Konsultasi Gratis
Politik

Strategi Menyusun Kebijakan Publik yang Efektif

Ditulis oleh Tim Head Politika 28 Desember, 2024 34 menit baca
ejabat pemerintah membahas tahapan kebijakan publik dari penyusunan agenda sampai evaluasi
Kebijakan Publik
Pilar Klaster Kebijakan Publik

Kebijakan Publik: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya

Bukan sekadar aturan tertulis pemerintah. Pilihan untuk diam pun termasuk kebijakan, dan justru di situ letak pemahaman yang membedakan.

67,54
Skor Indeks Kualitas Kebijakan nasional 2023, dari skala 100
67ribu
Perkiraan jumlah regulasi yang berlaku di Indonesia, 2025
3.143
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dibatalkan pada 2016
11persen
Policy brief yang benar benar memperoleh tindak lanjut, 2023

Setiap hari kita hidup di dalam keputusan yang tidak kita buat sendiri. Harga bahan bakar, jam operasional angkutan umum, syarat mencairkan dana pensiun, sampai boleh atau tidaknya sebuah lahan dijadikan perumahan. Semuanya adalah hasil pilihan yang diambil, atau justru sengaja tidak diambil, oleh pemerintah.

Pilihan itulah yang disebut kebijakan publik. Masalahnya, sebagian besar penjelasan yang beredar berhenti pada satu kalimat definisi lalu langsung melompat ke daftar contoh. Pembaca hafal rumusannya, tetapi tetap tidak bisa menjawab pertanyaan sederhana seperti apakah sikap diam pemerintah juga sebuah kebijakan, atau apa bedanya kebijakan dengan program yang menjalankannya.

Artikel ini mengambil jalan yang berbeda. Kita akan menelusuri apa yang sebenarnya membuat sesuatu layak disebut kebijakan publik, ciri yang membedakannya dari kebijakan organisasi lain, jenis serta tingkatannya di Indonesia, dan yang paling jarang dituntaskan, siapa yang sesungguhnya menentukan arah sebuah kebijakan. Di bagian akhir, kita bahas cara menyusun kebijakan yang lebih mungkin berhasil, berdasarkan kajian, bukan berdasarkan pendapat.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan Temuan
  • 1Kebijakan publik adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Keputusan untuk diam, ketika pemerintah punya kewenangan menangani sebuah masalah, juga termasuk kebijakan dan berdampak nyata.
  • 2Peraturan hanyalah salah satu bentuk kebijakan. Setiap peraturan adalah kebijakan, tetapi tidak setiap kebijakan berbentuk peraturan. Program dan kegiatan adalah alat pelaksananya, bukan kebijakannya.
  • 3Tingkatannya berlapis, dari UUD 1945 sampai peraturan desa, sebagaimana diatur Pasal 7 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta dua kali perubahannya.
  • 4Menteri Dalam Negeri tidak lagi berwenang membatalkan peraturan daerah. Kewenangan itu dicabut lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Jalurnya kini uji materi ke Mahkamah Agung.
  • 5Arah kebijakan tidak hanya ditentukan pejabat. Dalam tiga tahun terakhir, tekanan publik dua kali membelokkan arah kebijakan nasional, yaitu pada Undang Undang Cipta Kerja dan pada aturan pencairan Jaminan Hari Tua.
  • 6Persoalannya bukan kekurangan kajian, melainkan kajian yang tidak sampai ke meja pengambil keputusan. Indeks Kualitas Kebijakan nasional 2023 baru mencapai 67,54, sementara hanya sekitar 11 persen policy brief yang memperoleh tindak lanjut.
  • 7Bagian penutup memuat enam syarat menyusun kebijakan yang lebih mungkin berhasil, disusun dari pedoman resmi dan kajian, lengkap dengan tiga tingkat kewenangan yang dibutuhkan untuk menjalankannya.

Seluruh angka pada ringkasan ini dirinci beserta tahun, lembaga penerbit, dan tautannya pada bagian bernomor di bawah, serta pada daftar sumber di akhir artikel. Angka yang bersumber dari dua lembaga dengan hasil berbeda ditampilkan keduanya, tidak dipilih salah satu.

Bagian 01

Apa yang Membuat Sesuatu Disebut Kebijakan Publik

Kebijakan publik adalah segala sesuatu yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Rumusan ini berasal dari Thomas R. Dye dalam buku Understanding Public Policy yang terbit pada 1972, dan sampai hari ini menjadi definisi yang paling banyak dirujuk di ruang kuliah maupun dokumen kebijakan di Indonesia.

Kalau ditelusuri, hampir seluruh rumusan yang beredar sebenarnya bergerak di sekitar tiga pola yang sama. Pola pertama melihat kebijakan sebagai rangkaian tindakan yang dipilih pemerintah untuk mengatasi masalah tertentu. Pola kedua, yang datang dari David Easton, memahaminya sebagai pengalokasian nilai secara otoritatif bagi seluruh masyarakat, dengan penekanan pada otoritas dan sifat mengikatnya. Pola ketiga melihat kebijakan sebagai jawaban atas persoalan yang dianggap layak ditangani secara kolektif. Ketiganya tidak saling menyingkirkan. Yang membedakan hanya dari sisi mana penulisnya berdiri.

Uraian definisi satu per satu menurut masing masing ahli, beserta perbandingan antarrumusannya, dibahas di artikel tersendiri agar pembahasan di sini tetap fokus pada batas konseptualnya. Begitu pula rangkaian tahap yang dilalui sebuah kebijakan, mulai dari penyusunan agenda sampai evaluasi, yang punya logika dan titik rawannya sendiri di tiap tahap.

Apakah keputusan untuk tidak bertindak juga termasuk kebijakan?

Ini pertanyaan yang memisahkan pemahaman permukaan dari pemahaman yang sebenarnya. Jawabannya iya. Frasa tidak dilakukan dalam rumusan Dye bukan hiasan. Ketika pemerintah mengetahui ada masalah, punya kewenangan untuk menanganinya, lalu memilih diam, kediaman itu sendiri adalah kebijakan. Ia menghasilkan konsekuensi nyata, persis seperti kebijakan yang dituangkan dalam lembaran negara.

Solichin Abdul Wahab, dalam literatur analisis kebijakan berbahasa Indonesia, menegaskan hal serupa. Perilaku kebijakan mencakup pula kegagalan bertindak yang tidak disengaja maupun keputusan yang sengaja diambil untuk tidak berbuat apa pun.

Konsekuensinya praktis bagi aparatur. Tidak menerbitkan aturan tentang suatu sektor bukan berarti belum ada kebijakan. Itu adalah kebijakan, yaitu kebijakan untuk membiarkan sektor tersebut diatur oleh mekanisme lain, entah pasar, adat, atau kekuatan yang paling dominan di lapangan.

Perlu dicatat, keluasan rumusan Dye juga ada harganya. Kritik yang lazim muncul menyebut rumusan itu terlalu umum untuk dipakai sebagai alat analisis, karena tidak menjelaskan bagaimana kebijakan dirumuskan, dijalankan, dan dinilai. Karena itu ia biasanya dipakai sebagai pintu masuk, bukan sebagai satu satunya pegangan.

Menguji Batasnya

Ketuk salah satu untuk melihat contohnya. Batas ini yang paling sering keliru dipahami di ruang rapat perencanaan.

  • Aturan tertulis yang mengikat umum. Undang undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, sampai peraturan desa.
  • Keputusan untuk tidak mengatur. Pemerintah tahu ada persoalan, punya kewenangan, lalu memilih membiarkannya. Tidak ada nomor peraturan, tetapi dampaknya terukur.
  • Arah anggaran. Pilihan mengalokasikan atau tidak mengalokasikan dana pada sebuah urusan adalah pernyataan kebijakan yang paling jujur.
  • Peraturan kebijakan. Surat edaran dan instruksi yang lahir dari diskresi, dengan catatan yang dibahas pada Bagian 07.
  • Kebijakan internal organisasi swasta. Mengikat karyawan dan mitra kontraknya, tidak mengikat warga di luar itu.
  • Imbauan pejabat di media yang tidak berpijak pada kewenangan formal apa pun dan tidak dituangkan dalam bentuk keputusan.
  • Surat internal yang murni tata kelola satu instansi dan tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak di luar instansi tersebut.
  • Rencana yang belum ditetapkan. Wacana, kajian, dan naskah akademik adalah bahan kebijakan, bukan kebijakan.
  • Keputusan bisnis badan usaha milik negara. Sebagian murni komersial, sebagian menjalankan penugasan pemerintah. Yang menentukan adalah ada tidaknya penugasan dan akibat hukumnya bagi publik.
  • Petunjuk teknis yang menambah norma baru. Bentuknya administratif, isinya mengatur. Inilah yang memicu perdebatan tentang kewenangan yang dilampaui.
  • Kesepakatan bersama antarlembaga. Mengikat para pihak yang menandatangani, tetapi belum tentu mengikat warga sebelum dituangkan dalam produk hukum.

Penggolongan pada kartu ini adalah pembacaan Tim Head Politika atas rumusan Dye dan ketentuan hukum Indonesia yang dibahas di bagian berikutnya, bukan daftar resmi yang diterbitkan satu lembaga.

Bagian 02

Empat Istilah yang Sering Ditukar

Kebijakan, peraturan, program, dan kegiatan kerap dipakai bergantian di rapat perencanaan, padahal keempatnya berada pada tingkat abstraksi yang berbeda. Kekeliruan ini bukan sekadar soal istilah. Ia berpengaruh langsung pada penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran, karena keempatnya menempati kotak yang berbeda dalam dokumen tersebut.

Pembeda Empat Istilah

Kuncinya satu kalimat. Setiap peraturan adalah kebijakan, tetapi tidak setiap kebijakan berbentuk peraturan.

IstilahHakikatBentuk dan jangkauan waktuContoh
Kebijakan publikArah atau sikap pemerintah, termasuk pilihan untuk tidak bertindakTingkat abstraksi paling tinggiBisa tertulis, bisa tidak. Jangka menengah sampai panjangKebijakan pengentasan kemiskinan
Peraturan perundang undanganNorma hukum tertulis yang mengikat umumSalah satu bentuk formal kebijakanSelalu tertulis, mengikuti jenis pada Pasal 7 dan Pasal 8. Berlaku sampai dicabutUndang Undang Nomor 13 Tahun 2022
ProgramInstrumen operasional penerjemah kebijakanAlat, bukan arahnyaRangkaian kegiatan dan proyek. Beberapa tahun anggaranProgram Keluarga Harapan
KegiatanSatuan aksi teknis terkecilYang benar benar dikerjakan orangAksi konkret. Satu tahun anggaran atau kurangPenyaluran bantuan tunai di satu kelurahan

Kartu Prakerja berguna sebagai contoh. Yang disebut kebijakan bukanlah kartunya, melainkan pilihan pemerintah untuk menangani pengangguran lewat peningkatan keterampilan, bukan lewat subsidi upah langsung atau perluasan lapangan kerja sektor publik. Kartu Prakerja adalah program, yaitu alat yang dipilih untuk mewujudkan arah tersebut. Pelatihan yang berlangsung di satu kota pada satu triwulan adalah kegiatan.

Dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia

Bagian ini perlu dipisahkan dengan tegas dari uraian teori di atas. Teori kebijakan publik datang dari literatur ilmu politik dan administrasi publik, sedangkan dasar hukumnya di Indonesia berdiri sendiri dan tidak diturunkan dari teori mana pun.

  • Hukum IndonesiaUndang Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Mengatur dokumen rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, serta melembagakan musyawarah perencanaan pembangunan sebagai forum partisipatif. Perencanaan disusun dengan memadukan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, serta dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas.
  • Hukum IndonesiaUndang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, yang diubah pertama kali dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan kedua kali dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022. Perubahan kedua menambahkan metode omnibus dan memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna.
  • Hukum IndonesiaUndang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menjadi payung diskresi dan peraturan kebijakan, yaitu produk seperti surat edaran dan instruksi yang dibahas pada Bagian 07.
Bagian 03

Ciri yang Membedakannya dari Kebijakan Swasta

Perusahaan juga membuat kebijakan. Rumah sakit swasta punya kebijakan penerimaan pasien, yayasan punya kebijakan beasiswa, dan perusahaan teknologi punya kebijakan moderasi konten yang dampaknya bisa dirasakan jutaan orang. Lalu apa yang membuat satu jenis disebut publik dan yang lain tidak?

Empat Pembeda Pokok

Dibandingkan berdampingan, tanpa angka, karena tidak ada lembaga mana pun yang menerbitkan ukuran kuantitatif untuk perbandingan ini.

Kebijakan publik
Kebijakan organisasi swasta
Sumber kewenanganBersandar pada kewenangan negara yang diberikan konstitusi dan undang undang.
Sumber kewenanganBersandar pada anggaran dasar, kontrak, dan hubungan kerja.
Jangkauan daya ikatMengikat seluruh warga dalam wilayah berlakunya, tanpa perlu persetujuan satu per satu.
Jangkauan daya ikatMengikat pihak internal dan mereka yang terikat perjanjian saja.
Orientasi akhirKepentingan umum, termasuk kelompok yang tidak punya daya tawar.
Orientasi akhirKeberlanjutan dan keuntungan organisasi, dengan tanggung jawab sosial sebagai pelengkap.
Cara mempertanggungjawabkanTerbuka untuk diuji ke pengadilan, tunduk pada keterbukaan informasi publik dan pemeriksaan lembaga negara.
Cara mempertanggungjawabkanKepada pemilik, pemegang saham, dan pengawas internal.

Dari empat pembeda itu turun satu daftar periksa sederhana. Agar sesuatu layak disebut kebijakan publik, empat unsur berikut harus dapat ditunjuk, yaitu pembuat yang memang berwenang dan bukan sekadar pejabat yang kebetulan bersuara, sasaran yang jelas untuk siapa ia berlaku, tujuan berupa masalah publik yang hendak diatasi, dan daya ikat berupa konsekuensi yang timbul bila ia diabaikan. Bila salah satu tidak ada, yang sedang kita lihat kemungkinan besar adalah wacana, imbauan, atau dokumen kerja, bukan kebijakan.

Bagian 04

Empat Jenis Kebijakan dan Gunanya Memperkirakan Resistensi

TeoriPenggolongan yang paling lazim dipakai di Indonesia berasal dari Theodore J. Lowi, dalam artikel berjudul Four Systems of Policy, Politics, and Choice yang terbit di jurnal Public Administration Review pada 1972. Lowi membagi kebijakan berdasarkan siapa yang menanggung biaya dan siapa yang menerima manfaat. Pembagian itu punya nilai praktis yang jarang disebut, yaitu ia membantu memperkirakan seberapa keras penolakan yang akan muncul, sejak tahap perumusan, bukan setelah aturan diumumkan.

Tipologi Lowi

Ketuk nama tipe untuk berpindah, atau pakai navigasi di bawah kartu.

Tipe Pertama

Distributif. Menyalurkan manfaat kepada kelompok tertentu tanpa secara langsung mengurangi kelompok lain, karena biayanya ditanggung bersama lewat anggaran umum. Contohnya subsidi pertanian, beasiswa, dan pembangunan sekolah baru.

Perkiraan resistensi paling rendah. Perdebatan biasanya bukan tentang perlu atau tidaknya, melainkan tentang siapa yang kebagian lebih dulu.

01 dari 04
Tipe Kedua

Regulatif. Mengatur atau membatasi perilaku individu dan kelompok. Contohnya aturan lalu lintas, ketentuan baku mutu lingkungan, dan perlindungan konsumen.

Perkiraan resistensi sedang dan datang dari pihak yang perilakunya dibatasi. Kekuatan penolakannya bergantung pada seberapa terorganisasi kelompok tersebut.

02 dari 04
Tipe Ketiga

Redistributif. Memindahkan sumber daya dari satu kelompok ke kelompok lain. Contohnya pajak progresif, jaminan kesehatan nasional, dan reforma agraria.

Perkiraan resistensi paling tinggi, karena ada pihak yang jelas kehilangan sesuatu dan biasanya pihak itu punya akses ke pembuat kebijakan. Tipe inilah yang paling sering berubah wujud di tengah jalan.

03 dari 04
Tipe Keempat

Konstituen. Mengatur struktur pemerintahan itu sendiri, misalnya pembentukan, penggabungan, atau pembubaran lembaga, serta pengaturan kewenangan antarinstansi.

Perkiraan resistensi terpusat di dalam birokrasi sendiri dan jarang terlihat publik, sehingga sering luput dari perhatian meski dampaknya panjang.

04 dari 04

Nama dan batasan keempat tipe berasal dari Lowi. Kolom perkiraan resistensi adalah penilaian analitik Tim Head Politika berdasarkan logika untung rugi pada masing masing tipe, bukan hasil pengukuran dan bukan angka resmi.

Selain tipologi Lowi, penggolongan lain yang juga umum dipakai adalah pembedaan antara kebijakan substantif, yaitu apa yang akan dilakukan pemerintah, dan kebijakan prosedural, yaitu siapa yang melakukan dan bagaimana caranya. Ada pula penggolongan berdasarkan bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan, serta berdasarkan luas dampaknya. Ketiganya berguna untuk keperluan yang berbeda, dan tidak ada satu penggolongan yang benar untuk semua keperluan.

Bagian 05

Tingkatan Kebijakan di Indonesia

Hukum IndonesiaBagian ini sepenuhnya ketentuan hukum Indonesia dan tidak diturunkan dari teori mana pun. Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 menetapkan tujuh jenis peraturan perundang undangan beserta urutan kekuatannya. Asas yang berlaku adalah peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.

Tujuh Tingkat Menurut Pasal 7 Ayat (1)

Lebar batang menggambarkan urutan kekuatan, bukan jumlah atau ukuran apa pun. Dua tingkat terbawah berwarna merah karena dibentuk di daerah.

Tujuh tingkat hierarki peraturan perundang undangan Indonesia UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 01 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 02 Undang Undang dan Perppu 03 Peraturan Pemerintah 04 Peraturan Presiden 05 Peraturan Daerah Provinsi 06 Peraturan Daerah Kabupaten dan Kota 07

Peraturan menteri, peraturan gubernur, peraturan bupati dan wali kota, serta peraturan desa tidak berada di dalam tangga ini. Keempatnya diakui Pasal 8 ayat (1) sebagai jenis lain yang tetap sah sepanjang diperintahkan peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Penjelasannya ada di akordeon berikut.

Empat pertanyaan yang paling sering muncul soal tingkatan

1Pasal 8 Ayat (1)Di mana tempat peraturan menteri

Peraturan menteri tidak disebut dalam tangga Pasal 7, tetapi keberadaannya diakui Pasal 8 ayat (1) dan kekuatan mengikatnya sah selama ada perintah dari peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatan menteri.

Justru di lapis inilah persoalan menumpuk. Jumlah peraturan menteri jauh melampaui jumlah undang undang, dan sebagian besar lahir dari pintu yang berbeda beda tanpa penyaringan terpadu. Angkanya dibahas pada Bagian 09.

2Produk Kepala DaerahBeda peraturan daerah dan peraturan kepala daerah

Peraturan daerah dibentuk dewan perwakilan rakyat daerah bersama kepala daerah, dan ia masuk tangga Pasal 7. Peraturan gubernur, peraturan bupati, dan peraturan wali kota dibentuk kepala daerah sendiri, dan tempatnya di Pasal 8.

Perbedaan ini bukan soal teknis. Ia menentukan siapa yang ikut memutuskan. Materi yang membebani warga, misalnya pungutan atau larangan, semestinya lewat peraturan daerah karena melibatkan lembaga perwakilan, bukan lewat peraturan kepala daerah.

3Tingkat DesaApakah peraturan desa benar benar mengikat

Iya. Peraturan desa dibentuk kepala desa bersama badan permusyawaratan desa dan diakui Pasal 8 ayat (1). Ia mengikat di wilayah desa tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi.

Karena pembahasan lengkap tentang praktik penyusunannya menjadi jatah artikel tersendiri, di sini cukup ditegaskan kedudukannya saja.

4Otonomi DaerahSejauh mana kebijakan daerah boleh berbeda dari pusat

Indonesia negara kesatuan dengan otonomi luas. Daerah boleh membuat kebijakan yang berbeda, bahkan mengatur hal yang belum diatur pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

Yang berubah drastis dalam sepuluh tahun terakhir bukan batas kebolehannya, melainkan mekanisme koreksinya ketika terjadi pertentangan. Itu yang dibahas pada bagian berikutnya.

Bagian 06

Ketika Aturan Daerah Bertabrakan dengan Aturan di Atasnya

Ini salah satu perubahan terpenting dalam tata kelola kebijakan daerah, dan masih banyak yang belum memutakhirkan pemahamannya. Kewenangan Menteri Dalam Negeri membatalkan peraturan daerah sudah dicabut Mahkamah Konstitusi sejak 2017.

Empat Titik Perubahannya

Urutan ini menjelaskan mengapa harmonisasi di tahap penyusunan kini jauh lebih menentukan daripada dulu.

2014 Kewenangan pembatalan berada di eksekutif

Pasal 251 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi Menteri Dalam Negeri kewenangan membatalkan peraturan daerah provinsi, dan memberi gubernur kewenangan membatalkan peraturan daerah kabupaten dan kota. Mekanisme ini dikenal sebagai pengujian oleh eksekutif.

2016 Pembatalan massal 3.143 peraturan

Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan bertentangan dengan aturan di atasnya. Skala inilah yang kemudian memicu permohonan uji materi dari asosiasi pemerintah daerah.

5 April 2017 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015

Mahkamah mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri dan gubernur untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten dan kota. Alasan pokoknya, pengujian peraturan perundang undangan adalah kewenangan lembaga peradilan, bukan lembaga eksekutif.

14 Juni 2017 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016

Mahkamah melengkapi putusan sebelumnya dengan mencabut kewenangan yang sama atas peraturan daerah provinsi. Sejak titik ini, pembatalan peraturan daerah sepenuhnya menjadi ranah uji materi di Mahkamah Agung.

3.143 Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang diumumkan dibatalkan sepanjang 2016, menurut Kementerian Dalam Negeri. Angka ini menjadi latar utama kedua putusan Mahkamah Konstitusi di atas.
1.765
Peraturan daerah kabupaten dan kota yang dibatalkan gubernur
1.267
Peraturan daerah kabupaten dan kota yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri
111
Peraturan daerah provinsi yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri

Pecahan angka ini diuji ulang dengan penjumlahan sederhana dan hasilnya pas 3.143. Satu versi pecahan yang beredar di sejumlah rangkuman menghasilkan 3.152, atau lebih sembilan dari angka resminya, sehingga tidak dipakai. Cara pengujiannya ditulis pada catatan metodologi.

Bagi aparatur daerah, implikasinya sangat praktis. Dulu peraturan daerah yang bermasalah bisa dikoreksi lewat surat pembatalan dari kementerian. Sekarang jalurnya adalah permohonan uji materi ke Mahkamah Agung, yang menuntut pemohon, waktu, dan proses persidangan. Biaya kesalahan harmonisasi karena itu naik tajam, dan pemeriksaan kesesuaian sebelum penetapan berubah dari formalitas menjadi penentu.

Bagian 07

Surat Edaran dan Instruksi, Kebijakan yang Bukan Peraturan

Sebagian besar kebijakan yang benar benar dirasakan warga di loket pelayanan justru tidak berbentuk peraturan. Ia berbentuk surat edaran, instruksi, pedoman, atau petunjuk teknis. Dalam hukum administrasi, produk semacam ini disebut peraturan kebijakan, dan ia lahir dari kewenangan diskresi yang diatur Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

1KedudukanApakah surat edaran termasuk peraturan perundang undangan

Tidak. Surat edaran tidak tercantum dalam Pasal 7 maupun sebagai jenis mandiri pada Pasal 8 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ia bukan produk pembentukan peraturan, melainkan produk penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi aslinya adalah memberi tahu, menyeragamkan penafsiran, dan mengarahkan pelaksanaan aturan yang sudah ada. Bukan menciptakan norma baru.

2Daya IkatKalau bukan peraturan, mengapa tetap dipatuhi

Karena ia mengikat secara terbatas ke dalam, yaitu kepada aparatur yang berada di bawah pejabat penerbitnya, dan karena berlaku asas bahwa setiap keputusan pejabat administrasi dianggap sah sampai dibatalkan oleh hakim.

Bagi warga di loket, perbedaan teoretis ini tidak terasa. Yang mereka hadapi adalah petugas yang berpegang pada surat edaran. Di sinilah letak persoalannya, sebab daya ikat yang secara teori terbatas bekerja seperti tidak terbatas di lapangan.

3KoreksiBisakah surat edaran dibatalkan dan apa perdebatannya

Bisa, bila isinya ternyata bersifat mengatur secara umum dan abstrak, bukan sekadar mengarahkan. Preseden yang sering dirujuk adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2009, yang membatalkan surat edaran seorang direktur jenderal.

Perdebatannya berpusat pada kewenangan yang dilampaui, yaitu ketika surat edaran memuat norma baru yang membebani warga, padahal materi semacam itu semestinya lewat peraturan yang melewati proses pembentukan dan partisipasi. Praktik ini menjadi jalan pintas yang menghemat waktu penyusun tetapi memindahkan biayanya kepada warga.

Catatan pembeda. Uraian di atas adalah ketentuan hukum Indonesia beserta preseden pengadilannya, bukan teori. Istilah peraturan kebijakan sendiri berasal dari literatur hukum administrasi, tetapi kedudukan dan mekanisme pengujiannya di sini mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.

Bagian 08

Siapa yang Sebenarnya Menentukan Arah Kebijakan

Hampir semua penjelasan tentang kebijakan publik berhenti di definisi dan jenis. Padahal pertanyaan yang paling menentukan hasil akhirnya adalah siapa yang benar benar memutuskan. Jawabannya lebih ramai daripada yang tertulis di lembar pengesahan.

Peta Aktor dan Cara Mereka Bekerja

Dua muka pertama berisi pelakunya. Muka ketiga berisi kerangka teori yang menjelaskan mengapa sebagian masalah tidak pernah sampai ke meja pembahasan.

  • Eksekutif. Presiden dan kepala daerah menetapkan arah utama, memegang inisiatif, dan menggunakan diskresi. Merekalah yang paling cepat dapat mengubah haluan, termasuk membatalkan aturan yang sudah terbit.
  • Legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah membentuk undang undang serta peraturan daerah. Yang sering luput disebut, mereka juga memegang kunci anggaran, dan kebijakan tanpa anggaran hanyalah pernyataan.
  • Birokrasi. Kementerian dan perangkat daerah merumuskan detail teknis lalu menjalankannya. Di sinilah kebijakan paling sering berubah wujud, karena pelaksana di garis depan punya ruang tafsir yang luas atas aturan yang kalimatnya umum.
  • Kelompok kepentingan. Serikat pekerja, asosiasi profesi, dan organisasi sektoral. Kekuatannya terletak pada kemampuan menggerakkan orang dalam waktu singkat.
  • Dunia usaha. Memengaruhi lewat masukan iklim investasi dan jalur informal. Risikonya adalah keadaan ketika pihak yang punya akses istimewa memperoleh keuntungan yang tidak tersedia bagi publik luas.
  • Organisasi masyarakat sipil. Bekerja lewat advokasi, pengujian ke pengadilan, dan pendampingan kelompok terdampak.
  • Akademisi. Masuk lewat naskah akademik, kajian, dan keterangan ahli di persidangan. Pengaruhnya besar di atas kertas, tetapi bergantung pada apakah kajiannya dibaca.
  • Media. Tidak memutuskan apa pun, tetapi menentukan apa yang dibicarakan. Dan menentukan apa yang dibicarakan adalah setengah dari pertarungan.

TeoriDua kerangka berikut berasal dari literatur asing dan tidak berkaitan dengan ketentuan hukum Indonesia mana pun. Keduanya dipakai karena menjelaskan gejala yang sulit dijelaskan dengan membaca aturan saja.

  • Kerangka arus berganda. John W. Kingdon dalam Agendas, Alternatives, and Public Policies yang terbit pada 1984 menyatakan ada tiga arus yang mengalir sendiri sendiri, yaitu arus masalah, arus alternatif kebijakan, dan arus politik. Perubahan agenda hanya terjadi ketika ketiganya bertemu pada saat sebuah jendela kebijakan terbuka, biasanya karena krisis, pergantian kepemimpinan, atau peristiwa besar. Yang menyatukannya adalah sosok yang disebut wirausahawan kebijakan.
  • Keputusan untuk tidak memutuskan. Peter Bachrach dan Morton Baratz dalam artikel Decisions and Non-Decisions: An Analytical Framework di American Political Science Review jilid 57 nomor 3 tahun 1963 menunjukkan bahwa kekuasaan juga bekerja dengan mencegah sebuah isu masuk agenda, sehingga ia tidak pernah dibahas. Isu yang tak pernah muncul bukan berarti tidak penting. Bisa jadi ia terlalu mengancam kepentingan yang sudah mapan.

Kedua kerangka ini teori, bukan ketentuan hukum. Ia berguna untuk membaca gejala, tidak untuk dijadikan dasar penyusunan produk hukum.

Bahwa aktor di luar pemerintah benar benar dapat membelokkan arah bukan dugaan. Dalam beberapa tahun terakhir hal itu terjadi dua kali pada kebijakan nasional, dan keduanya dibedah pada Bagian 12.

Bagian 09

Seberapa Jauh Kebijakan Kita Berbasis Bukti

Secara formal, prinsip kebijakan berbasis bukti sudah masuk ke sistem kita. Naskah akademik diwajibkan menyertai rancangan undang undang dan rancangan peraturan daerah, dan metode analisis dampak peraturan dikembangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sejak 2003 dengan buku panduan yang diterbitkan pada 2009.

Praktiknya lain cerita. Kajian yang terbit di Jurnal Konstitusi pada 2012 menilai penggunaan metode analisis dampak peraturan di Indonesia baru sebatas uji coba yang tidak berkelanjutan. Angka angka berikut memperkuat gambaran itu.

Mutu Kebijakan dalam Angka

Lebar batang dihitung langsung dari angka resminya, bukan dari penilaian.

Indeks Kualitas Kebijakan rata rata nasional, Lembaga Administrasi Negara, 202367,54
Dari skala 100. Indeks ini menilai mutu proses penyusunan kebijakan di instansi pemerintah, bukan mutu hasilnya di masyarakat.
Policy brief yang memperoleh tindak lanjut berupa konsultasi kebijakan, 202311 persen
Dari lebih dari 400 policy brief yang diproduksi sejak 2020. Angka ini berasal dari data pelacakan internal Badan Riset dan Inovasi Nasional yang dikutip Lembaga Administrasi Negara.

Sebaran Predikat Indeks Kualitas Kebijakan 2023

Dari 157 instansi yang dinilai. Hampir separuhnya berada di predikat terendah.

Kurang, 46 persenCukup, 17 persenBaik, 22 persenSangat baik, 14 persenUnggul, 1 persen

Kelima persentase dijumlahkan dan hasilnya pas 100, sehingga sebarannya utuh dan tidak ada sisa yang tidak terlaporkan.

Dua sumber, dua angka, soal jumlah regulasi

Ini contoh yang baik tentang mengapa satu angka tidak boleh dikutip sendirian. Dua lembaga menyebut jumlah regulasi yang berlaku di Indonesia dengan hasil yang jauh berbeda, dan keduanya ditampilkan apa adanya di sini.

Jumlah Regulasi yang Berlaku

Batang diskalakan terhadap angka terbesar, semata agar selisihnya terlihat.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, data 201942.996
Terdiri atas peraturan tingkat pusat, peraturan menteri, peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, dan peraturan daerah.
Kementerian Hukum, disampaikan 29 Agustus 2025sekitar 67.000
Disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang undangan dalam konteks pembahasan beban regulasi yang berlebihan.

Selisihnya sekitar 24.004. Dugaan sebab perbedaan ada dua dan keduanya mungkin bekerja bersamaan. Pertama, jarak waktu enam tahun, sementara peraturan baru terus terbit setiap tahun. Kedua, cakupan pendataan yang tidak sama, terutama pada peraturan daerah kabupaten dan kota. Tim Head Politika tidak menemukan dokumen yang menyandingkan kedua metode pendataan itu secara terbuka, sehingga sebab pastinya ditandai belum terverifikasi.

Ada satu angka lain yang perlu diletakkan berdampingan dengan semua ini. Jumlah pejabat fungsional analis kebijakan tumbuh dari sembilan orang pada 2014 menjadi lebih dari sembilan ribu orang pada 2024, menurut Lembaga Administrasi Negara. Pertumbuhannya luar biasa. Namun bila hanya sekitar sebelas persen kajian yang ditindaklanjuti, persoalannya jelas bukan kekurangan kajian, melainkan kajian yang tidak sampai ke meja pengambil keputusan.

Bagian 10

Mengapa Kebijakan Sering Gagal Diterapkan

Jarak antara kebijakan yang dirumuskan dan kebijakan yang benar benar berjalan adalah persoalan klasik. Erwan Agus Purwanto dan Dyah Ratih Sulistyastuti dalam buku Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia terbitan 2012 menegaskan bahwa kegagalan penerapan kebijakan, program, dan proyek pembangunan di Indonesia terjadi di semua tingkat pemerintahan, bukan hanya di daerah yang kapasitasnya terbatas.

Lima Sebab yang Paling Berulang

Diurutkan dari yang paling sering muncul dalam kajian. Urutan ini penilaian analitik Tim Head Politika atas bacaan yang tersedia, bukan hasil penghitungan frekuensi yang diterbitkan lembaga mana pun.

01
Koordinasi antarlembaga yang lemahKebijakan yang menyentuh lebih dari satu urusan hampir selalu tersandung di sini. Setiap instansi punya sasaran kinerjanya sendiri, dan tidak ada yang berkepentingan pada sasaran bersama.Wujud di lapangan, program nasional berbenturan dengan rencana tata ruang daerah, atau dua instansi meminta data yang sama dengan format berbeda.
02
Sumber daya yang tidak sepadan dengan rancangannyaAnggaran, jumlah aparat, dan kemampuan teknis tidak merata antardaerah, sementara kebijakan disusun dengan asumsi kemampuan yang seragam.Wujud di lapangan, kebijakan ambisius dijalankan oleh aparat yang tidak pernah dilatih untuk itu.
03
Partisipasi yang berhenti pada daftar hadirForum konsultasi digelar untuk memenuhi syarat administratif, bukan untuk mengubah rancangan. Akibatnya penolakan tidak hilang, hanya tertunda sampai kebijakan diterapkan.Wujud di lapangan, musyawarah perencanaan pembangunan berjalan rutin tetapi usulan yang masuk jarang berubah menjadi kegiatan.
04
Data yang tidak memadai sejak awalMasalah didefinisikan berdasarkan keluhan yang paling nyaring, bukan berdasarkan sebaran yang sebenarnya. Kebijakan lalu menyasar kelompok yang keliru.Wujud di lapangan, sasaran penerima manfaat tidak akurat dan bantuan salah alamat.
05
Resistensi pelaksana di garis depanSebab yang paling dekat tetapi paling sering terlewat. Petugas di loket punya ruang tafsir, beban kerja, dan kadang kepentingan sendiri.Wujud di lapangan, satu aturan yang sama ditafsirkan berbeda beda antarwilayah, bahkan antarloket.

Perbandingan dua kebijakan membantu melihat polanya. Program mobil nasional gagal bukan karena gagasannya buruk, melainkan karena disusun tanpa perencanaan industri dan dukungan rantai pasok yang memadai. Sebaliknya, Program Keluarga Harapan bertahan lama justru karena punya basis data penerima, mekanisme penyaluran yang jelas, dan evaluasi berkala. Perbedaannya bukan pada besarnya niat, melainkan pada kelengkapan perangkat yang menopangnya.

Bagian 11

Menyusun Kebijakan yang Lebih Mungkin Berhasil

Bagian ini menjawab pertanyaan yang paling praktis dari seluruh artikel. Syarat syarat berikut disusun dari pedoman resmi dan kajian, bukan dari pendapat, dan sengaja dirumuskan sebagai langkah yang bisa diperiksa, bukan sebagai imbauan.

Enam Syarat yang Bisa Diperiksa

Urutannya mengikuti alur kerja penyusunan, dari mendefinisikan masalah sampai memastikan pelaksananya sanggup.

01
Mulai dari bukti, bukan dari asumsiDua instrumen resmi sudah tersedia, yaitu naskah akademik yang wajib menyertai rancangan undang undang dan rancangan peraturan daerah, serta analisis dampak peraturan yang dikembangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Keduanya menguji apakah manfaat sebuah aturan sepadan dengan biayanya, termasuk membandingkannya dengan pilihan tidak mengatur sama sekali.Kelemahan yang berulang bukan ketiadaan instrumen, melainkan instrumen yang diisi belakangan sebagai pembenaran atas keputusan yang sudah diambil.
02
Bangun partisipasi yang bermakna, bukan sekadar kehadiranUndang Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menegaskan tiga hak, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas pendapat yang dipertimbangkan.Pembedanya sederhana. Partisipasi formalitas berhenti pada daftar hadir. Partisipasi bermakna menghasilkan dokumen yang menjelaskan masukan mana yang diterima, mana yang ditolak, dan mengapa.
03
Periksa kesesuaian sebelum penetapan, bukan sesudahSejak kewenangan pembatalan peraturan daerah oleh Menteri Dalam Negeri dicabut, koreksi setelah aturan berlaku menempuh jalur uji materi yang panjang. Pemeriksaan kesesuaian vertikal terhadap aturan yang lebih tinggi dan horizontal terhadap aturan sederajat di sektor lain karena itu berubah menjadi penentu.Biaya kesalahan harmonisasi hari ini jauh lebih mahal daripada sepuluh tahun lalu.
04
Pilih alat bantu analisis sesuai tipe kebijakannyaAnalisis pemangku kepentingan untuk memetakan siapa yang mendukung, menolak, dan menentukan. Analisis biaya manfaat untuk menguji kelayakan. Analisis risiko untuk mengantisipasi dampak yang tidak diinginkan.Di sinilah tipologi Lowi pada Bagian 04 berguna. Kebijakan redistributif menuntut pemetaan pemangku kepentingan yang jauh lebih serius daripada kebijakan distributif.
05
Rancang mekanisme evaluasi sejak dokumen pertamaKebijakan yang tidak menetapkan indikator keberhasilan sejak awal tidak akan pernah bisa dinilai berhasil atau gagal. Ia hanya akan berjalan sampai anggarannya habis.Tetapkan indikator, waktu peninjauan, dan pihak yang bertanggung jawab mengevaluasinya di dalam dokumen kebijakan itu sendiri, bukan di dokumen terpisah yang menyusul kemudian.
06
Pastikan pelaksana di ujung memahami dan sanggupSebab kegagalan yang paling sering terlewat justru yang paling dekat. Petugas di garis depan tidak memahami maksud kebijakan, atau memahaminya tetapi tidak punya sumber daya untuk menjalankannya.Sosialisasi, pelatihan, dan petunjuk teknis yang jelas bukan pelengkap. Ketiganya bagian dari kebijakan itu sendiri.

Siapa yang berwenang mengerjakan apa

Usulan perbaikan sering gagal bukan karena salah, melainkan karena diarahkan kepada pihak yang tidak punya kewenangan menjalankannya. Tiga muka berikut memisahkan usulan berdasarkan tingkat kewenangan yang dibutuhkan, beserta pihak yang mengajukannya.

Tiga Tingkat Kewenangan

Seluruh usulan di bawah ini diajukan pihak lain, bukan karangan Head Politika. Pengusulnya disebut pada tiap butir.

  • Menerapkan analisis dampak peraturan dan menyusun naskah akademik yang benar benar dipakai sebelum merumuskan kebijakan, sesuai panduan yang dikembangkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  • Memanfaatkan pejabat fungsional analis kebijakan yang sudah ada di instansi dan memastikan policy brief yang mereka hasilkan masuk ke rapat pengambilan keputusan, bukan berhenti di arsip. Ini yang didorong Lembaga Administrasi Negara.
  • Mendokumentasikan hasil konsultasi publik berupa daftar masukan beserta keputusan diterima atau ditolak dan alasannya, sebagai wujud paling sederhana dari partisipasi bermakna.
  • Menjadikan musyawarah perencanaan pembangunan sebagai forum yang benar benar memutuskan, bukan forum penampung usulan. Kerangka partisipatifnya sudah disediakan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004, yang tersisa adalah kemauan menjalankannya.
  • Memperkuat fasilitasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah sebelum penetapan, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memindahkan koreksi ke jalur peradilan.
  • Mengintegrasikan dokumen perencanaan dengan penganggaran agar kebijakan tidak berhenti sebagai pernyataan tanpa dana pelaksana.
  • Harmonisasi dan konsolidasi regulasi untuk mengatasi beban regulasi yang berlebihan, sebagaimana diusulkan dalam kajian reformasi regulasi yang disusun Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2019.
  • Membentuk satu lembaga tunggal pengelola regulasi, gagasan yang dikaji di jurnal akademik dengan merujuk pandangan Saldi Isra bahwa sumber utama beban regulasi justru berada di lapis peraturan menteri.
  • Mewujudkan partisipasi bermakna secara sungguh sungguh beserta keterbukaan dokumen pembahasan, sebagaimana berulang kali didorong Bivitri Susanti dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Bagian 12

Dua Kali Arah Kebijakan Berubah karena Tekanan

Bahwa aktor di luar pemerintah dapat membelokkan arah kebijakan bukan teori. Dalam rentang kurang dari dua tahun, hal itu terjadi dua kali pada kebijakan nasional, dan keduanya meninggalkan jejak yang masih berlaku sampai sekarang.

Dua Kasus, Dua Pola Berbeda

Kasus pertama berubah lewat jalur pengadilan. Kasus kedua berubah lewat jalur politik, dan jauh lebih cepat.

Kasus Pertama, Jalur Pengadilan

Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober 2020 dan segera memicu gelombang unjuk rasa buruh serta mahasiswa di banyak kota. Salah satu keberatan pokoknya bukan pada isi, melainkan pada cara penyusunannya yang dinilai tertutup dan terlalu cepat untuk undang undang yang mengubah puluhan undang undang sekaligus.

Uji materi ke Mahkamah Konstitusi berujung pada Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan 25 November 2021. Mahkamah menyatakan undang undang itu inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam dua tahun. Pemerintah kemudian menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang undang, yang selanjutnya menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jejak paling awet dari kasus ini justru bukan pada isi aturannya, melainkan pada prosedurnya. Putusan tersebut ikut mendorong masuknya prinsip partisipasi bermakna ke dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang kini berlaku untuk seluruh pembentukan peraturan, termasuk di daerah.

01 dari 02
Kasus Kedua, Jalur Politik

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan dana Jaminan Hari Tua baru dapat dicairkan penuh pada usia 56 tahun. Penolakan datang cepat dari serikat pekerja, disertai petisi daring yang ditandatangani ratusan ribu orang.

Presiden memerintahkan revisi, dan Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mencabut aturan tersebut melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 April 2022, mengembalikan ketentuan lama.

Yang menarik dari kasus ini adalah kecepatannya. Tidak ada persidangan, tidak ada putusan pengadilan. Sebuah peraturan menteri dapat dicabut oleh menteri yang sama dalam hitungan pekan ketika biaya politiknya dinilai terlalu tinggi. Ini sekaligus memperlihatkan sisi lain dari lapis peraturan menteri, yaitu mudah diterbitkan dan mudah pula ditarik.

02 dari 02

Partisipasi kerap hanya dijalankan sebagai “pemenuhan data semata”, tanpa melibatkan kelompok masyarakat yang benar benar terdampak.

Pandangan Bivitri Susanti, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, yang disampaikan sebagai ahli dalam sidang pengujian formil Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi pada 17 November 2022.
Penutup

Yang Perlu Dibawa Pulang

Memahami kebijakan publik tidak cukup dengan menghafal satu kalimat definisi. Yang membedakan pemahaman yang matang adalah tiga kesadaran. Pertama, kebijakan mencakup pula pilihan untuk diam, sehingga ketiadaan aturan bukan berarti ketiadaan kebijakan. Kedua, bentuk formalnya berlapis dari undang undang dasar sampai peraturan desa, dan tiap lapis punya pembuat serta mekanisme koreksinya sendiri. Ketiga, arahnya ditentukan oleh jauh lebih banyak pihak daripada yang tertulis di lembar pengesahan.

Bagi mahasiswa, kerangka di atas menyediakan pijakan yang lebih kokoh daripada rangkuman yang saling menyalin. Bagi aparatur dan staf perencana, ia menawarkan sesuatu yang lebih praktis, yaitu peta tentang di titik mana sebuah kebijakan biasanya tergelincir, dan apa yang bisa dikerjakan sebelum itu terjadi.

Pandangan Head Politika. Angka angka pada Bagian 09 menurut Tim Head Politika menunjukkan satu hal yang jarang diakui terbuka. Persoalan kebijakan publik di Indonesia bukan kekurangan aturan, kekurangan kajian, atau kekurangan tenaga analis. Ketiganya justru berlimpah. Yang kurang adalah jalur yang memastikan kajian sampai ke meja pengambil keputusan sebelum keputusan itu diambil, bukan sesudahnya.

Selama jalur itu belum dibangun, penambahan analis kebijakan dan penerbitan pedoman baru hanya akan menambah dokumen, bukan memperbaiki kebijakan. Ini pembacaan Head Politika atas data yang tersedia, bukan simpulan resmi lembaga mana pun.

Tanya Jawab

Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

1PengertianApa itu kebijakan publik secara singkat

Kebijakan publik adalah pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam menangani masalah publik. Rumusan ini berasal dari Thomas R. Dye pada 1972 dan menjadi yang paling banyak dirujuk di Indonesia.

2Batas PengertianApakah keputusan tidak bertindak termasuk kebijakan

Termasuk. Selama pemerintah punya kewenangan menangani sebuah masalah lalu memilih diam, pilihan itu adalah kebijakan dan menimbulkan konsekuensi nyata bagi masyarakat.

3Pembeda IstilahApa beda kebijakan publik dan peraturan perundang undangan

Peraturan adalah salah satu bentuk formal kebijakan. Setiap peraturan adalah kebijakan, tetapi tidak setiap kebijakan berbentuk peraturan.

4Pembeda IstilahApa beda kebijakan, program, dan kegiatan

Kebijakan adalah arahnya, program adalah instrumen pelaksananya, dan kegiatan adalah satuan aksi teknis terkecil yang benar benar dikerjakan orang di lapangan.

5Dasar HukumApa dasar hukum kebijakan publik di Indonesia

Terutama Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 untuk perencanaan pembangunan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya untuk pembentukan peraturan, dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 untuk diskresi serta peraturan kebijakan.

6TingkatanApa saja tingkatan kebijakan publik di Indonesia

Menurut Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 urutannya adalah UUD 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang undang atau perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten atau kota. Pasal 8 ayat (1) mengakui jenis lain seperti peraturan menteri dan peraturan desa.

7OtonomiBolehkah kebijakan daerah berbeda dari kebijakan pusat

Boleh, dalam koridor otonomi daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan.

8Koreksi AturanSiapa yang berwenang membatalkan peraturan daerah bermasalah

Saat ini Mahkamah Agung melalui uji materi. Kewenangan Menteri Dalam Negeri telah dicabut lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

9Surat EdaranApakah surat edaran mengikat secara hukum

Surat edaran adalah peraturan kebijakan, bukan peraturan perundang undangan. Ia mengikat secara terbatas, dan bila isinya bersifat umum serta abstrak ia dapat diuji ke Mahkamah Agung.

10JenisApa saja jenis kebijakan publik menurut Lowi

Empat tipe, yaitu distributif, regulatif, redistributif, dan konstituen. Pembagian ini diperkenalkan Theodore J. Lowi pada 1972.

11AktorSiapa saja aktor kebijakan publik

Aktor resmi meliputi eksekutif, legislatif, dan birokrasi. Aktor tidak resmi meliputi kelompok kepentingan, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media.

12Berbasis BuktiApa itu kebijakan berbasis bukti dan sejauh mana diterapkan

Kebijakan yang disusun berdasarkan data dan hasil kajian. Di Indonesia diwujudkan lewat naskah akademik dan analisis dampak peraturan, meski kajian menilai penerapannya masih belum melembaga.

13PenerapanMengapa kebijakan sering gagal diterapkan

Sebab yang paling sering muncul dalam kajian adalah koordinasi antarlembaga yang lemah, sumber daya yang tidak sepadan, partisipasi yang hanya formalitas, data yang tidak memadai, dan resistensi pelaksana di garis depan.

Transparansi

Catatan Metodologi

Cara Artikel Ini Disusun

  • Pemisahan teori dan hukum. Uraian yang berasal dari literatur asing diberi penanda Teori, sedangkan ketentuan yang berlaku di Indonesia diberi penanda Hukum Indonesia. Keduanya sengaja tidak dicampur, karena mencampurnya adalah kekeliruan yang paling sering ditemukan pada materi kebijakan publik berbahasa Indonesia.
  • Pengujian ulang pecahan angka 3.143. Satu versi pecahan yang beredar menyebut 1.765 tambah 1.276 tambah 111. Kami menjumlahkannya dan hasilnya 3.152, atau lebih sembilan dari angka resminya. Versi 1.765 tambah 1.267 tambah 111 menghasilkan tepat 3.143, dan versi itulah yang dipakai di Bagian 06.
  • Pengujian sebaran predikat. Lima persentase pada bar bertumpuk di Bagian 09 dijumlahkan dan hasilnya tepat 100, sehingga sebarannya utuh tanpa sisa yang tidak terlaporkan.
  • Dua sumber yang berbeda angka ditampilkan keduanya. Jumlah regulasi menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia dan menurut Kementerian Hukum berselisih sekitar 24.004. Dugaan sebabnya, yaitu jarak waktu dan perbedaan cakupan pendataan, kami tandai belum terverifikasi karena tidak ditemukan dokumen yang menyandingkan kedua metode secara terbuka.
  • Penilaian analitik ditandai terbuka. Ada tiga tempat berisi penilaian Head Politika dan bukan angka resmi, yaitu penggolongan kasus batas pada Bagian 01, perkiraan tingkat resistensi pada Bagian 04, dan urutan lima sebab kegagalan pada Bagian 10. Ketiganya diberi catatan di tempatnya masing masing.
  • Batas ruang lingkup. Tahapan kebijakan publik, definisi menurut para ahli satu per satu, dan daftar contoh kebijakan publik hanya disinggung sekilas di artikel ini, karena ketiganya akan dibahas tuntas sebagai artikel tersendiri.
  • Atribusi kutipan. Tahun terbit karya Thomas R. Dye beredar dalam beberapa versi di berbagai repositori akademik. Artikel ini memakai 1972 sebagai rujukan edisi awal. Pembaca yang mengutip nomor halaman disarankan memverifikasi langsung ke edisi bukunya.
  • Perbaikan dan hak jawab. Bila menemukan angka, nomor peraturan, atau atribusi yang keliru pada artikel ini, sampaikan kepada Head Politika beserta sumbernya, dan koreksi akan dicatat terbuka.
Rujukan

Daftar Sumber

Bacaan lanjutan di Head Politika

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Artikel ini merupakan pemutakhiran menyeluruh atas tulisan yang terbit pada 28 Desember 2024, dengan penambahan dasar hukum, tingkatan kebijakan, peta aktor, dan angka mutu kebijakan. Terbuka untuk koreksi dan hak jawab dengan menyertakan sumbernya.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi