Wawasan

DPT Pilkades: Cara Menyusun, Memeriksa, dan Menyanggah

Ditulis oleh Tim Head Politika 23 Agustus, 2026 32 menit baca
Warga desa berbaris menuju deretan kolom kosong daftar pemilih, menggambarkan DPT pemilihan kepala desa yang disusun panitia desa
Riset dan Wawasan · Klaster Pilkades
Panduan dua sisi untuk panitia dan calon

DPT Pilkades: Cara Menyusun, Memeriksa, dan Menyanggah Daftar Pemilih

Daftar pemilih pemilihan kepala desa tidak disusun oleh Komisi Pemilihan Umum, melainkan oleh panitia di desa itu sendiri. Perbedaan itu menentukan segalanya, mulai dari siapa yang berhak diperiksa, ke mana keberatan diajukan, sampai berapa hari waktu yang tersisa sebelum daftar dikunci dan tidak dapat diubah lagi.

3hari
Lama pengumuman daftar pemilih sementara, dan sekaligus jendela waktu mengajukan usul perbaikan menurut Permendagri 112/2014 Pasal 12 dan 13
6bulan
Lama berdomisili minimal di desa sebelum daftar pemilih sementara disahkan, syarat yang paling sering dipersoalkan
73persen
Rasio pemilih terhadap penduduk secara nasional, hasil pembagian daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang dengan jumlah penduduk 278,69 juta jiwa, dipakai sebagai patokan kasar
10suara
Selisih kemenangan pada pemilihan kepala desa Jati Baru, Deli Serdang, Juni 2026, yang berujung sengketa daftar pemilih

Dua orang membuka halaman ini dengan niat yang berlawanan. Yang pertama anggota panitia pemilihan yang sedang menyusun daftar pemilih dan takut salah, karena satu nama yang keliru bisa membatalkan pekerjaan berbulan bulan. Yang kedua calon kepala desa beserta timnya yang curiga daftar itu tidak beres dan ingin tahu cara melawannya tanpa melanggar aturan. Artikel ini ditulis untuk keduanya sekaligus, sebab prosedur menyusun dan prosedur menyanggah bersandar pada pasal yang sama persis.

Baca Juga
Apa Itu Konsultan Politik? Definisi, Peran, dan Cara Memilihnya
Panduan dasar mengenai profesi ini: enam fungsi kerjanya, lima anggapan keliru, dan sembilan pertanyaan sebelum menandatangani kontrak.

Ada satu kekeliruan yang beredar luas dan perlu diluruskan sejak paragraf pertama. Banyak halaman di internet menjelaskan daftar pemilih pemilihan kepala desa dengan mengutip aturan Komisi Pemilihan Umum, lengkap dengan istilah pencocokan dan penelitian, petugas pemutakhiran, sampai kemungkinan memilih memakai kartu tanda penduduk elektronik di hari pemungutan suara. Aturan itu berlaku untuk pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, bukan untuk pemilihan kepala desa. Penyelenggaranya berbeda, dasar hukumnya berbeda, dan konsekuensinya sangat praktis, yaitu keberatan yang Anda kirim ke alamat yang salah tidak akan pernah diproses.

Yang menjadi pegangan di sini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 beserta perubahannya, terutama Pasal 10 sampai Pasal 20 yang khusus mengatur daftar pemilih. Aturan itu memberi kerangka nasional, lalu peraturan daerah dan peraturan bupati mengisi rinciannya. Karena itu setiap tenggat dan setiap alamat pengajuan yang kami sebut wajib Anda cocokkan sekali lagi dengan peraturan bupati di kabupaten Anda. Dasar hukum umum pemilihan kepala desa, tahapan penyelenggaraan, syarat calon, dan susunan tim tidak diulang di sini karena sudah dibahas pada artikel lain di klaster yang sama.

Tiga label yang dipakai artikel ini

Topik daftar pemilih adalah wilayah yang paling banyak dicampuradukkan dengan aturan pemilu. Agar Anda tahu seberapa jauh sebuah pernyataan boleh dipegang sebagai dasar keputusan, setiap keterangan penting diberi salah satu dari tiga label berikut.
Aturan nasional
Berasal dari Permendagri 112/2014 beserta perubahannya. Berlaku di seluruh Indonesia dan naskahnya dapat Anda buka sendiri.
Aturan daerah
Berasal dari peraturan daerah atau peraturan bupati. Isinya berbeda antarkabupaten, sehingga contoh yang kami sebut belum tentu berlaku di desa Anda.
Praktik lapangan
Terdokumentasi dalam kasus nyata, studi, atau keterangan penyelenggara. Bukan kewajiban hukum, melainkan kebiasaan atau peristiwa yang dapat ditelusuri.
Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan Daftar Pemilih Pilkades
  • 1Yang menyusun daftar pemilih adalah panitia pemilihan di desa, bukan KPU. Daftar pemilih tetap pemilu yang diterima dari pemerintah daerah hanya menjadi bahan awal, lalu dimutakhirkan sendiri oleh panitia desa dan ditetapkan di tingkat desa.
  • 2Syarat domisili enam bulan adalah titik sengketa paling sering. Yang dihitung adalah lama tinggal nyata sebelum daftar pemilih sementara disahkan, bukan tanggal pencetakan kartu tanda penduduk. Panitia Desa Tamansari, Bekasi, menegaskan hal ini secara terbuka pada 2026.
  • 3Jendela waktu menyanggah sangat sempit, hanya tiga hari. Usul perbaikan diajukan selama masa pengumuman daftar pemilih sementara. Setelah daftar pemilih tetap disahkan, Pasal 20 menutup ruang perubahan kecuali untuk mencatat pemilih yang meninggal dunia.
  • 4Tidak ada mekanisme memilih memakai kartu tanda penduduk di hari pemungutan suara. Nama yang tidak masuk daftar pemilih tetap kehilangan hak pilihnya pada hari itu. Ini perbedaan mendasar dengan pemilu yang mengenal daftar pemilih khusus.
  • 5Warga yang merantau dan mahasiswa di kota lain praktis tidak dapat memilih. Pemilihan kepala desa tidak mengenal pindah memilih, dan pemungutan suara menuntut kehadiran fisik di tempat pemungutan suara desa.
  • 6Tiga uji sederhana dapat dikerjakan tanpa perangkat lunak khusus. Bandingkan jumlah pemilih dengan jumlah penduduk desa, urutkan daftar untuk mencari nama dan tanggal lahir kembar, lalu cocokkan dengan catatan kematian dan kepindahan di tingkat rukun tetangga.
  • 7Jalur keberatan bertingkat tiga. Mulai dari panitia pemilihan desa, naik ke panitia tingkat kabupaten melalui camat sesuai tenggat peraturan bupati, dan berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan objek gugatan berupa surat keputusan bupati.
  • 8Selisih tipis membuat kesalahan kecil menjadi penentu. Pada pemilihan kepala desa Jati Baru, Deli Serdang, Juni 2026, selisihnya hanya 10 suara sementara pihak yang kalah mempersoalkan 17 pendukung yang menurutnya tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih tetap.

Seluruh butir di atas dirinci beserta pasal, tenggat, angka, dan sumbernya pada tujuh bagian berikutnya. Hal yang kami cari tetapi tidak ditemukan juga dicantumkan terbuka pada catatan metodologi di penutup.

01Salah Alamat yang Paling Mahal

Daftar pemilih pilkades disusun panitia desa, dan itu mengubah semua langkah berikutnya

Kekeliruan yang paling merugikan dalam topik ini bukan salah menghitung, melainkan salah alamat. Seorang calon yang menemukan nama janggal lalu melapor ke kantor Komisi Pemilihan Umum kabupaten akan pulang dengan tangan kosong, bukan karena laporannya lemah, melainkan karena lembaga itu memang tidak berwenang atas daftar pemilih desa. Yang berwenang adalah panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa, dan merekalah yang menetapkan daftar pemilih tetap di tingkat desa.

Kaitannya dengan pemilu tetap ada, tetapi hanya sebatas bahan. Daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan kepala daerah terakhir diserahkan kepada pemerintah daerah, lalu menjadi titik awal penyusunan. Setelah itu panitia desa memutakhirkannya sendiri dengan data penduduk desa. Sejumlah daerah menambahkan Data Penduduk Potensial Pemilih dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil sebagai pembanding, misalnya pada persiapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pekalongan pada 2026. Artinya angka akhir yang dipakai di desa Anda bisa berbeda dari angka pemilu terakhir, dan perbedaan itu wajar selama sebabnya dapat dijelaskan.

Pandangan redaksi kami, pencampuran dua rezim aturan ini adalah sumber sengketa yang bisa dicegah dengan biaya nol rupiah. Panitia yang sejak awal menjelaskan bahwa dasarnya Permendagri 112/2014, bukan peraturan Komisi Pemilihan Umum, akan menghadapi lebih sedikit tuduhan mengada ada di kemudian hari. Perbedaan tiga daftar pemilih dalam pemilu, yaitu daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan daftar pemilih khusus, kami bahas terpisah karena logikanya memang berlainan.

Aturan nasional
Dua rezim daftar pemilih yang sering dikira satu
Ketuk tiap tab untuk membandingkan penyelenggara, sumber datanya, dan istilah yang dipakai. Kolom pemilu dicantumkan bukan untuk diikuti, melainkan agar Anda mengenali kapan sebuah penjelasan di internet sebenarnya sedang membicarakan hal yang berbeda.
Pemilihan kepala desa
Panitia pemilihan tingkat desa
Dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa. Panitia yang memutakhirkan, menyusun, mengumumkan, dan menetapkan daftar pemilih. Tidak ada penetapan berjenjang ke tingkat kecamatan atau kabupaten.
Dasar: Permendagri 112/2014 Pasal 11 sampai Pasal 17
Pemilu dan pilkada
Komisi Pemilihan Umum
Pemutakhiran dikerjakan petugas yang dibentuk KPU, lalu daftar pemilih ditetapkan berjenjang dari kelurahan sampai tingkat nasional, dan diawasi Badan Pengawas Pemilu.
Rezim aturan yang berbeda, tidak berlaku untuk pilkades
Pemilihan kepala desa
Daftar pemilu terakhir, lalu dimutakhirkan sendiri
Bahan awalnya daftar pemilih tetap pemilu atau pemilihan kepala daerah terakhir yang diserahkan kepada pemerintah daerah. Panitia desa kemudian mencocokkannya dengan keadaan penduduk desa, mencoret yang tidak lagi memenuhi syarat, dan menambahkan yang berhak.
Sejumlah daerah memakai Data Penduduk Potensial Pemilih dari Dukcapil sebagai pembanding
Pemilu dan pilkada
Data kependudukan nasional
Berpangkal pada data penduduk potensial pemilih yang diserahkan pemerintah, lalu diverifikasi lewat pencocokan dan penelitian rumah ke rumah oleh petugas resmi KPU.
Karena itu angka pemilu dan angka pilkades di desa yang sama bisa berbeda
DPSDaftar pemilih sementara. Daftar hasil pemutakhiran yang disusun dan diumumkan panitia desa untuk dikoreksi warga. Ini satu satunya tahap yang benar benar terbuka untuk sanggahan.
Pemilih tambahanDaftar pemilih tambahan. Berisi warga desa yang berhak memilih tetapi belum tercantum dalam DPS, lalu melapor aktif kepada panitia. Perhatikan bahwa dalam pemilu istilah serupa berarti pindah memilih ke tempat lain, sehingga artinya berlainan sama sekali.
DPTDaftar pemilih tetap. Gabungan DPS yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan, ditetapkan panitia desa sebagai dasar jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan jumlah tempat pemungutan suara.
DP4Data Penduduk Potensial Pemilih. Data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Bukan daftar pemilih, melainkan bahan mentah, dan justru selisih antara DP4 dengan keadaan nyata di desa yang sering memunculkan nama tak dikenal.
Cara membaca kartu ini. Kolom pemilihan kepala desa bersumber dari Permendagri 112/2014 beserta perubahannya. Kolom pemilu dicantumkan sebagai pembanding umum dan sengaja tidak dirinci pasalnya, karena bukan dasar hukum yang berlaku di pemilihan kepala desa. Kerangka menyeluruh tahapan penyelenggaraan dapat Anda baca pada artikel tahapan pemilihan kepala desa.
02Syarat Pemilih

Empat syarat terdaftar, dan satu di antaranya menyumbang hampir semua keributan

Pasal 10 Permendagri 112/2014 menyebut syarat pemilih secara ringkas, dan justru keringkasan itu yang membuat penerapannya berbeda beda di lapangan. Tiga syarat pertama hampir tidak pernah dipersoalkan karena buktinya jelas. Syarat keempat, yaitu domisili, adalah tempat sebagian besar sengketa bermula, sebab yang dihitung bukan sekadar apa yang tercetak di kartu tanda penduduk, melainkan sejak kapan seseorang benar benar tinggal di desa itu.

Perbedaan itu terlihat pada penjelasan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tamansari, Kabupaten Bekasi, pada 2026. Panitia menegaskan bahwa syarat enam bulan mengacu pada riwayat lamanya warga tinggal di desa, bukan pada tanggal pencetakan kartu tanda penduduk. Konsekuensinya berlaku dua arah. Warga yang baru mencetak kartu tetapi sudah bertahun tahun tinggal di desa tetap berhak. Sebaliknya, kartu yang baru dipindahkan sebulan sebelum pemungutan suara tidak dengan sendirinya memberi hak pilih, dan inilah yang biasa disebut warga sebagai pemilih siluman.

Aturan nasionalAturan daerah
Lima hal yang menentukan seseorang masuk atau tidak masuk daftar
Ketuk tiap baris untuk membuka bukti yang lazim diterima dan catatan tentang perbedaan antardaerah. Empat baris pertama adalah syarat dalam Pasal 10, sedangkan baris kelima adalah keadaan lapangan yang paling sering ditanyakan.
01Usia dan statusBerumur 17 tahun, atau sudah pernah menikah

Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun berhak terdaftar. Yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah juga berhak, dan inilah sebabnya buku nikah atau akta perkawinan kadang diminta sebagai bukti.

Bukti yang lazim diterima berupa kartu tanda penduduk elektronik, dan bagi yang belum memilikinya berupa kartu keluarga atau surat keterangan kependudukan. Dinas kependudukan Kabupaten Bekasi bahkan mengimbau orang tua anak berusia 16 tahun ke atas segera melakukan perekaman agar tidak kehilangan hak pilih pada pemilihan kepala desa.

02KecakapanTidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya

Syarat ini dinilai secara faktual, bukan lewat surat keterangan berjenjang. Karena penilaiannya melekat pada keadaan nyata, praktik yang paling aman bagi panitia adalah tidak mencoret siapa pun atas dasar desas desus, dan meminta keterangan medis hanya bila memang tersedia.

Panitia yang mencoret nama tanpa dasar yang dapat ditunjukkan justru membuka celah keberatan, karena hilangnya hak pilih seseorang lebih mudah dibuktikan daripada alasan pencoretannya.

03Hak pilihTidak dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan

Yang dimaksud adalah pencabutan hak pilih melalui putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Status sebagai mantan terpidana biasa, tanpa putusan yang secara khusus mencabut hak pilih, tidak menghapus hak seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih.

Karena bukti untuk syarat ini berupa putusan pengadilan, keberatan yang hanya bersandar pada cerita tentang masa lalu seseorang hampir selalu gagal.

04Titik sengketa utamaBerdomisili di desa paling singkat enam bulan sebelum DPS disahkan

Titik hitungnya bukan hari pemungutan suara, melainkan saat daftar pemilih sementara disahkan. Ini penting bagi kedua pihak. Bagi panitia, artinya batas waktu enam bulan itu perlu ditetapkan lebih awal daripada yang biasa diduga. Bagi calon, artinya perpindahan penduduk yang terjadi menjelang pemungutan suara berada di luar tenggat, dan itu dasar keberatan yang kuat.

Bukti yang lazim dipakai berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan pindah datang, atau surat keterangan domisili dari pemerintah desa. Sejumlah daerah membolehkan warga berkartu tanda penduduk luar desa ikut memilih sepanjang domisilinya terpenuhi dan namanya masuk daftar pemilih tetap, sehingga peraturan bupati di kabupaten Anda tetap menjadi penentu terakhir.

05Keadaan lapanganPerantau, mahasiswa di kota lain, dan penduduk yang baru pindah masuk

Pemilihan kepala desa tidak mengenal pindah memilih. Tidak ada mekanisme memilih dari kota lain, dan tidak ada tempat pemungutan suara di luar desa. Warga yang merantau tetap dapat terdaftar bila status kependudukannya masih di desa, tetapi hak itu hanya berguna bila ia pulang pada hari pemungutan suara.

Bagi penduduk yang baru pindah masuk, yang menentukan adalah tenggat enam bulan pada baris sebelumnya. Karena itu pertanyaan yang benar bukan apakah kartunya sudah desa ini, melainkan sejak kapan yang bersangkutan tinggal di sini dan bukti apa yang menunjukkannya.

Yang tidak kami temukan. Naskah nasional tidak merinci bentuk baku surat keterangan domisili maupun cara membuktikan lama tinggal, sehingga praktiknya diserahkan kepada peraturan bupati dan kebijakan panitia. Perbedaan antardaerah pada titik ini kami tandai sebagai aturan daerah, bukan sebagai ketentuan yang berlaku umum.
03Alur dan Tenggat

Sembilan langkah, dan satu angka yang berulang terus, yaitu tiga hari

Bila seluruh pasal tentang daftar pemilih diringkas menjadi satu kalimat, isinya kira kira begini. Panitia memutakhirkan data, mengumumkan hasilnya sementara, membuka tiga hari untuk dikoreksi warga, memperbaikinya, menampung nama yang terlewat, lalu mengunci daftar itu. Angka tiga hari muncul berulang kali, dan justru karena singkat itulah banyak orang melewatkannya. Ketika seseorang baru sadar namanya bermasalah, tenggatnya biasanya sudah lewat.

Ada satu hal yang perlu dicatat terus terang. Naskah nasional tidak merinci hak calon atas salinan daftar pemilih pada tiap tahap, dan tidak pula merinci bentuk baku permohonannya. Yang diatur adalah kewajiban panitia mengumumkan daftar di tempat yang mudah dijangkau warga, serta menyediakan salinan untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara. Karena itu permintaan salinan sebaiknya diajukan tertulis kepada panitia sejak tahap daftar pemilih sementara, dan dasarnya peraturan bupati di daerah Anda, bukan pasal nasional.

Aturan nasional
Dari data mentah sampai daftar terkunci
Disusun dari Permendagri 112/2014 Pasal 11 sampai Pasal 20. Langkah bertanda merah adalah tiga titik yang menentukan nasib sebuah keberatan, karena setelah langkah 09 daftar tidak dapat diubah lagi. Peraturan bupati sejumlah daerah menambah tahap perbaikan atau memperpanjang masa pengumuman, sehingga jadwal resmi panitia desa Anda tetap menjadi patokan.
01PemutakhiranPasal 11 ayat 1Panitia menerima daftar pemilih dari pemilihan terakhir, lalu memutakhirkan dan memvalidasinya sesuai data penduduk desa. Di tahap inilah warga yang sudah meninggal, pindah, atau baru cukup umur seharusnya tertangkap.
02Penyusunan DPSPasal 11 ayat 3Hasil pemutakhiran disusun dan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara oleh panitia desa. Belum mengikat, dan memang dimaksudkan untuk dikoreksi.
03Pengumuman DPSPasal 12DPS diumumkan selama 3 hari di tempat yang mudah dijangkau warga, misalnya balai desa dan papan pengumuman dusun. Inilah hari hari yang paling menentukan bagi siapa pun yang ingin menyanggah.
04Usul perbaikanPasal 13 ayat 1Selama masa pengumuman, pemilih atau anggota keluarganya dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan identitas lain. Ajukan tertulis dan mintalah tanda terima.
05Perbaikan oleh panitiaPasal 13 ayat 3Bila usul diterima, panitia segera mengadakan perbaikan. Bagi panitia, mencatat setiap usul beserta putusannya adalah perlindungan terbaik ketika kelak dituduh menutup mata.
06Pemilih tambahanPasal 14Warga yang berhak tetapi belum terdaftar melapor melalui pengurus rukun tetangga atau rukun warga, dan dicatat sebagai pemilih tambahan paling lambat 3 hari. Ini pintu terakhir untuk masuk daftar.
07Pengumuman tambahanPasal 15Daftar pemilih tambahan diumumkan selama 3 hari dengan cara yang sama seperti DPS, sehingga warga dapat memeriksa siapa saja yang baru masuk.
08Penetapan DPTPasal 16 dan 17DPS yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan digabung menjadi daftar pemilih tetap, lalu diumumkan 3 hari. Angka inilah yang menjadi dasar jumlah surat suara dan jumlah tempat pemungutan suara.
09Daftar terkunciPasal 20DPT yang sudah disahkan tidak dapat diubah lagi. Satu satunya catatan yang masih boleh ditambahkan adalah keterangan bahwa seorang pemilih meninggal dunia. Tidak ada penambahan nama di hari pemungutan suara.
Bacalah langkah 09 dua kali. Di pemilihan umum, orang yang tidak masuk daftar masih punya peluang memilih memakai kartu tanda penduduk elektronik lewat mekanisme daftar pemilih khusus. Di pemilihan kepala desa mekanisme itu tidak ada. Karena itu keberatan yang diajukan setelah hasil diumumkan hampir selalu terlambat sebagai upaya memperbaiki daftar, dan berubah menjadi sengketa hasil yang jauh lebih berat dan lebih lama.
04Kesalahan yang Berulang

Lima kesalahan yang menjelaskan sebagian besar keributan daftar pemilih

Kesalahan pada daftar pemilih desa jarang berupa hal yang rumit. Yang berulang justru lima jenis yang itu itu saja, dan tiga di antaranya berakar pada satu sebab yang sama, yaitu data kependudukan yang tidak mencerminkan keadaan desa hari ini. Membedakan mana yang kelalaian administrasi dan mana yang disengaja penting bukan untuk menuduh, melainkan karena cara memperbaikinya berbeda. Kelalaian diperbaiki dengan pencocokan, sedangkan kesengajaan hanya bisa dilawan dengan bukti tertulis dan tenggat yang tepat.

Urutan pada kartu di bawah adalah penilaian analitik Tim Head Politika berdasarkan seberapa sering jenis kesalahan itu muncul dalam bahan yang kami periksa, bukan angka resmi. Kami tidak menemukan data nasional yang mencatat jumlah sengketa pemilihan kepala desa menurut jenis penyebabnya, dan ketiadaan itu kami sebutkan terbuka daripada menggantinya dengan persentase karangan.

Praktik lapanganAturan daerah
Lima jenis kesalahan, sebabnya, dan cara memeriksanya
Setiap kartu memuat sebab struktural, cara memeriksa yang bisa dikerjakan tanpa perangkat lunak khusus, dan contoh kasus yang dapat ditelusuri. Nomor pada kartu adalah urutan menurut penilaian analitik kami, bukan peringkat resmi.
01Urutan
Sering disengaja
Pemilih yang tidak berdomisili di desa
Sebabnya perpindahan kependudukan menjelang pemilihan, yang sebagian terjadi tanpa perpindahan tempat tinggal yang sebenarnya. Cara memeriksa cocokkan alamat pada daftar dengan pengetahuan pengurus rukun tetangga, lalu tanyakan sejak kapan yang bersangkutan tinggal di sana, karena tenggatnya enam bulan sebelum DPS disahkan.Contoh kasus: pada pemilihan kepala desa Silosung, Tapanuli Utara, 2023, pihak yang keberatan mempersoalkan sejumlah warga desa lain yang ikut mencoblos. Perkara ini berlanjut ke jalur hukum.
02Urutan
Paling merugikan calon
Warga yang berhak justru tidak terdaftar
Sebabnya pemutakhiran yang tidak menjangkau seluruh rumah, ditambah warga yang tidak memeriksa DPS karena merasa pasti terdaftar. Cara memeriksa minta koordinator tiap rukun tetangga mencocokkan nama warga berumur 17 tahun ke atas dengan salinan DPS, bukan dengan DPT, karena setelah DPT terbit tidak ada lagi yang bisa diperbaiki.Contoh kasus: pada pemilihan kepala desa Amin Jaya, Kotawaringin Barat, 2023, salah satu calon menyatakan dirinya, istrinya, dan sejumlah anggota timnya tidak masuk daftar pemilih tetap. Pada Jati Baru, Deli Serdang, Juni 2026, pihak yang kalah dengan selisih 10 suara mempersoalkan 17 pendukung yang menurutnya tidak terdaftar.
03Urutan
Campuran
Nama ganda dalam satu daftar
Sebabnya penggabungan dua sumber data, perbedaan ejaan nama, atau satu orang yang tercatat pada dua alamat. Cara memeriksa urutkan daftar menurut abjad, lalu telusuri nama yang sama dengan tanggal lahir sama atau mirip. Pemeriksaan ini bisa dikerjakan dengan salinan cetak dan pensil.Contoh kasus: kuasa hukum salah satu calon pada pemilihan kepala desa Silosung, Tapanuli Utara, 2023, menyatakan menemukan nama ganda pada daftar pemilih.
04Urutan
Kelalaian administrasi
Pemilih yang sudah meninggal masih terdaftar
Sebabnya kematian yang tidak dilaporkan ke kantor desa, sehingga tidak pernah masuk ke pembaruan data. Cara memeriksa cocokkan daftar dengan catatan kematian di tingkat rukun tetangga dan buku administrasi desa. Ini kesalahan yang paling mudah diperbaiki bila ditemukan sebelum DPT ditetapkan, dan paling sulit dijelaskan bila baru terungkap sesudahnya.Ketentuan terkait: Pasal 20 hanya membolehkan pencatatan keterangan meninggal dunia setelah DPT disahkan, tanpa mengubah daftarnya.
05Urutan
Gejala, bukan sebab
Selisih janggal antara jumlah pemilih dan jumlah penduduk
Sebabnya data kependudukan yang dipakai sebagai bahan lebih besar daripada keadaan nyata desa, misalnya karena penduduk yang sudah lama merantau tidak pernah dicatat pindah. Cara memeriksa bandingkan jumlah pemilih dengan jumlah penduduk desa, cara yang kami rinci pada bagian berikutnya.Contoh selisih yang pernah terungkap: di Desa Nglambangan, Kabupaten Madiun, ketua panitia pemilihan kecamatan pada 2023 menyatakan data penduduk potensial pemilih berjumlah sekitar 2.800 jiwa, sedangkan daftar pemilih tetap pemilihan kepala desa 2021 di desa yang sama hanya 1.991 orang. Perlu dicatat, penelusuran ratusan nama tak dikenal pada peristiwa itu dilakukan dalam rangka pemutakhiran data pemilu, bukan pemilihan kepala desa, dan kami mencantumkannya sebagai gambaran selisih data, bukan sebagai kasus sengketa pilkades.
Yang tidak dapat kami verifikasi. Angka jumlah nama ganda yang ditemukan pada sebuah desa dalam rangka pemilihan kepala desa tidak kami temukan sebagai data resmi, sehingga pernyataan tentang nama ganda pada kartu 03 kami sajikan sebagai klaim pihak yang berperkara, bukan sebagai temuan yang sudah dibuktikan di pengadilan.
05Cara Memeriksa

Tiga uji yang bisa dikerjakan dengan salinan cetak dan pensil

Bagian ini ditulis untuk orang yang tidak punya perangkat lunak, tidak punya akses ke basis data kependudukan, dan hanya punya satu salinan daftar pemilih beserta beberapa hari waktu. Ketiga uji berikut tidak membuktikan kecurangan. Yang dihasilkannya adalah pertanyaan yang layak diajukan, dan pertanyaan yang tajam jauh lebih berguna daripada tuduhan yang tidak bisa ditunjukkan buktinya.

Kerjakan berurutan. Uji pertama menunjukkan apakah daftar itu wajar secara keseluruhan, uji kedua menemukan kesalahan di dalam daftar itu sendiri, dan uji ketiga membandingkannya dengan keadaan nyata desa. Bagi panitia, ketiganya adalah pemeriksaan mandiri sebelum daftar ditetapkan. Bagi calon, ketiganya adalah bahan menyusun keberatan yang tertulis dan terukur.

Praktik lapangan
Tiga uji cepat, dan apa yang harus dilakukan bila hasilnya janggal
Ketiganya dikerjakan pada tahap daftar pemilih sementara, bukan setelah daftar pemilih tetap terbit, karena setelah itu tidak ada lagi yang dapat diperbaiki.
Uji 1. Bandingkan jumlah pemilih dengan jumlah penduduk desaAmbil jumlah penduduk desa dari data pemerintah desa, lalu bandingkan dengan jumlah nama pada daftar pemilih. Patokan kasarnya, secara nasional jumlah pemilih berada di kisaran 73 persen dari jumlah penduduk, hasil pembagian daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dengan jumlah penduduk pertengahan 2023. Bila daftar di desa Anda jauh melampaui angka itu, apalagi mendekati jumlah penduduk seluruhnya, ada yang perlu ditanyakan.
Uji 2. Cari nama dan tanggal lahir yang kembarMinta salinan daftar yang sudah terurut menurut abjad. Telusuri nama yang sama, lalu bandingkan tanggal lahirnya. Kembar pada keduanya hampir pasti satu orang yang tercatat dua kali. Kembar pada nama saja belum tentu keliru, sebab nama serupa lazim di desa, dan di sinilah pengurus rukun tetangga menjadi penentu.
Uji 3. Pecah daftar per rukun tetangga, lalu bacakanBagi daftar menurut rukun tetangga dan bacakan bersama pengurus setempat. Tandai tiga hal, yaitu nama yang sudah meninggal, nama yang sudah pindah, dan nama yang tidak dikenal seorang pun di lingkungan itu. Sekaligus catat warga berumur 17 tahun ke atas yang tidak terbaca namanya, karena itu justru golongan yang paling merugikan bila terlewat.
Contoh hitungan uji pertamaAngka desa di bawah ini adalah contoh, bukan data desa tertentuContoh
Jumlah penduduk desa menurut data pemerintah desa2.400
Rasio acuan nasionalHitungan Tim Head Politika atas angka resmi KPU dan Badan Pusat Statistik73%
Perkiraan jumlah pemilih yang wajar1.752
Jumlah nama pada daftar yang diumumkan panitia2.050
Selisih terhadap perkiraan wajarBukan bukti kecurangan, melainkan alasan untuk meminta penjelasan tertulis298
Cara membaca hasil uji pertama. Angka 73 persen adalah hasil pembagian daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang yang ditetapkan KPU pada 2 Juli 2023 dengan jumlah penduduk Indonesia pertengahan 2023 sebanyak 278.696.200 jiwa menurut Badan Pusat Statistik. Ini hitungan kami sendiri atas dua angka resmi, bukan standar yang berlaku bagi pemilihan kepala desa, dan susunan umur tiap desa berbeda beda. Desa dengan banyak anak usia sekolah wajar berada di bawah angka itu, sedangkan desa dengan penduduk berusia tua wajar berada di atasnya. Perlu dicatat pula, daftar pemilih pilkades dibatasi warga yang berdomisili di desa, sehingga desa dengan banyak perantau yang belum tercatat pindah justru rawan tampak terlalu tinggi. Selisih besar tidak membuktikan apa pun, tetapi cukup menjadi dasar meminta panitia menjelaskan sumber datanya, dan permintaan semacam itu jauh lebih sulit ditolak daripada tuduhan.
06Cara Menyanggah

Tiga tingkat keberatan, dan mengapa tingkat pertama yang paling menentukan

Banyak sengketa daftar pemilih sebenarnya kalah bukan di ruang sidang, melainkan di tenggat. Keberatan yang diajukan saat daftar pemilih sementara diumumkan diselesaikan dengan satu lembar surat dan satu kali perbaikan. Keberatan yang sama, bila diajukan setelah hasil pemilihan diumumkan, berubah menjadi sengketa hasil yang menuntut bukti jauh lebih berat, memakan waktu berbulan bulan, dan berakhir dengan kemungkinan besar ditolak.

Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nusa Tenggara Barat menyampaikan hal serupa pada April 2026, bahwa persoalan pada tahap daftar pemilih sementara harus diselesaikan pada tahap itu juga dan tidak boleh didiamkan sampai hasil pemilihan keluar. Pandangan redaksi kami sejalan dengan itu, dengan satu tambahan. Bagi calon, mengajukan keberatan tertulis sejak awal bukan tanda permusuhan kepada panitia, melainkan cara termurah melindungi diri sendiri, sebab surat yang bertanda terima adalah bukti yang tidak dapat dihapus siapa pun.

Aturan nasionalAturan daerah
Naik bertingkat, dari meja panitia desa sampai pengadilan
Tingkat pertama diatur Permendagri 112/2014. Tingkat kedua dan bentuk penyelesaiannya sangat bergantung pada peraturan bupati, termasuk tenggatnya yang di sejumlah daerah hanya dua sampai tiga hari. Tingkat ketiga adalah jalur pengadilan.
Tingkat 1, paling menentukan
Panitia pemilihan kepala desa
Ajukan usul perbaikan atau keberatan tertulis selama masa pengumuman daftar pemilih sementara, yaitu 3 hari. Sertakan salinan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kematian, atau surat keterangan pindah datang sesuai jenis persoalannya. Mintalah tanda terima bertanggal. Bila usul diterima, panitia segera mengadakan perbaikan sesuai Pasal 13 ayat 3, dan nama yang terlewat masih dapat masuk sebagai pemilih tambahan sesuai Pasal 14.
Tingkat 2, tenggatnya pendek
Panitia tingkat kabupaten melalui camat
Bila keberatan ditolak atau tidak ditanggapi, jalur berikutnya adalah pengawas dan panitia pemilihan di tingkat kecamatan dan kabupaten, sesuai mekanisme yang diatur peraturan bupati. Di Kabupaten Deli Serdang, misalnya, penyelesaian internal semacam ini bersandar pada Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021. Sejumlah daerah menetapkan tenggat yang sangat pendek untuk pengaduan setelah pemilihan, sehingga jangan menunda sambil menunggu suasana mereda.
Tingkat 3, jalur pengadilan
Pengadilan Tata Usaha Negara
Yang digugat bukan daftar pemilihnya, melainkan keputusan tata usaha negara yang lahir dari proses itu, umumnya surat keputusan bupati tentang penetapan atau pengangkatan kepala desa terpilih. Karena itu berkas keberatan pada tingkat sebelumnya menjadi bahan pokok. Sengketa hasil pemilihan kepala desa bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Bukti yang menentukan. Yang berulang kali membedakan keberatan yang diproses dan yang mental adalah bentuknya. Surat tertulis dengan tanggal, daftar nama yang dipersoalkan beserta nomor barisnya pada daftar pemilih, lampiran dokumen kependudukan, dan tanda terima dari panitia. Keberatan lisan di tengah kerumunan hampir tidak pernah meninggalkan jejak yang dapat dipakai pada tingkat berikutnya.
07Jalan Keluar

Yang bisa dikerjakan panitia pekan ini, yang butuh bupati, dan yang butuh Jakarta

Sebagian besar persoalan daftar pemilih desa berakar pada mutu data kependudukan, dan itu bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan panitia desa. Karena itu usulan perbaikan kami pisahkan menurut siapa yang benar benar berwenang mengerjakannya. Seluruh butir berikut berasal dari pihak lain, yaitu penyelenggara, dinas, dan pengamat, bukan karangan redaksi, dan pengusulnya kami sebutkan.

Praktik lapangan
Tiga tingkat kewenangan, tiga tenggat yang berbeda
Ketuk tiap tab untuk melihat usulan yang sesuai dengan kewenangan Anda. Menuntut panitia desa memperbaiki data kependudukan nasional sama tidak masuk akalnya dengan menunggu keputusan pusat untuk memperbaiki satu nama yang salah ketik.
Selesaikan persoalan daftar pemilih sementara di tahapnya sendiriDisampaikan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nusa Tenggara Barat pada April 2026. Masalah pada tahap daftar pemilih sementara ditindaklanjuti saat itu juga, tidak dibiarkan lalu dipersoalkan setelah hasil keluar.
Tempel daftar pemilih sementara sampai ke tingkat dusunPraktik yang dijalankan sejumlah desa, bukan hanya menempel di kantor desa. Semakin dekat daftar dengan tempat tinggal warga, semakin besar peluang kesalahan tertangkap ketika masih bisa diperbaiki.
Catat setiap keberatan beserta putusannya, lalu beri salinan kepada calonIni pandangan redaksi Head Politika, bukan kewajiban dalam aturan nasional. Dasarnya sederhana, panitia yang catatannya rapi jauh lebih mudah membela diri ketika dituduh, dan calon yang sudah memegang salinan lebih jarang menuduh.
Validasi data kependudukan sebelum diserahkan ke desaDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi menjalankan pemutakhiran dan validasi data menjelang pemilihan kepala desa 2026, termasuk mengimbau perekaman bagi anak berumur 16 tahun ke atas agar tidak kehilangan hak pilih.
Tuliskan mekanisme dan tenggat penyelesaian sengketa secara tegas di peraturan bupatiUsulan yang berulang muncul dalam pembahasan pemilihan kepala desa serentak. Ketika tenggat pengaduan tidak tertulis jelas, pihak yang keberatan sering terlambat tanpa pernah tahu bahwa ia terlambat.
Samakan tafsir syarat domisili antardesa dalam satu kabupatenPerbedaan tafsir atas syarat enam bulan menimbulkan keputusan berbeda di desa bertetangga. Penegasan tertulis dari kabupaten, seperti yang dilakukan panitia Desa Tamansari, Bekasi, mengurangi ruang tafsir yang bisa dipersoalkan.
Perbaiki kemutakhiran data penduduk yang menjadi bahan daftar pemilihSelisih antara data penduduk potensial pemilih dan keadaan nyata desa adalah akar dari nama tak dikenal dan pemilih yang sudah meninggal. Selama pencatatan pindah dan kematian belum tertib, panitia desa mana pun akan menerima bahan yang sudah cacat sejak awal.
Terbitkan pedoman teknis daftar pemilih pemilihan kepala desaNaskah nasional saat ini hanya memuat kerangka. Hal hal yang paling sering disengketakan, yaitu cara membuktikan lama tinggal dan hak calon atas salinan daftar, justru tidak diatur, sehingga jawabannya berbeda beda antardaerah.
Perjelas forum penyelesaian sengketa pemilihan kepala desaKritik yang berulang dilontarkan kalangan akademisi. Tanpa forum yang tegas, satu perkara bisa berpindah dari panitia kabupaten ke kepolisian lalu ke pengadilan tata usaha negara, dan ketidakpastian itu sendiri memperpanjang konflik di desa.
Batas usulan ini. Kami tidak menemukan laporan resmi yang mengukur seberapa besar penurunan sengketa daftar pemilih setelah praktik praktik di atas dijalankan. Karena itu seluruh butir disajikan sebagai usulan yang pernah diajukan pihak yang berwenang, bukan sebagai cara yang sudah terbukti dengan angka.
08Penutup

Daftar pemilih adalah pekerjaan administratif yang menentukan hasil politik

Bila ada satu kalimat yang layak dibawa pulang dari artikel ini, isinya kira kira begini. Pertarungan daftar pemilih selesai jauh sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tiga hari ketika daftar pemilih sementara ditempel di papan pengumuman dan hampir tidak ada yang membacanya. Setelah itu ruang koreksi menyempit dengan cepat, dan setelah daftar pemilih tetap disahkan ruang itu praktis tertutup.

Bagi panitia, kesimpulan praktisnya adalah pekerjaan yang paling melindungi diri sendiri bukan pekerjaan di hari pemungutan suara, melainkan pencatatan pada tahap awal. Daftar yang ditempel sampai ke dusun, keberatan yang dicatat beserta putusannya, dan salinan yang diberikan kepada calon adalah tiga hal murah yang menutup sebagian besar ruang tuduhan. Bagi calon dan timnya, kesimpulannya sama sederhananya. Mintalah salinan daftar pemilih sementara pada hari pertama diumumkan, kerjakan tiga uji pada bagian 05, lalu sampaikan keberatan tertulis lengkap dengan nomor baris dan lampiran dokumen. Surat bertanda terima jauh lebih berguna daripada kemarahan yang disampaikan di kerumunan.

Pandangan redaksi kami, akar persoalan ini sebenarnya berada di luar desa. Selama pencatatan pindah dan kematian belum tertib, panitia desa mana pun akan menerima bahan yang sudah cacat sejak awal, lalu dituntut menghasilkan daftar yang sempurna dalam hitungan hari. Menuntut ketelitian dari panitia adalah hal yang wajar, tetapi menyalahkan mereka atas mutu data kependudukan nasional adalah salah alamat, sama persis dengan kekeliruan yang kami bahas pada bagian pertama.

09Tanya Jawab

Dua belas pertanyaan beserta dasar hukumnya

01PenyelenggaraSiapa yang menyusun daftar pemilih pilkades?

Panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk Badan Permusyawaratan Desa, bukan Komisi Pemilihan Umum. Panitia yang memutakhirkan, menyusun, mengumumkan, dan menetapkan daftar pemilih di tingkat desa, sebagaimana diatur Permendagri 112/2014 Pasal 11 sampai Pasal 17.

02Sumber dataApakah DPT pemilu sama dengan DPT pilkades?

Tidak sama. Daftar pemilih dari pemilihan terakhir dipakai sebagai bahan awal, lalu dimutakhirkan panitia desa sesuai data penduduk desa dan ditetapkan tersendiri. Karena itu angkanya bisa berbeda, dan perbedaan itu wajar sepanjang sebabnya dapat dijelaskan.

03SyaratBerapa lama harus berdomisili agar boleh memilih?

Paling singkat 6 bulan sebelum daftar pemilih sementara disahkan, sesuai Pasal 10. Yang dihitung adalah lama tinggal nyata, bukan tanggal pencetakan kartu tanda penduduk. Peraturan bupati di sejumlah daerah menambahkan rincian teknis tentang buktinya.

04SyaratBolehkah warga berkartu tanda penduduk luar desa ikut memilih?

Bergantung pada peraturan daerah. Sejumlah daerah membolehkannya sepanjang syarat domisili terpenuhi dan namanya masuk daftar pemilih tetap. Karena aturannya berbeda beda, periksa peraturan bupati di kabupaten Anda dan jangan menyamakan praktik satu daerah dengan daerah lain.

05PerantauBisakah mahasiswa atau perantau memilih dari kota lain?

Tidak bisa. Pemilihan kepala desa tidak mengenal mekanisme pindah memilih seperti dalam pemilu, dan tidak ada tempat pemungutan suara di luar desa. Yang bersangkutan tetap dapat terdaftar bila status kependudukannya masih di desa, tetapi harus hadir sendiri pada hari pemungutan suara.

06TenggatBerapa lama daftar pemilih sementara diumumkan?

3 hari, sesuai Pasal 12, dan diumumkan di tempat yang mudah dijangkau warga. Masa itu sekaligus menjadi jendela waktu bagi pemilih atau anggota keluarganya untuk mengajukan usul perbaikan.

07KeberatanKe mana keberatan atas daftar pemilih diajukan?

Kepada panitia pemilihan kepala desa selama masa pengumuman daftar pemilih sementara, sesuai Pasal 13. Ajukan tertulis dan mintalah tanda terima. Bila ditolak, jalur berikutnya adalah panitia dan pengawas di tingkat kecamatan serta kabupaten sesuai peraturan bupati, dan terakhir Pengadilan Tata Usaha Negara.

08Nama terlewatBagaimana bila nama saya belum terdaftar?

Laporkan kepada panitia melalui pengurus rukun tetangga atau rukun warga agar dicatat sebagai pemilih tambahan, paling lambat 3 hari sesuai Pasal 14. Daftar pemilih tambahan itu kemudian diumumkan 3 hari sebelum digabungkan ke dalam daftar pemilih tetap.

09Setelah ditetapkanApakah daftar pemilih tetap masih bisa diubah?

Tidak. Pasal 20 menyatakan daftar pemilih tetap yang sudah disahkan tidak dapat diubah, kecuali untuk mencatat keterangan bahwa seorang pemilih meninggal dunia. Inilah sebabnya seluruh pemeriksaan wajib dikerjakan pada tahap daftar pemilih sementara.

10Hari pemungutan suaraBisakah memilih memakai kartu tanda penduduk seperti di pemilu?

Tidak ada mekanisme semacam itu dalam pemilihan kepala desa. Nama yang tidak masuk daftar pemilih tetap kehilangan hak pilihnya pada hari tersebut. Penjelasan yang menyebut sebaliknya biasanya sedang mengutip aturan pemilu, bukan aturan pemilihan kepala desa.

11BuktiBukti apa yang dipakai menyanggah pemilih yang tidak berdomisili di desa?

Salinan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang dipersoalkan, surat keterangan pindah datang bila ada, serta keterangan pengurus rukun tetangga mengenai sejak kapan yang bersangkutan tinggal di lingkungan itu. Sebutkan nomor barisnya pada daftar pemilih agar keberatan mudah ditelusuri panitia.

12Salinan daftarApakah calon berhak memperoleh salinan daftar pemilih?

Naskah nasional tidak mengatur hak calon atas salinan pada tiap tahap. Yang diatur adalah kewajiban panitia mengumumkan daftar dan menyediakan salinan untuk keperluan pemungutan serta penghitungan suara. Karena itu ajukan permohonan tertulis kepada panitia sejak tahap daftar pemilih sementara, dengan dasar peraturan bupati dan tata tertib panitia di desa Anda.

Catatan metodologi dan transparansi

Cara kerja. Artikel ini disusun dari penelusuran naskah peraturan, data resmi, dan pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Urutan yang kami pakai ketika sumber bertentangan adalah naskah peraturan resmi lebih dulu, lalu peraturan daerah, putusan pengadilan, data resmi, jurnal akademik, dan terakhir pemberitaan. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai sebagai sumber.

Angka yang kami hitung sendiri, dan angka yang kami batalkan. Rasio 73 persen pada bagian 05 adalah hitungan Tim Head Politika, yaitu daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang yang ditetapkan KPU pada 2 Juli 2023 dibagi jumlah penduduk Indonesia pertengahan 2023 sebanyak 278.696.200 jiwa menurut Badan Pusat Statistik. Pada tahap penyusunan, kami sempat memakai angka rasio yang dikaitkan dengan studi pemilihan kepala desa di Kabupaten Pemalang. Setelah diperiksa ulang, angka 77,47 persen dalam studi itu ternyata merujuk pada proporsi desa yang menggelar pilkades, yaitu 172 dari 222 desa, bukan rasio pemilih terhadap penduduk. Angka itu kami batalkan dan kami catatkan di sini agar kekeliruan yang sama tidak menyebar lebih jauh.

Contoh hitungan bukan data desa tertentu. Angka penduduk 2.400 jiwa dan daftar 2.050 nama pada tabel bagian 05 adalah contoh untuk memperagakan cara menghitung, bukan data desa yang benar benar ada.

Urutan yang merupakan penilaian, bukan data. Urutan lima kesalahan pada bagian 04 adalah penilaian analitik Tim Head Politika berdasarkan frekuensi kemunculan dalam bahan yang kami periksa. Kami tidak menemukan data nasional yang mencatat jumlah sengketa pemilihan kepala desa menurut jenis penyebabnya, dan kami memilih menyebutkan ketiadaan itu daripada menggantinya dengan persentase karangan.

Pemisahan yang kami jaga ketat. Peristiwa penelusuran ratusan nama tak dikenal di Desa Nglambangan, Kabupaten Madiun, pada 2023 terjadi dalam rangka pemutakhiran data pemilu, bukan pemilihan kepala desa. Kami memakainya hanya sebagai gambaran selisih data kependudukan, dan menuliskan pembatasan itu di tempatnya agar tidak menjadi contoh yang menyesatkan.

Yang belum terverifikasi. Pertama, keterangan panitia Desa Tamansari, Kabupaten Bekasi, mengenai perhitungan domisili enam bulan berasal dari pemberitaan media lokal pada 2026 yang tidak dapat kami rujuk melalui tautan yang stabil, sehingga kami sajikan sebagai keterangan panitia, bukan sebagai norma. Kedua, pernyataan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nusa Tenggara Barat pada April 2026 juga berasal dari pemberitaan tanpa tautan yang dapat kami pastikan, dan kami tempatkan sebagai pendapat penyelenggara. Ketiga, kami tidak menemukan laporan resmi yang mengukur penurunan sengketa setelah praktik praktik pada bagian 07 dijalankan.

Yang kami cari tetapi tidak ada. Pedoman teknis nasional tentang cara membuktikan lama tinggal, ketentuan nasional tentang hak calon atas salinan daftar pemilih pada tiap tahap, dan angka rata rata jumlah pemilih per desa secara nasional. Ketiadaan ketiganya kami sebutkan terbuka, dan justru itulah sebabnya jawaban atas pertanyaan yang sama bisa berbeda antardesa.

Peringatan tentang penjelasan yang beredar. Banyak halaman menjelaskan daftar pemilih pemilihan kepala desa dengan mengutip peraturan Komisi Pemilihan Umum. Penjelasan semacam itu tidak kami pakai sebagai rujukan, dan bila Anda menemukannya, periksa lebih dulu apakah yang dibicarakan memang pemilihan kepala desa.

Sumber

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala DesaDasar seluruh ketentuan daftar pemilih, Pasal 10 sampai Pasal 20peraturan.bpk.go.id Naskah lengkap Permendagri 112/2014 dalam bentuk PDFSalinan yang dipakai memeriksa bunyi pasal demi pasalarsip.kemenkopmk.go.id Salinan naskah Permendagri 112/2014 dari Pemerintah Provinsi Sumatera BaratDipakai sebagai pembanding kedua atas bunyi pasalsumbarprov.go.id Permendagri Nomor 65 Tahun 2017Perubahan pertama atas Permendagri 112/2014peraturan.bpk.go.id Permendagri Nomor 72 Tahun 2020Perubahan kedua atas Permendagri 112/2014peraturan.bpk.go.id KPU Jepara menyerahkan data pemilih pemilu untuk keperluan pilkadesBukti bahwa daftar pemilih pemilu berfungsi sebagai bahan, bukan sebagai daftar pemilih pilkadeskab-jepara.kpu.go.id Penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara di tingkat desaContoh pelaksanaan pengumuman DPS oleh panitia desaalassumurkulon.desa.id Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi tentang validasi data menjelang pilkadesSumber usulan perbaikan di tingkat kabupaten dan imbauan perekaman bagi calon pemilih pemulabekasikab.go.id Penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilihAngka pembilang pada hitungan rasio 73 persenkpu.go.id Jumlah penduduk pertengahan tahun menurut Badan Pusat StatistikAngka penyebut pada hitungan rasio 73 persenbps.go.id Gugatan atas hasil pemilihan kepala desa Jati Baru, Deli SerdangSumber selisih 10 suara dan persoalan 17 pendukung yang disebut tidak terdaftarmedan.tribunnews.com Sengketa pilkades Deli Serdang gagal dimediasi dan berlanjut ke PTUNSumber alur penyelesaian internal berdasar peraturan bupati sebelum masuk pengadilanmedan.tribunnews.com Gugatan pemilihan ulang di Desa Amin Jaya, Kotawaringin BaratContoh kasus warga dan tim calon yang tidak masuk daftar pemilih tetapkobar.inews.id Ketentuan daerah tentang warga berkartu tanda penduduk luar desaContoh perbedaan penerapan syarat domisili antardaerahradarmukomuko.disway.id Selisih data penduduk potensial pemilih di Desa Nglambangan, MadiunDipakai hanya sebagai gambaran selisih data, bukan sebagai kasus sengketa pilkadesradarmadiun.jawapos.com Laporan sengketa pemilihan kepala desa ke Pengadilan Tata Usaha NegaraContoh perkara pilkades yang berujung pada jalur pengadilan tata usaha negarapikiranpost.com

Bacaan lanjutan di Head Politika

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Dipublikasikan 23 Agustus 2026. Bila Anda menemukan kekeliruan pasal, angka, atau penulisan nama dalam artikel ini, atau ingin menyampaikan pengalaman menyusun dan menyanggah daftar pemilih di desa Anda, sampaikan kepada redaksi agar dapat kami periksa dan perbaiki.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi