Riset
Pemilihan Kepala Desa: Aturan, Tahapan, dan Syarat Calon

Pemilihan Kepala Desa: Panduan Lengkap Aturan, Tahapan, dan Persiapan Calon
Aturan pemilihan kepala desa berubah dua kali sejak 2024, dan peraturan pelaksananya baru terbit pada Maret 2026. Panduan ini menyusun ulang seluruhnya dari naskah resmi: apa yang berlaku hari ini, siapa mengerjakan apa, berapa biayanya, dan di titik mana pilkades paling sering pecah menjadi sengketa.
Pemilihan kepala desa jarang masuk siaran nasional, tetapi ia adalah pemilihan yang paling sering diikuti orang Indonesia sepanjang hidupnya dan yang hasilnya paling cepat terasa. Kepala desa terpilih memegang kendali atas dana desa, daftar penerima bantuan, izin dan surat keterangan, sampai penentuan siapa yang duduk di kepanitiaan apa pun di desa itu. Karena taruhannya nyata dan jaraknya dekat, pemilihannya juga yang paling mudah berubah menjadi urusan pribadi antartetangga.
Persoalannya, orang yang paling butuh kepastian aturan justru paling sulit mendapatkannya. Kerangka hukum pilkades berubah dua kali dalam dua tahun terakhir. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengubah masa jabatan dan menambah ketentuan calon tunggal. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 27 Maret 2026 mencabut PP 43/2014 beserta seluruh perubahannya. Sementara itu Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, aturan yang paling sering dipegang panitia di lapangan, sampai artikel ini disusun belum diganti. Akibatnya panitia desa membaca tiga lapis aturan sekaligus yang terbit pada tahun berbeda.
Panduan ini menyusun kembali ketiga lapis itu menjadi satu urutan yang bisa dipakai bekerja. Isinya ditujukan untuk empat pembaca: calon yang sedang menimbang maju, panitia pemilihan yang menyusun jadwal, anggota BPD yang harus memulai prosesnya, dan warga yang ingin tahu apakah desanya berjalan sesuai aturan. Seluruh angka di dalamnya disertai lembaga penerbit dan tahun. Bila sebuah data memang tidak ada di sumber resmi, kami tulis tidak tersedia, bukan diperkirakan.
Tiga lapis aturan yang berlaku hari ini, dan satu lapis yang belum diganti
Panitia pemilihan yang membuka berkas pertama kali biasanya menemukan hal yang membingungkan: perda kabupatennya menyebut satu aturan, situs desa menyebut aturan lain, dan berita menyebut aturan ketiga. Ketiganya bisa sama sama benar, karena pilkades memang diatur bertingkat. Undang undang menetapkan normanya, peraturan pemerintah menerjemahkannya, peraturan menteri mengatur tata caranya, lalu perda dan perbup menyesuaikannya dengan keadaan kabupaten.
Yang membuat tahun 2026 tidak biasa adalah lapisan ketiganya belum ikut diperbarui. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 diundangkan pada 27 Maret 2026 dan mencabut PP 43/2014 beserta PP 47/2015 dan PP 11/2019. Namun Permendagri 112/2014, yang selama dua belas tahun menjadi pegangan teknis panitia desa, sampai artikel ini disusun belum diganti. Rancangan Permendagri tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah beredar, tetapi belum berstatus resmi.
Kekosongan itu terasa nyata di daerah. DPRD Sukoharjo menyatakan pembahasan perda pilkades tertunda karena menunggu Permendagri. Di sisi lain Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tertanggal 22 Oktober 2025 menegaskan pilkades serentak tetap boleh berjalan dengan dasar hukum yang ada. Artinya panitia tidak perlu menunggu, tetapi wajib membaca dua sumber sekaligus: norma pokok pada UU 3/2024 dan PP 16/2026, lalu tata cara teknis pada Permendagri 112/2014 beserta perubahannya dan pada perda serta perbup kabupatennya sendiri.
Disusun dari naskah resmi dan pengumuman JDIH. Kolom status menunjukkan keadaan per 22 Agustus 2026. Dua peraturan pemerintah sudah dicabut dan sengaja tetap ditampilkan, karena masih sering dikutip di dokumen lama dan di situs desa yang belum diperbarui.
Cara membacanya. Bila perbup kabupaten Anda masih menyebut PP 43/2014, dokumen itu belum diperbarui. Rujukan yang benar sekarang adalah PP 16/2026. Namun bila perbup menyebut Permendagri 112/2014, itu masih tepat, karena aturan tersebut memang belum dicabut. Naskah lengkap PP 16/2026 sebaiknya diperiksa langsung pada salinan JDIH, sebab sebagian ringkasan yang beredar di situs desa hanya memuat pasal tertentu.
Masa jabatan lebih panjang, jumlah periode lebih sedikit
Perubahan yang paling banyak dibicarakan adalah masa jabatan. Sebelum 2024, kepala desa menjabat 6 tahun dan boleh dipilih sampai tiga kali, sehingga totalnya bisa mencapai 18 tahun. Pasal 39 UU 3/2024 mengubahnya menjadi 8 tahun dengan batas dua periode, berturut turut maupun tidak. Total maksimalnya turun menjadi 16 tahun.
Perubahan ini sering disalahpahami sebagai perpanjangan kekuasaan semata. Bila dihitung, totalnya justru berkurang dua tahun. Yang bertambah adalah panjang satu periode, dan yang berkurang adalah frekuensi pemilihan. Konsekuensinya berjalan dua arah: desa lebih jarang menanggung biaya dan ketegangan pemilihan, tetapi warga juga lebih lama menunggu bila kepala desanya berkinerja buruk.
Perbandingan skema lama pada UU 6/2014 dengan skema baru pada Pasal 39 UU 3/2024. Panjang bar dihitung terhadap nilai tertinggi pada tiap pasangan.
Sumber. Pasal 39 UU 6/2014 untuk skema lama dan Pasal 39 UU 3/2024 untuk skema baru, keduanya dari naskah resmi yang dimuat peraturan.bpk.go.id. Angka pada grafik ini adalah hasil perkalian langsung dari bunyi pasal, bukan estimasi.
Bagian ini penting bagi panitia yang sudah pernah menyelenggarakan pilkades sebelum 2024, karena sebagian besar tata cara teknisnya sebenarnya tidak berubah.
- Masa jabatan menjadi 8 tahun, paling banyak 2 periode
- Calon tunggal dimungkinkan melawan kolom kosong lewat Pasal 34A UU 3/2024 dan Pasal 44 serta 46 PP 16/2026
- Perangkat desa yang maju wajib cuti, lalu wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon, menurut Pasal 42 PP 16/2026
- Rujukan peraturan pemerintah berpindah dari PP 43/2014 ke PP 16/2026
- Jumlah calon tetap paling sedikit 2 dan paling banyak 5
- Pemilihan tetap langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
- Urutan tahapan dari pemberitahuan BPD sampai pelantikan tidak berubah
- Biaya penyelenggaraan tetap ditanggung APBD kabupaten atau kota
Perubahan masa jabatan juga melahirkan persoalan peralihan yang sampai sekarang belum sepenuhnya selesai. Pertanyaannya sederhana tetapi berat: bagaimana nasib kepala desa yang masa jabatannya berakhir persis ketika undang undang baru berlaku, dan bagaimana nasib calon yang sudah menang pada pilkades sebelum aturan itu terbit. Dua perkara masuk ke Mahkamah Konstitusi, dan keduanya diputus pada hari yang sama. Ketuk tiap baris untuk membuka rinciannya.
MKPutusan 92/PUU-XXII/2024 · 3 Januari 2025Pasal 118 huruf e dinyatakan inkonstitusional bersyarat
Perkara ini diajukan empat belas calon kepala desa terpilih dari Pilkades Konawe Selatan 2023. Persoalannya, mereka sudah memenangi pemilihan berdasarkan UU 6/2014, tetapi ketentuan peralihan pada Pasal 118 huruf e UU 3/2024 berpotensi menunda pelantikan mereka karena kepala desa petahana ikut diperpanjang masa jabatannya.
Mahkamah menyatakan norma itu inkonstitusional bersyarat, yaitu tidak berlaku bagi desa yang telah menyelenggarakan pemilihan berdasarkan UU 6/2014. Artinya calon terpilih pada pilkades sebelum undang undang baru tetap harus dilantik. Yang perlu digarisbawahi, Mahkamah tidak membatalkan seluruh Pasal 118 dan tidak membatalkan masa jabatan 8 tahun.
MKPutusan 107/PUU-XXII/2024 · 3 Januari 2025Dinyatakan kehilangan objek, tetapi soalnya diakui belum selesai
Perkara kedua diputus pada hari yang sama dan dinyatakan kehilangan objek, karena persoalan yang dipermasalahkan sudah terjawab lewat putusan sebelumnya. Secara hukum perkara ini berhenti di situ.
Meski begitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa perkara tersebut secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa. Pernyataan itu penting dicatat, sebab penerapan ketentuan peralihan di lapangan masih berbeda beda antarkabupaten.
PPPasal 42 PP 16/2026 · Digugat dan ditolakPerangkat desa yang maju tetap wajib mundur
Ketentuan bahwa perangkat desa wajib cuti selama pencalonan dan wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut pemberitaan situs pemerintah desa, gugatan itu ditolak, sehingga kewajiban tersebut tetap berlaku.
Perlu diverifikasiKami belum menemukan nomor perkara dan salinan putusannya di laman resmi Mahkamah Konstitusi. Sampai salinan itu ditemukan, status penolakan ini kami perlakukan sebagai informasi yang belum terverifikasi penuh, dan tidak dinaikkan menjadi fakta. Yang sudah pasti dan bersumber pada naskah peraturan adalah kewajiban cuti lalu mundur itu sendiri.
Tiga belas tahap dari surat BPD sampai sumpah jabatan
Pertanyaan yang paling sering diajukan panitia baru bukanlah apa saja tahapannya, melainkan kapan masing masing harus dimulai. Permendagri 112/2014 menjawabnya hanya sebagian. Tenggat yang ditetapkan secara pasti dalam hitungan hari hanya ada pada tahap awal, yaitu pemberitahuan enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, pembentukan panitia paling lama sepuluh hari sesudahnya, dan laporan akhir masa jabatan paling lama tiga puluh hari sesudahnya. Sisanya diserahkan kepada tata tertib panitia dalam koridor peraturan bupati.
Konsekuensinya penting dipahami sejak awal. Jadwal pilkades di kabupaten Anda tidak seluruhnya ditentukan aturan pusat. Sebagian besar ditentukan perbup dan keputusan panitia sendiri. Karena itu daftar di bawah ini memisahkan tenggat yang memang tertulis di aturan dari tahap yang jadwalnya ditetapkan setempat, supaya tidak ada yang menganggap tenggat lokal sebagai perintah nasional.
Disusun dari Permendagri 112/2014 beserta perubahannya, dan dari norma pokok pada UU 3/2024 serta PP 16/2026. Lingkaran bertanda gelap adalah tahap yang tenggatnya ditentukan aturan pusat atau yang paling menentukan jalannya pemilihan.
Yang perlu diperiksa sendiri. Empat tahap pada daftar di atas, yaitu kampanye, masa tenang, jadwal pendaftaran, dan hari pemungutan, jadwalnya ditetapkan perbup dan tata tertib panitia. Angka pastinya berbeda antarkabupaten, jadi panitia wajib membuka perbup setempat dan tidak cukup mengandalkan panduan nasional mana pun, termasuk artikel ini.
Lima pihak, dan batas kewenangan yang sering dikira sama
Sengketa pilkades sering berawal dari salah alamat. Warga mengadu ke camat untuk urusan yang kewenangannya ada di panitia, atau calon menuntut bupati membatalkan hasil padahal yang berhak menetapkan hasil adalah panitia desa. Pemisahan peran di bawah ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan penentu ke mana sebuah keberatan harus disampaikan agar diproses.
Ketuk nama lembaga untuk melihat tugas, tenggat, dasar hukum, dan catatan praktik masing masing.
Tiga fungsi itu sengaja dipisah oleh aturan agar tidak ada satu pihak yang sekaligus menyelenggarakan dan mengesahkan hasilnya sendiri.
Satu hal yang belum masuk daftar di atas adalah apa yang terjadi bila jabatan kepala desa kosong di luar jadwal serentak. Pasal 31 UU 6/2014 mewajibkan pemilihan digelar serentak di seluruh kabupaten atau kota dan mengaturnya lewat perda. Kabupaten membagi desanya ke dalam beberapa gelombang, dan PP 16/2026 merancang pembagian itu dalam rentang delapan tahun mengikuti panjang masa jabatan yang baru.
Desa yang kepala desanya berhenti sebelum gelombangnya tiba tidak lantas menggelar pemilihan sendiri. Bupati atau wali kota mengangkat penjabat kepala desa dari kalangan pegawai negeri sipil sampai gelombang berikutnya berjalan. Bagi warga, konsekuensinya nyata: desa tetap punya pemimpin dan pelayanan tetap berjalan, tetapi pemimpin itu tidak dipilih dan tidak punya mandat untuk mengambil keputusan berjangka panjang.
Sebelas syarat nasional, satu syarat yang sudah dihapus, dan syarat tambahan yang berbeda tiap daerah
Pertanyaan pertama hampir setiap orang yang menimbang maju adalah apakah dirinya memenuhi syarat. Jawabannya bertingkat, dan di sinilah banyak calon terjebak. Ada syarat yang berlaku sama di seluruh Indonesia, ada syarat yang boleh ditambahkan daerah lewat peraturan daerah atau peraturan bupati, dan ada satu syarat lama yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tetapi masih sering muncul di formulir pendaftaran yang belum diperbarui.
Menyamakan ketiganya berbahaya bagi dua pihak sekaligus. Calon bisa mundur padahal sebenarnya memenuhi syarat, dan panitia bisa menolak berkas atas dasar yang sudah tidak berlaku. Ketuk tab di bawah untuk memisahkan ketiga lapisan itu.
Lapis pertama berlaku di seluruh Indonesia. Lapis kedua berbeda antarkabupaten dan wajib bersumber pada perda atau perbup, bukan pada keputusan panitia. Lapis ketiga khusus bagi pendaftar yang sedang memegang jabatan tertentu.
- 01Warga negara Republik Indonesia
- 02Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- 03Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
- 04Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
- 05Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
- 06Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa
- 07Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- 08Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali sudah lewat 5 tahun sejak selesai menjalani pidana, mengumumkannya secara jujur dan terbuka, dan bukan pelaku kejahatan berulang
- 09Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- 10Berbadan sehat
- 11Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa melampaui batas masa jabatan yang ditentukan undang undang
- XSudah tidak berlaku. Syarat terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran telah dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan penghapusan itu tercermin dalam Permendagri 65/2017.
Dasar hukum. Pasal 33 UU 6/2014 sebagaimana diubah UU 3/2024, dan Pasal 21 Permendagri 112/2014 sebagaimana diubah Permendagri 65/2017. Perlu dicatat, butir tentang batas masa jabatan kini dibaca mengikuti Pasal 39 UU 3/2024, yaitu paling banyak dua periode, bukan lagi tiga periode seperti bunyi aturan lama.
Dua sampai lima calon, dan apa yang terjadi bila hanya satu orang mendaftar
Aturan menetapkan pemilihan kepala desa diikuti paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon. Batas bawah itu dulu menjadi masalah nyata. Desa yang hanya punya satu pendaftar tidak bisa menggelar pemilihan, sehingga jabatan diisi penjabat sampai gelombang berikutnya, kadang bertahun tahun kemudian.
UU 3/2024 menutup celah itu lewat Pasal 34A, dan PP 16/2026 merinci tata caranya. Yang perlu digarisbawahi, calon tunggal bukan jalan pintas. Aturan memasang tiga saringan lebih dulu, yaitu dua kali perpanjangan pendaftaran dan satu musyawarah, sebelum pemilihan melawan kolom kosong boleh digelar.
Disusun dari Pasal 34A UU 3/2024 serta Pasal 44 dan Pasal 46 PP 16/2026, mengikuti ringkasan resmi yang dipublikasikan pemerintah kabupaten.
Apa yang terjadi bila kolom kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal tidak kami temukan penjelasannya pada ringkasan resmi yang tersedia. Karena itu kami tidak menuliskan jawabannya di sini. Panitia yang menghadapi keadaan ini wajib merujuk salinan lengkap PP 16/2026 dan perbup setempat, bukan panduan sekunder mana pun.
Dua keadaan ini jarang terjadi tetapi hampir selalu berujung keributan ketika benar benar terjadi, karena panitia baru mencari aturannya pada saat kejadian.
Catatan bagi calon. Aturan suara sama banyak tidak menentukan pemenang berdasarkan undian atau pemungutan ulang, melainkan berdasarkan sebaran pemilih. Artinya wilayah tempat tinggal calon dan tempat ia menang tipis bisa menentukan hasil akhir. Ini salah satu ketentuan yang paling jarang diketahui, dan paling sering baru dibaca ketika hasilnya sudah keluar.
Biaya pilkades ditanggung APBD, dan selisihnya bisa sembilan kali lipat
Biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota. Panitia desa mengajukan rencana biaya, bupati menetapkan besarannya, dan angka itulah yang menjadi pagu kerja panitia. Karena penetapannya di tingkat kabupaten, besarannya berbeda beda dan perbedaannya jauh lebih besar daripada yang umumnya diduga.
Pola pembiayaan yang paling sering dipakai terdiri atas dua komponen, yaitu bantuan tetap per desa dan komponen yang dihitung per hak pilih. Garut memakai bantuan tetap Rp40 juta per desa ditambah Rp4.000 per hak pilih. Bandung Barat memakai bantuan tetap Rp30 juta per desa ditambah Rp25.000 per hak pilih. Selisih pada komponen per hak pilih inilah yang membuat biaya per desa melonjak, bukan jumlah desanya.
Angka total berasal dari pengumuman resmi pemerintah kabupaten dan pemberitaan yang menyebut pejabat penanggung jawabnya. Angka per desa adalah hasil pembagian yang kami lakukan sendiri atas angka resmi itu, kecuali Penukal Abab Lematang Ilir yang memang diumumkan langsung dalam satuan per desa. Cara menghitungnya dijelaskan pada catatan metodologi.
Mengapa selisihnya besar. Bandung Barat menyelenggarakan pilkades hanya untuk 12 desa dengan komponen Rp25.000 per hak pilih, sedangkan Kebumen menyelenggarakan untuk 49 desa dengan pagu total yang jauh lebih kecil dan bantuan Rp21 juta bagi desa dengan pemilih di bawah seribu orang. Perbandingan ini tidak boleh dibaca sebagai penilaian boros atau hemat, karena jumlah pemilih, jumlah tempat pemungutan suara, dan cakupan komponen yang dibiayai berbeda di tiap kabupaten. Yang ditunjukkan grafik ini adalah rentangnya, bukan mutunya.
Ada satu hal yang tidak muncul dalam grafik mana pun, dan justru itulah angka terbesar dalam pilkades: biaya yang dikeluarkan calon sendiri. Aturan pusat tidak menetapkan batas belanja kampanye, tidak mewajibkan laporan dana kampanye, dan tidak menunjuk lembaga yang memeriksanya. Akibatnya tidak ada data resmi mengenai berapa sebenarnya ongkos maju menjadi kepala desa di Indonesia. Yang tersedia hanya temuan penelitian di desa desa tertentu, dan itu tidak bisa digeneralisasi.
Partisipasinya tinggi, tetapi sengketanya berulang setiap gelombang
Pilkades punya satu keunggulan yang jarang dimiliki pemilihan lain di Indonesia, yaitu tingkat kehadiran pemilih yang tinggi. Angka di beberapa kabupaten menembus delapan puluh persen, jauh di atas partisipasi pemilihan kepala daerah pada umumnya. Warga desa datang karena calonnya dikenal langsung dan akibat pilihannya terasa cepat.
Tidak tersedia angka partisipasi pilkades secara agregat nasional. Kami mencarinya pada publikasi Kemendagri dan BPS dan tidak menemukannya, sehingga yang bisa ditampilkan hanya angka per kabupaten yang diumumkan pemerintah daerah masing masing.
Cara membacanya. Keempat angka ini bukan sampel yang mewakili Indonesia dan tidak boleh dirata ratakan menjadi angka nasional. Keduanya juga tidak diambil pada tahun yang sama untuk seluruh kabupaten. Fungsinya hanya menunjukkan bahwa pada kabupaten yang mengumumkan datanya, partisipasi pilkades berada pada kisaran tinggi.
Kehadiran yang tinggi itu tidak berbanding lurus dengan ketenangan. Setiap gelombang pilkades menyisakan gugatan, keberatan, dan pada sejumlah kasus kekerasan. Di bawah ini lima persoalan yang paling sering berulang, disusun bukan berhenti pada gejalanya melainkan sampai sebab strukturalnya. Ketuk tiap baris untuk membuka rinciannya.
01Titik pecah paling awal dan paling seringSengketa daftar pemilih
02Celah terbesar, dan yang paling sedikit dibicarakanBiaya kampanye yang tidak diatur
03Terdokumentasi berulang di banyak kabupatenPolitik uang
04Dampaknya paling terasa dan paling lamaKonflik antarpendukung setelah hasil diumumkan
05Sebab mengapa sengketa berpindah ke jalananJalur keberatan yang tidak seragam
Satu hal yang harus dikatakan terus terang: tidak ada satu pun lembaga di Indonesia yang menerbitkan angka nasional tentang jumlah sengketa, gugatan, atau konflik pilkades. Kami mencari pada publikasi Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, Ombudsman, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan tidak menemukan statistik khusus untuk itu. Petunjuk terdekat hanya berupa banyaknya putusan berkata kunci pilkades pada Direktori Putusan Mahkamah Agung, tetapi angka itu bergerak terus dan bukan statistik resmi. Karena itu artikel ini tidak menyebut jumlah kasus nasional sama sekali.
Pandangan redaksiBila kelima persoalan di atas ditelusuri sampai ujungnya, empat di antaranya bermuara pada dua hal yang sama, yaitu ketiadaan pengaturan dan pengawasan atas uang dalam kampanye, dan ketiadaan desain penyelesaian sengketa yang seragam. Sengketa daftar pemilih, politik uang, konflik antarpendukung, dan gugatan yang berkepanjangan adalah gejala yang tumbuh dari dua celah itu. Ini penilaian analitik Tim Head Politika atas pola bukti yang tersedia, bukan hasil pengukuran kuantitatif dan bukan pernyataan lembaga mana pun.
Yang dikatakan asosiasi kepala desa, akademisi, dan cara media menuliskannya
Perdebatan tentang desain pemilihan kepala desa selama beberapa tahun terakhir hampir seluruhnya berpusat pada satu hal, yaitu masa jabatan. Asosiasi kepala desa mendorongnya lebih panjang, akademisi memperingatkan risikonya, dan pemerintah akhirnya mengambil jalan tengah berupa 8 tahun dua periode. Empat pernyataan di bawah ini menandai posisi masing masing pihak.
Kutipan disajikan pendek dan disertai tanggal serta jabatan pada saat pernyataan itu dibuat. Tautan ke sumber aslinya tersedia pada daftar sumber di bagian akhir.
Menyatakan masa jabatan kepala desa sekarang adalah 8 tahun dan dua periode, menegaskan hasil akhir yang disepakati setelah tuntutan panjang asosiasi.
Surtawijaya, Ketua Apdesi, 7 Februari 2024, dimuat Kompas
Menyebut skema dua periode berarti totalnya hanya lima belas tahun, bukan delapan belas tahun, sebagai dasar menuntut skema yang lebih panjang.
Anwar Sadat, Sekretaris Jenderal Apdesi, 24 Januari 2023, dimuat Kompas
Mengusulkan masa jabatan kepala desa diperpanjang sampai tiga periode, usulan yang akhirnya tidak diambil pembentuk undang undang.
Perwakilan Apdesi, 23 Januari 2023, dimuat Detik
Memperingatkan masa jabatan yang terlalu lama membuat pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup, mengutip adagium Lord Acton.
Pujiyono, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro, dimuat Antara
Catatan keseimbangan. Empat kutipan ini semuanya berasal dari perdebatan masa jabatan, karena di situlah pernyataan bernama dan bertanggal paling mudah diverifikasi. Kami tidak menemukan kutipan akademisi bernama yang secara khusus membahas desain teknis pilkades seperti daftar pemilih atau penyelesaian sengketa. Untuk kebutuhan itu, wawancara langsung akan lebih tepat daripada mengutip pernyataan umum tentang politik lokal.
Cara media menuliskan pilkades juga tidak seragam, dan perbedaan sudut pandang itu memengaruhi apa yang diingat pembaca. Ketuk tiap sudut untuk melihat contohnya.
Pengelompokan ini disusun Tim Head Politika berdasarkan judul dan sudut pemberitaan yang kami telusuri, bukan kategori resmi milik lembaga mana pun.
Yang bisa dikerjakan minggu ini, yang butuh bupati, dan yang butuh Jakarta
Bagian ini sengaja tidak disusun sebagai daftar keinginan. Usulan yang ditampilkan diambil dari pihak yang benar benar pernah mengajukannya, yaitu pemerintah daerah, peneliti, dan praktik yang sudah dijalankan kabupaten tertentu. Bila sebuah usulan berasal dari kami sendiri, itu ditandai sebagai pandangan redaksi.
Yang paling menentukan bukan isi usulannya, melainkan siapa yang berwenang mengerjakannya. Banyak keluhan pilkades tidak pernah selesai karena diarahkan ke pihak yang memang tidak punya kewenangan untuk itu. Ketuk tiap tingkat untuk melihat apa yang bisa dikerjakan di sana.
Disusun agar pembaca tahu ke mana sebuah usulan harus dialamatkan. Usulan tingkat desa bisa dikerjakan tanpa menunggu siapa pun, usulan tingkat kabupaten butuh perda atau perbup, dan usulan tingkat pusat butuh perubahan aturan.
Yang tidak kami temukan. Kami mencari kabupaten yang secara terukur berhasil menekan angka sengketa atau menekan biaya pilkades, lengkap dengan angka sebelum dan sesudahnya. Bukti seperti itu tidak kami temukan pada sumber resmi maupun pemberitaan. Karena itu tidak ada satu pun praktik di atas yang kami sebut terbukti berhasil, dan seluruhnya diperlakukan sebagai usulan atau praktik yang pernah dijalankan.
Penutup: aturannya sudah lebih jelas, yang belum jelas adalah jalan keluarnya
Bila seluruh bagian di atas disatukan, gambarannya cukup terang. Kerangka hukum pemilihan kepala desa hari ini sebenarnya lebih rapi daripada satu dekade lalu. Masa jabatan sudah tegas, calon tunggal sudah punya jalur, peraturan pelaksana sudah diperbarui, dan tahapannya bisa disusun menjadi urutan yang bisa dikerjakan panitia mana pun. Sisa pekerjaan terbesar di lapisan aturan tinggal satu, yaitu peraturan menteri pengganti yang belum terbit.
Yang belum membaik adalah bagian yang tidak diatur. Tidak ada batas belanja kampanye, tidak ada kewajiban pelaporan dana, tidak ada pengawas setingkat desa, dan tidak ada desain penyelesaian sengketa yang seragam. Empat kekosongan itu tidak muncul sebagai pasal yang salah, melainkan sebagai pasal yang tidak ada. Karena itu ia jarang diperdebatkan, padahal justru dari situlah sebagian besar keributan pilkades bermula.
Bagi pembaca yang sedang menyiapkan pemilihan di desanya, kesimpulan praktisnya sederhana. Hal yang bisa dikendalikan sendiri ada di tahap awal, bukan di tahap akhir. Daftar pemilih yang dibereskan sebelum ditetapkan, tata tertib yang diumumkan sebelum pendaftaran dibuka, dan dasar hukum setiap syarat yang ditunjukkan terbuka sejak hari pertama akan menghemat jauh lebih banyak tenaga daripada seluruh upaya membantah tuduhan setelah hasil diumumkan. Itu bukan jaminan bebas sengketa, tetapi itulah bagian yang memang berada di tangan panitia dan warga desa sendiri.
Dua belas pertanyaan beserta dasar hukumnya
Pertanyaan di bawah ini dikumpulkan dari hal yang paling sering ditanyakan seputar pemilihan kepala desa. Jawabannya sengaja dibuat pendek dan selalu menyebut dasar hukum, supaya bisa langsung dipakai memeriksa ulang. Ketuk pertanyaan untuk membuka jawabannya.
01Berapa masa jabatan kepala desa sekarang?
Delapan tahun untuk satu periode, dan paling banyak dua periode, baik berturut turut maupun tidak. Total maksimalnya 16 tahun. Dasarnya Pasal 39 UU 3/2024 yang diundangkan pada 25 April 2024.
02Apakah kepala desa yang sedang menjabat otomatis diperpanjang?
Ketentuan peralihan pada Pasal 118 UU 3/2024 menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat menjadi delapan tahun. Namun Pasal 118 huruf e dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025 sehingga tidak berlaku bagi desa yang sudah menyelenggarakan pemilihan berdasarkan UU 6/2014.
03Apakah benar Mahkamah Konstitusi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa?
Tidak benar. Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e inkonstitusional bersyarat, bukan membatalkan seluruh normanya, dan tidak membatalkan ketentuan masa jabatan delapan tahun. Perkara lain dengan pokok serupa dinyatakan kehilangan objek pada hari yang sama.
04Bolehkah pemilihan digelar bila hanya ada satu calon?
Boleh, tetapi melalui prosedur berlapis. Pendaftaran diperpanjang 15 hari, lalu diperpanjang lagi 10 hari. Bila pendaftar tetap satu orang, panitia dan BPD bermusyawarah. Setelah itu pemilihan dapat digelar dengan surat suara memuat satu kolom bergambar calon dan satu kolom kosong. Dasarnya Pasal 34A UU 3/2024 serta Pasal 44 dan Pasal 46 PP 16/2026.
05Berapa jumlah calon kepala desa yang diperbolehkan?
Paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Bila bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari lima, panitia melakukan seleksi tambahan berdasarkan kriteria dalam tata tertib panitia. Dasarnya Pasal 23 Permendagri 112/2014.
06Apakah perangkat desa harus mundur bila maju sebagai calon kepala desa?
Perangkat desa wajib mengambil cuti selama masa pencalonan, lalu wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon. Dasarnya Pasal 42 PP 16/2026.
07Bagaimana ketentuan bagi pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri yang ingin maju?
Pegawai negeri sipil wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dan bila terpilih dibebaskan sementara dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status kepegawaiannya. Anggota TNI dan Polri wajib memperoleh izin tertulis dari atasan sesuai ketentuan internal masing masing institusi.
08Apakah calon wajib berdomisili di desa tempat ia mencalonkan diri?
Tidak. Syarat terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran telah dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan penghapusan itu tercermin dalam Permendagri 65/2017.
09Siapa yang berhak memilih dalam pemilihan kepala desa?
Penduduk desa yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah, tidak sedang terganggu jiwanya, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dasarnya Pasal 10 sampai Pasal 13 Permendagri 112/2014.
10Siapa yang menanggung biaya penyelenggaraan pemilihan kepala desa?
Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau kota, dan dapat didukung anggaran pendapatan dan belanja desa. Besarannya ditetapkan bupati atau wali kota, sehingga berbeda beda antarkabupaten. Contohnya Kebumen menganggarkan Rp1,2 miliar untuk 49 desa pada 2023, sedangkan Garut menganggarkan Rp5,23 miliar untuk 82 desa pada tahun yang sama.
11Bagaimana jika dua calon memperoleh jumlah suara terbanyak yang sama?
Calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak. Untuk desa dengan lebih dari satu tempat pemungutan suara, patokannya adalah tempat pemungutan suara dengan pemilih terbanyak. Untuk desa dengan satu tempat pemungutan suara, patokannya adalah wilayah tempat tinggal dengan pemilih terbanyak.
12Siapa yang memimpin desa bila jabatan kepala desa kosong di luar jadwal pemilihan serentak?
Bupati atau wali kota mengangkat penjabat kepala desa dari kalangan pegawai negeri sipil sampai gelombang pemilihan serentak berikutnya berjalan. Pemilihan tidak digelar sendiri di luar jadwal serentak, karena Pasal 31 UU 6/2014 mewajibkan pemilihan diselenggarakan serentak dan diatur dengan peraturan daerah.
Catatan metodologi dan transparansi
Sumber dan hierarkinya. Artikel ini disusun dengan mengutamakan naskah peraturan resmi, putusan pengadilan, dan data statistik resmi. Pemberitaan media dipakai hanya bila menyebut sumber primernya, dan situs pemerintah desa atau kabupaten dipakai untuk contoh praktik serta pengumuman resmi. Seluruh tautan tersedia pada daftar sumber di bawah.
Angka yang kami hitung sendiri. Biaya per desa pada grafik bagian tujuh bukan angka resmi. Kami memperolehnya dengan membagi total anggaran yang diumumkan pemerintah kabupaten dengan jumlah desa yang mengikuti gelombang tersebut. Contohnya Garut Rp5.231.545.400 dibagi 82 desa menghasilkan sekitar Rp63,8 juta per desa, dan Bandung Barat Rp2,6 miliar dibagi 12 desa menghasilkan sekitar Rp216,7 juta per desa. Pengecualiannya adalah Penukal Abab Lematang Ilir yang memang diumumkan dalam satuan per desa. Panjang bar dihitung terhadap nilai tertinggi, yaitu Bandung Barat.
Angka yang tidak tersedia. Tiga hal kami cari dan tidak kami temukan pada sumber resmi, yaitu jumlah sengketa atau konflik pilkades secara nasional, angka partisipasi pemilih pilkades secara agregat nasional, dan total desa penyelenggara pilkades serentak nasional pada 2019. Untuk ketiganya kami menulis tidak tersedia, dan tidak menggantinya dengan perkiraan.
Angka yang saling berbeda. Untuk skala pilkades serentak 2021 terdapat dua angka resmi yang berbeda dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu sekitar 14.500 desa di 229 kabupaten dan kota menurut data Ditjen Bina Pemerintahan Desa hingga Juli 2021, dan 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota menurut pernyataan Menteri Dalam Negeri pada November 2020. Dugaan penyebab perbedaannya adalah waktu pendataan yang berbeda serta bergabungnya desa yang menunda pelaksanaan dari 2020 ke 2021. Karena selisihnya tidak dapat kami uji ulang, kedua angka itu tidak kami pakai sebagai angka utama di dalam artikel.
Yang belum terverifikasi. Informasi bahwa gugatan atas Pasal 42 PP 16/2026 ditolak Mahkamah Konstitusi kami temukan pada situs pemerintah desa, bukan pada laman resmi Mahkamah Konstitusi. Nomor perkara dan salinan putusannya belum kami temukan, sehingga status penolakan itu ditandai sebagai belum terverifikasi. Kewajiban cuti lalu mundur bagi perangkat desa sendiri bersumber pada naskah peraturan dan tidak diragukan.
Pemisahan fakta dan pandangan. Uraian bertanda pandangan redaksi adalah penilaian analitik Tim Head Politika, bukan pernyataan lembaga mana pun dan bukan hasil pengukuran kuantitatif. Pengelompokan sudut pembingkaian media juga merupakan penyusunan kami sendiri, bukan kategori resmi.
Batas keberlakuan. Seluruh keterangan hukum dalam artikel ini berlaku per 22 Agustus 2026. Peraturan menteri pengganti Permendagri 112/2014 belum terbit saat artikel ini disusun, dan penerbitannya akan mengubah sebagian tata cara teknis. Untuk keputusan yang berisiko, panitia dan calon wajib membuka salinan resmi peraturan serta peraturan daerah dan peraturan bupati setempat, karena banyak tenggat justru ditetapkan di tingkat kabupaten.
Daftar sumber
Seluruh tautan di bawah ini terbuka di tab baru. Bila sebuah tautan tidak lagi dapat diakses, telusuri judulnya pada laman resmi lembaga penerbitnya.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Bila Anda menemukan kekeliruan data, memiliki dokumen resmi yang berbeda dengan yang kami pakai, atau ingin menggunakan hak jawab, silakan hubungi redaksi Head Politika agar dapat kami perbaiki dan cantumkan.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
