Konsultasi Gratis
Pemilu

Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya

Ditulis oleh Tim Head Politika 6 Desember, 2024 34 menit baca
Pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara pada pelaksanaan pemilu di Indonesia
Panduan Dasar Pemilu
Pilar Klaster Pemilu

Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya

Hampir semua penjelasan pemilu berhenti pada definisi dan enam asas. Bagian yang paling menentukan justru jarang dijelaskan, yaitu bagaimana satu suara di bilik berubah menjadi kursi, dan siapa yang sebenarnya berhak menyatakan hasil pemilu sah.

204,8juta
Pemilih dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024, tepatnya 204.807.222 orang. Sumber: KPU
823.220
Tempat pemungutan suara dalam dan luar negeri pada Pemilu 2024. Sumber: KPU
81,78persen
Tingkat partisipasi pemilih pada pemilihan presiden 2024. Sumber: KPU
17,3juta
Suara sah yang tidak berubah menjadi kursi DPR karena ambang batas. Sumber: Perludem, 2024

Setiap lima tahun sekali ratusan juta orang Indonesia berjalan ke sekolah, balai desa, atau tenda darurat di ujung gang, lalu menusuk selembar kertas dengan paku kecil. Tindakan itu terasa sederhana. Namun di belakangnya berdiri satu rangkaian aturan, dokumen, dan hitungan yang menentukan apakah tusukan tadi benar benar berubah menjadi wakil di ruang sidang, atau berhenti sebagai angka yang tidak terpakai.

Artikel ini menjelaskan pemilu dari dasar hukumnya sampai cara kerjanya. Kami sengaja memberi porsi terbesar pada bagian cara kerja, karena di situlah letak pertanyaan yang paling sering salah dijawab, mulai dari perbedaan pemilu dengan pilkada, cara suara diubah menjadi kursi, sampai kedudukan sistem informasi rekapitulasi yang setiap pemilu selalu menjadi bahan perdebatan. Seluruh angka di sini disertai tahun dan lembaga penerbitnya, dan bila ada yang belum bisa diverifikasi, kami menuliskannya apa adanya.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan Head Politika
  • 1Definisinya ada di undang undang, bukan di kamus. Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebut pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD.
  • 2Asas dan prinsip adalah dua daftar berbeda. Asas Luber Jurdil diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU 7/2017. Prinsip penyelenggaraan diatur terpisah di Pasal 3, dan mengikat penyelenggara, bukan pemilih.
  • 3Ada lima jenis pemilu, dan pilkada bukan salah satunya. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pemilihan kepala daerah berada di rezim pemerintahan daerah. Pemilihan kepala desa berada di rezim ketiga lagi, yaitu Undang Undang Desa.
  • 4Yang menentukan hasil resmi adalah dokumen, bukan layar. Rekapitulasi berjenjang secara manual yang menjadi dasar penetapan. Sistem informasi rekapitulasi berkedudukan sebagai alat bantu publikasi.
  • 5Tidak semua suara sah berubah menjadi kursi. Sekitar 17,3 juta suara sah milik sepuluh partai yang tidak melewati ambang batas 4 persen tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada 2024, menurut kajian Perludem.
  • 6Desain pemilu sedang berubah. Tiga putusan Mahkamah Konstitusi setelah 2024 mengubah ambang batas parlemen, menghapus ambang batas pencalonan presiden, dan memisahkan pemilu nasional dari pemilu daerah mulai 2029.
01Pengertian dan Dasar Hukum

Pemilu menurut hukum, bukan menurut kebiasaan

Banyak tulisan mendefinisikan pemilu sebagai pesta demokrasi. Kalimat itu enak dibaca, tetapi tidak punya akibat hukum. Dalam praktik, yang dipakai sebagai pegangan oleh penyelenggara, peserta, dan pengadilan adalah rumusan di dalam peraturan. Rumusan inilah yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada hari pemungutan suara.

Ada dua lapis dasar hukum yang perlu dibedakan. Lapis pertama adalah konstitusi, yang memberi kedudukan dan asas. Lapis kedua adalah undang undang, yang menerjemahkan kedudukan itu menjadi aturan teknis. Ketika keduanya bertabrakan, konstitusi yang menang, dan Mahkamah Konstitusi yang berwenang menyatakannya.

Kartu Rujukan
Tiga sudut untuk membaca pengertian pemilu

Ketuk salah satu tombol untuk berpindah sudut pandang. Ketiganya membicarakan hal yang sama, tetapi berbeda tingkat dan berbeda akibat hukumnya.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2017
Pemilihan umum adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ada tiga hal yang sering terlewat dari rumusan ini. Pertama, pemilu disebut sebagai sarana, bukan tujuan. Kedua, objek yang dipilih disebutkan satu per satu dan jumlahnya lima, sehingga apa pun yang tidak masuk daftar itu bukan pemilu menurut undang undang ini. Ketiga, enam asas ikut dimasukkan ke dalam definisi, bukan diletakkan di pasal terpisah, sehingga pelanggaran asas berarti pelanggaran terhadap hakikat pemilu itu sendiri.

Ayat 1
Pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Ayat 2
Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD.
Ayat 3
Peserta pemilu untuk anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Ayat 4
Peserta pemilu untuk anggota DPD adalah perseorangan.
Ayat 5
Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ayat 6
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang undang.

Ayat 5 kerap dikutip setengah. Kata nasional, tetap, dan mandiri bukan sekadar pujian, melainkan tiga sifat yang harus melekat sekaligus. Nasional berarti wilayah kerjanya seluruh Indonesia, tetap berarti bekerja terus menerus bukan hanya menjelang pemungutan suara, dan mandiri berarti bebas dari campur tangan pihak mana pun.

Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 masih berlaku, tetapi naskah aslinya tidak lagi mencerminkan seluruh aturan yang berlaku hari ini. Sebagian pasalnya sudah diubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Membaca naskah asli tanpa memeriksa putusan adalah kesalahan yang paling sering terjadi pada tugas kuliah maupun pemberitaan.

Putusan 116/PUU-XXI/2023
Ambang batas parlemen 4 persen dinyatakan konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi wajib dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029.
Putusan 62/PUU-XXII/2024
Ambang batas pencalonan presiden pada Pasal 222 dihapus, berlaku sejak 2 Januari 2025.
Putusan 135/PUU-XXII/2024
Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah dengan jeda waktu, mulai berlaku untuk Pemilu 2029.

Ketiganya dibahas lebih lengkap pada bagian terakhir artikel ini. Yang perlu diingat sejak awal, setiap kali Anda membaca ketentuan pemilu, periksa dulu apakah ada putusan yang mengubahnya.

Catatan Head Politika. Kami tidak memuat definisi pemilu menurut para ahli pada bagian ini. Rumusan yang beredar di banyak tulisan hampir seluruhnya berupa kutipan tangan kedua tanpa halaman dan tanpa tautan ke naskah aslinya, sehingga tidak dapat kami verifikasi. Menyalin kutipan yang tidak bisa diperiksa sama saja dengan mengarang.
02Asas dan Prinsip

Dua daftar berbeda yang paling sering tertukar

Pertanyaan tentang asas pemilu hampir selalu muncul di ruang kelas, dan jawabannya hampir selalu berhenti pada singkatan Luber Jurdil. Padahal di dalam undang undang yang sama ada satu daftar lagi bernama prinsip penyelenggaraan pemilu. Keduanya berbeda pasal, berbeda sasaran, dan berbeda akibat bila dilanggar.

Perbandingan
Asas mengikat proses, prinsip mengikat penyelenggara

Keduanya sama sama wajib, tetapi ditujukan kepada pihak yang berbeda dan diuji dengan cara yang berbeda.

Asas Pemilu
Enam asas, disingkat Luber Jurdil
Diatur di Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan diulang di Pasal 2 UU 7/2017. Sasarannya adalah seluruh proses pemilu, termasuk perilaku pemilih dan peserta. Karena berkedudukan konstitusional, pelanggarannya dapat menjadi dasar pengujian sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Prinsip Penyelenggaraan
Sebelas prinsip kerja lembaga
Diatur di Pasal 3 UU 7/2017. Sasarannya adalah penyelenggara, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Prinsip ini menjadi ukuran kinerja dan etika lembaga, dan pelanggarannya lebih sering berujung pada pemeriksaan etik ketimbang pembatalan hasil.
MandiriJujurAdilBerkepastian hukumTertibTerbukaProporsionalProfesionalAkuntabelEfektifEfisien
Cara mengingat bedanya. Asas menjawab pertanyaan pemilu seperti apa yang sah. Prinsip menjawab pertanyaan penyelenggara seperti apa yang layak. Kata jujur dan adil muncul di kedua daftar, dan itulah sebab keduanya sering dikira satu hal yang sama.

Enam asas di bawah ini biasanya hanya disebut namanya. Kami menambahkan makna praktisnya dan bentuk pelanggaran yang lazim ditemui, supaya penjelasannya tidak melayang. Contoh yang kami tulis adalah bentuk umum pelanggaran, bukan rujukan pada kasus tertentu.

01Asas PertamaLangsung

Makna dalam praktik

Pemilih memberikan suaranya sendiri, tanpa perantara dan tanpa diwakilkan. Inilah sebab surat suara tidak boleh dibawa pulang, dan sebab pendamping bagi pemilih disabilitas hanya boleh membantu secara teknis, bukan menentukan pilihan.

Bentuk pelanggaran yang lazim

Pemberian suara diwakilkan kepada orang lain, atau petugas mencoblos untuk pemilih yang tidak hadir.

02Asas KeduaUmum

Makna dalam praktik

Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih tanpa dibedakan berdasarkan agama, suku, jenis kelamin, pekerjaan, atau status sosial. Syarat dasarnya adalah berusia genap 17 tahun pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah menikah.

Bentuk pelanggaran yang lazim

Warga yang memenuhi syarat tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih, lalu dihalangi menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.

03Asas KetigaBebas

Makna dalam praktik

Pemilih menentukan pilihannya tanpa tekanan dari siapa pun, termasuk dari atasan di tempat kerja, tokoh setempat, atau keluarga sendiri. Asas ini yang menjadi dasar larangan mobilisasi pemilih oleh aparat maupun pemberi kerja.

Bentuk pelanggaran yang lazim

Intimidasi terhadap pemilih, atau pengerahan kelompok tertentu dengan ancaman kehilangan pekerjaan maupun bantuan.

04Asas KeempatRahasia

Makna dalam praktik

Pilihan setiap orang dijamin tidak diketahui pihak lain. Bilik suara, larangan membawa alat perekam ke dalam bilik, dan tata cara melipat surat suara semuanya berdiri di atas asas ini.

Bentuk pelanggaran yang lazim

Memotret surat suara di dalam bilik, yang biasanya dipakai sebagai bukti dalam praktik jual beli suara.

05Asas KelimaJujur

Makna dalam praktik

Semua pihak, mulai dari penyelenggara, peserta, aparat, sampai pemilih, bertindak sesuai peraturan. Asas ini yang menjadi dasar mengapa penghitungan suara di tempat pemungutan suara wajib dilakukan secara terbuka dan disaksikan saksi peserta.

Bentuk pelanggaran yang lazim

Penggelembungan perolehan suara, atau pengubahan angka pada saat rekapitulasi berlangsung.

06Asas KeenamAdil

Makna dalam praktik

Setiap peserta dan setiap pemilih diperlakukan setara. Asas ini yang menjadi dasar pengaturan masa kampanye yang sama, akses yang sama terhadap ruang publik, dan kewajiban penyelenggara bersikap tidak memihak.

Bentuk pelanggaran yang lazim

Penyelenggara memberi kemudahan kepada salah satu peserta, atau penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan satu pihak.

03Jenis dan Rezim

Lima jenis pemilu, dan tiga rezim yang tidak boleh dicampur

Pertanyaan berapa jenis pemilu di Indonesia terdengar mudah, tetapi jawabannya sering meleset karena orang memasukkan pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa ke dalam hitungan. Ketiganya memang sama sama pemungutan suara, dan dua di antaranya bahkan diselenggarakan lembaga yang sama, tetapi dasar hukumnya berbeda. Perbedaan itu bukan soal istilah, melainkan menentukan siapa yang berwenang mengadili bila hasilnya digugat.

Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, ada lima jenis pemilu. Kelimanya diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, diawasi Badan Pengawas Pemilu, dan pelanggaran etik penyelenggaranya diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Struktur dan kewenangan ketiga lembaga itu kami bahas terpisah, karena terlalu luas untuk dimuat di sini.

Tabel Rujukan
Lima jenis pemilu dan cara pemenangnya ditentukan

Perhatikan kolom sistem. Hanya pemilihan presiden yang memakai sistem mayoritas. Tiga jenis memakai proporsional daftar terbuka, dan satu jenis memakai suara terbanyak perseorangan.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Sistem
Mayoritas, dengan kemungkinan dua putaran
Dasar hukum
Pasal 6A UUD 1945 dan UU 7/2017
Pemenang ditentukan
Lebih dari 50 persen suara, ditambah sedikitnya 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi
Pemilu Anggota DPR
Sistem
Proporsional daftar terbuka
Dasar hukum
UU 7/2017, Pasal 414 dan Pasal 415
Pemenang ditentukan
Suara partai dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte Lague, setelah melewati ambang batas 4 persen nasional
Pemilu Anggota DPD
Sistem
Distrik berwakil banyak, calon perseorangan
Dasar hukum
Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 dan UU 7/2017
Pemenang ditentukan
Empat calon dengan suara terbanyak di setiap provinsi
Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Sistem
Proporsional daftar terbuka
Dasar hukum
UU 7/2017
Pemenang ditentukan
Metode Sainte Lague, tanpa ambang batas 4 persen
Pemilu Anggota DPRD Kabupaten dan Kota
Sistem
Proporsional daftar terbuka
Dasar hukum
UU 7/2017
Pemenang ditentukan
Metode Sainte Lague, tanpa ambang batas 4 persen
Titik yang sering salah. Ambang batas 4 persen hanya berlaku untuk kursi DPR di tingkat nasional. Partai yang gagal melewatinya tetap dapat memperoleh kursi DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota. Inilah sebab ada partai yang tidak punya wakil di Senayan tetapi tetap punya wakil di daerah.

Kelima jenis di atas sejak 2019 dilaksanakan pada hari yang sama, dan itulah yang disebut pemilu serentak. Dasarnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, yang menilai pemisahan pemilu legislatif dan pemilu presiden bertentangan dengan konstitusi. Akibat dan beban dari keserentakan itu kami bahas pada bagian akar masalah.

Yang berikut ini adalah bagian yang paling sering salah dijawab. Pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa bukan bagian dari pemilu menurut Pasal 22E UUD 1945. Keduanya berdiri di rezim hukum yang berbeda.

Pemisahan Rezim
Tiga rezim, tiga dasar hukum, tiga jalur sengketa

Kolom paling menentukan adalah dasar hukum. Dari situlah semua perbedaan lainnya mengalir, termasuk siapa yang berwenang memutus bila hasilnya dipersoalkan.

Rezim Pertama
Pemilu
Dasar konstitusinya Pasal 22E UUD 1945, diatur UU 7/2017.
  • Penyelenggara: KPU
  • Objek: lima jenis pemilu
  • Sengketa hasil: Mahkamah Konstitusi
Rezim Kedua
Pemilihan Kepala Daerah
Dasar konstitusinya Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, diatur UU 10/2016. Ditegaskan bukan rezim pemilu melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013.
  • Penyelenggara: KPU, tetapi di luar rezim Pasal 22E
  • Objek: gubernur, bupati, wali kota
  • Sengketa hasil: Mahkamah Konstitusi, sifatnya sementara sampai peradilan khusus dibentuk
Rezim Ketiga
Pemilihan Kepala Desa
Diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di luar dua rezim sebelumnya.
  • Penyelenggara: panitia pemilihan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa
  • Objek: kepala desa
  • Sengketa: diselesaikan bupati atau wali kota
Perkembangan yang perlu diikuti. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi mulai memakai istilah pemilu daerah untuk pemilihan kepala daerah dan DPRD. Sejumlah pengamat membaca ini sebagai pergeseran tafsir yang mendekatkan pilkada ke rezim pemilu. Meski begitu, putusan tersebut tidak menyatakan secara tegas membatalkan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Status pastinya baru akan jelas setelah undang undang penyesuaian terbit, dan sampai naskah ini disusun hal itu belum terjadi.
04Cara Kerja

Perjalanan satu suara, dari bilik sampai ditetapkan

Inilah bagian yang paling jarang dijelaskan, padahal justru di sinilah letak jawaban atas hampir semua keraguan yang muncul setiap kali hasil pemilu diumumkan. Suara Anda tidak melompat dari bilik ke layar televisi. Ia menempuh enam tingkat, dan pada setiap tingkat ada dokumen resmi yang menjadi bukti. Dokumen itulah, bukan tampilan di layar, yang menjadi dasar penetapan.

Tata caranya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 untuk pemungutan dan penghitungan suara, serta Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 untuk rekapitulasi dan penetapan hasil. Urutan tahapan pemilu secara keseluruhan, mulai dari perencanaan sampai pelantikan, kami bahas dalam artikel tersendiri agar penjelasan di sini tetap fokus pada perjalanan suara.

Alur Enam Tingkat
Ke mana suara Anda pergi setelah kertas masuk kotak

Perhatikan nama dokumen di setiap tingkat. Nama nama inilah yang muncul dalam sengketa hasil, dan yang dijadikan pegangan bila terjadi selisih angka.

01
Di bilik dan kotak suara
Pemilih yang namanya ada dalam daftar pemilih menerima surat suara yang sudah ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara, mencoblos di bilik, memasukkan surat suara ke kotak, lalu mencelupkan jari ke tinta. Setiap tempat pemungutan suara dilayani tujuh anggota KPPS, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
02
Penghitungan di tempat pemungutan suara
Setelah pemungutan ditutup, suara dihitung secara terbuka di tempat itu juga, disaksikan saksi peserta dan pengawas. Hasilnya dicatat dan ditandatangani. Foto dokumen hasil kemudian diunggah ke sistem informasi rekapitulasi sebagai bahan publikasi, bukan sebagai penetapan.
Dokumen di tingkat ini
Model C.HasilModel C.Hasil PlanoModel C.Kejadian Khusus
03
Rekapitulasi di kecamatan
Kotak suara tersegel dibawa ke Panitia Pemilihan Kecamatan. Seluruh hasil dari tempat pemungutan suara di kecamatan itu dijumlahkan dalam rapat terbuka. Bila ada selisih angka, rujukan pembetulannya adalah dokumen hasil dari tempat pemungutan suara, bukan data digital.
Dokumen di tingkat ini
Model D.Hasil KecamatanModel D.Kejadian Khusus
04
Rekapitulasi di kabupaten dan kota
KPU kabupaten atau kota menjumlahkan hasil seluruh kecamatan di wilayahnya. Untuk pemilu anggota DPRD kabupaten dan kota, di tingkat inilah perolehan kursi mulai dapat dihitung.
Dokumen di tingkat ini
Model D.Hasil Kabupaten dan Kota
05
Rekapitulasi di provinsi
KPU provinsi menjumlahkan hasil seluruh kabupaten dan kota. Di tingkat ini perolehan kursi DPRD provinsi dan perolehan kursi DPD dapat ditentukan.
Dokumen di tingkat ini
Model D.Hasil Provinsi
06
Rekapitulasi dan penetapan nasional
KPU menjumlahkan hasil seluruh provinsi dan pemilih luar negeri, lalu menetapkan hasil pemilu secara nasional. Penetapan dilakukan paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara. Pada Pemilu 2024, pemungutan suara berlangsung 14 Februari dan hasilnya ditetapkan 20 Maret 2024.
Dokumen di tingkat ini
Model D.Hasil NasionalKeputusan KPU tentang penetapan hasil
Satu kalimat yang menjelaskan banyak hal. Perhatikan bahwa setiap tingkat menjumlahkan hasil tingkat di bawahnya, bukan menghitung ulang surat suara. Karena itu kesalahan yang terjadi di tempat pemungutan suara hanya bisa diperbaiki bila ada yang mengajukan keberatan dan tercatat, dan karena itu pula lembar hasil di tingkat paling bawah punya kedudukan yang paling menentukan.

Sebelum masuk ke perhitungan kursi, ada satu penyaring yang menentukan apakah sebuah suara ikut dihitung atau tidak. Penyaring itu adalah penilaian sah dan tidak sah. Kami membatasi penjelasan di bawah ini pada kriteria penilaiannya saja, karena panduan mencoblos secara rinci akan kami muat dalam artikel terpisah.

Penyaring Pertama
Kapan sebuah suara dihitung, dan kapan tidak

Penilaian dilakukan oleh KPPS di depan saksi pada saat penghitungan, dan keberatan atas penilaian itu dicatat dalam formulir kejadian khusus.

Dinyatakan Sah
Coblosan tepat pada kolom yang tersedia
Untuk pemilu legislatif dengan daftar terbuka, mencoblos tanda gambar partai maupun mencoblos nama calon sama sama dihitung sah dan masuk sebagai suara partai tersebut.
  • Surat suara sudah ditandatangani ketua KPPS
  • Coblosan berada di dalam kolom nomor, nama calon, atau tanda gambar peserta
  • Hanya satu peserta yang dicoblos
Dinyatakan Tidak Sah
Kehendak pemilih tidak dapat dipastikan
Prinsipnya bukan menghukum pemilih, melainkan memastikan tidak ada tafsir ganda atas satu lembar surat suara.
  • Surat suara tidak ditandatangani ketua KPPS
  • Coblosan berada di luar kolom yang tersedia
  • Mencoblos dua peserta yang berbeda
  • Terdapat tanda atau tulisan tambahan pada surat suara
Mengapa ini penting. Pada pemilu anggota DPR 2019, jumlah suara tidak sah tercatat 17.503.953 suara atau 11,12 persen dari seluruh suara yang masuk, dengan suara sah 139.971.260. Sebagai pembanding, Perludem menyebut rata rata global suara tidak sah berkisar 3 sampai 4 persen. Angka sebesar itu berarti jutaan orang sudah datang, sudah mengantre, tetapi suaranya berhenti di meja penghitungan. Kami mencari angka pembanding untuk Pemilu 2024 dan belum menemukan rilis resmi yang memuatnya dalam satu dokumen tunggal, sehingga angka itu tidak kami tampilkan.
05Suara Menjadi Kursi

Hitungan yang menentukan siapa duduk di kursi dewan

Sampai di sini suara sudah dijumlahkan dan sudah dinyatakan sah. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana tumpukan angka itu berubah menjadi kursi. Banyak orang mengira yang meraih suara terbanyak otomatis mendapat kursi terbanyak dengan perbandingan yang sepadan. Kenyataannya tidak sesederhana itu, dan justru di titik inilah muncul rasa tidak percaya yang setiap pemilu selalu berulang.

Sejak Pemilu 2019, Indonesia memakai metode Sainte Lague untuk pemilu anggota DPR dan DPRD. Aturannya ada di Pasal 415 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Cara kerjanya sederhana. Suara sah setiap partai di satu daerah pemilihan dibagi dengan bilangan pembagi 1, lalu bilangan ganjil berikutnya yaitu 3, 5, 7, dan seterusnya. Seluruh hasil bagi dari semua partai kemudian diurutkan dari yang terbesar, dan kursi dibagikan menurut urutan itu sampai jatah kursi daerah pemilihan tersebut habis.

Contoh di bawah ini kami buat dengan angka sederhana agar polanya terlihat. Angkanya ilustrasi, bukan hasil pemilu yang sebenarnya. Daerah pemilihan diandaikan menyediakan lima kursi dan diikuti enam partai.

Contoh Hitungan
Satu daerah pemilihan, lima kursi, enam partai

Angka bertanda merah adalah lima hasil bagi terbesar dari seluruh tabel. Kelima angka itulah yang mendapat kursi, berapa pun partai pemiliknya.

Partai dan suara sah
Dibagi 1
Dibagi 3
Dibagi 5
Partai A64.000 suara
64.000Kursi 1
21.333Kursi 2
12.800Kursi 5
Partai B18.000 suara
18.000Kursi 3
6.000
3.600
Partai C15.000 suara
15.000Kursi 4
5.000
3.000
Partai D8.600 suara
8.600
2.867
1.720
Partai E8.000 suara
8.000
2.667
1.600
Partai F7.600 suara
7.600
2.533
1.520
Partai A
3kursi
Partai B
1kursi
Partai C
1kursi
Partai D
0kursi
Partai E
0kursi
Partai F
0kursi
Cara membaca bar di atas. Panjang bar menunjukkan bagian suara tiap partai dari total 121.200 suara di daerah pemilihan ini, sedangkan angka di kanan menunjukkan kursi yang diperoleh. Partai A meraih 52,8 persen suara tetapi mendapat 3 dari 5 kursi atau 60 persen, sementara Partai D, E, dan F yang bersama sama mengumpulkan sekitar 20 persen suara tidak mendapat kursi sama sekali. Persentase dibulatkan satu angka di belakang koma. Selisih semacam ini bukan kecurangan, melainkan akibat matematis dari jumlah kursi yang terbatas.

Perlu ditegaskan, contoh di atas hanya menjelaskan pembagian kursi antarpartai. Penentuan calon mana di dalam partai yang berhak menduduki kursi tersebut mengikuti aturan lain, yaitu suara terbanyak di antara calon separtai pada daerah pemilihan itu. Pembahasan mendalam soal daerah pemilihan dan urutan calon kami siapkan dalam artikel tersendiri.

06Pemilihan Presiden

Menang suara terbanyak saja belum tentu cukup

Pemilihan presiden memakai logika yang sama sekali berbeda dari pemilu legislatif. Tidak ada pembagian kursi, tidak ada metode pembagi. Yang ada adalah dua syarat yang harus dipenuhi sekaligus, dan syarat kedua inilah yang paling sering dilupakan orang.

Ketentuannya ada di Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Syarat kedua dirancang agar presiden terpilih tidak berasal dari dukungan yang menumpuk di satu wilayah padat penduduk saja, melainkan punya sebaran dukungan lintas provinsi.

Syarat Berlapis
Dua syarat yang harus dipenuhi bersamaan

Bila salah satu tidak terpenuhi, pemilihan dilanjutkan ke putaran kedua yang diikuti dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua.

Lebih dari 50%
Syarat jumlah. Pasangan calon harus memperoleh lebih dari separuh jumlah suara sah nasional.
dan
20% di separuh provinsi
Syarat sebaran. Pasangan calon harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi, dan hal itu harus tercapai di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Pengecualian yang mengubah praktik. Melalui Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bila pemilihan presiden hanya diikuti dua pasangan calon, pemenang cukup ditentukan berdasarkan suara terbanyak dalam satu putaran. Inilah sebab pemilihan presiden 2014, 2019, dan 2024 seluruhnya selesai dalam satu putaran meski syarat sebaran tidak selalu menjadi penentu.
07Ambang Batas

Empat persen, dan 17,3 juta suara yang berhenti di situ

Sebelum metode Sainte Lague dijalankan untuk kursi DPR, ada satu saringan yang berjalan lebih dulu di tingkat nasional. Saringan itu bernama ambang batas parlemen, diatur Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Partai yang perolehan suara sah nasionalnya kurang dari 4 persen tidak diikutkan dalam pembagian kursi DPR, berapa pun suara yang berhasil dikumpulkannya di daerah.

Pada Pemilu 2024, dari 18 partai politik nasional peserta pemilu, 8 partai melewati ambang batas tersebut. Suara sah pemilu anggota DPR tercatat 151.796.631 suara menurut KPU. Kajian Perludem yang disampaikan penelitinya, Heroik Pratama, pada 24 Maret 2024 menghitung bahwa 17.304.303 suara sah milik 10 partai yang tidak lolos tidak terkonversi menjadi kursi.

Nasib Suara Sah
Suara sah pemilu anggota DPR 2024 dan ke mana perginya

Angka di bawah ini hanya berlaku untuk kursi DPR. Suara partai yang tidak lolos tetap dapat menghasilkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten dan kota.

Menjadi kursi DPR8 partai lolos
88,6persen
Tidak menjadi kursi10 partai tidak lolos
11,4persen
Cara kami memperoleh angka ini. Persentase di atas dihitung Tim Head Politika dengan membagi 17.304.303 suara temuan Perludem terhadap 151.796.631 suara sah versi KPU, sehingga diperoleh 11,4 persen, dan sisanya 88,6 persen atau sekitar 134,5 juta suara. Angka pembagian ini adalah hasil pengujian kami atas dua angka resmi, bukan angka yang diterbitkan salah satu lembaga. Cara pengujiannya kami cantumkan di catatan metodologi.

Ambang batas selalu punya dua sisi. Pendukungnya berargumen bahwa saringan ini menyederhanakan jumlah partai di parlemen sehingga pengambilan keputusan tidak macet. Penentangnya berargumen bahwa jutaan pemilih kehilangan wakil padahal sudah menggunakan haknya dengan benar. Mahkamah Konstitusi mengambil jalan tengah dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, yaitu menyatakan angka 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 tetapi wajib dirumuskan ulang dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pemilu 2029.

Satu hal yang perlu dibedakan dan sering tertukar. Ambang batas parlemen mengatur partai mana yang berhak atas kursi DPR. Ada pula ambang batas pencalonan presiden, yang dulu mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon. Ketentuan yang kedua ini sudah dihapus melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan berlaku sejak 2 Januari 2025, sehingga kini setiap partai peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden.

08Sistem Rekapitulasi

Sirekap adalah alat bantu, dan itu ada dasar hukumnya

Setiap pemilu selalu ada satu babak yang sama, yaitu ketika angka di layar publik berbeda dengan angka di lembar hasil. Selisih itu langsung memantik tuduhan, bantahan, dan tangkapan layar yang beredar cepat. Persoalannya, sebagian besar perdebatan berlangsung tanpa memeriksa kedudukan hukum sistem yang dipersoalkan. Jawaban atas pertanyaan ini tidak ada di pemberitaan, melainkan di peraturan.

Sistem informasi rekapitulasi dipakai KPU untuk mengunggah foto dokumen hasil dari tempat pemungutan suara dan menampilkannya kepada publik segera setelah penghitungan selesai. Tujuannya keterbukaan, yaitu agar siapa pun dapat membandingkan angka yang diumumkan dengan lembar hasil di tempat pemungutan suara masing masing.

Salah Kaprah dan Bunyi Aturan
Yang sering dikira, dan yang sebenarnya diatur

Rujukannya adalah Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.

Yang Sering Dikira
Angka di layar adalah hasil resmi
Karena tampil lebih dulu dan paling mudah diakses, data yang muncul di sistem informasi sering dianggap sebagai hasil resmi, sehingga setiap selisih dibaca sebagai bukti manipulasi hasil.
Yang Diatur Peraturan
Hasil resmi lahir dari rekapitulasi manual berjenjang
Sistem informasi berkedudukan sebagai alat bantu publikasi. Bila jaringan gagal, rekapitulasi tetap dilanjutkan secara manual, dan bila terjadi selisih antara data digital dengan dokumen fisik, yang dipakai adalah dokumen hasil dari tempat pemungutan suara.
Pandangan Head Politika. Menempatkan sistem informasi sebagai alat bantu bukan berarti selisih angka boleh dianggap sepele. Justru karena publik memakainya sebagai alat kontrol, ketidakakuratan tampilan merusak kepercayaan meski hasil resminya tidak berubah. Dua hal ini perlu dipisahkan, yaitu keabsahan hasil di satu sisi, dan mutu keterbukaan di sisi lain.
09Angka dan Akar Masalah

Papan angka 2024 dan empat persoalan yang berulang

Angka di bawah ini membantu membayangkan skala pekerjaan yang sedang dibicarakan. Pemilu Indonesia adalah pemilu satu hari terbesar di dunia dari sisi jumlah pemilih yang dilayani sekaligus, dan skala itulah yang menjelaskan sebagian besar persoalannya.

Papan Angka
Pemilu 2024 dalam delapan angka

Setiap angka disertai tahun dan lembaga penerbitnya. Bila sebuah angka tidak kami temukan dalam rilis resmi, angka itu tidak kami tampilkan.

204.807.222
Pemilih dalam daftar pemilih tetap
KPU, ditetapkan 2 Juli 2023
823.220
Tempat pemungutan suara, terdiri atas 820.161 dalam negeri dan 3.059 luar negeri
KPU, 2024
5.711.174
Anggota KPPS dalam negeri, tujuh orang di setiap tempat pemungutan suara
KPU, 2024
81,78%
Partisipasi pemilih pada pemilihan presiden, dengan 164.227.475 suara sah
KPU, 2024
81,42%
Partisipasi pemilih pada pemilu anggota DPR, dengan 151.796.631 suara sah
KPU, 2024
8 dari 18
Partai politik nasional yang melewati ambang batas 4 persen
KPU, 2024
Rp71,3T
Anggaran penyelenggaraan pemilu selama tiga tahun anggaran, naik 57,3 persen dibanding Rp45,3 triliun pada 2019
Kementerian Keuangan, 2024
71 dan 4.567
Petugas badan ad hoc yang meninggal dan yang sakit, dihimpun pada 14 sampai 18 Februari 2024
KPU, 2024
Catatan pembacaan. Angka partisipasi 2024 sedikit turun dibanding 2019 yang tercatat 81,97 persen, tetapi keduanya jauh di atas pemilihan presiden 2014 yang tercatat 69,6 persen. Adapun angka korban di kalangan penyelenggara pada 2019 berbeda beda antarsumber, dan Kementerian Kesehatan menyebut 894 orang meninggal. Perbedaan itu diduga berasal dari beda periode pencatatan dan beda cakupan petugas yang dihitung.

Dari angka angka itu muncul empat persoalan yang berulang setiap pemilu. Kami menelusurinya sampai sebab strukturalnya, bukan berhenti pada gejalanya, karena persoalan yang sama akan kembali selama sebabnya tidak disentuh.

01Persoalan PertamaBeban kerja penyelenggara di tingkat bawah

Sebab struktural

Desain pemilu serentak lima jenis menumpuk pemungutan, penghitungan, dan penyalinan dokumen untuk lima jenis surat suara ke dalam satu hari yang sama. Pekerjaan itu jatuh kepada tujuh orang per tempat pemungutan suara, sebagian besar bekerja tanpa jeda sampai dini hari.

Bukti

Pada 2024 tercatat 71 petugas badan ad hoc meninggal dan 4.567 sakit menurut KPU. Pada 2019 angkanya jauh lebih besar, yaitu 894 orang meninggal menurut Kementerian Kesehatan. Mahkamah Konstitusi sendiri menyinggung kerentanan ini dalam pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

02Persoalan KeduaSuara tidak sah yang tinggi

Sebab struktural

Pemilih menerima lima surat suara berukuran besar sekaligus, masing masing dengan tata letak dan cara pengisian yang berbeda. Semakin banyak keputusan yang harus diambil dalam waktu singkat di dalam bilik, semakin besar peluang terjadi kekeliruan teknis yang membuat suara gugur.

Bukti

Pada pemilu anggota DPR 2019 tercatat 17.503.953 suara tidak sah atau 11,12 persen dari seluruh suara yang masuk, sementara suara sahnya 139.971.260. Perludem menyebut angka itu jauh di atas rata rata global yang berkisar 3 sampai 4 persen. Angka pembanding untuk 2024 belum kami temukan dalam rilis resmi tunggal.

03Persoalan KetigaSuara sah yang tidak menjadi kursi

Sebab struktural

Ambang batas parlemen ditetapkan sebagai angka bulat tanpa metode perhitungan yang dijelaskan terbuka. Mahkamah Konstitusi menyoroti hal ini dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan meminta angka tersebut dirumuskan ulang dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pemilu 2029.

Bukti

Kajian Perludem menghitung 17.304.303 suara sah milik 10 partai tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada 2024, atau sekitar 11,4 persen dari seluruh suara sah pemilu anggota DPR.

04Persoalan KeempatKepercayaan publik terhadap hasil

Sebab struktural

Kedudukan hukum sistem informasi rekapitulasi tidak dipahami luas, termasuk oleh sebagian media. Akibatnya selisih tampilan dibaca sebagai selisih hasil resmi. Di sisi lain, penyelenggara belum berhasil menjelaskan pemisahan itu dengan cara yang mudah dicerna sebelum kegaduhan terjadi.

Bukti

Kontroversi seputar sistem informasi rekapitulasi pada Pemilu 2024 berlangsung berminggu minggu, sementara peraturan yang mengatur kedudukannya sebagai alat bantu sudah ada sejak sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

10Menuju 2029

Desain pemilu sedang berubah, dan usulan perbaikannya sudah ada

Bila Anda membaca artikel ini untuk memahami pemilu yang akan datang, satu hal perlu dipegang. Pemilu 2029 tidak akan berbentuk sama seperti 2024. Tiga putusan Mahkamah Konstitusi setelah Pemilu 2024 mengubah bagian bagian pokok desainnya, dan sampai naskah ini disusun undang undang penyesuaiannya masih dalam proses pembahasan.

Tiga Putusan
Apa yang berubah, dan seberapa jauh

Ketuk salah satu tombol untuk membaca isi dan akibat masing masing putusan.

Isi putusan
Ambang batas 4 persen dinyatakan konstitusional bersyarat. Angka itu tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi wajib dirumuskan ulang dengan metode yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum Pemilu 2029.
Yang tidak berubah
Ambang batas parlemen tidak dihapus. Yang dipersoalkan Mahkamah adalah cara menentukan angkanya, bukan keberadaan saringannya.
Status per Agustus 2026
Diucapkan 29 Februari 2024. Angka pengganti belum ditetapkan karena revisi undang undang masih dibahas.

Putusan Nomor 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusannya.

Enny Nurbaningsih, Hakim Mahkamah Konstitusi, 1 Maret 2024
Isi putusan
Pasal 222 UU 7/2017 tentang ambang batas pencalonan presiden dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan dihapus.
Akibatnya
Setiap partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus memenuhi ambang dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Status per Agustus 2026
Berlaku sejak 2 Januari 2025.
Isi putusan
Pemilu nasional, yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, dipisah dari pemilu daerah, yaitu DPRD dan kepala daerah, dengan jeda waktu di antaranya.
Alasan yang dikemukakan
Salah satunya adalah beban kerja penyelenggara akibat lima jenis pemilu dalam satu hari yang sama.
Status per Agustus 2026
Diucapkan 26 Juni 2025 atas permohonan Yayasan Perludem, dan mulai berlaku untuk Pemilu 2029. Aturan pelaksanaannya belum terbit.

Sehingga satuannya sama dan tidak repotkan jajaran daerah dan kontrol lebih gampang.

Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI, 17 Juli 2025

Di luar putusan pengadilan, sejumlah usulan perbaikan sudah lama diajukan berbagai pihak. Kami mengumpulkan yang pernah disampaikan secara terbuka, lengkap dengan pengusulnya, lalu memilahnya berdasarkan siapa yang punya kewenangan mengerjakannya. Pemilahan ini penting supaya usulan tidak berhenti sebagai keluhan yang dialamatkan ke pihak yang sebenarnya tidak berwenang.

Jalan Keluar
Usulan perbaikan menurut tingkat kewenangannya

Seluruh usulan di bawah ini berasal dari pihak lain, bukan gagasan Head Politika. Nama pengusulnya kami cantumkan pada tiap butir.

Mempertegas kedudukan sistem informasi rekapitulasi sebagai alat bantu
Penjelasan disampaikan sebelum pemungutan suara, bukan setelah kegaduhan terjadi, disertai audit sistem secara berkala oleh pihak independen.
Pengusul: KPU dan sejumlah kajian akademik
Penyaringan kesehatan dan pembatasan usia petugas KPPS
Ditujukan untuk menekan angka petugas yang sakit dan meninggal akibat beban kerja pada hari pemungutan suara.
Pengusul: KPU
Merumuskan ulang angka ambang batas parlemen
Angka pengganti harus disusun dengan metode yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, dan harus selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Pengusul: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 116/PUU-XXI/2023
Menyiapkan pelaksanaan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah
Termasuk menentukan pengaturan masa jabatan pada masa peralihan, yang sampai kini belum diputuskan.
Pengusul: Mahkamah Konstitusi melalui Putusan 135/PUU-XXII/2024
Kodifikasi undang undang pemilu dan pilkada dalam satu naskah
Menyatukan dua rezim pengaturan yang selama ini terpisah, agar tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan atas hal yang secara praktik sama.
Pengusul: Perludem dan koalisi masyarakat sipil
Memperkecil besaran kursi setiap daerah pemilihan
Tujuannya menekan jumlah calon dalam satu surat suara, sehingga pemilih lebih mudah mengenali pilihannya dan suara tidak sah dapat ditekan.
Pengusul: Perludem
Beralih ke sistem pemilu campuran
Diusulkan sebagai jalan keluar dari perdebatan berulang antara proporsional terbuka dan proporsional tertutup, dengan menggabungkan unsur keduanya.
Pengusul: Perludem dan sejumlah akademisi
Pandangan Head Politika. Dari seluruh usulan di atas, yang paling cepat memberi hasil justru yang berada di kolom pertama, karena tidak menunggu pembahasan undang undang. Sebaliknya, dua persoalan terbesar, yaitu beban kerja penyelenggara dan suara yang tidak menjadi kursi, keduanya hanya bisa diselesaikan tuntas lewat perubahan undang undang. Artinya waktu adalah masalahnya, dan tahapan Pemilu 2029 akan dimulai lebih cepat daripada yang dibayangkan banyak orang.

Penutup: memahami pemilu berarti memahami perjalanannya

Bila ada satu hal yang layak dibawa pulang dari artikel ini, hal itu adalah bahwa pemilu tidak berhenti pada hari pemungutan suara. Ia adalah rangkaian yang panjang, dan pada setiap sambungannya ada aturan, dokumen, dan orang yang bertanggung jawab. Memahami rangkaian itu membuat kita lebih sulit ditipu oleh tangkapan layar, dan pada saat yang sama membuat kita lebih tepat sasaran ketika mengajukan keberatan.

Kami juga tidak hendak mengatakan bahwa semuanya sudah baik. Empat persoalan yang kami uraikan bukan gangguan kecil. Petugas yang meninggal karena kelelahan, jutaan suara yang gugur di meja penghitungan, dan belasan juta suara sah yang tidak menjadi kursi adalah biaya nyata yang ditanggung orang biasa. Yang membedakan kritik dari sinisme adalah keberadaan jalan keluar, dan jalan keluar itu sudah ada di meja, tinggal menunggu siapa yang mengerjakannya.

Satu catatan terakhir untuk pembaca yang sedang mengerjakan tugas. Bila Anda mengutip ketentuan pemilu, sebutkan pasalnya, lalu periksa apakah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubahnya. Kebiasaan kecil ini yang membedakan tulisan yang benar dari tulisan yang sekadar terdengar benar.

Pertanyaan yang sering diajukan tentang pemilu

01PengertianApa itu pemilu menurut undang undang?

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

02Dasar HukumApa dasar hukum pemilu di Indonesia?

Dasar konstitusionalnya adalah Pasal 22E UUD 1945, sedangkan undang undang organiknya adalah Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan teknis pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan KPU.

03AsasApa saja asas pemilu dan apa artinya?

Ada enam asas, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sering disingkat Luber Jurdil. Dasarnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 2 UU 7/2017. Keenamnya mengikat seluruh proses pemilu, bukan hanya penyelenggara.

04Asas dan PrinsipApa beda asas pemilu dengan prinsip penyelenggaraan pemilu?

Asas diatur di Pasal 2 UU 7/2017 dan mengikat seluruh proses pemilu. Prinsip penyelenggaraan diatur terpisah di Pasal 3 dan mengikat penyelenggara, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jumlah prinsipnya sebelas, di antaranya mandiri, profesional, dan akuntabel.

05JenisAda berapa jenis pemilu di Indonesia?

Ada lima, yaitu pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilu anggota DPR, pemilu anggota DPD, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten dan kota. Kelimanya diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum.

06Rezim HukumApakah pilkada termasuk pemilu?

Tidak. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, pemilihan kepala daerah berada di rezim pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bukan rezim pemilu Pasal 22E. Dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah mulai memakai istilah pemilu daerah, dan pergeseran tafsir ini masih diperdebatkan.

07Rezim HukumApakah pemilihan kepala desa termasuk pemilu?

Tidak. Pemilihan kepala desa diatur Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diselenggarakan panitia pemilihan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, bukan oleh KPU. Sengketanya diselesaikan bupati atau wali kota.

08Cara KerjaBagaimana suara diubah menjadi kursi?

Untuk pemilu anggota DPR dan DPRD dipakai metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 ayat (2) UU 7/2017. Suara sah setiap partai di satu daerah pemilihan dibagi bilangan 1, lalu 3, 5, 7, dan seterusnya. Seluruh hasil bagi diurutkan dari yang terbesar, dan kursi dibagikan menurut urutan itu.

09Ambang BatasBerapa ambang batas parlemen dan apakah masih berlaku?

Empat persen suara sah nasional, hanya untuk kursi DPR, sesuai Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Tidak berlaku untuk DPRD. Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diucapkan 29 Februari 2024, angka ini dinyatakan tetap berlaku untuk Pemilu 2024 tetapi wajib dirumuskan ulang sebelum Pemilu 2029.

10RekapitulasiApakah Sirekap menjadi dasar penetapan hasil resmi?

Bukan. Sistem informasi rekapitulasi berkedudukan sebagai alat bantu publikasi. Hasil resmi ditetapkan melalui rekapitulasi manual berjenjang sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, dan bila terjadi selisih dengan data digital, yang dipakai adalah dokumen hasil dari tempat pemungutan suara.

11Pemilihan PresidenBagaimana pemenang pemilihan presiden ditentukan?

Menurut Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, pasangan calon harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah sekaligus sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi. Bila hanya ada dua pasangan calon, berdasarkan Putusan Nomor 50/PUU-XII/2014 pemenang cukup ditentukan suara terbanyak dalam satu putaran.

12Menuju 2029Apa yang berubah pada Pemilu 2029?

Berdasarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan 26 Juni 2025, pemilu nasional yang meliputi Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi DPRD dan kepala daerah, dengan jeda dua sampai dua setengah tahun. Selain itu ambang batas pencalonan presiden sudah dihapus melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Aturan pelaksanaan keduanya masih ditunggu.

Bagaimana artikel ini disusun, dan apa yang belum kami temukan

Cara kerja. Artikel ini disusun dengan mendahulukan sumber primer, yaitu naskah UUD 1945, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Data angka diambil dari rilis resmi KPU dan Kementerian Keuangan. Kajian lembaga penelitian pemilu dan pemberitaan media dipakai hanya bila menyebut sumber primernya. Ensiklopedia daring tidak kami jadikan sumber.

Angka yang kami hitung sendiri. Hanya satu, yaitu perbandingan 88,6 persen berbanding 11,4 persen pada Bagian 7. Angkanya kami peroleh dengan membagi 17.304.303 suara temuan Perludem terhadap 151.796.631 suara sah versi KPU. Ini pengujian kami atas dua angka resmi, bukan angka terbitan salah satu lembaga, dan kami tandai terbuka di tempatnya.

Contoh hitungan kursi. Angka enam partai pada Bagian 5 adalah ilustrasi buatan kami untuk menjelaskan pola metode Sainte Lague, bukan hasil pemilu yang sebenarnya. Kami memilih angka sederhana agar urutan pembagiannya mudah diikuti tanpa kalkulator.

Yang tidak kami muat. Pertama, definisi pemilu menurut para ahli. Rumusan yang beredar hampir seluruhnya kutipan tangan kedua tanpa halaman dan tanpa tautan ke naskah aslinya, sehingga tidak dapat kami verifikasi. Kedua, jumlah suara tidak sah pada Pemilu 2024. Kami mencarinya di laman KPU dan tidak menemukan rilis resmi tunggal yang memuatnya, sehingga kami memakai angka 2019 sebagai gambaran dan menyebutkan tahunnya dengan jelas. Ketiga, tautan langsung ke naskah lengkap Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Isinya kami rujuk melalui sumber yang menyebutkan nomor dan amarnya, dan naskah lengkapnya dapat dicari di JDIH Mahkamah Konstitusi.

Perbedaan angka antarsumber. Jumlah petugas penyelenggara yang meninggal pada 2019 berbeda beda antarsumber. Kami menampilkan angka Kementerian Kesehatan sebesar 894 orang, dan menyebutkan bahwa perbedaan itu diduga berasal dari beda periode pencatatan serta beda cakupan petugas yang dihitung. Kami tidak memilih salah satu angka secara diam diam.

Batas pembahasan. Tahapan pemilu secara rinci, struktur dan tugas KPU serta Bawaslu, sejarah pemilu per tahun, panduan mencoblos, dan seluk beluk daftar pemilih sengaja tidak dibahas mendalam di sini karena masing masing kami siapkan sebagai artikel tersendiri.

Pembaruan. Naskah ini mencerminkan keadaan hukum per 25 Agustus 2026. Karena revisi undang undang pemilu masih berjalan, sebagian ketentuan di dalamnya dapat berubah. Bila Anda menemukan kekeliruan atau punya data pembanding, kami terbuka untuk memperbaikinya.

Sumber yang dapat Anda periksa sendiri

Bacaan lanjutan di Head Politika

Caleg Adalah: Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi. Bila Anda sudah memahami cara suara diubah menjadi kursi, tulisan ini menjelaskan sisi sebaliknya, yaitu siapa yang memperebutkan kursi itu dan apa saja tugasnya setelah terpilih.

Bedah 10 Partai Gagal Parlemen 2024 dan Peluangnya di 2029. Sepuluh partai inilah pemilik 17,3 juta suara yang tidak menjadi kursi. Tulisan tersebut membedah perolehan masing masing dan peluangnya pada pemilu berikutnya.

Menang di Angka 50,07 Persen: Hasil Pilkada Jakarta 2024. Contoh nyata cara kerja rezim pemilihan kepala daerah yang dibedakan dari rezim pemilu pada Bagian 3 artikel ini, lengkap dengan ambang kemenangan yang berbeda.

Syarat Menjadi Caleg: Dokumen dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi. Untuk pembaca yang ingin melangkah dari memahami pemilu menjadi ikut serta di dalamnya, tulisan ini memuat daftar syarat dan dokumennya.

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Naskah ini diperbarui pada 25 Agustus 2026 dan akan disesuaikan bila undang undang pemilu direvisi. Bila Anda menemukan kekeliruan data atau ingin menyampaikan hak jawab, silakan hubungi Head Politika Head Politika.

Bacaan lanjutan di Head Politika
Apa itu KPU: tugas, kewenangan, dan struktur sampai TPS
Lembaga yang menjalankan seluruh tahapan di halaman ini. Termasuk kenyataan bahwa hampir semua petugas di hari pemungutan suara bukan pegawainya.
Apa itu caleg: pengertian, tugas, dan jalan menuju kursi
Sisi peserta pemilu legislatif, dari pencalonan sampai suara diubah menjadi kursi dewan.
Cara menghitung suara caleg jadi kursi dengan metode Sainte Lague
Bagian yang paling sering salah dijelaskan. Satu contoh hitungan dari data resmi KPU, dibedah langkah demi langkah.
Lembaga negara menurut UUD 1945: daftar dan hubungannya
Peta ketatanegaraan tempat penyelenggara pemilu dan lembaga perwakilan berdiri.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi