Konsultasi Gratis
Wawasan

Syarat Menjadi Caleg: Dokumen dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Ditulis oleh Tim Head Politika 25 Agustus, 2026 21 menit baca
Dokumen syarat menjadi caleg disiapkan sebelum diserahkan ke pengurus partai politik
Panduan Pencalonan Legislatif Syarat Menjadi Caleg: Dokumen dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Ada 14 syarat pokok, 8 berkas wajib, dan 9 keadaan khusus yang paling sering membuat orang ragu apakah dirinya boleh maju. Semuanya dirunut ke pasalnya, dengan status per Agustus 2026.

21 tahun Usia minimal, dihitung sejak penetapan daftar calon tetap
SLTA Pendidikan paling rendah, paket kesetaraan diterima
5 tahun Jeda wajib bagi mantan terpidana setelah selesai menjalani pidana
30 persen Keterwakilan perempuan paling sedikit dalam daftar tiap daerah pemilihan

Orang yang membuka halaman seperti ini biasanya tidak sedang belajar. Ia sedang mengukur dirinya sendiri. Pertanyaannya bukan apa itu syarat pencalonan, melainkan apakah saya lolos atau tidak, dan kalau ada yang belum beres, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membereskannya.

Karena itu halaman ini disusun sebagai daftar periksa, bukan sebagai bacaan. Pengertian caleg, kedudukan hukumnya, tugas setelah terpilih, dan cara suara diubah menjadi kursi dibahas terpisah dalam Apa Itu Caleg? Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi. Di halaman ini, seluruh ruang dipakai untuk syarat dan berkasnya saja.

Setiap syarat dirunut ke pasalnya supaya bisa Anda tunjukkan kepada pengurus partai bila ada perbedaan pendapat. Bagian yang paling panjang justru bukan syarat umumnya, melainkan keadaan khusus: pegawai negeri, anggota TNI dan Polri, kepala daerah yang masih menjabat, pegawai badan usaha milik negara, kepala desa, dan orang yang pernah tersangkut perkara pidana. Merekalah yang paling sulit menemukan jawaban tegas, dan justru merekalah yang paling butuh.

Satu peringatan sebelum masuk. Syarat pencalonan legislatif termasuk ketentuan yang paling sering berubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Banyak halaman lama masih memuat aturan yang sudah dibatalkan, terutama soal mantan terpidana dan soal kuota perempuan. Semua yang ditulis di sini sudah dicocokkan statusnya per Agustus 2026, dan bila sebuah aturan pernah diubah, nomor putusannya ikut disebut.

Poin Penting dalam 30 Detik
  • Aturannya belum berubah. Dasar hukum yang berlaku per Agustus 2026 masih UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahannya, dengan turunan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Rancangan undang undang pemilu memang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, tetapi belum disahkan.
  • Usia dihitung saat penetapan daftar calon tetap, bukan saat mendaftar. Ini titik yang paling sering salah dipahami. Umur 20 tahun pada hari pendaftaran masih mungkin lolos bila genap 21 tahun ketika daftar calon tetap ditetapkan.
  • Pegawai negeri, TNI, Polri, kepala daerah, pegawai badan usaha milik negara, dan kepala desa wajib mengundurkan diri, bukan sekadar cuti. Surat itu tidak dapat ditarik kembali sekalipun Anda gagal terpilih. Menteri adalah pengecualian karena cukup mengambil cuti.
  • Mantan terpidana boleh maju dengan dua syarat. Sudah melewati jeda lima tahun sejak selesai menjalani pidana, dan mengumumkan status itu kepada publik secara jujur dan terbuka.
  • Berkas yang paling sering menjegal bukan yang sulit, melainkan yang lama. Surat keterangan dari pengadilan negeri dan surat keputusan pemberhentian dari instansi asal adalah dua dokumen yang paling banyak memakan waktu.
  • Kelengkapan berkas masih bisa diperbaiki. Ada masa perbaikan setelah verifikasi administrasi. Yang tidak bisa diperbaiki adalah pencalonan ganda dan dokumen yang tetap tidak benar sampai masa itu habis.

Bagian 1Aturan mana yang sebenarnya berlaku

Sebelum mencocokkan diri dengan daftar syarat, pastikan dulu daftarnya bukan versi kedaluwarsa.

Dasar hukum syarat calon anggota legislatif per Agustus 2026 masih Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta perubahannya, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang kemudian menjadi Undang Undang Nomor 7 Tahun 2023. Turunan teknisnya adalah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024.

Rancangan undang undang pemilu memang sedang berjalan. Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025 menyetujuinya masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dengan rencana menyatukan undang undang pemilu, undang undang pilkada, dan undang undang partai politik dalam satu naskah. Sampai pertengahan 2026 naskah akademik dan draf resminya belum tuntas. Artinya, sampai naskah itu disahkan, kerangka syarat yang dipakai tetap kerangka Pemilu 2024.

Dua aturan yang pernah dibatalkan dan masih sering dikutip keliru. Pertama, ketentuan yang memangkas jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang hak politiknya sudah dicabut, dibatalkan Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 dan Nomor 29 P/HUM/2023. Kedua, ketentuan pembulatan ke bawah dalam penghitungan kuota perempuan pada Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dibatalkan Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 pada 29 Agustus 2023. Bila sebuah halaman masih memuat keduanya, halaman itu belum diperbarui.

Bagian 2Daftar periksa syarat, empat belas butir

Seluruhnya bersumber dari Pasal 240 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, dirinci lagi dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Berlaku sama untuk caleg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota. Untuk calon anggota DPD, lihat Bagian 3.

1. Warga negara Indonesia berumur 21 tahun atau lebih Bukti: kartu tanda penduduk elektronik. Usia dihitung sejak penetapan daftar calon tetap, bukan sejak hari pendaftaran. Pasal 240 ayat 1 huruf a UU 7/2017, dipertegas Pasal 7 ayat 1 huruf a PKPU 4/2024
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Bukti: surat pernyataan bakal calon bermeterai. Pasal 240 ayat 1 huruf b
3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Bukti: kartu tanda penduduk elektronik. Pasal 240 ayat 1 huruf c
4. Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia Bukti: surat pernyataan. Dirumuskan dengan kata atau, sehingga penyandang disabilitas tertentu tetap terakomodasi. Pasal 240 ayat 1 huruf d
5. Berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat Bukti: fotokopi ijazah SMA, MA, SMK, MAK, atau yang sederajat, dilegalisasi instansi berwenang. Ijazah paket kesetaraan diterima. Pasal 240 ayat 1 huruf e
6. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika Bukti: surat pernyataan. Pasal 240 ayat 1 huruf f
7. Tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih Bukti: surat keterangan dari pengadilan negeri. Ada pengecualian bersyarat bagi mantan terpidana, dirinci di Bagian 4. Pasal 240 ayat 1 huruf g, dimaknai ulang oleh Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022
8. Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika Bukti: surat keterangan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah dan lembaga berwenang. Disabilitas tidak dikategorikan sebagai gangguan kesehatan. Pasal 240 ayat 1 huruf h
9. Terdaftar sebagai pemilih Bukti: tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. Pasal 240 ayat 1 huruf i
10. Bersedia bekerja penuh waktu Bukti: surat pernyataan. Konsekuensinya muncul setelah terpilih, bukan saat mendaftar. Pasal 240 ayat 1 huruf j
11. Mengundurkan diri dari jabatan tertentu Berlaku bagi kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara atau daerah. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. Pasal 240 ayat 1 huruf k, mekanismenya di Pasal 14 PKPU 10/2023
12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan Bukti: surat pernyataan. Mencakup jabatan lain di pemerintahan dan badan usaha milik negara atau daerah. Pasal 240 ayat 1 huruf l
13. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu Bukti: kartu tanda anggota partai, diverifikasi lewat sistem informasi partai politik. Tidak berlaku untuk calon anggota DPD. Pasal 240 ayat 1 huruf n
14. Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan, satu daerah pemilihan, oleh satu partai Bukti: surat pernyataan, dicocokkan dengan basis data pencalonan. Pencalonan ganda langsung berakibat tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diperbaiki. Pasal 240 ayat 1 huruf o dan huruf p
Soal ijazah yang hilang. Kehilangan ijazah tidak menggugurkan pencalonan. Yang perlu diurus adalah surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asal atau dinas pendidikan setempat, lalu dilegalisasi seperti ijazah biasa. Dokumen ini butuh waktu, jadi jangan ditunda sampai masa pendaftaran dibuka.

Bagian 3Apa yang berbeda antartingkat

Ketuk salah satu tingkat untuk melihat ketentuan yang khas di jalur itu.

Jalur. Melalui partai politik peserta pemilu.

Syarat pribadi. Seluruh empat belas butir pada Bagian 2 berlaku persis, tanpa tambahan dan tanpa pengurangan.

Yang khas. Dokumen pengajuan bakal calon ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai di tingkat pusat. Daerah pemilihannya adalah daerah pemilihan DPR RI, dan pencalonan diajukan ke KPU.

Peraturan teknis. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sebagaimana diubah PKPU Nomor 4 Tahun 2024.

Jalur. Melalui partai politik peserta pemilu.

Syarat pribadi. Sama persis dengan DPR RI. Tidak ada syarat usia, pendidikan, atau kesehatan yang berbeda.

Yang khas. Dokumen ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus partai tingkat provinsi. Pencalonan diajukan ke KPU provinsi.

Peraturan teknis. PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Jalur. Melalui partai politik peserta pemilu.

Syarat pribadi. Sama persis dengan DPR RI dan DPRD provinsi.

Yang khas. Dokumen ditandatangani ketua dan sekretaris pengurus partai tingkat kabupaten atau kota. Pencalonan diajukan ke KPU kabupaten atau kota. Di tingkat inilah kesulitan administratif paling sering muncul, karena kapasitas kesekretariatan partai di daerah umumnya paling terbatas.

Peraturan teknis. PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Jalur. Perseorangan, bukan lewat partai. Ini perbedaan pokoknya, dan dari sini seluruh ketentuan lain ikut berbeda.

Syarat pribadi. Diatur terpisah pada Pasal 182 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan Pasal 240. Syarat dasarnya mirip, misalnya usia 21 tahun terhitung sejak penetapan daftar calon tetap dan pendidikan paling rendah tamat SLTA.

Yang khas. Wajib menyerahkan dukungan pemilih berupa daftar nama beserta salinan identitas, dengan jumlah berjenjang menurut jumlah pemilih di provinsi yang bersangkutan, dan wajib tersebar di paling sedikit setengah jumlah kabupaten dan kota di provinsi itu. Calon anggota DPD juga tidak boleh berkedudukan sebagai pengurus partai politik.

Yang khas lainnya. Ketentuan mantan terpidana untuk jalur DPD ditegaskan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, terpisah dari putusan untuk DPR dan DPRD.

Jangan mencampur dua jalur ini. Sebagian halaman di internet menyajikan syarat caleg dan syarat calon anggota DPD dalam satu daftar. Keduanya berbeda pasal, berbeda peraturan teknis, dan berbeda berkas. Bila Anda menyiapkan berkas DPD memakai daftar syarat caleg, kemungkinan besar dukungan pemilihnya terlewat, dan itu tidak bisa disusulkan sembarangan.

Bagian 4Sembilan keadaan khusus

Inilah bagian yang paling sering dicari dan paling jarang dijawab tegas. Ketuk keadaan yang sesuai dengan Anda.

Boleh, wajib mundur 1. Pegawai negeri sipil dan aparatur sipil negara

Mengundurkan diri, bukan cuti. Ini pertanyaan yang paling sering muncul dan jawabannya tidak bercabang. Surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali sekalipun Anda tidak terpilih atau bahkan gagal masuk daftar calon tetap.

Bila surat keputusan pemberhentian belum terbit saat pengajuan, Anda cukup menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri disertai tanda terima dari pejabat yang berwenang. Namun surat keputusan pemberhentiannya wajib diserahkan paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap. Lewat dari itu, partai tidak dapat lagi mengajukan calon pengganti.

Pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7/2017, mekanisme pada Pasal 14 PKPU 10/2023, dikaitkan dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Boleh, wajib mundur 2. Anggota TNI dan anggota Polri

Sama seperti aparatur sipil negara, kewajibannya mengundurkan diri dan bukan mengambil cuti. Tenggat penyerahan surat keputusan pemberhentiannya juga sama, yaitu paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap.

Yang perlu diperhitungkan adalah panjangnya rantai administrasi di kedua institusi. Proses pemberhentian di lingkungan TNI dan Polri umumnya lebih panjang daripada di instansi sipil, sehingga langkah ini sebaiknya dimulai jauh sebelum masa pendaftaran dibuka.

Pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7/2017 dan Pasal 14 PKPU 10/2023, sejalan dengan UU 34/2004 tentang TNI dan UU 2/2002 tentang Polri

Boleh, wajib mundur 3. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masih menjabat

Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang hendak maju sebagai calon anggota legislatif wajib mengundurkan diri. Tidak ada skema cuti seperti yang berlaku bagi menteri.

Konsekuensinya berat dan perlu dihitung matang. Anda melepas jabatan yang pasti demi kursi yang belum tentu, dan surat itu tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7/2017 dan Pasal 14 PKPU 10/2023

Boleh, wajib mundur 4. Pegawai dan pimpinan badan usaha milik negara

Kewajiban mundur berlaku bagi direksi, komisaris, dewan pengawas, sekaligus karyawan badan usaha milik negara maupun badan usaha milik daerah. Jadi tidak berhenti pada jajaran pimpinan. Cakupannya bahkan diperluas ke badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Frasa terakhir itulah yang sering menimbulkan pertanyaan, karena banyak lembaga bekerja dengan dana negara tanpa berstatus badan usaha milik negara. Bila status lembaga Anda tidak jelas, tanyakan tertulis ke penyelenggara pemilu setempat dan simpan jawabannya, jangan mengandalkan penafsiran pengurus partai.

Pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7/2017 dan Pasal 14 PKPU 10/2023

Boleh, wajib mundur 5. Kepala desa dan perangkat desa

Ketiganya wajib mengundurkan diri, dan seperti kelompok lain, surat itu tidak dapat ditarik kembali. Tenggat penyerahan surat keputusan pemberhentiannya juga sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap.

Ketentuan ini diatur terpisah dalam PKPU, bukan disatukan dengan aparatur sipil negara, karena kedudukan hukum perangkat desa memang berbeda.

Pasal 11 ayat 2 huruf b dan Pasal 15 PKPU 10/2023, dikaitkan dengan UU 6/2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan UU 3/2024

Boleh, cukup cuti 6. Menteri, satu satunya pengecualian besar

Menteri tidak wajib mengundurkan diri. Kewajibannya hanya mengambil cuti selama masa kampanye. Dasarnya bukan undang undang pemilu melainkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013.

Perbedaan perlakuan ini kerap dipersoalkan karena dianggap tidak setara dengan kepala daerah yang justru wajib mundur. Head Politika mencatat keberatan itu beralasan dari sisi keadilan, tetapi selama putusan tersebut belum diubah, inilah hukum yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013

Boleh, dengan dua syarat 7. Mantan terpidana

Ini titik paling rumit sekaligus paling banyak salah dikutip. Aturan yang berlaku menetapkan dua syarat sekaligus. Pertama, sudah melewati jeda lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana penjara. Kedua, mengumumkan status sebagai mantan terpidana kepada publik secara jujur dan terbuka.

Keduanya berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 untuk jalur DPR dan DPRD, serta Putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023 untuk jalur DPD.

Yang wajib dicatat: pernah ada ketentuan yang memangkas jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang sudah dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Ketentuan itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat Putusan Nomor 28 P/HUM/2023 dan Nomor 29 P/HUM/2023. Jadi jeda lima tahun berlaku penuh, tanpa potongan.

Ketidakpastian penerapannya nyata dan berakibat serius. Pada 2024, calon anggota DPD Sumatera Barat Irman Gusman didiskualifikasi karena silang tafsir mengenai penghitungan masa jeda, dan perkaranya berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017, Putusan MK 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023, Putusan MA 28 P/HUM/2023 dan 29 P/HUM/2023

Boleh 8. Sedang berperkara, atau menjalani pidana percobaan

Larangan pada Pasal 240 ayat 1 huruf g berbunyi tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kuncinya ada pada frasa terakhir itu.

Artinya, seseorang yang perkaranya masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap tidak terkena larangan tersebut. Begitu pula ancaman pidana di bawah lima tahun. Meski begitu, perkara yang sedang berjalan tetap perlu diungkapkan kepada partai sejak awal, karena bila putusan turun di tengah tahapan, posisinya menjadi rawan.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017

Boleh, dengan bukti tertulis 9. Anggota dewan petahana yang pindah partai

Anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten dan kota yang mencalonkan diri lewat partai berbeda dari partai yang mengantarnya duduk wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada partai lama.

Ketentuan ini menutup celah seseorang tercatat sebagai wakil dari dua partai sekaligus dalam satu tahapan, yang kemudian akan terbaca sebagai pencalonan ganda.

Pasal 16 PKPU 10/2023

Satu status yang belum seragam. Kedudukan pendamping desa pernah menjadi polemik. Penyelenggara pemilu berpandangan pendamping desa tidak termasuk pihak yang wajib mundur, sedangkan kementerian teknis pernah berpendapat sebaliknya. Sampai laporan ini disusun, penafsirannya belum benar benar seragam. Bila Anda berada di posisi ini, mintalah keterangan tertulis dari KPU setempat sebelum menyerahkan berkas.

Bagian 5Berkas dan tempat mengurusnya

Berkas yang menjegal biasanya bukan yang sulit, melainkan yang lama terbit. Kolom paling kanan adalah kolom yang menentukan kapan Anda harus mulai.

Berkas Diurus di mana Perkiraan waktu Catatan
Kartu tanda penduduk elektronik Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten atau kota Cepat bila sudah ada Penulisan nama wajib sama persis dengan seluruh dokumen lain, termasuk ijazah
Surat pernyataan bakal calon, Model BB.PERNYATAAN Diisi dan ditandatangani sendiri di atas meterai Sehari Memuat butir butir pernyataan mulai dari kesetiaan pada Pancasila sampai status mantan terpidana
Fotokopi ijazah SLTA atau surat keterangan pengganti ijazah, dilegalisasi Sekolah asal atau dinas pendidikan Legalisasi sekitar sehari, penerbitan surat keterangan pengganti beberapa hari Legalisasi wajib. Ijazah paket kesetaraan diterima
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani Puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang ditunjuk Beberapa hari Biasanya perlu janji temu, terutama untuk pemeriksaan rohani
Surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika Rumah sakit pemerintah atau lembaga berwenang Beberapa hari Sering digabung dalam satu rangkaian pemeriksaan dengan surat keterangan sehat
Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih KPU atau dinas kependudukan setempat Cepat Pastikan nama tercatat di daerah pemilihan yang benar
Kartu tanda anggota partai politik Pengurus partai Cepat Dicocokkan dengan basis data keanggotaan partai milik penyelenggara pemilu
Surat keterangan dari pengadilan negeri Pengadilan negeri wilayah tempat tinggal Paling lama di antara semuanya Antrean menumpuk hebat menjelang tenggat. Pada 2023 Pengadilan Negeri Semarang menerima permohonan dari 292 bakal calon sekaligus
Surat keputusan pemberhentian dari instansi asal Instansi tempat bekerja Bisa berbulan bulan Hanya untuk keadaan khusus nomor 1 sampai 5. Bila belum terbit, sementara cukup surat pengajuan pengunduran diri beserta tanda terimanya
Semuanya diunggah, bukan hanya diserahkan. Seluruh berkas diunggah ke sistem informasi pencalonan milik penyelenggara pemilu oleh petugas yang ditunjuk partai. Verifikasi administrasi dilakukan atas dokumen fisik sekaligus salinan yang diunggah. Karena itu berkas yang benar tetapi salah unggah tetap terbaca sebagai tidak lengkap. Mintalah bukti unggah kepada pengurus partai, jangan hanya bukti serah terima kertas.
Berkas kurang masih bisa diperbaiki, pencalonan ganda tidak. Setelah verifikasi administrasi, partai diberi kesempatan memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum benar. Yang berakibat langsung tidak memenuhi syarat adalah dokumen yang tetap tidak benar sampai masa perbaikan habis, dan nama yang terbaca ganda dalam pencalonan. Pasal 49 sampai 52 dan Pasal 62 PKPU 10/2023

Bagian 6Yang paling sering menjegal, dan cara menghindarinya

Tiga persoalan berulang, ditelusuri sampai sebabnya, bukan berhenti pada gejalanya.

Pertama, berkas menumpuk di akhir tenggat

Sejak Pemilu 2019, sebagian besar partai mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir. Ini bukan semata kebiasaan menunda. Sebabnya struktural: partai baru menuntaskan penetapan daerah pemilihan dan nomor urut menjelang tenggat, sehingga berkas perorangan pun ikut tertahan. Akibatnya menjalar ke luar partai. Pada 2023, Pengadilan Negeri Semarang menerima permohonan surat keterangan bebas pidana dari 292 bakal calon sekaligus.

Kedua, aturan mantan terpidana yang berubah ubah

Ketentuan ini pernah ditarik ke tiga arah dalam waktu berdekatan, oleh penyelenggara pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. Akibatnya, bakal calon dan pengurus partai bekerja dengan pemahaman yang berbeda beda pada tahapan yang sama. Sebab strukturalnya adalah syarat yang dibentuk lewat putusan, bukan lewat rumusan undang undang yang tegas sejak awal.

Ketiga, dokumen benar tetapi tidak sesuai bentuk yang diminta

Penyebab pencoretan yang paling sering bukan syarat yang tidak terpenuhi, melainkan dokumen yang diunggah bukan dokumen yang dipersyaratkan, bukan atas nama yang bersangkutan, atau ijazah yang belum dilegalisasi. Ada pula perkara legalisasi yang dibatalkan belakangan, seperti yang dialami seorang bakal calon di Sumatera Utara pada akhir 2023, dan temuan dugaan ijazah palsu di antara puluhan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di Kabupaten Majalengka.

Dua syarat yang datang dari sisi partai, bukan dari diri Anda. Bakal calon wajib terdaftar sebagai anggota partai dan hanya boleh terdaftar di satu partai. Selain itu, daftar bakal calon yang diajukan partai di tiap daerah pemilihan wajib memuat paling sedikit tiga puluh persen perempuan, sesuai Pasal 245 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Keduanya di luar kendali Anda sepenuhnya, tetapi keduanya bisa menggugurkan pencalonan. Karena itu tanyakan sejak awal bagaimana partai memenuhi kuota di daerah pemilihan Anda, dan pastikan nama Anda tidak tercatat di partai lain.

Jalan keluar, dipisah menurut siapa yang berwenang

Usulan di bawah ini bukan karangan Head Politika, melainkan rangkuman anjuran penyelenggara pemilu dan lembaga pemantau. Ketuk tingkat yang relevan bagi Anda.

  • Periksa nomor induk kependudukan Anda di layanan informasi pemilu milik KPU sejak jauh hari, untuk memastikan nama Anda tidak dicatut sebagai anggota partai lain.
  • Urus surat keterangan pengadilan negeri dan legalisasi ijazah paling awal, karena keduanya paling lama terbit dan antreannya menumpuk menjelang tenggat.
  • Bila Anda mantan terpidana, umumkan status itu secara jujur dan terbuka sejak awal. Ini bukan sekadar anjuran etis, melainkan syarat yang melekat pada putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Simpan bukti unggah, bukan hanya bukti serah terima kertas.
  • Selesaikan penetapan daerah pemilihan dan nomor urut lebih awal, agar berkas perorangan tidak tertahan sampai hari terakhir.
  • Penuhi kuota tiga puluh persen keterwakilan perempuan dengan penempatan nomor urut yang berarti, bukan sekadar melengkapi hitungan daftar.
  • Bangun kesekretariatan pencalonan di tingkat kabupaten dan kota, karena di situlah beban administrasi paling berat dan kapasitasnya paling terbatas.
  • Rumuskan ketentuan mantan terpidana secara tegas dalam undang undang, bukan menyerahkannya pada tafsir yang berubah antarputusan. Usulan ini datang antara lain dari Indonesia Corruption Watch dan Perludem.
  • Tegaskan pembulatan ke atas dalam penghitungan kuota perempuan di dalam norma peraturan, bukan lewat surat edaran susulan.
  • Satukan undang undang pemilu, undang undang pilkada, dan undang undang partai politik dalam satu naskah agar ketentuannya tidak saling tindih. Usulan ini disuarakan dari Komisi II DPR dan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

Yang sebaiknya Anda lakukan minggu ini

Bila setelah menyusuri daftar di atas Anda menyimpulkan bahwa syaratnya terpenuhi, pekerjaan sesungguhnya baru dimulai, dan bentuknya bukan kampanye melainkan pengurusan dokumen. Mulailah dari dua berkas yang paling lama terbit, yaitu surat keterangan pengadilan negeri dan, bila Anda berada dalam salah satu keadaan khusus, surat keputusan pemberhentian dari instansi asal. Sisanya bisa menyusul.

Bila ada satu syarat yang belum terpenuhi, jangan menutupinya. Berkas yang dipoles hanya menunda persoalan sampai tahap verifikasi, dan pada titik itu ruang perbaikannya jauh lebih sempit. Lebih baik menunda satu periode dengan berkas yang bersih daripada dicoret di tengah tahapan.

Memenuhi syarat juga belum berarti nama Anda otomatis masuk daftar calon. Masih ada seleksi internal partai, penetapan daerah pemilihan, dan penentuan nomor urut, yang seluruhnya dibahas dalam Cara Mendaftar Caleg Lewat Partai dari Pendekatan Awal sampai Masuk DCT.

Satu hal terakhir. Semua yang tertulis di sini berstatus benar per Agustus 2026. Rancangan undang undang pemilu sedang berjalan, dan sejumlah pengujian di Mahkamah Konstitusi juga masih menggantung, termasuk mengenai syarat keanggotaan partai bagi bakal calon. Sebelum menyerahkan berkas, pastikan sekali lagi ke penyelenggara pemilu di daerah Anda bahwa ketentuannya belum berubah.

Pertanyaan yang paling sering diajukan

Usia saya 20 tahun saat mendaftar. Apakah masih bisa maju?

Masih bisa, asalkan genap 21 tahun pada saat penetapan daftar calon tetap. Usia tidak dihitung pada hari pendaftaran.

Pasal 240 ayat 1 huruf a UU 7/2017, Pasal 7 PKPU 4/2024

Ijazah saya hilang. Apakah pencalonan saya gugur?

Tidak. Urus surat keterangan pengganti ijazah ke sekolah asal atau dinas pendidikan, lalu legalisasi seperti ijazah biasa.

Pasal 12 PKPU 10/2023

Apakah ijazah paket kesetaraan diterima?

Diterima, karena syaratnya berbunyi tamat SLTA atau sederajat.

Pasal 240 ayat 1 huruf e UU 7/2017

Saya pegawai negeri. Apakah cukup mengambil cuti?

Tidak cukup. Anda wajib mengundurkan diri, dan surat itu tidak dapat ditarik kembali meski Anda tidak terpilih.

Pasal 240 ayat 1 huruf k UU 7/2017, Pasal 14 PKPU 10/2023

Kalau menteri, apakah juga wajib mundur?

Tidak. Menteri cukup mengambil cuti selama masa kampanye. Ini pengecualian yang berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi, bukan dari undang undang pemilu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013

Saya mantan narapidana. Kapan saya boleh maju?

Lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, dan Anda wajib mengumumkan status itu kepada publik secara jujur dan terbuka.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017, Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022

Hak politik saya dicabut. Apakah jeda lima tahun dipotong?

Tidak dipotong. Ketentuan yang memangkas jeda tersebut dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga jeda lima tahun berlaku penuh.

Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 dan Nomor 29 P/HUM/2023

Perkara saya belum berkekuatan hukum tetap. Boleh maju?

Boleh. Larangan hanya berlaku bagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Meski begitu, ungkapkan kepada partai sejak awal.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU 7/2017

Apakah kepala desa wajib mengundurkan diri?

Wajib, termasuk perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa. Suratnya juga tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 15 PKPU 10/2023

Bisakah saya maju sebagai anggota DPD lewat partai?

Tidak bisa. Pencalonan DPD bersifat perseorangan, memerlukan dukungan pemilih, dan calonnya tidak boleh berkedudukan sebagai pengurus partai politik.

Pasal 181 dan 182 UU 7/2017

Catatan metodologi dan transparansi

Tanggal penelusuran. Seluruh ketentuan dalam artikel ini ditelusuri dan dicocokkan statusnya pada 23 Agustus 2026.

Urutan sumber. Naskah undang undang dan peraturan KPU didahulukan, disusul putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, lalu data resmi penyelenggara pemilu, kemudian laporan lembaga pemantau, dan terakhir pemberitaan media yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai.

Pemisahan sumber ketentuan. Syarat yang berasal dari undang undang, dari peraturan KPU, dan dari putusan pengadilan disebut terpisah pada tiap butir, supaya pembaca dapat menelusuri sendiri bila terjadi perbedaan pendapat dengan pengurus partai.

Yang belum pasti, ditandai sebagai belum pasti. Kedudukan pendamping desa dalam kewajiban mengundurkan diri belum seragam antara penyelenggara pemilu dan kementerian teknis. Selain itu, jumlah hari masa perbaikan dokumen diatur dalam lampiran jadwal, bukan dalam batang tubuh peraturan, sehingga tidak dicantumkan angkanya di sini agar tidak menyesatkan. Angka agregat nasional bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada Pemilu 2024 juga tidak ditemukan dalam satu rilis resmi, sehingga tidak disajikan.

Batasan. Artikel ini bukan nasihat hukum. Untuk keadaan yang menyangkut riwayat pidana atau status kepegawaian tertentu, mintalah keterangan tertulis dari penyelenggara pemilu di daerah Anda.

Sumber

  1. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 182, Pasal 240, dan Pasal 245
  2. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024. Naskah di JDIH KPU
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang syarat mantan terpidana
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XI/2013 tentang kewajiban cuti bagi menteri
  5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 dan Nomor 29 P/HUM/2023. Catatan Perludem, 30 September 2023
  6. Mahkamah Konstitusi RI, keterangan Ketua MK tentang jeda lima tahun mantan terpidana, 3 Juni 2024. mkri.id
  7. KPU RI, pengumuman daftar calon tetap Pemilu 2024, 3 November 2023. kpu.go.id
  8. Indonesia Corruption Watch, temuan mantan terpidana korupsi dalam daftar calon Pemilu 2024, 6 November 2023. Media Indonesia
  9. The Indonesian Institute, catatan tantangan pendaftaran bakal calon pada Pemilu 2024. theindonesianinstitute.com
  10. Keterangan KPU RI mengenai pencatutan data keanggotaan partai dan cara memeriksanya, Desember 2023. Kompas

Ditulis oleh Tim Riset Head Politika. Artikel ini akan diperbarui bila terdapat perubahan undang undang, peraturan KPU, atau putusan pengadilan yang mengubah syarat pencalonan.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi