Delapan lembaga memegang kewenangan yang datang langsung dari konstitusi. Puluhan lainnya lahir dari undang undang atau peraturan presiden. Yang membedakan keduanya bukan besar kecilnya kantor, tetapi dari mana kewenangannya berasal.
Tanyakan berapa jumlah lembaga negara di Indonesia kepada tiga ahli hukum tata negara, dan Anda bisa pulang membawa tiga angka berbeda. Bukan karena ada yang salah hitung. Lembaga negara adalah organ yang menjalankan fungsi kenegaraan dan memperoleh kewenangannya dari peraturan, dan pertanyaannya selalu sama, peraturan yang mana. Sebagian mendapat kewenangan langsung dari UUD 1945. Sebagian lagi dari undang undang. Sisanya dari keputusan atau peraturan presiden. Menghitung ketiganya sekaligus mirip menghitung jumlah ruangan di rumah Anda, hasilnya berubah tergantung apakah garasi dan teras ikut dihitung.
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mencatat 34 organ yang namanya disebut dalam UUD 1945 hasil perubahan, dan menyimpulkan 28 di antaranya benar benar diberi kewenangan oleh konstitusi. Penafsiran lain memakai angka 7, mengikuti bekas daftar lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Ada pula pembacaan yang jauh lebih sempit dan hanya mengakui tiga nama. Ketiga angka itu sama sama punya dasar, dan itulah alasan pertanyaan sederhana tadi tidak pernah punya jawaban tunggal.
Yang lebih sering menyesatkan bukan angkanya, tetapi pencampurannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Komnas HAM, dan Bank Indonesia kerap disandingkan sederet dengan MPR dan Mahkamah Agung dalam satu daftar yang sama. Padahal keempatnya berdiri di atas undang undang, bukan di atas pasal konstitusi. Bedanya terasa saat terjadi perselisihan. Lembaga yang kewenangannya lahir dari UUD 1945 boleh membawa sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1). Lembaga yang lahir dari undang undang tidak punya pintu itu, dan pengalaman Komisi Penyiaran Indonesia pada 2006 menunjukkan apa akibatnya.
Satu keterangan lagi yang perlu diluruskan sejak awal. Banyak halaman, termasuk sebagian bahan ajar, masih menyebut MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Keterangan itu berhenti berlaku pada 2003.
- Tidak ada angka tunggal. Jumlah lembaga negara bergantung pada cara menghitung. Versi luas menyebut 34 organ dalam UUD 1945 dengan 28 berkewenangan konstitusional, versi moderat menyebut 7, versi sempit menyebut 3.
- Tiga golongan wajib dipisah. Lembaga bentukan UUD 1945, lembaga bentukan undang undang, dan lembaga bentukan keputusan atau peraturan presiden. Mencampur ketiganya adalah kekeliruan paling umum di topik ini.
- MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara. Pasal 1 ayat (2) berubah menjadi kedaulatan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar, dan TAP MPR No. III/MPR/1978 yang memuat susunan bertingkat itu sudah dicabut oleh TAP MPR No. I/MPR/2003.
- Amandemen menambah tiga, mengurangi satu. Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial lahir pada perubahan 1999 sampai 2002. Dewan Pertimbangan Agung dihapus dan resmi dibubarkan lewat Keputusan Presiden No. 135/M/2003.
- Tidak ada jabatan tinggi yang diisi satu lembaga sendirian. Hakim agung diusulkan Komisi Yudisial, disetujui DPR, lalu ditetapkan Presiden sesuai Pasal 24A ayat (3). Pola berbagi kewenangan seperti ini berulang di hampir semua pengangkatan.
- Jalur penyelesaian sengketa ada, tetapi sempit. Dari 29 perkara sengketa kewenangan yang diputus MK pada 2003 sampai 2024, sebanyak 18 dinyatakan tidak dapat diterima dan hanya 1 dikabulkan.
Pengertian lembaga negara, dan mengapa jumlahnya tidak pernah sama
UUD 1945 tidak punya satu pasal yang memuat daftar lengkapnya. Nama nama lembaga tersebar di banyak pasal, kadang beserta kewenangannya secara rinci, kadang hanya disinggung sekilas. Perbedaan hitungan bermula dari situ, karena setiap orang harus memutuskan sendiri sejauh mana penyebutan nama sudah cukup untuk masuk daftar.
Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menuntaskan hitungan itu dalam buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi yang diterbitkan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2006. Ia menemukan 34 organ yang disebut dalam UUD 1945 hasil perubahan, dan menilai 28 di antaranya benar benar memperoleh kewenangan dari konstitusi. Menurut Jimly, “Ke-34 organ tersebut dapat dibedakan dari dua segi, yaitu dari segi fungsinya dan dari segi hirarkinya.”
Angka lain tetap punya dasar. Penafsiran moderat memakai angka 7, mengikuti susunan lama yang membagi lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara. Penafsiran yang paling ketat hanya mengakui tiga nama, dengan bersandar pada rumusan Pasal 67 Undang Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebelum diubah. Angkanya berbeda karena pertanyaannya berbeda.
Panjang batang menggambarkan besarnya angka pada tiap penafsiran.
Sumber: Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006; rangkuman penafsiran Klinik Hukumonline.Kalau Anda sedang mengerjakan tugas dan diminta menyebut jumlah lembaga negara, jawaban paling aman adalah menyebut angkanya sekaligus dasar hitungannya. Menulis satu angka tanpa keterangan justru gampang disalahkan, karena penguji bisa memakai penafsiran yang lain.
3 golongan yang sering dicampur satu daftar
Dua lembaga bisa sama sama punya kantor besar, anggaran besar, dan pegawai ribuan, tetapi berbeda asal kewenangannya. Bayangkan tiga bangunan berdiri berjajar di jalan yang sama. Satu berdiri di atas sertifikat hak milik, satu di atas surat sewa, satu lagi di atas izin pakai. Dari luar ketiganya mirip. Bedanya baru terasa ketika ada pihak yang ingin membongkar salah satunya.
Beda golongan berarti beda cara membubarkan dan beda pintu penyelesaian sengketa. Lembaga yang kewenangannya dari UUD 1945 hanya bisa dihapus lewat perubahan konstitusi, dan berhak membawa sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi sesuai Pasal 24C ayat (1). Lembaga bentukan undang undang cukup dibubarkan lewat revisi undang undang. Lembaga bentukan peraturan presiden bisa dihapus hanya dengan peraturan presiden yang baru.
Kewenangannya diberikan langsung oleh konstitusi. Delapan lembaga masuk golongan ini. Susunan dan kewenangannya hanya bisa diubah melalui perubahan UUD 1945, dan hanya golongan inilah yang berhak menjadi pihak dalam sengketa kewenangan di Mahkamah Konstitusi.
- Pasal 2 dan Pasal 3 UUD 1945
MPR - Pasal 19 sampai Pasal 22B UUD 1945
DPR - Pasal 22C dan Pasal 22D UUD 1945
DPD - Pasal 4 sampai Pasal 16 UUD 1945
Presiden dan Wakil Presiden - Pasal 24 dan Pasal 24A UUD 1945
Mahkamah Agung - Mahkamah KonstitusiPasal 24C UUD 1945
- Pasal 24B UUD 1945
Komisi Yudisial - Pasal 23E sampai Pasal 23G UUD 1945
BPK
Dibentuk dan dibubarkan lewat undang undang. Sebagian di antaranya sangat dikenal publik dan kerap dikira lembaga konstitusional. Sebagian lagi dirancang bekerja mandiri di luar tiga cabang kekuasaan, dan dalam kajian hukum tata negara disebut lembaga negara penunjang.
- UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019Berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif
KPK - UU No. 39 Tahun 1999Bekerja mandiri, produk utamanya rekomendasi
Komnas HAM - UU No. 7 Tahun 2017Fungsi penyelenggaraan pemilu disebut dalam Pasal 22E UUD 1945, kewenangan rincinya diatur undang undang
KPU - UU No. 23 Tahun 1999Keberadaan bank sentral disebut dalam Pasal 23D UUD 1945, susunannya diatur undang undang
Bank Indonesia - UU No. 37 Tahun 2008Rekomendasinya wajib dilaksanakan menurut Pasal 38, tetapi daya paksanya lemah
Ombudsman RI - UU No. 32 Tahun 2002Permohonan sengketa kewenangannya ditolak Mahkamah Konstitusi pada 2006 karena kewenangannya tidak lahir dari UUD 1945
KPI - UU No. 13 Tahun 2006Melindungi saksi dan korban dalam proses peradilan
LPSK - UU No. 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021Berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif
Kejaksaan RI
Dibentuk lewat keputusan atau peraturan presiden. Golongan ini paling mudah berubah jumlahnya, karena membentuk dan membubarkannya cukup dengan peraturan presiden. Di lingkungan pemerintah, kumpulan lembaga semacam ini biasa disebut lembaga nonstruktural.
- 106 lembaga nonstruktural tersisaData Kementerian PANRBDari 127 lembaga, sebanyak 85 dibentuk undang undang, 6 dibentuk peraturan pemerintah, dan 15 dibentuk keputusan atau peraturan presiden
- 37 lembaga dibubarkan pada 2014 sampai 2020Kementerian PANRBAlasannya tugas dan fungsi yang bertindih dengan kementerian, serta pemborosan anggaran
- 10 lembaga dibubarkan sekaligus lewat Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020Konferensi pers Kementerian PANRB, 1 Desember 2020Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB Rini Widyantini menyebut penghematannya sekitar Rp227 miliar per tahun
- Dewan Pertimbangan PresidenUU No. 19 Tahun 2006Menggantikan peran Dewan Pertimbangan Agung yang dihapus, tetapi kedudukannya berada di bawah Presiden
Ada dua nama yang posisinya berada di antara dua golongan. Bank Indonesia dan KPU sama sama disinggung UUD 1945, masing masing lewat Pasal 23D dan Pasal 22E, tetapi susunan serta kewenangan rincinya diserahkan kepada undang undang. TNI dan Polri juga disebut konstitusi lewat Pasal 30 dan Pasal 10, hanya saja keduanya berstatus alat negara yang berada di bawah kendali Presiden, sehingga tidak sejajar dengan delapan lembaga di golongan pertama.
8 lembaga yang kewenangannya datang langsung dari UUD 1945
Delapan nama di bawah ini yang paling sering dicari, dan sekaligus paling sering ditulis setengah setengah. Yang biasanya hilang adalah kolom terakhir, yaitu cara pengisian jabatannya. Padahal justru kolom itu yang memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun jabatan tinggi negara yang diisi oleh satu lembaga sendirian.
Seluruh dasar hukum di kolom kedua diambil dari UUD 1945 hasil perubahan.
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
| Lembaga | Dasar | Jumlah anggota | Masa jabatan | Cara pengisian jabatan |
|---|---|---|---|---|
| Pasal 2 dan Pasal 3 | Seluruh anggota DPR ditambah seluruh anggota DPD | 5 tahun | Terisi sendiri melalui pemilu DPR dan pemilu DPD | |
| Pasal 19 sampai Pasal 22B | 580 kursi pada periode 2024 sampai 2029 | 5 tahun | Pemilu legislatif melalui partai politik | |
| Pasal 22C dan Pasal 22D | 4 orang untuk tiap provinsi | 5 tahun | Pemilu, dengan calon perseorangan tanpa partai | |
| Pasal 4 sampai Pasal 16 | 2 orang | 5 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan menurut Pasal 7 | Dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan | |
| Pasal 24 dan Pasal 24A | Paling banyak 60 hakim agung menurut Pasal 4 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 | Sampai batas usia pensiun | Diusulkan Komisi Yudisial, disetujui DPR, ditetapkan Presiden menurut Pasal 24A ayat (3) | |
| Mahkamah Konstitusi | Pasal 24C | 9 hakim konstitusi | Sampai usia 70 tahun menurut UU No. 7 Tahun 2020 | 3 diajukan Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, 3 oleh Presiden, lalu ditetapkan Presiden menurut Pasal 24C ayat (3) |
| Pasal 24B | 7 anggota | 5 tahun menurut UU No. 18 Tahun 2011 | Diusulkan Presiden, disetujui DPR | |
| Pasal 23E sampai Pasal 23G | 9 anggota | 5 tahun | Dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, lalu diresmikan Presiden menurut Pasal 23F |
Perhatikan tiga baris terbawah kolom terakhir. Hakim agung melewati Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Hakim konstitusi diisi oleh tiga lembaga sekaligus dengan jatah yang sama besar. Anggota BPK dipilih DPR, tetapi DPD ikut memberi pertimbangan dan Presiden yang meresmikan. Pola berbagi kewenangan ini disengaja, dan alasannya dibahas di bagian pengangkatan lebih jauh di bawah.
Satu catatan soal DPD. Jumlah anggotanya bergerak mengikuti jumlah provinsi, sehingga totalnya berubah setiap kali ada pemekaran wilayah.
Yang sering dikira lembaga negara padahal bukan
Kekeliruan ini punya sebab yang masuk akal. Sebagian lembaga bentukan undang undang bekerja jauh lebih menonjol daripada lembaga bentukan konstitusi, muncul di berita hampir setiap hari, dan kewenangannya terasa besar. Publik lalu menyimpulkan bahwa lembaga sekuat itu pasti disebut konstitusi.
Dalam kajian hukum tata negara, kelompok ini punya sebutan sendiri, yaitu lembaga negara penunjang atau komisi negara independen. Jimly Asshiddiqie menggambarkannya sebagai organ negara yang dirancang berdiri di luar cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi menjalankan “fungsi campur sari ketiganya”. Karena berdiri di luar tiga cabang itu, kedudukannya memang sulit ditempatkan dalam bagan mana pun.
Bedanya baru berdampak nyata ketika lembaga itu berselisih dengan lembaga lain.
Salah kaprah 1 Apakah KPK termasuk lembaga negara dalam UUD 1945
Tidak. KPK dibentuk oleh UU No. 30 Tahun 2002 yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, dan sejak perubahan itu ditempatkan dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Konstitusi tidak menyebut namanya sama sekali.
Akibat praktisnya. Kewenangan KPK bisa ditambah atau dikurangi lewat revisi undang undang biasa, tanpa perlu mengubah konstitusi. Perubahan pada 2019 memperlihatkan hal itu secara langsung.
Salah kaprah 2 Apakah TNI dan Polri lembaga negara yang sejajar dengan DPR
Keduanya memang disebut konstitusi, TNI lewat Pasal 30 dan kewenangan Presiden atas angkatan bersenjata lewat Pasal 10. Statusnya alat negara, bukan lembaga negara yang sejajar dengan delapan lembaga bentukan konstitusi.
Penanda paling mudah. Panglima TNI dan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Lembaga yang sejajar tidak diangkat oleh lembaga lain dengan cara seperti itu.
Salah kaprah 3 Apakah Dewan Pertimbangan Presiden sama dengan Dewan Pertimbangan Agung
Fungsinya mirip, kedudukannya berbeda jauh. Dewan Pertimbangan Agung dahulu diatur Pasal 16 UUD 1945 dan berdiri sejajar dengan Presiden. Setelah pasal itu diubah pada Perubahan Keempat yang disahkan 10 Agustus 2002, lembaga tersebut dibubarkan melalui Keputusan Presiden No. 135/M/2003 tanggal 31 Juli 2003.
Penggantinya, Dewan Pertimbangan Presiden, dibentuk dengan UU No. 19 Tahun 2006 dan berada di bawah Presiden. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan pada 2024 bahwa lembaga ini berkedudukan di bawah presiden dan tidak berstatus lembaga negara sejajar.
Salah kaprah 4 Kalau namanya disebut konstitusi, apakah otomatis masuk golongan pertama
Tidak otomatis. Yang menentukan adalah apakah konstitusi ikut memberikan kewenangannya, bukan sekadar menyebut keberadaannya. Bank Indonesia disinggung Pasal 23D dan penyelenggara pemilu disinggung Pasal 22E, tetapi susunan serta kewenangan rincinya diserahkan kepada undang undang.
Bukti paling terang. Komisi Penyiaran Indonesia pernah membawa sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi pada 2006 melalui perkara nomor 030/SKLN-IV/2006. Permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima, karena kewenangan KPI dinilai tidak lahir dari UUD 1945.
Ada satu cara cepat untuk memeriksanya sendiri. Cari nama lembaganya di naskah UUD 1945, lalu lihat apakah pasal itu ikut menyebutkan kewenangannya. Kalau hanya nama yang muncul, lembaga tersebut hampir pasti berada di golongan kedua.
Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara
Keterangan bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara masih beredar sampai hari ini, termasuk di sebagian bahan ajar dan halaman rangkuman pelajaran. Keterangan itu pernah benar, dan sekarang tidak lagi. Keadaannya mirip bagan susunan organisasi lama yang masih menempel di dinding kantor padahal susunannya sudah diganti bertahun tahun lalu.
Pangkalnya ada di satu ayat. Sebelum perubahan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kalimat “dilakukan sepenuhnya” itulah yang dahulu menjadi dasar kedudukan MPR di puncak susunan.
Perubahan pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.
Dasar hukum kedua justru lebih tegas lagi. Susunan bertingkat yang membagi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara diatur dalam TAP MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau antar Lembaga Lembaga Tinggi Negara. Ketetapan itu dicabut lewat TAP MPR No. I/MPR/2003. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyebut ketetapan tersebut sudah “kehilangan eksistensi” karena pencabutan itu.
Jadi sejak 2003 dasar hukum susunan bertingkat itu tidak ada lagi. MPR tetap punya kewenangan besar, tetapi kewenangannya kini terbatas dan bisa dihitung: mengubah serta menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden, dan memberhentikan keduanya dalam masa jabatan menurut Pasal 7A dan Pasal 7B. Bahkan untuk pemberhentian, MPR tidak bisa bergerak sendiri, karena usulnya harus datang dari DPR dan harus lebih dahulu diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Yang berubah antara 1999 dan 2002
UUD 1945 diubah empat kali dalam rentang itu, dan Perubahan Keempat disahkan pada 10 Agustus 2002. Hasilnya bukan sekadar penambahan pasal. Susunan lembaga negara ditata ulang, satu lembaga dihapus, dan tiga lembaga baru lahir.
Delapan hal yang paling terasa bedanya bagi pembaca awam.
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
| Yang dibandingkan | Sebelum perubahan | Sesudah perubahan |
|---|---|---|
| Kedaulatan rakyat | Dilakukan sepenuhnya oleh MPR | Dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar |
| Kedudukan MPR | Lembaga tertinggi negara | Sederajat dengan lembaga negara lain |
| Pemilihan Presiden | Dipilih dan diangkat oleh MPR | Dipilih langsung oleh rakyat |
| Haluan negara | GBHN ditetapkan MPR | GBHN dihapus |
| Lembaga penasihat | Dewan Pertimbangan Agung sejajar Presiden menurut Pasal 16 | Dihapus, digantikan Dewan Pertimbangan Presiden yang berada di bawah Presiden menurut UU No. 19 Tahun 2006 |
| Kekuasaan kehakiman | Hanya Mahkamah Agung | Mahkamah Agung, ditambah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial |
| Perwakilan daerah | Utusan daerah dan utusan golongan diangkat untuk duduk di MPR | DPD dipilih rakyat lewat pemilu menurut Pasal 22C |
| Susunan antarlembaga | Bertingkat, diatur TAP MPR No. III/MPR/1978 | Sederajat, setelah TAP tersebut dicabut oleh TAP MPR No. I/MPR/2003 |
Tiga lembaga baru itu tidak lahir tanpa alasan. DPD dibentuk untuk menampung kepentingan daerah setelah utusan daerah dan utusan golongan ditiadakan dari MPR. Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai penjaga konstitusi, dengan kewenangan menguji undang undang, memutus sengketa kewenangan antarlembaga, membubarkan partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus pendapat DPR soal dugaan pelanggaran Presiden. Komisi Yudisial dibentuk untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung sekaligus menjaga kehormatan dan perilaku hakim.
Ada satu perpindahan kewenangan yang jarang disorot. Sebelum perubahan, MPR memilih dan mengangkat Presiden. Sesudah perubahan, kewenangan itu berpindah ke tangan pemilih. MPR kini hanya melantik.
Siapa mengangkat siapa
Coba cari satu jabatan tinggi negara yang pengisiannya diputuskan satu lembaga sendirian. Anda tidak akan menemukannya. Hampir seluruh jabatan penting melewati minimal dua lembaga, dan sebagian melewati tiga. Rancangan seperti ini disengaja, supaya tidak ada lembaga yang bisa mengisi jabatan strategis dengan orang orangnya sendiri tanpa diperiksa pihak lain.
Urutan berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD 1945.
Alur bertiga itu pernah menjadi sumber perselisihan. DPR dahulu memperlakukan tahap kedua sebagai pemilihan, dengan Komisi Yudisial mengajukan tiga nama untuk satu kursi. Mahkamah Konstitusi meluruskannya lewat Putusan No. 27/PUU-XI/2013, yang menempatkan peran DPR sebagai pemberi persetujuan dan mengubah jatah pengajuan menjadi satu nama untuk satu lowongan. Sebelum putusan itu keluar, Komisi Yudisial mencatat sudah mengusulkan 117 orang untuk mengikuti uji kelayakan sepanjang 2006 sampai 2013.
Tidak ada satu pun baris yang hanya melibatkan satu lembaga.
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
| Jabatan | Mengusulkan | Menyetujui | Menetapkan | Dasar |
|---|---|---|---|---|
| Hakim agung | Komisi Yudisial | DPR | Presiden | Pasal 24A ayat (3) UUD 1945 |
| Hakim konstitusi | Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, masing masing 3 orang | Tidak ada tahap persetujuan terpisah | Presiden | Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 |
| Anggota BPK | DPD memberi pertimbangan | DPR memilih | Presiden meresmikan | Pasal 23F UUD 1945 |
| Anggota Komisi Yudisial | Presiden | DPR | Presiden | UU No. 18 Tahun 2011 |
| Presiden | DPR | Presiden | Undang undang tentang TNI | |
| Presiden | DPR | Presiden | Undang undang tentang Polri | |
| Gubernur Bank Indonesia | Presiden | DPR | Presiden | UU No. 23 Tahun 1999 |
| Duta besar | Presiden | DPR memberi pertimbangan | Presiden | Pasal 13 UUD 1945 |
Perhatikan baris duta besar. Pertimbangan DPR di situ tidak mengikat, sehingga Presiden tetap boleh menjalankan pilihannya. Kata kerja di tiap kolom memang perlu dibaca teliti, karena mengusulkan, menyetujui, memberi pertimbangan, dan menetapkan punya bobot yang berbeda beda.
Setiap lembaga punya pengawasnya sendiri
Pertanyaan yang paling sering muncul di mesin pencari untuk topik ini adalah siapa yang mengawasi presiden. Jawabannya tidak satu nama. Pengawasan di sini tidak menurun dari atas ke bawah seperti di kantor, tetapi berjalan menyilang, dengan tiap lembaga mengawasi sisi tertentu dari lembaga lain.
Rincian Tiga tahap sebelum seorang presiden bisa diberhentikan
Tahap pertama, DPR. Dugaan pelanggaran hukum atau tidak lagi terpenuhinya syarat sebagai Presiden diusulkan DPR. Dasarnya Pasal 7A dan Pasal 7B ayat (1) UUD 1945.
Tahap kedua, Mahkamah Konstitusi. Usul DPR wajib diperiksa dan diputus lebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi. Tanpa putusan ini, proses berhenti di tempat.
Tahap ketiga, MPR. Kalau Mahkamah Konstitusi membenarkan pendapat DPR, barulah MPR bersidang untuk memutuskan. Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam sidang itu.
Tiga tahap ini menjawab pertanyaan tadi. Presiden diawasi DPR secara politik, diperiksa Mahkamah Konstitusi secara hukum, dan hanya bisa diberhentikan MPR di ujungnya.
Ada satu titik yang perlu dibaca hati hati. Komisi Yudisial mengawasi perilaku hakim, bukan menilai benar salahnya putusan. Garis tipis itu berkali kali menjadi sumber ketegangan dengan Mahkamah Agung.
29 perkara sengketa kewenangan, dan hampir semuanya kandas
Konstitusi sudah menyiapkan jalan keluar kalau dua lembaga berebut kewenangan. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan memutus sengketa kewenangan lembaga negara lewat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, dengan tata caranya diatur dalam Pasal 61 sampai Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusannya bersifat final, karena Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara ini pada tingkat pertama sekaligus terakhir.
Masalahnya ada di pintu masuk. Pemohon harus membuktikan dua hal sekaligus, yaitu bahwa ia memang lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, dan bahwa yang disengketakan memang kewenangan yang bersumber dari UUD 1945. Ukuran itu dirumuskan Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 004/SKLN-IV/2006 yang diucapkan pada 12 Juli 2006. Dua syarat itulah yang menghentikan sebagian besar permohonan sebelum pokok perkaranya sempat diperiksa.
Lebar tiap warna sebanding dengan jumlah perkaranya.
Angka 18 itu yang paling perlu dipahami. Sebagian besar permohonan gugur bukan karena dalilnya lemah, tetapi karena pemohonnya dinilai tidak memenuhi syarat sebagai pihak. Nasib itu yang menimpa Komisi Penyiaran Indonesia dalam perkara nomor 030/SKLN-IV/2006 saat berhadapan dengan Presiden. Kewenangan KPI lahir dari UU No. 32 Tahun 2002, dan itu berarti pintu sengketa kewenangan tertutup baginya.
Contoh perkara Beberapa sengketa kewenangan yang pernah masuk ke Mahkamah Konstitusi
Perkara No. 004/SKLN-IV/2006. Sengketa yang berkaitan dengan jabatan Bupati Bekasi, melibatkan Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan DPRD Kabupaten Bekasi. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, tetapi putusan ini justru menjadi rujukan utama soal syarat pemohon sampai sekarang.
Perkara No. 030/SKLN-IV/2006. Komisi Penyiaran Indonesia melawan Presiden. Permohonan tidak dapat diterima karena kewenangan KPI dinilai tidak bersumber dari UUD 1945.
Perkara No. 27/SKLN-VI/2008. KPU Provinsi Maluku Utara melawan Presiden. Permohonan ditarik kembali oleh pemohon.
Perkara No. 2/SKLN-X/2012. Presiden melawan DPR dan BPK, berkaitan dengan divestasi 7 persen saham PT Newmont. Perkara ini termasuk yang jarang terjadi, karena mempertemukan tiga lembaga bentukan konstitusi sekaligus.
Perkara No. 1/SKLN-XXIII/2025. Perkara terbaru yang tercatat, dan berakhir dengan penarikan kembali oleh pemohon.
Dua hal justru menarik karena tidak ada di daftar. Perseteruan KPK dan Polri yang ramai disebut cicak melawan buaya tidak pernah diselesaikan lewat jalur ini, karena KPK berdiri di atas undang undang. Perselisihan DPD dengan DPR soal kewenangan membentuk undang undang juga tidak dibawa sebagai sengketa kewenangan, tetapi lewat pengujian undang undang.
Ketika putusan sudah jatuh tetapi tidak dijalankan
Peta kewenangan yang rapi tidak otomatis membuat semuanya berjalan. Sebuah lembaga bisa saja punya kewenangan memutus, tetapi tidak punya alat untuk memaksa lembaga lain menjalankan putusannya. Posisinya menyerupai wasit yang boleh meniup peluit, tetapi tidak bisa menyeret pemain keluar lapangan kalau pemainnya menolak pergi.
Contoh paling banyak dibahas datang dari Undang Undang Cipta Kerja. Lewat Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi menyatakan undang undang itu cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat, lalu memberi tenggat dua tahun untuk memperbaikinya. Pemerintah menjawabnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menilai langkah itu sebagai “siasat berkedok hukum” yang mengabaikan perintah Mahkamah soal partisipasi bermakna.
Persoalan serupa muncul di lembaga lain dengan bentuk berbeda. Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 menyatakan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, tetapi daya paksanya lemah, sehingga kepatuhan terlapor sangat bergantung pada kemauan masing masing.
Yang lemah di sini bukan kewenangannya, tetapi alat pemaksanya.
Bagi Anda sebagai pembaca, ini bagian yang paling berguna untuk diingat saat membaca berita. Sebuah putusan yang disebut final tidak berarti persoalannya otomatis selesai. Tahap berikutnya selalu berada di tangan lembaga yang harus menjalankannya, dan di tahap itulah banyak perkara berhenti setengah jalan.
3 persoalan yang terus berulang
Keluhan tentang hubungan antarlembaga hampir selalu berputar di tiga titik yang sama. Ketiganya sudah muncul jauh sebelum pemerintahan sekarang, dan tetap muncul setiap kali ada pergantian susunan. Pola berulang seperti itu biasanya menandakan sebabnya berada di rancangan, bukan di orangnya.
Persoalan 1 Kewenangan yang bertindih antarlembaga
Yang terlihat di permukaan. Dua lembaga atau lebih menangani urusan yang sama, dan pihak yang berkepentingan bingung harus mengurus ke mana.
Sebab strukturalnya. Banyak lembaga dibentuk untuk menjawab kebutuhan yang mendesak saat itu, tanpa lebih dulu memeriksa apakah fungsinya sudah dipegang lembaga lain. Karena membentuknya cukup lewat peraturan presiden, ongkos untuk menambah lembaga baru jauh lebih murah daripada ongkos membenahi yang sudah ada.
Buktinya. Sebanyak 37 lembaga nonstruktural dibubarkan pada rentang 2014 sampai 2020. Kementerian PANRB menyebut alasan pembubarannya adalah tugas dan fungsi yang bertindih serta pemborosan anggaran. Pembubaran 10 lembaga sekaligus lewat Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2020 saja disebut menghemat sekitar Rp227 miliar per tahun.
Persoalan 2 Pengisian jabatan yang bermuatan politik
Yang terlihat di permukaan. Seleksi hakim, anggota komisi, dan anggota BPK kerap diwarnai tarik menarik kepentingan di DPR.
Sebab strukturalnya. Rancangan berbagi kewenangan yang dibahas di bagian pengangkatan memang disengaja untuk mencegah satu lembaga mengisi jabatan sendirian. Konsekuensinya, hampir semua jalur pengisian jabatan melewati lembaga politik, dan di situlah pertimbangan politik ikut masuk.
Buktinya. Perselisihan Komisi Yudisial dan DPR soal tahap kedua dalam pengangkatan hakim agung berakhir di Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 27/PUU-XI/2013, yang mengembalikan peran DPR menjadi pemberi persetujuan.
Persoalan 3 Putusan dan rekomendasi yang tidak dijalankan
Yang terlihat di permukaan. Putusan sudah dijatuhkan, tetapi keadaan di lapangan berjalan seperti sebelumnya.
Sebab strukturalnya. Lembaga yang memutus tidak memegang alat pemaksa. Pelaksanaan putusan selalu berada di tangan lembaga lain, dan konstitusi tidak menyediakan sanksi bagi yang mengabaikannya.
Buktinya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dijawab dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022. Di jalur berbeda, Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 menyatakan rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan, tetapi tanpa daya paksa yang memadai.
Setiap langkah menanyakan mengapa keadaan sebelumnya bisa terjadi.
Satu hal perlu ditegaskan supaya tidak salah tangkap. Rangkaian di atas adalah penelusuran Head Politika, dan setiap langkahnya bertumpu pada dokumen yang sumbernya tercantum.
Apa kata ahli hukum tata negara
Perdebatan terbesar soal susunan lembaga negara saat ini berpusat pada satu usulan, yaitu perubahan kelima UUD 1945 untuk menghidupkan kembali haluan negara. Usulan itu naik turun sejak beberapa tahun lalu dan masih dibicarakan sampai 2026. Yang menarik, perdebatannya tidak berhenti di soal haluan negara, karena ikut menyentuh pertanyaan lama tentang kedudukan MPR.
Perubahan yang diusulkan disebut terbatas dan hanya menyangkut kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara, tanpa menyentuh hal lain seperti masa jabatan atau jadwal pemilu.
Arsul Sani Saat itu Wakil Ketua MPR, disampaikan pada 17 Maret 2022Usulan perubahan konstitusi dinilai “tidak mendesak” dan justru dipandang sebagai kemunduran yang berdekatan dengan cara berpemerintahan yang otoriter.
Fajri Nursyamsi Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 17 Agustus 2023Haluan negara model lama dinilai sudah tidak cocok dengan susunan sekarang, karena Indonesia tidak lagi menempatkan MPR di posisi tertinggi.
Refly Harun Pakar hukum tata negaraDi luar perdebatan itu, para ahli umumnya sepakat pada satu hal. Susunan hasil perubahan sudah menghapus hierarki lama, dan konsekuensinya belum sepenuhnya diterima dalam praktik sehari hari. Jimly Asshiddiqie sejak 2006 sudah mengingatkan bahwa organ organ negara pascaperubahan perlu dilihat dari fungsinya, bukan dari tingkatannya. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan hal senada dengan menunjuk pencabutan TAP MPR No. III/MPR/1978.
Perlu dicatat, ketiga kutipan di atas mewakili posisi yang berbeda dan tidak sedang saling membenarkan. Head Politika menampilkannya berdampingan supaya Anda bisa menimbang sendiri.
Yang bisa dibenahi tanpa mengubah konstitusi
Tidak semua usulan penataan menuntut perubahan UUD 1945. Sebagian bisa dijalankan lembaga yang bersangkutan mulai besok, sebagian butuh persetujuan DPR lewat revisi undang undang, dan hanya sebagian kecil yang benar benar memerlukan perubahan konstitusi. Memilah ketiganya penting, karena usulan yang sebenarnya ringan sering ikut terhenti ketika dibicarakan bersama usulan yang berat.
Bisa dikerjakan tanpa menunggu siapa pun. Kelompok usulan ini hanya menuntut perubahan cara kerja di dalam lembaga yang bersangkutan.
- Memperjelas pedoman beracara sengketa kewenanganUsulan dari kajian di Jurnal Konstitusi terbitan Mahkamah KonstitusiDengan syarat pemohon yang lebih terang sejak awal, calon pemohon bisa menakar peluangnya sebelum berperkara, sehingga tidak lagi 18 dari 29 perkara berhenti di pintu masuk
- Mengumumkan siapa yang tidak menjalankan rekomendasiMekanisme yang sudah tersedia dalam Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008Ombudsman dapat melaporkan ketidakpatuhan terlapor kepada DPR dan Presiden, dan mengumumkannya kepada publik
Perlu persetujuan pembentuk undang undang. Kelompok ini lebih lambat, karena harus masuk daftar prioritas pembahasan lebih dahulu.
- Menata lembaga nonstruktural yang lahir dari undang undangKementerian PANRBDeputi Kelembagaan dan Tata Laksana PANRB menyatakan penataan lembaga bentukan undang undang harus melalui perubahan undang undangnya, sehingga memakan waktu panjang. Dari 127 lembaga, sebanyak 85 di antaranya dibentuk undang undang
- Memperkuat daya ikat rekomendasi OmbudsmanUsulan dari kajian pengawasan pelayanan publik, 2025Kewajiban dalam Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 dinilai perlu dilengkapi akibat hukum yang jelas bagi yang mengabaikannya
Hanya bisa lewat perubahan UUD 1945. Kelompok ini paling berat, dan justru di sinilah perdebatan paling ramai berlangsung.
- Menambah kewenangan Mahkamah KonstitusiUsulan dari kalangan akademik hukum tata negaraDua kewenangan yang paling sering disebut adalah pertanyaan konstitusional dari hakim dan pengaduan konstitusional dari warga, yang keduanya belum dikenal dalam susunan sekarang
- Memperkuat kewenangan legislasi DPDUsulan dari kalangan akademik hukum tata negaraDPD dinilai punya kewenangan pembentukan undang undang yang jauh lebih terbatas dibanding DPR, meski sama sama dipilih rakyat
- Menetapkan Pokok Pokok Haluan Negara lewat MPRUsulan yang datang dari MPRUsulan inilah yang menjadi pusat perdebatan perubahan kelima sampai sekarang
Seluruh usulan di atas datang dari pihak lain, dan bukan gagasan Head Politika. Yang dikerjakan Head Politika hanya memilahnya menurut tingkat kewenangan yang dibutuhkan. Sumbernya tercantum di bawah.
Petanya sudah lengkap, pelaksanaannya yang belum
Kalau Anda membaca dari awal sampai titik ini, satu hal mestinya sudah terasa. Susunan lembaga negara hasil perubahan sebenarnya cukup rapi di atas kertas. Setiap kewenangan ada pasalnya, setiap pengangkatan melewati lebih dari satu lembaga, dan setiap perselisihan sudah disediakan jalurnya.
Yang belum rapi adalah pelaksanaannya. Jalur sengketa kewenangan ada, tetapi pintunya begitu sempit sehingga sebagian besar permohonan gugur sebelum diperiksa. Putusan bisa dijatuhkan, tetapi tidak ada yang memaksa pelaksanaannya. Lembaga bisa dibentuk dengan cepat, tetapi membenahi yang bertindih perlu waktu bertahun tahun.
Selisih antara aturan dan kenyataan itulah yang perlu diawasi. Kabar baiknya, sebagian besar bahan untuk mengawasinya terbuka dan bisa Anda periksa sendiri. Naskah UUD 1945 tersedia bebas, putusan Mahkamah Konstitusi bisa diunduh lengkap dengan nomor perkaranya, dan laporan tahunan tiap lembaga diumumkan setiap awal tahun.
Peta yang bagus tetap perlu ditagih pelaksanaannya.
Pertanyaan yang paling sering muncul
Pertanyaan 1 Apa yang dimaksud dengan lembaga negara
Lembaga negara adalah organ yang menjalankan fungsi kenegaraan dan memperoleh kewenangannya dari peraturan. Sumber kewenangannya bisa UUD 1945, undang undang, atau keputusan dan peraturan presiden, dan perbedaan sumber itulah yang menentukan kedudukan serta cara membubarkannya.
Pertanyaan 2 Ada berapa lembaga negara di Indonesia
Tidak ada angka tunggal yang disepakati. Hitungan luas menyebut 34 organ disebut dalam UUD 1945 dengan 28 di antaranya berkewenangan konstitusional, hitungan moderat menyebut 7 mengikuti susunan lama, dan hitungan sempit menyebut 3. Yang aman adalah menyebut angkanya sekaligus dasar hitungannya.
Pertanyaan 3 Apa beda lembaga negara dan lembaga pemerintah
Lembaga negara memperoleh kewenangan dari UUD 1945 atau undang undang, dan sebagian dirancang bekerja mandiri. Lembaga pemerintah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan Pertimbangan Presiden yang dibentuk UU No. 19 Tahun 2006 termasuk kelompok kedua.
Pertanyaan 4 Apakah MPR masih lembaga tertinggi negara
Tidak. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil perubahan menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Susunan bertingkat yang dahulu diatur TAP MPR No. III/MPR/1978 juga sudah dicabut oleh TAP MPR No. I/MPR/2003.
Pertanyaan 5 Siapa yang mengawasi presiden
Tiga lembaga dengan peran berbeda. DPR mengawasi secara politik berdasarkan Pasal 20A, Mahkamah Konstitusi memeriksa dugaan pelanggaran atas usul DPR berdasarkan Pasal 7B, dan MPR memutuskan pemberhentiannya berdasarkan Pasal 7A. BPK juga memeriksa pengelolaan keuangan negara berdasarkan Pasal 23E.
Pertanyaan 6 Lembaga apa yang dihapus karena amandemen
Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 16 UUD 1945 yang mengaturnya diubah pada Perubahan Keempat yang disahkan 10 Agustus 2002, dan lembaga tersebut dibubarkan lewat Keputusan Presiden No. 135/M/2003 tanggal 31 Juli 2003.
Pertanyaan 7 Lembaga baru apa yang lahir dari amandemen
Tiga lembaga. Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C, Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan Pasal 22C dan Pasal 22D, serta Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 24B.
Pertanyaan 8 Apakah KPK termasuk lembaga negara dalam UUD 1945
Bukan. KPK dibentuk oleh UU No. 30 Tahun 2002 yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, dan namanya tidak disebut dalam konstitusi.
Pertanyaan 9 Siapa yang mengangkat hakim agung
Tiga lembaga secara berurutan. Komisi Yudisial mengusulkan calonnya, DPR memberi persetujuan, lalu Presiden menetapkannya. Dasarnya Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, dengan penegasan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-XI/2013.
Pertanyaan 10 Apa yang terjadi kalau dua lembaga berebut kewenangan
Perkaranya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai sengketa kewenangan lembaga negara berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Syaratnya berat, karena kedua pihak harus merupakan lembaga yang kewenangannya diberikan konstitusi. Dari 29 perkara yang diputus pada 2003 sampai 2024, sebanyak 18 dinyatakan tidak dapat diterima.
Pertanyaan 11 Berapa jumlah anggota MK dan BPK
Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (3). BPK beranggotakan 9 orang yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, lalu diresmikan Presiden berdasarkan Pasal 23F.
Pertanyaan 12 Apakah TNI dan Polri termasuk lembaga negara
Keduanya disebut konstitusi lewat Pasal 30 dan Pasal 10, tetapi berstatus alat negara yang berada di bawah kendali Presiden. Panglima TNI dan Kapolri diangkat Presiden dengan persetujuan DPR, sehingga kedudukannya tidak sejajar dengan delapan lembaga bentukan konstitusi.
Pertanyaan 13 Apa beda Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial
Mahkamah Agung memutus kasasi dan menguji peraturan di bawah undang undang berdasarkan Pasal 24A. Mahkamah Konstitusi menguji undang undang terhadap UUD 1945 dan memutus sengketa kewenangan antarlembaga berdasarkan Pasal 24C. Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga kehormatan dan perilaku hakim berdasarkan Pasal 24B.
Catatan metodologi
- Urutan sumberNaskah UUD 1945 sebelum dan sesudah perubahan didahulukan, disusul undang undang pembentuk tiap lembaga, putusan Mahkamah Konstitusi, situs resmi lembaga, kajian hukum tata negara, lalu pemberitaan yang menyebut sumber primernya.Blog tanpa penulis dan situs rangkuman materi pelajaran tidak dipakai.
- Cara menghitung jumlah lembagaTiga penafsiran ditampilkan berdampingan beserta dasarnya, tanpa memilih satu sebagai yang paling benar.Alasannya, perbedaan angka berasal dari perbedaan pertanyaan, bukan dari kesalahan hitung.
- Pemisahan tiga golonganLembaga bentukan UUD 1945, bentukan undang undang, dan bentukan keputusan atau peraturan presiden dipisahkan sejak awal.Pencampuran ketiganya adalah kekeliruan paling sering pada topik ini.
- Penelusuran akar masalahRangkaian lima langkah pada bagian akar masalah adalah penelusuran Head Politika, bukan kutipan dari kajian tertentu.Setiap langkahnya tetap bertumpu pada dokumen yang sumbernya dicantumkan.
- Yang masih perlu diperiksa lebih lanjutAmar Perkara No. 2/SKLN-X/2012 belum ditelusuri sampai ke dokumen putusan lengkapnya, sehingga hasilnya tidak dicantumkan.Nomor perkara KPU Provinsi Maluku Utara ditulis mengikuti dokumen resmi Mahkamah Konstitusi, dan sebagian rujukan menuliskannya berbeda.
- PembaruanAngka perkara dan data anggaran berubah setiap tahun mengikuti laporan tahunan tiap lembaga.Data pada halaman ini mengikuti laporan yang tersedia sampai 27 Agustus 2026.
Daftar sumber
- Pengkajian Hukum tentang Hubungan Antar Lembaga Negara Setelah Amandemen UUD 1945, Badan Pembinaan Hukum Nasional. Buka dokumen
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 004/SKLN-IV/2006, diucapkan 12 Juli 2006. Buka putusan
- TAP MPR No. I/MPR/2003 tentang peninjauan ketetapan MPRS dan ketetapan MPR. Buka naskah
- Daftar putusan sengketa kewenangan lembaga negara, Mahkamah Konstitusi. Buka daftar
- Interpretasi Lembaga Negara, Jurnal Konstitusi terbitan Mahkamah Konstitusi. Buka artikel
- Dinamika Lembaga Lembaga Negara Mandiri Pasca Perubahan UUD 1945, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang undangan. Buka artikel
- Kedudukan lembaga negara penunjang, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan. Buka artikel
- Dinamika konstitusionalitas Undang Undang Cipta Kerja pascaputusan Mahkamah Konstitusi, Jurnal USM Law Review. Buka artikel
- Wewenang dan tugas Komisi Yudisial. Buka halaman
- Laporan tahunan Mahkamah Konstitusi 2024. Buka laporan
- Pembubaran 10 lembaga nonstruktural, Kementerian PANRB. Buka rilis
- Integrasi lembaga nonstruktural dan jumlah yang tersisa, Sekretariat Kabinet. Buka rilis
- Akibat rekomendasi Ombudsman yang tidak dilaksanakan, Ombudsman RI. Buka halaman
- Syarat menjadi hakim agung dan Putusan No. 27/PUU-XI/2013, Klinik Hukumonline. Buka halaman
- Pembubaran DPA sampai lahirnya Dewan Pertimbangan Presiden. Buka artikel
- Pandangan Yusril Ihza Mahendra tentang kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden. Buka artikel
- Penolakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia atas usulan perubahan konstitusi. Buka artikel
- Penjelasan MPR bahwa usulan perubahan hanya menyangkut haluan negara. Buka artikel
- Pandangan Refly Harun tentang haluan negara dan supremasi MPR. Buka artikel
- Perkembangan wacana haluan negara sampai 2026. Buka artikel
Tim Riset Head Politika. Ditulis dan diperiksa oleh tim riset Head Politika, dengan seluruh angka dan ketentuan dirujuk ke sumber yang tercantum pada daftar sumber. Halaman ini akan diperbarui ketika ada perubahan peraturan, putusan baru, atau laporan tahunan lembaga yang lebih mutakhir. Koreksi dan masukan dapat dikirimkan melalui kanal resmi Head Politika.
Dua bacaan yang menyambung dari halaman ini.

