Riset

Contoh Susunan Tim Sukses Pilkades dan Cara Membentuknya

Ditulis oleh Tim Head Politika 23 Agustus, 2026 35 menit baca
Cara Membentuk Tim Sukses Pilkades dari Nol
Riset dan Wawasan · Klaster Pilkades
Panduan siap pakai untuk calon kepala desa

Contoh Susunan Tim Sukses Pilkades Beserta Tugas Tiap Posisi, Lengkap dengan Batas Hukumnya

Hampir semua contoh susunan tim yang beredar di internet disusun tanpa dasar aturan, dan hampir semuanya melewatkan satu hal yang paling berbahaya, yaitu siapa saja yang secara hukum dilarang masuk ke dalam tim. Artikel ini menyusun ulang bagan tim dari dua sisi sekaligus, yaitu aturan tertulis dan struktur yang benar benar terdokumentasi di lapangan, lalu menerjemahkannya menjadi hitungan jumlah orang menurut ukuran desa Anda.

3pihak
Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang diikutsertakan dalam pelaksana kampanye menurut Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2
24orang
Besar tim inti yang terdokumentasi dalam studi pemilihan kepala desa di Aceh Tenggara, terbagi menjadi 3 lapis kerja
500pemilih
Acuan jumlah pemilih untuk 1 tempat pemungutan suara menurut DPMD Pacitan 2026, dipakai memperkirakan kebutuhan saksi
9bulan
Ancaman pidana maksimal untuk politik uang dalam pemilihan kepala desa menurut KUHP Pasal 149, jauh lebih ringan daripada pilkada

Pertanyaan yang paling sering diketik calon kepala desa bukan soal visi misi, melainkan soal daftar nama. Siapa yang dijadikan ketua tim, berapa orang yang dibutuhkan di tiap dusun, dan apa sebenarnya pekerjaan harian mereka. Masalahnya, sebagian besar jawaban yang tersedia berupa bagan yang disalin dari kampanye tingkat kabupaten, tanpa satu pun rujukan aturan. Bagan seperti itu terlihat rapi, tetapi tidak memberi tahu Anda hal yang paling penting, yaitu bahwa ada tiga jabatan di desa Anda yang bila ikut masuk ke dalam tim justru bisa menyeret persoalan hukum.

Baca Juga
Apa Itu Konsultan Politik? Definisi, Peran, dan Cara Memilihnya
Panduan dasar mengenai profesi ini: enam fungsi kerjanya, lima anggapan keliru, dan sembilan pertanyaan sebelum menandatangani kontrak.

Artikel ini disusun untuk pembaca yang sedang menyusun timnya minggu ini juga. Karena itu urutannya dibalik dari kebiasaan. Kami mulai dari batas hukum, karena di situlah letak risiko yang tidak bisa diperbaiki belakangan, lalu masuk ke bagan susunan tim, hitungan jumlah orang, uraian tugas harian tiap posisi, perlengkapan saksi, sampai sebab sebab yang paling sering membuat tim bubar di tengah jalan. Dasar hukum umum pemilihan kepala desa, tahapan penyelenggaraan, dan syarat calon tidak diulang di sini karena dibahas terpisah pada panduan induk klaster ini.

Satu hal perlu disepakati sejak awal. Aturan teknis pemilihan kepala desa diserahkan kepada peraturan daerah dan peraturan bupati, sehingga angka seperti jumlah saksi yang boleh masuk atau lamanya masa kampanye bisa berbeda antarkabupaten. Yang kami sajikan adalah kerangka nasional beserta contoh contoh daerah yang bisa diverifikasi. Peraturan bupati di kabupaten Anda tetap menjadi patokan terakhir, dan itu berkas pertama yang sebaiknya Anda baca sebelum menulis satu nama pun.

Tiga label yang dipakai artikel ini

Topik tim sukses adalah wilayah yang paling banyak diisi karangan. Agar Anda tahu seberapa jauh sebuah pernyataan boleh dipegang, setiap bagian penting diberi salah satu dari tiga label berikut.
Aturan tertulis
Ada naskah peraturan, pasal, atau putusan yang bisa dibuka sendiri. Boleh dipakai sebagai dasar keputusan.
Praktik lapangan
Terdokumentasi dalam studi akademik, data resmi, atau pemberitaan. Bukan kewajiban hukum, melainkan kebiasaan yang terbukti dipakai.
Pendapat
Saran praktisi, akademisi, atau pejabat. Berguna sebagai pertimbangan, tetapi bukan aturan dan bukan bukti.
Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan Susunan Tim
  • 1Istilah resminya bukan tim sukses, melainkan pelaksana kampanye. Permendagri 112/2014 mendefinisikannya sebagai tim yang dibentuk calon kepala desa untuk meyakinkan pemilih, dan tim itu wajib didaftarkan kepada panitia pemilihan. Menyusun tim tanpa mendaftarkannya berarti melewatkan satu kewajiban yang sudah tertulis.
  • 2Tiga pihak dilarang ikut serta dalam pelaksana kampanye. Yaitu kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Aparatur sipil negara serta anggota TNI dan Polri juga terikat kewajiban netralitas. Ini bagian yang paling sering salah dijawab di internet.
  • 3Status ketua RT dan ketua RW bergantung pada aturan daerah. Tidak ada larangan eksplisit di tingkat Permendagri, tetapi sejumlah daerah menuntut netralitas mereka. Bupati Sidoarjo pada Mei 2026 menyatakan RT dan RW yang terbukti menjadi tim sukses dapat diberhentikan karena surat keputusannya berada di tangan bupati.
  • 4Struktur yang terdokumentasi berbentuk berlapis, bukan bagan jabatan. Studi pemilihan kepala desa di Aceh Tenggara mencatat tim inti 24 orang yang terbagi menjadi lapis pengambil keputusan 5 orang, lapis pendataan 8 orang, dan lapis penggalangan 11 orang, dibentuk sekitar 3 bulan sebelum hari pemungutan suara.
  • 5Jumlah orang dihitung dari peta wilayah, bukan dari selera. Titik hitungnya adalah jumlah dusun, jumlah RT, dan jumlah tempat pemungutan suara. DPMD Pacitan pada 2026 memakai acuan 1 tempat pemungutan suara untuk sekitar 500 pemilih, dan angka itu bisa dipakai memperkirakan kebutuhan saksi.
  • 6Saksi tanpa surat mandat akan ditolak. Perlengkapan wajibnya surat mandat dari calon, salinan daftar pemilih tetap, formulir hasil penghitungan, dan alat catat. Kesalahan yang paling merugikan adalah menolak menandatangani berita acara tanpa lebih dulu mencatat keberatan secara tertulis.
  • 7Sanksi politik uang di pilkades tidak sama dengan pilkada. Yang dipakai adalah KUHP Pasal 149 dengan ancaman maksimal 9 bulan, bukan Pasal 187A Undang Undang 10/2016 yang berancaman 36 sampai 72 bulan. Banyak halaman mencampuradukkan keduanya, dan sebagian daerah menambah sendiri pasal pidana lewat peraturan daerah.
  • 8Empat sebab menjelaskan sebagian besar tim yang gagal. Tim yang terlalu gemuk, loyalitas ganda karena hubungan kekerabatan, kebocoran anggaran, dan pelanggaran aturan yang dilakukan anggota tanpa sepengetahuan calon. Keempatnya dibedah beserta akar strukturalnya di bagian akhir.

Seluruh butir di atas dirinci beserta pasal, angka, tahun, dan sumbernya pada bagian berikutnya. Hal yang kami cari tetapi tidak ditemukan juga dicantumkan terbuka pada catatan metodologi di penutup.

01Dasar Aturan

Yang dikenal aturan bukan tim sukses, melainkan pelaksana kampanye

Sebelum menyusun nama, ada satu pergeseran istilah yang perlu dipahami. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, tim yang dibentuk calon kepala desa untuk meyakinkan pemilih disebut pelaksana kampanye. Istilah tim sukses, timses, atau sebutan lokal lain memang dipakai sehari hari, tetapi tidak muncul sebagai istilah hukum. Perbedaan ini bukan soal penamaan semata, karena pelaksana kampanye memikul kewajiban yang tidak dikenal oleh sebutan sehari hari.

Kewajiban yang paling sering dilewatkan adalah pendaftaran. Tim dibentuk oleh calon, lalu didaftarkan kepada panitia pemilihan, dan setiap kegiatan kampanye diberitahukan secara tertulis sebelum dilaksanakan. Banyak calon menyusun tim hanya lewat kesepakatan lisan di rumah, kemudian baru menyadari kewajiban ini ketika panitia menanyakan susunan resminya. Pandangan redaksi kami sederhana, mendaftarkan tim adalah cara termurah untuk melindungi pencalonan, karena tim yang tercatat lebih mudah dipertanggungjawabkan ketika muncul tuduhan.

Aturan tertulis
Lima kewajiban yang melekat pada pelaksana kampanye
Diringkas dari Permendagri 112/2014 beserta perubahannya. Rincian teknis seperti lama kampanye dan lokasi alat peraga diserahkan kepada peraturan bupati, sehingga wajib dicocokkan dengan aturan kabupaten Anda.
01Dibentuk dan didaftarkanTim dibentuk oleh calon kepala desa, lalu didaftarkan kepada panitia pemilihan. Susunan resmi inilah yang menjadi rujukan bila kelak ada sengketa mengenai siapa yang bertindak atas nama calon.
02Memberitahukan kegiatanSetiap kegiatan kampanye diberitahukan secara tertulis kepada panitia sebelum dilaksanakan. Jadwal, lokasi, dan bentuk kegiatan disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan panitia, bukan ditentukan sendiri oleh tim.
03Memakai bentuk kampanye yang diizinkanYang diizinkan antara lain pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga pada lokasi yang diperbolehkan. Bahan kampanye lazimnya berupa selebaran, stiker, kaus, topi, dan suvenir.
04Menghindari tempat terlarangAlat peraga dilarang dipasang di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, gedung pemerintah, dan sekolah. Seluruh alat peraga wajib dibersihkan sebelum hari pemungutan suara, dan tenggatnya ditetapkan panitia.
05Berhenti pada masa tenangSetelah masa kampanye berakhir, seluruh kegiatan berhenti. Masa tenang bukan jeda administratif, melainkan tahap yang paling sering menjadi pintu masuk tuduhan pelanggaran, karena di situlah pergerakan diam diam biasanya terjadi.
Dua angka berbeda soal lama kampanye, dan keduanya kami tampilkan. Naskah asli Permendagri 112/2014 mengenal kampanye selama 3 hari sebelum masa tenang, sedangkan Permendagri 72/2020 yang lahir pada masa pandemi memangkasnya menjadi 14 jam pada satu hari sebelum pemungutan suara, yaitu pukul 08.00 sampai 22.00. Dugaan sebab perbedaannya adalah pembatasan kerumunan pada masa itu. Karena kedua naskah masih menjadi rujukan berbagai peraturan bupati, patokan yang berlaku bagi Anda adalah yang dipakai kabupaten Anda, bukan yang lebih baru.
02Batas Keanggotaan

Tiga jabatan yang tidak boleh masuk, dan satu yang jawabannya bergantung daerah

Inilah bagian yang paling banyak dilewatkan oleh contoh susunan tim yang beredar. Permendagri 112/2014 secara tegas melarang pelaksana kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Larangan itu diperkuat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang melarang kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye, lengkap dengan rangkaian sanksinya.

Persoalan praktisnya berat, karena di banyak desa justru orang orang inilah yang paling dikenal warga dan paling sering diminta membantu. Godaan untuk memakai mereka secara diam diam sangat besar. Risikonya juga besar, sebab keterlibatan mereka bukan hanya membahayakan pencalonan Anda, tetapi juga jabatan mereka sendiri.

Aturan tertulisPraktik lapangan
Siapa boleh, siapa tidak boleh, dan siapa yang bergantung aturan daerah
Kolom yang bertanda tergantung daerah berarti tidak ada larangan eksplisit di tingkat Permendagri, tetapi banyak daerah mengaturnya sendiri. Cek peraturan bupati sebelum memutuskan.
Tidak boleh
Kepala desa
Termasuk kepala desa petahana yang maju lagi, yang tetap tidak boleh menggerakkan jabatannya untuk kampanye.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2 dan UU 6/2014 Pasal 29
Tidak boleh
Perangkat desa
Sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun yang berstatus perangkat desa.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2 dan UU 6/2014 Pasal 51
Tidak boleh
Anggota BPD
Badan Permusyawaratan Desa berperan sebagai lembaga desa, bukan pendukung salah satu calon.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2
Tidak boleh
ASN, TNI, dan Polri
Terikat kewajiban netralitas, dan tidak dapat menjadi tim kampanye peserta pemilihan.Asas netralitas aparatur negara, dirujuk dalam penjelasan Hukumonline 2023
Tergantung daerah
Ketua RT dan ketua RW
Tidak dilarang eksplisit di Permendagri, tetapi banyak daerah menuntut netralitas mereka. Bupati Sidoarjo pada Mei 2026 menyatakan RT dan RW yang menjadi tim sukses dapat diberhentikan karena surat keputusannya diterbitkan bupati.Pernyataan Bupati Sidoarjo, Mei 2026
Boleh
Warga, kerabat, dan tokoh masyarakat
Termasuk tokoh agama, sesepuh, pengurus kelompok tani, dan pengurus majelis taklim yang tidak sedang memangku jabatan desa maupun jabatan negara.Tidak ada larangan dalam Permendagri 112/2014
Catatan pemakaian. Kepala dusun perlu diperhatikan khusus. Di banyak desa kepala dusun berstatus perangkat desa, sehingga tidak boleh menjadi anggota tim. Yang dimaksud koordinator dusun dalam bagan di bagian berikutnya adalah warga biasa yang ditugaskan tim untuk wilayah dusun tersebut, bukan kepala dusun.
ADasar hukumPasal apa yang melarang, dan apa bunyinya

Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2 menyatakan pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Rumusannya menyasar pelaksana kampanye, artinya kewajiban menjaga batas ini berada di pihak tim dan calon, bukan hanya di pihak yang diikutsertakan.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memuat larangan sejenis dari sisi yang berbeda. Pasal 29 melarang kepala desa terlibat dalam kampanye, dan Pasal 51 memuat larangan serupa bagi perangkat desa. Karena itu satu perbuatan yang sama bisa berakibat pada dua pihak sekaligus, yaitu tim yang melanggar Permendagri dan pejabat desa yang melanggar undang undang.

BAkibatSanksi bagi perangkat desa yang terlanjur ikut

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 52 mengatur rangkaian sanksi bagi perangkat desa yang melanggar larangan, dimulai dari teguran lisan dan tertulis, lalu pemberhentian sementara, dan dapat berlanjut pada pemberhentian. Rangkaian ini penting dipahami calon, karena mengajak seorang perangkat desa masuk ke dalam tim berarti mempertaruhkan pekerjaan orang tersebut.

Untuk kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang terlibat politik praktis, penjelasan yang diterbitkan sejumlah pemerintah desa dan pengawas pemilihan menyebut kemungkinan sanksi administratif hingga proses pidana, bergantung pada perbuatannya. Pendapat Kami menilai jalan paling aman adalah memisahkan peran sejak awal, yaitu meminta dukungan pribadi tanpa memasukkan mereka ke dalam struktur, penugasan, maupun daftar penerima anggaran.

03Bagan Tim

Susunan tim yang terdokumentasi berbentuk berlapis, bukan bagan jabatan

Kebanyakan contoh yang beredar menyajikan bagan bergaya kepanitiaan, yaitu ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, lalu deretan seksi. Bagan seperti itu enak dipandang, tetapi tidak menjelaskan siapa mengerjakan apa setiap hari. Studi lapangan tentang pemilihan kepala desa justru menemukan pola yang berbeda, yaitu tim yang disusun berlapis menurut kedekatan dengan pengambilan keputusan, lalu disebar menurut wilayah.

Rujukan paling rinci yang kami temukan adalah studi pengorganisasian tim sukses pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Aceh Tenggara, yang terbit di Jurnal Perspektif Universitas Negeri Padang pada 2022. Studi itu mencatat tim inti berjumlah 24 orang dalam 3 lapis, dibentuk sekitar 3 bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan rapat koordinasi setiap 2 pekan. Angka ini berlabel praktik lapangan, artinya bukan ketentuan yang harus diikuti, melainkan contoh nyata yang bisa Anda sesuaikan.

Praktik lapangan
Tiga lapis tim inti, 24 orang, dari satu desa yang terdokumentasi
Sumber: studi pengorganisasian tim sukses pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di Kabupaten Aceh Tenggara, Jurnal Perspektif Universitas Negeri Padang, 2022. Jumlah orang menyesuaikan ukuran desa, dan cara menghitungnya ada pada bagian berikutnya.
5orangLapis 1Inti pengambil keputusanMenentukan dan menggerakkan dua lapis di bawahnya, menerima laporan lapangan, dan menyampaikannya kepada calon. Lapis inilah yang memegang strategi dan anggaran, sehingga jumlahnya sengaja dijaga tetap kecil.
8orangLapis 2Pendataan dan pengawalan pemilihMengumpulkan warga untuk pertemuan, mendata pemilih yang menyatakan dukungan, mengawal agar dukungan itu bertahan, lalu melaporkan perkembangannya kepada lapis pertama.
11orangLapis 3Penggalangan lapanganLapis paling besar dan paling dekat dengan warga. Tugasnya mencari dan mengumpulkan massa, menjaga agar dukungan tidak berpindah ke calon lain, dan menjadi telinga tim atas isu yang beredar di kampung.
Yang membedakannya dari bagan kepanitiaan. Pada susunan berlapis, ukuran tiap lapis membesar ke bawah, dan tugasnya makin dekat ke pemilih. Sekretaris dan bendahara tetap ada, tetapi mereka berada di lapis pertama sebagai penjaga pencatatan dan pengeluaran, bukan sebagai jabatan kehormatan.
Praktik lapangan
Rantai komando berbasis wilayah, dari calon sampai ke RT
Pola yang berulang pada studi pemilihan kepala desa di Kutai Kartanegara dan Cirebon. Perintah mengalir ke bawah, sedangkan data dukungan per RT mengalir ke atas setiap pekan.
Calon kepala desa
Memutuskan strategi besar, menemui tokoh kunci, dan menjadi wajah kampanye. Tidak menangani pekerjaan harian tim.
Koordinator umum
Satu orang. Menerjemahkan keputusan calon menjadi tugas mingguan, memimpin rapat, dan menjadi satu satunya pintu laporan agar informasi tidak simpang siur.
Koordinator dusun
Satu orang per dusun. Mengenal seluruh RT di wilayahnya, mengatur jadwal kunjungan, dan menjadi penanggung jawab angka dukungan dusun tersebut.
Koordinator RT
Satu orang per RT. Simpul yang paling menentukan, karena dialah yang benar benar mengetahui isi tiap rumah, siapa yang belum tersentuh, dan siapa yang berubah sikap.
Pemilih
Titik akhir seluruh pekerjaan tim. Di desa, jalur menuju pemilih sering kali melewati keluarga besar, kelompok pengajian, kelompok tani, dan arisan, bukan melalui iklan.
Peringatan soal contoh yang beredar. Banyak halaman menyajikan susunan tim sukses lengkap dengan nama divisi yang terdengar meyakinkan, tetapi tanpa menyebutkan dasar apa pun. Kami tidak memakai susunan semacam itu sebagai rujukan. Bagan di atas dibangun hanya dari struktur yang terdokumentasi dalam studi lapangan dan dari aturan yang bisa dibuka naskahnya.
04Hitungan Orang

Berapa orang yang Anda butuhkan, dihitung dari peta wilayah desa

Pertanyaan berapa orang tidak bisa dijawab dengan satu angka, karena desa di Indonesia berbeda jauh ukurannya. Data Potensi Desa Badan Pusat Statistik 2024 mencatat 75.753 desa di seluruh Indonesia, dari desa yang pemilihnya kurang dari seribu sampai desa yang pemilihnya hampir sepuluh ribu. Karena itu yang bisa disamakan bukan jumlah orangnya, melainkan cara menghitungnya.

Ada tiga angka yang menjadi pengali. Pertama jumlah dusun, yang menentukan kebutuhan koordinator wilayah. Kedua jumlah RT, yang menentukan simpul terdekat dengan pemilih. Ketiga jumlah tempat pemungutan suara, yang menentukan kebutuhan saksi. Untuk angka ketiga ada acuan yang bisa dipakai, yaitu keterangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pacitan pada 2026 bahwa satu tempat pemungutan suara idealnya melayani sekitar 500 pemilih. Jumlah pastinya tetap diusulkan panitia desa dan ditetapkan pemerintah daerah.

Hitungan Tim Head Politika
Perkiraan kebutuhan orang menurut ukuran desa
Ketuk salah satu ukuran desa. Angka pemilih, dusun, RT, dan TPS adalah gambaran umum, bukan angka resmi milik desa mana pun. Susunan kebutuhan orang di bawahnya adalah perhitungan analitik Tim Head Politika yang diturunkan dari rasio 1 tempat pemungutan suara untuk sekitar 500 pemilih dan dari struktur berlapis yang terdokumentasi, bukan ketentuan peraturan.
1.500
Perkiraan pemilih
2
Dusun
10
RT
3
Tempat pemungutan suara
Tim intiKoordinator umum, sekretaris, bendahara3
Koordinator dusunSatu orang per dusun2
Koordinator RTSatu orang per RT10
Penggalang tokohMenghubungi tokoh agama, sesepuh, kelompok tani, majelis taklim2
Saksi dan cadangannya2 orang per tempat pemungutan suara, sudah termasuk cadangan6
Perkiraan totalTim inti dan lapangan digabung23
3.500
Perkiraan pemilih
4
Dusun
20
RT
7
Tempat pemungutan suara
Tim intiKoordinator umum, sekretaris, bendahara, penanggung jawab data5
Koordinator dusunSatu orang per dusun4
Koordinator RTSatu orang per RT20
Penggalang tokohDibagi menurut jenis kelompok, bukan menurut wilayah3
Saksi dan cadangannya2 orang per tempat pemungutan suara, sudah termasuk cadangan14
Perkiraan totalTim inti dan lapangan digabung46
7.000
Perkiraan pemilih
6
Dusun
35
RT
14
Tempat pemungutan suara
Tim intiDitambah penanggung jawab logistik dan penanggung jawab saksi7
Koordinator dusunSatu orang per dusun6
Koordinator RTSatu orang per RT35
Penggalang tokohDibagi menurut jenis kelompok, bukan menurut wilayah4
Saksi dan cadangannya2 orang per tempat pemungutan suara, sudah termasuk cadangan28
Perkiraan totalTim inti dan lapangan digabung80
Cara memakai angka ini. Ganti angka dusun, RT, dan tempat pemungutan suara dengan angka desa Anda sendiri, lalu kalikan sesuai kolom keterangan. Jumlah saksi yang boleh masuk ke tempat pemungutan suara diatur peraturan bupati, umumnya 1 sampai 2 orang per calon, sehingga angka saksi di atas sudah menyertakan cadangan yang menunggu di luar. Bila jumlah RT di desa Anda jauh lebih banyak, jangan menambah lapis baru, cukup tambah koordinator dusun agar rantai laporan tidak terlalu panjang.
05Uraian Tugas

Tugas harian tiap posisi, ditulis sebagai pekerjaan, bukan definisi jabatan

Kelemahan terbesar contoh susunan tim yang beredar adalah uraian tugasnya berupa definisi. Koordinator lapangan disebut bertugas mengoordinasikan lapangan, dan itu tidak memberi tahu apa pun. Karena itu delapan posisi berikut kami tulis dalam bentuk pekerjaan yang bisa dicek selesai atau tidak pada akhir hari. Ketuk tiap posisi untuk membuka rinciannya.

01Lapis intiKoordinator umum

Memimpin rapat mingguan, membagi tugas untuk tujuh hari ke depan, menagih laporan koordinator dusun, dan menjadi satu satunya orang yang menyampaikan keadaan lapangan kepada calon. Setiap hari ia memastikan tiga hal, yaitu berapa RT yang sudah dikunjungi, apa isu baru yang muncul, dan siapa yang tidak mengerjakan tugasnya.

Jumlah1 orang. Tidak boleh dua, karena rantai laporan yang bercabang adalah sebab paling sering informasi menjadi simpang siur.
DasarFungsi lapis pertama pada studi Aceh Tenggara 2022, ditambah saran praktisi kampanye desa yang menekankan tim inti kecil dan solid.
02Lapis intiSekretaris

Menyimpan berkas pencalonan, menyusun surat pemberitahuan kegiatan kampanye kepada panitia, mencatat hasil rapat, dan menyiapkan surat mandat saksi jauh sebelum hari pemungutan suara. Ia juga yang menyimpan salinan susunan pelaksana kampanye yang didaftarkan, karena berkas itu yang akan dicari ketika muncul tuduhan.

Jumlah1 orang untuk semua ukuran desa.
DasarKewajiban pendaftaran dan pemberitahuan kegiatan pada Permendagri 112/2014, yang menuntut adanya satu orang penanggung jawab administrasi.
03Lapis intiBendahara

Mencatat setiap pengeluaran pada hari pengeluaran itu terjadi, menyimpan bukti sekecil apa pun, dan menutup pembukuan tiap pekan bersama koordinator umum. Ia berhak menolak permintaan dana yang tidak jelas peruntukannya, dan kewenangan menolak itu perlu disampaikan terbuka di rapat pertama agar tidak dianggap sikap pribadi.

Jumlah1 orang. Sebaiknya bukan kerabat paling dekat calon, agar penolakan pengeluaran tidak berubah menjadi urusan keluarga.
DasarKebocoran anggaran termasuk sebab kegagalan yang berulang dalam pembahasan tim sukses desa, dan penyebab strukturalnya adalah tidak adanya pembukuan sejak hari pertama.
04Lapis wilayahKoordinator dusun

Menyusun daftar RT di wilayahnya beserta nama koordinatornya, mengatur jadwal kunjungan rumah, mengumpulkan angka dukungan tiap pekan, dan menyampaikan keluhan warga yang berulang kepada koordinator umum. Ia bertanggung jawab atas satu angka yang jelas, yaitu berapa pemilih di dusunnya yang sudah dipastikan mendukung.

Jumlah1 orang per dusun. Untuk desa dengan RT sangat banyak, tambahkan koordinator dusun, bukan lapis baru.
CatatanJangan memakai kepala dusun yang berstatus perangkat desa, karena termasuk pihak yang dilarang diikutsertakan menurut Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2.
05Lapis wilayahKoordinator RT

Mendatangi rumah warga di RT-nya, mencatat siapa yang mendukung, siapa yang ragu, dan siapa yang jelas mendukung calon lain, lalu memperbarui catatan itu setiap pekan. Ia juga menjadi pengabar pertama ketika ada isu yang beredar, termasuk kabar buruk tentang calonnya sendiri, karena kabar semacam itu paling cepat menyebar lewat percakapan tetangga.

Jumlah1 orang per RT. Ini pos terbesar dalam tim, dan yang paling menentukan hasil.
DasarPola penempatan tim per wilayah yang terdokumentasi pada studi pemilihan kepala desa di Kutai Kartanegara, termasuk pemetaan wilayah yang belum dikuasai.
06Lapis wilayahPenggalang tokoh dan kelompok

Menemui tokoh agama, sesepuh, pengurus kelompok tani, pengurus majelis taklim, dan penggerak arisan, lalu menjaga hubungan itu tetap hangat sampai hari pemungutan suara. Tugasnya bukan meminta dukungan terbuka, melainkan memastikan calon dikenal dan dipercaya di lingkaran yang mereka pimpin.

Jumlah2 sampai 4 orang, dibagi menurut jenis kelompok, bukan menurut wilayah.
DasarStudi lapangan di beberapa desa menunjukkan warga cenderung mengikuti pilihan tokoh yang dihormati, sehingga jalur kelompok sosial menjadi saluran utama yang membedakan kampanye desa dari kampanye kota.
07Lapis pendukungPenanggung jawab data pemilih

Menyalin daftar pemilih tetap ke dalam satu berkas kerja, memecahnya per RT, dan mencocokkannya dengan catatan koordinator RT setiap pekan. Ia juga memeriksa kejanggalan daftar pemilih, misalnya nama yang sudah meninggal, warga yang sudah pindah, atau warga yang berhak memilih tetapi belum terdaftar, lalu menyiapkan bahan sanggahan yang sah kepada panitia.

Jumlah1 orang untuk desa kecil, 2 orang untuk desa besar.
DasarDaftar pemilih adalah titik sengketa yang berulang pada pemilihan kepala desa, sehingga pemeriksaannya perlu jadi pekerjaan tetap, bukan pekerjaan menjelang hari pemungutan suara.
08Lapis pendukungKoordinator saksi

Menyiapkan nama saksi jauh hari, memastikan tiap saksi memegang surat mandat, memberi latihan singkat tentang cara mencatat dan cara mengajukan keberatan, lalu pada hari pemungutan suara mengumpulkan hasil dari seluruh tempat pemungutan suara. Ia yang menjaga agar keberatan disampaikan dengan cara yang sah, bukan dengan keributan.

Jumlah1 orang, membawahi seluruh saksi. Untuk desa besar bisa dibantu satu wakil.
DasarKewajiban surat mandat dan hak mengajukan keberatan yang diatur dalam tata tertib pemungutan suara pemilihan kepala desa, yang rinciannya ditetapkan peraturan bupati.
06Hari Pemungutan

Saksi adalah posisi paling teknis, dan paling sering gagal karena hal kecil

Semua kerja tim selama berbulan bulan diuji dalam satu hari, dan penjaganya adalah saksi. Aturannya sederhana tetapi ketat. Saksi hadir atas nama calon dengan surat mandat tertulis, dan tanpa surat itu kehadirannya bisa ditolak. Ia berhak mengajukan keberatan bila penghitungan berjalan tidak sesuai aturan, dan ia mengikuti proses sampai berita acara penghitungan suara ditandatangani.

Kesalahan yang paling merugikan justru terjadi pada menit terakhir. Saksi yang merasa ada kejanggalan sering langsung menolak menandatangani berita acara, lalu meninggalkan ruangan. Padahal berita acara tetap dibuat, dan keberatannya menguap tanpa bekas. Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret Sunny Ummul Firdaus menjelaskan bahwa menolak menandatangani adalah hak saksi dan tidak ada sanksinya, tetapi berdampak pada nilai pembuktian bila memang ada cacat yang ingin dipersoalkan.

Aturan tertulis
Empat berkas yang wajib dipegang saksi sebelum masuk
Rincian teknis seperti jumlah saksi yang boleh masuk dan bentuk surat mandat diatur peraturan bupati, sehingga wajib dicocokkan dengan tata tertib yang dikeluarkan panitia desa Anda.
Surat mandat dari calonDiserahkan kepada ketua panitia sebelum proses dimulai. Sebagian daerah meminta surat bermaterai. Siapkan lebih dari satu salinan, karena satu lembar akan ditahan panitia.
Salinan daftar pemilih tetapDipakai mencocokkan siapa yang hadir dan siapa yang memakai hak pilih orang lain. Tanpa salinan ini, keberatan apa pun sulit dibuktikan karena tidak ada pembanding.
Formulir hasil penghitunganCatat angka sendiri secara terpisah, jangan hanya menunggu hasil resmi. Angka tandingan yang dicatat rapi adalah bahan utama bila terjadi sengketa hasil.
Alat catat dan kertas keberatanKeberatan disampaikan tertulis pada saat kejadian, bukan sesudah acara bubar. Tulis waktu, tempat, apa yang terjadi, dan siapa yang hadir menyaksikan.
Urutan yang benar bila menemukan kejanggalan. Sampaikan keberatan lisan kepada ketua panitia, tulis keberatan itu beserta alasannya, minta agar dilampirkan pada berita acara, baru setelah itu putuskan menandatangani atau tidak. Menolak tanda tangan tanpa keberatan tertulis membuat calon kehilangan bukti terkuatnya, dan berita acara tetap sah.
07Batas dan Sanksi

Garis merah kampanye, dan tiga lapis sanksi yang sering dicampuradukkan

Tim yang aman bukan tim yang paling sopan, melainkan tim yang tahu persis di mana garisnya. Permendagri 112/2014 memuat daftar larangan kampanye yang cukup panjang, mulai dari menghina calon lain sampai menjanjikan atau memberikan uang kepada peserta kampanye. Yang perlu dipahami calon adalah bahwa satu perbuatan bisa menimbulkan akibat pada tiga jalur berbeda, dan ketiganya kerap dianggap satu.

Satu koreksi penting terhadap informasi yang beredar. Ancaman pidana untuk politik uang dalam pemilihan kepala desa tidak sama dengan pemilihan kepala daerah. Yang lazim dipakai adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 149 dengan ancaman maksimal sembilan bulan, sedangkan ancaman 36 sampai 72 bulan yang sering dikutip berasal dari Pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak otomatis berlaku di pilkades. Sejumlah daerah menambah sendiri pasal pidana lewat peraturan daerah, misalnya Karawang yang mengancam kurungan dan denda bagi perbuatan curang dalam pemilihan kepala desa.

Aturan tertulis
Enam perbuatan yang paling sering menjerat tim
Diringkas dari daftar larangan kampanye pada Permendagri 112/2014 Pasal 30. Peraturan bupati di sejumlah daerah menambahkan larangan lain, termasuk pasal pidana lokal.
Dilarang
Menjanjikan atau memberikan uang dan materi
Termasuk bila dilakukan anggota tim tanpa sepengetahuan calon. Penerima pun dapat dikenai pidana menurut KUHP Pasal 149 ayat 2.Permendagri 112/2014 Pasal 30 dan KUHP Pasal 149
Dilarang
Menghina calon lain dan menyinggung SARA
Mencakup ucapan di pertemuan warga maupun sebaran di grup percakapan, karena keduanya sama sama kegiatan kampanye.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 1
Dilarang
Merusak alat peraga calon lain
Sering dianggap kenakalan kecil oleh relawan muda, padahal masuk daftar larangan dan mudah dibuktikan lewat rekaman.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 1
Dilarang
Memakai fasilitas pemerintah, ibadah, dan pendidikan
Termasuk meminjam balai desa, halaman sekolah, dan pengeras suara tempat ibadah untuk kegiatan kampanye.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 1
Dilarang
Mengikutsertakan pejabat desa
Kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye oleh pelaksana kampanye.Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2
Diatur daerah
Kampanye di luar jadwal dan alat peraga yang tersisa
Jadwal kampanye, masa tenang, dan tenggat pembersihan alat peraga ditetapkan panitia berdasarkan peraturan bupati, sehingga berbeda antarkabupaten.Permendagri 112/2014 Pasal 29 dan peraturan bupati setempat
Yang tidak kami temukan. Kami mencari putusan pengadilan yang membatalkan pencalonan kepala desa semata mata karena perbuatan tim suksesnya, dan tidak menemukannya. Yang terdokumentasi adalah gugatan tata usaha negara atas surat keputusan bupati, sengketa rekapitulasi, dan proses pidana terhadap pelaku pembagian uang. Karena itu kami tidak menyatakan bahwa pelanggaran tim otomatis menggugurkan pencalonan.
Aturan tertulis
Tiga lapis akibat, dan siapa yang menanggungnya
Ketiga lapis ini berjalan pada jalur berbeda dan tidak saling menggantikan. Memahami perbedaannya membantu tim menilai risiko secara jujur, bukan menakut nakuti dan bukan meremehkan.
01AdministratifDitanggung tim. Permendagri 112/2014 mengatur peringatan tertulis, lalu penghentian kegiatan kampanye. Ini satu satunya sanksi kampanye yang tertulis tegas di dalam Permendagri.
02Kepegawaian desaDitanggung pejabat desa yang terlibat. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 52 mengatur teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian bagi perangkat desa yang melanggar larangan.
03PidanaDitanggung orangnya, bukan timnya. Untuk politik uang dipakai KUHP Pasal 149 dengan ancaman maksimal 9 bulan, dan pemberi maupun penerima sama sama dapat dijerat. Sejumlah daerah menambahkan pasal pidana lewat peraturan daerah.
Praktik lapangan
Tiga peristiwa nyata sepanjang 2026 yang menyangkut kerja tim
Ketuk untuk berpindah kasus. Seluruh peristiwa ini masih berproses saat artikel ini disusun, sehingga tidak boleh dibaca sebagai putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
PeristiwaBeredar rekaman dugaan pembagian amplop pada pemilihan kepala desa di Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Kepolisian dan pemerintah kabupaten menyatakan mendalami kejadian tersebut.
StatusMasih didalami. Belum ada putusan. Kami mencantumkannya sebagai gambaran risiko, bukan sebagai kesimpulan bersalah.
PelajaranPerbuatan satu orang di lapangan cukup untuk menyeret nama calon ke pemberitaan. Karena itu larangan politik uang perlu disampaikan tertulis kepada seluruh koordinator sejak rapat pertama, bukan diasumsikan sudah dipahami.
Kasus 01 dari 03
PeristiwaCalon kepala desa nomor urut 3 di Desa Jati Baru, Kabupaten Deli Serdang, kalah dengan selisih 10 suara, yaitu 540 berbanding 550, lalu mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan dan meminta pemilihan ulang.
StatusDalam proses. Angka selisih berasal dari pemberitaan, dan hasil akhir sengketanya belum kami temukan sampai artikel ini disusun.
PelajaranSelisih sepuluh suara berarti satu RT yang tidak tergarap sudah cukup menentukan. Di titik inilah catatan koordinator RT dan angka tandingan milik saksi menjadi penentu, karena gugatan tanpa catatan hanyalah keberatan lisan.
Kasus 02 dari 03
PeristiwaSaksi salah satu calon di Desa Tepeleo Batu Dua, Kabupaten Halmahera Tengah, menolak menandatangani berita acara di salah satu tempat pemungutan suara karena menilai panitia berpihak.
StatusBelum terverifikasi tuntas. Kami menemukannya dari pemberitaan daerah, dan tidak menemukan dokumen resmi yang memastikan tindak lanjutnya.
PelajaranPenolakan tanda tangan tanpa keberatan tertulis meninggalkan tim tanpa bukti. Bila saksi Anda berada di posisi serupa, tuliskan alasan keberatan lebih dulu dan minta dilampirkan, baru tentukan sikap.
Kasus 03 dari 03
08Sebab Kegagalan

Empat sebab yang membuat tim bubar, dan akar yang jarang disentuh

Tim sukses lebih sering runtuh dari dalam daripada dikalahkan dari luar. Dari bahan yang kami telusuri, empat sebab berikut muncul paling berulang. Urutannya disusun menurut seberapa sering sebab itu muncul dalam studi dan pemberitaan yang kami periksa, bukan menurut angka survei, karena survei tentang kegagalan tim sukses di tingkat desa tidak tersedia.

Satu gambaran tentang besarnya risiko konflik bisa dipinjam dari studi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Halmahera Selatan. Dari 189 desa yang menggelar pemilihan pada tahap pertama, 16 desa mengalami konflik, yang antara lain dipicu keberpihakan penyelenggara desa dan keterlibatan tim sukses. Angka itu bukan tingkat kegagalan tim, melainkan penanda bahwa konflik di tingkat desa bukan kejadian langka.

01Paling seringTim terlalu gemuk sehingga tidak terkendali
Sebab langsungTerlalu banyak orang masuk tanpa tugas yang jelas, pekerjaan tumpang tindih, dan muncul perebutan posisi yang tidak ada isinya.
AkarRekrutmen dilakukan karena sungkan menolak kerabat dan tetangga, bukan karena kebutuhan wilayah. Karena tidak ada pembagian tugas tertulis, tidak ada pula dasar untuk menolak orang baru.
PenawarTetapkan jumlah dan nama posisi lebih dulu, seperti hitungan pada bagian 4, lalu isi kursinya. Orang yang tidak kebagian kursi tetap bisa dihargai sebagai relawan, tanpa masuk struktur dan tanpa akses anggaran.
02Khas desaLoyalitas ganda karena hubungan kekerabatan
Sebab langsungAnggota tim memiliki kerabat dekat di kubu lawan, sehingga rencana kerja dan angka dukungan bocor tanpa niat jahat.
AkarDi desa kecil hampir semua warga terikat hubungan keluarga atau ketetanggaan, sehingga netralitas sempurna memang mustahil. Persoalannya bukan adanya hubungan itu, melainkan tim yang berpura pura hubungan itu tidak ada.
PenawarPetakan hubungan kekerabatan secara terbuka sejak awal, lalu batasi informasi menurut kebutuhan. Rencana anggaran dan strategi cukup diketahui lapis inti, sedangkan lapis wilayah menerima tugas, bukan strategi.
03Paling merusak kepercayaanKebocoran anggaran
Sebab langsungDana lapangan keluar tanpa catatan, uang lelah membesar tanpa batas, dan tidak ada yang bisa menjelaskan ke mana perginya.
AkarTidak ada bendahara yang benar benar berfungsi, ditambah kebiasaan mencairkan dana secara lisan. Ketika kekalahan datang, kecurigaan menyebar ke semua orang dan tim bubar dengan permusuhan.
PenawarSatu buku catatan, satu pintu pengeluaran, dan penutupan pembukuan tiap pekan. Pandangan redaksi kami, pembukuan yang rapi lebih berguna untuk menjaga tim tetap utuh daripada untuk menghemat uang.
04Paling berbahayaPelanggaran aturan tanpa sepengetahuan calon
Sebab langsungAnggota tim membagikan uang atau barang atas inisiatif sendiri, dengan keyakinan sedang membantu, lalu peristiwanya terekam dan menyebar.
AkarTekanan untuk menang bertemu dengan pengawasan yang lemah di lapangan. Calon jarang tahu apa yang benar benar dikerjakan koordinator RT pada malam sebelum pemungutan suara.
PenawarSampaikan larangan secara tertulis, minta pernyataan kesediaan mematuhi aturan dari tiap koordinator, dan tegaskan bahwa pelanggaran akan berujung pada pemberhentian dari tim. Kasus Sidoarjo pada Mei 2026 memperlihatkan betapa cepat satu peristiwa lapangan berubah menjadi persoalan calon.
09Jalan Keluar

Tiga tenggat kerja, dari minggu ini sampai perubahan aturan daerah

Bagian penutup ini memisahkan saran menurut siapa yang berwenang mengerjakannya. Tingkat pertama bisa Anda kerjakan sendiri minggu ini juga. Tingkat kedua butuh persiapan satu sampai tiga bulan. Tingkat ketiga berada di luar jangkauan calon, karena menyangkut kewenangan pemerintah daerah. Saran pada dua tingkat pertama diambil dari praktisi kampanye desa dan dari studi pengorganisasian tim, bukan karangan kami sendiri.

Pendapat dan usulan pihak lain
Peta jalan menurut tenggat dan kewenangan
Ketuk salah satu tenggat. Nama pengusul disebut agar Anda bisa menilai sendiri bobotnya, dan agar terlihat mana yang berasal dari studi, mana dari praktisi, dan mana dari lembaga.
01Baca peraturan bupati lebih duluSemua angka yang menentukan, mulai dari lama kampanye, jumlah saksi, sampai status ketua RT, ada di sana. Ini berkas pertama, bukan berkas pelengkap.
02Bentuk tim inti kecil dan daftarkanKoordinator umum, sekretaris, bendahara. Praktisi kampanye desa menyarankan tim inti yang kecil dan solid dibanding tim besar yang tidak terorganisasi, dan susunan inilah yang didaftarkan sebagai pelaksana kampanye.
03Buat peta wilayah dan pembukuanDaftar dusun, daftar RT, perkiraan jumlah tempat pemungutan suara, dan satu buku pengeluaran yang dibuka pada hari pertama. Tanpa dua berkas ini, seluruh rencana berikutnya hanya perkiraan.
01Bangun struktur berlapis lewat musyawarah bertahapStudi Aceh Tenggara 2022 mencatat tim dibentuk sekitar 3 bulan sebelum hari pemungutan suara melalui dua gelombang musyawarah, dengan rapat koordinasi tiap 2 pekan.
02Rekrut atas dasar kepercayaan, keahlian, dan jaringanStudi yang sama mencatat ketiga pertimbangan itu dipakai bersamaan, bukan kekerabatan semata. Artinya kerabat tetap boleh masuk, tetapi tidak cukup hanya karena kerabat.
03Latih saksi jauh sebelum hari pemungutan suaraLatihan singkat tentang surat mandat, cara mencatat angka, dan cara mengajukan keberatan tertulis. Ini pekerjaan yang paling sering ditunda sampai terlambat.
01Program desa antipolitik uangDiusulkan lembaga pemantau pemilu di daerah sebagai gerakan bersama tingkat desa. Kewenangannya berada di pemerintah daerah dan masyarakat desa, bukan pada calon.
02Penguatan pengawasan sejak tahap pencalonanDiusulkan dalam pembahasan menjelang pemilihan kepala desa serentak berikutnya, dengan alasan pengawasan yang baru bekerja pada hari pemungutan suara selalu terlambat.
03Kejelasan status ketua RT dan RW dalam peraturan bupatiPandangan redaksi Head Politika. Ketidakjelasan status mereka membuat calon menebak nebak, dan membuat penindakan berbeda beda antardaerah. Aturan tertulis akan lebih adil bagi semua calon.

Menyusun tim adalah pekerjaan administratif sebelum menjadi pekerjaan politik

Bila seluruh isi artikel ini diringkas menjadi satu kalimat, kalimat itu berbunyi begini. Tim yang baik bukan tim yang paling ramai, melainkan tim yang tahu siapa mengerjakan apa, tercatat namanya, dan mengerti di mana batas yang tidak boleh dilewati. Tiga hal itu bisa Anda kerjakan sebelum satu spanduk pun dicetak.

Susunan yang kami sajikan bukan cetakan yang harus diikuti huruf demi huruf. Yang perlu dibawa pulang adalah cara berpikirnya, yaitu jumlah orang ditentukan oleh jumlah dusun, RT, dan tempat pemungutan suara di desa Anda, sedangkan isi tugasnya ditentukan oleh pekerjaan harian yang bisa diperiksa selesai atau belum. Desa Anda mungkin punya kebiasaan yang tidak muncul dalam studi mana pun, dan kebiasaan itu justru layak dijadikan pertimbangan utama.

Satu hal terakhir sebagai pandangan redaksi. Godaan terbesar dalam pemilihan kepala desa bukan melanggar aturan besar, melainkan menganggap aturan kecil tidak penting, misalnya lupa mendaftarkan tim, membiarkan seorang perangkat desa membantu diam diam, atau menganggap catatan pengeluaran bisa dirapikan belakangan. Justru dari hal hal kecil itulah persoalan besar biasanya bermula, dan biayanya jauh lebih mahal daripada kerepotan mengurusnya sejak awal.

Pertanyaan yang paling sering ditanyakan

Dua belas pertanyaan berikut kami kumpulkan dari pertanyaan nyata seputar tim sukses pemilihan kepala desa, lalu dijawab singkat beserta dasar hukumnya bila ada. Bila sebuah pertanyaan tidak punya jawaban tunggal secara nasional, hal itu kami nyatakan terbuka.

01DasarApakah tim sukses pilkades itu legal?

Legal. Dalam aturan namanya pelaksana kampanye, yaitu tim yang dibentuk calon kepala desa untuk meyakinkan pemilih. Tim itu dibentuk oleh calon dan didaftarkan kepada panitia pemilihan, sebagaimana diatur Permendagri 112/2014.

02UkuranBerapa idealnya jumlah anggota tim sukses pilkades?

Tidak ada angka baku dalam peraturan. Yang bisa dipakai adalah cara menghitungnya, yaitu 1 koordinator per dusun, 1 koordinator per RT, ditambah tim inti kecil dan saksi sebanyak tempat pemungutan suara beserta cadangannya. Dengan cara itu, desa kecil biasanya cukup sekitar 23 orang, sedangkan desa besar bisa mencapai 80 orang.

03LaranganBolehkah perangkat desa menjadi anggota tim?

Tidak boleh. Permendagri 112/2014 Pasal 30 ayat 2 melarang pelaksana kampanye mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga melarang perangkat desa terlibat kampanye, dengan sanksi mulai teguran sampai pemberhentian.

04LaranganBolehkah kepala desa petahana yang maju lagi memakai perangkatnya?

Tidak boleh. Larangan pada Pasal 30 ayat 2 tidak membedakan calon petahana dan calon baru. Perangkat desa dan anggota BPD harus tetap berada di posisi netral, dan keterlibatan mereka justru membahayakan jabatan mereka sendiri.

05Zona abu abuBolehkah ketua RT atau ketua RW menjadi anggota tim?

Tidak ada larangan eksplisit di tingkat Permendagri, tetapi banyak daerah menuntut netralitas mereka dan mengaturnya lewat kebijakan pemerintah kabupaten. Bupati Sidoarjo pada Mei 2026 menyatakan RT dan RW yang terbukti menjadi tim sukses dapat diberhentikan karena surat keputusannya diterbitkan bupati. Periksa peraturan bupati di daerah Anda sebelum memutuskan.

06LaranganBolehkah ASN, TNI, atau Polri masuk tim?

Tidak boleh. Mereka terikat kewajiban netralitas sebagai aparatur negara dan tidak dapat menjadi tim kampanye peserta pemilihan. Dukungan pribadi sebagai warga adalah satu hal, sedangkan masuk ke dalam struktur tim adalah hal lain yang berisiko bagi jabatan mereka.

07SaksiBerapa saksi yang boleh masuk dan apa syaratnya?

Jumlahnya ditetapkan peraturan bupati, dan praktik yang lazim adalah 1 sampai 2 orang saksi per calon di tiap tempat pemungutan suara. Syarat utamanya surat mandat tertulis dari calon yang diserahkan kepada ketua panitia. Tanpa surat mandat, saksi dapat ditolak masuk.

08SanksiApa sanksi politik uang dalam pemilihan kepala desa?

Yang lazim dipakai adalah KUHP Pasal 149 dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan, dan pemberi maupun penerima sama sama dapat dijerat. Ancaman 36 sampai 72 bulan yang sering dikutip berasal dari Pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang tidak otomatis berlaku di pemilihan kepala desa. Sejumlah daerah menambah pasal pidana lewat peraturan daerah.

09JadwalKapan tim boleh berkampanye?

Hanya pada jadwal yang ditetapkan panitia, dan setiap kegiatan diberitahukan secara tertulis sebelum dilaksanakan. Lamanya berbeda antardaerah, karena naskah asli Permendagri 112/2014 mengenal kampanye 3 hari sebelum masa tenang, sedangkan Permendagri 72/2020 memangkasnya menjadi 14 jam pada satu hari sebelum pemungutan suara.

10SaksiApa yang wajib dibawa saksi saat penghitungan suara?

Surat mandat dari calon, salinan daftar pemilih tetap, formulir untuk mencatat hasil penghitungan sendiri, serta alat catat dan kertas untuk menuliskan keberatan. Keberatan disampaikan tertulis pada saat kejadian dan diminta agar dilampirkan pada berita acara.

11SengketaKalau kalah dan curiga ada kecurangan, mengadu ke mana?

Jalurnya melalui panitia pemilihan dan pengawas di tingkat kabupaten sesuai mekanisme yang diatur peraturan daerah, dan sengketa atas surat keputusan bupati dapat dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sengketa hasil pemilihan kepala desa bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, karena MK menangani sengketa pemilu dan pemilihan kepala daerah.

12AdministrasiApakah seluruh anggota tim wajib didaftarkan?

Yang didaftarkan kepada panitia adalah susunan pelaksana kampanye, yaitu tim inti yang bertindak atas nama calon. Relawan lapangan yang membantu tanpa masuk struktur tidak diwajibkan terdaftar, tetapi seluruh larangan kampanye tetap berlaku bagi siapa pun yang bergerak atas nama calon. Rincian bentuk pendaftarannya mengikuti tata tertib panitia desa Anda.

Catatan metodologi dan transparansi

Cara kerja. Artikel ini disusun dari penelusuran naskah peraturan, data statistik resmi, studi akademik, dan pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Urutan yang kami pakai ketika sumber bertentangan adalah naskah peraturan resmi lebih dulu, lalu peraturan daerah, putusan pengadilan, data resmi, jurnal akademik, dan terakhir pemberitaan. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai sebagai sumber, hanya sebagai penunjuk untuk mencari naskah aslinya.

Angka yang kami hitung sendiri. Perkiraan kebutuhan orang pada bagian 4 adalah hitungan analitik Tim Head Politika, bukan ketentuan peraturan dan bukan angka resmi. Dasarnya adalah acuan 1 tempat pemungutan suara untuk sekitar 500 pemilih yang disampaikan DPMD Pacitan pada 2026, gambaran umum jumlah dusun dan RT per desa, serta pola penempatan koordinator wilayah yang terdokumentasi dalam studi lapangan. Profil desa kecil, sedang, dan besar adalah contoh, bukan data desa tertentu.

Perbedaan angka yang kami tampilkan apa adanya. Lama kampanye tertulis berbeda antara naskah asli Permendagri 112/2014 dan Permendagri 72/2020, yaitu 3 hari berbanding 14 jam. Dugaan sebab perbedaannya adalah pembatasan kerumunan pada masa pandemi. Kami tidak memilih salah satu, karena peraturan bupati di tiap kabupaten dapat merujuk naskah yang berbeda.

Kejanggalan pada sumber resmi. Pada basis data JDIH Badan Pemeriksa Keuangan, tautan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagian tercantum dengan judul Pemilihan Kepala Daerah, padahal naskahnya mengatur Pemilihan Kepala Desa. Kami tidak memperbaikinya diam diam, melainkan mencatatnya di sini agar pembaca tidak bingung ketika membuka tautannya.

Yang tidak dapat kami verifikasi. Pertama, keberadaan dan nomor peraturan pemerintah pelaksana Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang disebut sejumlah situs pemerintah desa, sehingga tidak kami jadikan dasar. Kedua, angka rata rata jumlah pemilih per desa secara nasional, yang tidak kami temukan sebagai angka resmi. Ketiga, tindak lanjut resmi atas peristiwa di Halmahera Tengah. Ketiganya kami tandai sebagai belum terverifikasi dan tidak dinaikkan menjadi fakta.

Yang kami cari tetapi tidak ada. Putusan pengadilan yang membatalkan pencalonan kepala desa semata mata karena perbuatan tim suksesnya. Karena tidak ditemukan, kami tidak menyatakan bahwa pelanggaran tim otomatis menggugurkan pencalonan. Kami juga tidak menemukan survei nasional tentang sebab kegagalan tim sukses di tingkat desa, sehingga urutan pada bagian 8 disusun berdasarkan frekuensi kemunculan dalam bahan yang kami periksa.

Peringatan tentang contoh yang beredar. Banyak halaman menyajikan susunan tim sukses pilkades lengkap dengan nama divisi tanpa menyebut dasar apa pun, dan sebagian menyalin bagan kampanye tingkat kabupaten. Susunan semacam itu tidak kami pakai sebagai rujukan. Seluruh struktur dalam artikel ini berasal dari aturan yang naskahnya dapat dibuka atau dari studi lapangan yang dapat ditelusuri.

Sumber

Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala DesaDasar ketentuan pelaksana kampanye, bentuk kampanye, larangan, dan sanksi administratifperaturan.bpk.go.id Naskah lengkap Permendagri 112/2014 dalam bentuk PDFSalinan naskah yang diunggah pemerintah desa, dipakai untuk memeriksa bunyi pasalpanggungharjo.desa.id Permendagri Nomor 65 Tahun 2017Perubahan pertama atas Permendagri 112/2014peraturan.bpk.go.id Permendagri Nomor 72 Tahun 2020Perubahan kedua, memuat ketentuan kampanye 14 jam pada masa pandemiperaturan.bpk.go.id Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaLarangan keterlibatan kepala desa dan perangkat desa beserta rangkaian sanksinyaperaturan.bpk.go.id Netralitas aparatur desa dan larangan berpolitik praktisPenjelasan hukum mengenai posisi aparatur desa dan aparatur negara dalam kampanyehukumonline.com Pilkades menang tanpa politik uangUraian KPU Kabupaten Serang yang merujuk KUHP Pasal 149 untuk politik uang pilkadeskab-serang.kpu.go.id Pidana dan politik uang pilkadesContoh daerah yang menambahkan ancaman pidana lewat peraturan daerahradarkarawang.id Pengorganisasian tim sukses pada pemilihan kepala desa serentak 2021 di Aceh TenggaraJurnal Perspektif Universitas Negeri Padang 2022, sumber struktur 3 lapis dan angka 24 orangperspektif.ppj.unp.ac.id Strategi pemenangan tim sukses pada pemilihan kepala desa Karangwangi, CirebonJurnal Signal, sumber pola strategi bertahan dan menyerang di tingkat desajurnal.ugj.ac.id Faktor penyebab konflik pemilihan kepala desa serentak di Halmahera SelatanSumber angka 16 desa berkonflik dari 189 desa pada tahap pertamajournal.unpacti.ac.id Pilkades Pacitan 2026 dan pengajuan jumlah TPSSumber acuan 1 tempat pemungutan suara untuk sekitar 500 pemilihtimes.co.id Data jumlah TPS dan DPT pilkades Lombok BaratGambaran rentang jumlah pemilih dan TPS antardesaditintelkam.ntb.polri.go.id Jumlah desa di Indonesia menurut Podes 2024Sumber angka 75.753 desa yang bersumber dari Badan Pusat Statistikgoodstats.id Dugaan politik uang pada pilkades Desa Pabean, Sedati, SidoarjoSumber kasus Mei 2026 sekaligus pernyataan bupati tentang netralitas RT dan RWradarsidoarjo.jawapos.com Tata tertib pemungutan suara pemilihan kepala desa tingkat desaContoh pengaturan surat mandat saksi dan hak mengajukan keberatanringin-rembang.desa.id Saran praktisi tentang menyusun tim sukses pilkadesDipakai sebagai pendapat praktisi, bukan sebagai dasar hukumlummatun.com

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Dipublikasikan 22 Agustus 2026. Bila Anda menemukan kekeliruan pasal, angka, atau penulisan nama dalam artikel ini, atau ingin menyampaikan pengalaman menyusun tim di desa Anda, sampaikan kepada redaksi agar dapat kami periksa dan perbaiki.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi