Konsultasi Gratis
Pemilu

Politik Uang: Akar Masalah, Sebab Bertahan, dan Cara Melawannya

Ditulis oleh Tim Head Politika 2 September, 2026 33 menit baca
Amplop berisi uang dibagikan menjelang hari pemungutan suara sebagai praktik politik uang.
Riset dan Wawasan · Strategi Pemenangan
Anatomi Praktik yang Dilarang tapi Bertahan
Politik Uang: Akar Masalah, Sebab Bertahan, dan Cara Melawannya

Sekitar 33 persen pemilih Indonesia pernah ditawari uang menjelang pemungutan suara, dan angka itu menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia. Halaman ini menelusuri dari mana praktik tersebut berasal, apa yang membuatnya bertahan puluhan tahun meski dilarang, siapa saja yang diuntungkan di sepanjang rantainya, dan apa yang benar benar bisa dilakukan untuk melawannya dari sisi hukum, sisi pemilih, sampai sisi kandidat yang memilih tidak ikut.

33persen
Pemilih yang pernah ditawari uang atau barang menjelang pemilu, survei nasional untuk Pemilu 2014 dan 2019
10persen
Perkiraan suara yang benar benar bergeser karena pemberian itu, selebihnya tidak berubah menjadi suara
1,6persen
Rata rata selisih kemenangan antar caleg, sehingga geseran sekecil apa pun ikut menentukan
133perkara
Pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang berkekuatan hukum tetap, dari 1.953 laporan yang masuk ke Bawaslu

Sekitar 33 persen pemilih Indonesia mengaku pernah ditawari uang atau barang menjelang hari pemungutan suara. Angka itu berasal dari survei nasional Burhanuddin Muhtadi untuk Pemilu 2014 dan 2019, dan menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, di bawah Uganda dan Benin. Politik uang sendiri adalah pemberian atau janji berupa uang maupun materi lain kepada pemilih supaya pilihannya berubah, dan undang undang melarangnya di seluruh tahapan pemilu. Larangan itu sudah berumur puluhan tahun. Praktiknya tetap ada.

Yang jarang dijelaskan adalah sebabnya.

Penelitian lapangan 10 tahun terakhir menunjuk jawaban yang tidak nyaman untuk semua pihak. Susunan sistem pemilu kita membuat perbuatan itu masuk akal secara hitungan bagi orang yang sedang mencalonkan diri, dan membuat siapa pun yang menolak ikut merasa dirugikan lebih dulu. Selama susunan itu dibiarkan, seruan moral akan terus kalah oleh aritmetika.

Batas hukumnya juga lebih rumit daripada yang umum dikira. Perbuatan yang sama dihukum lebih berat bila dilakukan pada masa tenang ketimbang saat kampanye. Di pilkada, orang yang menerima amplop ikut terancam pidana. Di pemilu legislatif, ketentuan bagi penerima tidak diatur setegas itu.

Satu hal perlu ditegaskan lebih dulu. Data yang ada tidak mendukung anggapan bahwa politik uang selalu berhasil, dan tidak mendukung anggapan sebaliknya. Sebagian besar uang yang dibagikan tidak berubah menjadi suara, tetapi sisanya yang kecil sudah cukup mengubah hasil karena selisih kemenangan antar caleg sangat tipis.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan temuan
  • 1Sekitar 33 persen pemilih pernah ditawari uang. Survei nasional Burhanuddin Muhtadi untuk Pemilu 2014 dan 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, di bawah Uganda dan Benin.
  • 2Efeknya sekitar 10 persen suara, bukan seluruhnya. Sebagian besar uang yang dibagikan tidak berubah menjadi suara, tetapi rata rata selisih kemenangan antar caleg hanya 1,6 persen.
  • 3Undang undang tidak memakai istilah politik uang secara harfiah. Rumusan yang dipakai adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, pada Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 dan Pasal 73 UU 10/2016.
  • 4Di pilkada, penerima ikut dipidana. Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016 mengancam pemberi maupun penerima dengan 36 sampai 72 bulan penjara. Di pemilu legislatif, ketentuan bagi penerima tidak diatur setegas itu.
  • 5Titik baliknya tahun 2009. Sejak sistem proporsional terbuka berlaku penuh, caleg terutama bersaing melawan sesama caleg partainya sendiri, dan pemberian uang menjadi cara pembeda yang paling cepat.
  • 6Pilkades berada di rezim hukum yang berbeda. UU 6/2014 tentang Desa tidak memuat larangan maupun sanksi pidana politik uang, sehingga penanganannya bergantung pada peraturan daerah setempat.
  • 7Ada modal yang terbukti menurunkan ongkos politik. Kedekatan dengan pemilih partisan, jaringan organisasi, dan kerja lapangan jangka panjang membuat mesin kampanye bergerak dengan biaya jauh lebih murah.
  • 8MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah menyatakan haram. Ketiganya menggolongkannya sebagai risywah, berlaku bagi pemberi maupun penerima. Muhammadiyah menambahkan perantara.
Seluruh angka pada ringkasan ini disertai sumber, tahun, dan cara perolehannya pada bagian yang membahasnya, serta didaftar ulang pada catatan metodologi di bagian bawah.
01Batas hukum

Pengertian politik uang dan batas yang dipakai undang undang

Undang undang tidak pernah menuliskan istilah politik uang. Yang tercantum pada Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 adalah larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, dan rumusan serupa dipakai Pasal 73 ayat 1 UU 10/2016 untuk pilkada. Istilahnya tumbuh di ruang publik, lalu ikut dipakai penyelenggara untuk menyebut perbuatan yang dilarang pasal itu.

Perbedaan itu punya akibat nyata. Penilaian selalu jatuh pada ada tidaknya pemberian, lalu pada ada tidaknya maksud memengaruhi pilihan. Nama yang dilekatkan padanya tidak menghapus larangan, entah disebut uang transportasi, uang lelah, atau hadiah.

Maksud itulah yang paling sulit dibuktikan.

Di lapangan ada tiga hal lain yang kerap dikira sama padahal dasar hukumnya berbeda. Ketiganya sah, punya batas masing masing, dan sering dipakai sebagai pembenaran ketika batas itu dilampaui. Urutan tahapan tempat ketentuan ini bekerja ada pada penjelasan tentang pemilu di Indonesia.

Pembeda
Politik uang dibanding 3 hal yang sering dikira sama
Yang membedakan keempatnya adalah ada tidaknya batas nilai, ada tidaknya kewajiban pelaporan, dan ada tidaknya maksud memengaruhi pilihan. Dasar hukum tiap kolom dicantumkan pada baris terakhir.
Dilarang
Politik uang
Pengertian
Pemberian atau janji uang maupun materi lain kepada pemilih supaya pilihannya berubah
Batas nilai
Tidak ada. Dilarang berapa pun nominalnya
Dasar hukum
Pasal 280, 515, dan 523 UU 7/2017. Pasal 73 dan 187A UU 10/2016
Boleh, ada batas nilai
Bahan kampanye
Pengertian
Barang bernilai rendah sebagai sarana kampanye, misalnya selebaran, stiker, kalender, atau alat tulis
Batas nilai
Pilkada 2020 dibatasi Rp60.000 per bahan. Rancangan aturan Pilkada 2024 menaikkannya menjadi Rp100.000
Dasar hukum
Peraturan KPU tentang kampanye
Boleh, wajib dilaporkan
Sumbangan kampanye
Pengertian
Dana masuk ke rekening kampanye dari sumber yang sah dan tidak mengikat
Batas nilai
Perorangan maksimal Rp2,5 miliar dan badan usaha maksimal Rp25 miliar untuk calon presiden dan DPR. Batas bagi calon DPD lebih rendah
Dasar hukum
PKPU 18/2023 dan UU 7/2017, wajib masuk laporan dana kampanye
Boleh, sumbernya diatur
Biaya saksi
Pengertian
Biaya bagi saksi yang ditugaskan mengawasi penghitungan suara di tempat pemungutan suara
Batas nilai
Nominalnya tidak dibatasi, tetapi tidak boleh diambil dari dana kampanye pasangan calon
Dasar hukum
PKPU 14/2024 Pasal 18 ayat 8
Zona abu abu yang diakui pengawas sendiri. Indonesia Corruption Watch menilai batas nilai bahan kampanye justru membuka celah, karena pemberian bernilai kecil tetap ditujukan memengaruhi pilihan. Batas semacam ini bekerja seperti garis putih di tepi jalan. Garisnya jelas dari atas, tetapi di lapangan orang berjalan tepat di atasnya dan merasa masih di dalam.
02Ancaman pidana

3 tahapan, 3 ancaman pidana yang berbeda

Ancaman pidananya bukan satu angka. Perbuatan yang isinya sama dinilai berbeda menurut kapan dilakukan, dan yang terberat bukan yang terjadi pada hari pemungutan suara. Membagikan uang pada masa tenang diancam dua kali lipat dibanding membagikannya saat kampanye masih berjalan, karena pada masa tenang seluruh kegiatan kampanye sudah harus berhenti.

Ketuk untuk berpindah tahapan
Pasal dan ancaman pidana menurut tahapan
Panjang batang menunjukkan ancaman penjara maksimal dalam bulan, dibandingkan terhadap ancaman terberat di antara ketiganya, yaitu 48 bulan pada masa tenang.
Perbuatan
Menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada peserta kampanye supaya memilih calon tertentu
Pasal
Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017, dipidana melalui Pasal 521 dan Pasal 523 ayat 1
Ancaman
Penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta
Berlaku bagi
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye
24 bulan ancaman maksimalSetengah dari ancaman terberat
Perbuatan
Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih pada masa tenang, ketika seluruh kegiatan kampanye sudah harus berhenti
Pasal
Pasal 278 ayat 2 UU 7/2017, dipidana melalui Pasal 523 ayat 2
Ancaman
Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta
Berlaku bagi
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye
48 bulan ancaman maksimalTerberat di antara ketiga tahapan
Perbuatan
Memberikan uang atau materi lainnya supaya pemilih memilih calon tertentu, tidak memakai hak pilihnya, atau membuat surat suaranya menjadi tidak sah. Inilah yang di lapangan disebut serangan fajar
Pasal
Pasal 515 UU 7/2017
Ancaman
Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta
Berlaku bagi
Setiap orang, jadi tidak terbatas pada tim kampanye
36 bulan ancaman maksimalTiga perempat dari ancaman terberat
Di luar ketiga tahapan itu ada jalur administratif. Pasal 284 dan Pasal 286 ayat 1 UU 7/2017 memungkinkan pembatalan calon bila pemberian tersebut terbukti terstruktur, sistematis, dan masif. Sanksi administratif itu berjalan sendiri dan tidak menghapus ancaman pidananya.

Angka di atas perlu diperiksa ulang setiap kali dikutip. Sejumlah situs resmi tingkat daerah mencantumkan ancaman 4 tahun untuk Pasal 515 dan 5 tahun untuk Pasal 523, dan keduanya tidak cocok dengan teks undang undangnya.

Satu perbedaan lain jarang disorot, yaitu soal siapa yang bisa dijerat. Pasal 523 menyasar pelaksana, peserta, dan tim kampanye, sehingga orang di luar lingkaran itu sulit dijangkau. Pasal 515 memakai rumusan setiap orang. Selisih sekecil itu menentukan apakah seorang perantara lapangan bisa diproses.

03Perbedaan rezim

Di pilkada penerima ikut dipidana, di pemilu tidak

Perbedaan terbesar antara dua undang undang itu ada pada orang yang menerima. Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016 mengancam penerima dengan hukuman yang sama persis dengan pemberi. Di pemilu legislatif dan pemilu presiden, ketentuan setegas itu tidak ada.

Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, 27 November 2024

Bobot hukumannya juga berbeda jauh. Ancaman terberat di rezim pemilu berhenti di 48 bulan penjara. Di rezim pilkada, angkanya dimulai dari 36 bulan dan bisa mencapai 72 bulan.

Perbandingan
Ancaman terberat di 2 rezim, dan siapa yang bisa dijerat
Panjang batang membandingkan ancaman penjara maksimal di masing masing rezim, dengan 72 bulan sebagai patokan terpanjang.
Rezim pemilu
UU 7/2017
Ancaman terberat
48 bulan penjara dan denda Rp48 juta, untuk perbuatan pada masa tenang
Pemberi
Dipidana, dengan lingkup pelaku yang berbeda beda menurut pasalnya
Penerima
Tidak diatur setegas itu sebagai pelaku tindak pidana
48 bulan ancaman maksimalDua pertiga dari patokan terpanjang
Rezim pilkada
UU 10/2016
Ancaman terberat
36 sampai 72 bulan penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar
Pemberi
Dipidana melalui Pasal 187A ayat 1
Penerima
Ikut dipidana melalui Pasal 187A ayat 2, dengan ancaman yang sama
72 bulan ancaman maksimalPatokan terpanjang di antara keduanya
Pandangan Head Politika. Bagian ini penilaian kami, bukan temuan riset. Isi perbuatannya sama di kedua rezim, tetapi bobot hukumannya berselisih sampai 24 bulan dan pihak yang bisa dijerat pun berbeda. Selisih itu lebih mudah diterangkan lewat sejarah pembentukan kedua undang undang ketimbang lewat berat ringannya perbuatan. Bila kodifikasi undang undang pemilu benar benar berjalan pada 2026, menyamakan perlakuan terhadap penerima adalah perbaikan yang paling murah dikerjakan dan paling cepat terasa akibatnya.
01Rezim hukum ketigaPilkades tidak punya pasal pidana politik uang

UU 6/2014 tentang Desa mengatur tata cara pemilihan kepala desa, tetapi tidak memuat larangan maupun ancaman pidana untuk politik uang. Akibatnya penanganan bergantung pada peraturan daerah atau peraturan bupati di tempat pemilihan itu berlangsung, dan isinya berbeda beda antar kabupaten.

Ketika peraturan daerahnya tidak mengatur, jalur yang tersisa adalah Pasal 149 KUHP tentang suap dalam pemilihan, dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara. Angka itu jauh di bawah ancaman di pemilu maupun pilkada, padahal jarak antara calon dan pemilih di desa justru paling dekat. Perbaikannya ada di tangan pembentuk peraturan, bukan di tangan panitia desa.

02Putusan 2024Mahkamah Konstitusi menolak memperluas siapa yang bisa dijerat

Lewat Putusan Nomor 59/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang meminta subjek hukum tindak pidana politik uang diperluas. Pertimbangannya, perluasan semacam itu merupakan kewenangan pembentuk undang undang, bukan kewenangan pengadilan.

Mahkamah menegaskan tindak pidana politik uang berkarakter khusus dan perlu pengaturan yang lebih menyeluruh. Persoalannya diakui, tetapi jalan keluarnya diserahkan ke revisi undang undang. Pembahasan yang paling dekat ada pada RUU Pemilu yang masuk daftar prioritas 2026.

04Asal usul

Yang berubah pada 2009, dan kenapa itu penting

Praktik ini tidak lahir pada 2009. Yang berubah pada tahun itu adalah siapa yang harus dikalahkan seorang caleg untuk mendapat kursi. Sebelumnya nasibnya ditentukan nomor urut dari pengurus partai. Sesudahnya yang menentukan jumlah suara pribadi, dan lawan terdekatnya memakai lambang partai yang sama.

Bayangkan 8 pedagang menjual barang yang persis sama, di lapak yang sama, dengan harga yang sama pula. Yang tersisa untuk membedakan mereka tinggal siapa yang berani memberi bonus. Susunan itulah yang dibangun sistem proporsional terbuka, dan sejak itu pemberian uang berubah dari kejadian sesekali menjadi kebiasaan yang diperhitungkan sejak awal.

Perubahannya datang lewat pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 membatalkan penetapan caleg berdasarkan nomor urut dan menggantinya dengan suara terbanyak, dan Pemilu 2009 menjadi yang pertama berjalan penuh di atas aturan itu.

Lini masa
Perubahan sistem yang menyertai praktik ini, 1971 sampai 2026
Tahun yang ditandai merah adalah titik ketika susunan persaingan antar calon ikut berubah, bukan sekadar pergantian penyelenggaraan.
1971 sampai 1997
Pemilu Orde Baru
Pemberian material kepada pemilih tercatat terjadi, tetapi pemilunya tidak kompetitif sehingga tidak ada dorongan bagi calon untuk saling mengungguli.
1999
Pemilu bebas pertama setelah Reformasi
Persaingan antar partai terbuka lebar, dan istilah serangan fajar mulai banyak muncul dalam pemberitaan.
2004
Suara terbanyak mulai diperhitungkan
Pemilu legislatif memasukkan unsur suara terbanyak, dan pemilihan presiden secara langsung digelar untuk pertama kalinya.
2005
Pilkada langsung dimulai
Arena baru terbuka di tingkat daerah, dengan ongkos yang ditanggung calon secara pribadi.
2008
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008
Penetapan caleg berdasarkan nomor urut dibatalkan dan diganti suara terbanyak. Inilah keputusan yang mengubah arah persaingan.
2009
Proporsional terbuka berlaku penuh
Caleg bersaing memperebutkan suara pribadi, termasuk melawan sesama caleg partainya sendiri di daerah pemilihan yang sama.
2019
Pemilu serentak pertama
Pemilihan legislatif dan presiden digelar pada hari yang sama, dan perhatian pengawasan tersedot ke pemilihan presiden.
2023
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022
Permohonan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup ditolak, dan sistem terbuka dipertahankan.
2024
20.462 kandidat memperebutkan 2.024 kursi
Perbandingan pencalonan pada Pemilu 2024 memperlihatkan seberapa padat persaingan yang dihadapi tiap calon.
2026
RUU Pemilu masuk daftar prioritas
Pembahasan diarahkan pada kodifikasi, yaitu menyatukan undang undang pemilu, pilkada, dan partai politik ke dalam satu naskah.
Dua pendapat yang berhadapan pada 2023. Pemohon berpendapat sistem tertutup memperkuat kaderisasi partai dan menekan persaingan antar caleg separtai yang mendorong politik uang. Mahkamah menolak dengan pertimbangan kepastian hukum, stabilitas tahapan yang sedang berjalan, dan kedekatan sistem terbuka dengan hak pemilih memilih orangnya secara langsung. Keduanya punya alasan yang bisa diuji, dan sampai kini perdebatannya belum selesai.

Asal usul istilah serangan fajar lebih sulit dipastikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan istilah itu diambil dari kosakata militer, yaitu penyergapan mendadak pada waktu subuh, lalu dipinjam untuk menyebut pembagian uang menjelang pencoblosan. Sejumlah pemberitaan menyebutnya mulai dikenal luas pada 1990-an.

Catatan resmi soal tahun itu tidak ada. Kami menuliskannya sebagai perkiraan, bukan sebagai fakta yang sudah terkonfirmasi.

05Sebab bertahan

Kenapa praktik ini tidak juga hilang

Penjelasan yang paling sering muncul adalah soal moral, dan penjelasan itu tidak menerangkan apa pun. Kalau sebabnya semata moral yang rendah, praktik ini mestinya menyusut seiring naiknya pendidikan dan penghasilan. Yang terjadi sebaliknya, dan penelitian lapangan menunjuk empat sebab yang bekerja bersamaan.

Keempatnya saling mengunci. Menutup satu sisi tanpa menyentuh tiga sisi lain hanya memindahkan persoalannya.

01Sisi kandidatLawan terdekatnya duduk di partai yang sama

Sejak sistem proporsional terbuka berlaku penuh, seorang caleg tidak cukup mengalahkan partai lain. Ia harus mengungguli kawan separtainya di daerah pemilihan yang sama, dan cukup dengan selisih kecil. Program dan lambang partai mereka sama persis, sehingga pembeda yang tersisa tinggal sedikit.

Di titik itu muncul jebakan yang dalam ilmu ekonomi disebut dilema tahanan. Semua calon akan lebih baik bila tidak ada yang membagi uang, tetapi tidak ada yang berani menjadi satu satunya yang menahan diri.

Apabila salah satu kandidat mengeluarkan duit untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya. Satu calon saja mengingkari kesepakatan dengan membagikan uang maka calon lain akan dirugikan.

Burhanuddin Muhtadi, Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta

Keadaan itu diperberat lemahnya ikatan pemilih dengan partai. Survei SMRC pada Desember 2017 menemukan hanya 11,7 persen warga yang merasa dekat dengan satu partai. Mesin partai yang tidak bergerak sendiri memaksa calon membangun mesinnya sendiri, dan mesin dadakan selalu lebih mahal. Pada Pemilu 2024 tercatat 20.462 kandidat memperebutkan 2.024 kursi.

02Sisi pemilihSebabnya lebih rumit daripada kemiskinan

Penjelasan bahwa pemilih miskin mudah dibeli tidak didukung data lapangan. Temuan Muhtadi justru memperlihatkan pemilih yang sudah dekat dengan satu partai lebih sering menjadi sasaran, karena tim lapangan cenderung mendatangi orang yang sudah dikenal. Menerima uang juga tidak otomatis mengubah pilihan.

Penelitian psikologi sosial menambahkan lapisan lain. Studi Rizka Halida bersama rekan penelitinya pada 2022, dengan percobaan terhadap 900 pemilih, menemukan besarnya nominal hanya berpengaruh pada orang yang kemampuan menahan dorongannya rendah. Peserta dengan kemampuan menahan diri yang tinggi menolak tanpa memandang nominal, karena mereka menyadari transaksi itu dilarang.

Sisanya soal kepercayaan. Ketika janji program dianggap tidak akan ditepati, pemberian yang nyata di tangan terasa lebih pasti daripada janji yang harus ditunggu 5 tahun. Yang bekerja di situ perhitungan risiko, bukan kerakusan. Perbaikan pada sisi ini menuntut alasan yang masuk akal bagi warga untuk percaya bahwa menolak lebih menguntungkan.

03Sisi perantaraJaringannya cair dan tidak setia pada siapa pun

Edward Aspinall dan Ward Berenschot menyebut jaringan perantara di Indonesia bersifat cair. Berbeda dengan mesin partai yang tertata di sejumlah negara Amerika Latin, perantara di sini tidak terikat pada satu tokoh dan tidak bekerja dalam hubungan jangka panjang.

Akibatnya dua. Seorang perantara bisa membawa nama lebih dari satu calon pada waktu yang sama, sehingga kandidat tidak pernah tahu siapa yang dikerjakan uangnya. Sebagian dana juga berhenti di tengah jalan dan tidak sampai ke pemilih yang ditarget.

Tidak ada yang bisa menagih siapa pun setelah surat suara masuk kotak.

04Sisi penegakan hukumAturannya keras, jalannya sempit

Ancaman pidananya berat, tetapi jalan menuju putusan sangat sempit. Unsur Kejaksaan di Sentra Gakkumdu berulang kali menyebut tenggat penanganan paling lama 7 hari sebagai kendala utama. Waktu sesingkat itu harus mencukupi untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, dan memenuhi syarat dua alat bukti.

Bukti pada perkara seperti ini muncul seketika dan cepat hilang. Pada Pilwalkot Tasikmalaya 2024 tercatat 7 perkara dihentikan karena alat buktinya tidak mencukupi. Persoalan ini bukan hal baru. Data Panwaslu pada Pemilu 2004 mencatat dari 50 kasus yang diteruskan ke penyidik, 20 dihentikan karena tidak ada saksi, dan hanya 10 yang berakhir dengan putusan pengadilan.

Pemilu serentak menambah beban, karena pengawasan tersedot ke pemilihan presiden sementara pemilihan legislatif yang paling padat persaingannya justru diawasi lebih tipis. Keempat hambatan itu celah yang perlu ditutup pembuat aturan.

06Efektivitas

Efeknya sekitar 10 persen, margin menangnya 1,6 persen

Angka bagian ini paling sering dipelintir ke dua arah. Sebagian menyimpulkan politik uang selalu berhasil, sebagian lagi menyimpulkan uangnya terbuang percuma. Data yang ada mendukung keduanya sekaligus.

Paparannya berubah ubah sepanjang satu siklus pemilu. Angkanya melonjak mendekati hari pemungutan suara, lalu tercatat paling tinggi ketika ditanyakan setelah pemilihan usai.

Paparan
Persentase pemilih yang mengaku ditawari uang, 2018 sampai 2019
Survei nasional berulang yang dirangkum Burhanuddin Muhtadi dalam orasi pengukuhan guru besarnya, 29 November 2023. Angka Maret 2019 dilaporkan sebagai perkiraan, bukan angka pasti.
21,2% 29,5% 22% 33,1% Des 2018 Feb 2019 Mar 2019 Setelah pemilu jauh dari hari H menjelang perkiraan angka tertinggi
Kenapa angkanya naik setelah pemilihan usai. Pertanyaan yang diajukan sesudah hari pemungutan suara menjangkau kejadian yang baru saja berlangsung, sementara pertanyaan berbulan bulan sebelumnya hanya menangkap apa yang sudah terjadi sampai saat itu. Selisih ini perlu diingat setiap kali dua angka paparan dibandingkan.

Angka paparan bukan angka keberhasilan. Ditawari uang berbeda dengan berubah pilihan, dan jarak antara keduanya jauh lebih lebar daripada yang umum dikira.

Tiga angka yang harus dibaca bersamaan
Paparan besar, pengaruh kecil, selisih menang lebih kecil lagi
Ketiganya berasal dari penelitian Burhanuddin Muhtadi. Angka ketiga itulah yang membuat angka kedua tetap menentukan meski nilainya kecil.
33%
Paparan
Pemilih yang pernah ditawari uang atau barang menjelang pemilu, pengukuran untuk 2014 dan 2019
10%
Pengaruh
Perkiraan suara yang benar benar bergeser karena pemberian tersebut. Selebihnya tidak berubah menjadi suara
1,6%
Selisih menang
Rata rata jarak perolehan suara antar caleg untuk menentukan siapa yang mendapat kursi
Dua kesimpulan yang sama sama keliru. Menyebut politik uang pasti berhasil mengabaikan kenyataan bahwa 9 dari 10 bagian uang itu tidak berubah menjadi suara. Menyebutnya sia sia mengabaikan kenyataan bahwa selisih 1,6 persen bisa ditutup oleh pergeseran 10 persen. Penelitian yang ada tidak mengizinkan salah satu dari keduanya diambil sendirian.

Sebagian besar kebocoran terjadi karena salah sasaran. Tim lapangan cenderung mendatangi orang yang sudah condong memilih, sehingga uangnya keluar untuk suara yang sudah didapat tanpa itu. Kandidat yang membagi uang tanpa tahu siapa yang menerimanya berada dalam posisi seperti orang menyiram tanaman dalam gelap. Airnya habis, dan tidak jelas mana yang tumbuh.

Berapa besar uang yang beredar dalam satu siklus pemilu tidak diketahui. Angka Rp1,86 triliun kerap dikutip untuk menjawabnya.

EstimasiRp1,86 triliun bukan hasil pengukuran. Angka tersebut lahir dari perkalian kasar, yaitu perkiraan 62 juta pemilih terpapar dikalikan asumsi Rp30.000 per orang dari satu calon saja. Sumber aslinya berupa perhitungan ilustratif Muhtadi pada 2018, bukan penghitungan uang yang benar benar beredar. Tidak ada lembaga resmi yang menerbitkan angka totalnya, dan kami menuliskannya begitu apa adanya.
07Rantai pelaku

Siapa saja yang ada di tengah

Gambaran umum menempatkan dua pihak saja, yaitu calon yang memberi dan pemilih yang menerima. Kenyataannya ada tiga lapis di antara keduanya, dan tiap lapis mengambil bagiannya sendiri.

Rantai
5 simpul, dan apa yang didapat masing masing
Susunan ini dirangkum dari penelitian lapangan Edward Aspinall, Mada Sukmajati, dan Ward Berenschot. Peranannya digambarkan secara umum, tanpa rincian cara kerja.
01
Kandidat
Menanggung dananya dan menentukan seberapa besar yang dikeluarkan. Dialah yang menanggung seluruh risiko hukumnya, termasuk atas perbuatan orang yang bekerja atas namanya.
Yang didapatPembeda terhadap pesaing, terutama pesaing dari partainya sendiri
02
Tim inti
Mengelola anggaran dan membagi wilayah kerja. Lapis ini yang paling dekat dengan kandidat sekaligus paling jarang tersentuh proses hukum.
Yang didapatHonor dan anggaran operasi, dengan sebagian dana yang tidak selalu terlacak
03
Perantara lapangan
Menghubungkan tim dengan warga di tingkat paling bawah. Ikatannya cair, sehingga satu orang bisa membawa nama lebih dari satu calon pada waktu yang sama.
Yang didapatImbalan atas jumlah orang yang dijangkau, dan di simpul inilah kebocoran terbesar terjadi
04
Tokoh setempat
Memberi lapisan kepantasan sosial, sehingga pemberian terasa wajar bagi warga yang menerimanya.
Yang didapatImbalan, kedudukan sosial, dan jaringan yang berguna di luar musim pemilu
05
Pemilih
Penerima terakhir, dan yang menerima bagian paling kecil di antara seluruh simpul.
Yang didapatNominal kecil sekali bayar, tanpa jaminan apa pun setelah hari pemungutan suara berlalu
Yang menanggung risiko dan yang menikmati hasil tidak berada di simpul yang sama. Ancaman pidana menumpuk di ujung atas dan ujung bawah rantai, sementara bagian tengahnya paling sulit dijangkau pasal yang ada. Muhtadi menggambarkan hubungan di sepanjang rantai ini sebagai hubungan sekali jalan.

Kandidat karena itu berada di posisi paling rugi secara hitungan. Ia membayar penuh, tidak pernah tahu berapa yang benar benar sampai, dan tetap menanggung akibat hukumnya bila ada satu orang di rantai bawah yang tertangkap. Risikonya utuh, kendalinya tidak.

08Akibat

Yang terjadi setelah kandidat menang dengan utang

Ongkos yang dikeluarkan tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ia berpindah menjadi kewajiban yang harus ditutup setelah jabatan didapat, dan di titik itulah Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian.

Kenapa banyak kepala daerah yang terjerat korupsi? Karena biaya politik kita yang sangat mahal.

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK

Besaran ongkosnya pernah diukur. Survei KPK bersama Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan pada 2022 menemukan calon bupati dan wali kota memperkirakan kebutuhan Rp20 miliar sampai Rp30 miliar, sedangkan calon gubernur menyebut angka sekitar Rp100 miliar. Rincian pos pengeluaran kampanye untuk calon legislatif sudah kami bahas terpisah pada uraian tentang biaya caleg.

Akibat
4 akibat yang bisa ditelusuri buktinya
Tiap kotak menyebut sumber datanya. Yang tidak punya pengukuran langsung ditulis apa adanya sebagai penilaian peneliti, bukan sebagai angka.
Pada penyelenggaraan pemerintahan
Ongkos yang harus ditutup kembali
KPK menyebut tingginya biaya politik sebagai faktor yang kerap muncul dalam kasus korupsi kepala daerah, karena besarnya biaya pemenangan mendorong tindakan koruptif sebelum maupun sesudah menjabat. Kemendagri mencatat 46 kepala daerah tingkat provinsi terjerat perkara sejak 2005.
Pada mutu wakil rakyat
Yang diuji kemampuan bayar, bukan gagasan
Ketika pembeda antar calon bergeser ke kemampuan membagi, kampanye kehilangan fungsinya sebagai ajang menguji gagasan. Aspinall dan Berenschot menilai yang terbentuk adalah hubungan tukar menukar jangka pendek, dan itu terbawa sampai masa jabatan.
Pada siapa yang bisa mencalonkan diri
Pintu masuk menyempit
Politik yang padat modal menaikkan syarat tidak tertulis bagi siapa pun yang ingin maju. Yang paling terdampak adalah calon tanpa akses dana besar, termasuk calon perempuan dan calon muda yang belum punya jaringan pemodal.
Pada kepercayaan publik
Pemilu dinilai sebagai transaksi
Bawaslu menempatkan politik uang sebagai salah satu dari 5 isu utama dalam Indeks Kerawanan Pemilu. Ketika warga menilai suara memang diperjualbelikan, ajakan menolak kehilangan daya.
Satu keberatan yang perlu ditampilkan. KPK sendiri menegaskan tidak semua perkara korupsi kepala daerah dipicu biaya politik, dan sebagian bermotif keuntungan pribadi tanpa kaitan dengan ongkos pencalonan. Hubungan antara keduanya nyata dan berulang, tetapi tidak berlaku otomatis untuk setiap kasus.

Urutan akibatnya bukan urutan moral. Ia urutan keuangan, dan berjalan sendiri begitu ongkos pemenangan melampaui apa yang sanggup ditanggung calon dari kantongnya.

09Pandangan keagamaan

Apa kata lembaga keagamaan

Pertanyaan tentang hukum agama termasuk yang paling sering dicari pada topik ini. Yang tersaji di bawah adalah keterangan tentang apa yang dinyatakan tiap lembaga, lengkap dengan forum dan tahunnya, bukan ajakan.

Ketiga organisasi Islam besar sampai pada kesimpulan yang sama, yaitu haram. Jalan menuju kesimpulan itu berbeda. Perbedaannya ikut menentukan seberapa jauh larangan tersebut menjangkau perantara dan penerima, bukan hanya pemberi.

Ketuk untuk berpindah lembaga
Pernyataan 5 lembaga keagamaan
Tiap panel menyebut forum tempat pernyataan itu dikeluarkan beserta tahunnya. Bila nomor dokumennya tidak dapat kami telusuri, hal itu kami tuliskan terbuka.
Forum
Musyawarah Nasional VI, 25 sampai 29 Juli 2000, lalu ditegaskan ulang pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, 7 sampai 9 Mei 2018
Isi
Politik uang digolongkan sebagai risywah atau suap, yaitu pemberian untuk meluluskan yang batil atau membatilkan yang hak, dan hukumnya haram. Pada 2018 penegasannya diperluas sampai mencakup mahar politik dan imbalan dalam bentuk apa pun
Penegasan 2024
Menjelang Pemilu 2024, MUI menyatakan pemberian menjelang pencoblosan haram bagi pemberi maupun penerima
Catatan kami
Judul dan tahun fatwa Munas VI terkonfirmasi, tetapi nomor fatwanya tidak dapat kami telusuri, jadi tidak kami cantumkan
Forum
Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon, 14 sampai 17 September 2012
Isi
Pemberian kepada pemilih dengan dalih uang transportasi atau ongkos kerja, tetapi dimaksudkan supaya memilih calon tertentu, dinyatakan haram dan tergolong suap
Yang membedakan
NU menempatkan niat sebagai penentu. Pemberian yang dibungkus sebagai zakat atau sedekah tetapi bertujuan sama dinyatakan tidak sah
Catatan kami
Kajian di Jurnal Al-Banjari UIN Antasari tahun 2022 mencatat kerangka niat ini secara teoretis membuka ruang penafsiran dalam penerapannya
Forum
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang hukum politik uang pada pemilu serentak, disidangkan 2023 dan dipublikasikan 2024
Isi
Politik uang dinyatakan risywah, haram, dan tergolong dosa besar
Jangkauan
Berlaku bagi pemberi, penerima, dan perantara. Keharaman tetap berlaku meski pemberian itu disebut hibah atau sumbangan, meski nominalnya kecil, dan meski bentuknya bukan uang
Yang membedakan
Alasan bahwa pemberian dilakukan demi memenangkan calon yang baik ditolak. Biaya politik yang sah dibedakan tegas dari pemberian kepada pemilih
Forum
Seruan Persekutuan Gereja Gereja di Indonesia menghadapi Pemilu 2024, 20 Januari 2024
Isi
Umat diserukan menolak politik uang dan penggunaan isu suku, agama, dan ras dalam kampanye
Bentuk
Seruan moral yang ditujukan kepada jemaat, bukan fatwa dengan susunan hukum seperti pada tiga lembaga sebelumnya
Forum
Seruan Moral Konferensi Waligereja Indonesia menjelang Pemilu 2019, 1 Maret 2019
Isi
Umat Katolik diserukan menolak dengan cara tidak menerima uang atau barang apa pun yang diberikan supaya memilih kandidat tertentu
Bentuk
Seruan pastoral yang menyasar sikap penerima, bukan hanya sikap pemberi
Perbedaan yang perlu ditampilkan apa adanya. Ketiga organisasi Islam sama sama mengharamkan, tetapi NU bersandar pada niat sedangkan Muhammadiyah menutup seluruh celah pembenaran. Keduanya ditampilkan tanpa penilaian mana yang lebih tepat, karena itu wilayah masing masing lembaga.
10Jalan keluar

Cara melawannya dari 3 sisi

Karena sebabnya bekerja di empat sisi sekaligus, jalan keluarnya tidak bisa satu pintu. Tiga sudut berikut punya pelaku, tenggat, dan ukuran keberhasilan yang berbeda beda, dan ketiganya sudah punya pengusul yang bisa disebut namanya. Tidak ada yang bisa menunggu yang lain.

Ketuk untuk berpindah sudut
Siapa mengerjakan apa
Usulan pada panel pertama berasal dari pihak lain dan kami sebutkan pengusulnya. Panel kedua dan ketiga berisi langkah yang bisa dikerjakan sendiri oleh pembacanya.
1
Perpanjang tenggat penanganan dan perkuat pembuktiannya
Tenggat 7 hari berulang kali dilaporkan penegak hukum sebagai penyebab perkara berhenti sebelum sampai pengadilan. Usulan ini datang dari akademisi dan koalisi masyarakat sipil.
2
Bebani partai, bukan hanya perorangan
Selama tanggung jawabnya berhenti pada individu, partai tidak punya alasan membangun pengawasan ke dalam. Perludem, Kode Inisiatif, dan ICW termasuk yang mendorong arah ini.
3
Sentuh susunan sistem pemilunya
Mahkamah Konstitusi sudah menolak kembali ke sistem tertutup pada 2023, sehingga jalan yang tersisa adalah revisi undang undang, bukan pengujian ulang di pengadilan.
4
Satukan aturannya lewat kodifikasi
Komisi II DPR mengarahkan pembahasan RUU Pemilu pada penyatuan undang undang pemilu, pilkada, dan partai politik dalam satu naskah, dan RUU itu masuk daftar prioritas 2026. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu, yang antara lain diwakili peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz, mendesak pembahasannya dipercepat.
1
Laporkan ke pengawas pemilu terdekat
Jalurnya bertingkat, dari pengawas kelurahan atau desa sampai Bawaslu kabupaten dan kota. Laporan diperiksa syarat formil dan materiilnya, lalu diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang berisi unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
2
Kumpulkan buktinya saat itu juga
Bukti pada perkara semacam ini cepat hilang. Foto, rekaman, keterangan saksi, dan barang yang dibagikan jauh lebih kuat bila diamankan pada saat kejadian.
3
Periksa kanal resminya sebelum melapor
Nama kanal pelaporan berubah antar siklus pemilu. Alamat yang selalu bisa dijadikan pegangan adalah situs resmi Bawaslu, dan sebaiknya diperiksa lebih dulu supaya laporan tidak nyasar.
4
Kerjakan bersama, bukan sendirian
Program Desa Anti Politik Uang yang dijalankan Bawaslu Jawa Tengah menetapkan sekitar 500 desa sebagai pelaksana sejak 2019. Di Desa Sukodono, Jepara, warga yang berani melapor bertambah dan dugaan pelanggaran turun dari 57 kasus pada 2019 menjadi 41 kasus pada 2024. Di Yogyakarta, Bantul mencatat 14 desa dan 1 padukuhan, sementara Gunungkidul mendeklarasikan 18 desa.
Sejauh mana gerakan desa itu berhasil belum terjawab penuh. Angka Sukodono berasal dari laporan dan kajian di lingkungan Bawaslu serta IPDN, dan belum ada penilaian menyeluruh berskala nasional atas program ini. Perlakukan sebagai petunjuk awal, bukan bukti yang sudah selesai.
1
Putuskan di awal, bukan di tengah jalan
Tekanan untuk ikut membagi hampir selalu datang dari dalam tim sendiri, pada pekan pekan terakhir ketika ruang berpikir sudah sempit. Keputusan yang diambil sebelum masa kampanye jauh lebih mudah dipertahankan.
2
Pusatkan kendali keuangan
Tanggung jawab hukum tetap melekat pada kandidat sekalipun pembagian dilakukan orang lain atas namanya tanpa sepengetahuannya. Pengeluaran yang mengalir lewat satu pintu dan dicocokkan dengan laporan dana kampanye membuat penyimpangan terlihat lebih cepat.
3
Pisahkan tegas bahan kampanye dari pemberian tunai
Barang kampanye punya batas nilai dan bentuk yang diatur, sedangkan pemberian tunai kepada pemilih tidak punya ruang sama sekali. Batas ini perlu ditulis dalam aturan kerja tim, bukan disampaikan lisan sekali saja.
4
Bangun pengawasan ke dalam
Yang dibutuhkan berupa tata kerja tertulis, jalur pelaporan bagi anggota tim yang menemukan penyimpangan, dan pemeriksaan berkala atas pengeluaran lapangan. Penyusunan tata kerja semacam ini termasuk salah satu pekerjaan yang biasa ditangani konsultan politik, terutama ketika timnya besar dan tersebar di banyak kecamatan.
11Modal pengganti

Modal yang bekerja tanpa amplop

Pertanyaan yang paling sering diajukan calon adalah apakah menang tanpa membagi uang itu mungkin. Penelitian yang ada tidak menjanjikan kemudahan, tetapi juga tidak menutup pintunya.

Muhtadi menguji satu dugaan yang jarang dibahas, yaitu bahwa kedekatan pemilih dengan partai justru menurunkan ongkos politik. Kader yang merasa terikat bekerja tanpa dibayar, dan pemilih yang terikat lebih rajin datang ke tempat pemungutan suara. Ia merujuk temuan Dalton pada 2016 bahwa pemilih partisan menggunakan hak pilihnya 26 persen lebih tinggi daripada yang tidak terikat.

Pengganti
4 modal yang menurunkan kebutuhan uang tunai
Keempatnya dibangun jauh sebelum masa kampanye, dan itulah sebabnya calon yang baru bergerak 3 bulan sebelum hari pemungutan suara hampir selalu berakhir mengandalkan uang.
Modal 1
Pemilih yang merasa terikat
Mesin yang bergerak sendiri tanpa dibayar per kegiatan. Modal termurah sekaligus paling lama dibangun, dan paling sulit ditiru pesaing.
Modal 2
Jaringan organisasi yang sudah ada
Perkumpulan warga, kelompok usaha, dan organisasi keagamaan sudah punya struktur dan kebiasaan berkumpul yang tidak perlu dibangun dari nol.
Modal 3
Kedekatan pribadi yang bisa diuji
Warga menilai calon yang sudah dikenal sebelum musim pemilu dengan ukuran berbeda, dan rekam jejak menutup sebagian celah yang biasanya diisi pemberian.
Modal 4
Kerja lapangan yang dimulai lebih awal
Waktu adalah pengganti uang yang paling langsung. Calon yang bergerak sejak jauh hari menumpuk pengenalan yang harus dibeli mahal oleh calon yang terlambat.
Celah buktiKisah kandidat yang menang tanpa membagi uang sulit diverifikasi. Penelusuran Head Politika tidak menemukan studi kasus terpublikasi yang menyebut nama, daerah, tahun, dan pemeriksaan pihak ketiga sekaligus. Yang tersedia berupa uraian tentang gerakan desa, bukan profil calon perorangan. Karena itu bagian ini disusun dari faktor yang terukur.

ICW sendiri menilai peluang menang tanpa membagi uang dalam susunan sekarang memang kecil. Kecil tidak sama dengan tertutup, dan angka 10 persen di bagian sebelumnya menunjukkan uang hanya salah satu dari sekian penentu.

Sisanya soal waktu mulai.

Penutup

Yang bisa dikerjakan mulai sekarang

Praktik ini bertahan karena empat hal bekerja bersamaan, dan tak satu pun di antaranya berupa kerusakan moral. Sistem pemilu menempatkan calon berhadapan dengan kawan separtainya, ikatan pemilih dengan partai tipis, jaringan perantara tidak setia pada siapa pun, dan jalan menuju putusan pengadilan terlalu sempit. Selama keempatnya dibiarkan, imbauan tahunan akan terdengar seperti rekaman lama.

Angkanya menolak dua kesimpulan yang paling sering diambil. Sekitar 9 dari 10 bagian uang yang dibagikan tidak berubah menjadi suara, sehingga menyebutnya jalan pintas yang pasti berhasil tidak sesuai kenyataan. Selisih menang rata rata hanya 1,6 persen, sehingga menyebutnya sia sia juga keliru. Posisi di antara keduanya itulah yang membuatnya sulit ditinggalkan.

Bagi pemilih, langkah yang paling nyata bukan menolak dalam hati. Bukti pada perkara semacam ini hilang dalam hitungan jam, jadi yang menentukan adalah keberanian mengamankan bukti pada saat kejadian lalu membawanya ke pengawas terdekat.

Bagi calon, keputusannya perlu diambil sebelum masa kampanye dimulai. Tekanan datang dari dalam tim, dan datangnya pada pekan pekan terakhir ketika ruang berpikir sudah habis. Kendali keuangan terpusat, aturan kerja tertulis, dan jalur pelaporan bagi anggota tim adalah pekerjaan bulan pertama. Head Politika mengerjakan penyusunan tata kerja semacam itu untuk calon yang memutuskan bertarung tanpa membagi uang.

Modal penggantinya memang lebih lambat terbentuk. Tetapi modal itu tidak hilang setelah surat suara dihitung, dan uang yang dibagikan selalu hilang.

Pertanyaan yang sering diajukan

12 pertanyaan yang paling sering dicari

01PengertianApa yang dimaksud dengan politik uang

Politik uang adalah pemberian atau janji berupa uang maupun materi lain kepada pemilih supaya pilihannya berubah. Undang undang tidak memakai istilah tersebut secara harfiah, dan rumusan yang dipakai berbunyi menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, pada Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 dan Pasal 73 ayat 1 UU 10/2016.

02IstilahApa itu serangan fajar

Sebutan untuk pembagian uang menjelang atau pada hari pemungutan suara. KPK menjelaskan istilahnya diambil dari kosakata militer, yaitu penyergapan mendadak pada waktu subuh. Dasar pidananya Pasal 515 UU 7/2017, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

03HukumanBerapa hukuman politik uang di pemilu

Berbeda menurut tahapan. Pada masa kampanye paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta melalui Pasal 523 ayat 1. Pada masa tenang paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta melalui Pasal 278 ayat 2 juncto Pasal 523 ayat 2. Pada hari pemungutan suara paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta melalui Pasal 515.

04HukumanBerapa hukuman politik uang di pilkada

Jauh lebih berat. Pasal 187A UU 10/2016 mengancam penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Ancaman itu berlaku sama bagi pemberi maupun penerima.

05PenerimaApakah orang yang menerima uang ikut dipidana

Bergantung pemilihannya. Di pilkada, penerima ikut dipidana melalui Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016. Di pemilu legislatif dan pemilu presiden, ketentuan bagi penerima tidak diatur setegas itu, sehingga pemilih yang menerima hampir selalu berada di luar jangkauan pasal pidananya.

06PilkadesApakah politik uang di pilkades bisa dipidana

Tidak diatur khusus. UU 6/2014 tentang Desa tidak memuat larangan maupun ancaman pidana politik uang, sehingga penanganannya bergantung pada peraturan daerah atau peraturan bupati setempat. Bila peraturan daerahnya tidak mengatur, jalur yang tersisa adalah Pasal 149 KUHP dengan ancaman paling lama 9 bulan.

07PelaporanBagaimana cara melaporkan dugaan politik uang

Laporkan ke pengawas pemilu terdekat, mulai pengawas kelurahan atau desa, panitia pengawas kecamatan, sampai Bawaslu kabupaten dan kota. Laporan diperiksa syarat formil dan materiilnya, lalu diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang berisi unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Periksa lebih dulu kanal resmi di situs Bawaslu, karena namanya berubah antar siklus pemilu.

08PelaporanBukti apa yang dibutuhkan dan kapan harus melapor

Foto, rekaman, keterangan saksi, dan barang yang dibagikan. Bukti pada perkara semacam ini muncul seketika dan cepat hilang, sehingga kekuatannya jauh lebih besar bila diamankan pada saat kejadian. Penanganan juga dibatasi tenggat yang pendek, termasuk tenggat 7 hari yang berulang kali dikeluhkan penegak hukum sebagai kendala, jadi laporkan secepatnya.

09BatasApakah pemberian sembako atau suvenir termasuk politik uang

Bergantung pada nilai dan maksudnya. Bahan kampanye yang sah dibatasi nilainya, yaitu Rp60.000 per bahan pada Pilkada 2020 dan dinaikkan menjadi Rp100.000 dalam rancangan aturan Pilkada 2024, serta terbatas pada jenis barang tertentu. Pemberian yang ditujukan memengaruhi pilihan pemilih tetap tergolong politik uang, apa pun sebutannya.

10AngkaBerapa banyak pemilih Indonesia yang pernah ditawari uang

Sekitar 33 persen atau 1 dari 3 pemilih, menurut survei nasional Burhanuddin Muhtadi untuk Pemilu 2014 dan 2019 yang disampaikan dalam orasi pengukuhan guru besarnya pada 29 November 2023. Angka itu menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, di bawah Uganda dan Benin.

11AgamaApa hukum politik uang menurut lembaga keagamaan

MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah menggolongkannya sebagai risywah atau suap dan menyatakannya haram, berlaku bagi pemberi maupun penerima. Muhammadiyah menambahkan perantara, dan menolak pembenaran berupa nominal kecil maupun alasan demi memenangkan calon yang baik. PGI dan KWI mengeluarkan seruan agar umat menolak, termasuk dengan cara tidak menerima.

12PeluangApakah bisa menang tanpa politik uang

Penelitian yang ada memperkirakan politik uang hanya menggeser sekitar 10 persen suara, sehingga uang bukan penentu tunggal. Kedekatan pemilih dengan partai, jaringan organisasi, rekam jejak pribadi, dan kerja lapangan yang dimulai lebih awal terbukti menurunkan ongkos politik. Peluangnya kecil dalam susunan sekarang, tetapi tidak tertutup.

Metodologi dan transparansi

Dari mana angka di halaman ini berasal

Cara kerja
7 aturan yang dipakai menyusun halaman ini
Ditulis terbuka supaya pembaca dapat memeriksa sendiri, dan supaya batas keyakinan tiap keterangan terlihat jelas.
1
Urutan sumber
Undang undang dan peraturan didahulukan, lalu putusan pengadilan, data resmi Bawaslu, KPU, dan KPK, buku serta jurnal akademik, kemudian laporan lembaga pemantau. Pernyataan lembaga keagamaan dipakai khusus untuk bagian pandangan keagamaan.
2
Tiga lapis dipisah tegas
Temuan penelitian, laporan kasus yang punya status hukum, dan cerita yang beredar tanpa bukti tidak dicampur. Yang tidak dapat diperiksa tidak dinaikkan menjadi fakta.
3
Nama pelaku
Nama orang, partai, dan daerah tidak disebut sebagai pelaku kecuali sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Contoh kasus yang dipakai disebut beserta sumber dan status hukumnya.
4
Angka yang ditandai
Angka Rp1,86 triliun ditandai sebagai estimasi karena lahir dari perkalian kasar, bukan pengukuran. Angka paparan Maret 2019 ditandai sebagai perkiraan. Total uang yang beredar dalam satu siklus pemilu tidak tersedia dari sumber resmi mana pun.
5
Yang tidak ditemukan
Penelusuran Head Politika tidak menemukan studi kasus terpublikasi yang menyebut nama, daerah, tahun, dan pemeriksaan pihak ketiga sekaligus untuk kandidat yang menang tanpa membagi uang. Nomor fatwa MUI Munas VI tahun 2000 juga tidak dapat ditelusuri, sehingga tidak dicantumkan.
6
Angka yang beredar keliru
Sejumlah situs resmi tingkat daerah mencantumkan ancaman 4 tahun untuk Pasal 515 dan 5 tahun untuk Pasal 523. Angka pada halaman ini mengikuti teks undang undangnya, bukan salinan yang beredar.
7
Batas isi
Halaman ini menerangkan sebab dan cara melawan, bukan cara menjalankan. Kelemahan penegakan hukum ditulis sebagai celah yang perlu ditutup pembuat aturan, bukan sebagai peluang.
Keterbukaan. Head Politika juga menyelenggarakan survei sebagai bagian dari layanannya. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun.
Sumber
Daftar sumber yang dapat diperiksa
Sebagian dokumen berupa berkas resmi yang perlu dicari di dalam situs penerbitnya, sehingga tautannya mengarah ke situs tersebut.
Peraturan
UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, UU 10/2016 tentang Pilkada, UU 6/2014 tentang Desa, dan KUHP. PKPU 18/2023 tentang dana kampanye serta PKPU 14/2024 tersedia di JDIH KPU
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, Nomor 114/PUU-XX/2022, dan Nomor 59/PUU-XXII/2024, dapat ditelusuri di situs Mahkamah Konstitusi
Data pengawas
Rekapitulasi pelanggaran Pemilu 2024 disampaikan Bawaslu, termasuk temuan dan jenis pelanggarannya. Indeks Kerawanan Pemilu diterbitkan di situs Bawaslu
Biaya politik
Survei biaya politik calon kepala daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan kajian korupsi kepala daerah diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akademik
Burhanuddin Muhtadi, Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu Pasca-Orde Baru, versi Inggrisnya Vote Buying in Indonesia. Orasi pengukuhan guru besar Votes for Sale, 29 November 2023. Edward Aspinall dan Ward Berenschot, Democracy for Sale, Cornell University Press 2019
Pemantau
Kajian dan usulan perbaikan diterbitkan Indonesia Corruption Watch dan Perludem
Keagamaan
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tentang hukum politik uang. Keputusan Bahtsul Masail NU tentang kompensasi kepada pemilih. Fatwa dan pernyataan MUI tersedia di situs MUI
Koreksi dan hak jawab. Bila Anda menemukan angka, pasal, atau keterangan yang keliru di halaman ini, sampaikan kepada Head Politika beserta sumbernya, dan perbaikannya akan dicatat terbuka.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika.
Bacaan lanjutan di Head Politika
Pemilu di Indonesia · Tahapan pemilu menentukan pasal mana yang berlaku dan seberapa berat ancamannya, jadi mulailah dari sini bila urutan tahapannya masih kabur.
Biaya Caleg · Rincian pos pengeluaran kampanye yang sah, berguna untuk melihat berapa besar ongkos yang sebenarnya bisa ditekan tanpa menyentuh pemberian kepada pemilih.
Caleg Adalah · Penjelasan tentang kedudukan dan syarat calon anggota legislatif, termasuk mengapa persaingan sesama calon separtai menjadi begitu ketat.
KPU · Peran penyelenggara pemilu beserta peraturan yang diterbitkannya, termasuk aturan bahan kampanye dan dana kampanye yang dibahas di halaman ini.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi