Pemilu
Politik Uang: Akar Masalah, Sebab Bertahan, dan Cara Melawannya

Sekitar 33 persen pemilih Indonesia pernah ditawari uang menjelang pemungutan suara, dan angka itu menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dunia. Halaman ini menelusuri dari mana praktik tersebut berasal, apa yang membuatnya bertahan puluhan tahun meski dilarang, siapa saja yang diuntungkan di sepanjang rantainya, dan apa yang benar benar bisa dilakukan untuk melawannya dari sisi hukum, sisi pemilih, sampai sisi kandidat yang memilih tidak ikut.
Sekitar 33 persen pemilih Indonesia mengaku pernah ditawari uang atau barang menjelang hari pemungutan suara. Angka itu berasal dari survei nasional Burhanuddin Muhtadi untuk Pemilu 2014 dan 2019, dan menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, di bawah Uganda dan Benin. Politik uang sendiri adalah pemberian atau janji berupa uang maupun materi lain kepada pemilih supaya pilihannya berubah, dan undang undang melarangnya di seluruh tahapan pemilu. Larangan itu sudah berumur puluhan tahun. Praktiknya tetap ada.
Yang jarang dijelaskan adalah sebabnya.
Penelitian lapangan 10 tahun terakhir menunjuk jawaban yang tidak nyaman untuk semua pihak. Susunan sistem pemilu kita membuat perbuatan itu masuk akal secara hitungan bagi orang yang sedang mencalonkan diri, dan membuat siapa pun yang menolak ikut merasa dirugikan lebih dulu. Selama susunan itu dibiarkan, seruan moral akan terus kalah oleh aritmetika.
Batas hukumnya juga lebih rumit daripada yang umum dikira. Perbuatan yang sama dihukum lebih berat bila dilakukan pada masa tenang ketimbang saat kampanye. Di pilkada, orang yang menerima amplop ikut terancam pidana. Di pemilu legislatif, ketentuan bagi penerima tidak diatur setegas itu.
Satu hal perlu ditegaskan lebih dulu. Data yang ada tidak mendukung anggapan bahwa politik uang selalu berhasil, dan tidak mendukung anggapan sebaliknya. Sebagian besar uang yang dibagikan tidak berubah menjadi suara, tetapi sisanya yang kecil sudah cukup mengubah hasil karena selisih kemenangan antar caleg sangat tipis.
- 1Sekitar 33 persen pemilih pernah ditawari uang. Survei nasional Burhanuddin Muhtadi untuk Pemilu 2014 dan 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, di bawah Uganda dan Benin.
- 2Efeknya sekitar 10 persen suara, bukan seluruhnya. Sebagian besar uang yang dibagikan tidak berubah menjadi suara, tetapi rata rata selisih kemenangan antar caleg hanya 1,6 persen.
- 3Undang undang tidak memakai istilah politik uang secara harfiah. Rumusan yang dipakai adalah menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, pada Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 dan Pasal 73 UU 10/2016.
- 4Di pilkada, penerima ikut dipidana. Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016 mengancam pemberi maupun penerima dengan 36 sampai 72 bulan penjara. Di pemilu legislatif, ketentuan bagi penerima tidak diatur setegas itu.
- 5Titik baliknya tahun 2009. Sejak sistem proporsional terbuka berlaku penuh, caleg terutama bersaing melawan sesama caleg partainya sendiri, dan pemberian uang menjadi cara pembeda yang paling cepat.
- 6Pilkades berada di rezim hukum yang berbeda. UU 6/2014 tentang Desa tidak memuat larangan maupun sanksi pidana politik uang, sehingga penanganannya bergantung pada peraturan daerah setempat.
- 7Ada modal yang terbukti menurunkan ongkos politik. Kedekatan dengan pemilih partisan, jaringan organisasi, dan kerja lapangan jangka panjang membuat mesin kampanye bergerak dengan biaya jauh lebih murah.
- 8MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah menyatakan haram. Ketiganya menggolongkannya sebagai risywah, berlaku bagi pemberi maupun penerima. Muhammadiyah menambahkan perantara.
Pengertian politik uang dan batas yang dipakai undang undang
Undang undang tidak pernah menuliskan istilah politik uang. Yang tercantum pada Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 adalah larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, dan rumusan serupa dipakai Pasal 73 ayat 1 UU 10/2016 untuk pilkada. Istilahnya tumbuh di ruang publik, lalu ikut dipakai penyelenggara untuk menyebut perbuatan yang dilarang pasal itu.
Perbedaan itu punya akibat nyata. Penilaian selalu jatuh pada ada tidaknya pemberian, lalu pada ada tidaknya maksud memengaruhi pilihan. Nama yang dilekatkan padanya tidak menghapus larangan, entah disebut uang transportasi, uang lelah, atau hadiah.
Maksud itulah yang paling sulit dibuktikan.
Di lapangan ada tiga hal lain yang kerap dikira sama padahal dasar hukumnya berbeda. Ketiganya sah, punya batas masing masing, dan sering dipakai sebagai pembenaran ketika batas itu dilampaui. Urutan tahapan tempat ketentuan ini bekerja ada pada penjelasan tentang pemilu di Indonesia.
3 tahapan, 3 ancaman pidana yang berbeda
Ancaman pidananya bukan satu angka. Perbuatan yang isinya sama dinilai berbeda menurut kapan dilakukan, dan yang terberat bukan yang terjadi pada hari pemungutan suara. Membagikan uang pada masa tenang diancam dua kali lipat dibanding membagikannya saat kampanye masih berjalan, karena pada masa tenang seluruh kegiatan kampanye sudah harus berhenti.
Angka di atas perlu diperiksa ulang setiap kali dikutip. Sejumlah situs resmi tingkat daerah mencantumkan ancaman 4 tahun untuk Pasal 515 dan 5 tahun untuk Pasal 523, dan keduanya tidak cocok dengan teks undang undangnya.
Satu perbedaan lain jarang disorot, yaitu soal siapa yang bisa dijerat. Pasal 523 menyasar pelaksana, peserta, dan tim kampanye, sehingga orang di luar lingkaran itu sulit dijangkau. Pasal 515 memakai rumusan setiap orang. Selisih sekecil itu menentukan apakah seorang perantara lapangan bisa diproses.
Di pilkada penerima ikut dipidana, di pemilu tidak
Perbedaan terbesar antara dua undang undang itu ada pada orang yang menerima. Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016 mengancam penerima dengan hukuman yang sama persis dengan pemberi. Di pemilu legislatif dan pemilu presiden, ketentuan setegas itu tidak ada.
Baik pemberi maupun penerima dipidana. Berbeda dengan pemilihan umum, yang hanya pemberi saja yang dipidana.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, 27 November 2024Bobot hukumannya juga berbeda jauh. Ancaman terberat di rezim pemilu berhenti di 48 bulan penjara. Di rezim pilkada, angkanya dimulai dari 36 bulan dan bisa mencapai 72 bulan.
01Rezim hukum ketigaPilkades tidak punya pasal pidana politik uang
UU 6/2014 tentang Desa mengatur tata cara pemilihan kepala desa, tetapi tidak memuat larangan maupun ancaman pidana untuk politik uang. Akibatnya penanganan bergantung pada peraturan daerah atau peraturan bupati di tempat pemilihan itu berlangsung, dan isinya berbeda beda antar kabupaten.
Ketika peraturan daerahnya tidak mengatur, jalur yang tersisa adalah Pasal 149 KUHP tentang suap dalam pemilihan, dengan ancaman paling lama 9 bulan penjara. Angka itu jauh di bawah ancaman di pemilu maupun pilkada, padahal jarak antara calon dan pemilih di desa justru paling dekat. Perbaikannya ada di tangan pembentuk peraturan, bukan di tangan panitia desa.
02Putusan 2024Mahkamah Konstitusi menolak memperluas siapa yang bisa dijerat
Lewat Putusan Nomor 59/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang meminta subjek hukum tindak pidana politik uang diperluas. Pertimbangannya, perluasan semacam itu merupakan kewenangan pembentuk undang undang, bukan kewenangan pengadilan.
Mahkamah menegaskan tindak pidana politik uang berkarakter khusus dan perlu pengaturan yang lebih menyeluruh. Persoalannya diakui, tetapi jalan keluarnya diserahkan ke revisi undang undang. Pembahasan yang paling dekat ada pada RUU Pemilu yang masuk daftar prioritas 2026.
Yang berubah pada 2009, dan kenapa itu penting
Praktik ini tidak lahir pada 2009. Yang berubah pada tahun itu adalah siapa yang harus dikalahkan seorang caleg untuk mendapat kursi. Sebelumnya nasibnya ditentukan nomor urut dari pengurus partai. Sesudahnya yang menentukan jumlah suara pribadi, dan lawan terdekatnya memakai lambang partai yang sama.
Bayangkan 8 pedagang menjual barang yang persis sama, di lapak yang sama, dengan harga yang sama pula. Yang tersisa untuk membedakan mereka tinggal siapa yang berani memberi bonus. Susunan itulah yang dibangun sistem proporsional terbuka, dan sejak itu pemberian uang berubah dari kejadian sesekali menjadi kebiasaan yang diperhitungkan sejak awal.
Perubahannya datang lewat pengadilan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 membatalkan penetapan caleg berdasarkan nomor urut dan menggantinya dengan suara terbanyak, dan Pemilu 2009 menjadi yang pertama berjalan penuh di atas aturan itu.
Asal usul istilah serangan fajar lebih sulit dipastikan. Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan istilah itu diambil dari kosakata militer, yaitu penyergapan mendadak pada waktu subuh, lalu dipinjam untuk menyebut pembagian uang menjelang pencoblosan. Sejumlah pemberitaan menyebutnya mulai dikenal luas pada 1990-an.
Catatan resmi soal tahun itu tidak ada. Kami menuliskannya sebagai perkiraan, bukan sebagai fakta yang sudah terkonfirmasi.
Kenapa praktik ini tidak juga hilang
Penjelasan yang paling sering muncul adalah soal moral, dan penjelasan itu tidak menerangkan apa pun. Kalau sebabnya semata moral yang rendah, praktik ini mestinya menyusut seiring naiknya pendidikan dan penghasilan. Yang terjadi sebaliknya, dan penelitian lapangan menunjuk empat sebab yang bekerja bersamaan.
Keempatnya saling mengunci. Menutup satu sisi tanpa menyentuh tiga sisi lain hanya memindahkan persoalannya.
01Sisi kandidatLawan terdekatnya duduk di partai yang sama
Sejak sistem proporsional terbuka berlaku penuh, seorang caleg tidak cukup mengalahkan partai lain. Ia harus mengungguli kawan separtainya di daerah pemilihan yang sama, dan cukup dengan selisih kecil. Program dan lambang partai mereka sama persis, sehingga pembeda yang tersisa tinggal sedikit.
Di titik itu muncul jebakan yang dalam ilmu ekonomi disebut dilema tahanan. Semua calon akan lebih baik bila tidak ada yang membagi uang, tetapi tidak ada yang berani menjadi satu satunya yang menahan diri.
Apabila salah satu kandidat mengeluarkan duit untuk politik uang, penantangnya juga akan menggelontorkan biaya. Satu calon saja mengingkari kesepakatan dengan membagikan uang maka calon lain akan dirugikan.
Burhanuddin Muhtadi, Guru Besar Ilmu Politik UIN JakartaKeadaan itu diperberat lemahnya ikatan pemilih dengan partai. Survei SMRC pada Desember 2017 menemukan hanya 11,7 persen warga yang merasa dekat dengan satu partai. Mesin partai yang tidak bergerak sendiri memaksa calon membangun mesinnya sendiri, dan mesin dadakan selalu lebih mahal. Pada Pemilu 2024 tercatat 20.462 kandidat memperebutkan 2.024 kursi.
02Sisi pemilihSebabnya lebih rumit daripada kemiskinan
Penjelasan bahwa pemilih miskin mudah dibeli tidak didukung data lapangan. Temuan Muhtadi justru memperlihatkan pemilih yang sudah dekat dengan satu partai lebih sering menjadi sasaran, karena tim lapangan cenderung mendatangi orang yang sudah dikenal. Menerima uang juga tidak otomatis mengubah pilihan.
Penelitian psikologi sosial menambahkan lapisan lain. Studi Rizka Halida bersama rekan penelitinya pada 2022, dengan percobaan terhadap 900 pemilih, menemukan besarnya nominal hanya berpengaruh pada orang yang kemampuan menahan dorongannya rendah. Peserta dengan kemampuan menahan diri yang tinggi menolak tanpa memandang nominal, karena mereka menyadari transaksi itu dilarang.
Sisanya soal kepercayaan. Ketika janji program dianggap tidak akan ditepati, pemberian yang nyata di tangan terasa lebih pasti daripada janji yang harus ditunggu 5 tahun. Yang bekerja di situ perhitungan risiko, bukan kerakusan. Perbaikan pada sisi ini menuntut alasan yang masuk akal bagi warga untuk percaya bahwa menolak lebih menguntungkan.
03Sisi perantaraJaringannya cair dan tidak setia pada siapa pun
Edward Aspinall dan Ward Berenschot menyebut jaringan perantara di Indonesia bersifat cair. Berbeda dengan mesin partai yang tertata di sejumlah negara Amerika Latin, perantara di sini tidak terikat pada satu tokoh dan tidak bekerja dalam hubungan jangka panjang.
Akibatnya dua. Seorang perantara bisa membawa nama lebih dari satu calon pada waktu yang sama, sehingga kandidat tidak pernah tahu siapa yang dikerjakan uangnya. Sebagian dana juga berhenti di tengah jalan dan tidak sampai ke pemilih yang ditarget.
Tidak ada yang bisa menagih siapa pun setelah surat suara masuk kotak.
04Sisi penegakan hukumAturannya keras, jalannya sempit
Ancaman pidananya berat, tetapi jalan menuju putusan sangat sempit. Unsur Kejaksaan di Sentra Gakkumdu berulang kali menyebut tenggat penanganan paling lama 7 hari sebagai kendala utama. Waktu sesingkat itu harus mencukupi untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa saksi, dan memenuhi syarat dua alat bukti.
Bukti pada perkara seperti ini muncul seketika dan cepat hilang. Pada Pilwalkot Tasikmalaya 2024 tercatat 7 perkara dihentikan karena alat buktinya tidak mencukupi. Persoalan ini bukan hal baru. Data Panwaslu pada Pemilu 2004 mencatat dari 50 kasus yang diteruskan ke penyidik, 20 dihentikan karena tidak ada saksi, dan hanya 10 yang berakhir dengan putusan pengadilan.
Pemilu serentak menambah beban, karena pengawasan tersedot ke pemilihan presiden sementara pemilihan legislatif yang paling padat persaingannya justru diawasi lebih tipis. Keempat hambatan itu celah yang perlu ditutup pembuat aturan.
Efeknya sekitar 10 persen, margin menangnya 1,6 persen
Angka bagian ini paling sering dipelintir ke dua arah. Sebagian menyimpulkan politik uang selalu berhasil, sebagian lagi menyimpulkan uangnya terbuang percuma. Data yang ada mendukung keduanya sekaligus.
Paparannya berubah ubah sepanjang satu siklus pemilu. Angkanya melonjak mendekati hari pemungutan suara, lalu tercatat paling tinggi ketika ditanyakan setelah pemilihan usai.
Angka paparan bukan angka keberhasilan. Ditawari uang berbeda dengan berubah pilihan, dan jarak antara keduanya jauh lebih lebar daripada yang umum dikira.
Sebagian besar kebocoran terjadi karena salah sasaran. Tim lapangan cenderung mendatangi orang yang sudah condong memilih, sehingga uangnya keluar untuk suara yang sudah didapat tanpa itu. Kandidat yang membagi uang tanpa tahu siapa yang menerimanya berada dalam posisi seperti orang menyiram tanaman dalam gelap. Airnya habis, dan tidak jelas mana yang tumbuh.
Berapa besar uang yang beredar dalam satu siklus pemilu tidak diketahui. Angka Rp1,86 triliun kerap dikutip untuk menjawabnya.
Siapa saja yang ada di tengah
Gambaran umum menempatkan dua pihak saja, yaitu calon yang memberi dan pemilih yang menerima. Kenyataannya ada tiga lapis di antara keduanya, dan tiap lapis mengambil bagiannya sendiri.
Kandidat karena itu berada di posisi paling rugi secara hitungan. Ia membayar penuh, tidak pernah tahu berapa yang benar benar sampai, dan tetap menanggung akibat hukumnya bila ada satu orang di rantai bawah yang tertangkap. Risikonya utuh, kendalinya tidak.
Yang terjadi setelah kandidat menang dengan utang
Ongkos yang dikeluarkan tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ia berpindah menjadi kewajiban yang harus ditutup setelah jabatan didapat, dan di titik itulah Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian.
Kenapa banyak kepala daerah yang terjerat korupsi? Karena biaya politik kita yang sangat mahal.
Alexander Marwata, Wakil Ketua KPKBesaran ongkosnya pernah diukur. Survei KPK bersama Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan pada 2022 menemukan calon bupati dan wali kota memperkirakan kebutuhan Rp20 miliar sampai Rp30 miliar, sedangkan calon gubernur menyebut angka sekitar Rp100 miliar. Rincian pos pengeluaran kampanye untuk calon legislatif sudah kami bahas terpisah pada uraian tentang biaya caleg.
Urutan akibatnya bukan urutan moral. Ia urutan keuangan, dan berjalan sendiri begitu ongkos pemenangan melampaui apa yang sanggup ditanggung calon dari kantongnya.
Apa kata lembaga keagamaan
Pertanyaan tentang hukum agama termasuk yang paling sering dicari pada topik ini. Yang tersaji di bawah adalah keterangan tentang apa yang dinyatakan tiap lembaga, lengkap dengan forum dan tahunnya, bukan ajakan.
Ketiga organisasi Islam besar sampai pada kesimpulan yang sama, yaitu haram. Jalan menuju kesimpulan itu berbeda. Perbedaannya ikut menentukan seberapa jauh larangan tersebut menjangkau perantara dan penerima, bukan hanya pemberi.
Cara melawannya dari 3 sisi
Karena sebabnya bekerja di empat sisi sekaligus, jalan keluarnya tidak bisa satu pintu. Tiga sudut berikut punya pelaku, tenggat, dan ukuran keberhasilan yang berbeda beda, dan ketiganya sudah punya pengusul yang bisa disebut namanya. Tidak ada yang bisa menunggu yang lain.
Modal yang bekerja tanpa amplop
Pertanyaan yang paling sering diajukan calon adalah apakah menang tanpa membagi uang itu mungkin. Penelitian yang ada tidak menjanjikan kemudahan, tetapi juga tidak menutup pintunya.
Muhtadi menguji satu dugaan yang jarang dibahas, yaitu bahwa kedekatan pemilih dengan partai justru menurunkan ongkos politik. Kader yang merasa terikat bekerja tanpa dibayar, dan pemilih yang terikat lebih rajin datang ke tempat pemungutan suara. Ia merujuk temuan Dalton pada 2016 bahwa pemilih partisan menggunakan hak pilihnya 26 persen lebih tinggi daripada yang tidak terikat.
ICW sendiri menilai peluang menang tanpa membagi uang dalam susunan sekarang memang kecil. Kecil tidak sama dengan tertutup, dan angka 10 persen di bagian sebelumnya menunjukkan uang hanya salah satu dari sekian penentu.
Sisanya soal waktu mulai.
Yang bisa dikerjakan mulai sekarang
Praktik ini bertahan karena empat hal bekerja bersamaan, dan tak satu pun di antaranya berupa kerusakan moral. Sistem pemilu menempatkan calon berhadapan dengan kawan separtainya, ikatan pemilih dengan partai tipis, jaringan perantara tidak setia pada siapa pun, dan jalan menuju putusan pengadilan terlalu sempit. Selama keempatnya dibiarkan, imbauan tahunan akan terdengar seperti rekaman lama.
Angkanya menolak dua kesimpulan yang paling sering diambil. Sekitar 9 dari 10 bagian uang yang dibagikan tidak berubah menjadi suara, sehingga menyebutnya jalan pintas yang pasti berhasil tidak sesuai kenyataan. Selisih menang rata rata hanya 1,6 persen, sehingga menyebutnya sia sia juga keliru. Posisi di antara keduanya itulah yang membuatnya sulit ditinggalkan.
Bagi pemilih, langkah yang paling nyata bukan menolak dalam hati. Bukti pada perkara semacam ini hilang dalam hitungan jam, jadi yang menentukan adalah keberanian mengamankan bukti pada saat kejadian lalu membawanya ke pengawas terdekat.
Bagi calon, keputusannya perlu diambil sebelum masa kampanye dimulai. Tekanan datang dari dalam tim, dan datangnya pada pekan pekan terakhir ketika ruang berpikir sudah habis. Kendali keuangan terpusat, aturan kerja tertulis, dan jalur pelaporan bagi anggota tim adalah pekerjaan bulan pertama. Head Politika mengerjakan penyusunan tata kerja semacam itu untuk calon yang memutuskan bertarung tanpa membagi uang.
Modal penggantinya memang lebih lambat terbentuk. Tetapi modal itu tidak hilang setelah surat suara dihitung, dan uang yang dibagikan selalu hilang.
12 pertanyaan yang paling sering dicari
01PengertianApa yang dimaksud dengan politik uang
Politik uang adalah pemberian atau janji berupa uang maupun materi lain kepada pemilih supaya pilihannya berubah. Undang undang tidak memakai istilah tersebut secara harfiah, dan rumusan yang dipakai berbunyi menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, pada Pasal 280 ayat 1 huruf j UU 7/2017 dan Pasal 73 ayat 1 UU 10/2016.
02IstilahApa itu serangan fajar
Sebutan untuk pembagian uang menjelang atau pada hari pemungutan suara. KPK menjelaskan istilahnya diambil dari kosakata militer, yaitu penyergapan mendadak pada waktu subuh. Dasar pidananya Pasal 515 UU 7/2017, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
03HukumanBerapa hukuman politik uang di pemilu
Berbeda menurut tahapan. Pada masa kampanye paling lama 2 tahun dan denda Rp24 juta melalui Pasal 523 ayat 1. Pada masa tenang paling lama 4 tahun dan denda Rp48 juta melalui Pasal 278 ayat 2 juncto Pasal 523 ayat 2. Pada hari pemungutan suara paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta melalui Pasal 515.
04HukumanBerapa hukuman politik uang di pilkada
Jauh lebih berat. Pasal 187A UU 10/2016 mengancam penjara 36 sampai 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Ancaman itu berlaku sama bagi pemberi maupun penerima.
05PenerimaApakah orang yang menerima uang ikut dipidana
Bergantung pemilihannya. Di pilkada, penerima ikut dipidana melalui Pasal 187A ayat 2 UU 10/2016. Di pemilu legislatif dan pemilu presiden, ketentuan bagi penerima tidak diatur setegas itu, sehingga pemilih yang menerima hampir selalu berada di luar jangkauan pasal pidananya.
06PilkadesApakah politik uang di pilkades bisa dipidana
Tidak diatur khusus. UU 6/2014 tentang Desa tidak memuat larangan maupun ancaman pidana politik uang, sehingga penanganannya bergantung pada peraturan daerah atau peraturan bupati setempat. Bila peraturan daerahnya tidak mengatur, jalur yang tersisa adalah Pasal 149 KUHP dengan ancaman paling lama 9 bulan.
07PelaporanBagaimana cara melaporkan dugaan politik uang
Laporkan ke pengawas pemilu terdekat, mulai pengawas kelurahan atau desa, panitia pengawas kecamatan, sampai Bawaslu kabupaten dan kota. Laporan diperiksa syarat formil dan materiilnya, lalu diteruskan ke Sentra Gakkumdu yang berisi unsur Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Periksa lebih dulu kanal resmi di situs Bawaslu, karena namanya berubah antar siklus pemilu.
08PelaporanBukti apa yang dibutuhkan dan kapan harus melapor
Foto, rekaman, keterangan saksi, dan barang yang dibagikan. Bukti pada perkara semacam ini muncul seketika dan cepat hilang, sehingga kekuatannya jauh lebih besar bila diamankan pada saat kejadian. Penanganan juga dibatasi tenggat yang pendek, termasuk tenggat 7 hari yang berulang kali dikeluhkan penegak hukum sebagai kendala, jadi laporkan secepatnya.
09BatasApakah pemberian sembako atau suvenir termasuk politik uang
Bergantung pada nilai dan maksudnya. Bahan kampanye yang sah dibatasi nilainya, yaitu Rp60.000 per bahan pada Pilkada 2020 dan dinaikkan menjadi Rp100.000 dalam rancangan aturan Pilkada 2024, serta terbatas pada jenis barang tertentu. Pemberian yang ditujukan memengaruhi pilihan pemilih tetap tergolong politik uang, apa pun sebutannya.
10AngkaBerapa banyak pemilih Indonesia yang pernah ditawari uang
Sekitar 33 persen atau 1 dari 3 pemilih, menurut survei nasional Burhanuddin Muhtadi untuk Pemilu 2014 dan 2019 yang disampaikan dalam orasi pengukuhan guru besarnya pada 29 November 2023. Angka itu menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga dunia, di bawah Uganda dan Benin.
11AgamaApa hukum politik uang menurut lembaga keagamaan
MUI, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah menggolongkannya sebagai risywah atau suap dan menyatakannya haram, berlaku bagi pemberi maupun penerima. Muhammadiyah menambahkan perantara, dan menolak pembenaran berupa nominal kecil maupun alasan demi memenangkan calon yang baik. PGI dan KWI mengeluarkan seruan agar umat menolak, termasuk dengan cara tidak menerima.
12PeluangApakah bisa menang tanpa politik uang
Penelitian yang ada memperkirakan politik uang hanya menggeser sekitar 10 persen suara, sehingga uang bukan penentu tunggal. Kedekatan pemilih dengan partai, jaringan organisasi, rekam jejak pribadi, dan kerja lapangan yang dimulai lebih awal terbukti menurunkan ongkos politik. Peluangnya kecil dalam susunan sekarang, tetapi tidak tertutup.
Dari mana angka di halaman ini berasal
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
