Konsultasi Gratis
Wawasan

Demokrasi Terpimpin: Latar Belakang, Ciri, dan Penyimpangannya

Ditulis oleh Tim Head Politika 3 September, 2026 36 menit baca
Soekarno membacakan Dekrit Presiden yang mengawali masa Demokrasi Terpimpin
Riset dan Wawasan · Sejarah Ketatanegaraan
Klaster Demokrasi · Periode 1959 sampai 1966
Demokrasi Terpimpin: Latar Belakang, Ciri, dan Penyimpangannya

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945. Selama 7 tahun berikutnya, kebijakan yang dijalankan justru berlawanan dengan pasal pasalnya sendiri, mulai dari pembubaran DPR hasil pemilu sampai pengangkatan presiden seumur hidup. Setiap penyimpangan di bawah dipasangkan dengan pasal yang dirujuk beserta bunyinya, disusun dari naskah peraturan resmi dan kajian akademik.

7tahun
Lama masa ini berlangsung, dari Dekrit 5 Juli 1959 sampai peralihan kekuasaan pada 1966
4lembaga
Dibentuk lewat Penetapan Presiden, dan seluruh anggotanya diangkat presiden
8penyimpangan
Terhadap UUD 1945 naskah asli, masing masing disertai pasal yang dirujuk
594persen
Inflasi pada 1965, naik dari 20 persen pada 1960 menurut data yang dihimpun Kompas

Pada 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Padahal Pasal 7 UUD 1945, yang baru 4 tahun sebelumnya diberlakukan kembali lewat dekrit, menyebut masa jabatan presiden 5 tahun. Demokrasi Terpimpin adalah sebutan bagi sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai peralihan kekuasaan pada 1966, ketika kekuasaan memusat pada presiden dan kursi lembaga negara diisi lewat pengangkatan, bukan lewat pemilihan.

Bayangkan sebuah rukun tetangga yang ketuanya boleh menunjuk sendiri seluruh peserta rapat warga, lalu rapat itu menetapkan bahwa dia menjabat selamanya. Kurang lebih seperti itulah susunan kekuasaan yang terbentuk antara 1959 dan 1966. Semua tampak berjalan sesuai prosedur, karena orang yang menyusun prosedurnya dan orang yang diuntungkan olehnya adalah orang yang sama.

Sebanyak 4 lembaga negara pada masa itu dibentuk lewat Penetapan Presiden, sebuah bentuk aturan yang tidak dikenal UUD 1945.

Masa sebelumnya berlangsung sejak 1950 sampai 1959, ketika kabinet berganti hampir tiap tahun dan parlemen memegang kendali. Periode itu dikenal sebagai Demokrasi Liberal, dan kegagalan Konstituante menyusun undang undang dasar baru pada masa itulah yang kemudian dipakai sebagai alasan dekrit. Bagi Anda yang lebih dulu ingin memastikan pengertian, ciri, dan jenis jenis demokrasi secara umum, bahasannya tersedia terpisah. Pengaman yang lahir dari kegagalan masa ini baru dipasang jauh kemudian, lewat amandemen setelah Reformasi 1998.

Satu catatan sejak awal. Bagian akhir masa ini menyentuh peristiwa 1965 dan Surat Perintah 11 Maret 1966, dua hal yang sampai sekarang masih diperdebatkan sejarawan, termasuk soal keberadaan naskah asli surat itu. Yang terdokumentasi dan yang masih terbuka dipisahkan tegas, lengkap dengan keterangan siapa menyatakan versi yang mana.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan Masa 1959 sampai 1966
  • 1Dekrit 5 Juli 1959 memuat 3 hal. Konstituante dibubarkan, UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi, serta MPRS dan DPAS dibentuk dalam waktu sesingkat singkatnya. Dekrit dibacakan Soekarno di Istana Merdeka pukul 17.00.
  • 2Gagasannya sudah dilontarkan lebih dulu. Konsepsi Presiden 21 Februari 1957 menyebut demokrasi parlementer sebagai barang impor yang tidak cocok dengan kepribadian bangsa, dan mengusulkan penggantinya.
  • 3Empat lembaga dibentuk, seluruh anggotanya diangkat presiden. MPRS, DPAS, DPR Gotong Royong, dan Front Nasional. DPAS bahkan diketuai Soekarno sendiri, sehingga presiden menasihati dirinya sendiri.
  • 4DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan pada 5 Maret 1960. Sebabnya penolakan anggaran. Pemerintah mengajukan Rp44 miliar, DPR hanya menyetujui Rp36 miliar. Penggantinya adalah DPR Gotong Royong yang berkewajiban melapor kepada presiden.
  • 5Presiden seumur hidup ditetapkan lewat TAP MPRS No. III/MPRS/1963. Ketetapan itu berlawanan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang menyebut masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
  • 6Inflasi menembus 594 persen pada 1965. Naik bertahap dari 20 persen pada 1960. Pada Desember 1965 nilai uang dipotong, Rp1.000 menjadi Rp1, dan tabungan warga menyusut dalam semalam.
  • 7Masa ini berakhir bertahap, bukan sekali putus. Surat Perintah 11 Maret 1966, penolakan pidato pertanggungjawaban Nawaksara, lalu TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 pada 12 Maret 1967 yang mencabut kekuasaan Soekarno.

Setiap butir di atas dibedah lengkap beserta tanggal, nomor peraturan, dan sumbernya pada bagian bagian berikutnya. Angka yang sumbernya berbeda beda, termasuk angka inflasi 1965 dan jumlah anggota DPR Gotong Royong, ditampilkan apa adanya beserta selisihnya.

01Titik Buntu

Konstituante gagal 3 kali sebelum dekrit turun

Konstituante hasil Pemilu 1955 dibentuk untuk satu pekerjaan besar, yaitu menyusun undang undang dasar yang tetap menggantikan UUDS 1950. Pekerjaan itu tidak pernah selesai. Setelah bertahun tahun bersidang tanpa hasil, jalan keluar justru datang dari luar ruang sidang.

Pada 22 April 1959 Soekarno berpidato di depan Konstituante di Bandung dan mengusulkan jalan pintas, yaitu kembali saja memakai UUD 1945. Usul itu dipungut suara tiga kali dalam rentang 4 hari, yakni sejak 30 Mei sampai 2 Juni 1959. Tidak satu pun mencapai kuorum dua pertiga yang disyaratkan. Buntu di titik inilah yang kemudian dipakai sebagai alasan pembenar dekrit.

Lini Masa
Dari usul 1957 sampai dekrit 1959
Gagasan mengganti demokrasi parlementer sudah beredar 2 tahun sebelum dekrit dibacakan. Kegagalan Konstituante bukan awal cerita, tetapi kesempatan yang menutupnya.
21 Februari 1957
Konsepsi Presiden dibacakan
Dalam pidato berjudul Menyelamatkan Republik Indonesia, Soekarno mengusulkan demokrasi parlementer diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
6 Mei 1957
Dewan Nasional dibentuk
Wadah kelembagaan pertama bagi gagasan itu, berisi wakil golongan fungsional yang ditunjuk, bukan yang dipilih.
22 April 1959
Amanat Presiden di depan Konstituante
Disampaikan dalam sidang di Bandung, berisi usul agar Konstituante menetapkan berlakunya kembali UUD 1945.
30 Mei sampai 2 Juni 1959
Tiga kali pemungutan suara gagal
Dukungan yang terkumpul selalu kurang dari dua pertiga anggota, sehingga usul itu tidak pernah sah diputuskan.
5 Juli 1959
Dekrit dibacakan di Istana Merdeka
Pembacaan berlangsung pukul 17.00. Sejak sore itu UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Isi dekrit itu pendek, hanya 3 hal, tetapi ketiganya mengubah susunan negara sekaligus. Yang pertama menghapus lembaga penyusun konstitusi. Yang kedua mengganti konstitusi yang sedang berlaku. Yang ketiga memberi presiden pekerjaan membentuk lembaga negara yang baru.

Isi Dekrit
3 butir Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Butir ketiga yang paling jarang dibahas, padahal dari sanalah seluruh lembaga bentukan masa ini bermula.
1
Konstituante dibubarkan
Lembaga hasil Pemilu 1955 yang bertugas menyusun undang undang dasar baru dinyatakan bubar.
2
UUD 1945 berlaku kembali
Berlaku lagi bagi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, dan UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi.
3
MPRS dan DPAS dibentuk
Keduanya diperintahkan dibentuk dalam waktu sesingkat singkatnya, dan pelaksanaannya diserahkan kepada presiden.

Penerimaan pada saat itu tidak bulat. Mohammad Hatta dan Prawoto Mangkusasmito dari Masyumi menilai dekrit itu tidak konstitusional dan menyebutnya kudeta. Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung saat itu, Wirjono Prodjodikoro, dinilai turut memberi pembenaran hukum bagi langkah tersebut. Berselang 7 tahun, Lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 justru menempatkan dekrit sebagai salah satu sumber tertib hukum Republik Indonesia. Perdebatan tentang keabsahannya sampai kini belum tuntas dan diuraikan tersendiri pada Bagian 6.

Perintah pada butir ketiga dijalankan cepat. Anggota DPAS dilantik pada 15 Agustus 1959, dan MPRS dibentuk pada 31 Desember 1959 lewat Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Keduanya diisi lewat pengangkatan.

Sumber bagian ini. Teks dan waktu pembacaan dekrit dari pemberitaan Detik yang mengutip bahan Kemendikbud, dikuatkan Liputan6 dan Tempo. Tanggal Konsepsi Presiden dan Dewan Nasional dari Kompas dan jurnal FISIP Universitas Lampung. Pandangan Mohammad Hatta dan Prawoto Mangkusasmito dikutip dari tulisan Prof. Satya Arinanto, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kedudukan dekrit dalam Lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dari Hukumonline. Seluruh tanggal diperiksa pada 2 sumber yang saling bebas.

02Gagasan Aslinya

Pengertian yang dipakai Soekarno: demokrasi impor harus diganti

Kata terpimpin bukan tempelan yang muncul belakangan. Gagasannya sudah dirumuskan Soekarno sejak 1957, lengkap dengan alasan mengapa demokrasi parlementer dianggapnya tidak cocok. Alasan itu bertumpu pada satu klaim, yaitu bahwa demokrasi parlementer adalah barang impor dari Barat yang tidak sejalan dengan kepribadian bangsa Indonesia. Penggantinya, menurut dia, adalah demokrasi yang bersandar pada musyawarah untuk mufakat dan gotong royong di bawah tuntunan seorang pemimpin.

Rumusan itu berkembang menjadi 3 lapis gagasan yang saling menyambung. Lapisan pertama menyangkut sistem, lapisan kedua menyangkut haluan negara, dan lapisan ketiga menyangkut siapa saja yang boleh ikut serta. Ketuk untuk membuka masing masing.

121 Februari 1957Konsepsi Presiden dan usul mengganti demokrasi parlementer

Disampaikan lewat pidato berjudul Menyelamatkan Republik Indonesia di hadapan tokoh politik dan militer. Isinya memuat 3 usul pokok. Pertama, sistem demokrasi liberal diganti dengan Demokrasi Terpimpin. Kedua, dibentuk Kabinet Gotong Royong yang susunannya berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada di masyarakat. Ketiga, dibentuk Dewan Nasional yang berisi wakil golongan fungsional.

Usul kedua yang paling banyak menuai penolakan, karena perimbangan kekuatan yang dimaksud membuka pintu bagi masuknya Partai Komunis Indonesia ke dalam kabinet. Dewan Nasional sendiri terbentuk pada 6 Mei 1957, sekitar 2,5 bulan setelah konsepsi ini dibacakan.

217 Agustus 1959Manipol yang kemudian ditetapkan menjadi haluan negara

Pidato kenegaraan berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita berfungsi sebagai penjelasan sekaligus pertanggungjawaban atas dekrit yang dikeluarkan 6 pekan sebelumnya. Pidato itu belakangan dikenal sebagai Manifesto Politik, disingkat Manipol.

Pada 19 November 1960, lewat TAP MPRS No. I/MPRS/1960, Manipol ditetapkan menjadi Garis garis Besar Haluan Negara. Di sinilah letak persoalan ketatanegaraannya. Pasal 3 UUD 1945 menyerahkan penetapan haluan negara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan isi haluan itu justru berasal dari pidato presiden. Intisarinya diringkas menjadi USDEK, yang diperkenalkan Soekarno pada pembukaan Kongres Pemuda di Bandung, Februari 1960.

3Gagasan PenyatuanNasakom dan ruang yang terbuka bagi PKI

Nasakom adalah singkatan dari nasionalis, agama, dan komunis. Gagasannya diusung Soekarno untuk menyatukan tiga kekuatan politik terbesar saat itu ke dalam satu kerangka kerja sama, dengan dirinya sebagai penengah.

Dalam pelaksanaannya, kerangka ini memberi ruang yang jauh lebih besar bagi Partai Komunis Indonesia dibanding kedudukannya pada masa sebelumnya. Kedudukan itu ikut menentukan bentuk keanggotaan lembaga lembaga bentukan, dan menjadi salah satu sumbu ketegangan yang meledak pada 1965.

Haluan Negara
5 huruf USDEK yang wajib dihafal pegawai dan pelajar
Ditetapkan sebagai haluan negara lewat TAP MPRS No. I/MPRS/1960 pada 19 November 1960, bersumber dari pidato kenegaraan 17 Agustus 1959.
U
Undang Undang Dasar 1945, yang baru diberlakukan kembali lewat dekrit.
S
Sosialisme Indonesia, sebagai tujuan susunan masyarakat yang hendak dicapai.
D
Demokrasi Terpimpin, sebagai bentuk sistem politiknya.
E
Ekonomi Terpimpin, sebagai bentuk pengelolaan sumber daya dan perdagangan.
K
Kepribadian Indonesia, sebagai dasar penolakan terhadap gagasan yang dianggap asing.

Batas yang kami akui. Naskah lengkap kedua pidato Soekarno di atas tidak kami temukan dalam arsip daring yang dapat diperiksa siapa pun. Karena itu isinya diringkas dari sumber sekunder yang saling menguatkan, dan tidak ada kalimat yang kami kutip seolah olah berasal langsung dari naskah pidato. Untuk kutipan apa adanya, rujukan yang tepat adalah koleksi arsip Arsip Nasional Republik Indonesia atau himpunan Di Bawah Bendera Revolusi.

Sumber bagian ini. Isi dan tanggal Konsepsi Presiden dari Kompas serta jurnal FISIP Universitas Lampung. Manipol, USDEK, dan penetapannya sebagai haluan negara dari TAP MPRS No. I/MPRS/1960 sebagaimana dirinci laman MPRS dan penerbitan Springer. Bunyi Pasal 3 UUD 1945 naskah asli dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Nasakom dari Kompas.

03Lembaga Bentukan

Presiden mengangkat sendiri anggota 4 lembaga negara

Pola yang sama berulang pada keempat lembaga yang lahir sesudah dekrit. Presiden menetapkan aturan pembentukannya lewat Penetapan Presiden, presiden pula yang memilih orangnya, dan pada dua lembaga presiden bahkan duduk sebagai ketua. Tidak ada satu pun yang diisi lewat pemilihan.

Bayangkan Anda menunjuk sendiri seluruh anggota tim penasihat pribadi, lalu memimpin rapatnya, lalu meminta mereka menasihati Anda. Kurang lebih begitulah kedudukan Soekarno di Dewan Pertimbangan Agung Sementara.

Lembaga Bentukan
4 lembaga yang lahir antara 1959 dan 1960
Perhatikan baris dasar hukumnya. Penetapan Presiden bukan bentuk peraturan yang dikenal UUD 1945, dan keempat lembaga ini lahir dari bentuk aturan tersebut.
1MPRS
Dasar hukum
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dibentuk 31 Desember 1959
Jumlah anggota
616 orang menurut Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1960, terdiri atas 257 anggota DPR Gotong Royong, 241 wakil golongan karya, dan 118 utusan daerah
Pengangkat
Presiden, termasuk penentuan jumlah dan pimpinannya. Ketuanya Chaerul Saleh sejak 1959
Fungsi
Menetapkan Garis garis Besar Haluan Negara
2DPAS
Dasar hukum
Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959, dibentuk 22 Juli 1959, dilantik 15 Agustus 1959
Jumlah anggota
45 orang, terdiri atas 12 wakil golongan politik, 8 utusan daerah, 24 wakil golongan, dan 1 ketua
Pengangkat
Presiden mengangkat sekaligus memberhentikan. Diketuai Presiden Soekarno sendiri, dengan wakil Roeslan Abdulgani
Fungsi
Menjawab pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah
3DPR Gotong Royong
Dasar hukum
Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 untuk susunannya, Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960 untuk pengangkatannya. Dilantik 25 Juni 1960
Jumlah anggota
Sumber berbeda beda. 283 orang menurut laman DPR sebagaimana dikutip CNBC Indonesia dan CNN Indonesia, 238 orang menurut pemberitaan Tempo yang mengaku merujuk laman yang sama
Pengangkat
Presiden, seluruhnya tanpa kecuali
Fungsi
Melaksanakan Manipol dan merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, serta berkewajiban melapor kepada presiden
4Front Nasional
Dasar hukum
Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959
Jumlah anggota
Tidak tersedia. Sudah dicari pada pemberitaan Kompas, laman Bobo dan Grid, serta dokumen daring lain, dan yang ditemukan hanya dasar hukum beserta fungsinya
Pengangkat
Presiden, dan diketuai Soekarno
Fungsi
Menggerakkan massa untuk menyelesaikan revolusi nasional, menjalankan pembangunan semesta, dan mengembalikan Irian Barat

Yang belum tuntas. Jumlah anggota DPR Gotong Royong punya 2 versi yang sama sama mengaku bersumber dari laman resmi DPR. Selisihnya 45 orang. Kami tidak memilih salah satunya, dan menampilkan keduanya sampai ada salinan Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960 yang bisa dibaca langsung. Jumlah anggota Front Nasional juga belum kami temukan pada sumber mana pun yang dapat diperiksa.

Ada satu lembaga lagi yang jarang disebut, yaitu Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi, dibentuk lewat Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1962. Isinya gabungan MPRS, DPR Gotong Royong, dan para pemimpin partai politik.

Sumber bagian ini. Nomor dan tanggal Penetapan Presiden serta Keputusan Presiden dari laman MPRS dan pemberitaan Kompas. Jumlah anggota MPRS dari Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1960 sebagaimana dirinci laman MPRS. Susunan DPAS dari Kompas. Jumlah anggota DPR Gotong Royong dari laman DPR sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, CNN Indonesia, dan Tempo. Untuk penulisan akhir, salinan asli tiap Penetapan Presiden sebaiknya diambil dari JDIH.

04Pembubaran DPR

DPR hasil pemilu dibubarkan karena menolak anggaran

Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 sempat bertahan beberapa bulan setelah dekrit, dengan 262 anggota aktif. Persoalan muncul ketika pemerintah mengajukan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. Angka yang diminta Rp44 miliar, dan yang disetujui dewan hanya Rp36 miliar.

Selisihnya Rp8 miliar, atau sekitar 18 persen dari yang diajukan. Perhitungan itu bisa Anda ulang sendiri dari kedua angka di atas.

Sebab Pembubaran
Rp44 miliar diminta, Rp36 miliar disetujui
Penolakan sebagian anggaran adalah kewenangan biasa sebuah dewan perwakilan. Yang tidak biasa adalah akibatnya.
Diajukan pemerintah
Rp44 miliar
Disetujui DPR hasil Pemilu 1955
Rp36 miliar

Cara membaca. Panjang batang dihitung dari perbandingan kedua angka, dengan Rp44 miliar sebagai 100 persen. Angka rupiah di sini adalah nilai nominal 1960 dan tidak setara dengan rupiah hari ini. Sumber angka: pemberitaan Tempo dan laman DPR.

Pada 5 Maret 1960, DPR itu dibubarkan lewat Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960. Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 naskah asli berbunyi Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang undang. Pembubaran dan penggantiannya justru dilakukan lewat penetapan presiden, bukan lewat undang undang, dan tanpa persetujuan lembaga mana pun di luar presiden.

Penolakan datang dengan cepat. Pada 24 Maret 1960 sejumlah tokoh membentuk Liga Demokrasi sebagai protes atas pembubaran itu. Berselang 3 bulan, pada 25 Juni 1960, anggota DPR Gotong Royong dilantik.

Dewan yang menolak anggaran diganti dewan yang wajib melapor kepada pengaju anggaran.

Perbandingan
Apa yang berubah setelah 5 Maret 1960
Nama lembaganya mirip, kewenangannya berbeda jauh. Perbedaan terpenting ada pada baris terakhir.
ADPR hasil Pemilu 1955
Cara mengisi
Dipilih rakyat lewat Pemilu 1955
Jumlah
262 anggota aktif
Kedudukan
Sederajat dengan presiden, dan berwenang menolak rancangan anggaran
Nasib
Dibubarkan 5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960
BDPR Gotong Royong
Cara mengisi
Diangkat presiden lewat Keputusan Presiden No. 156 Tahun 1960
Jumlah
283 orang menurut sebagian sumber, 238 orang menurut sebagian lainnya
Kedudukan
Ditempatkan sebagai pembantu presiden dalam menjalankan Manipol
Nasib
Berjalan sampai akhir masa ini, dan menghasilkan 117 undang undang sepanjang 1960 sampai 1965

Sumber bagian ini. Angka anggaran, jumlah anggota DPR 1955, tanggal pembubaran, dan jumlah undang undang yang dihasilkan DPR Gotong Royong dari laman DPR sebagaimana dikutip Tempo, CNBC Indonesia, dan CNN Indonesia. Bunyi Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 naskah asli dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dikuatkan uraian Tirto mengenai bunyi pasal sebelum dan sesudah amandemen. Pembentukan Liga Demokrasi dari lini masa riset yang diperiksa pada 2 sumber bebas.

05Daftar Beserta Dasarnya

8 penyimpangan dan pasal yang dilanggarnya

Daftar penyimpangan masa ini beredar di mana mana, biasanya sebagai deretan poin tanpa dasar. Deretan seperti itu mudah dihafal dan mudah keliru, karena tidak ada cara memeriksanya. Yang membuat sebuah penyimpangan bisa disebut penyimpangan adalah adanya pasal yang bertentangan dengannya.

Karena itu tiap butir di bawah dipasangkan dengan pasal UUD 1945 naskah asli beserta bunyinya. Enam butir pertama punya pasal yang bisa ditunjuk langsung. Dua butir terakhir tidak, dan perbedaannya dinyatakan terbuka. Ketuk tiap butir untuk membuka dasar hukum, bukti, dan sumbernya.

1Pasal 7 UUD 1945Presiden diangkat untuk masa jabatan seumur hidup
Bunyi Pasal 7 naskah asli
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Buktinya. Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 yang diputuskan pada Sidang Umum II MPRS di Bandung, 15 sampai 22 Mei 1963, mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Yang perlu diluruskan. Frasa dapat dipilih kembali pada pasal itu memang tidak membatasi berapa kali seseorang boleh menjabat. Yang dihapus oleh ketetapan tadi bukan batas jumlah periode, melainkan batas waktu 5 tahun beserta keharusan dipilih ulang. Perbedaan ini sering tertukar di ringkasan pelajaran.

Sumber. Bunyi pasal dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ketetapan dan tanggal sidang dari rincian sidang MPRS dan pemberitaan Kompas.

2Pasal 19 ayat (1) UUD 1945DPR hasil pemilu dibubarkan lewat penetapan presiden
Bunyi Pasal 19 ayat (1) naskah asli
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang undang.

Buktinya. Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960 tanggal 5 Maret 1960 membubarkan DPR hasil Pemilu 1955. Susunan penggantinya diatur lewat Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, bukan lewat undang undang.

Pasal itu menempatkan susunan dewan sebagai urusan yang harus disepakati bersama lewat undang undang. Menetapkannya sendirian membuat dewan bergantung pada pihak yang seharusnya diawasinya.

Sumber. Bunyi pasal dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan uraian Tirto. Nomor serta tanggal penetapan presiden dari laman DPR sebagaimana dikutip Tempo.

3Pasal 22 UUD 1945Dewan perwakilan ditempatkan sebagai bawahan presiden
Bunyi Pasal 22 naskah asli
Ayat (1). Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang. Ayat (2). Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Ayat (3). Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Buktinya. DPR Gotong Royong berkewajiban melaporkan kerjanya kepada presiden. Kedudukan seperti itu dinilai menyimpang dari Pasal 5, Pasal 20, dan Pasal 22, yang menempatkan dewan sebagai lembaga sederajat, bukan pembantu.

Mengapa pasal ini yang dipakai. Penjelasan naskah asli menyebut pasal ini mengatur hak presiden mengeluarkan peraturan darurat, dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Penggunaan Penetapan Presiden secara berulang justru mengurangi pengawasan itu.

Sumber. Bunyi pasal dan penjelasannya dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia serta JDIH Kementerian Keuangan. Kewajiban melapor dari uraian laman DPR.

4Pasal 2 ayat (1) UUD 1945Anggota MPRS diangkat presiden, bukan diatur undang undang
Bunyi Pasal 2 ayat (1) naskah asli
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan utusan dari daerah daerah dan golongan golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang undang.

Buktinya. MPRS dibentuk lewat Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959, dan 616 anggotanya ditetapkan lewat Keputusan Presiden No. 199 Tahun 1960. Jumlah dan pimpinannya juga ditentukan presiden.

Persoalannya berlapis. Majelis ini secara kedudukan berada di atas presiden, karena dialah yang memilih presiden dan menetapkan haluan negara. Ketika isinya ditentukan presiden, urutan itu terbalik.

Sumber. Bunyi pasal dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jumlah anggota dan dasar pengangkatan dari rincian laman MPRS.

5Pasal 3 UUD 1945Haluan negara berasal dari pidato presiden
Bunyi Pasal 3 naskah asli
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang Undang Dasar dan garis garis besar dari pada haluan negara.

Buktinya. Manifesto Politik yang berasal dari pidato kenegaraan 17 Agustus 1959 ditetapkan menjadi Garis garis Besar Haluan Negara lewat TAP MPRS No. I/MPRS/1960 pada 19 November 1960.

Secara bentuk, penetapan itu memang dilakukan majelis. Isinya yang tidak berasal dari majelis. Ditambah kenyataan bahwa anggota majelisnya diangkat presiden, penetapan tadi lebih menyerupai pengesahan daripada perumusan.

Sumber. Bunyi pasal dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Ketetapan dan tanggalnya dari rincian sidang MPRS, dikuatkan penerbitan Springer.

6Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16Presiden mengetuai lembaga yang seharusnya menasihatinya
Bunyi Pasal 4 ayat (1) naskah asli
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.

Buktinya. Dewan Pertimbangan Agung Sementara diketuai Presiden Soekarno, dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil. Pasal 16 menempatkan dewan pertimbangan sebagai badan yang memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Ketika ketua badan penasihat adalah orang yang dinasihati, fungsi pengimbang di dalamnya hilang dengan sendirinya.

Sumber. Bunyi pasal dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Susunan dan kepemimpinan DPAS dari pemberitaan Kompas.

7Tanpa Pasal LangsungKetua lembaga negara diberi kedudukan setingkat menteri

Buktinya. Ketua MPRS dan Ketua Dewan Pertimbangan Agung diberi status setingkat menteri, sehingga pimpinan lembaga yang seharusnya mengimbangi presiden justru berada di dalam susunan pemerintahannya.

Bedanya dengan 6 butir sebelumnya. Tidak ada satu pasal UUD 1945 yang dilanggar secara harfiah di sini, karena naskah aslinya memang tidak mengatur soal kedudukan protokoler pimpinan lembaga. Yang dilanggar adalah prinsip pemisahan kedudukan yang tersirat pada Pasal 2 dan Pasal 16. Butir ini karena itu berstatus penafsiran ahli hukum tata negara, bukan pelanggaran pasal yang bisa ditunjuk.

Sumber. Kajian hukum tata negara mengenai penyimpangan masa Demokrasi Terpimpin. Bunyi Pasal 2 dan Pasal 16 dari salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

8Bentuk AturanLembaga negara dibentuk lewat aturan yang tidak dikenal UUD 1945

Buktinya. MPRS, DPAS, DPR Gotong Royong, dan Front Nasional semuanya lahir dari Penetapan Presiden. Bentuk peraturan itu tidak tercantum dalam UUD 1945 naskah asli, yang hanya mengenal undang undang, peraturan pemerintah pengganti undang undang, dan peraturan pemerintah.

Bedanya dengan 6 butir sebelumnya. Sama seperti butir 7, tidak ada pasal yang secara harfiah berbunyi larangan membuat penetapan presiden, karena UUD 1945 memang tidak menyebut bentuk itu sama sekali. Persoalannya justru pada ketiadaannya. Sebagian ahli menyebut ini pelanggaran, sebagian lain menyebutnya pengisian kekosongan pada keadaan darurat, dan perdebatan itu diuraikan pada bagian berikutnya.

Sumber. Daftar bentuk peraturan dari UUD 1945 naskah asli, salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dasar hukum keempat lembaga dari rincian laman MPRS dan pemberitaan Kompas.

Cara kami menyalin bunyi pasal. Seluruh kutipan pasal berasal dari UUD 1945 naskah asli sebelum amandemen, bukan naskah yang berlaku sekarang. Penulisan kata ulang disesuaikan dengan ejaan yang dipakai di halaman ini tanpa mengubah satu kata pun. Bila Anda memeriksanya di salinan Mahkamah Konstitusi, Badan Pembinaan Hukum Nasional, atau JDIH Kementerian Keuangan, kata katanya akan sama dan hanya tanda hubungnya yang berbeda.

06Perdebatan Yang Belum Tuntas

Sah atau tidaknya dekrit masih diperdebatkan sampai sekarang

Delapan butir sebelumnya berpijak pada satu anggapan, yaitu bahwa UUD 1945 memang berlaku sejak 5 Juli 1959 sehingga pasal pasalnya bisa dipakai sebagai ukuran. Anggapan itu sendiri tidak disepakati semua ahli. Sebagian mempersoalkan apakah dekritnya sah sejak awal.

Perdebatannya belum selesai sampai hari ini. Tiga pandangan berikut punya pendukung yang jelas namanya dan alasan yang bisa diperiksa. Ketuk untuk berpindah.

Tiga Pandangan
Dekrit 5 Juli 1959 di mata ahli hukum tata negara
Ketiganya bukan pendapat orang jalanan. Semuanya datang dari guru besar, hakim, atau tokoh yang ikut menyusun republik ini.
Intinya
Dekrit dibenarkan atas dasar staatsnoodrecht, yaitu hukum tata negara darurat. Ketika negara berada dalam keadaan bahaya dan jalan biasa buntu, kepala negara dianggap boleh menempuh langkah luar biasa.
Pendukungnya
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dalam Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia terbitan 1988. Herman Sihombing dalam Hukum Tata Negara Darurat di Indonesia menempatkannya sebagai staatsnoodrecht subjektif. Ketua Mahkamah Agung saat itu, Wirjono Prodjodikoro, dinilai turut memberi pembenaran.
Penguat
Secara resmi, Lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 menempatkan dekrit sebagai salah satu sumber tertib hukum Republik Indonesia. Ketetapan itu lahir setelah kekuasaan berpindah, jadi bukan produk pemerintahan yang mengeluarkan dekrit.
Intinya
Dekrit dinilai tidak konstitusional dan disebut sebagai kudeta. Alasan pokoknya sederhana. Menurut UUDS 1950 yang sedang berlaku saat itu, presiden tidak punya kewenangan memberlakukan atau membatalkan sebuah undang undang dasar.
Pendukungnya
Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama, dan Prawoto Mangkusasmito dari Masyumi. Pandangan senada disampaikan Krisna Harahap dalam Konstitusi Republik Indonesia Menuju Perubahan Ke-5 terbitan 2009, yang menyebutnya cara yang tidak konstitusional.
Yang perlu dicatat
Hatta bukan pengamat luar. Dia ikut memproklamasikan republik ini dan pernah menjadi wakil presiden, sehingga penilaiannya sulit dianggap sekadar suara oposisi.
Intinya
Dekrit dinilai tidak memiliki kedudukan dan dasar dalam konstitusi Indonesia, dan merupakan tindakan revolusioner di luar hukum dan konstitusi. Pandangan ini menolak pembenaran lewat staatsnoodrecht, sekaligus menolak menyebutnya sekadar pelanggaran biasa.
Pendukungnya
Yusril Ihza Mahendra, guru besar hukum tata negara, dalam makalah berjudul Menyoal Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Ukurannya apa
Menurut pandangan ini, keabsahan dekrit tidak ditentukan pasal mana pun, tetapi oleh diterima atau tidaknya oleh rakyat. Ukuran itu politis, bukan hukum, dan karena itu tidak bisa diselesaikan di ruang sidang.

Mengapa ketiganya ditampilkan bersama. Memilih satu pandangan diam diam akan membuat halaman ini terlihat lebih rapi, sekaligus menyesatkan. Perbedaan ini nyata di kalangan ahli hukum tata negara, dan pembaca berhak tahu bahwa dasar dari seluruh masa ini sendiri masih dipersoalkan. Yang disepakati semua pihak hanya faktanya, yaitu dekrit itu dikeluarkan pada 5 Juli 1959 dan dijalankan sesudahnya.

Sumber bagian ini. Pandangan staatsnoodrecht dari Hukumonline, memuat rujukan Kusnardi dan Harmaily Ibrahim serta Herman Sihombing. Pandangan Mohammad Hatta, Prawoto Mangkusasmito, dan Krisna Harahap dari tulisan Prof. Satya Arinanto, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dikuatkan jurnal yang diterbitkan e-jurnal peraturan.go.id. Pandangan Yusril Ihza Mahendra dari makalah Menyoal Legalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kedudukan dekrit dalam Lampiran TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dari Hukumonline.

07Harga Yang Dibayar

Inflasi menembus 594 persen pada 1965

Persoalan masa ini tidak berhenti di ruang sidang. Harga barang naik terus, dan kenaikannya tidak lagi bisa dikejar pendapatan. Pada 1960 inflasi masih 20 persen. Lima tahun kemudian angkanya menjadi 594 persen.

Perhatikan bentuk grafiknya. Naiknya tidak mendadak di satu titik, tetapi menanjak bertahap sejak 1961, sempat mereda pada 1963 dan 1964, lalu melonjak jauh di tahun terakhir.

Grafik Inflasi
Inflasi tahunan 1960 sampai 1965
Angka dalam persen per tahun. Sumbu tegak dibuat sebanding, sehingga tinggi titik 1965 memang menggambarkan selisihnya yang sebenarnya terhadap tahun tahun sebelumnya.
0 150 300 450 600 20 95 156 129 135 594 1960 1961 1962 1963 1964 1965
1960
20persen
1961
95persen
1962
156persen
1963
129persen
1964
135persen
1965
594persen

Angka 1965 punya 3 versi yang beredar. Yang kami pakai di grafik adalah 594 persen, karena angka itu datang sebagai bagian dari rangkaian data tahunan lengkap sejak 1960, sehingga bisa diperiksa kesinambungannya. Dua versi lain yang beredar luas adalah angka bulat sekitar 600 persen dan angka 653 persen. Ketiganya bersumber dari pemberitaan Kompas pada tulisan yang berbeda beda. Kami tidak menemukan terbitan resmi Bank Indonesia atau Badan Pusat Statistik yang memuat angka historis ini, sehingga selisih antarversi belum bisa kami tutup.

Angka inflasi memberi gambaran, tetapi baru terasa artinya lewat kebijakan yang menyertainya. Pada Desember 1965 nilai uang dipotong, Rp1.000 menjadi Rp1. Uang Rp100.000 yang Anda simpan malam itu bernilai Rp100 keesokan paginya, tanpa Anda melakukan apa pun.

Pemotongan semacam ini bukan yang pertama. Kebijakan sanering sudah ditempuh sejak 1959 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 1959, tidak lama sesudah dekrit.

Usaha memperbaikinya ada. Pemerintah menjalankan Pembangunan Nasional Semesta Berencana Delapan Tahun untuk 1961 sampai 1969, lalu mengeluarkan Deklarasi Ekonomi pada 28 Maret 1963 yang memuat 14 peraturan pokok. Hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Pertumbuhan ekonomi justru turun dari 5,74 persen pada 1961 menjadi 2,24 persen pada 1963.

Rencana 8 tahun itu berhenti sebelum separuh jalan.

Sumber bagian ini. Rangkaian angka inflasi 1960 sampai 1965 dari Kompas, tulisan bertajuk penyebab inflasi setelah proklamasi kemerdekaan, terbit 23 Februari 2021. Deklarasi Ekonomi, jumlah peraturan pokoknya, dan pemotongan nilai uang Desember 1965 dari Kompas, tulisan tentang kebijakan ekonomi masa Demokrasi Terpimpin. Angka pertumbuhan ekonomi dari Liputan6 yang mengutip data historis. Kebijakan sanering 1959 dari lini masa riset. Angka rupiah di sini adalah nilai nominal pada masanya dan tidak setara dengan rupiah hari ini.

08Ruang Yang Menyempit

Masyumi dan PSI dibubarkan lewat 2 keputusan presiden

Pada 17 Agustus 1960, hari peringatan kemerdekaan, dua partai politik dibubarkan sekaligus. Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 membubarkan Masyumi, dan Keputusan Presiden No. 201 Tahun 1960 membubarkan Partai Sosialis Indonesia. Dasar yang dipakai adalah Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 tentang syarat dan penyederhanaan kepartaian.

Keduanya bukan partai kecil. Masyumi meraih suara besar pada Pemilu 1955, dan sejumlah tokohnya menjadi lawan bicara paling keras terhadap dekrit. Prawoto Mangkusasmito, yang menyebut dekrit sebagai kudeta, berasal dari partai ini.

Perbandingan Ruang Politik
Sebelum dan sesudah 17 Agustus 1960
Yang berubah bukan hanya jumlah partainya, tetapi juga siapa yang berwenang menentukan sebuah partai boleh hidup atau tidak.
AMasa Demokrasi Liberal
Jumlah partai
Banyak, dan sebagian besar ikut Pemilu 1955
Yang membubarkan
Tidak ada kewenangan presiden untuk membubarkan partai
Kedudukan oposisi
Diakui, dan pergantian kabinet kerap berasal dari perbedaan pendapat di parlemen
BMasa Demokrasi Terpimpin
Jumlah partai
Disederhanakan lewat Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959
Yang membubarkan
Presiden, lewat keputusan presiden. Masyumi dan PSI dibubarkan pada 17 Agustus 1960
Kedudukan oposisi
Menyempit. Liga Demokrasi yang dibentuk 24 Maret 1960 sebagai protes pembubaran DPR tidak bertahan lama

Bagian yang belum bisa kami isi. Keadaan kebebasan pers pada masa ini disebut menyempit di banyak kajian, dengan pembredelan dan aturan penerbitan sebagai alatnya. Rincian yang dapat diperiksa, berupa nomor peraturan penerbitan pers beserta daftar penerbitan yang dibredel dan tanggalnya, belum kami temukan pada sumber resmi maupun kajian akademik yang dapat ditelusuri. Karena itu bagian pers tidak kami rinci, dan tidak kami isi dengan perkiraan.

Sumber bagian ini. Pembubaran Masyumi lewat Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 dari Tirto. Pembubaran Partai Sosialis Indonesia lewat Keputusan Presiden No. 201 Tahun 1960 dari laman ensiklopedia yang merujuk keputusan tersebut. Dasar Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959 dan tanggal 17 Agustus 1960 diperiksa pada 2 sumber yang saling bebas. Pembentukan Liga Demokrasi dari lini masa riset.

09Akhir Masa

Yang terdokumentasi dan yang belum tuntas dari 1965 sampai 1967

Peristiwa yang menutup masa ini sampai hari ini masih diperdebatkan sejarawan, dan sebagian di antaranya menyangkut kematian orang. Karena itu penyajiannya dipisah dua. Baris hijau berisi yang tercatat dan disepakati semua pihak. Baris kuning berisi yang belum tuntas, lengkap dengan keterangan apa persisnya yang dipersoalkan.

Pemisahan ini bukan sikap ragu ragu. Menyatukan keduanya justru akan membuat penafsiran terbaca seolah olah fakta.

Kronologi
6 peristiwa yang menutup masa Demokrasi Terpimpin
Kekuasaan tidak berpindah dalam satu hari. Prosesnya berlangsung sekitar 17 bulan, dari akhir September 1965 sampai Maret 1967.
130 September sampai 1 Oktober 1965
Terdokumentasi
6 jenderal dan 1 perwira pertama, yaitu Kapten Pierre Tendean, tewas. Jenderal A. H. Nasution lolos. Sebuah pengumuman tentang Dewan Revolusi disiarkan lewat RRI oleh Letnan Kolonel Untung.
Diperdebatkan
Siapa perancangnya dan siapa yang berada di belakangnya. Sejumlah penjelasan berbeda beredar, mulai dari peran Partai Komunis Indonesia, pertentangan di dalam Angkatan Darat, sampai keterlibatan pihak lain. Tidak satu pun sudah tuntas dibuktikan.
21 Oktober 1965
Terdokumentasi
Soekarno berpindah ke Pangkalan Udara Halim pada hari itu juga.
Diperdebatkan
Alasan kepindahan tersebut, dan sejauh mana dia mengetahui rencana yang sedang berjalan.
311 Maret 1966
Terdokumentasi
Surat Perintah 11 Maret ditandatangani Soekarno. Isinya memberi Letnan Jenderal Soeharto wewenang mengambil tindakan pengamanan.
Diperdebatkan
Bunyi persis suratnya, dan apakah maksudnya pengalihan kekuasaan atau sekadar perintah pengamanan. Naskah aslinya belum pernah ditemukan sampai sekarang.
412 Maret 1966
Terdokumentasi
Partai Komunis Indonesia dibubarkan atas dasar surat perintah tersebut. Pembubaran itu kemudian dikuatkan lewat TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.
Diperdebatkan
Apakah tindakan itu sesuai maksud pemberi perintah. Soekarno disebut sejumlah sumber meminta penjelasan setelahnya.
522 Juni 1966 dan 10 Januari 1967
Terdokumentasi
Pidato pertanggungjawaban Nawaksara disampaikan pada Sidang Umum IV MPRS, 22 Juni 1966, dan ditolak. Pelengkap Nawaksara disampaikan 10 Januari 1967 dan ditolak pada 16 Februari 1967. Alasan penolakan yang disebut MPRS adalah tidak dijelaskannya peristiwa 1965, kemunduran ekonomi, dan kemerosotan akhlak.
Diperdebatkan
Tidak ada perselisihan berarti mengenai fakta kedua pidato ini. Yang berbeda hanya penilaian atas kelayakan alasan penolakannya.
612 Maret 1967
Terdokumentasi
Sidang Istimewa MPRS mengeluarkan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Soekarno dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Di titik inilah masa ini berakhir secara hukum.
Diperdebatkan
Tuduhan keterlibatan Soekarno yang menjadi salah satu dasar penilaian MPRS tidak pernah dibuktikan lewat proses hukum sampai dia wafat pada 21 Juni 1970.

Persoalan naskah asli Surat Perintah 11 Maret layak diketahui siapa pun yang mengutip isinya. Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan beberapa versi salinan yang datang dari sumber berbeda beda, dan seluruhnya sudah diuji di laboratorium forensik Mabes Polri.

Dari bantuan pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri, semuanya dinyatakan belum ada yang orisinal, belum ada yang autentik.
M. Asichin, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia saat itu, disampaikan pada Workshop Pengujian Autentikasi Arsip, Jakarta, 21 Mei 2013. Sejarawan Asvi Warman Adam menyebut arsip nasional menyimpan tiga versi dari tiga sumber, dan uji forensik pada 2012 memastikan ketiganya bukan naskah asli. Sampai sekarang surat itu masuk Daftar Pencarian Arsip.

Satu catatan penutup untuk masa ini. Sepanjang keberadaannya, MPRS mengeluarkan 36 ketetapan, dari No. I/MPRS/1960 sampai No. XXXVI/MPRS/1967. Indonesia juga kembali menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa pada 28 September 1966, setelah keluar pada 7 Januari 1965.

Sumber bagian ini. Kronologi peristiwa 1965 dari pemberitaan Antara dan lini masa riset yang diperiksa pada 2 sumber bebas. Keterangan mengenai versi salinan Surat Perintah 11 Maret dan hasil uji forensik dari Asumsi.co serta The Conversation. Nawaksara, Pelengkap Nawaksara, dan alasan penolakannya dari Kompas. TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 dari laman MPR dan Kompas. Jumlah ketetapan MPRS dihitung dari penomoran resmi I sampai XXXVI sebagaimana dirinci laman MPRS, dan angka ini sebaiknya dikuatkan lagi dengan himpunan resmi terbitan Sekretariat Jenderal MPR.

10Yang Tersisa Untuk Kita

Apa artinya bagi Anda hari ini

Pelajaran paling berguna dari masa ini bukan daftar penyimpangannya, tetapi caranya bekerja. Hampir semua langkah tadi punya alas hukum. Ada nomornya, ada tanggalnya, ada lembaga yang menetapkannya. Yang hilang bukan prosedurnya, tetapi arti dari prosedur itu.

Dewan yang seharusnya mengawasi diisi oleh yang diawasi. Majelis yang seharusnya menetapkan haluan justru menerima haluan dalam bentuk jadi. Semuanya sah di atas kertas.

Pandangan Head Politika

Prosedur bisa dipenuhi sementara tujuannya dikosongkan

Dari pengalaman kami menelaah aturan dan kelembagaan, pola masa ini bukan barang antik. Bentuknya berulang dalam skala kecil di banyak tempat, mulai dari susunan badan pengawas sampai tata tertib organisasi. Ciri khasnya selalu sama, yaitu aturan yang lengkap secara bentuk tetapi menghapus fungsi pengimbang di dalamnya.

Karena itu daftar penyimpangan lebih berguna dibaca sebagai alat periksa daripada sebagai bahan hafalan. Tiga pertanyaan di bawah ini bisa Anda ajukan pada aturan mana pun yang sedang Anda hadapi, tanpa perlu latar belakang hukum.

1Siapa yang mengisi kursinyaDipilih oleh yang diwakili, atau ditunjuk oleh yang seharusnya diawasi. Empat lembaga masa itu semuanya masuk kelompok kedua.
2Bentuk aturannya dikenal atau tidakPenetapan Presiden dipakai untuk membentuk lembaga negara, padahal bentuk itu tidak ada dalam UUD 1945. Aturan yang bentuknya tidak dikenal sulit diuji, karena tidak jelas kepada siapa harus diuji.
3Apakah yang diawasi ikut mengangkat pengawasnyaDewan Pertimbangan Agung Sementara diketuai orang yang seharusnya dinasihatinya. Pola ini yang paling sering terlewat, karena tampak sebagai urusan tata kelola biasa.

Sebagian pengaman terhadap pola tadi sudah dipasang lewat amandemen UUD 1945 setelah 1998. Pasal 7 kini membatasi masa jabatan presiden pada 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan yang sama, sehingga jabatan seumur hidup tidak lagi mungkin ditetapkan. Pasal 19 kini menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum, bukan diangkat.

Kedua perubahan itu terbaca biasa saja kalau dibaca sendirian. Artinya baru terlihat kalau Anda tahu apa yang pernah terjadi tanpa keduanya.

Sumber bagian ini. Bunyi Pasal 7 dan Pasal 19 sebelum serta sesudah amandemen dari uraian Tirto dan Detik yang keduanya merujuk naskah UUD 1945, dikuatkan salinan resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk naskah aslinya. Bagian yang berupa penilaian kami ditandai dengan jelas di dalam kotak Pandangan Head Politika, dan tidak dicampur dengan uraian fakta di luar kotak tersebut.

11Penutup

7 tahun yang tercatat rapi dalam nomor dan tanggal

Hampir setiap langkah masa ini meninggalkan jejak yang bisa dilacak. Ada Penetapan Presiden No. 2 sampai No. 13 Tahun 1959, ada Keputusan Presiden No. 156, No. 199, No. 200, dan No. 201 Tahun 1960, ada 36 ketetapan MPRS. Kerapian itu justru yang membuat masa ini pantas dipelajari, karena menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen bukan jaminan apa apa.

Dua hal tetap terbuka sampai sekarang. Keabsahan dekrit yang mengawali masa ini masih diperdebatkan ahli hukum tata negara, dan naskah asli surat yang mengakhirinya belum pernah ditemukan. Awal dan akhirnya sama sama belum tuntas.

Di antara kedua ujung itu ada 8 penyimpangan yang bisa ditunjuk pasalnya, inflasi yang menembus 594 persen, dan dua partai yang dibubarkan lewat keputusan presiden. Semuanya tercatat, dan semuanya bisa Anda periksa sendiri lewat daftar sumber di bawah.

12Tanya Jawab

Pertanyaan yang paling sering diajukan

12 pertanyaan berikut dihimpun dari pola pencarian yang berulang. Jawabannya sengaja dibuat ringkas, dengan dasar yang sama seperti uraian di atas.

01PengertianApa yang dimaksud dengan demokrasi terpimpin

Demokrasi Terpimpin adalah sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai peralihan kekuasaan pada 1966, ketika kekuasaan memusat pada presiden dan kursi lembaga negara diisi lewat pengangkatan. Gagasannya bersandar pada musyawarah untuk mufakat di bawah tuntunan seorang pemimpin, sebagai pengganti demokrasi parlementer yang dianggap Soekarno tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

02DekritApa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Ada 3 hal. Konstituante dibubarkan. UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi. MPRS dan DPAS dibentuk dalam waktu sesingkat singkatnya. Dekrit dibacakan Soekarno di Istana Merdeka pada 5 Juli 1959 pukul 17.00.

03Rentang WaktuKapan masa ini dimulai dan kapan berakhir

Dimulai 5 Juli 1959. Akhirnya punya 2 penanda yang sama sama dipakai. Secara nyata kekuasaan berpindah lewat Surat Perintah 11 Maret 1966. Secara hukum masa ini berakhir pada 12 Maret 1967, ketika TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 mencabut kekuasaan Soekarno.

04KelembagaanApa saja lembaga yang dibentuk pada masa itu

Ada 4 lembaga utama. MPRS lewat Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. DPAS lewat Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. DPR Gotong Royong lewat Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960. Front Nasional lewat Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959. Seluruh anggotanya diangkat presiden, dan DPAS serta Front Nasional diketuai Soekarno sendiri.

05Pembubaran DPRMengapa DPR hasil Pemilu 1955 dibubarkan

Karena menolak sebagian rancangan anggaran. Pemerintah mengajukan Rp44 miliar, dewan hanya menyetujui Rp36 miliar. Pembubaran dilakukan pada 5 Maret 1960 lewat Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1960, dan penggantinya adalah DPR Gotong Royong yang seluruh anggotanya diangkat presiden.

06GagasanApa itu Nasakom

Nasakom adalah singkatan dari nasionalis, agama, dan komunis. Gagasan ini diusung Soekarno untuk menyatukan tiga kekuatan politik terbesar saat itu dalam satu kerangka kerja sama. Dalam pelaksanaannya, kerangka tersebut memberi ruang jauh lebih besar bagi Partai Komunis Indonesia dibanding masa sebelumnya.

07Haluan NegaraApa itu Manipol dan USDEK

Manipol adalah Manifesto Politik yang berasal dari pidato kenegaraan Soekarno berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita pada 17 Agustus 1959. Manipol ditetapkan menjadi Garis garis Besar Haluan Negara lewat TAP MPRS No. I/MPRS/1960 pada 19 November 1960. USDEK adalah ringkasan isinya, yaitu UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia.

08PenyimpanganApa saja penyimpangan terhadap UUD 1945 pada masa ini

Yang punya pasal langsung ada 6. Pengangkatan presiden seumur hidup terhadap Pasal 7. Pembubaran DPR hasil pemilu terhadap Pasal 19 ayat (1). Penempatan dewan sebagai bawahan presiden terhadap Pasal 22. Pengangkatan anggota MPRS oleh presiden terhadap Pasal 2 ayat (1). Haluan negara yang berasal dari pidato presiden terhadap Pasal 3. Presiden yang mengetuai lembaga penasihatnya terhadap Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 16. Dua butir lain, yaitu pemberian kedudukan setingkat menteri kepada ketua lembaga negara dan pembentukan lembaga lewat Penetapan Presiden, tidak punya pasal yang dilanggar secara harfiah dan berstatus penafsiran ahli.

09Pasal 7Mengapa presiden seumur hidup melanggar konstitusi

Karena Pasal 7 UUD 1945 naskah asli menyebut presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. TAP MPRS No. III/MPRS/1963 menghapus batas waktu itu beserta keharusan dipilih ulang. Yang dihapus bukan batas jumlah periode, karena naskah aslinya memang tidak mengatur berapa kali seseorang boleh menjabat.

10EkonomiBerapa angka inflasi Indonesia pada 1965

Angka yang paling dapat ditelusuri adalah 594 persen, karena datang sebagai bagian dari rangkaian data tahunan sejak 1960. Dua versi lain yang beredar luas adalah sekitar 600 persen dan 653 persen. Ketiganya bersumber dari pemberitaan Kompas pada tulisan yang berbeda, dan kami belum menemukan terbitan resmi Bank Indonesia atau Badan Pusat Statistik yang memuat angka historis ini.

11SupersemarApa itu Supersemar dan mengapa naskah aslinya dipersoalkan

Surat Perintah 11 Maret 1966 adalah surat yang ditandatangani Soekarno dan memberi Letnan Jenderal Soeharto wewenang mengambil tindakan pengamanan. Sehari sesudahnya Partai Komunis Indonesia dibubarkan atas dasar surat tersebut. Naskah aslinya belum pernah ditemukan sampai sekarang. Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan beberapa versi salinan, dan uji laboratorium forensik Mabes Polri menyatakan tidak ada yang autentik. Surat itu masih masuk Daftar Pencarian Arsip.

12Akhir MasaBagaimana masa Demokrasi Terpimpin berakhir

Bertahap. Setelah peristiwa 1965 kedudukan Soekarno melemah. Surat Perintah 11 Maret 1966 mengalihkan wewenang pengamanan kepada Soeharto. Pidato pertanggungjawaban Nawaksara pada 22 Juni 1966 dan Pelengkap Nawaksara pada 10 Januari 1967 ditolak MPRS. Sidang Istimewa MPRS kemudian mengeluarkan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 pada 12 Maret 1967 yang mencabut kekuasaannya dan mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden.

Metodologi dan Transparansi
Cara halaman ini disusun dan apa yang belum tuntas
  • 1Urutan sumber. Naskah konstitusi dan peraturan resmi didahulukan, disusul kajian akademik, data lembaga negara, arsip, lalu media arus utama yang menyebut sumber primernya. Situs rangkuman materi pelajaran, blog tanpa penulis, dan situs agregator tidak dipakai sebagai dasar fakta.
  • 2Pemeriksaan ganda. Setiap tanggal dan nama lembaga diperiksa pada sekurang kurangnya 2 sumber yang saling bebas. Bila hanya ditemukan 1 sumber, hal itu disebutkan pada catatan bagian bersangkutan.
  • 3Bunyi pasal. Seluruh kutipan pasal berasal dari UUD 1945 naskah asli sebelum amandemen. Penulisan kata ulang disesuaikan dengan ejaan yang dipakai di sini tanpa mengubah kata.
  • 4Peristiwa 1965 dan Supersemar. Hanya bagian yang terdokumentasi yang disajikan sebagai fakta. Bagian yang masih diperdebatkan ditandai terpisah, beserta keterangan apa yang dipersoalkan. Tidak ada satu versi pun yang dipilih tanpa pemberitahuan.
  • 5Data yang paling lemah. Ada 4. Pertama, angka inflasi 1965 punya 3 versi tanpa terbitan resmi sebagai penengah. Kedua, jumlah anggota DPR Gotong Royong punya 2 versi, yaitu 283 dan 238. Ketiga, jumlah anggota Front Nasional tidak ditemukan. Keempat, rincian pembredelan pers tidak ditemukan pada sumber yang dapat diperiksa.
  • 6Sumber yang perlu dikuatkan. Sebagian nomor Penetapan Presiden dan Keputusan Presiden dirujuk lewat laman lembaga dan pemberitaan, belum lewat salinan asli di JDIH. Angka 36 ketetapan MPRS dihitung dari penomoran resmi dan sebaiknya dikuatkan dengan himpunan terbitan Sekretariat Jenderal MPR.
  • 7Pemisahan pandangan. Head Politika adalah perusahaan konsultan politik, riset, dan survei. Penilaian kami hanya diletakkan di dalam kotak Pandangan Head Politika. Di luar kotak itu, isinya uraian fakta beserta sumbernya, atau pandangan pihak lain beserta namanya.
  • 8Batas cakupan. Rincian masa Demokrasi Liberal, rincian Pemilu 1955, dan sejarah setelah 1967 tidak dibahas di sini karena menjadi bagian pembahasan terpisah.
Daftar Sumber
Rujukan yang dapat Anda periksa sendiri
Disusun menurut urutan kekuatannya. Sumber yang alamat lengkapnya tidak kami pegang ditulis sebagai keterangan, tanpa tautan, agar tidak menyesatkan.
2. Kajian Akademik dan Hukum Tata Negara

Catatan tentang kekuatan sumber. Kelompok 3 memuat laman ensiklopedia daring yang kami pakai bukan sebagai dasar fakta, tetapi sebagai penunjuk menuju nomor Penetapan Presiden dan Keputusan Presiden yang dirujuknya. Angka angka yang berasal dari kelompok ini, terutama jumlah anggota lembaga, masih perlu dikuatkan dengan salinan asli peraturannya di JDIH.

Bagikan
Kirimkan halaman ini kepada yang membutuhkan
Berguna untuk pelajar, mahasiswa hukum tata negara, dan siapa pun yang sedang memeriksa daftar penyimpangan tanpa dasar pasal.
https://headpolitika.com/demokrasi-terpimpin/

Cara menyalin tautan. Ketuk sekali pada kotak alamat di atas, seluruh teksnya akan tersorot, lalu salin seperti biasa. Kotak itu sengaja dibuat tanpa skrip, sehingga tetap bekerja walau peramban Anda membatasi javascript.

Tim Riset Head Politika. Head Politika adalah perusahaan konsultan politik, riset, dan survei yang berbasis di Indonesia. Halaman ini disusun pada 3 September 2026 dari naskah peraturan, kajian akademik, dan arsip yang dapat ditelusuri. Bila Anda menemukan angka atau tanggal yang keliru, atau memegang salinan peraturan yang dapat menutup celah data yang kami sebutkan di catatan metodologi, kami terbuka untuk diberi tahu dan akan memperbaikinya.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi