Pemilu
Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya
Hampir semua penjelasan pemilu berhenti pada definisi dan enam asas. Bagian yang paling menentukan justru jarang dijelaskan, yaitu bagaimana satu suara di bilik berubah menjadi kursi, dan siapa yang sebenarnya berhak menyatakan hasil pemilu sah.
Setiap lima tahun sekali ratusan juta orang Indonesia berjalan ke sekolah, balai desa, atau tenda darurat di ujung gang, lalu menusuk selembar kertas dengan paku kecil. Tindakan itu terasa sederhana. Namun di belakangnya berdiri satu rangkaian aturan, dokumen, dan hitungan yang menentukan apakah tusukan tadi benar benar berubah menjadi wakil di ruang sidang, atau berhenti sebagai angka yang tidak terpakai.
Artikel ini menjelaskan pemilu dari dasar hukumnya sampai cara kerjanya. Kami sengaja memberi porsi terbesar pada bagian cara kerja, karena di situlah letak pertanyaan yang paling sering salah dijawab, mulai dari perbedaan pemilu dengan pilkada, cara suara diubah menjadi kursi, sampai kedudukan sistem informasi rekapitulasi yang setiap pemilu selalu menjadi bahan perdebatan. Seluruh angka di sini disertai tahun dan lembaga penerbitnya, dan bila ada yang belum bisa diverifikasi, kami menuliskannya apa adanya.
- 1Definisinya ada di undang undang, bukan di kamus. Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebut pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD.
- 2Asas dan prinsip adalah dua daftar berbeda. Asas Luber Jurdil diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU 7/2017. Prinsip penyelenggaraan diatur terpisah di Pasal 3, dan mengikat penyelenggara, bukan pemilih.
- 3Ada lima jenis pemilu, dan pilkada bukan salah satunya. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pemilihan kepala daerah berada di rezim pemerintahan daerah. Pemilihan kepala desa berada di rezim ketiga lagi, yaitu Undang Undang Desa.
- 4Yang menentukan hasil resmi adalah dokumen, bukan layar. Rekapitulasi berjenjang secara manual yang menjadi dasar penetapan. Sistem informasi rekapitulasi berkedudukan sebagai alat bantu publikasi.
- 5Tidak semua suara sah berubah menjadi kursi. Sekitar 17,3 juta suara sah milik sepuluh partai yang tidak melewati ambang batas 4 persen tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada 2024, menurut kajian Perludem.
- 6Desain pemilu sedang berubah. Tiga putusan Mahkamah Konstitusi setelah 2024 mengubah ambang batas parlemen, menghapus ambang batas pencalonan presiden, dan memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah mulai 2029.
Pemilu menurut hukum, bukan menurut kebiasaan
Banyak tulisan mendefinisikan pemilu sebagai pesta demokrasi. Kalimat itu enak dibaca, tetapi tidak punya akibat hukum. Dalam praktik, yang dipakai sebagai pegangan oleh penyelenggara, peserta, dan pengadilan adalah rumusan di dalam peraturan. Rumusan inilah yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada hari pemungutan suara.
Ada dua lapis dasar hukum yang perlu dibedakan. Lapis pertama adalah konstitusi, yang memberi kedudukan dan asas. Lapis kedua adalah undang undang, yang menerjemahkan kedudukan itu menjadi aturan teknis. Ketika keduanya bertabrakan, konstitusi yang menang, dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyatakannya.
Ketuk salah satu tombol untuk berpindah sudut pandang. Ketiganya membicarakan hal yang sama, tetapi berbeda tingkat dan berbeda akibat hukumnya.
Ada tiga hal yang sering terlewat dari rumusan ini. Pertama, pemilu disebut sebagai sarana, bukan tujuan. Kedua, objek yang dipilih disebutkan satu per satu dan jumlahnya lima, sehingga apa pun yang tidak masuk daftar itu bukan pemilu menurut undang undang ini. Ketiga, enam asas ikut dimasukkan ke dalam definisi, bukan diletakkan di pasal terpisah, sehingga pelanggaran asas berarti pelanggaran terhadap hakikat pemilu itu sendiri.
- Ayat 1
- Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
- Ayat 2
- Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
- Ayat 3
- Peserta pemilu untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
- Ayat 4
- Peserta pemilu untuk anggota DPD adalah perseorangan.
- Ayat 5
- Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
- Ayat 6
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang undang.
Ayat 5 kerap dikutip setengah. Kata nasional, tetap, dan mandiri bukan sekadar pujian, melainkan tiga sifat yang harus melekat sekaligus. Nasional berarti wilayah kerjanya seluruh Indonesia, tetap berarti bekerja terus menerus bukan hanya menjelang pemungutan suara, dan mandiri berarti bebas dari campur tangan pihak mana pun.
Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku, tetapi naskah aslinya tidak lagi mencerminkan seluruh aturan yang berlaku hari ini. Sebagian pasalnya sudah diubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Membaca naskah asli tanpa memeriksa putusan adalah kesalahan yang paling sering terjadi pada tugas kuliah maupun pemberitaan.
- Putusan 116/PUU-XXI/2023
- Ambang batas parlemen 4 persen dinyatakan konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi wajib dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029.
- Putusan 62/PUU-XXII/2024
- Ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 dihapus, berlaku sejak 2 Januari 2025.
- Putusan 135/PUU-XXII/2024
- Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dengan jeda waktu, mulai berlaku untuk Pemilu 2029.
Ketiganya dibahas lebih lengkap pada bagian terakhir artikel ini. Yang perlu diingat sejak awal, setiap kali Anda membaca ketentuan pemilu, periksa dulu apakah ada putusan yang mengubahnya.
Dua daftar berbeda yang paling sering tertukar
Pertanyaan tentang asas pemilu hampir selalu muncul di ruang kelas, dan jawabannya hampir selalu berhenti pada singkatan Luber Jurdil. Padahal di dalam undang undang yang sama ada satu daftar lagi bernama prinsip penyelenggaraan pemilu. Keduanya berbeda pasal, berbeda sasaran, dan berbeda akibat bila dilanggar.
Keduanya sama sama wajib, tetapi ditujukan kepada pihak yang berbeda dan diuji dengan cara yang berbeda.
Enam asas di bawah ini biasanya hanya disebut namanya. Kami menambahkan makna praktisnya dan bentuk pelanggaran yang lazim ditemui, supaya penjelasannya tidak melayang. Contoh yang kami tulis adalah bentuk umum pelanggaran, bukan rujukan pada kasus tertentu.
01Asas PertamaLangsung
Makna dalam praktik
Pemilih memberikan suaranya sendiri, tanpa perantara dan tanpa diwakilkan. Inilah sebab surat suara tidak boleh dibawa pulang, dan sebab pendamping bagi pemilih disabilitas hanya boleh membantu secara teknis, bukan menentukan pilihan.
Bentuk pelanggaran yang lazim
Pemberian suara diwakilkan kepada orang lain, atau petugas mencoblos untuk pemilih yang tidak hadir.
02Asas KeduaUmum
Makna dalam praktik
Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih tanpa dibedakan berdasarkan agama, suku, jenis kelamin, pekerjaan, atau status sosial. Syarat dasarnya adalah berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah.
Bentuk pelanggaran yang lazim
Warga yang memenuhi syarat tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih, lalu dihalangi menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.
03Asas KetigaBebas
Makna dalam praktik
Pemilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dari siapa pun, termasuk dari atasan di tempat kerja, tokoh setempat, atau keluarga sendiri. Asas ini yang menjadi dasar larangan mobilisasi pemilih oleh aparat maupun pemberi kerja.
Bentuk pelanggaran yang lazim
Intimidasi terhadap pemilih, atau pengerahan kelompok tertentu dengan ancaman kehilangan pekerjaan maupun bantuan.
04Asas KeempatRahasia
Makna dalam praktik
Pilihan setiap orang dijamin tidak diketahui pihak lain. Bilik suara, larangan membawa alat perekam ke dalam bilik, dan tata cara melipat surat suara semuanya berdiri di atas asas ini.
Bentuk pelanggaran yang lazim
Memotret surat suara di dalam bilik, yang biasanya dipakai sebagai bukti dalam praktik jual beli suara.
05Asas KelimaJujur
Makna dalam praktik
Semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, aparat, sampai pemilih, bertindak sesuai peraturan. Asas ini yang menjadi dasar mengapa penghitungan suara di tempat pemungutan suara wajib dilakukan secara terbuka dan disaksikan saksi peserta.
Bentuk pelanggaran yang lazim
Penggelembungan perolehan suara, atau pengubahan angka pada saat rekapitulasi berlangsung.
06Asas KeenamAdil
Makna dalam praktik
Setiap peserta dan setiap pemilih diperlakukan setara. Asas ini yang menjadi dasar pengaturan masa kampanye yang sama, akses yang sama terhadap ruang publik, dan kewajiban penyelenggara bersikap tidak memihak.
Bentuk pelanggaran yang lazim
Penyelenggara memberi kemudahan kepada salah satu peserta, atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan satu pihak.
Lima jenis pemilu, dan tiga rezim yang tidak boleh dicampur
Pertanyaan berapa jenis pemilu di Indonesia terdengar mudah, tetapi jawabannya sering meleset karena orang memasukkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa ke dalam hitungan. Ketiganya memang sama sama pemungutan suara, dan dua di antaranya bahkan diselenggarakan lembaga yang sama, tetapi dasar hukumnya berbeda. Perbedaan itu bukan soal istilah, melainkan menentukan siapa yang berwenang mengadili bila hasilnya digugat.
Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada lima jenis pemilu. Kelimanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, diawasi Badan Pengawas Pemilu, dan pelanggaran etik penyelenggaranya diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Struktur dan kewenangan ketiga lembaga itu kami bahas terpisah, karena terlalu luas untuk dimuat di sini.
Perhatikan kolom sistem. Hanya pemilihan presiden yang memakai sistem mayoritas. Tiga jenis memakai proporsional daftar terbuka, dan satu jenis memakai suara terbanyak perseorangan.
Kelima jenis di atas sejak 2019 dilaksanakan pada hari yang sama, dan itulah yang disebut pemilu serentak. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menilai pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan konstitusi. Akibat dan beban dari keserentakan itu kami bahas pada bagian akar masalah.
Yang berikut ini adalah bagian yang paling sering salah dijawab. Pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa bukan bagian dari pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945. Keduanya berdiri di rezim hukum yang berbeda.
Kolom paling menentukan adalah dasar hukum. Dari situlah semua perbedaan lainnya mengalir, termasuk siapa yang berwenang memutus bila hasilnya dipersoalkan.
- Penyelenggara: KPU
- Objek: lima jenis pemilu
- Sengketa hasil: Mahkamah Konstitusi
- Penyelenggara: KPU, tetapi di luar rezim Pasal 22E
- Objek: gubernur, bupati, wali kota
- Sengketa hasil: Mahkamah Konstitusi, sifatnya sementara sampai peradilan khusus dibentuk
- Penyelenggara: panitia pemilihan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
- Objek: kepala desa
- Sengketa: diselesaikan bupati atau wali kota
Perjalanan satu suara, dari bilik sampai ditetapkan
Inilah bagian yang paling jarang dijelaskan, padahal justru di sinilah letak jawaban atas hampir semua keraguan yang muncul setiap kali hasil pemilu diumumkan. Suara Anda tidak melompat dari bilik ke layar televisi. Ia menempuh enam tingkat, dan pada setiap tingkat ada dokumen resmi yang menjadi bukti. Dokumen itulah, bukan tampilan di layar, yang menjadi dasar penetapan.
Tata caranya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 untuk pemungutan dan penghitungan suara, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 untuk rekapitulasi dan penetapan hasil. Urutan tahapan pemilu secara keseluruhan, mulai dari perencanaan sampai pelantikan, kami bahas dalam artikel tersendiri agar penjelasan di sini tetap fokus pada perjalanan suara.
Perhatikan nama dokumen di setiap tingkat. Nama nama inilah yang muncul dalam sengketa hasil, dan yang dijadikan pegangan bila terjadi selisih angka.
Sebelum masuk ke perhitungan kursi, ada satu penyaring yang menentukan apakah sebuah suara ikut dihitung atau tidak. Penyaring itu adalah penilaian sah dan tidak sah. Kami membatasi penjelasan di bawah ini pada kriteria penilaiannya saja, karena panduan mencoblos secara rinci akan kami muat dalam artikel terpisah.
Penilaian dilakukan oleh KPPS di depan saksi pada saat penghitungan, dan keberatan atas penilaian itu dicatat dalam formulir kejadian khusus.
- Surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS
- Coblosan berada di dalam kolom nomor, nama calon, atau tanda gambar peserta
- Hanya satu peserta yang dicoblos
- Surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS
- Coblosan berada di luar kolom yang tersedia
- Mencoblos dua peserta yang berbeda
- Terdapat tanda atau tulisan tambahan pada surat suara
Hitungan yang menentukan siapa duduk di kursi dewan
Sampai di sini suara sudah dijumlahkan dan sudah dinyatakan sah. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tumpukan angka itu berubah menjadi kursi. Banyak orang mengira yang meraih suara terbanyak otomatis mendapat kursi terbanyak dengan perbandingan yang sepadan. Kenyataannya tidak sesederhana itu, dan justru di titik inilah muncul rasa tidak percaya yang setiap pemilu selalu berulang.
Sejak Pemilu 2019, Indonesia memakai metode Sainte Lague untuk pemilu anggota DPR dan DPRD. Aturannya ada di Pasal 415 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Cara kerjanya sederhana. Suara sah setiap partai di satu daerah pemilihan dibagi dengan bilangan pembagi 1, lalu bilangan ganjil berikutnya yaitu 3, 5, 7, dan seterusnya. Seluruh hasil bagi dari semua partai kemudian diurutkan dari yang terbesar, dan kursi dibagikan menurut urutan itu sampai jatah kursi daerah pemilihan tersebut habis.
Contoh di bawah ini kami buat dengan angka sederhana agar polanya terlihat. Angkanya ilustrasi, bukan hasil pemilu yang sebenarnya. Daerah pemilihan diandaikan menyediakan lima kursi dan diikuti enam partai.
Angka bertanda merah adalah lima hasil bagi terbesar dari seluruh tabel. Kelima angka itulah yang mendapat kursi, berapa pun partai pemiliknya.
Perlu ditegaskan, contoh di atas hanya menjelaskan pembagian kursi antarpartai. Penentuan calon mana di dalam partai yang berhak menduduki kursi tersebut mengikuti aturan lain, yaitu suara terbanyak di antara calon separtai pada daerah pemilihan itu. Pembahasan mendalam soal daerah pemilihan dan urutan calon kami siapkan dalam artikel tersendiri.
Menang suara terbanyak saja belum tentu cukup
Pemilihan presiden memakai logika yang sama sekali berbeda dari pemilu legislatif. Tidak ada pembagian kursi, tidak ada metode pembagi. Yang ada adalah dua syarat yang harus dipenuhi sekaligus, dan syarat kedua inilah yang paling sering dilupakan orang.
Ketentuannya ada di Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Syarat kedua dirancang agar presiden terpilih tidak berasal dari dukungan yang menumpuk di satu wilayah padat penduduk saja, melainkan punya sebaran dukungan lintas provinsi.
Bila salah satu tidak terpenuhi, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua.
Empat persen, dan 17,3 juta suara yang berhenti di situ
Sebelum metode Sainte Lague dijalankan untuk kursi DPR, ada satu saringan yang berjalan lebih dulu di tingkat nasional. Saringan itu bernama ambang batas parlemen, diatur Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Partai yang perolehan suara sah nasionalnya kurang dari 4 persen tidak diikutkan dalam pembagian kursi DPR, berapa pun suara yang berhasil dikumpulkannya di daerah.
Pada Pemilu 2024, dari 18 partai politik nasional peserta pemilu, 8 partai melewati ambang batas tersebut. Suara sah pemilu anggota DPR tercatat 151.796.631 suara menurut KPU. Kajian Perludem yang disampaikan penelitinya, Heroik Pratama, pada 24 Maret 2024 menghitung bahwa 17.304.303 suara sah milik 10 partai yang tidak lolos tidak terkonversi menjadi kursi.
Angka di bawah ini hanya berlaku untuk kursi DPR. Suara partai yang tidak lolos tetap dapat menghasilkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota.
Ambang batas selalu punya dua sisi. Pendukungnya berargumen bahwa saringan ini menyederhanakan jumlah partai di parlemen sehingga pengambilan keputusan tidak macet. Penentangnya berargumen bahwa jutaan pemilih kehilangan wakil padahal sudah menggunakan haknya dengan benar. Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yaitu menyatakan angka 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 tetapi wajib dirumuskan ulang dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pemilu 2029.
Satu hal yang perlu dibedakan dan sering tertukar. Ambang batas parlemen mengatur partai mana yang berhak atas kursi DPR. Ada pula ambang batas pencalonan presiden, yang dulu mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon. Ketentuan yang kedua ini sudah dihapus melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan berlaku sejak 2 Januari 2025, sehingga kini setiap partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden.
Sirekap adalah alat bantu, dan itu ada dasar hukumnya
Setiap pemilu selalu ada satu babak yang sama, yaitu ketika angka di layar publik berbeda dengan angka di lembar hasil. Selisih itu langsung memantik tuduhan, bantahan, dan tangkapan layar yang beredar cepat. Persoalannya, sebagian besar perdebatan berlangsung tanpa memeriksa kedudukan hukum sistem yang dipersoalkan. Jawaban atas pertanyaan ini tidak ada di pemberitaan, melainkan di peraturan.
Sistem informasi rekapitulasi dipakai KPU untuk mengunggah foto dokumen hasil dari tempat pemungutan suara dan menampilkannya kepada publik segera setelah penghitungan selesai. Tujuannya keterbukaan, yaitu agar siapa pun dapat membandingkan angka yang diumumkan dengan lembar hasil di tempat pemungutan suara masing masing.
Rujukannya adalah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Papan angka 2024 dan empat persoalan yang berulang
Angka di bawah ini membantu membayangkan skala pekerjaan yang sedang dibicarakan. Pemilu Indonesia adalah pemilu satu hari terbesar di dunia dari sisi jumlah pemilih yang dilayani sekaligus, dan skala itulah yang menjelaskan sebagian besar persoalannya.
Setiap angka disertai tahun dan lembaga penerbitnya. Bila sebuah angka tidak kami temukan dalam rilis resmi, angka itu tidak kami tampilkan.
Dari angka angka itu muncul empat persoalan yang berulang setiap pemilu. Kami menelusurinya sampai sebab strukturalnya, bukan berhenti pada gejalanya, karena persoalan yang sama akan kembali selama sebabnya tidak disentuh.
01Persoalan PertamaBeban kerja penyelenggara di tingkat bawah
Sebab struktural
Desain pemilu serentak lima jenis menumpuk pemungutan, penghitungan, dan penyalinan dokumen untuk lima jenis surat suara ke dalam satu hari yang sama. Pekerjaan itu jatuh kepada tujuh orang per tempat pemungutan suara, sebagian besar bekerja tanpa jeda sampai dini hari.
Bukti
Pada 2024 tercatat 71 petugas badan ad hoc meninggal dan 4.567 sakit menurut KPU. Pada 2019 angkanya jauh lebih besar, yaitu 894 orang meninggal menurut Kementerian Kesehatan. Mahkamah Konstitusi sendiri menyinggung kerentanan ini dalam pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
02Persoalan KeduaSuara tidak sah yang tinggi
Sebab struktural
Pemilih menerima lima surat suara berukuran besar sekaligus, masing masing dengan tata letak dan cara pengisian yang berbeda. Semakin banyak keputusan yang harus diambil dalam waktu singkat di dalam bilik, semakin besar peluang terjadi kekeliruan teknis yang membuat suara gugur.
Bukti
Pada pemilu anggota DPR 2019 tercatat 17.503.953 suara tidak sah atau 11,12 persen dari seluruh suara yang masuk, sementara suara sahnya 139.971.260. Perludem menyebut angka itu jauh di atas rata rata global yang berkisar 3 sampai 4 persen. Angka pembanding untuk 2024 belum kami temukan dalam rilis resmi tunggal.
03Persoalan KetigaSuara sah yang tidak menjadi kursi
Sebab struktural
Ambang batas parlemen ditetapkan sebagai angka bulat tanpa metode perhitungan yang dijelaskan terbuka. Mahkamah Konstitusi menyoroti hal ini dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan meminta angka tersebut dirumuskan ulang dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pemilu 2029.
Bukti
Kajian Perludem menghitung 17.304.303 suara sah milik 10 partai tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada 2024, atau sekitar 11,4 persen dari seluruh suara sah pemilu anggota DPR.
04Persoalan KeempatKepercayaan publik terhadap hasil
Sebab struktural
Kedudukan hukum sistem informasi rekapitulasi tidak dipahami luas, termasuk oleh sebagian media. Akibatnya selisih tampilan dibaca sebagai selisih hasil resmi. Di sisi lain, penyelenggara belum berhasil menjelaskan pemisahan itu dengan cara yang mudah dicerna sebelum kegaduhan terjadi.
Bukti
Kontroversi seputar sistem informasi rekapitulasi pada Pemilu 2024 berlangsung berminggu minggu, sementara peraturan yang mengatur kedudukannya sebagai alat bantu sudah ada sejak sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Desain pemilu sedang berubah, dan usulan perbaikannya sudah ada
Bila Anda membaca artikel ini untuk memahami pemilu yang akan datang, satu hal perlu dipegang. Pemilu 2029 tidak akan berbentuk sama seperti 2024. Tiga putusan Mahkamah Konstitusi setelah Pemilu 2024 mengubah bagian bagian pokok desainnya, dan sampai naskah ini disusun undang undang penyesuaiannya masih dalam proses pembahasan.
Ketuk salah satu tombol untuk membaca isi dan akibat masing masing putusan.
- Isi putusan
- Ambang batas 4 persen dinyatakan konstitusional bersyarat. Angka itu tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi wajib dirumuskan ulang dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pemilu 2029.
- Yang tidak berubah
- Ambang batas parlemen tidak dihapus. Yang dipersoalkan Mahkamah adalah cara menentukan angkanya, bukan keberadaan saringannya.
- Status per Agustus 2026
- Diucapkan 29 Februari 2024. Angka pengganti belum ditetapkan karena revisi undang undang masih dibahas.
Putusan Nomor 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusannya.
Enny Nurbaningsih, Hakim Mahkamah Konstitusi, 1 Maret 2024
- Isi putusan
- Pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dihapus.
- Akibatnya
- Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus memenuhi ambang dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
- Status per Agustus 2026
- Berlaku sejak 2 Januari 2025.
- Isi putusan
- Pemilu nasional, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, dipisah dari pemilu daerah, yaitu DPRD dan kepala daerah, dengan jeda waktu di antaranya.
- Alasan yang dikemukakan
- Salah satunya adalah beban kerja penyelenggara akibat lima jenis pemilu dalam satu hari yang sama.
- Status per Agustus 2026
- Diucapkan 26 Juni 2025 atas permohonan Yayasan Perludem, dan mulai berlaku untuk Pemilu 2029. Aturan pelaksanaannya belum terbit.
Sehingga satuannya sama dan tidak repotkan jajaran daerah dan kontrol lebih gampang.
Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, 17 Juli 2025
Di luar putusan pengadilan, sejumlah usulan perbaikan sudah lama diajukan berbagai pihak. Kami mengumpulkan yang pernah disampaikan secara terbuka, lengkap dengan pengusulnya, lalu memilahnya berdasarkan siapa yang punya kewenangan mengerjakannya. Pemilahan ini penting supaya usulan tidak berhenti sebagai keluhan yang dialamatkan ke pihak yang sebenarnya tidak berwenang.
Seluruh usulan di bawah ini berasal dari pihak lain, bukan gagasan Head Politika. Nama pengusulnya kami cantumkan pada tiap butir.
Penutup: memahami pemilu berarti memahami perjalanannya
Bila ada satu hal yang layak dibawa pulang dari artikel ini, hal itu adalah bahwa pemilu tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ia adalah rangkaian yang panjang, dan pada setiap sambungannya ada aturan, dokumen, dan orang yang bertanggung jawab. Memahami rangkaian itu membuat kita lebih sulit ditipu oleh tangkapan layar, dan pada saat yang sama membuat kita lebih tepat sasaran ketika mengajukan keberatan.
Kami juga tidak hendak mengatakan bahwa semuanya sudah baik. Empat persoalan yang kami uraikan bukan gangguan kecil. Petugas yang meninggal karena kelelahan, jutaan suara yang gugur di meja penghitungan, dan belasan juta suara sah yang tidak menjadi kursi adalah biaya nyata yang ditanggung orang biasa. Yang membedakan kritik dari sinisme adalah keberadaan jalan keluar, dan jalan keluar itu sudah ada di meja, tinggal menunggu siapa yang mengerjakannya.
Satu catatan terakhir untuk pembaca yang sedang mengerjakan tugas. Bila Anda mengutip ketentuan pemilu, sebutkan pasalnya, lalu periksa apakah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubahnya. Kebiasaan kecil ini yang membedakan tulisan yang benar dari tulisan yang sekadar terdengar benar.
Pertanyaan yang sering diajukan tentang pemilu
01PengertianApa itu pemilu menurut undang undang?
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
02Dasar HukumApa dasar hukum pemilu di Indonesia?
Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 22E UUD 1945, sedangkan undang undang organiknya adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan teknis pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan KPU.
03AsasApa saja asas pemilu dan apa artinya?
Ada enam asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sering disingkat Luber Jurdil. Dasarnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU 7/2017. Keenamnya mengikat seluruh proses pemilu, bukan hanya penyelenggara.
04Asas dan PrinsipApa beda asas pemilu dengan prinsip penyelenggaraan pemilu?
Asas diatur di Pasal 2 UU 7/2017 dan mengikat seluruh proses pemilu. Prinsip penyelenggaraan diatur terpisah di Pasal 3 dan mengikat penyelenggara, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jumlah prinsipnya sebelas, di antaranya mandiri, profesional, dan akuntabel.
05JenisAda berapa jenis pemilu di Indonesia?
Ada lima, yaitu pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten dan kota. Kelimanya diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum.
06Rezim HukumApakah pilkada termasuk pemilu?
Tidak. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pemilihan kepala daerah berada di rezim pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bukan rezim pemilu Pasal 22E. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah mulai memakai istilah pemilu daerah, dan pergeseran tafsir ini masih diperdebatkan.
07Rezim HukumApakah pemilihan kepala desa termasuk pemilu?
Tidak. Pemilihan kepala desa diatur Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diselenggarakan panitia pemilihan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, bukan oleh KPU. Sengketanya diselesaikan bupati atau wali kota.
08Cara KerjaBagaimana suara diubah menjadi kursi?
Untuk pemilu anggota DPR dan DPRD dipakai metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017. Suara sah setiap partai di satu daerah pemilihan dibagi bilangan 1, lalu 3, 5, 7, dan seterusnya. Seluruh hasil bagi diurutkan dari yang terbesar, dan kursi dibagikan menurut urutan itu.
09Ambang BatasBerapa ambang batas parlemen dan apakah masih berlaku?
Empat persen suara sah nasional, hanya untuk kursi DPR, sesuai Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Tidak berlaku untuk DPRD. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 29 Februari 2024, angka ini dinyatakan tetap berlaku untuk Pemilu 2024 tetapi wajib dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029.
10RekapitulasiApakah Sirekap menjadi dasar penetapan hasil resmi?
Bukan. Sistem informasi rekapitulasi berkedudukan sebagai alat bantu publikasi. Hasil resmi ditetapkan melalui rekapitulasi manual berjenjang sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, dan bila terjadi selisih dengan data digital, yang dipakai adalah dokumen hasil dari tempat pemungutan suara.
11Pemilihan PresidenBagaimana pemenang pemilihan presiden ditentukan?
Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah sekaligus sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi. Bila hanya ada dua pasangan calon, berdasarkan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 pemenang cukup ditentukan suara terbanyak dalam satu putaran.
12Menuju 2029Apa yang berubah pada Pemilu 2029?
Berdasarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 26 Juni 2025, pemilu nasional yang meliputi Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi DPRD dan kepala daerah, dengan jeda dua sampai dua setengah tahun. Selain itu ambang batas pencalonan presiden sudah dihapus melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Aturan pelaksanaan keduanya masih ditunggu.
Bagaimana artikel ini disusun, dan apa yang belum kami temukan
Cara kerja. Artikel ini disusun dengan mendahulukan sumber primer, yaitu naskah UUD 1945, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Data angka diambil dari rilis resmi KPU dan Kementerian Keuangan. Kajian lembaga penelitian pemilu dan pemberitaan media dipakai hanya bila menyebut sumber primernya. Ensiklopedia daring tidak kami jadikan sumber.
Angka yang kami hitung sendiri. Hanya satu, yaitu perbandingan 88,6 persen berbanding 11,4 persen pada Bagian 7. Angkanya kami peroleh dengan membagi 17.304.303 suara temuan Perludem terhadap 151.796.631 suara sah versi KPU. Ini pengujian kami atas dua angka resmi, bukan angka terbitan salah satu lembaga, dan kami tandai terbuka di tempatnya.
Contoh hitungan kursi. Angka enam partai pada Bagian 5 adalah ilustrasi buatan kami untuk menjelaskan pola metode Sainte Lague, bukan hasil pemilu yang sebenarnya. Kami memilih angka sederhana agar urutan pembagiannya mudah diikuti tanpa kalkulator.
Yang tidak kami muat. Pertama, definisi pemilu menurut para ahli. Rumusan yang beredar hampir seluruhnya kutipan tangan kedua tanpa halaman dan tanpa tautan ke naskah aslinya, sehingga tidak dapat kami verifikasi. Kedua, jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2024. Kami mencarinya di laman KPU dan tidak menemukan rilis resmi tunggal yang memuatnya, sehingga kami memakai angka 2019 sebagai gambaran dan menyebutkan tahunnya dengan jelas. Ketiga, tautan langsung ke naskah lengkap Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Isinya kami rujuk melalui sumber yang menyebutkan nomor dan amarnya, dan naskah lengkapnya dapat dicari di JDIH Mahkamah Konstitusi.
Perbedaan angka antarsumber. Jumlah petugas penyelenggara yang meninggal pada 2019 berbeda beda antarsumber. Kami menampilkan angka Kementerian Kesehatan sebesar 894 orang, dan menyebutkan bahwa perbedaan itu diduga berasal dari beda periode pencatatan serta beda cakupan petugas yang dihitung. Kami tidak memilih salah satu angka secara diam diam.
Batas pembahasan. Tahapan pemilu secara rinci, struktur dan tugas KPU serta Bawaslu, sejarah pemilu per tahun, panduan mencoblos, dan seluk beluk daftar pemilih sengaja tidak dibahas mendalam di sini karena masing masing kami siapkan sebagai artikel tersendiri.
Pembaruan. Naskah ini mencerminkan keadaan hukum per 25 Agustus 2026. Karena revisi undang undang pemilu masih berjalan, sebagian ketentuan di dalamnya dapat berubah. Bila Anda menemukan kekeliruan atau punya data pembanding, kami terbuka untuk memperbaikinya.
Sumber yang dapat Anda periksa sendiri
Bacaan lanjutan di Head Politika
Caleg Adalah: Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi. Bila Anda sudah memahami cara suara diubah menjadi kursi, tulisan ini menjelaskan sisi sebaliknya, yaitu siapa yang memperebutkan kursi itu dan apa saja tugasnya setelah terpilih.
Bedah 10 Partai Gagal Parlemen 2024 dan Peluangnya di 2029. Sepuluh partai inilah pemilik 17,3 juta suara yang tidak menjadi kursi. Tulisan tersebut membedah perolehan masing masing dan peluangnya pada pemilu berikutnya.
Menang di Angka 50,07 Persen: Hasil Pilkada Jakarta 2024. Contoh nyata cara kerja rezim pemilihan kepala daerah yang dibedakan dari rezim pemilu pada Bagian 3 artikel ini, lengkap dengan ambang kemenangan yang berbeda.
Syarat Menjadi Caleg: Dokumen dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi. Untuk pembaca yang ingin melangkah dari memahami pemilu menjadi ikut serta di dalamnya, tulisan ini memuat daftar syarat dan dokumennya.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Naskah ini diperbarui pada 25 Agustus 2026 dan akan disesuaikan bila undang undang pemilu direvisi. Bila Anda menemukan kekeliruan data atau ingin menyampaikan hak jawab, silakan hubungi Head Politika Head Politika.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
