dan praktik yang lazim adalah 1 sampai 2 orang saksi per calon di tiap tempat pemungutan suara. Syarat utamanya surat mandat tertulis dari calon yang diserahkan kepada ketua panitia. Tanpa surat mandat, saksi dapat ditolak masuk.
08SanksiApa sanksi politik uang dalam pemilihan kepala desa?
Yang lazim dipakai adalah KUHP Pasal 149 dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan, dan pemberi maupun penerima sama sama dapat dijerat. Ancaman 36 sampai 72 bulan yang sering dikutip berasal dari Pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang tidak otomatis berlaku di pemilihan kepala desa. Sejumlah daerah menambah pasal pidana lewat peraturan daerah.
09JadwalKapan tim boleh berkampanye?
Hanya pada jadwal yang ditetapkan panitia, dan setiap kegiatan diberitahukan secara tertulis sebelum dilaksanakan. Lamanya berbeda antardaerah, karena naskah asli Permendagri 112/2014 mengenal kampanye 3 hari sebelum masa tenang, sedangkan Permendagri 72/2020 memangkasnya menjadi 14 jam pada satu hari sebelum pemungutan suara.
10SaksiApa yang wajib dibawa saksi saat penghitungan suara?
Surat mandat dari calon, salinan daftar pemilih tetap, formulir untuk mencatat hasil penghitungan sendiri, serta alat catat dan kertas untuk menuliskan keberatan. Keberatan disampaikan tertulis pada saat kejadian dan diminta agar dilampirkan pada berita acara.
11SengketaKalau kalah dan curiga ada kecurangan, mengadu ke mana?
Jalurnya melalui panitia pemilihan dan pengawas di tingkat kabupaten sesuai mekanisme yang diatur peraturan daerah, dan sengketa atas surat keputusan bupati dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa hasil pemilihan kepala desa bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena MK menangani sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah.
12AdministrasiApakah seluruh anggota tim wajib didaftarkan?
Yang didaftarkan kepada panitia adalah susunan pelaksana kampanye, yaitu tim inti yang bertindak atas nama calon. Relawan lapangan yang membantu tanpa masuk struktur tidak diwajibkan terdaftar, tetapi seluruh larangan kampanye tetap berlaku bagi siapa pun yang bergerak atas nama calon. Rincian bentuk pendaftarannya mengikuti tata tertib panitia desa Anda.
Catatan metodologi dan transparansi
Cara kerja. Artikel ini disusun dari penelusuran naskah peraturan, data statistik resmi, studi akademik, dan pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Urutan yang kami pakai ketika sumber bertentangan adalah naskah peraturan resmi lebih dulu, lalu peraturan daerah, putusan pengadilan, data resmi, jurnal akademik, dan terakhir pemberitaan. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai sebagai sumber, hanya sebagai penunjuk untuk mencari naskah aslinya.
Angka yang kami hitung sendiri. Perkiraan kebutuhan orang pada bagian 4 adalah hitungan analitik Tim Head Politika, bukan ketentuan peraturan dan bukan angka resmi. Dasarnya adalah acuan 1 tempat pemungutan suara untuk sekitar 500 pemilih yang disampaikan DPMD Pacitan pada 2026, gambaran umum jumlah dusun dan RT per desa, serta pola penempatan koordinator wilayah yang terdokumentasi dalam studi lapangan. Profil desa kecil, sedang, dan besar adalah contoh, bukan data desa tertentu.
Perbedaan angka yang kami tampilkan apa adanya. Lama kampanye tertulis berbeda antara naskah asli Permendagri 112/2014 dan Permendagri 72/2020, yaitu 3 hari berbanding 14 jam. Dugaan sebab perbedaannya adalah pembatasan kerumunan pada masa pandemi. Kami tidak memilih salah satu, karena peraturan bupati di tiap kabupaten dapat merujuk naskah yang berbeda.
Kejanggalan pada sumber resmi. Pada basis data JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, tautan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagian tercantum dengan judul Pemilihan Kepala Daerah, padahal naskahnya mengatur Pemilihan Kepala Desa. Kami tidak memperbaikinya diam diam, melainkan mencatatnya di sini agar pembaca tidak bingung ketika membuka tautannya.
Yang tidak dapat kami verifikasi. Pertama, keberadaan dan nomor peraturan pemerintah pelaksana Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang disebut sejumlah situs pemerintah desa, sehingga tidak kami jadikan dasar. Kedua, angka rata rata jumlah pemilih per desa secara nasional, yang tidak kami temukan sebagai angka resmi. Ketiga, tindak lanjut resmi atas peristiwa di Halmahera Tengah. Ketiganya kami tandai sebagai belum terverifikasi dan tidak dinaikkan menjadi fakta.
Yang kami cari tetapi tidak ada. Putusan pengadilan yang membatalkan pencalonan kepala desa semata mata karena perbuatan tim suksesnya. Karena tidak ditemukan, kami tidak menyatakan bahwa pelanggaran tim otomatis menggugurkan pencalonan. Kami juga tidak menemukan survei nasional tentang sebab kegagalan tim sukses di tingkat desa, sehingga urutan pada bagian 8 disusun berdasarkan frekuensi kemunculan dalam bahan yang kami periksa.
Peringatan tentang contoh yang beredar. Banyak halaman menyajikan susunan tim sukses pilkades lengkap dengan nama divisi tanpa menyebut dasar apa pun, dan sebagian menyalin bagan kampanye tingkat kabupaten. Susunan semacam itu tidak kami pakai sebagai rujukan. Seluruh struktur dalam artikel ini berasal dari aturan yang naskahnya dapat dibuka atau dari studi lapangan yang dapat ditelusuri.
Sumber
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Dipublikasikan 22 Agustus 2026. Bila Anda menemukan kekeliruan pasal, angka, atau penulisan nama dalam artikel ini, atau ingin menyampaikan pengalaman menyusun tim di desa Anda, sampaikan kepada redaksi agar dapat kami periksa dan perbaiki.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
