Konsultasi Gratis
Pemilu

Alat Peraga Kampanye: Jenis, Ukuran, dan Aturan Pemasangannya

Ditulis oleh Tim Head Politika 2 September, 2026 33 menit baca
Alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk terpasang di ruas jalan saat masa kampanye
Riset dan Wawasan · Strategi Pemenangan
Panduan Kerja Masa Kampanye
Alat Peraga Kampanye: Jenis, Ukuran, dan Aturan Pemasangannya

Batas ukuran yang beredar di banyak halaman sudah tidak berlaku. Panduan ini menyusun jenis alat peraga yang diizinkan, jumlah maksimalnya, tempat yang haram dipasangi, tenggat pembersihan, sanksi, kisaran biaya cetak, dan status hukum kode QR, lengkap dengan pasal dan tahun peraturannya.

0angka
Ukuran maksimal alat peraga yang ditetapkan secara nasional untuk siklus 2024. Seluruhnya diserahkan ke KPU daerah
Rp100ribu
Batas nilai tiap bahan kampanye bila dikonversi ke uang, menurut Pasal 33 PKPU 15/2023
9tempat
Lokasi yang dilarang dipasangi menurut aturan pusat. Perda daerah menambah larangan lain
3hari
Tenggat pembersihan sebelum pemungutan suara pilkada. Untuk pemilu, tenggatnya 1 hari

Tidak ada satu pun angka ukuran maksimal alat peraga kampanye yang berlaku untuk seluruh Indonesia pada siklus 2024. Banyak halaman masih menyebut baliho paling besar 4 x 7 meter, dan angka itu memang pernah benar, yaitu pada PKPU 23/2018 untuk Pemilu 2019. Aturan yang berlaku sekarang lain. Alat peraga kampanye, menurut rumusan Pasal 1 angka 28 PKPU 15/2023, adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lain dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye. Soal ukurannya, Pasal 34 menyerahkan penetapannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten atau Kota.

Akibatnya besar bagi Anda yang sedang menyiapkan cetakan. Ukuran yang dipakai tim kampanye di kabupaten sebelah belum tentu ukuran yang sah di daerah Anda. Yang mengikat adalah keputusan KPU kabupaten atau kota setempat, ditambah peraturan daerah tentang ketertiban umum dan reklame. Dua dokumen itu yang wajib Anda buka sebelum memesan ke percetakan.

Pembagian tugasnya begini. Aturan pusat memegang jenis, jumlah, tenggat pembersihan, dan sanksi. Aturan daerah memegang ukuran, zona pemasangan, dan sebagian besar larangan lokasi yang setiap hari ditertibkan Satpol PP. Menyamakan keduanya adalah kesalahan paling mahal di lapangan, karena tim merasa sudah tertib menurut PKPU lalu tetap kena bongkar oleh petugas yang memegang perda.

Patuh pada PKPU saja belum cukup.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan Aturan
  • 1Ukuran tidak lagi ditetapkan dari pusat. Sejak Pasal 34 PKPU 15/2023, spesifikasi dan ukuran alat peraga ditentukan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten atau Kota. Angka nasional yang seragam sudah tidak ada.
  • 2Jumlah yang difasilitasi pada Pilkada 2024: 5 baliho per kabupaten atau kota, 2 spanduk per desa atau kelurahan, dan 20 umbul umbul per kecamatan, untuk tiap pasangan calon. Peserta boleh mencetak tambahan sendiri sampai 200 persen dari jumlah itu.
  • 3Bahan kampanye dibatasi Rp100.000 per barang bila dikonversi ke uang, menurut Pasal 33 PKPU 15/2023. Batas inilah yang secara hukum memisahkannya dari politik uang.
  • 49 tempat dilarang menurut aturan pusat. Larangan memasang di pohon, tiang listrik, jembatan penyeberangan, dan halte umumnya datang dari perda daerah, bukan dari PKPU.
  • 5Tenggat pembersihannya berbeda. Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara, pilkada paling lambat 3 hari sebelumnya menurut Pasal 28 ayat (5) PKPU 13/2024.
  • 6Merusak alat peraga peserta lain itu pidana. Ancamannya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta, menurut Pasal 521 UU 7/2017.
  • 7Kode QR tidak disebut sama sekali di dalam PKPU 15/2023 maupun PKPU 13/2024. Tidak dilarang, dan tidak pula diatur secara khusus.
  • 8Warga bisa melapor dalam tenggat 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui, ke Bawaslu kabupaten atau kota, Panwascam, atau lewat kanal SigapLapor.

Catatan sebelum Anda memakai angka di halaman ini. Ketentuan ukuran dan jumlah alat peraga berubah hampir setiap siklus pemilu lewat PKPU baru. Setiap angka di bawah disertai nomor peraturan dan tahunnya, supaya Anda bisa memeriksa sendiri apakah masih berlaku pada saat membaca.

01Jenis dan Ukuran

Ukuran baliho tidak lagi ditentukan dari Jakarta

Yang berubah pada siklus 2024 adalah letak kewenangannya. Pasal 34 PKPU 15/2023 menyebut alat peraga kampanye difasilitasi KPU, dan spesifikasi serta ukurannya ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota. Untuk pilkada, Keputusan KPU 1363 Tahun 2024 menambahkan jumlah maksimal tiap jenis, tetapi soal ukuran tetap diserahkan ke daerah.

Ukuran maksimal itu sekarang mirip batas kecepatan yang dipasang tiap daerah sendiri. Yang mengikat Anda adalah rambu di jalan yang sedang dilewati, bukan rambu di kabupaten sebelah.

Jumlahnya justru diatur cukup rinci untuk pilkada. Tiap pasangan calon difasilitasi 5 baliho per kabupaten atau kota, 2 spanduk per desa atau kelurahan, dan 20 umbul umbul per kecamatan. Angka itu jumlah yang dicetak dan dipasang KPU. Di luar itu, peserta masih boleh mencetak sendiri sampai 200 persen dari jumlah yang difasilitasi, sehingga 5 baliho dari KPU bisa ditambah 10 baliho cetakan tim.

Angka lama masih beredar luas.

Batas 4 x 7 meter untuk baliho, 4 x 8 meter untuk billboard, 1,5 x 7 meter untuk spanduk, dan 1,15 x 5 meter untuk umbul umbul berasal dari PKPU 23/2018 untuk Pemilu 2019 serta PKPU 10/2020 dan PKPU 11/2020 untuk Pilkada 2020. Angka itu berguna sebagai rujukan sejarah dan sebagai perkiraan kasar batas atas. Memakainya sebagai dasar cetak pada siklus sekarang adalah risiko yang ditanggung sendiri oleh tim.

Sketsa 1
Perbandingan ukuran antarjenis pada skala yang sama
1,7 m 3 x 4 m 1 x 5 m 0,5 x 4 m 4 x 8 m rujukan lama
Baliho, 3 x 4 meter. Ukuran yang benar benar dipakai KPU Kota Pekalongan dan KPU Kabupaten Magelang pada Pilkada 2024. Bentuk tegak dipakai di sketsa karena itu yang lazim, sedangkan keputusan KPU daerah tidak merinci orientasinya.
Spanduk, 1 x 5 meter. Ukuran fasilitasi KPU Kota Pekalongan pada Pilkada 2024, sebanyak 108 lembar.
Umbul umbul, 0,5 x 4 meter. Ukuran fasilitasi KPU Kota Pekalongan pada Pilkada 2024, sebanyak 120 batang. Tampak sempit di sketsa karena lebarnya memang hanya setengah meter.
Papan reklame, 4 x 8 meter, garis putus putus. Batas maksimal menurut PKPU 23/2018 dan PKPU 10/2020. Tidak berlaku sebagai patokan nasional pada siklus 2024.

Sumber angka: PKPU 15/2023 Pasal 34, Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, publikasi KPU Kota Pekalongan dan Pemerintah Kabupaten Magelang 2024, PKPU 23/2018, PKPU 10/2020, PKPU 11/2020. Siluet orang memakai tinggi 1,7 meter sebagai pembanding.

Pilih jenisnya
Angka per jenis alat peraga, ketuk untuk berganti
1,7 m 3 x 4 m bentuk tegak yang lazim
UkuranDitetapkan KPU daerah. Ukuran fasilitasi yang tercatat pada Pilkada 2024 antara lain 3 x 4 meter dan 3 x 5 meter
Jumlah5 buah per kabupaten atau kota, untuk tiap pasangan calon
Dasar hitungPer kabupaten atau kota
Dasar hukumPasal 34 PKPU 15/2023, Keputusan KPU 1363/2024
Rujukan lamaMaksimal 4 x 7 meter menurut PKPU 23/2018. Sudah tidak berlaku nasional
1,7 m 1 x 5 m melintang
UkuranDitetapkan KPU daerah. Ukuran fasilitasi yang tercatat pada Pilkada 2024 antara lain 1 x 5 meter
Jumlah2 buah per desa atau kelurahan, untuk tiap pasangan calon
Dasar hitungPer desa atau kelurahan, sehingga jumlah totalnya mengikuti banyaknya desa di daerah itu
Dasar hukumPasal 34 PKPU 15/2023, Keputusan KPU 1363/2024
Rujukan lamaMaksimal 1,5 x 7 meter menurut PKPU 23/2018. Sudah tidak berlaku nasional
1,7 m 0,5 x 4 m dipasang berderet
UkuranDitetapkan KPU daerah. Ukuran fasilitasi yang tercatat pada Pilkada 2024 antara lain 0,5 x 4 meter
Jumlah20 buah per kecamatan, untuk tiap pasangan calon
Dasar hitungPer kecamatan, jadi inilah jenis yang jumlah totalnya paling besar
Dasar hukumPasal 34 PKPU 15/2023, Keputusan KPU 1363/2024
Rujukan lamaMaksimal 1,15 x 5 meter menurut PKPU 23/2018. Sudah tidak berlaku nasional
1,7 m 4 x 8 m, rujukan lama ukuran kini ditetapkan daerah
UkuranDitetapkan KPU daerah. Tidak ditemukan angka fasilitasi yang seragam untuk siklus 2024
Jumlah5 buah per kabupaten atau kota, untuk tiap pasangan calon. Papan reklame elektronik atau videotron dihitung terpisah, juga 5 buah
Dasar hitungPer kabupaten atau kota
Dasar hukumPasal 34 PKPU 15/2023, Keputusan KPU 1363/2024
Rujukan lamaMaksimal 4 x 8 meter menurut PKPU 23/2018. Sudah tidak berlaku nasional
Baliho kosong berukuran besar terpasang di tepi jalan raya dengan seorang pejalan kaki melintas di bawahnya
Tinggi pasang menentukan keterbacaan. Papan sengaja dibiarkan kosong. Perhatikan jarak antara pejalan kaki dan bidang papan, karena bidang seluas itu baru terbaca dari puluhan meter apabila huruf terbesarnya cukup tinggi. Aturan praktis yang dipakai perancang, dan ini praktik lapangan bukan ketentuan PKPU, adalah tinggi huruf sekitar 2,5 sampai 3 sentimeter untuk tiap 10 meter jarak baca.

Ada satu hal yang justru tidak diatur di mana pun, yaitu bagaimana muka baliho itu dibagi. Isi yang wajib tercantum memang disebut. Pasal 34 ayat (3) PKPU 15/2023 memakai frasa paling sedikit memuat visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu, sedangkan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024 memakai frasa dapat memuat untuk nama, nomor urut, foto pasangan calon, dan tanda gambar partai. Pembagian ruangnya diserahkan ke perancang.

Sketsa 2
Pembagian muka baliho 3 x 4 meter, siap dibawa ke percetakan
1 2 3 4 4 m 3 m
1. Lambang partai dan nomor urut, sekitar 14 persen bidang. Ditaruh di jalur atas supaya tetap terlihat ketika bagian bawah tertutup kendaraan yang parkir.
2. Foto kandidat, sekitar 49 persen bidang. Praktik desain umum menaruh foto pada 40 sampai 60 persen bidang.
3. Nama, sekitar 20 persen bidang. Ini elemen yang paling menentukan keterbacaan dari jauh, jadi hurufnya yang paling besar.
4. Visi misi ringkas dan ruang kode QR, sekitar 17 persen bidang. Kode QR ditaruh di sisi bawah karena hanya akan dipindai orang yang berhenti, sedangkan sisi atas dipakai orang yang membaca sambil lewat.

Catatan penting. Isi yang boleh dan wajib tercantum diatur Pasal 34 ayat (3) PKPU 15/2023 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. Pembagian ruang dalam persen di sketsa ini bukan ketentuan peraturan. Angkanya disusun Tim Riset Head Politika dari praktik perancangan yang lazim, dan boleh Anda ubah sesuai kebutuhan.

Kerjakan ini sebelum memesan cetak

Buka dua dokumen daerah Anda sendiri. Pertama, keputusan KPU kabupaten atau kota tentang alat peraga kampanye, yang memuat ukuran, jumlah, dan zona pemasangan. Kedua, peraturan daerah tentang ketertiban umum dan reklame, yang memuat larangan tambahan. Keduanya tersedia di laman KPU daerah dan di JDIH pemerintah daerah. Angka di halaman ini tidak menggantikan keduanya.

02Batas yang Sering Tertukar

Kaus dan spanduk diatur pasal yang berbeda

Spanduk termasuk alat peraga kampanye, sedangkan kaus termasuk bahan kampanye. Perbedaannya bukan soal istilah. Bahan kampanye adalah barang yang dibagikan, ditempel, atau dipakai, dan Pasal 33 PKPU 15/2023 menyebut bentuknya cukup rinci, yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut lain.

Nilainya yang dibatasi, bukan ukurannya. Pasal 33 PKPU 15/2023 menetapkan tiap bahan kampanye paling tinggi bernilai Rp100.000 bila dikonversi ke uang. Pada Pemilu 2019 batasnya masih Rp60.000. Batas semacam ini bekerja seperti batas nilai barang bawaan yang bebas bea di bandara. Lewat sedikit saja, urusannya berpindah ke meja yang berbeda.

Meja yang dimaksud di sini adalah ranah politik uang. Barang yang melampaui batas nilai itu, apalagi pemberian uang tunai atau barang di luar daftar tadi, dapat masuk kategori pelanggaran Pasal 280 UU 7/2017 dengan ketentuan pidana pada Pasal 523. Salah menggolongkan satu jenis barang bisa memindahkan perkara dari pelanggaran administratif menjadi pidana.

Golongan 1
Alat peraga kampanye
BentuknyaBaliho, papan reklame, videotron, spanduk, umbul umbul
Cara kerjaDipasang di ruang publik
BatasnyaUkuran dan jumlah ditetapkan KPU daerah
Dasar hukumPasal 34 PKPU 15/2023
Golongan 2
Bahan kampanye
Bentuknya13 jenis barang, antara lain kaus, stiker, kalender, pin, alat tulis
Cara kerjaDibagikan, ditempel, atau dipakai
BatasnyaRp100.000 per barang bila dikonversi ke uang
Dasar hukumPasal 33 PKPU 15/2023
Golongan 3
Iklan kampanye
BentuknyaIklan di media cetak, elektronik, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran
Cara kerjaDitayangkan atau disiarkan
BatasnyaDurasi dan jumlah tayang diatur KPU, difasilitasi pada masa tertentu
Dasar hukumPasal 37 sampai 42 PKPU 15/2023
Kaus kampanye polos tampak depan dan belakang sebagai contoh bahan kampanye yang dibatasi nilainya 1 2 3
1Dada depan. Zona sablon utama. PKPU tidak mengatur ukuran maupun letaknya.
2Punggung. Zona kedua yang lazim dipakai, biasanya untuk nomor urut atau nama daerah pemilihan.
3Batas nilai Rp100.000 per potong. Inilah satu satunya angka yang benar benar mengikat, menurut Pasal 33 PKPU 15/2023.
Kaus dibiarkan polos. Keterangan di atas gambar sengaja ditulis sebagai lapisan, bukan dicetak ke dalam fotonya. PKPU tidak mengatur seberapa besar sablon di dada atau punggung, dan tidak pula mengatur warnanya. Yang diatur hanya nilai barangnya. Karena itu penentu utamanya adalah bahan kaus dan jumlah warna sablon, karena keduanya yang mendorong harga satuan melewati Rp100.000.

Untuk dua jenis bahan kampanye, ukurannya justru disebut. Selebaran paling besar 8,25 x 21 sentimeter, dan brosur paling besar 21 x 29,7 sentimeter dalam keadaan terbuka. Ukuran brosur itu persis ukuran kertas A4, sehingga percetakan mana pun sudah terbiasa dengannya. Pos belanja cetak inilah yang paling sering meleset dari perkiraan awal, dan rinciannya kami uraikan terpisah pada panduan biaya caleg.

03Larangan Lokasi

9 tempat yang haram dipasangi

Sembilan larangan di bawah berlaku di seluruh Indonesia, dan dasarnya Pasal 70 serta Pasal 71 UU 7/2017 bersama PKPU 15/2023. Di luar sembilan itu, sebagian besar larangan yang Anda dengar sehari hari sebenarnya lahir dari peraturan daerah. Larangan memasang di tiang listrik, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar pembatas jalan termasuk kelompok kedua ini.

Petugas di lapangan memegang perda.

Karena itu penertiban bisa terasa tidak konsisten antardaerah. Satpol PP membongkar dengan dasar perda ketertiban umum, sementara Bawaslu menindak dengan dasar aturan pemilu. Kotak biru menandai larangan dari aturan pusat, kotak kuning menandai larangan yang bersumber dari daerah.

Sketsa 3
Potongan ruas jalan, mana yang boleh dan mana yang tidak
123456
1. Pepohonan. Dilarang oleh aturan pusat, dan hampir selalu diperkuat perda.
2. Tiang listrik. Larangannya bersumber dari perda. PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya juga mengimbau agar tiang tidak dibebani, karena bisa menjadi miring.
3. Tempat ibadah. Termasuk halamannya. Dilarang oleh aturan pusat.
4. Lembaga pendidikan. Gedung dan halamannya. Dilarang oleh aturan pusat.
5. Pagar rumah warga. Boleh, dengan syarat mendapat izin pemilik tempat.
6. Zona yang ditetapkan KPU daerah. Boleh, dan inilah titik yang paling aman karena zonanya ditetapkan KPU bersama pemerintah daerah.

Sumber: Pasal 70 dan Pasal 71 UU 7/2017, PKPU 15/2023, Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 44, keterangan PLN UID Jakarta Raya 16 Desember 2023.

01Aturan pusatTempat ibadah, termasuk halamannya

Larangan paling tegas dan paling jarang ditawar. Halaman ikut terlarang, sehingga memasang di pagar depan masjid, gereja, pura, atau vihara tetap termasuk pelanggaran walau papannya menghadap ke jalan.Dasar: Pasal 70 dan Pasal 71 UU 7/2017, PKPU 15/2023

02Aturan pusatRumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan

Mencakup puskesmas dan klinik, bukan hanya rumah sakit besar. Pagar dan area parkirnya ikut terhitung sebagai bagian dari fasilitas.Dasar: Pasal 70 dan Pasal 71 UU 7/2017, PKPU 15/2023

03Aturan pusatLembaga pendidikan, gedung dan halamannya

Berlaku dari taman kanak kanak sampai perguruan tinggi, negeri maupun swasta. Bawaslu Kota Pekalongan memakai dasar ini bersama Peraturan Wali Kota Nomor 86 dan Nomor 89 Tahun 2023 saat menertibkan alat peraga di lingkungan sekolah pada Pemilu 2024.Dasar: Pasal 70 dan Pasal 71 UU 7/2017, PKPU 15/2023

04Aturan pusatGedung dan fasilitas milik pemerintah

Kantor kelurahan, kantor kecamatan, kantor dinas, sampai gedung milik badan usaha milik negara dan daerah. Pagar dan tiang bendera di halamannya ikut terlarang.Dasar: Pasal 71 UU 7/2017, Pasal 70 PKPU 15/2023

05Aturan pusatJalan protokol

Ruas jalan utama yang ditetapkan pemerintah daerah. Karena penetapannya di tangan daerah, daftar jalan protokol di kota Anda perlu diperiksa langsung ke pemerintah kota atau kabupaten.Dasar: PKPU 15/2023

06Aturan pusatJalan bebas hambatan

Jalan tol beserta bahu dan pagar pembatasnya. Larangan ini bersandar pada alasan keselamatan, karena benda yang lepas di kecepatan tinggi berakibat fatal.Dasar: PKPU 15/2023

07Aturan pusatSarana dan prasarana publik

Rumusan yang paling luas dan paling sering dipakai petugas. Cakupannya bergantung pada tafsir daerah, sehingga di satu kota halte masuk kategori ini, sementara di kota lain halte diatur lewat perda tersendiri.Dasar: PKPU 15/2023

08Aturan pusatTaman kota dan ruang terbuka hijau

Termasuk taman median jalan dan taman kelurahan. Pada Pilkada 2024, taman menjadi salah satu titik penertiban terbanyak di sejumlah daerah bersama jembatan dan lampu penerangan jalan umum.Dasar: PKPU 15/2023

09Aturan pusatPepohonan

Paku dan kawat pada batang pohon merusak jaringan kayu dan membuka jalan bagi penyakit. Inilah larangan yang paling sering dilanggar sekaligus paling mudah dibuktikan, karena bekas pakunya tertinggal.Dasar: PKPU 15/2023, diperkuat perda ketertiban umum di banyak daerah

10Aturan daerahTiang listrik, halte, jembatan, dan pagar pembatas jalan

Kelompok ini yang paling sering disangka berasal dari PKPU. Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 44 melarang pemasangan atribut pada pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, tiang telepon, dan menara komunikasi. Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 dipakai Satpol PP setempat sebagai dasar membongkar alat peraga di pohon.

Daerah lain bisa berbeda. Sebelum memasang, buka JDIH pemerintah kota atau kabupaten Anda dan cari perda ketertiban umum beserta perda reklame. Dua dokumen itu yang dipegang petugas saat membongkar.Dasar: perda masing masing daerah

11Syarat tambahanIzin pemilik dan keselamatan pengguna jalan

Memasang di lahan atau bangunan milik perseorangan maupun badan swasta boleh, dengan syarat ada izin pemiliknya. Selain itu, Pasal 298 ayat (2) UU 7/2017 mewajibkan pemasangan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan.

Sisi keselamatan sering diabaikan. Rangka baliho besar yang dipasang asal asalan bisa roboh saat angin kencang, dan tanggung jawabnya ada pada pemasang.Dasar: Pasal 298 ayat (2) UU 7/2017, perda ketertiban umum

Spanduk melintang dan deretan umbul umbul kosong terpasang di ruas jalan permukiman pada masa kampanye
Pemasangan yang lazim ditemui di permukiman. Kain sengaja dibiarkan kosong. Perhatikan tiang bambu yang ditancapkan di bahu jalan dan spanduk yang diikat ke tiang listrik di sisi kanan. Cara mengikat seperti itulah yang paling sering ditertibkan Satpol PP dengan dasar perda ketertiban umum, meski isinya tidak melanggar satu pasal pun di PKPU.
04Jadwal dan Tenggat

Kapan boleh dipasang, kapan wajib diturunkan

Sebelum masa kampanye dimulai, peserta dilarang memasang alat peraga di tempat umum. Pasal 79 PKPU 15/2023 hanya membuka ruang untuk sosialisasi internal partai. Baliho yang muncul jauh sebelum jadwal termasuk kampanye di luar jadwal, dan itu bukan pelanggaran administratif biasa.

Dua aturan, dua tenggat.

Inilah titik yang paling sering menjebak tim yang terbiasa bekerja di pemilu lalu pindah menangani pilkada. Tenggat pembersihannya berbeda 2 hari, dan selisih 2 hari itu cukup untuk memindahkan perkara dari selesai di tempat menjadi laporan resmi.

Pemilu
1hari

Alat peraga wajib sudah bersih paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara, menurut PKPU 15/2023.

Pilkada
3hari

Alat peraga wajib sudah bersih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, menurut Pasal 28 ayat (5) PKPU 13/2024 dan Pasal 66 ayat (7) UU 10/2016.

01
Sebelum kampanyeDesain diserahkan ke KPU

Pada pemilu, desain dan materi diserahkan paling lambat 5 hari sebelum masa kampanye dimulai. Pada pilkada, paling lambat 5 hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon. Di tahap ini pula KPU daerah menetapkan ukuran dan zona pemasangan bersama pemerintah daerah.

02
Hari pertama kampanyeBaru boleh dipasang

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, atau 75 hari. Pemasangan sebelum tanggal pertama itu masuk kategori kampanye di luar jadwal, dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta menurut Pasal 492 UU 7/2017.

03
Selama masa kampanyePenertiban berjalan terus

Bawaslu menerbitkan Saran Perbaikan lebih dahulu. Bila tidak ditindaklanjuti dalam tenggat yang diberikan, umumnya 3 kali 24 jam, alat peraga ditertibkan tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, KPU, Bawaslu, serta unsur TNI dan Polri.

04
Menjelang masa tenangTenggat pembersihan

Alat peraga yang difasilitasi KPU dibersihkan oleh KPU. Yang dicetak dan dipasang sendiri oleh peserta wajib dibersihkan sendiri. Pada Pilkada 2024, Satpol PP se-Jakarta menertibkan 72.586 keping alat peraga menjelang masa tenang, terbanyak di Jakarta Selatan dengan 18.228 keping.

05
Masa tenang dan hari pemungutan suaraNol alat peraga

Alat peraga yang masih terpasang pada masa tenang dihitung sebagai kampanye di luar jadwal. Untuk pilkada, konsekuensinya diatur Pasal 187 UU 10/2016. Membiarkannya terpasang karena alasan lupa tidak menghapus tanggung jawab peserta.

05Sanksi dan Pelaporan

Sanksinya berlapis sampai pidana 2 tahun

Sanksinya tidak berhenti di teguran. Lapisan pertama administratif, berupa peringatan tertulis dan perintah menurunkan. Lapisan kedua penertiban paksa, dijalankan Satpol PP bersama tim gabungan. Lapisan ketiga pidana, dan lapisan inilah yang paling sering dilupakan karena orang menganggap urusan baliho selalu selesai di tingkat teguran.

Lapis 1
Administratif
BentuknyaSaran Perbaikan dari Bawaslu, peringatan tertulis, perintah menurunkan atau memindahkan
TenggatnyaUmumnya 3 kali 24 jam sejak saran diterbitkan
Dasar hukumUU 7/2017 dan PKPU 15/2023
Lapis 2
Penertiban paksa
BentuknyaPembongkaran oleh Satpol PP bersama KPU, Bawaslu, serta unsur TNI dan Polri
PemicunyaSaran Perbaikan tidak ditindaklanjuti, atau melanggar perda ketertiban umum
Dasar hukumPerda ketertiban umum masing masing daerah
Lapis 3
Pidana
BentuknyaPenjara dan denda, lewat proses Sentra Gakkumdu
AncamannyaSampai 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta
Dasar hukumPasal 492 dan Pasal 521 UU 7/2017, Pasal 187 UU 10/2016
Rinciannya
Empat pelanggaran yang paling sering terjadi dan hukumannya
Salah lokasiDipasang di tempat terlarang, melebihi ukuran atau jumlah, atau di luar zona. Administratif, berupa peringatan tertulis lalu penurunan
Di luar jadwalDipasang sebelum masa kampanye atau masih terpasang pada masa tenang. Kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, menurut Pasal 492 UU 7/2017. Untuk pilkada berlaku Pasal 187 UU 10/2016
Merusak milik lawanMerusak atau menghilangkan alat peraga peserta lain. Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta, menurut Pasal 280 ayat (1) huruf g dan Pasal 521 UU 7/2017
Isi terlarangMemuat penghinaan berbau suku, agama, ras, atau golongan, hasutan, dan ajakan mengadu domba. Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta, menurut Pasal 280 dan Pasal 521 UU 7/2017

Skalanya jauh lebih besar daripada yang dibayangkan kebanyakan orang. Tiga angka di bawah berasal dari penertiban Pilkada 2024, dan seluruhnya dihitung dalam satuan keping, bukan dalam satuan kasus.

72.586
keping alat peraga ditertibkan Satpol PP se-Jakarta menjelang masa tenang Pilkada 2024. Terbanyak di Jakarta Selatan, 18.228 keping
14.222
alat peraga melanggar yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2023
8.601
alat peraga ditertibkan Bawaslu Kabupaten Batang pada Pilkada 2024

Angka sebesar itu punya dua bacaan sekaligus. Pertama, penertiban memang berjalan dan bukan sekadar ancaman di atas kertas. Kedua, pelanggarannya masif, dan sebagian besar berhenti di pembongkaran tanpa berlanjut ke sanksi yang benar benar terasa bagi pemasangnya. Bawaslu RI mencatat 1.023 dugaan pelanggaran teregistrasi pada Pemilu 2024, dengan 479 di antaranya dinyatakan sebagai pelanggaran.

Warga biasa punya jalan masuk yang jelas ke sini, dan tenggatnya pendek.

Untuk warga
5 langkah melaporkan alat peraga yang melanggar
01Kumpulkan buktiFoto atau video alat peraganya, catat titik lokasinya, dan catat tanggal Anda menemukannya. Ambil gambar yang memperlihatkan benda terlarangnya sekaligus, misalnya batang pohon atau tiang listrik yang dipaku.
02Siapkan syarat materielFotokopi kartu tanda penduduk elektronik pelapor, nama dan alamat pihak terlapor, uraian singkat peristiwanya, waktu dan tempat, serta saksi yang mengetahui.
03Pilih tujuannyaUntuk dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, laporkan ke Bawaslu kabupaten atau kota, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Kelurahan dan Desa sesuai wilayahnya. Untuk pelanggaran ketertiban umum, laporkan ke Satpol PP.
04Bila lewat daringBawaslu menyediakan kanal SigapLapor. Bukti fisik dan identitas tetap wajib diserahkan ke sekretariat Bawaslu paling lambat 2 hari setelah laporan daring dikirim. Bila lewat, laporan itu hanya dihitung sebagai informasi awal.
05Perhatikan tenggatnyaLaporan disampaikan paling lambat 7 hari kalender sejak dugaan pelanggaran diketahui atau ditemukan. Lewat dari itu, laporannya tidak bisa diregistrasi.

Sumber: tata cara pelaporan Bawaslu, keterangan Bawaslu tentang SigapLapor, dan data penertiban Bawaslu daerah 2024.

06Kode QR

Kode QR di baliho, boleh atau tidak

PKPU tidak menyebut kode QR. Bukan tersirat, bukan tersembunyi di ayat tertentu, memang tidak ada sama sekali, baik di PKPU 15/2023 untuk pemilu maupun PKPU 13/2024 untuk pilkada. Karena itu jawabannya tidak bisa berupa boleh atau tidak boleh begitu saja.

Yang menentukan justru bentuk kalimat pasalnya. Pasal 34 ayat (3) PKPU 15/2023 memakai frasa paling sedikit memuat, dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024 memakai frasa dapat memuat. Dua frasa itu menandakan daftar yang terbuka, bukan daftar tertutup. Selama isi yang dituju tidak melanggar larangan Pasal 280 UU 7/2017, kode QR tidak punya dasar untuk dilarang.

Konsekuensinya berjalan dua arah. Anda boleh memakainya, dan sekaligus menanggung sendiri risiko atas apa pun yang muncul di balik tautan itu. Penelusuran kami juga tidak menemukan satu pun teguran atau penertiban yang dijatuhkan karena alat peraga memuat kode QR. Penertiban yang ada selalu berpangkal pada lokasi, waktu, ukuran, atau zona.

Dua kandidat berikut sudah memakainya di lapangan. Mulyanto, calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera untuk daerah pemilihan Banten I, memasang kode QR pada balihonya menuju rekam jejak kinerjanya di Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu 2024. Raihan Ariatama, yang masuk bursa Pemilihan Gubernur Sumatera Barat 2024, memakainya untuk mengarahkan pemindai ke akun media sosialnya.

Yang bisa Anda peroleh

Jumlah pindaian dan waktunya. Berapa kali dipindai, dan pada jam berapa saja.
Perkiraan lokasi. Berdasarkan alamat IP, dan ketelitiannya hanya sampai tingkat kota.
Jenis perangkat. Sistem operasi dan jenis telepon.
Sumber kampanye. Bila tiap titik pemasangan diberi penanda berbeda pada tautannya, Anda bisa tahu baliho mana yang paling banyak dipindai.

Yang tidak bisa Anda peroleh

Identitas orang yang memindai. Kode QR biasa hanyalah pembawa tautan. Ia tidak mengetahui nama, nomor telepon, apalagi nomor induk kependudukan pemindainya.

Anggapan bahwa kode QR bisa mengenali siapa yang memindai adalah keliru, dan anggapan itu beredar cukup luas. Data pribadi baru berpindah tangan apabila pemindai sendiri yang mengisi formulir di halaman tujuan.

Bila kode QR Anda mengarah ke formulir

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Begitu formulir Anda mengumpulkan nama, nomor telepon, atau alamat warga, peserta pemilu berkedudukan sebagai pengendali data pribadi. Kewajibannya meliputi meminta persetujuan lebih dahulu, menyatakan untuk apa data itu dipakai, dan menjaga keamanannya. Lembaga pengawas yang diamanatkan Pasal 58 undang undang itu belum resmi terbentuk sampai pertengahan 2026, dan penegakannya sementara ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025. Ancaman denda untuk pelanggaran tertentu mencapai Rp5 miliar.

Soal apakah orang mau memindai, jawabannya perlu kehati hatian. Memindai kode QR sudah menjadi kebiasaan umum di Indonesia, dengan pengguna QRIS sekitar 60 juta orang pada akhir 2025. Kebiasaan itu tumbuh dari pembayaran, bukan dari baliho di pinggir jalan. Orang memindai kode pembayaran karena sedang butuh membayar, dan motivasi seperti itu tidak otomatis berpindah ke papan kampanye yang dilewati sambil berkendara.

Faktor teknisnya justru yang paling menentukan, dan paling mudah dikendalikan.

Sketsa 4
Sisi kode QR dan jarak pindai, aturan praktis 10 banding 1
10 cm 20 cm 30 cm 1 m 2 m 3 m jarak pindai jarak pindai jarak pindai
Aturan praktisnya 10 banding 1. Jarak pindai maksimal kira kira 10 kali panjang sisi kodenya. Kode selebar 10 sentimeter terbaca sampai sekitar 1 meter.
Untuk baliho, pakai 20 sampai 30 sentimeter. Ukuran itu menyesuaikan jarak berdiri orang yang berhenti sejenak di trotoar, yaitu sekitar 2 sampai 3 meter.
Sisakan ruang kosong di keempat sisinya. Standar ISO/IEC 18004 menyebut margin bersih minimal 4 modul. Kode yang menempel ke foto atau tulisan sering gagal terbaca.
Cetak dari berkas vektor dan jaga kontrasnya. Gelap di atas terang, jangan sebaliknya. Ukuran terkecil yang masih masuk akal untuk jarak dekat adalah 2 x 2 sentimeter.

Sumber: standar ISO/IEC 18004 dan panduan teknis penerbit kode QR. Angka jarak bersifat perkiraan praktis, karena hasil nyata bergantung pada mutu kamera, cahaya, dan sudut pandang pemindai.

Satu keputusan letak yang sering keliru. Baliho di jalan raya berkecepatan tinggi hampir mustahil dipindai, karena tidak ada yang berhenti untuk itu. Kode QR bekerja pada titik yang orangnya memang sedang diam, misalnya di dekat halte, warung, pasar, atau di dinding posko.

Kalau ingin masuk lebih dalam

Semua yang Anda butuhkan untuk memasang kode QR yang benar sudah ada di bagian ini, dan cukup untuk langsung dikerjakan tanpa membeli apa pun. Bagian yang belum tercakup di sini adalah perancangan tata letak alat peraga secara menyeluruh dan penyiapan halaman tujuan beserta penandaan tautannya, dan keduanya sedang kami susun sebagai materi Head Politika Academy. Bahasan di sana masuk ke pemilihan halaman tujuan, cara menandai tiap titik pemasangan, serta penyusunan formulir yang patuh pada aturan pelindungan data.

07Biaya dan Hasilnya

Pos belanja terbesar dengan bukti paling tipis

Tidak ada sumber resmi pemerintah untuk harga cetak alat peraga. Angka di bawah diambil dari daftar harga yang dipublikasikan percetakan komersial, ditelusuri pada 28 Agustus 2026, dan seluruhnya kisaran pasar, bukan data resmi. Harga di kota Anda bisa berbeda, apalagi menjelang musim pemilu ketika permintaan melonjak.

Kisaran pasar
Harga cetak per meter persegi menurut jenis bahan
Flexi China 280 gsmRp10.000 sampai Rp15.000 per meter persegi. Bahan paling umum untuk spanduk dan umbul umbul
Flexi China, penawaran lainRp18.000 sampai Rp25.000 per meter persegi
Vinyl atau Flexi KoreaRp20.000 sampai Rp30.000 per meter persegi. Lebih tebal dan lebih tahan cuaca
Bahan daur ulangSekitar Rp15.000 per meter persegi
Cetak umumMulai Rp12.000 per meter persegi, tergantung kuantitas pesanan

Status data: kisaran pasar dari daftar harga percetakan yang dipublikasikan, bukan data resmi. Belum termasuk rangka besi, ongkos pasang, dan sewa titik, yang pada baliho besar sering lebih mahal daripada cetaknya sendiri.

Angka per meter persegi terlihat murah. Yang membuatnya membengkak adalah dasar penghitungan jumlahnya, karena spanduk dihitung per desa dan umbul umbul dihitung per kecamatan.

Hitungan ilustrasi
Bila satu pasangan calon mencetak sampai batas maksimal
AndaikanSatu kabupaten dengan 15 kecamatan dan 180 desa serta kelurahan. Harga cetak dipakai Rp15.000 per meter persegi
Baliho10 lembar cetakan sendiri, ukuran 3 x 4 meter, yaitu 12 meter persegi per lembar. Rp1,8 juta
Spanduk720 lembar cetakan sendiri, ukuran 1 x 5 meter, yaitu 5 meter persegi per lembar. Rp54 juta
Umbul umbul600 batang cetakan sendiri, ukuran 0,5 x 4 meter, yaitu 2 meter persegi per batang. Rp18 juta
JumlahSekitar Rp73,8 juta untuk satu kabupaten, dan itu baru biaya cetaknya

Cara membacanya. Jumlah cetakan sendiri dihitung dari batas 200 persen atas jumlah yang difasilitasi KPU menurut Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. Ukuran memakai ukuran fasilitasi yang tercatat pada Pilkada 2024. Harga memakai kisaran pasar. Ini hitungan ilustrasi susunan Tim Riset Head Politika, bukan angka resmi, dan dimaksudkan sebagai perkiraan kasar batas atas.

Uangnya besar, buktinya tipis.

Kajian yang paling sering dirujuk soal pengaruh alat peraga terhadap suara adalah eksperimen lapangan Green dan rekan pada 2016 di jurnal Electoral Studies, yang menyimpulkan papan halaman menaikkan perolehan suara rata rata 1,7 poin persen. Angka itu nyata, tetapi kecil, dan datang dari Amerika Serikat dengan bentuk alat peraga, aturan kampanye, dan perilaku pemilih yang berbeda.

Sampai riset ini disusun, kami tidak menemukan studi lapangan di Indonesia yang setara secara metode. Artinya belum ada dasar untuk menyatakan berapa besar pengaruh baliho terhadap suara di sini, ke atas maupun ke bawah.

Pandangan Head Politika

Bagian ini penilaian kami, bukan temuan riset.

Alat peraga masuk akal sebagai pembangun pengenalan nama, terutama bagi calon yang belum dikenal di daerah pemilihannya. Yang tidak masuk akal adalah menaruh porsi terbesar anggaran di sana lalu berhenti mengukurnya. Perlakukan alat peraga sebagai pengeluaran pengenalan, bukan pengeluaran konversi suara.

Dua kebiasaan yang menurut kami layak diubah. Pertama, tetapkan pagu belanja alat peraga sebagai persentase anggaran sejak awal, lalu pertahankan pagunya walau tim lawan menambah cetakan. Kedua, sisihkan sebagian ke kegiatan yang hasilnya bisa diamati langsung, misalnya pertemuan terbatas yang daftar hadirnya terekam. Angka 1,7 poin persen dari Amerika Serikat itu terlalu tipis untuk dijadikan dasar membelanjakan puluhan juta rupiah tanpa alat ukur apa pun.

08Alat Kerja

Daftar periksa yang bisa Anda bawa ke lapangan

Cetak dulu, periksa belakangan, itu urutan yang mahal. Sembilan butir pertama dikerjakan sebelum memesan ke percetakan, sembilan berikutnya sebelum tim turun memasang. Centangnya hanya bekerja selama halaman ini terbuka dan tidak tersimpan di mana pun.

Sebelum memesan cetak

Sebelum memasang

Cara memakainya. Butir 1 dan 2 tidak bisa dilewati, karena keduanya yang menentukan seluruh angka pada butir berikutnya. Butir 17 sering diabaikan, dan justru butir itulah yang menyelamatkan tim saat masa tenang tiba.

09Penutup

Yang menentukan bukan jumlah balihonya

Seluruh angka di halaman ini bermuara pada satu kebiasaan yang layak diubah, yaitu memesan cetakan lebih dahulu lalu mencari tahu aturannya belakangan. Urutan itu yang membuat tim kehilangan uang dua kali, sekali saat mencetak dan sekali lagi saat dibongkar petugas.

Dua dokumen menentukan hampir segalanya. Keputusan KPU kabupaten atau kota menentukan ukuran, jumlah, dan zona. Perda ketertiban umum menentukan larangan yang dipegang petugas saat membongkar. Keduanya terbit di daerah masing masing, dan keduanya bisa diunduh gratis.

Sisanya soal tenggat. Pasang setelah masa kampanye dimulai, bersihkan 1 hari sebelum pemungutan suara untuk pemilu atau 3 hari sebelumnya untuk pilkada, dan catat titik pemasangannya sejak hari pertama supaya tidak ada yang tertinggal.

Ketentuan ukuran dan jumlah berubah hampir setiap siklus lewat PKPU baru, dan revisi undang undang pemilu masih dibahas pada 2026. Angka di halaman ini melekat pada peraturan dan tahun yang disebutkan di sampingnya, jadi periksa ulang setiap kali siklus baru dimulai.

10Tanya Jawab

12 pertanyaan yang paling sering diajukan

01PengertianApa yang dimaksud dengan alat peraga kampanye

Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan informasi lain dari peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye. Bentuknya berupa reklame, baliho, papan reklame elektronik, spanduk, dan umbul umbul.Dasar: Pasal 1 angka 28 PKPU 15/2023

02UkuranBerapa ukuran maksimal baliho kampanye

Untuk siklus 2024, tidak ada angka nasional. Pasal 34 PKPU 15/2023 menyerahkan penetapan spesifikasi dan ukuran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten dan Kota. Angka 4 x 7 meter yang banyak beredar berasal dari PKPU 23/2018 untuk Pemilu 2019.Dasar: Pasal 34 PKPU 15/2023

03JenisApa saja jenis alat peraga kampanye yang diizinkan

Untuk pemilu, Pasal 34 PKPU 15/2023 menyebut reklame, spanduk, dan umbul umbul. Untuk pilkada, Keputusan KPU 1363 Tahun 2024 merinci papan reklame elektronik atau videotron, papan reklame, baliho, spanduk, dan umbul umbul.Dasar: Pasal 34 PKPU 15/2023, Keputusan KPU 1363 Tahun 2024

04JumlahBerapa jumlah maksimal yang boleh dipasang

Pada Pilkada 2024, tiap pasangan calon difasilitasi 5 baliho dan 5 papan reklame per kabupaten atau kota, 2 spanduk per desa atau kelurahan, dan 20 umbul umbul per kecamatan. Peserta boleh menambah cetakan sendiri sampai 200 persen dari jumlah yang difasilitasi.Dasar: Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, PKPU 13/2024

05Larangan lokasiDi mana saja alat peraga dilarang dipasang

Menurut aturan pusat: tempat ibadah, fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung dan fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, serta pepohonan. Larangan di tiang listrik, jembatan penyeberangan, halte, dan pagar pembatas jalan umumnya bersumber dari peraturan daerah.Dasar: Pasal 70 dan Pasal 71 UU 7/2017, PKPU 15/2023, perda masing masing daerah

06PembedaApa bedanya alat peraga dan bahan kampanye

Alat peraga dipasang di ruang publik, dan yang dibatasi adalah ukuran serta jumlahnya. Bahan kampanye dibagikan, ditempel, atau dipakai, misalnya kaus, stiker, dan kalender, dan yang dibatasi adalah nilainya, yaitu paling tinggi Rp100.000 per barang bila dikonversi ke uang.Dasar: Pasal 33 dan Pasal 34 PKPU 15/2023

07JadwalKapan alat peraga boleh mulai dipasang

Setelah masa kampanye dimulai. Sebelum itu, peserta dilarang memasang alat peraga di tempat umum dan hanya boleh melakukan sosialisasi internal. Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.Dasar: Pasal 79 PKPU 15/2023

08TenggatKapan alat peraga wajib diturunkan

Untuk pemilu, paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk pilkada, paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Selisih 2 hari ini yang paling sering tertukar oleh tim yang berpindah dari pemilu ke pilkada.Dasar: PKPU 15/2023, Pasal 28 ayat (5) PKPU 13/2024, Pasal 66 ayat (7) UU 10/2016

09PembersihanSiapa yang wajib membersihkan

Alat peraga yang difasilitasi KPU dibersihkan oleh KPU. Yang dicetak dan dipasang sendiri oleh peserta wajib dibersihkan sendiri oleh peserta, berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah. Bila tidak dibersihkan, penertiban dilakukan tim gabungan.Dasar: PKPU 15/2023 dan PKPU 13/2024

10SanksiApa sanksi bagi yang melanggar

Berlapis. Administratif berupa peringatan tertulis dan perintah menurunkan, penertiban paksa oleh Satpol PP dan tim gabungan, serta pidana. Kampanye di luar jadwal diancam kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sedangkan merusak alat peraga peserta lain diancam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.Dasar: Pasal 492 dan Pasal 521 UU 7/2017, Pasal 187 UU 10/2016

11PelaporanBagaimana cara melaporkan yang melanggar

Kumpulkan foto, lokasi, dan tanggal, siapkan identitas pelapor beserta uraian peristiwanya, lalu laporkan ke Bawaslu kabupaten atau kota, Panwaslu Kecamatan, atau Pengawas Kelurahan dan Desa. Bisa juga lewat kanal SigapLapor, dengan bukti fisik menyusul paling lambat 2 hari. Tenggat pelaporan paling lambat 7 hari kalender sejak pelanggaran diketahui.Dasar: tata cara penanganan pelanggaran Bawaslu

12Kode QRBolehkah memasang kode QR pada alat peraga

PKPU 15/2023 dan PKPU 13/2024 tidak menyebut kode QR sama sekali. Karena daftar muatan alat peraga bersifat terbuka, dengan frasa paling sedikit memuat dan dapat memuat, kode QR tidak dilarang. Namun ia juga tidak diatur secara khusus, sehingga risiko atas isi halaman tujuannya ditanggung peserta. Bila mengarah ke formulir pengumpul data warga, berlaku UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.Dasar: Pasal 34 ayat (3) PKPU 15/2023, Keputusan KPU 1363 Tahun 2024, UU 27/2022

Metodologi dan Transparansi

Dari mana angka di halaman ini berasal

Sumber utama. Peraturan KPU tentang kampanye, undang undang pemilu dan pemilihan, keputusan KPU tentang alat peraga, peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta publikasi resmi Bawaslu dan pemerintah daerah. Penelusuran dilakukan pada 28 Agustus 2026.

Pemisahan pusat dan daerah dilakukan sengaja. Setiap larangan lokasi diberi penanda apakah bersumber dari aturan pusat atau dari peraturan daerah. Menyajikan aturan satu kota seolah berlaku nasional adalah kesalahan yang paling mudah terjadi pada topik ini, dan paling mahal akibatnya bagi pembaca.

Angka harga bukan data resmi. Tidak ada sumber pemerintah untuk harga cetak alat peraga. Kisaran yang disajikan berasal dari daftar harga percetakan komersial yang dipublikasikan, dan ditandai sebagai kisaran pasar di tempatnya.

Dua hal di bawah ini susunan kami, bukan ketentuan peraturan. Pertama, pembagian ruang muka baliho dalam persen pada Sketsa 2, yang disusun dari praktik perancangan yang lazim. Kedua, hitungan ilustrasi biaya cetak sampai batas maksimal, yang seluruh asumsinya ditulis terbuka di dalam kartunya. Keduanya perkiraan analitik Tim Riset Head Politika dan boleh Anda ubah.

Yang tidak kami temukan, kami sebutkan. Tidak ada angka ukuran maksimal alat peraga yang berlaku nasional untuk siklus 2024, karena penetapannya memang diserahkan ke daerah. Tidak ditemukan satu pun teguran atau penertiban yang dijatuhkan khusus karena alat peraga memuat kode QR. Tidak ditemukan pula studi lapangan di Indonesia yang mengukur pengaruh alat peraga terhadap perolehan suara secara setara dengan penelitian di luar negeri yang dirujuk.

Peringatan tentang usia data. Ketentuan ukuran, jumlah, dan tenggat berubah hampir setiap siklus pemilu lewat peraturan KPU yang baru. Setiap angka di halaman ini disertai nomor peraturan dan tahunnya, dan berpotensi berubah pada siklus berikutnya.

11Rujukan

Sumber yang bisa Anda buka sendiri

JDIH KPU, untuk PKPU 15/2023 tentang Kampanye PemiluDasar rumusan alat peraga, bahan kampanye, larangan lokasi, dan penyerahan ukuran ke KPU daerahhttps://jdih.kpu.go.id/ PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye PemilihanMemuat tenggat pembersihan 3 hari sebelum pemungutan suara pada Pasal 28 ayat (5)https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2024pkpu013.pdf Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024Sumber angka jumlah maksimal tiap jenis alat peraga beserta dasar penghitungannyahttps://jdih.kpu.go.id/data/data_kepkpu/2024kpt1363.pdf UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data PribadiDipakai untuk bagian kewajiban peserta pemilu yang mengumpulkan data warga lewat kode QRhttps://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/832 Bawaslu RI, registrasi 1.023 temuan dan laporan Pemilu 2024Sumber angka dugaan pelanggaran teregistrasi dan yang dinyatakan sebagai pelanggaranbawaslu.go.id Kompas, penertiban 72.586 alat peraga Pilkada Jakarta 2024Sumber angka penertiban se-Jakarta, termasuk 18.228 keping di Jakarta Selatanmegapolitan.kompas.com Bawaslu Kabupaten Karanganyar, 14.222 alat peraga melanggarContoh penertiban berbasis peraturan bupati, bukan hanya peraturan KPUkaranganyar.bawaslu.go.id Bawaslu, tata cara melaporkan dugaan pelanggaranSumber syarat materiel laporan dan tenggat 7 hari kalenderwonosobo.bawaslu.go.id KPU Kota Pekalongan, fasilitasi alat peraga Pilkada 2024Sumber ukuran lazim di lapangan, yaitu baliho 3 x 4 meter, spanduk 1 x 5 meter, dan umbul umbul 0,5 x 4 meterpekalongankota.go.id Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban UmumContoh larangan tambahan dari daerah, meliputi tiang listrik, halte, dan jembatan penyeberanganbphn.go.id Fraksi PKS, baliho berkode QR calon anggota legislatif MulyantoKasus pemakaian kode QR pada alat peraga di Pemilu 2024fraksi.pks.id Green dan rekan, The Effects of Lawn Signs on Vote Outcomes, 2016Sumber angka 1,7 poin persen, diterbitkan di jurnal Electoral Studies volume 41alexandercoppock.com Databoks, jumlah pengguna QRIS kuartal IV 2025Dipakai sebagai pembanding kasar seberapa lazim perilaku memindai kode QR di Indonesiadataboks.katadata.co.id
Bacaan lanjutan di Head Politika

Biaya Caleg
Bila anggaran cetak alat peraga terasa besar, panduan ini menempatkannya di antara pos pengeluaran lain yang sering luput dihitung sejak awal.

Apa Itu Caleg
Untuk pembaca yang baru masuk ke urusan pencalonan, halaman ini menjelaskan tugas, syarat, dan jalur menuju kursi sebelum bicara soal kampanye.

Apa Itu KPU
Karena ukuran dan zona alat peraga ditetapkan KPU daerah, halaman ini berguna untuk mengetahui susunan KPU dari pusat sampai tingkat kabupaten dan kota.

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika. Head Politika adalah perusahaan konsultan politik, riset, dan survei yang berdiri sejak 2014.

Bila tim Anda sedang menyusun rencana alat peraga untuk satu daerah dan ingin ditemani menghitung sebaran serta kepatuhannya, pendampingan semacam itu termasuk dalam layanan konsultan politik yang kami jalankan. Koreksi, tambahan data, dan hak jawab atas isi halaman ini juga kami terima.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi