Wawasan
Caleg Adalah: Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi

Caleg Adalah: Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi
Kata caleg dipakai setiap hari, tetapi hampir tidak pernah dijelaskan utuh. Tulisan ini merapikan tiga hal sekaligus: apa arti dan kedudukan hukumnya, apa yang sebenarnya dikerjakan setelah terpilih, dan bagaimana suara pemilih diubah menjadi kursi dewan.
Sumber angka: Komisi Pemilihan Umum untuk jumlah calon dan kursi, Perludem untuk sebaran nomor urut, serta riset Westminster Foundation for Democracy oleh Ella S. Prihatini dan Sri Budi Eko Wardani untuk perkiraan biaya. Rincian dan tautan setiap angka ada di bagian sumber.
Setiap menjelang pemilu, ratusan ribu orang memasang wajahnya di pinggir jalan dengan satu kata di bawah namanya, caleg. Sebagian pembaca menemuinya sebagai bahan tugas sekolah dan kuliah. Sebagian lain menemuinya sebagai pertanyaan pribadi yang lebih berat, yaitu apakah saya sendiri sebaiknya maju. Dua kebutuhan itu sering dijawab terpisah, padahal jawabannya berangkat dari pengertian yang sama.
Persoalannya, penjelasan yang beredar biasanya berhenti di definisi satu kalimat. Caleg disebut sebagai singkatan dari calon legislatif, lalu pembahasan langsung melompat ke syarat pendaftaran. Yang jarang dijelaskan justru dua bagian yang paling menentukan: apa pekerjaan seorang anggota dewan setelah ia benar benar terpilih, dan lewat hitungan seperti apa suara yang masuk ke kotak berubah menjadi kursi.
Ada satu alasan tambahan mengapa artikel ini perlu ditulis ulang pada 2026. Aturan pemilu legislatif berubah cukup banyak melalui putusan Mahkamah Konstitusi, dan sebagian besar halaman yang masih beredar di internet menjelaskan ketentuan yang sudah tidak lagi berlaku. Seluruh ketentuan yang disebut di sini diperiksa statusnya per Agustus 2026, dan bila ada putusan yang mengubahnya, putusannya disebut beserta nomornya.
Poin Penting dalam 30 Detik
Ringkasan untuk pembaca yang sedang buru buru. Setiap poin diuraikan lengkap di bagian bawah.
- Caleg bukan istilah baku. Undang undang menyebutnya secara berjenjang, mulai dari bakal calon, lalu masuk daftar calon sementara, dan berakhir di daftar calon tetap.
- Ada empat tingkat, tetapi hanya dua pintu masuk. Calon DPR RI dan DPRD wajib lewat partai politik, sedangkan calon DPD maju perseorangan dengan dukungan pemilih.
- Sistemnya proporsional daftar terbuka. Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kembali ke sistem tertutup lewat Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
- Pekerjaan anggota dewan bertumpu pada tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, ditambah tiga hak khas berupa interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
- Suara diubah menjadi kursi memakai metode Sainte Lague murni sesuai Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan pembagi satu lalu bilangan ganjil berikutnya.
- Ambang batas parlemen 4% masih berlaku untuk hasil 2024, tetapi wajib diubah sebelum Pemilu 2029 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
- Peluangnya tipis dan mahal. Sekitar tujuh belas calon berebut satu kursi DPR, mayoritas yang terpilih adalah petahana, dan nomor urut satu masih sangat menentukan.
Caleg adalah sebutan sehari hari, bukan istilah dalam undang undang
Caleg adalah kependekan dari calon anggota legislatif, yaitu orang yang dicalonkan untuk menduduki kursi lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum. Sebutan itu dipakai luas oleh media, penyelenggara pemilu dalam bahasa lisan, dan masyarakat. Namun bila naskah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibuka, kata caleg tidak akan ditemukan sebagai istilah baku.
Yang dipakai undang undang dan peraturan turunannya adalah penyebutan berjenjang yang berubah mengikuti tahapan. Perbedaan ini bukan soal bahasa semata. Setiap tahap membawa akibat hukum yang berbeda, terutama menyangkut apakah nama seseorang masih bisa ditarik, diganti, atau diperbaiki.
Nama yang diusulkan partai politik dan diajukan ke penyelenggara pemilu, tetapi belum diverifikasi kelengkapan berkasnya. Pada tahap ini nama masih sepenuhnya berada dalam kendali partai.
Disingkat DCS. Nama sudah lolos verifikasi awal dan diumumkan kepada publik untuk dimintakan tanggapan. Masih terbuka ruang perbaikan, penarikan, dan penggantian nama.
Disingkat DCT. Inilah daftar final yang namanya dicetak di surat suara. Sifatnya tetap, sehingga yang dimungkinkan hanya perbaikan atas kekeliruan penulisan, bukan penggantian orang.
Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum menetapkan 9.917 nama dalam daftar calon tetap anggota DPR RI dan 668 nama untuk calon anggota DPD, diumumkan pada 3 November 2023.
Perlu ditegaskan sejak awal bahwa artikel ini tidak membahas daftar rinci syarat administratif dan langkah teknis mendaftar melalui partai. Keduanya cukup panjang untuk dibahas sendiri, dan Head Politika menyiapkan dua tulisan terpisah untuk itu. Di sini fokusnya tiga hal yang justru paling sering dilewatkan, yaitu kedudukan hukum, pekerjaan setelah terpilih, dan hitungan yang mengubah suara menjadi kursi.
Empat tingkat pencalonan, tetapi hanya dua pintu masuk
Orang sering menyamakan semua caleg, padahal ada empat tingkat lembaga perwakilan yang dipilih pada hari yang sama, dan keempatnya tidak dimasuki lewat pintu yang sama. Calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota wajib dicalonkan oleh partai politik. Hanya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang maju secara perseorangan.
Alasannya bukan kebijakan teknis penyelenggara, melainkan desain konstitusi. Pasal 22C dan Pasal 22D Undang Undang Dasar 1945 menempatkan DPD sebagai kamar yang mewakili daerah, bukan mewakili partai. Karena itu jalur perseorangan justru menjadi ciri konstitusional DPD, sementara pada DPR dan DPRD undang undang menetapkan partai politik sebagai satu satunya peserta pemilu yang berhak mengajukan calon.
Lembaga perwakilan tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta.
Lembaga perwakilan di tingkat provinsi, mitra gubernur.
Tingkat yang paling banyak kursinya dan paling dekat dengan pemilih.
Satu satunya jalur perseorangan, dengan cara pemilihan yang juga berbeda.
Ketuk nama lembaga untuk mengganti isi kartu. Sumber jumlah kursi: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dari susunan di atas terlihat satu hal yang penting bagi siapa pun yang sedang menimbang maju. Tiga dari empat tingkat menempatkan partai politik sebagai penjaga gerbang. Artinya keputusan pertama yang menentukan nasib seorang calon bukan diambil oleh pemilih, melainkan oleh pengurus partai yang menyusun daftar dan menentukan nomor urut. Konsekuensi dari kenyataan ini dibahas di bagian akar masalah.
Aturan yang benar benar berlaku per Agustus 2026
Inilah bagian yang paling sering keliru di halaman lain. Aturan pemilu legislatif Indonesia banyak berubah bukan lewat revisi undang undang, melainkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, penjelasan yang ditulis beberapa tahun lalu bisa terdengar meyakinkan padahal isinya sudah tidak berlaku. Berikut peta aturannya beserta status keberlakuannya.
| Peraturan | Isi pokok | Status per Agustus 2026 |
|---|---|---|
| UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang undang induk tentang pemilihan umum, memuat pencalonan, sistem pemilu, ambang batas, dan metode pembagian kursi | Berlaku, dengan sejumlah pasal yang telah dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi |
| Perppu Nomor 1 Tahun 2022 | Perubahan atas undang undang pemilu, termasuk penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan setelah pembentukan provinsi baru di Papua | Berlaku |
| UU Nomor 17 Tahun 2014 | Kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dikenal sebagai undang undang MD3 | Berlaku, telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 |
| PKPU Nomor 10 Tahun 2023 | Aturan teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota | Berlaku sebagai acuan teknis terakhir yang dipakai pada Pemilu 2024 |
| PKPU Nomor 6 Tahun 2023 | Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota | Berlaku |
| PP Nomor 18 Tahun 2017 | Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD | Berlaku, diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 |
| Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 | Ambang batas parlemen 4% | Wajib diubah sebelum Pemilu 2029, sementara untuk hasil Pemilu 2024 tetap sah |
| Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 | Pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah | Menunggu tindak lanjut pembentuk undang undang |
Geser tabel ke samping pada layar kecil untuk melihat kolom status. Nomor putusan ditulis apa adanya sesuai penomoran resmi Mahkamah Konstitusi.
Empat putusan yang paling menentukan nasib seorang caleg
Ketuk tiap putusan untuk membuka penjelasannya beserta akibat praktisnya bagi orang yang mencalonkan diri.
Putusan 22-24/PUU-VI/2008 Kursi diberikan kepada peraih suara terbanyak, bukan kepada nomor urut teratas
Sebelum putusan ini, partai bisa menentukan bahwa kursi yang diperoleh jatuh kepada calon bernomor urut kecil, meskipun ada calon lain di daftar yang mengumpulkan suara pribadi lebih banyak. Mahkamah Konstitusi menilai cara itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat.
Inilah tonggak yang membuat sistem pemilu legislatif Indonesia benar benar terbuka. Sejak saat itu, setelah jumlah kursi partai ditetapkan, kursinya diberikan kepada calon dengan perolehan suara pribadi terbanyak di dalam partai tersebut.
Akibat praktis bagi calon: nomor urut secara hukum tidak lagi mengunci kemenangan. Namun bagian selanjutnya akan menunjukkan bahwa dalam praktik pengaruhnya belum hilang.
Putusan 114/PUU-XX/2022 Sistem proporsional terbuka dipertahankan, permintaan kembali ke sistem tertutup ditolak
Menjelang Pemilu 2024 sempat muncul permohonan agar Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup, yaitu pemilih hanya mencoblos lambang partai dan partai yang menentukan siapa yang duduk. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut.
Dengan putusan ini, nama dan nomor urut calon tetap dicetak di surat suara, dan pemilih tetap boleh memilih orang, bukan sekadar partai.
Akibat praktis bagi calon: kerja membangun pengenalan pribadi di daerah pemilihan tetap bernilai, karena suara pribadi tetap dihitung untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi partai.
Putusan 116/PUU-XXI/2023 Ambang batas 4% dinyatakan wajib diubah sebelum Pemilu 2029
Putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 ini menyatakan ambang batas parlemen 4% tetap sah dipakai untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk pemilu sesudahnya. Mahkamah menilai angka itu selama ini ditetapkan tanpa dasar hitungan yang memadai dan menyebabkan banyak suara pemilih terbuang.
Pembentuk undang undang diperintahkan mengubah ketentuannya sebelum Pemilu 2029, dengan besaran yang disusun berdasarkan kajian yang rasional. Sampai Agustus 2026, besaran penggantinya belum ditetapkan.
Akibat praktis bagi calon: aturan main soal ambang batas untuk 2029 masih berubah. Calon DPR yang menyiapkan diri sejak sekarang perlu memantau perkembangan ini, karena besaran ambang batas menentukan apakah suara pribadinya akan berbuah kursi.
Putusan 135/PUU-XXII/2024 Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah, pemilu lima kotak diakhiri
Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 ini memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun setengah. Konsep pemungutan suara serentak lima kotak dalam satu hari tidak lagi dipertahankan.
Perubahan ini besar, tetapi belum ada norma pelaksananya. Melalui Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025, Mahkamah menegaskan bahwa pembentuk undang undang belum menindaklanjuti putusan tersebut.
Akibat praktis bagi calon: susunan jadwal pencalonan menuju 2029 belum final. Ini alasan tambahan mengapa persiapan perlu bertumpu pada hal yang tidak berubah, yaitu jaringan dan rekam jejak di daerah pemilihan, bukan pada tanggal.
Seluruh akordeon di halaman ini dalam keadaan tertutup saat halaman dibuka, dan isinya tetap ada di dalam berkas meskipun tidak ditampilkan.
Yang sebenarnya dikerjakan setelah terpilih
Inilah bagian yang paling sering dilewatkan halaman lain, padahal justru bagian ini yang membuat seluruh urusan pencalonan punya makna. Banyak orang mengejar kursi tanpa gambaran utuh tentang pekerjaannya, lalu kaget saat mendapati bahwa sebagian besar waktunya habis di ruang rapat, bukan di panggung.
Pekerjaan anggota dewan bertumpu pada tiga fungsi yang disebut Pasal 69 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014. Menyebut namanya mudah. Yang jarang dijelaskan adalah wujudnya dalam pekerjaan sehari hari.
Membentuk undang undang bersama Presiden, untuk tingkat DPR RI.
Membahas dan memberi persetujuan atas anggaran negara.
Mengawasi pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah.
Ketuk nama fungsi untuk mengganti isi kartu. Dasar hukum: Pasal 69 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Tiga hak yang membedakan dewan dari lembaga lain
Ketiganya bertingkat, dari yang paling ringan sampai yang paling berat akibatnya.
Tingkat satu Hak interpelasi, meminta keterangan atas kebijakan pemerintah
Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Usulan diajukan paling sedikit oleh 25 anggota dan lebih dari satu fraksi, lalu diputuskan dalam rapat paripurna.
Ini pintu paling ringan. Hasilnya berupa penjelasan resmi pemerintah, bukan sanksi. Nilainya terletak pada terbukanya informasi ke ruang publik.
Tingkat dua Hak angket, menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan
Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan. Bedanya dengan interpelasi terletak pada kedalaman. Angket membentuk panitia khusus, memanggil pihak terkait, dan menghasilkan kesimpulan.
Salah satu contoh yang paling banyak diperdebatkan adalah hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2017, yang menimbulkan perdebatan panjang mengenai batas kewenangan dewan terhadap lembaga penegak hukum.
Tingkat tiga Hak menyatakan pendapat, hak tertinggi yang bisa berujung pemakzulan
Hak untuk menyatakan sikap resmi atas kebijakan atau kejadian luar biasa, atas tindak lanjut interpelasi dan angket, atau atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden.
Inilah satu satunya hak yang dapat menjadi pintu awal proses pemberhentian kepala negara. Karena akibatnya sangat besar, syarat dan tahapannya paling berat di antara ketiganya.
Kewajiban yang paling sering dilupakan, yaitu pulang ke daerah pemilihan
Selain hak, ada kewajiban. Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 mewajibkan anggota dewan menyerap aspirasi lewat kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memberi pertanggungjawaban moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.
Wujud paling nyatanya adalah reses, yaitu masa di luar masa sidang ketika anggota bekerja di daerah pemilihan. Hasil pertemuan dengan warga dilaporkan secara tertulis melalui fraksi. Bagi calon yang sedang menimbang maju, reses penting untuk dipahami sejak awal, sebab inilah satu satunya bagian dari pekerjaan yang berlangsung di tempat pemilih dan menjadi dasar penilaian mereka pada pemilu berikutnya.
Alat kelengkapan dewan, tempat kerja yang sesungguhnya
Anggota dewan tidak bekerja sebagai perorangan lepas. Ia ditempatkan di alat kelengkapan, yaitu unit kerja tempat pembahasan berlangsung. Di DPR RI alat kelengkapan meliputi pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, badan urusan akuntabilitas keuangan negara, badan kerja sama antarparlemen, badan urusan rumah tangga, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan panitia khusus yang dibentuk sesuai kebutuhan. Untuk periode 2024 sampai 2029, jumlah komisi bertambah menjadi tiga belas, ditambah Badan Aspirasi Masyarakat.
Penempatan anggota ke dalam alat kelengkapan dilakukan oleh fraksi, dengan memperhatikan perimbangan jumlah kursi tiap partai. Kursi ketua DPR diisi partai pemenang pemilu, sedangkan empat kursi wakil ketua diisi empat partai berikutnya berdasarkan perolehan kursi. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa susunan alat kelengkapan wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional.
Bagi calon, penempatan di alat kelengkapan sering lebih menentukan daripada terpilih itu sendiri. Anggota yang duduk di komisi yang relevan dengan kebutuhan daerah pemilihannya punya ruang kerja nyata, sedangkan yang ditempatkan jauh dari isu daerahnya akan kesulitan menunjukkan hasil kepada pemilih. Penempatan itu ditentukan fraksi, bukan oleh pemilih.
Penghasilan menurut aturan resmi
Angka penghasilan anggota dewan sering beredar tanpa sumber dan tanpa memisahkan gaji pokok dari tunjangan. Berikut pemisahannya berdasarkan aturan resmi, dengan catatan bahwa besarannya sempat berubah setelah gelombang tuntutan publik pada 2025.
| Komponen | Besaran dan dasar aturan | Catatan |
|---|---|---|
| Gaji pokok anggota DPR | Rp4.200.000 per bulan, diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 | Angka ini tidak berubah sejak lama dan bukan bagian terbesar penghasilan |
| Gaji pokok pimpinan | Ketua Rp5.040.000 dan Wakil Ketua Rp4.620.000 per bulan | Dasar aturan yang sama |
| Tunjangan | Diatur lewat surat edaran Sekretariat Jenderal DPR dan surat Menteri Keuangan, bukan lewat peraturan pemerintah | Bagian inilah yang membuat penghasilan jauh melampaui gaji pokok |
| Tunjangan perumahan | Rp50.000.000 per bulan | Dihentikan terhitung 31 Agustus 2025 |
| Penghasilan yang dibawa pulang | Rp65.595.730 per bulan menurut rincian resmi Pimpinan DPR yang disampaikan pada 5 September 2025 | Sebelum pemangkasan, angkanya melampaui Rp100.000.000 |
| Anggota DPRD | Diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 | Terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses |
Penting dicatat, penghasilan anggota DPRD tidak memiliki satu angka nasional. Besarannya dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah, sehingga berbeda antara satu daerah dan daerah lain, dan umumnya jauh di bawah DPR RI. Pembahasan lengkap tentang tugas, hak, dan cara kerja DPRD disiapkan Head Politika sebagai artikel tersendiri.
Dari suara menjadi kursi, hitungan yang paling sering salah dijelaskan
Banyak calon menghabiskan bulan bulan terakhir kampanye tanpa memahami cara suara dihitung menjadi kursi. Padahal pemahaman ini menentukan target yang masuk akal. Suara terbanyak di antara sesama calon tidak otomatis berarti kursi, dan suara yang tampak besar bisa berakhir tanpa hasil.
Kuncinya, penghitungan berlangsung dalam dua lapis. Lapis pertama membagi kursi kepada partai politik. Lapis kedua menentukan calon mana di dalam partai itu yang berhak menduduki kursinya. Melewatkan lapis pertama adalah kesalahan yang paling sering terjadi.
Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan cara membagi kursi kepada partai. Jumlah suara sah tiap partai dibagi dengan bilangan pembagi yang berurutan, lalu hasil baginya diurutkan dari yang terbesar. Kursi diberikan satu per satu kepada pemilik hasil bagi terbesar sampai kursi di daerah pemilihan itu habis.
Pembagi yang dipakai: 1, lalu 3, lalu 5, lalu 7, dan seterusnya.
Setiap kali sebuah partai memperoleh kursi, angka pembaginya naik ke bilangan ganjil berikutnya. Karena itu partai besar tidak serta merta menyapu semua kursi, tetapi juga tidak dirugikan secara berlebihan.
Contoh hitungan, satu daerah pemilihan dengan empat kursi
Misalkan sebuah daerah pemilihan menyediakan empat kursi, dan empat partai yang berhak diikutkan memperoleh suara sah sebagai berikut. Partai A 42.000 suara, Partai B 31.000 suara, Partai C 15.000 suara, dan Partai D 12.000 suara. Angka pada tabel adalah hasil bagi yang bersaing pada setiap putaran, dan angka yang ditandai merah adalah pemenang putaran itu.
| Putaran | Partai A | Partai B | Partai C | Partai D | Kursi jatuh ke |
|---|---|---|---|---|---|
| Kursi 1 | 42.000 | 31.000 | 15.000 | 12.000 | Partai A |
| Kursi 2 | 14.000 | 31.000 | 15.000 | 12.000 | Partai B |
| Kursi 3 | 14.000 | 10.333 | 15.000 | 12.000 | Partai C |
| Kursi 4 | 14.000 | 10.333 | 5.000 | 12.000 | Partai A |
Cara membaca: pada putaran kedua, suara Partai A dibagi tiga karena sudah memperoleh satu kursi, sehingga 42.000 menjadi 14.000. Partai B belum memperoleh kursi, jadi angkanya masih dibagi satu. Begitu seterusnya sampai empat kursi habis.
Perhatikan nasib Partai D. Selisihnya dengan Partai C hanya 3.000 suara, tetapi hasilnya berbeda sama sekali, satu kursi berbanding nol. Inilah sebabnya perhitungan lapis pertama tidak boleh diabaikan oleh calon. Kerja keras seorang calon bisa gagal berbuah bukan karena ia kalah dari sesama calon, melainkan karena partainya tidak cukup mengumpulkan suara di daerah pemilihan itu.
Lapis kedua, siapa di dalam partai yang berhak duduk
Setelah jumlah kursi partai ditetapkan, barulah ditentukan calon mana yang menempatinya. Karena sistemnya proporsional terbuka, kursi diberikan kepada calon dengan perolehan suara pribadi terbanyak di dalam partai tersebut, sesuai prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi sejak 2008. Dalam contoh di atas, dua kursi Partai A jatuh kepada dua calon dengan suara pribadi terbesar di daftar Partai A, apa pun nomor urutnya.
Dua saringan tambahan yang perlu diketahui
Saringan pertama adalah ambang batas parlemen. Untuk DPR RI, hanya partai yang memperoleh sekurangnya 4% suara sah secara nasional yang diikutkan dalam pembagian kursi. Akibatnya keras dan sering mengejutkan, yaitu seorang calon bisa mengumpulkan suara pribadi terbanyak di daerah pemilihannya namun tetap tidak memperoleh kursi karena partainya tidak lolos ambang batas nasional. Ambang batas ini tidak berlaku untuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota, sehingga di tingkat daerah semua partai peserta diikutkan.
Saringan kedua adalah jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan. Alokasinya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan jumlah penduduk, dan untuk DPR RI berkisar antara tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan. Semakin sedikit kursi yang tersedia, semakin sulit partai menengah memperoleh kursi, dan semakin besar suara yang dibutuhkan seorang calon. Cara membaca daerah pemilihan beserta alokasi kursinya dibahas Head Politika dalam artikel tersendiri.
Peluangnya, dijelaskan tanpa dibungkus
Bagian ini ditujukan khusus kepada pembaca yang sedang menimbang maju. Angkanya tidak menyenangkan, tetapi lebih baik diketahui sekarang daripada setelah tabungan habis. Semua angka di bawah berasal dari Pemilu 2024 dan disertai penerbitnya.
9.917 calon berebut 580 kursi. Untuk DPD perbandingannya lebih longgar di atas kertas, yaitu 668 calon untuk 152 kursi, tetapi daerah pemilihannya seluruh provinsi. Sumber: Komisi Pemilihan Umum, 2023.
Naik dari 47 persen pada 2019 dan 38,2 persen pada 2014. Kursi yang benar benar terbuka bagi wajah baru karena itu jauh lebih sedikit daripada 580. Sumber: Litbang Kompas, 2024.
Setara 128 kursi, tertinggi sepanjang sejarah, tetapi masih di bawah target 30 persen. Padahal perempuan mengisi 37,7 persen bakal calon. Sumber: Perludem dan Komisi Pemilihan Umum, 2024.
Rentangnya sangat lebar, dari sekitar Rp200 juta sampai Rp160 miliar. Sumber: riset Westminster Foundation for Democracy oleh Ella S. Prihatini dan Sri Budi Eko Wardani, 2024.
Nomor urut secara hukum tidak menentukan, tetapi datanya berkata lain
Sejak 2008 kursi diberikan kepada peraih suara terbanyak, sehingga nomor urut mestinya kehilangan kekuatannya. Sebaran anggota DPR terpilih pada 2024 menunjukkan gambaran yang berbeda.
Pola yang sama terlihat pada pemilu sebelumnya, dengan proporsi nomor urut satu berkisar di angka enam puluhan persen. Artinya keputusan partai saat menyusun daftar tetap menjadi penentu terbesar, meskipun undang undang sudah menyerahkan penentuan akhir kepada suara pemilih.
Membaca angka angka ini secara jujur berarti menerima dua kenyataan sekaligus. Pertama, maju sebagai calon tanpa jaringan, tanpa rekam jejak, dan tanpa dukungan partai yang serius adalah pertaruhan dengan peluang sangat kecil. Kedua, angka ini bukan alasan untuk mundur, melainkan alasan untuk menyiapkan diri jauh lebih awal dan memilih tingkat pencalonan yang sepadan dengan modal sosial yang benar benar dimiliki.
Akar masalah, ditelusuri sampai sebab strukturalnya
Persoalan pencalonan legislatif di Indonesia berulang dari pemilu ke pemilu. Empat persoalan berikut paling sering muncul dalam kajian lembaga pemantau dan paling besar dampaknya terhadap kualitas wakil rakyat yang dihasilkan.
Menelusuri persoalan terberat lapis demi lapis
Biaya politik ditelusuri dengan cara paling sederhana, yaitu mengulang pertanyaan mengapa sampai berhenti di sebab yang tidak bisa lagi dijelaskan oleh sebab lain. Ketuk tiap lapis secara berurutan.
Lapis satu Mengapa biaya menjadi caleg begitu tinggi
Karena hampir seluruh ongkos ditanggung calon sendiri, mulai dari alat peraga, transportasi keliling daerah pemilihan, pertemuan warga, sampai saksi di tempat pemungutan suara. Riset Westminster Foundation for Democracy menemukan rata rata pengeluaran calon DPR sekitar Rp5 miliar, dengan rentang yang sangat lebar.
Lapis dua Mengapa ongkos itu ditanggung calon, bukan partai
Karena partai umumnya tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kampanye ratusan calonnya. Peran partai lebih banyak pada pencalonan dan penentuan daftar, sedangkan pembiayaan lapangan diserahkan kepada calon masing masing.
Lapis tiga Mengapa partai tidak memiliki dana yang cukup
Karena bantuan keuangan negara kepada partai politik nilainya kecil, sementara iuran anggota hampir tidak berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menyoroti kesenjangan ini dan mengusulkan penambahan pembiayaan partai dari anggaran negara sebagai penekan politik transaksional.
Lapis empat Mengapa kesenjangan itu berujung pada ketergantungan kepada calon bermodal
Karena jalan termudah menutup kesenjangan pembiayaan adalah merekrut orang yang mampu membiayai dirinya sendiri. Kemampuan finansial dengan sendirinya naik menjadi kriteria seleksi, kadang mengalahkan rekam jejak dan kaderisasi.
Bukti tidak langsung atas besarnya perputaran uang muncul dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang pada Januari 2024 mengungkap transaksi mencurigakan bernilai sekitar Rp51,47 triliun dari seratus calon dalam daftar calon tetap sepanjang 2022 sampai 2023. Angka itu adalah nilai transaksi yang ditandai untuk diperiksa, bukan nilai yang sudah terbukti melanggar hukum.
Lapis lima Mengapa keadaan ini bertahan begitu lama
Karena perbaikannya menuntut perubahan undang undang, sedangkan yang menyusun undang undang adalah lembaga yang anggotanya lahir dari sistem tersebut. Insentif untuk mengubahnya karena itu lemah.
Lapis kelima ini adalah tafsir redaksi atas pola yang terbaca dari empat lapis sebelumnya, bukan temuan yang diterbitkan satu lembaga tertentu.
Empat sumber persoalan bila dilihat dari sisi pelakunya
Penelusuran di atas berfokus pada biaya. Bila persoalan pencalonan dilihat dari sisi siapa yang berperan, sumbernya berkumpul di empat tempat. Ketuk masing masing untuk melihat isinya.
Sumber satu Partai politik
Kaderisasi yang tidak berjalan membuat partai kerap merekrut figur populer atau bermodal menjelang pendaftaran. Penyusunan daftar dan penentuan nomor urut umumnya tidak memiliki kriteria terbuka yang bisa diuji publik, sehingga kedekatan dengan pengurus berpeluang menggantikan penilaian atas rekam jejak.
Sumber dua Aturan dan penyelenggaraan
Kewajiban keterwakilan perempuan sebesar tiga puluh persen berhenti pada tahap pencalonan dan tidak menyentuh penempatan nomor urut. Pengawasan pembiayaan calon juga terbatas, sementara ambang batas parlemen membuat sebagian suara pemilih tidak berbuah kursi.
Sumber tiga Perilaku pemilih
Kecenderungan memilih nama yang tercantum paling atas memperkuat keuntungan nomor urut satu. Pengenalan terhadap rekam jejak calon juga umumnya rendah, karena informasi tentang calon jarang tersedia dalam bentuk yang mudah dibandingkan.
Sumber empat Calon itu sendiri
Banyak calon baru mulai bekerja beberapa bulan sebelum pemungutan suara, sehingga menutupi kekurangan waktu dengan uang. Sebagian juga tidak memahami hitungan konversi suara menjadi kursi, sehingga menyusun target yang keliru sejak awal.
Keterwakilan perempuan menjadi contoh paling jelas bahwa empat sumber ini saling menguatkan. Perempuan mengisi 37,7 persen bakal calon, angka yang memenuhi kewajiban aturan, tetapi hanya 22,1 persen yang akhirnya terpilih. Strategi menghadapi hambatan ini dibahas Head Politika dalam artikel tersendiri.
Cara media dan pakar membaca persoalan ini
Isu caleg hampir selalu diberitakan, tetapi sudut pandangnya berbeda beda dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Mengenali sudut pandang itu membantu pembaca menimbang informasi yang diterimanya.
Pertanyaan utamanya, berapa yang harus dikeluarkan dan dari mana uangnya.
Pertanyaan utamanya, siapa yang direkrut partai dan atas dasar apa.
Pertanyaan utamanya, siapa yang belum terwakili di ruang pengambilan keputusan.
Sejak 2025 muncul sudut pandang keempat yang sebelumnya jarang dominan, yaitu sorotan atas penghasilan dan fasilitas anggota dewan, yang berujung pada pemangkasan tunjangan perumahan.
Pandangan pakar dan peneliti pemilu
Ringkasan berikut adalah rangkuman pandangan yang pernah disampaikan di ruang publik, ditulis ulang dengan bahasa redaksi. Tautan ke sumber aslinya tersedia di daftar sumber.
Menilai afirmasi keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada jumlah calon. Ia mengusulkan penerapan sistem berselang seling dalam daftar calon dan penempatan perempuan di nomor urut satu pada sekurangnya tiga puluh persen daerah pemilihan.
Titi Anggraini Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dewan Pembina Perludem, disampaikan pada Juni 2023Menyebut capaian keterwakilan perempuan pada periode 2024 sampai 2029 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah, namun mengingatkan bahwa capaian itu belum ditopang penguatan kelembagaan di dalam partai.
Khoirunnisa Nur Agustyati Direktur Eksekutif Perludem, keterangan tertulis Maret 2024Menilai dominasi calon bernomor urut satu di antara yang terpilih sebagai keganjilan dalam sistem yang seharusnya menyerahkan penentuan kepada pemilih.
Heroik Pratama Peneliti Perludem, diskusi Mei 2024Menyoroti sebagian calon yang memperlakukan kursi dewan sebagai lapangan pekerjaan, dan menautkannya dengan rekrutmen partai yang serba cepat menjelang pendaftaran.
Lili Romli Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2023Sikap lembaga resmi juga perlu dicatat. Bawaslu mengangkat sejumlah persoalan pencalonan, termasuk cara menghitung pemenuhan syarat tiga puluh persen keterwakilan perempuan. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menautkan tingginya biaya politik dengan perkara korupsi setelah menjabat, dan mengusulkan penambahan pembiayaan partai dari anggaran negara.
Jalan keluar, dipisah menurut siapa yang berwenang mengerjakannya
Usulan perbaikan berikut bukan gagasan redaksi, melainkan usulan yang pernah diajukan pihak lain di ruang publik. Yang dilakukan redaksi hanya memisahkannya menurut tingkat kewenangan, supaya jelas mana yang bisa dikerjakan sekarang dan mana yang harus menunggu perubahan undang undang.
Tidak menunggu siapa pun, cukup keputusan internal.
Bisa ditempuh lewat peraturan dan sistem, tanpa mengubah undang undang.
Paling lambat, tetapi paling menentukan.
Perdebatan terbesar ada pada usulan ketiga di tingkat undang undang. Penambahan dana negara dinilai berisiko bila tidak disertai kewajiban pelaporan yang ketat, sehingga usulan ini hampir selalu diajukan satu paket dengan transparansi dan audit.
Penutup
Caleg adalah pintu masuk paling terbuka menuju kekuasaan yang dimiliki warga negara biasa di Indonesia. Tidak ada ujian negara, tidak ada garis keturunan yang disyaratkan, dan penentu akhirnya adalah suara pemilih. Namun keterbukaan itu berhenti di satu titik, yaitu partai politik masih menjadi penjaga gerbang untuk tiga dari empat tingkat pencalonan.
Bagi pembaca yang mencari pengertian, tiga hal layak dibawa pulang. Caleg bukan istilah baku, melainkan sebutan populer atas orang yang sedang berada di salah satu dari tiga tahap pencalonan. Anggota dewan bekerja lewat tiga fungsi dan tiga hak, bukan lewat pidato. Dan suara berubah menjadi kursi lewat hitungan berlapis yang menempatkan perolehan partai di urutan pertama.
Bagi pembaca yang sedang menimbang maju, kesimpulannya lebih sederhana meskipun lebih berat. Peluang keterpilihan ditentukan jauh sebelum masa kampanye, yaitu pada saat partai menyusun daftar dan menentukan nomor urut, dan pada saat seorang calon membangun rekam jejak di daerah pemilihannya. Uang bisa mempercepat pengenalan, tetapi tidak bisa menggantikan waktu. Persiapan yang dimulai satu tahun sebelum pendaftaran hampir selalu kalah oleh persiapan yang dimulai jauh lebih awal.
Persoalan yang diuraikan di artikel ini nyata dan berulang, tetapi bukan tanpa jalan keluar. Sebagian jalan keluarnya bahkan tidak menunggu perubahan undang undang, melainkan menunggu keputusan partai untuk membuka cara mereka memilih orang. Selama itu belum terjadi, pembaca yang hendak maju perlu memasuki jalan ini dengan mata terbuka, bukan dengan harapan yang dipinjam dari baliho.
Pertanyaan yang paling sering diajukan tentang caleg
Pengertian Apa arti caleg
Caleg adalah kependekan dari calon anggota legislatif, yaitu orang yang dicalonkan untuk menduduki kursi DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, atau DPD melalui pemilihan umum. Istilah ini populer di masyarakat, tetapi bukan istilah baku dalam undang undang.
Istilah Apa bedanya bakal calon, daftar calon sementara, dan daftar calon tetap
Bakal calon adalah nama yang baru diusulkan partai dan belum diverifikasi. Daftar calon sementara berisi nama yang lolos verifikasi awal dan diumumkan untuk ditanggapi masyarakat, sehingga masih bisa diganti. Daftar calon tetap bersifat final dan namanya dicetak di surat suara.
Pencalonan Apakah caleg wajib menjadi anggota partai politik
Untuk DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota, ya, karena pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Untuk DPD justru sebaliknya, calon maju perseorangan dan tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Syarat umum Apakah aparatur sipil negara, TNI, dan Polri boleh menjadi caleg
Boleh mencalonkan diri, tetapi wajib mengundurkan diri dari jabatannya, dan surat pengunduran diri itu menjadi bagian dari berkas pencalonan. Daftar lengkap syarat administratif dibahas Head Politika dalam artikel tersendiri.
Masa jabatan Berapa lama masa jabatan anggota dewan
Lima tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji, dan berakhir saat anggota periode berikutnya mengucapkan sumpah. Tidak ada pembatasan jumlah periode bagi anggota dewan, berbeda dengan jabatan kepala daerah dan presiden.
Nomor urut Apakah nomor urut masih menentukan keterpilihan
Secara hukum tidak, karena kursi diberikan kepada calon dengan suara pribadi terbanyak sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Namun datanya berkata lain, sebab menurut olahan Perludem sekitar 64 persen anggota DPR terpilih pada 2024 berasal dari nomor urut satu.
Penghitungan Bagaimana suara diubah menjadi kursi
Melalui dua lapis. Lapis pertama membagi kursi kepada partai dengan metode Sainte Lague murni sesuai Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu suara sah dibagi satu lalu bilangan ganjil berikutnya, dan kursi diberikan kepada hasil bagi terbesar. Lapis kedua menyerahkan kursi partai kepada calon dengan suara pribadi terbanyak.
Ambang batas Apakah ambang batas parlemen masih 4%
Untuk hasil Pemilu 2024, ya. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan itu wajib diubah sebelum Pemilu 2029 dengan besaran yang disusun berdasarkan kajian yang rasional. Sampai Agustus 2026 besaran penggantinya belum ditetapkan.
Suara terbuang Bagaimana nasib caleg yang menang suara tetapi partainya tidak lolos ambang batas
Untuk tingkat DPR RI, calon tersebut tidak memperoleh kursi, karena partainya tidak diikutkan dalam pembagian kursi. Ketentuan ini tidak berlaku di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota, sehingga di tingkat daerah seluruh partai peserta tetap diikutkan.
Pergantian Apakah caleg yang tidak terpilih bisa masuk di tengah periode
Bisa, melalui pergantian antarwaktu bila anggota yang menjabat berhenti atau diberhentikan. Penggantinya diambil dari calon partai yang sama di daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Penghasilan Berapa penghasilan anggota DPR
Gaji pokoknya Rp4.200.000 per bulan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan bagian terbesar berasal dari tunjangan. Menurut rincian resmi Pimpinan DPR yang disampaikan pada 5 September 2025, penghasilan yang dibawa pulang menjadi Rp65.595.730 per bulan setelah tunjangan perumahan dihentikan.
Perbedaan lembaga Apa bedanya caleg DPR dan calon anggota DPD
Calon DPR dicalonkan partai dan dipilih dengan sistem proporsional, sehingga perolehan partai ikut menentukan. Calon DPD maju perseorangan dengan dukungan pemilih, dan empat peraih suara terbanyak di tiap provinsi langsung terpilih tanpa melalui pembagian kursi antarpartai.
Catatan metodologi dan keterbatasan
Riset dikerjakan pada 23 Agustus 2026 dengan urutan sumber sebagai berikut. Naskah peraturan resmi dan putusan Mahkamah Konstitusi didahulukan, disusul data resmi Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan DPR, lalu laporan lembaga penelitian pemilu, dan terakhir pemberitaan media arus utama yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai.
Metode pembagian kursi diambil dari bunyi Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan dari penjelasan pihak ketiga, lalu diuji ulang dengan contoh hitungan yang ditampilkan di Bagian 5. Seluruh status keberlakuan aturan diperiksa untuk keadaan per Agustus 2026.
Data yang tidak tersedia. Sebaran usia dan latar belakang pekerjaan anggota dewan terpilih 2024 tidak ditemukan dalam satu angka resmi nasional. Jumlah keseluruhan calon DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota secara nasional juga tidak ditemukan dalam satu sumber tunggal, sehingga perbandingan calon dengan kursi hanya ditampilkan untuk DPR RI dan DPD.
Angka yang berbeda antarsumber. Keterwakilan perempuan di DPR periode 2024 sampai 2029 disebut 22,1 persen oleh Perludem berdasarkan 128 kursi, sementara sumber lain menyebut angka sedikit berbeda karena basis penghitungan dan waktu rekapitulasi yang tidak sama. Artikel ini memakai angka Perludem dan menyebutkan adanya selisih tersebut.
Bagian yang merupakan penilaian redaksi. Panjang batang pada urutan empat persoalan di Bagian 7 adalah penilaian redaksi, bukan hasil pengukuran statistik. Lapis kelima pada penelusuran biaya politik juga merupakan tafsir redaksi. Proporsi anggota terpilih dari nomor urut empat ke bawah adalah sisa hitungan redaksi atas tiga angka yang diterbitkan Perludem.
Angka yang bisa berubah. Besaran tunjangan anggota dewan diatur lewat surat edaran internal, bukan lewat peraturan pemerintah, sehingga dapat berubah sewaktu waktu. Besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 juga belum ditetapkan. Artikel ini akan diperbarui bila ketentuannya berubah.
Daftar sumber
- Komisi Pemilihan Umum, pengumuman daftar calon tetap Pemilu 2024, 3 November 2023. kpu.go.id
- Databoks Katadata, sebaran calon anggota DPR dalam daftar calon tetap Pemilu 2024, 3 November 2023. databoks.katadata.co.id
- Mahkamah Konstitusi, keterangan resmi mengenai ambang batas parlemen 4% yang dinyatakan konstitusional bersyarat, 29 Februari 2024. mkri.id
- Detikcom, penjelasan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban mengubah ambang batas sebelum Pemilu 2029, 2024. news.detik.com
- Tempo, dampak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, 2025. tempo.co
- Rumah Pemilu, olahan Perludem mengenai sebaran nomor urut anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024, 2024. rumahpemilu.org
- Tempo, keterangan Perludem mengenai capaian keterwakilan perempuan di DPR periode 2024 sampai 2029, 29 Maret 2024. tempo.co
- Kompas.id, pembahasan mengenai bakal calon perempuan dan kewajiban tiga puluh persen keterwakilan, 2023. kompas.id
- The Conversation Indonesia, pemaparan riset ongkos politik calon anggota legislatif oleh Ella S. Prihatini dan Sri Budi Eko Wardani, 2024. theconversation.com
- CNN Indonesia, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai transaksi mencurigakan seratus calon, 10 Januari 2024. cnnindonesia.com
- Kompas.com, rincian resmi penghasilan anggota DPR setelah pemangkasan tunjangan, 5 September 2025. nasional.kompas.com
- Bisnis.com, perbandingan gaji dan tunjangan anggota DPR sebelum dan sesudah pemangkasan, 6 September 2025. bisnis.com
- Bawaslu Jawa Barat, penjelasan syarat pencalonan anggota DPD termasuk dukungan pemilih. jabar.bawaslu.go.id
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga, penjelasan kedudukan dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah. kpu.go.id
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Naskah resminya dapat diakses melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum masing masing lembaga.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Nomor 114/PUU-XX/2022, Nomor 116/PUU-XXI/2023, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Nomor 124/PUU-XXIII/2025. Naskah lengkapnya tersedia di laman resmi Mahkamah Konstitusi.
- Litbang Kompas, olahan data mengenai proporsi petahana di antara anggota DPR terpilih 2024, terbit 25 April 2024. Tautan langsung tidak disertakan karena aksesnya terbatas bagi pelanggan.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
