Riset

Caleg Adalah: Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi

Ditulis oleh Tim Head Politika 23 Agustus, 2026 34 menit baca
Calon anggota legislatif atau caleg menyerahkan berkas pencalonan di kantor penyelenggara pemilu
Klaster Caleg · Artikel Pilar

Caleg Adalah: Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi

Kata caleg dipakai setiap hari, tetapi hampir tidak pernah dijelaskan utuh. Tulisan ini merapikan tiga hal sekaligus: apa arti dan kedudukan hukumnya, apa yang sebenarnya dikerjakan setelah terpilih, dan bagaimana suara pemilih diubah menjadi kursi dewan.

Baca Juga
Apa Itu Konsultan Politik? Definisi, Peran, dan Cara Memilihnya
Panduan dasar mengenai profesi ini: enam fungsi kerjanya, lima anggapan keliru, dan sembilan pertanyaan sebelum menandatangani kontrak.
9.917 calon anggota DPR RI dalam daftar calon tetap Pemilu 2024
580 kursi DPR RI yang diperebutkan pada pemilu yang sama
64% anggota DPR terpilih 2024 berasal dari nomor urut satu
Rp5 M perkiraan rata rata pengeluaran seorang caleg DPR menurut riset WFD

Sumber angka: Komisi Pemilihan Umum untuk jumlah calon dan kursi, Perludem untuk sebaran nomor urut, serta riset Westminster Foundation for Democracy oleh Ella S. Prihatini dan Sri Budi Eko Wardani untuk perkiraan biaya. Rincian dan tautan setiap angka ada di bagian sumber.

Setiap menjelang pemilu, ratusan ribu orang memasang wajahnya di pinggir jalan dengan satu kata di bawah namanya, caleg. Sebagian pembaca menemuinya sebagai bahan tugas sekolah dan kuliah. Sebagian lain menemuinya sebagai pertanyaan pribadi yang lebih berat, yaitu apakah saya sendiri sebaiknya maju. Dua kebutuhan itu sering dijawab terpisah, padahal jawabannya berangkat dari pengertian yang sama.

Persoalannya, penjelasan yang beredar biasanya berhenti di definisi satu kalimat. Caleg disebut sebagai singkatan dari calon legislatif, lalu pembahasan langsung melompat ke syarat pendaftaran. Yang jarang dijelaskan justru dua bagian yang paling menentukan: apa pekerjaan seorang anggota dewan setelah ia benar benar terpilih, dan lewat hitungan seperti apa suara yang masuk ke kotak berubah menjadi kursi.

Ada satu alasan tambahan mengapa artikel ini perlu ditulis ulang pada 2026. Aturan pemilu legislatif berubah cukup banyak melalui putusan Mahkamah Konstitusi, dan sebagian besar halaman yang masih beredar di internet menjelaskan ketentuan yang sudah tidak lagi berlaku. Seluruh ketentuan yang disebut di sini diperiksa statusnya per Agustus 2026, dan bila ada putusan yang mengubahnya, putusannya disebut beserta nomornya.

Poin Penting dalam 30 Detik

Ringkasan untuk pembaca yang sedang buru buru. Setiap poin diuraikan lengkap di bagian bawah.

  • Caleg bukan istilah baku. Undang undang menyebutnya secara berjenjang, mulai dari bakal calon, lalu masuk daftar calon sementara, dan berakhir di daftar calon tetap.
  • Ada empat tingkat, tetapi hanya dua pintu masuk. Calon DPR RI dan DPRD wajib lewat partai politik, sedangkan calon DPD maju perseorangan dengan dukungan pemilih.
  • Sistemnya proporsional daftar terbuka. Mahkamah Konstitusi menolak permintaan kembali ke sistem tertutup lewat Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
  • Pekerjaan anggota dewan bertumpu pada tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan, ditambah tiga hak khas berupa interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
  • Suara diubah menjadi kursi memakai metode Sainte Lague murni sesuai Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dengan pembagi satu lalu bilangan ganjil berikutnya.
  • Ambang batas parlemen 4% masih berlaku untuk hasil 2024, tetapi wajib diubah sebelum Pemilu 2029 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
  • Peluangnya tipis dan mahal. Sekitar tujuh belas calon berebut satu kursi DPR, mayoritas yang terpilih adalah petahana, dan nomor urut satu masih sangat menentukan.
Bagian 1

Caleg adalah sebutan sehari hari, bukan istilah dalam undang undang

Caleg adalah kependekan dari calon anggota legislatif, yaitu orang yang dicalonkan untuk menduduki kursi lembaga perwakilan rakyat melalui pemilihan umum. Sebutan itu dipakai luas oleh media, penyelenggara pemilu dalam bahasa lisan, dan masyarakat. Namun bila naskah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dibuka, kata caleg tidak akan ditemukan sebagai istilah baku.

Yang dipakai undang undang dan peraturan turunannya adalah penyebutan berjenjang yang berubah mengikuti tahapan. Perbedaan ini bukan soal bahasa semata. Setiap tahap membawa akibat hukum yang berbeda, terutama menyangkut apakah nama seseorang masih bisa ditarik, diganti, atau diperbaiki.

Tahap satu Bakal calon

Nama yang diusulkan partai politik dan diajukan ke penyelenggara pemilu, tetapi belum diverifikasi kelengkapan berkasnya. Pada tahap ini nama masih sepenuhnya berada dalam kendali partai.

Tahap dua Daftar calon sementara

Disingkat DCS. Nama sudah lolos verifikasi awal dan diumumkan kepada publik untuk dimintakan tanggapan. Masih terbuka ruang perbaikan, penarikan, dan penggantian nama.

Tahap tiga Daftar calon tetap

Disingkat DCT. Inilah daftar final yang namanya dicetak di surat suara. Sifatnya tetap, sehingga yang dimungkinkan hanya perbaikan atas kekeliruan penulisan, bukan penggantian orang.

Pada Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum menetapkan 9.917 nama dalam daftar calon tetap anggota DPR RI dan 668 nama untuk calon anggota DPD, diumumkan pada 3 November 2023.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa artikel ini tidak membahas daftar rinci syarat administratif dan langkah teknis mendaftar melalui partai. Keduanya cukup panjang untuk dibahas sendiri, dan Head Politika menyiapkan dua tulisan terpisah untuk itu. Di sini fokusnya tiga hal yang justru paling sering dilewatkan, yaitu kedudukan hukum, pekerjaan setelah terpilih, dan hitungan yang mengubah suara menjadi kursi.

Bagian 2

Empat tingkat pencalonan, tetapi hanya dua pintu masuk

Orang sering menyamakan semua caleg, padahal ada empat tingkat lembaga perwakilan yang dipilih pada hari yang sama, dan keempatnya tidak dimasuki lewat pintu yang sama. Calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota wajib dicalonkan oleh partai politik. Hanya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang maju secara perseorangan.

Alasannya bukan kebijakan teknis penyelenggara, melainkan desain konstitusi. Pasal 22C dan Pasal 22D Undang Undang Dasar 1945 menempatkan DPD sebagai kamar yang mewakili daerah, bukan mewakili partai. Karena itu jalur perseorangan justru menjadi ciri konstitusional DPD, sementara pada DPR dan DPRD undang undang menetapkan partai politik sebagai satu satunya peserta pemilu yang berhak mengajukan calon.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Lembaga perwakilan tingkat nasional yang berkedudukan di Jakarta.

Jalur pencalonan
Wajib melalui partai politik peserta pemilu. Tidak ada jalur perseorangan.
Jumlah kursi
580 kursi pada Pemilu 2024, bertambah dari 575 kursi setelah pembentukan daerah otonomi baru di Papua.
Ambang batas
Berlaku ambang batas parlemen 4% suara sah nasional. Ini satu satunya tingkat yang mengenal ambang batas.
Kewenangan inti
Membentuk undang undang bersama Presiden, membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja negara, serta mengawasi jalannya pemerintahan pusat.
DPRD Provinsi

Lembaga perwakilan di tingkat provinsi, mitra gubernur.

Jalur pencalonan
Wajib melalui partai politik, sama seperti DPR RI.
Jumlah kursi
2.372 kursi secara nasional pada Pemilu 2024, tersebar di seluruh provinsi.
Ambang batas
Tidak ada. Seluruh partai peserta pemilu diikutkan dalam pembagian kursi, meskipun perolehan nasionalnya kecil.
Kewenangan inti
Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, dan mengawasi pemerintah provinsi.
DPRD Kabupaten dan Kota

Tingkat yang paling banyak kursinya dan paling dekat dengan pemilih.

Jalur pencalonan
Wajib melalui partai politik.
Jumlah kursi
17.510 kursi secara nasional pada Pemilu 2024, terbanyak di antara seluruh tingkat.
Ambang batas
Tidak ada. Karena itu partai kecil sering bertahan hidup lewat kursi di tingkat ini meskipun gagal masuk Senayan.
Kewenangan inti
Membentuk peraturan daerah kabupaten atau kota bersama kepala daerah, membahas anggaran daerah, dan mengawasi pemerintah kabupaten atau kota.
Dewan Perwakilan Daerah

Satu satunya jalur perseorangan, dengan cara pemilihan yang juga berbeda.

Jalur pencalonan
Perseorangan. Calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan wajib mengumpulkan dukungan pemilih yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk lalu diverifikasi penyelenggara.
Jumlah kursi
152 kursi, yaitu empat kursi untuk setiap provinsi dari 38 provinsi.
Cara pemilihan
Bukan proporsional. Pemilih memilih orang, dan empat calon dengan suara terbanyak di satu provinsi langsung terpilih. Daerah pemilihannya seluruh provinsi.
Kewenangan inti
Mengajukan dan ikut membahas rancangan undang undang yang berkaitan dengan daerah, memberi pertimbangan, serta mengawasi pelaksanaan otonomi daerah. Kewenangannya lebih terbatas dibanding DPR karena bersifat memberi pertimbangan, bukan memutus bersama.

Ketuk nama lembaga untuk mengganti isi kartu. Sumber jumlah kursi: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dari susunan di atas terlihat satu hal yang penting bagi siapa pun yang sedang menimbang maju. Tiga dari empat tingkat menempatkan partai politik sebagai penjaga gerbang. Artinya keputusan pertama yang menentukan nasib seorang calon bukan diambil oleh pemilih, melainkan oleh pengurus partai yang menyusun daftar dan menentukan nomor urut. Konsekuensi dari kenyataan ini dibahas di bagian akar masalah.

Bagian 3

Aturan yang benar benar berlaku per Agustus 2026

Inilah bagian yang paling sering keliru di halaman lain. Aturan pemilu legislatif Indonesia banyak berubah bukan lewat revisi undang undang, melainkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Akibatnya, penjelasan yang ditulis beberapa tahun lalu bisa terdengar meyakinkan padahal isinya sudah tidak berlaku. Berikut peta aturannya beserta status keberlakuannya.

Peraturan Isi pokok Status per Agustus 2026
UU Nomor 7 Tahun 2017 Undang undang induk tentang pemilihan umum, memuat pencalonan, sistem pemilu, ambang batas, dan metode pembagian kursi Berlaku, dengan sejumlah pasal yang telah dimaknai ulang oleh Mahkamah Konstitusi
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Perubahan atas undang undang pemilu, termasuk penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan setelah pembentukan provinsi baru di Papua Berlaku
UU Nomor 17 Tahun 2014 Kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dikenal sebagai undang undang MD3 Berlaku, telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Aturan teknis pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota Berlaku sebagai acuan teknis terakhir yang dipakai pada Pemilu 2024
PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota Berlaku
PP Nomor 18 Tahun 2017 Hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Berlaku, diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023
Putusan MK 116/PUU-XXI/2023 Ambang batas parlemen 4% Wajib diubah sebelum Pemilu 2029, sementara untuk hasil Pemilu 2024 tetap sah
Putusan MK 135/PUU-XXII/2024 Pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah Menunggu tindak lanjut pembentuk undang undang

Geser tabel ke samping pada layar kecil untuk melihat kolom status. Nomor putusan ditulis apa adanya sesuai penomoran resmi Mahkamah Konstitusi.

Empat putusan yang paling menentukan nasib seorang caleg

Ketuk tiap putusan untuk membuka penjelasannya beserta akibat praktisnya bagi orang yang mencalonkan diri.

Putusan 22-24/PUU-VI/2008 Kursi diberikan kepada peraih suara terbanyak, bukan kepada nomor urut teratas

Sebelum putusan ini, partai bisa menentukan bahwa kursi yang diperoleh jatuh kepada calon bernomor urut kecil, meskipun ada calon lain di daftar yang mengumpulkan suara pribadi lebih banyak. Mahkamah Konstitusi menilai cara itu bertentangan dengan kedaulatan rakyat.

Inilah tonggak yang membuat sistem pemilu legislatif Indonesia benar benar terbuka. Sejak saat itu, setelah jumlah kursi partai ditetapkan, kursinya diberikan kepada calon dengan perolehan suara pribadi terbanyak di dalam partai tersebut.

Akibat praktis bagi calon: nomor urut secara hukum tidak lagi mengunci kemenangan. Namun bagian selanjutnya akan menunjukkan bahwa dalam praktik pengaruhnya belum hilang.

Putusan 114/PUU-XX/2022 Sistem proporsional terbuka dipertahankan, permintaan kembali ke sistem tertutup ditolak

Menjelang Pemilu 2024 sempat muncul permohonan agar Indonesia kembali ke sistem proporsional tertutup, yaitu pemilih hanya mencoblos lambang partai dan partai yang menentukan siapa yang duduk. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut.

Dengan putusan ini, nama dan nomor urut calon tetap dicetak di surat suara, dan pemilih tetap boleh memilih orang, bukan sekadar partai.

Akibat praktis bagi calon: kerja membangun pengenalan pribadi di daerah pemilihan tetap bernilai, karena suara pribadi tetap dihitung untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi partai.

Putusan 116/PUU-XXI/2023 Ambang batas 4% dinyatakan wajib diubah sebelum Pemilu 2029

Putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024 ini menyatakan ambang batas parlemen 4% tetap sah dipakai untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk pemilu sesudahnya. Mahkamah menilai angka itu selama ini ditetapkan tanpa dasar hitungan yang memadai dan menyebabkan banyak suara pemilih terbuang.

Pembentuk undang undang diperintahkan mengubah ketentuannya sebelum Pemilu 2029, dengan besaran yang disusun berdasarkan kajian yang rasional. Sampai Agustus 2026, besaran penggantinya belum ditetapkan.

Akibat praktis bagi calon: aturan main soal ambang batas untuk 2029 masih berubah. Calon DPR yang menyiapkan diri sejak sekarang perlu memantau perkembangan ini, karena besaran ambang batas menentukan apakah suara pribadinya akan berbuah kursi.

Putusan 135/PUU-XXII/2024 Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah, pemilu lima kotak diakhiri

Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 ini memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun setengah. Konsep pemungutan suara serentak lima kotak dalam satu hari tidak lagi dipertahankan.

Perubahan ini besar, tetapi belum ada norma pelaksananya. Melalui Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 28 Agustus 2025, Mahkamah menegaskan bahwa pembentuk undang undang belum menindaklanjuti putusan tersebut.

Akibat praktis bagi calon: susunan jadwal pencalonan menuju 2029 belum final. Ini alasan tambahan mengapa persiapan perlu bertumpu pada hal yang tidak berubah, yaitu jaringan dan rekam jejak di daerah pemilihan, bukan pada tanggal.

Seluruh akordeon di halaman ini dalam keadaan tertutup saat halaman dibuka, dan isinya tetap ada di dalam berkas meskipun tidak ditampilkan.

Bagian 4

Yang sebenarnya dikerjakan setelah terpilih

Inilah bagian yang paling sering dilewatkan halaman lain, padahal justru bagian ini yang membuat seluruh urusan pencalonan punya makna. Banyak orang mengejar kursi tanpa gambaran utuh tentang pekerjaannya, lalu kaget saat mendapati bahwa sebagian besar waktunya habis di ruang rapat, bukan di panggung.

Pekerjaan anggota dewan bertumpu pada tiga fungsi yang disebut Pasal 69 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014. Menyebut namanya mudah. Yang jarang dijelaskan adalah wujudnya dalam pekerjaan sehari hari.

Fungsi legislasi

Membentuk undang undang bersama Presiden, untuk tingkat DPR RI.

Wujud sehari hari
Menyusun daftar rancangan undang undang prioritas, lalu membahasnya pasal demi pasal dalam rapat kerja dan rapat panitia kerja bersama wakil pemerintah. Sebagian besar pekerjaan ini berlangsung di komisi dan Badan Legislasi, bukan di rapat paripurna.
Di tingkat daerah
Anggota DPRD menjalankan fungsi yang setara untuk peraturan daerah bersama kepala daerah, dengan lingkup yang lebih sempit.
Fungsi anggaran

Membahas dan memberi persetujuan atas anggaran negara.

Wujud sehari hari
Membahas rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama pemerintah lewat Badan Anggaran, dan membahas anggaran tiap kementerian lewat komisi yang menjadi mitranya.
Kekuatan sebenarnya
Bila DPR tidak menyetujui rancangan anggaran yang diajukan, pemerintah menjalankan anggaran tahun sebelumnya. Persetujuan anggaran karena itu menjadi alat tawar politik yang paling nyata.
Fungsi pengawasan

Mengawasi pelaksanaan undang undang dan kebijakan pemerintah.

Wujud sehari hari
Rapat kerja dengan menteri, rapat dengar pendapat dengan lembaga dan masyarakat, kunjungan lapangan, serta menindaklanjuti temuan pemeriksaan keuangan negara.
Alat paling keras
Tiga hak yang dijelaskan di bawah, yaitu interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Ketiganya jarang dipakai justru karena berat syarat dan akibatnya.

Ketuk nama fungsi untuk mengganti isi kartu. Dasar hukum: Pasal 69 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Tiga hak yang membedakan dewan dari lembaga lain

Ketiganya bertingkat, dari yang paling ringan sampai yang paling berat akibatnya.

Tingkat satu Hak interpelasi, meminta keterangan atas kebijakan pemerintah

Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Usulan diajukan paling sedikit oleh 25 anggota dan lebih dari satu fraksi, lalu diputuskan dalam rapat paripurna.

Ini pintu paling ringan. Hasilnya berupa penjelasan resmi pemerintah, bukan sanksi. Nilainya terletak pada terbukanya informasi ke ruang publik.

Tingkat dua Hak angket, menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan

Hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan. Bedanya dengan interpelasi terletak pada kedalaman. Angket membentuk panitia khusus, memanggil pihak terkait, dan menghasilkan kesimpulan.

Salah satu contoh yang paling banyak diperdebatkan adalah hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2017, yang menimbulkan perdebatan panjang mengenai batas kewenangan dewan terhadap lembaga penegak hukum.

Tingkat tiga Hak menyatakan pendapat, hak tertinggi yang bisa berujung pemakzulan

Hak untuk menyatakan sikap resmi atas kebijakan atau kejadian luar biasa, atas tindak lanjut interpelasi dan angket, atau atas dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Inilah satu satunya hak yang dapat menjadi pintu awal proses pemberhentian kepala negara. Karena akibatnya sangat besar, syarat dan tahapannya paling berat di antara ketiganya.

Kewajiban yang paling sering dilupakan, yaitu pulang ke daerah pemilihan

Selain hak, ada kewajiban. Pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 mewajibkan anggota dewan menyerap aspirasi lewat kunjungan kerja secara berkala, menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, serta memberi pertanggungjawaban moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Wujud paling nyatanya adalah reses, yaitu masa di luar masa sidang ketika anggota bekerja di daerah pemilihan. Hasil pertemuan dengan warga dilaporkan secara tertulis melalui fraksi. Bagi calon yang sedang menimbang maju, reses penting untuk dipahami sejak awal, sebab inilah satu satunya bagian dari pekerjaan yang berlangsung di tempat pemilih dan menjadi dasar penilaian mereka pada pemilu berikutnya.

Alat kelengkapan dewan, tempat kerja yang sesungguhnya

Anggota dewan tidak bekerja sebagai perorangan lepas. Ia ditempatkan di alat kelengkapan, yaitu unit kerja tempat pembahasan berlangsung. Di DPR RI alat kelengkapan meliputi pimpinan, Badan Musyawarah, komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, badan urusan akuntabilitas keuangan negara, badan kerja sama antarparlemen, badan urusan rumah tangga, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan panitia khusus yang dibentuk sesuai kebutuhan. Untuk periode 2024 sampai 2029, jumlah komisi bertambah menjadi tiga belas, ditambah Badan Aspirasi Masyarakat.

Penempatan anggota ke dalam alat kelengkapan dilakukan oleh fraksi, dengan memperhatikan perimbangan jumlah kursi tiap partai. Kursi ketua DPR diisi partai pemenang pemilu, sedangkan empat kursi wakil ketua diisi empat partai berikutnya berdasarkan perolehan kursi. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa susunan alat kelengkapan wajib memuat keterwakilan perempuan secara proporsional.

Pandangan Redaksi

Bagi calon, penempatan di alat kelengkapan sering lebih menentukan daripada terpilih itu sendiri. Anggota yang duduk di komisi yang relevan dengan kebutuhan daerah pemilihannya punya ruang kerja nyata, sedangkan yang ditempatkan jauh dari isu daerahnya akan kesulitan menunjukkan hasil kepada pemilih. Penempatan itu ditentukan fraksi, bukan oleh pemilih.

Penghasilan menurut aturan resmi

Angka penghasilan anggota dewan sering beredar tanpa sumber dan tanpa memisahkan gaji pokok dari tunjangan. Berikut pemisahannya berdasarkan aturan resmi, dengan catatan bahwa besarannya sempat berubah setelah gelombang tuntutan publik pada 2025.

Komponen Besaran dan dasar aturan Catatan
Gaji pokok anggota DPR Rp4.200.000 per bulan, diatur Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Angka ini tidak berubah sejak lama dan bukan bagian terbesar penghasilan
Gaji pokok pimpinan Ketua Rp5.040.000 dan Wakil Ketua Rp4.620.000 per bulan Dasar aturan yang sama
Tunjangan Diatur lewat surat edaran Sekretariat Jenderal DPR dan surat Menteri Keuangan, bukan lewat peraturan pemerintah Bagian inilah yang membuat penghasilan jauh melampaui gaji pokok
Tunjangan perumahan Rp50.000.000 per bulan Dihentikan terhitung 31 Agustus 2025
Penghasilan yang dibawa pulang Rp65.595.730 per bulan menurut rincian resmi Pimpinan DPR yang disampaikan pada 5 September 2025 Sebelum pemangkasan, angkanya melampaui Rp100.000.000
Anggota DPRD Diatur Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Terdiri atas uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses

Penting dicatat, penghasilan anggota DPRD tidak memiliki satu angka nasional. Besarannya dihitung berdasarkan kemampuan keuangan daerah, sehingga berbeda antara satu daerah dan daerah lain, dan umumnya jauh di bawah DPR RI. Pembahasan lengkap tentang tugas, hak, dan cara kerja DPRD disiapkan Head Politika sebagai artikel tersendiri.

Bagian 5

Dari suara menjadi kursi, hitungan yang paling sering salah dijelaskan

Banyak calon menghabiskan bulan bulan terakhir kampanye tanpa memahami cara suara dihitung menjadi kursi. Padahal pemahaman ini menentukan target yang masuk akal. Suara terbanyak di antara sesama calon tidak otomatis berarti kursi, dan suara yang tampak besar bisa berakhir tanpa hasil.

Kuncinya, penghitungan berlangsung dalam dua lapis. Lapis pertama membagi kursi kepada partai politik. Lapis kedua menentukan calon mana di dalam partai itu yang berhak menduduki kursinya. Melewatkan lapis pertama adalah kesalahan yang paling sering terjadi.

Lapis pertama, metode Sainte Lague murni

Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan cara membagi kursi kepada partai. Jumlah suara sah tiap partai dibagi dengan bilangan pembagi yang berurutan, lalu hasil baginya diurutkan dari yang terbesar. Kursi diberikan satu per satu kepada pemilik hasil bagi terbesar sampai kursi di daerah pemilihan itu habis.

Pembagi yang dipakai: 1, lalu 3, lalu 5, lalu 7, dan seterusnya.

Setiap kali sebuah partai memperoleh kursi, angka pembaginya naik ke bilangan ganjil berikutnya. Karena itu partai besar tidak serta merta menyapu semua kursi, tetapi juga tidak dirugikan secara berlebihan.

Contoh hitungan, satu daerah pemilihan dengan empat kursi

Misalkan sebuah daerah pemilihan menyediakan empat kursi, dan empat partai yang berhak diikutkan memperoleh suara sah sebagai berikut. Partai A 42.000 suara, Partai B 31.000 suara, Partai C 15.000 suara, dan Partai D 12.000 suara. Angka pada tabel adalah hasil bagi yang bersaing pada setiap putaran, dan angka yang ditandai merah adalah pemenang putaran itu.

Putaran Partai A Partai B Partai C Partai D Kursi jatuh ke
Kursi 1 42.000 31.000 15.000 12.000 Partai A
Kursi 2 14.000 31.000 15.000 12.000 Partai B
Kursi 3 14.000 10.333 15.000 12.000 Partai C
Kursi 4 14.000 10.333 5.000 12.000 Partai A

Cara membaca: pada putaran kedua, suara Partai A dibagi tiga karena sudah memperoleh satu kursi, sehingga 42.000 menjadi 14.000. Partai B belum memperoleh kursi, jadi angkanya masih dibagi satu. Begitu seterusnya sampai empat kursi habis.

Partai A 2 kursi dari 42.000 suara
Partai B 1 kursi dari 31.000 suara
Partai C 1 kursi dari 15.000 suara
Partai D 0 kursi dari 12.000 suara

Perhatikan nasib Partai D. Selisihnya dengan Partai C hanya 3.000 suara, tetapi hasilnya berbeda sama sekali, satu kursi berbanding nol. Inilah sebabnya perhitungan lapis pertama tidak boleh diabaikan oleh calon. Kerja keras seorang calon bisa gagal berbuah bukan karena ia kalah dari sesama calon, melainkan karena partainya tidak cukup mengumpulkan suara di daerah pemilihan itu.

Lapis kedua, siapa di dalam partai yang berhak duduk

Setelah jumlah kursi partai ditetapkan, barulah ditentukan calon mana yang menempatinya. Karena sistemnya proporsional terbuka, kursi diberikan kepada calon dengan perolehan suara pribadi terbanyak di dalam partai tersebut, sesuai prinsip yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi sejak 2008. Dalam contoh di atas, dua kursi Partai A jatuh kepada dua calon dengan suara pribadi terbesar di daftar Partai A, apa pun nomor urutnya.

Dua saringan tambahan yang perlu diketahui

Saringan pertama adalah ambang batas parlemen. Untuk DPR RI, hanya partai yang memperoleh sekurangnya 4% suara sah secara nasional yang diikutkan dalam pembagian kursi. Akibatnya keras dan sering mengejutkan, yaitu seorang calon bisa mengumpulkan suara pribadi terbanyak di daerah pemilihannya namun tetap tidak memperoleh kursi karena partainya tidak lolos ambang batas nasional. Ambang batas ini tidak berlaku untuk DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota, sehingga di tingkat daerah semua partai peserta diikutkan.

Saringan kedua adalah jumlah kursi yang tersedia di daerah pemilihan. Alokasinya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan jumlah penduduk, dan untuk DPR RI berkisar antara tiga sampai sepuluh kursi per daerah pemilihan. Semakin sedikit kursi yang tersedia, semakin sulit partai menengah memperoleh kursi, dan semakin besar suara yang dibutuhkan seorang calon. Cara membaca daerah pemilihan beserta alokasi kursinya dibahas Head Politika dalam artikel tersendiri.

Bagian 6

Peluangnya, dijelaskan tanpa dibungkus

Bagian ini ditujukan khusus kepada pembaca yang sedang menimbang maju. Angkanya tidak menyenangkan, tetapi lebih baik diketahui sekarang daripada setelah tabungan habis. Semua angka di bawah berasal dari Pemilu 2024 dan disertai penerbitnya.

17 : 1 Perbandingan calon dengan kursi DPR RI

9.917 calon berebut 580 kursi. Untuk DPD perbandingannya lebih longgar di atas kertas, yaitu 668 calon untuk 152 kursi, tetapi daerah pemilihannya seluruh provinsi. Sumber: Komisi Pemilihan Umum, 2023.

56,4% Anggota DPR terpilih 2024 adalah petahana

Naik dari 47 persen pada 2019 dan 38,2 persen pada 2014. Kursi yang benar benar terbuka bagi wajah baru karena itu jauh lebih sedikit daripada 580. Sumber: Litbang Kompas, 2024.

22,1% Keterwakilan perempuan di DPR periode 2024 sampai 2029

Setara 128 kursi, tertinggi sepanjang sejarah, tetapi masih di bawah target 30 persen. Padahal perempuan mengisi 37,7 persen bakal calon. Sumber: Perludem dan Komisi Pemilihan Umum, 2024.

Rp5 miliar Perkiraan rata rata pengeluaran seorang calon DPR

Rentangnya sangat lebar, dari sekitar Rp200 juta sampai Rp160 miliar. Sumber: riset Westminster Foundation for Democracy oleh Ella S. Prihatini dan Sri Budi Eko Wardani, 2024.

Nomor urut secara hukum tidak menentukan, tetapi datanya berkata lain

Sejak 2008 kursi diberikan kepada peraih suara terbanyak, sehingga nomor urut mestinya kehilangan kekuatannya. Sebaran anggota DPR terpilih pada 2024 menunjukkan gambaran yang berbeda.

Asal nomor urut anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024
Nomor urut 1 64%
Nomor urut 2 19,31%
Nomor urut 3 5,52%
Nomor urut 4 ke bawah sekitar 11%
Angka tiga baris pertama berasal dari Perludem melalui peneliti Heroik Pratama. Baris keempat adalah sisa hitungan redaksi, bukan angka yang diterbitkan Perludem.

Pola yang sama terlihat pada pemilu sebelumnya, dengan proporsi nomor urut satu berkisar di angka enam puluhan persen. Artinya keputusan partai saat menyusun daftar tetap menjadi penentu terbesar, meskipun undang undang sudah menyerahkan penentuan akhir kepada suara pemilih.

Pandangan Redaksi

Membaca angka angka ini secara jujur berarti menerima dua kenyataan sekaligus. Pertama, maju sebagai calon tanpa jaringan, tanpa rekam jejak, dan tanpa dukungan partai yang serius adalah pertaruhan dengan peluang sangat kecil. Kedua, angka ini bukan alasan untuk mundur, melainkan alasan untuk menyiapkan diri jauh lebih awal dan memilih tingkat pencalonan yang sepadan dengan modal sosial yang benar benar dimiliki.

Bagian 7

Akar masalah, ditelusuri sampai sebab strukturalnya

Persoalan pencalonan legislatif di Indonesia berulang dari pemilu ke pemilu. Empat persoalan berikut paling sering muncul dalam kajian lembaga pemantau dan paling besar dampaknya terhadap kualitas wakil rakyat yang dihasilkan.

Empat persoalan, diurutkan menurut frekuensi kemunculan dan besarnya dampak
Biaya politik yang sangat tinggi Paling berat
Nomor urut yang terikat kedekatan dengan pengurus Berat
Rekrutmen partai yang tidak transparan Berat
Keterwakilan perempuan yang berhenti di angka Sedang
Panjang batang mencerminkan penilaian redaksi atas seberapa sering persoalan muncul dalam sumber dan seberapa besar dampaknya, bukan hasil pengukuran statistik. Bukti untuk tiap persoalan diuraikan di bawah.

Menelusuri persoalan terberat lapis demi lapis

Biaya politik ditelusuri dengan cara paling sederhana, yaitu mengulang pertanyaan mengapa sampai berhenti di sebab yang tidak bisa lagi dijelaskan oleh sebab lain. Ketuk tiap lapis secara berurutan.

Lapis satu Mengapa biaya menjadi caleg begitu tinggi

Karena hampir seluruh ongkos ditanggung calon sendiri, mulai dari alat peraga, transportasi keliling daerah pemilihan, pertemuan warga, sampai saksi di tempat pemungutan suara. Riset Westminster Foundation for Democracy menemukan rata rata pengeluaran calon DPR sekitar Rp5 miliar, dengan rentang yang sangat lebar.

Lapis dua Mengapa ongkos itu ditanggung calon, bukan partai

Karena partai umumnya tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai kampanye ratusan calonnya. Peran partai lebih banyak pada pencalonan dan penentuan daftar, sedangkan pembiayaan lapangan diserahkan kepada calon masing masing.

Lapis tiga Mengapa partai tidak memiliki dana yang cukup

Karena bantuan keuangan negara kepada partai politik nilainya kecil, sementara iuran anggota hampir tidak berjalan. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menyoroti kesenjangan ini dan mengusulkan penambahan pembiayaan partai dari anggaran negara sebagai penekan politik transaksional.

Lapis empat Mengapa kesenjangan itu berujung pada ketergantungan kepada calon bermodal

Karena jalan termudah menutup kesenjangan pembiayaan adalah merekrut orang yang mampu membiayai dirinya sendiri. Kemampuan finansial dengan sendirinya naik menjadi kriteria seleksi, kadang mengalahkan rekam jejak dan kaderisasi.

Bukti tidak langsung atas besarnya perputaran uang muncul dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang pada Januari 2024 mengungkap transaksi mencurigakan bernilai sekitar Rp51,47 triliun dari seratus calon dalam daftar calon tetap sepanjang 2022 sampai 2023. Angka itu adalah nilai transaksi yang ditandai untuk diperiksa, bukan nilai yang sudah terbukti melanggar hukum.

Lapis lima Mengapa keadaan ini bertahan begitu lama

Karena perbaikannya menuntut perubahan undang undang, sedangkan yang menyusun undang undang adalah lembaga yang anggotanya lahir dari sistem tersebut. Insentif untuk mengubahnya karena itu lemah.

Lapis kelima ini adalah tafsir redaksi atas pola yang terbaca dari empat lapis sebelumnya, bukan temuan yang diterbitkan satu lembaga tertentu.

Empat sumber persoalan bila dilihat dari sisi pelakunya

Penelusuran di atas berfokus pada biaya. Bila persoalan pencalonan dilihat dari sisi siapa yang berperan, sumbernya berkumpul di empat tempat. Ketuk masing masing untuk melihat isinya.

Sumber satu Partai politik

Kaderisasi yang tidak berjalan membuat partai kerap merekrut figur populer atau bermodal menjelang pendaftaran. Penyusunan daftar dan penentuan nomor urut umumnya tidak memiliki kriteria terbuka yang bisa diuji publik, sehingga kedekatan dengan pengurus berpeluang menggantikan penilaian atas rekam jejak.

Sumber dua Aturan dan penyelenggaraan

Kewajiban keterwakilan perempuan sebesar tiga puluh persen berhenti pada tahap pencalonan dan tidak menyentuh penempatan nomor urut. Pengawasan pembiayaan calon juga terbatas, sementara ambang batas parlemen membuat sebagian suara pemilih tidak berbuah kursi.

Sumber tiga Perilaku pemilih

Kecenderungan memilih nama yang tercantum paling atas memperkuat keuntungan nomor urut satu. Pengenalan terhadap rekam jejak calon juga umumnya rendah, karena informasi tentang calon jarang tersedia dalam bentuk yang mudah dibandingkan.

Sumber empat Calon itu sendiri

Banyak calon baru mulai bekerja beberapa bulan sebelum pemungutan suara, sehingga menutupi kekurangan waktu dengan uang. Sebagian juga tidak memahami hitungan konversi suara menjadi kursi, sehingga menyusun target yang keliru sejak awal.

Keterwakilan perempuan menjadi contoh paling jelas bahwa empat sumber ini saling menguatkan. Perempuan mengisi 37,7 persen bakal calon, angka yang memenuhi kewajiban aturan, tetapi hanya 22,1 persen yang akhirnya terpilih. Strategi menghadapi hambatan ini dibahas Head Politika dalam artikel tersendiri.

Bagian 8

Cara media dan pakar membaca persoalan ini

Isu caleg hampir selalu diberitakan, tetapi sudut pandangnya berbeda beda dan menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Mengenali sudut pandang itu membantu pembaca menimbang informasi yang diterimanya.

Sudut biaya politik

Pertanyaan utamanya, berapa yang harus dikeluarkan dan dari mana uangnya.

Yang ditonjolkan
Besarnya pengeluaran calon, aliran dana yang tidak jelas asalnya, dan kaitannya dengan perkara korupsi setelah menjabat.
Contoh liputan
Pemberitaan mengenai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Januari 2024, serta pemaparan riset ongkos politik oleh The Conversation Indonesia pada 2024.
Kelemahannya
Mudah menggiring kesimpulan bahwa semua calon bermodal besar, padahal rentang pengeluarannya sangat lebar.
Sudut kualitas wakil rakyat

Pertanyaan utamanya, siapa yang direkrut partai dan atas dasar apa.

Yang ditonjolkan
Rekrutmen menjelang pendaftaran, calon populer tanpa rekam jejak politik, serta lemahnya kaderisasi partai.
Contoh liputan
Pembahasan mengenai fenomena calon yang berpindah pindah partai pada 2023 di Media Indonesia, dengan narasumber akademisi dan peneliti politik.
Kelemahannya
Cenderung menilai calon dari popularitas asal usulnya, bukan dari kinerja setelah menjabat yang sebenarnya bisa diukur.
Sudut keterwakilan kelompok

Pertanyaan utamanya, siapa yang belum terwakili di ruang pengambilan keputusan.

Yang ditonjolkan
Keterwakilan perempuan, keterwakilan anak muda, dan jarak antara kewajiban tiga puluh persen dengan hasil akhirnya.
Contoh liputan
Pemberitaan mengenai rekor keterwakilan perempuan di DPR periode 2024 sampai 2029 pada Oktober 2024, bersumber pada olahan data Perludem.
Kelemahannya
Sering berhenti pada angka capaian, tanpa menelusuri mengapa angkanya berhenti di situ.

Sejak 2025 muncul sudut pandang keempat yang sebelumnya jarang dominan, yaitu sorotan atas penghasilan dan fasilitas anggota dewan, yang berujung pada pemangkasan tunjangan perumahan.

Pandangan pakar dan peneliti pemilu

Ringkasan berikut adalah rangkuman pandangan yang pernah disampaikan di ruang publik, ditulis ulang dengan bahasa redaksi. Tautan ke sumber aslinya tersedia di daftar sumber.

Menilai afirmasi keterwakilan perempuan tidak boleh berhenti pada jumlah calon. Ia mengusulkan penerapan sistem berselang seling dalam daftar calon dan penempatan perempuan di nomor urut satu pada sekurangnya tiga puluh persen daerah pemilihan.

Titi Anggraini Pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dewan Pembina Perludem, disampaikan pada Juni 2023

Menyebut capaian keterwakilan perempuan pada periode 2024 sampai 2029 sebagai yang tertinggi sepanjang sejarah, namun mengingatkan bahwa capaian itu belum ditopang penguatan kelembagaan di dalam partai.

Khoirunnisa Nur Agustyati Direktur Eksekutif Perludem, keterangan tertulis Maret 2024

Menilai dominasi calon bernomor urut satu di antara yang terpilih sebagai keganjilan dalam sistem yang seharusnya menyerahkan penentuan kepada pemilih.

Heroik Pratama Peneliti Perludem, diskusi Mei 2024

Menyoroti sebagian calon yang memperlakukan kursi dewan sebagai lapangan pekerjaan, dan menautkannya dengan rekrutmen partai yang serba cepat menjelang pendaftaran.

Lili Romli Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, 2023

Sikap lembaga resmi juga perlu dicatat. Bawaslu mengangkat sejumlah persoalan pencalonan, termasuk cara menghitung pemenuhan syarat tiga puluh persen keterwakilan perempuan. Komisi Pemberantasan Korupsi berulang kali menautkan tingginya biaya politik dengan perkara korupsi setelah menjabat, dan mengusulkan penambahan pembiayaan partai dari anggaran negara.

Bagian 9

Jalan keluar, dipisah menurut siapa yang berwenang mengerjakannya

Usulan perbaikan berikut bukan gagasan redaksi, melainkan usulan yang pernah diajukan pihak lain di ruang publik. Yang dilakukan redaksi hanya memisahkannya menurut tingkat kewenangan, supaya jelas mana yang bisa dikerjakan sekarang dan mana yang harus menunggu perubahan undang undang.

Yang bisa dikerjakan partai sendiri

Tidak menunggu siapa pun, cukup keputusan internal.

Menerapkan penilaian calon yang terbuka dengan kriteria yang diumumkan, sehingga penyusunan daftar dan nomor urut bisa diuji publik.
Diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah akademisi pemilu
Menjalankan kaderisasi perempuan sepanjang lima tahun, bukan merekrut menjelang pendaftaran demi memenuhi angka tiga puluh persen.
Diusulkan Perludem
Menempatkan perempuan di nomor urut satu pada sebagian daerah pemilihan, tanpa menunggu kewajiban undang undang.
Diusulkan Titi Anggraini
Yang membutuhkan keputusan penyelenggara pemilu

Bisa ditempuh lewat peraturan dan sistem, tanpa mengubah undang undang.

Membuka data bantuan keuangan partai secara daring dan terbarui, sehingga penggunaannya bisa diawasi publik.
Diusulkan Perludem melalui gagasan sistem bantuan partai daring
Menegaskan cara menghitung pemenuhan syarat tiga puluh persen keterwakilan perempuan, agar pembulatan tidak menggerus kewajiban itu.
Diangkat Bawaslu dan lembaga pemantau pemilu
Menyediakan profil calon yang seragam dan mudah dibandingkan pada masa daftar calon sementara, sehingga tanggapan masyarakat lebih bermutu.
Diusulkan lembaga pemantau pemilu
Yang membutuhkan perubahan undang undang

Paling lambat, tetapi paling menentukan.

Menetapkan besaran ambang batas parlemen yang baru berdasarkan kajian yang rasional, sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu 2029.
Perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023
Mewajibkan penempatan calon perempuan secara berselang seling dalam daftar calon, dikenal sebagai sistem zipper.
Diusulkan Titi Anggraini dan sejumlah organisasi masyarakat sipil
Menambah bantuan keuangan negara kepada partai politik disertai kewajiban transparansi dan audit, agar ketergantungan pada modal calon berkurang.
Diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi bersama peneliti lembaga ilmu pengetahuan negara

Perdebatan terbesar ada pada usulan ketiga di tingkat undang undang. Penambahan dana negara dinilai berisiko bila tidak disertai kewajiban pelaporan yang ketat, sehingga usulan ini hampir selalu diajukan satu paket dengan transparansi dan audit.

Penutup

Caleg adalah pintu masuk paling terbuka menuju kekuasaan yang dimiliki warga negara biasa di Indonesia. Tidak ada ujian negara, tidak ada garis keturunan yang disyaratkan, dan penentu akhirnya adalah suara pemilih. Namun keterbukaan itu berhenti di satu titik, yaitu partai politik masih menjadi penjaga gerbang untuk tiga dari empat tingkat pencalonan.

Bagi pembaca yang mencari pengertian, tiga hal layak dibawa pulang. Caleg bukan istilah baku, melainkan sebutan populer atas orang yang sedang berada di salah satu dari tiga tahap pencalonan. Anggota dewan bekerja lewat tiga fungsi dan tiga hak, bukan lewat pidato. Dan suara berubah menjadi kursi lewat hitungan berlapis yang menempatkan perolehan partai di urutan pertama.

Bagi pembaca yang sedang menimbang maju, kesimpulannya lebih sederhana meskipun lebih berat. Peluang keterpilihan ditentukan jauh sebelum masa kampanye, yaitu pada saat partai menyusun daftar dan menentukan nomor urut, dan pada saat seorang calon membangun rekam jejak di daerah pemilihannya. Uang bisa mempercepat pengenalan, tetapi tidak bisa menggantikan waktu. Persiapan yang dimulai satu tahun sebelum pendaftaran hampir selalu kalah oleh persiapan yang dimulai jauh lebih awal.

Persoalan yang diuraikan di artikel ini nyata dan berulang, tetapi bukan tanpa jalan keluar. Sebagian jalan keluarnya bahkan tidak menunggu perubahan undang undang, melainkan menunggu keputusan partai untuk membuka cara mereka memilih orang. Selama itu belum terjadi, pembaca yang hendak maju perlu memasuki jalan ini dengan mata terbuka, bukan dengan harapan yang dipinjam dari baliho.

Tanya jawab

Pertanyaan yang paling sering diajukan tentang caleg

Pengertian Apa arti caleg

Caleg adalah kependekan dari calon anggota legislatif, yaitu orang yang dicalonkan untuk menduduki kursi DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, atau DPD melalui pemilihan umum. Istilah ini populer di masyarakat, tetapi bukan istilah baku dalam undang undang.

Istilah Apa bedanya bakal calon, daftar calon sementara, dan daftar calon tetap

Bakal calon adalah nama yang baru diusulkan partai dan belum diverifikasi. Daftar calon sementara berisi nama yang lolos verifikasi awal dan diumumkan untuk ditanggapi masyarakat, sehingga masih bisa diganti. Daftar calon tetap bersifat final dan namanya dicetak di surat suara.

Pencalonan Apakah caleg wajib menjadi anggota partai politik

Untuk DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota, ya, karena pencalonan hanya bisa dilakukan oleh partai politik peserta pemilu. Untuk DPD justru sebaliknya, calon maju perseorangan dan tidak boleh menjadi pengurus partai politik.

Syarat umum Apakah aparatur sipil negara, TNI, dan Polri boleh menjadi caleg

Boleh mencalonkan diri, tetapi wajib mengundurkan diri dari jabatannya, dan surat pengunduran diri itu menjadi bagian dari berkas pencalonan. Daftar lengkap syarat administratif dibahas Head Politika dalam artikel tersendiri.

Masa jabatan Berapa lama masa jabatan anggota dewan

Lima tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji, dan berakhir saat anggota periode berikutnya mengucapkan sumpah. Tidak ada pembatasan jumlah periode bagi anggota dewan, berbeda dengan jabatan kepala daerah dan presiden.

Nomor urut Apakah nomor urut masih menentukan keterpilihan

Secara hukum tidak, karena kursi diberikan kepada calon dengan suara pribadi terbanyak sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Namun datanya berkata lain, sebab menurut olahan Perludem sekitar 64 persen anggota DPR terpilih pada 2024 berasal dari nomor urut satu.

Penghitungan Bagaimana suara diubah menjadi kursi

Melalui dua lapis. Lapis pertama membagi kursi kepada partai dengan metode Sainte Lague murni sesuai Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yaitu suara sah dibagi satu lalu bilangan ganjil berikutnya, dan kursi diberikan kepada hasil bagi terbesar. Lapis kedua menyerahkan kursi partai kepada calon dengan suara pribadi terbanyak.

Ambang batas Apakah ambang batas parlemen masih 4%

Untuk hasil Pemilu 2024, ya. Namun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan itu wajib diubah sebelum Pemilu 2029 dengan besaran yang disusun berdasarkan kajian yang rasional. Sampai Agustus 2026 besaran penggantinya belum ditetapkan.

Suara terbuang Bagaimana nasib caleg yang menang suara tetapi partainya tidak lolos ambang batas

Untuk tingkat DPR RI, calon tersebut tidak memperoleh kursi, karena partainya tidak diikutkan dalam pembagian kursi. Ketentuan ini tidak berlaku di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota, sehingga di tingkat daerah seluruh partai peserta tetap diikutkan.

Pergantian Apakah caleg yang tidak terpilih bisa masuk di tengah periode

Bisa, melalui pergantian antarwaktu bila anggota yang menjabat berhenti atau diberhentikan. Penggantinya diambil dari calon partai yang sama di daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.

Penghasilan Berapa penghasilan anggota DPR

Gaji pokoknya Rp4.200.000 per bulan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan bagian terbesar berasal dari tunjangan. Menurut rincian resmi Pimpinan DPR yang disampaikan pada 5 September 2025, penghasilan yang dibawa pulang menjadi Rp65.595.730 per bulan setelah tunjangan perumahan dihentikan.

Perbedaan lembaga Apa bedanya caleg DPR dan calon anggota DPD

Calon DPR dicalonkan partai dan dipilih dengan sistem proporsional, sehingga perolehan partai ikut menentukan. Calon DPD maju perseorangan dengan dukungan pemilih, dan empat peraih suara terbanyak di tiap provinsi langsung terpilih tanpa melalui pembagian kursi antarpartai.

Transparansi

Catatan metodologi dan keterbatasan

Cara artikel ini disusun

Riset dikerjakan pada 23 Agustus 2026 dengan urutan sumber sebagai berikut. Naskah peraturan resmi dan putusan Mahkamah Konstitusi didahulukan, disusul data resmi Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan DPR, lalu laporan lembaga penelitian pemilu, dan terakhir pemberitaan media arus utama yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai.

Metode pembagian kursi diambil dari bunyi Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan dari penjelasan pihak ketiga, lalu diuji ulang dengan contoh hitungan yang ditampilkan di Bagian 5. Seluruh status keberlakuan aturan diperiksa untuk keadaan per Agustus 2026.

Yang perlu diketahui pembaca sebagai keterbatasan

Data yang tidak tersedia. Sebaran usia dan latar belakang pekerjaan anggota dewan terpilih 2024 tidak ditemukan dalam satu angka resmi nasional. Jumlah keseluruhan calon DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota secara nasional juga tidak ditemukan dalam satu sumber tunggal, sehingga perbandingan calon dengan kursi hanya ditampilkan untuk DPR RI dan DPD.

Angka yang berbeda antarsumber. Keterwakilan perempuan di DPR periode 2024 sampai 2029 disebut 22,1 persen oleh Perludem berdasarkan 128 kursi, sementara sumber lain menyebut angka sedikit berbeda karena basis penghitungan dan waktu rekapitulasi yang tidak sama. Artikel ini memakai angka Perludem dan menyebutkan adanya selisih tersebut.

Bagian yang merupakan penilaian redaksi. Panjang batang pada urutan empat persoalan di Bagian 7 adalah penilaian redaksi, bukan hasil pengukuran statistik. Lapis kelima pada penelusuran biaya politik juga merupakan tafsir redaksi. Proporsi anggota terpilih dari nomor urut empat ke bawah adalah sisa hitungan redaksi atas tiga angka yang diterbitkan Perludem.

Angka yang bisa berubah. Besaran tunjangan anggota dewan diatur lewat surat edaran internal, bukan lewat peraturan pemerintah, sehingga dapat berubah sewaktu waktu. Besaran ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029 juga belum ditetapkan. Artikel ini akan diperbarui bila ketentuannya berubah.

Rujukan

Daftar sumber

  1. Komisi Pemilihan Umum, pengumuman daftar calon tetap Pemilu 2024, 3 November 2023. kpu.go.id
  2. Databoks Katadata, sebaran calon anggota DPR dalam daftar calon tetap Pemilu 2024, 3 November 2023. databoks.katadata.co.id
  3. Mahkamah Konstitusi, keterangan resmi mengenai ambang batas parlemen 4% yang dinyatakan konstitusional bersyarat, 29 Februari 2024. mkri.id
  4. Detikcom, penjelasan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban mengubah ambang batas sebelum Pemilu 2029, 2024. news.detik.com
  5. Tempo, dampak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, 2025. tempo.co
  6. Rumah Pemilu, olahan Perludem mengenai sebaran nomor urut anggota DPR terpilih pada Pemilu 2024, 2024. rumahpemilu.org
  7. Tempo, keterangan Perludem mengenai capaian keterwakilan perempuan di DPR periode 2024 sampai 2029, 29 Maret 2024. tempo.co
  8. Kompas.id, pembahasan mengenai bakal calon perempuan dan kewajiban tiga puluh persen keterwakilan, 2023. kompas.id
  9. The Conversation Indonesia, pemaparan riset ongkos politik calon anggota legislatif oleh Ella S. Prihatini dan Sri Budi Eko Wardani, 2024. theconversation.com
  10. CNN Indonesia, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengenai transaksi mencurigakan seratus calon, 10 Januari 2024. cnnindonesia.com
  11. Kompas.com, rincian resmi penghasilan anggota DPR setelah pemangkasan tunjangan, 5 September 2025. nasional.kompas.com
  12. Bisnis.com, perbandingan gaji dan tunjangan anggota DPR sebelum dan sesudah pemangkasan, 6 September 2025. bisnis.com
  13. Bawaslu Jawa Barat, penjelasan syarat pencalonan anggota DPD termasuk dukungan pemilih. jabar.bawaslu.go.id
  14. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nduga, penjelasan kedudukan dan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah. kpu.go.id
  15. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023. Naskah resminya dapat diakses melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum masing masing lembaga.
  16. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Nomor 114/PUU-XX/2022, Nomor 116/PUU-XXI/2023, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Nomor 124/PUU-XXIII/2025. Naskah lengkapnya tersedia di laman resmi Mahkamah Konstitusi.
  17. Litbang Kompas, olahan data mengenai proporsi petahana di antara anggota DPR terpilih 2024, terbit 25 April 2024. Tautan langsung tidak disertakan karena aksesnya terbatas bagi pelanggan.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi