| Partai | Suara sah | Lolos 4% | |
|---|---|---|---|
Tulis angka utuh. Titik pemisah ribuan boleh dipakai, misalnya 126.507.
Hasil akan muncul di sini setelah Anda menekan tombol hitung. Alat menampilkan tiga hal: kursi yang diperoleh tiap partai, urutan siapa merebut kursi ke-1 sampai kursi terakhir, dan tabel bilangan pembagi lengkap yang menjadi dasar hitungannya. Bila tombol tidak bekerja, kemungkinan skrip halaman diblokir oleh peramban Anda; contoh perhitungan tertulis tetap tersedia di bagian bawah halaman ini.
sel yang memperoleh kursi beserta nomornya hasil bagi tertinggi yang tidak memperoleh kursi seri pada kursi terakhir. Hasil bagi ditulis sampai 2 angka desimal sesuai PKPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 13 ayat 2.
Metode Sainte-Lague tidak memakai kuota, jadi tidak ada sisa suara dalam pengertian hukum. Angka di atas dihitung sebagai suara partai dikurangi jumlah kursinya dikali hasil bagi terendah yang masih memperoleh kursi. Partai tanpa kursi berarti seluruh suaranya tidak berubah menjadi kursi.
Dihitung dengan Kalkulator Kursi DPR dan DPRD Metode Sainte-Lague, Head Politika, headpolitika.com/alat/kalkulator-kursi/
Cara memakai alat ini
- Pilih lembaga yang dihitung. Untuk DPR RI, centang partai yang lolos ambang batas 4 persen suara sah nasional. Untuk DPRD, semua partai otomatis ikut.
- Isi jumlah kursi di dapil, lalu nama partai dan perolehan suara sahnya. Bila belum punya data, tekan tombol isi contoh untuk melihat cara kerjanya dengan angka nyata Pemilu 2024.
- Tekan tombol hitung. Baca dari atas: kursi tiap partai, urutan siapa merebut kursi ke-1 sampai terakhir, lalu tabel pembagi yang menjadi dasarnya.
- Salin hasilnya sebagai teks untuk dikirim ke grup, atau cetak ke PDF untuk dilampirkan.
Rumus yang dipakai, langkah demi langkah
Bayangkan lelang dengan harga yang terus turun. Tiap partai boleh menawar berkali kali, tetapi tawaran keduanya hanya sepertiga dari suaranya, tawaran ketiganya seperlima, dan seterusnya. Kursi jatuh ke tawaran tertinggi, satu per satu, sampai kursinya habis.
- Kumpulkan suara sah tiap partai di dapil.
- Khusus DPR RI, keluarkan partai yang suara sah nasionalnya di bawah 4 persen. Suaranya tidak dibagi dan tidak dialihkan ke partai lain. Untuk DPRD, langkah ini tidak ada.
- Bagi suara tiap partai dengan 1, lalu 3, lalu 5, lalu 7, dan seterusnya. Simpan setiap hasil bagi sampai 2 angka desimal.
- Urutkan seluruh hasil bagi dari yang terbesar.
- Kursi ke-1 untuk hasil bagi terbesar, kursi ke-2 untuk terbesar kedua, dan seterusnya sampai jumlah kursi dapil habis.
- Jumlah kursi tiap partai adalah berapa kali hasil baginya masuk daftar pemenang.
Titik yang paling sering keliru ada di langkah 5. Kursi ke-2 belum tentu jatuh ke partai peringkat kedua. Bila suara partai pertama dibagi 3 masih lebih besar daripada suara partai kedua dibagi 1, kursi ke-2 kembali ke partai pertama.
Bagian 3Dasar hukumnya
Bunyi pasal dikutip apa adanya. Perhatikan bahwa ayat untuk DPRD tidak menyebut ambang batas, dan itulah sumber perbedaan mode di alat ini.
Ketentuan Pasal 13 PKPU itu berlaku juga untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota lewat Pasal 18 dan Pasal 23 PKPU yang sama. Pasal 414 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa seluruh partai peserta pemilu diikutkan dalam penentuan kursi DPRD.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023 tanggal 29 Februari 2024 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 dan wajib diubah sebelum Pemilu 2029. Putusan itu tidak menyentuh bilangan pembagi. Karena itu seluruh perhitungan hasil Pemilu 2024 di alat ini memakai aturan yang berlaku penuh.
Metode Sainte-Lague sendiri pernah dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi, tetapi sampai halaman ini disusun perkaranya masih dalam pembahasan dan belum ada putusan apa pun. Selama belum ada putusan, Pasal 415 berlaku sebagaimana bunyinya, dan itulah yang dipakai alat ini. Bila kelak ada putusan yang mengubah bilangan pembagi, alat ini diperbarui beserta tanggal pembaruannya.
Bagian 4Contoh perhitungan lengkap: 12 kursi di Kota Tarakan
Dapil 1 DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilu 2024 mencakup Kota Tarakan, dengan 12 kursi dan 18 partai. Ini contoh yang baik karena dua partai besar merebut kursi kedua lewat pembagi 3, mengalahkan partai lain yang masih di pembagi 1. Karena ini DPRD, tidak ada ambang batas, semua partai ikut.
| Partai | Suara | ÷ 1 | ÷ 3 | ÷ 5 | Kursi |
|---|---|---|---|---|---|
| Gerindra | 27.369 | 27.369,00kursi 1 | 9.123,00kursi 6 | 5.473,80 | 2 |
| Golkar | 18.368 | 18.368,00kursi 2 | 6.122,67kursi 12 | 3.673,60 | 2 |
| PDIP | 15.820 | 15.820,00kursi 3 | 5.273,33 | 3.164,00 | 1 |
| Hanura | 15.705 | 15.705,00kursi 4 | 5.235,00 | 3.141,00 | 1 |
| PKB | 9.134 | 9.134,00kursi 5 | 3.044,67 | 1.826,80 | 1 |
| Demokrat | 8.594 | 8.594,00kursi 7 | 2.864,67 | 1.718,80 | 1 |
| NasDem | 8.576 | 8.576,00kursi 8 | 2.858,67 | 1.715,20 | 1 |
| PKS | 8.558 | 8.558,00kursi 9 | 2.852,67 | 1.711,60 | 1 |
| PAN | 7.172 | 7.172,00kursi 10 | 2.390,67 | 1.434,40 | 1 |
| PPP | 6.849 | 6.849,00kursi 11 | 2.283,00 | 1.369,80 | 1 |
| Gelora | 2.726 | 2.726,00 | 908,67 | 545,20 | 0 |
| PSI | 735 | 735,00 | 245,00 | 147,00 | 0 |
| Perindo | 588 | 588,00 | 196,00 | 117,60 | 0 |
| PBB | 396 | 396,00 | 132,00 | 79,20 | 0 |
| Buruh | 297 | 297,00 | 99,00 | 59,40 | 0 |
| PKN | 248 | 248,00 | 82,67 | 49,60 | 0 |
| Garuda | 168 | 168,00 | 56,00 | 33,60 | 0 |
| Ummat | 72 | 72,00 | 24,00 | 14,40 | 0 |
Urutan perebutannya, dari nilai terbesar ke terkecil:
- Gerindra, 27.369,00 pada pembagi 1.
- Golkar, 18.368,00 pada pembagi 1.
- PDIP, 15.820,00 pada pembagi 1.
- Hanura, 15.705,00 pada pembagi 1.
- PKB, 9.134,00 pada pembagi 1.
- Gerindra lagi, 9.123,00 pada pembagi 3. Nilai ini mengalahkan Demokrat yang masih di pembagi 1 dengan 8.594. Inilah kursi yang paling sering salah dihitung orang.
- Demokrat, 8.594,00 pada pembagi 1.
- NasDem, 8.576,00 pada pembagi 1.
- PKS, 8.558,00 pada pembagi 1.
- PAN, 7.172,00 pada pembagi 1.
- PPP, 6.849,00 pada pembagi 1.
- Golkar lagi, 6.122,67 pada pembagi 3. Ini kursi terakhir. Pesaing terdekatnya Gerindra pada pembagi 5 dengan 5.473,80, selisih 648,87.
Hasil akhir: Gerindra 2, Golkar 2, dan 8 partai lain masing masing 1 kursi. Itu persis penetapan resmi KPU Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil uji alat ini terhadap 3 penetapan resmi KPU 2024
Sebelum diterbitkan, alat ini diuji balik dengan data dapil nyata. Rumusnya tidak diubah sedikit pun untuk menyesuaikan hasil; bila ada yang tidak cocok, alat tidak akan diterbitkan.
| Dapil | Kursi | Hasil kalkulator | Penetapan resmi KPU | Cocok |
|---|---|---|---|---|
| Kalimantan Utara, DPR RI 2024 | 3 | Gerindra 1, PDIP 1, Demokrat 1 | Gerindra 1, PDIP 1, Demokrat 1 | Ya |
| Maluku Utara, DPR RI 2024 | 3 | PDIP 1, Golkar 1, PKS 1 | PDIP 1, Golkar 1, PKS 1 | Ya |
| Kalimantan Utara Dapil 1 Tarakan, DPRD Provinsi 2024 | 12 | Gerindra 2, Golkar 2, PDIP 1, Hanura 1, PKB 1, Demokrat 1, NasDem 1, PKS 1, PAN 1, PPP 1 | Sama | Ya |
Sumber angka: Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 dan lampiran per provinsi, Keputusan KPU No. 1206 Tahun 2024 tentang calon terpilih DPR, serta rekapitulasi KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk dapil DPRD. Pada dapil DPRD, dua sumber publik berbeda pada angka PPP (6.849 dan 6.894); keduanya menghasilkan pembagian kursi yang sama. Dapil Maluku Utara dipilih karena hasilnya pernah disengketakan di Mahkamah Konstitusi, dan angka final KPU tetap dapat direplikasi. Uji dilakukan Tim Riset Head Politika pada 9 September 2026.
Bagian 5Keadaan sulit dan cara aturan menanganinya
Keadaan 1Dua partai memperoleh hasil bagi sama persis pada kursi terakhir
PKPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (3) memberikan kursi terakhir kepada partai dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, misalnya menang di lebih banyak kabupaten atau kecamatan. Data itu tidak ada di masukan alat ini, jadi alat menandai kursi itu sebagai seri dan tidak menebak pemenangnya.
Keadaan 2Hasil bagi menghasilkan angka pecahan
Pecahan tetap dihitung sampai 2 angka desimal (Pasal 13 ayat 2). Jangan dibulatkan ke bilangan bulat, karena pada kursi terakhir selisih desimal bisa menentukan. Alat ini menyimpan dan menampilkan 2 desimal.
Keadaan 3Jumlah partai lebih sedikit daripada jumlah kursi
Ini sah dan lazim. Pembagian diteruskan dengan pembagi berikutnya, sehingga satu partai boleh memperoleh banyak kursi. Bila hanya 1 partai yang ikut dihitung pada dapil 3 kursi, partai itu memperoleh 3 kursi lewat pembagi 1, 3, dan 5.
Keadaan 4Satu partai sangat dominan
Tidak ada batas kursi maksimum per partai. Partai dominan terus menang lewat pembagi 3, 5, 7, dan seterusnya sampai hasil baginya turun di bawah partai lain. Metode pembagi menangani ini dengan sendirinya.
Keadaan 5Partai tidak lolos ambang batas, atau tidak punya caleg di dapil
Untuk DPR RI, partai di bawah 4 persen dikeluarkan sebelum pembagian dan suaranya hangus, tidak dialihkan (Pasal 415 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017). Untuk DPRD, tidak ada yang dikeluarkan. Terpisah dari itu, partai yang memperoleh suara tetapi tidak punya caleg dalam daftar calon tetap di dapil bersangkutan juga tidak diikutkan (PKPU 6/2024 Pasal 13 ayat 4). Alat ini tidak bisa memeriksa daftar calon, jadi Anda perlu mengeluarkan partai semacam itu sendiri.
Kesalahpahaman yang sering terjadi
Metode ini sering dijelaskan keliru, termasuk oleh sumber yang tampak meyakinkan. Yang paling sering kami temukan:
- Pembagi 1, 2, 3, 4. Itu metode D’Hondt dan tidak dipakai di Indonesia. Pasal 415 menyebut bilangan ganjil 1, 3, 5, 7.
- Pembagi pertama 1,4. Itu Sainte-Lague modifikasi yang dipakai di negara lain, misalnya Denmark. Indonesia memakai versi murni yang mulai dari 1.
- Ada Bilangan Pembagi Pemilih dan pembagian sisa suara. Itu metode lama sampai Pemilu 2014. Sejak 2019 tidak ada kuota dan tidak ada sisa suara.
- Ambang batas 4 persen berlaku juga di DPRD. Salah. Pasal 414 ayat (2) menyertakan seluruh partai untuk DPRD.
- Suara partai yang tidak lolos ambang dibagikan ke partai lain. Salah. Suaranya hangus.
- Nomor urut caleg menentukan siapa yang dapat kursi. Salah. Yang menentukan suara terbanyak caleg (Pasal 422). Nomor urut hanya penentu paling akhir saat suara, persebaran, dan jenis kelamin sama.
Batas alat ini
Alat yang jujur tentang batasnya lebih layak dikutip daripada alat yang berpura pura serba bisa. Yang tidak bisa dilakukan alat ini:
- Tidak menghitung ambang batas sendiri. Ambang 4 persen dihitung dari suara sah nasional, sedangkan alat ini hanya melihat satu dapil. Anda yang menentukan partai mana yang lolos lewat kotak centang.
- Tidak memutus seri. Seri pada kursi terakhir diputus dengan persebaran wilayah suara, dan data itu tidak dimasukkan ke alat ini.
- Tidak membagi kursi ke caleg. Alat ini berhenti di kursi partai. Langkah dari kursi partai ke caleg terpilih memakai suara terbanyak caleg (Pasal 422), dan dijelaskan di halaman cara menghitung suara caleg.
- Tidak memeriksa daftar calon tetap. Partai tanpa caleg di dapil seharusnya dikeluarkan (PKPU 6/2024 Pasal 13 ayat 4), dan alat tidak tahu itu.
- Tidak memverifikasi angka yang Anda masukkan. Alat menghitung apa yang diketik. Salah ketik satu angka nol, hasilnya ikut salah.
- Memakai aturan Pemilu 2024. Ambang batas wajib diubah sebelum Pemilu 2029 sesuai putusan MK, dan revisi UU Pemilu masih dibahas. Bila aturan berubah, alat ini akan diperbarui dan tanggal pembaruannya dicantumkan.
Cara mengutip halaman ini
Bacaan lanjutan di Head Politika
- Cara Menghitung Suara Caleg. Baca ini untuk langkah berikutnya setelah kursi partai diketahui, yaitu bagaimana kursi jatuh ke caleg tertentu.
- Target Suara Caleg. Berguna untuk membalik arah hitungannya, dari kursi yang diincar menjadi jumlah suara yang harus dikumpulkan.
Dibangun dan diuji oleh Tim Riset Head Politika. Alat ini dibuat dari bunyi pasal dan hasil resmi KPU, dan akan diperbarui bila aturannya berubah. Bila Anda menemukan dapil yang hasilnya tidak cocok, kirimkan datanya kepada kami; itu cara terbaik menjaga alat ini tetap benar. Bagi tim pemenangan yang membutuhkan simulasi perolehan kursi lintas dapil beserta pemetaan pemilihnya, Head Politika menyediakan layanan analisis elektoral.
