Konsultasi Gratis
Wawasan

Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Ditulis oleh Tim Head Politika 28 Agustus, 2026 38 menit baca
Kantor pemerintah daerah yang menjalankan urusan otonomi daerah bersama DPRD setempat
Otonomi Daerah

Otonomi Daerah: Pengertian, Tujuan, dan Dasar Hukumnya

Daerah memang berhak mengatur dirinya sendiri. Yang jarang dijelaskan adalah urusan apa saja yang benar benar diserahkan, dan uang siapa yang dipakai untuk mengurusnya.

17,9% Rata rata pendapatan asli daerah kabupaten dan kota terhadap total pendapatannya Tahun anggaran 2024, olahan data Kementerian Keuangan
6 Urusan absolut yang tidak boleh diurus daerah sama sekali UU 23/2014 Pasal 10
514 Kabupaten dan kota yang menjalankan otonomi di tingkat kedua Podes 2024, Badan Pusat Statistik
Rp693 T Transfer ke daerah dalam APBN 2026, turun dari Rp919 triliun pada 2025 Kementerian Keuangan, 2026

Rata rata kabupaten dan kota di Indonesia hanya menghasilkan 17,9 persen pendapatannya sendiri sepanjang tahun anggaran 2024. Selebihnya kiriman dari pusat. Padahal secara hukum mereka daerah otonom penuh, dan istilah itu punya arti yang pasti. Otonomi daerah, menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 angka 6, adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusannya jelas. Yang membuat pelaksanaannya rumit adalah dua hal yang hampir tidak pernah dijelaskan berdampingan, yaitu urusan apa yang diserahkan dan siapa yang membiayainya.

Bayangkan seorang anak kos yang 88 persen uang bulanannya kiriman orang tua. Dia bebas memilih makan apa malam ini. Dia tidak bebas pindah kota. Posisi sebagian besar kabupaten di Indonesia kira kira seperti itu, dan bedanya hanya pada skala angkanya.

Otonomi daerah bukan berarti daerah boleh mengatur apa saja. Undang undang membagi seluruh urusan pemerintahan menjadi tiga golongan. Ada yang seluruhnya milik pusat dan tertutup bagi daerah. Ada yang dibagi bertingkat antara pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Ada pula urusan pemerintahan umum yang dijalankan kepala daerah atas nama Presiden. Batas ketiganya diatur Pasal 9 sampai Pasal 12 UU 23/2014, dan batas itulah yang paling sering dilewati penjelasan populer tentang otonomi daerah.

Empat pertanyaan menentukan bentuk otonomi di lapangan. Aturan mana yang berlaku hari ini, urusan apa saja yang dibagi, berapa banyak uang yang benar benar dipegang daerah, dan siapa yang mendapat kewenangan tambahan di luar pola umum.

Ringkasan Cepat

Poin Penting dalam 30 Detik

  • Otonomi daerah punya daftar tertutup. Daerah hanya berwenang atas urusan yang diserahkan undang undang, dan batasnya diatur UU 23/2014 Pasal 9 sampai Pasal 12.
  • Dasar hukum yang berlaku per Agustus 2026: UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B; UU 23/2014 beserta perubahannya lewat UU 2/2015 dan UU 9/2015; serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU 33/2004.
  • Ada 6 urusan absolut milik pusat yang tertutup bagi daerah, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama, sesuai UU 23/2014 Pasal 10.
  • Urusan yang dibagi berjumlah 24 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Semuanya tetap terikat standar pelayanan minimal dan norma teknis yang ditetapkan pusat, sesuai Pasal 16 sampai Pasal 18 UU 23/2014.
  • Kemandirian fiskal timpang jauh. Rata rata pendapatan asli daerah kabupaten dan kota 17,9 persen pada 2024, sedangkan provinsi 54,8 persen. Jaraknya membentang dari Kabupaten Badung 87 persen sampai Kepulauan Talaud 3,56 persen.
  • Belanja pegawai sudah melewati batas undang undang. Rata ratanya 41,4 persen pada 2026, sementara UU 1/2022 Pasal 146 mematok maksimal 30 persen dan Pasal 147 mewajibkan belanja infrastruktur minimal 40 persen mulai 2027.
  • Lima wilayah memegang kewenangan tambahan, yaitu Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua beserta provinsi hasil pemekarannya, Jakarta, dan Ibu Kota Nusantara, masing masing dengan undang undang tersendiri.

Setiap angka keuangan disertai tahun anggaran dan lembaga penerbitnya, dan seluruh tautan sumbernya tersedia di bagian akhir.

01

Pengertian resmi otonomi daerah ada di satu pasal

Ratusan halaman menjelaskan otonomi daerah dengan kalimat yang berbeda beda. Sumbernya sebenarnya satu. Rumusan resminya berada di Pasal 1 angka 6 UU 23/2014, dan seluruh perdebatan tentang kewenangan daerah bertumpu pada kalimat itu.

Rumusan Resmi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 6. Berstatus berlaku per Agustus 2026 setelah perubahan lewat UU 2/2015 dan UU 9/2015.

Tiga bagian dari kalimat itu menentukan sisanya. Yang pertama menyebut siapa pemegang haknya. Yang kedua menyebut apa yang boleh dilakukan. Yang ketiga menyebut batas yang tidak boleh dilewati.

Siapa pemegangnya Daerah otonom

Pemegang otonomi bukan kantor gubernur atau kantor bupati, tetapi daerahnya. UU 23/2014 Pasal 1 angka 12 menyebut daerah otonom sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan sendiri. Per data Podes 2024 Badan Pusat Statistik, ada 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota yang berkedudukan sebagai daerah otonom, ditambah 7.281 kecamatan dan 84.276 wilayah setingkat desa.

Perbedaan istilahnya sederhana. Otonomi daerah adalah haknya, sedangkan daerah otonom adalah pihak yang memegang hak itu. Kepala daerah yang memimpinnya dipilih langsung oleh warga melalui pemilihan kepala daerah, dan tahapan pemilihan itu diatur undang undang tersendiri.

Apa yang boleh dilakukan Mengatur dan mengurus sendiri

Dua kata kerja itu berbeda pekerjaan. Mengatur berarti membentuk aturan, dan wujudnya peraturan daerah yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mengurus berarti menjalankan urusan sehari hari, mulai dari mengangkat pegawai, membangun puskesmas, sampai menerbitkan izin.

Kewenangan membuat aturan itu tetap ada plafonnya. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, dan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 serta Nomor 56/PUU-XIV/2016, pembatalannya hanya bisa lewat uji materi di Mahkamah Agung.

Batas yang tidak boleh dilewati Dalam sistem Negara Kesatuan

Frasa penutup di Pasal 1 angka 6 itu sering dianggap kalimat penghias. Justru di sanalah batasnya. Daerah otonom di Indonesia tidak berkedudukan seperti negara bagian, sehingga kewenangannya berasal dari penyerahan oleh pusat dan bukan dari kedaulatan sendiri.

Wujud batas itu terlihat pada standar teknis. Pasal 16 sampai Pasal 18 UU 23/2014 memberi pusat kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta standar pelayanan minimal yang wajib dipenuhi daerah. Daerah boleh memilih cara mencapainya, tetapi tidak boleh menurunkan mutunya.

Landasan konstitusionalnya berada di Pasal 18 UUD 1945, yang menyebut pemerintahan daerah menjalankan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 18A mengatur hubungan wewenang serta hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Pasal 18B mengakui adanya satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa.

Definisi versi akademisi memang beragam dalam penekanannya, ada yang menyoroti kemandirian dan ada yang menyoroti pelimpahan kekuasaan. Untuk urusan hukum dan anggaran, yang mengikat tetap rumusan undang undang.

02

Tujuannya kesejahteraan, hasilnya masih timpang

Penjelasan Umum UU 23/2014 menyebut alasan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Jalannya ada empat, dan keempatnya saling menopang.

TUJUAN 1 Meningkatkan pelayanan publik dengan mendekatkan pengambil keputusan kepada warga yang dilayani.
TUJUAN 2 Memberdayakan masyarakat daerah agar tidak sekadar menjadi penerima program dari pusat.
TUJUAN 3 Menumbuhkan peran serta warga dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat lokal.
TUJUAN 4 Meningkatkan daya saing daerah dengan memberi ruang mengelola potensi masing masing.

Sumber: Penjelasan Umum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan itu sudah berjalan lebih dari dua dasawarsa. Pertanyaan yang lebih berguna adalah seberapa jauh janjinya bertemu kenyataan, dan jawabannya paling jujur dibaca dari angka.

Yang Dijanjikan Yang Terlihat di Angka

Yang dijanjikan

Pelayanan publik membaik karena keputusannya diambil lebih dekat dengan warga.

Yang terlihat di angka

407 dari 415 kabupaten, atau 98,8 persen, berkategori kapasitas fiskal lemah.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kementerian Dalam Negeri, 2025. Kemampuan membiayai layanan karena itu tidak merata antardaerah.

Yang dijanjikan

Kesejahteraan menyebar lebih merata ke seluruh daerah.

Yang terlihat di angka

Sekitar Rp2.300 triliun mengalir ke daerah dalam tiga tahun, sementara angka kemiskinan dan tengkes belum turun sebanding.

Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, 2025.

Yang dijanjikan

Daya saing daerah naik karena tiap daerah bebas mengelola potensinya.

Yang terlihat di angka

Rata rata pendapatan asli daerah kabupaten dan kota bergerak dari 16,82 persen pada 2023 menjadi 17,9 persen pada 2024.

Olahan data Kementerian Keuangan, tahun anggaran 2023 dan 2024. Kenaikannya sekitar satu poin persentase dalam setahun.

Kolom kiri berisi tujuan yang tertulis dalam undang undang. Kolom kanan berisi angka dari lembaga resmi, tanpa penafsiran tambahan.

Angka angka itu tidak membatalkan tujuannya. Yang ditunjukkannya adalah jarak antara kewenangan di atas kertas dan kemampuan membiayainya di lapangan. Sebuah kabupaten boleh saja berwenang penuh atas layanan kesehatan dasar. Kalau 9 dari 10 rupiah dalam kasnya kiriman pusat, ruang untuk memilih prioritas sendiri tinggal sedikit.

Pandangan Head Politika

Ukuran keberhasilan otonomi daerah sebaiknya berhenti pada jumlah daerah yang dibentuk dan beralih ke kemampuan daerah membiayai urusannya sendiri. Bagian selanjutnya menguraikan kedua sisi itu secara terpisah, dimulai dari peta aturan yang masih berlaku pada Agustus 2026.

03

Aturan mana yang masih berlaku pada Agustus 2026

Sebagian besar penjelasan otonomi daerah yang beredar masih mengutip Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004. Aturan itu sudah dicabut sejak 2014. Kesalahan seperti ini terbawa ke tugas kuliah, ke naskah rapat, bahkan sesekali ke rancangan peraturan daerah, karena satu sumber lama disalin berulang kali tanpa diperiksa.

Peta berikut memuat aturan yang berstatus berlaku per Agustus 2026, beserta dua undang undang lama yang sudah tidak dapat dipakai sebagai rujukan.

UUD 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B Berlaku Landasan konstitusional. Pasal 18 menyebut pemerintahan daerah menjalankan urusan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pasal 18A mengatur hubungan wewenang serta keuangan pusat dan daerah. Pasal 18B mengakui satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Berlaku Undang undang induk. Memuat definisi otonomi daerah, pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, dan pembinaan serta pengawasan. Diundangkan 2 Oktober 2014.
UU Nomor 2 Tahun 2015 dan UU Nomor 9 Tahun 2015 Berlaku Perubahan pertama dan kedua atas UU 23/2014. Keduanya wajib dibaca bersama induknya, karena sejumlah pasal sudah berubah bunyinya.
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Berlaku Mengatur pajak dan retribusi daerah, transfer ke daerah, serta batas belanja daerah. Diundangkan 5 Januari 2022 dan mencabut UU 33/2004.
PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 35 Tahun 2023, dan PP Nomor 37 Tahun 2023 Berlaku Peraturan pelaksana. Berturut turut mengatur pengelolaan keuangan daerah, jenis pajak dan retribusi daerah, serta pengelolaan transfer ke daerah.
UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004 Dicabut Tidak boleh dipakai sebagai rujukan. UU 32/2004 digantikan UU 23/2014, sedangkan UU 33/2004 dicabut oleh UU 1/2022.
Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 Dalam proses Pembahasannya berjalan sepanjang 2025 dan 2026 lewat rangkaian rapat koordinasi yang dikawal Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, dan masuk usulan prioritas Program Legislasi Nasional 2026 dari Komisi II DPR. Sampai Agustus 2026 belum ada undang undang pengganti yang disahkan.

Peta itu lebih mudah dibaca lewat urutan waktunya, karena tiap masa punya pasangan undang undang tersendiri, yaitu satu untuk pemerintahannya dan satu untuk keuangannya.

Empat Masa Kebijakan
1999 UU 22/1999 dan UU 25/1999. Titik awal desentralisasi luas setelah masa pemerintahan yang terpusat. Kewenangan besar langsung diserahkan ke kabupaten dan kota.
2004 UU 32/2004 dan UU 33/2004. Pengaturan dirapikan, peran provinsi sebagai wakil pusat diperkuat, dan pemilihan kepala daerah secara langsung mulai diatur.
2014 UU 23/2014. Pembagian urusan disusun ulang dan dirinci dalam lampiran. Sejumlah kewenangan berpindah dari kabupaten dan kota ke provinsi maupun ke pusat.
2022 UU 1/2022. Sisi keuangan diperbarui setelah 18 tahun, termasuk penataan pajak daerah dan pengenalan batas belanja pegawai serta belanja infrastruktur.
Agustus 2026 UU 23/2014 dan UU 1/2022 masih menjadi rujukan yang berlaku. Revisi undang undang pemerintahan daerah masih dalam pembahasan.

Ada satu perubahan penting yang tidak lahir dari undang undang, tetapi dari ruang sidang. Semula Pasal 251 UU 23/2014 memberi Menteri Dalam Negeri dan gubernur kewenangan membatalkan peraturan daerah. Mahkamah Konstitusi mencabutnya lewat Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016. Sejak itu peraturan daerah hanya dapat dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung, sehingga pengawasan pusat atas produk hukum daerah bergeser dari jalur eksekutif ke jalur peradilan.

Perubahan itu berdampak nyata pada angka. Pada 2016, Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah bermasalah, terdiri atas 1.765 pembatalan oleh Menteri Dalam Negeri, 1.267 oleh gubernur, dan 111 melalui peraturan serta instruksi menteri. Cara itu kini tertutup.

04

Satu urusan bisa berpindah lewat tiga jalan berbeda

Desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan sering dipakai bergantian seolah artinya sama. Ketiganya berbeda pekerjaan, berbeda penerima, dan berbeda sumber pembiayaan. Salah menyebutnya membuat pertanggungjawaban anggaran ikut kacau.

Perumpamaannya begini. Desentralisasi seperti menyerahkan kunci rumah beserta hak menata isinya. Dekonsentrasi seperti mengirim wakil yang tetap bekerja untuk Anda. Tugas pembantuan seperti menitipkan satu pekerjaan sekaligus ongkosnya.

Artinya. Penyerahan urusan pemerintahan oleh pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Urusannya berpindah menjadi milik daerah, bukan sekadar dipinjamkan.

Penerimanya. Daerah otonom, yaitu provinsi serta kabupaten dan kota.

Contoh Nyata

Pemerintah kabupaten mengelola sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, mengangkat pegawainya, menerbitkan izin pendidikan anak usia dini swasta, dan membentuk peraturan daerah tentang urusan itu. Biayanya masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dasar Hukum

UU 23/2014 Pasal 1 angka 8.

Artinya. Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, atau kepada instansi vertikal di daerah. Urusannya tetap milik pusat.

Penerimanya. Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pusat, dan kantor kementerian di daerah.

Contoh Nyata

Kantor wilayah kementerian di provinsi menjalankan urusan yang tetap menjadi kewenangan pusat, sementara gubernur mengoordinasikan instansi vertikal di wilayahnya. Pembiayaannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Dasar Hukum

UU 23/2014 Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 ayat (1) huruf b.

Artinya. Penugasan dari pusat kepada daerah, atau dari provinsi kepada kabupaten dan kota, untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan tertentu. Kewenangannya tetap pada pihak yang menugaskan.

Penerimanya. Daerah otonom yang ditugasi, beserta perangkatnya.

Contoh Nyata

Program yang dirancang pusat dikerjakan oleh perangkat daerah dengan dana yang mengikuti penugasan itu, misalnya melalui dana alokasi khusus. Daerah melaksanakan, lalu melaporkan hasilnya kepada pihak yang menugaskan.

Dasar Hukum

UU 23/2014 Pasal 1 angka 11 dan Pasal 19 ayat (1) huruf c.

Pembedanya paling gampang dilihat dari dua pertanyaan. Siapa pemilik urusannya, dan dari anggaran mana biayanya diambil. Pada desentralisasi, keduanya milik daerah. Pada dekonsentrasi, keduanya milik pusat. Pada tugas pembantuan, urusannya milik yang menugaskan sedangkan pelaksananya daerah.

Satu jabatan memegang dua peran sekaligus, dan di sinilah kekeliruan sering muncul. Gubernur adalah kepala daerah otonom provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di wilayahnya. Peran pertama dibiayai anggaran daerah, peran kedua dibiayai anggaran negara. Karena bercampur di satu kantor, pemisahan pertanggungjawabannya menuntut ketelitian tersendiri.

05

6 urusan yang tidak boleh diurus daerah sama sekali

Seluruh urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga golongan oleh Pasal 9 UU 23/2014. Golongan pertama disebut urusan absolut, dan daftarnya tertutup. Daerah tidak boleh mengaturnya, tidak boleh mengurusnya, dan tidak boleh membuat peraturan daerah tentangnya.

Isinya enam, semuanya tercantum dalam Pasal 10 ayat (1).

  • Politik luar negeri
  • Pertahanan
  • Keamanan
  • Yustisi
  • Moneter dan fiskal nasional
  • Agama

Enam urusan itu punya benang merah yang sama. Semuanya menyangkut kedudukan negara sebagai satu kesatuan, sehingga perbedaan kebijakan antardaerah akan merusak keutuhannya. Sebuah kabupaten tidak dapat membuka hubungan diplomatik sendiri, tidak dapat membentuk angkatan bersenjata, tidak dapat mendirikan peradilan, dan tidak dapat menetapkan nilai tukar atau mencetak uang. Urusan agama juga masuk daftar ini, sehingga penetapan hari besar keagamaan maupun pengaturan ibadah haji tetap berada di tangan pusat.

Ada satu kelonggaran teknis yang sering disalahpahami. Pasal 10 ayat (2) memungkinkan pusat melaksanakan sendiri urusan absolut itu, atau melimpahkan wewenangnya kepada instansi vertikal di daerah maupun kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Pelimpahan itu berjalan lewat asas dekonsentrasi, dan urusannya tetap milik pusat. Kehadiran kantor kementerian di ibu kota provinsi karena itu tidak menjadikan urusan tersebut milik daerah.

Golongan ketiga jarang dibahas, padahal dijalankan setiap hari. Pasal 25 UU 23/2014 mengatur urusan pemerintahan umum, yang mencakup pembinaan wawasan kebangsaan, ketahanan nasional, kerukunan antarumat beragama, serta penanganan konflik sosial. Urusan ini menjadi kewenangan Presiden, dan pelaksanaannya di daerah dijalankan gubernur serta bupati dan wali kota. Untuk urusan ini, bupati dan wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

06

Jatah daerah ada 32 urusan, dan semuanya tetap diikat standar pusat

Golongan kedua bernama urusan konkuren, yaitu urusan yang dibagi bersama antara pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota. Di sinilah letak sebagian besar pekerjaan pemerintah daerah. Pasal 11 UU 23/2014 membaginya menjadi urusan wajib dan urusan pilihan, lalu urusan wajib dipecah lagi menjadi pelayanan dasar dan bukan pelayanan dasar.

Susunan 38 Urusan Pemerintahan
  • Urusan absolut, sepenuhnya milik pusat 6
  • Urusan wajib pelayanan dasar 6
  • Urusan wajib bukan pelayanan dasar 18
  • Urusan pilihan 8
Sumber: UU 23/2014 Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12. Urusan pemerintahan umum pada Pasal 25 berdiri sendiri di luar hitungan ini.

Perbedaan wajib dan pilihan terletak pada keharusan. Urusan wajib harus diselenggarakan seluruh daerah tanpa kecuali. Urusan pilihan hanya diselenggarakan daerah yang memang punya potensinya, sehingga kabupaten di pegunungan tidak wajib membangun perangkat daerah bidang kelautan.

6 urusan, wajib dan berstandar Urusan wajib pelayanan dasar
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pekerjaan umum dan penataan ruang
  • Perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
  • Sosial

Keenamnya menyangkut kebutuhan pokok warga, sehingga pelaksanaannya terikat standar pelayanan minimal yang ditetapkan pusat. Dasar hukumnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 18 UU 23/2014.

18 urusan, wajib tanpa standar pelayanan minimal Urusan wajib bukan pelayanan dasar
  • Tenaga kerja
  • Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak
  • Pangan
  • Pertanahan
  • Lingkungan hidup
  • Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Pemberdayaan masyarakat dan desa
  • Pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  • Perhubungan
  • Komunikasi dan informatika
  • Koperasi, usaha kecil, dan menengah
  • Penanaman modal
  • Kepemudaan dan olahraga
  • Statistik
  • Persandian
  • Kebudayaan
  • Perpustakaan
  • Kearsipan

Seluruhnya tetap wajib diselenggarakan, tetapi tidak diikat standar pelayanan minimal. Dasar hukumnya Pasal 12 ayat (2) UU 23/2014.

8 urusan, mengikuti potensi daerah Urusan pilihan
  • Kelautan dan perikanan
  • Pariwisata
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Energi dan sumber daya mineral
  • Perdagangan
  • Perindustrian
  • Transmigrasi

Diselenggarakan sesuai potensi yang dimiliki daerah. Dasar hukumnya Pasal 12 ayat (3) UU 23/2014. Perlu dicatat, sebagian bidang dalam daftar ini kewenangannya sudah bergeser ke provinsi maupun ke pusat, dan pergeserannya diuraikan pada bagian berikutnya.

Satu hal yang sering terlewat, penyerahan urusan tidak berarti penyerahan penuh atas caranya. Pasal 16 sampai Pasal 18 UU 23/2014 memberi pusat kewenangan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta standar pelayanan minimal untuk urusan pelayanan dasar. Daerah menentukan prioritas dan cara mencapainya, tetapi tidak boleh turun dari batas mutu yang ditetapkan pusat.

Analoginya seperti dapur di rumah kontrakan. Anda bebas memasak apa saja dan mengatur jadwalnya. Anda tetap tidak boleh membongkar instalasi gasnya.

07

Siapa mengurus SD, siapa mengurus SMA

Daftar urusan baru berarti setelah dibedah satu bidang. Pendidikan adalah contoh terbaik, karena hampir semua orang pernah berurusan dengannya, dan karena pembagiannya paling sering keliru dipahami. Lampiran UU 23/2014 membagi bidang pendidikan menjadi enam sub urusan, dan tiap tingkat pemerintahan mendapat bagian yang berbeda.

Pemerintah Pusat Provinsi Kabupaten dan Kota
Manajemen pendidikan
Pusat

Menetapkan standar nasional pendidikan dan mengelola pendidikan tinggi.

Provinsi

Mengelola pendidikan menengah, yaitu SMA dan SMK, serta pendidikan khusus.

Kabupaten dan kota

Mengelola pendidikan dasar, yaitu SD dan SMP, ditambah PAUD dan pendidikan nonformal.

Kurikulum
Pusat

Menetapkan kurikulum nasional untuk seluruh jenjang.

Provinsi

Menetapkan muatan lokal pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Kabupaten dan kota

Menetapkan muatan lokal pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal.

Akreditasi
Pusat

Seluruh jenjang, dari perguruan tinggi sampai PAUD dan pendidikan nonformal.

Provinsi

Tidak memegang kewenangan akreditasi.

Kabupaten dan kota

Tidak memegang kewenangan akreditasi.

Pendidik dan tenaga kependidikan
Pusat

Mengendalikan formasi serta pemindahan pendidik antarprovinsi.

Provinsi

Mengatur pemindahan pendidik antarkabupaten dan kota dalam satu provinsi.

Kabupaten dan kota

Mengatur pemindahan pendidik di dalam wilayahnya sendiri.

Perizinan pendidikan
Pusat

Izin perguruan tinggi swasta dan satuan pendidikan asing.

Provinsi

Izin pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang diselenggarakan swasta.

Kabupaten dan kota

Izin pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan swasta.

Bahasa dan sastra
Pusat

Membina bahasa dan sastra Indonesia.

Provinsi

Membina penutur bahasa daerah yang wilayahnya lintas kabupaten dan kota.

Kabupaten dan kota

Membina penutur bahasa daerah di dalam wilayahnya sendiri.

Sumber: Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.

Tabel itu memperlihatkan satu hal yang sering keliru dipahami. Provinsi tidak berkedudukan sebagai atasan kabupaten dan kota. Keduanya sama sama daerah otonom yang menerima penyerahan urusan langsung dari undang undang, hanya saja urusannya berbeda. Ketika orang tua siswa SMA mengeluh soal biaya sekolah kepada bupati, alamatnya keliru. Urusannya ada di provinsi.

Akibat paling nyata dari pembagian ini terjadi pada 2016 dan 2017. Guru, murid, dan aset SMA serta SMK yang sebelumnya dikelola kabupaten dan kota berpindah pengelolaannya ke provinsi mengikuti berlakunya UU 23/2014. Ribuan guru berganti pemberi gaji tanpa berpindah ruang kelas.

08

Sejak 2014 sejumlah kewenangan pulang ke atas

Desentralisasi tidak selalu bergerak satu arah. Sejak UU 23/2014 berlaku, beberapa urusan yang dulu dipegang kabupaten dan kota justru naik ke provinsi, dan sebagian naik lagi sampai ke pusat. Perpindahan itu jarang diberitakan besar, tetapi mengubah banyak hal di lapangan, mulai dari siapa membayar gaji sampai siapa menandatangani izin.

Sebelum UU 23/2014 Sesudahnya

Sebelum

SMA dan SMK dikelola pemerintah kabupaten dan kota, satu atap dengan SD dan SMP.

Sesudah

Pengelolaan pendidikan menengah berpindah ke provinsi.

Lampiran UU 23/2014 bidang Pendidikan. Peralihan guru dan aset berjalan pada 2016 dan 2017.

Sebelum

Kabupaten dan kota memegang kewenangan atas kawasan hutan tertentu serta wilayah pesisir di dekatnya.

Sesudah

Kehutanan serta kelautan dan perikanan sebagian besar berpindah ke provinsi, dan kabupaten serta kota kehilangan kewenangan atas wilayah pesisir.

Lampiran UU 23/2014 bidang Kehutanan serta bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelum

Izin pertambangan mineral dan batubara terbagi di tiga tingkat, termasuk di kabupaten dan kota, sesuai UU 4/2009.

Sesudah

Kewenangan kabupaten dan kota dihapus lebih dulu, lalu seluruhnya ditarik ke pusat.

UU 23/2014 memindahkan kewenangan ke provinsi. UU 3/2020 menghapus Pasal 7 dan Pasal 8 UU 4/2009 yang memuat kewenangan daerah, lalu penarikan itu diperkuat UU 11/2020.

Ketiga perpindahan itu berlaku bagi seluruh daerah, kecuali daerah yang memegang kekhususan lewat undang undang tersendiri.

Alasan resminya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam pidato pada 12 Mei 2020. Pengelolaan yang terpusat dinilai lebih efisien untuk komoditas logam dan batubara, sekaligus memudahkan kepastian bagi penanam modal. Argumen ini bertumpu pada keseragaman aturan dan kecepatan layanan izin.

Kritiknya datang dari arah berbeda. Sejumlah organisasi lingkungan, di antaranya WALHI dan Greenpeace, serta beberapa kajian akademik, menyebut penarikan itu sebagai resentralisasi yang melemahkan desentralisasi. Argumen utamanya sederhana. Dampak tambang dirasakan warga di sekitar lokasi, sementara keputusan izinnya kini diambil di Jakarta, sehingga jarak antara yang memutuskan dan yang menanggung akibatnya melebar.

Pandangan Head Politika

Tarik ulur kewenangan ini menunjukkan bahwa peta otonomi daerah tidak pernah selesai sekali jadi. Setiap undang undang sektoral baru berpotensi menggeser garisnya, sering tanpa mengubah UU 23/2014 sedikit pun. Karena itu membaca undang undang pemerintahan daerah saja tidak lagi cukup untuk mengetahui kewenangan sebuah daerah hari ini.

09

Rata rata hanya 17,9 persen anggaran kabupaten berasal dari uang sendiri

Daftar kewenangan menjelaskan apa yang boleh dikerjakan daerah. Kemampuan membiayainya menjelaskan apa yang benar benar bisa dikerjakan. Keduanya kerap timpang, dan di sinilah ukuran otonomi yang sesungguhnya terlihat.

Pendapatan daerah bersumber dari tiga tempat. Pertama, pendapatan asli daerah, yang berasal dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya. Kedua, transfer ke daerah dari pusat. Ketiga, pendapatan lain yang sah, misalnya hibah.

Transfer ke daerah sendiri bukan satu pos tunggal. UU 1/2022 memerincinya menjadi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan nonfisik, dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dana desa, dan insentif fiskal. Nama posnya berbeda, dan tingkat kebebasan daerah memakainya juga berbeda.

Rasio Pendapatan Asli Daerah terhadap Pendapatan, 2024
Lambang Kabupaten BadungKabupaten Badung, Bali87%
Pendapatan asli daerah Rp7,5 triliun dari total Rp8,6 triliun.
Lambang Kota SurabayaKota Surabayasekitar 61%
Pendapatan asli daerah Rp6,1 triliun.
Lambang Kabupaten GianyarKabupaten Gianyar, Balisekitar 59%
Pendapatan asli daerah Rp1,7 triliun dari total Rp2,9 triliun.
Rata rata seluruh provinsi54,8%
Turun tipis dari 55,12 persen pada 2023.
Rata rata seluruh kabupaten dan kota17,9%
Naik dari 16,82 persen pada 2023.
Lambang Kabupaten Kepulauan TalaudKabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara3,56%
Total pendapatan Rp887,169 miliar pada 2024.
Sumber: olahan data Kementerian Keuangan untuk angka rata rata dan daerah bercirikan pendapatan tinggi, tahun anggaran 2024. Angka Kepulauan Talaud berasal dari kajian Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang mengolah data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, tahun anggaran 2024.

Jarak antara Badung dan Kepulauan Talaud itu lebih dari 24 kali lipat. Keduanya sama sama kabupaten, sama sama memegang 6 urusan wajib pelayanan dasar, dan sama sama terikat standar pelayanan minimal yang sama. Yang berbeda hanya kemampuan membayarnya.

Dalam praktik, perbedaan itu menentukan hal hal yang sangat sehari hari. Daerah dengan pendapatan sendiri yang besar bisa menambah tunjangan tenaga kesehatan, membangun sekolah tanpa menunggu dana alokasi khusus, atau menaikkan anggaran beasiswa dalam satu tahun anggaran. Daerah dengan pendapatan sendiri di bawah 5 persen praktis hanya membelanjakan apa yang dikirim, dengan peruntukan yang sebagian besar sudah ditentukan dari Jakarta.

Kabar baiknya, angka itu bisa bergerak. Kota Denpasar menaikkan pendapatan asli daerahnya dari sekitar Rp1,2 triliun menjadi Rp1,7 triliun pada 2024, naik sekitar 41 persen, sehingga kategori kemandirian fiskalnya ikut naik. Kenaikan seperti ini bertumpu pada penataan pajak daerah dan penagihan yang lebih rapi, bukan pada tambahan kiriman pusat.

Catatan Angka

Tiga ukuran sering tertukar dalam pemberitaan. Rasio pendapatan asli daerah membandingkan pendapatan sendiri dengan total pendapatan. Rasio kemandirian membandingkan pendapatan sendiri dengan dana transfer. Indeks kemandirian fiskal versi Badan Pemeriksa Keuangan memakai skala tersendiri. Seluruh angka pada bagian ini memakai ukuran pertama, kecuali disebut lain.

10

Gaji pegawai menyerap 41,4 persen anggaran, batasnya 30 persen

Setelah tahu dari mana uangnya, pertanyaan berikutnya ke mana perginya. Satu pos mengambil bagian terbesar di hampir semua daerah, yaitu belanja pegawai.

UU 1/2022 mengatur dua batas sekaligus. Pasal 146 mematok belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang bersumber dari transfer, paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah. Pasal 147 mewajibkan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen. Keduanya wajib dipenuhi paling lambat 5 tahun sejak undang undang itu berlaku, yang berarti jatuh tempo pada 2027.

Belanja Pegawai Daerah, Rata Rata Nasional 2026
Batang merah, realisasi rata rata 41,4% Garis navy, batas undang undang 30%
Sumber: pemetaan Kementerian Dalam Negeri berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, tahun anggaran 2026. Rata rata pada 2025 tercatat 36,3 persen.

Sebanyak 479 dari 546 daerah, atau 87,7 persen, masih membelanjakan pegawai di atas batas 30 persen. Hanya 140 daerah yang memenuhi seluruh ketentuan belanja minimum sekaligus, termasuk kewajiban pendidikan 20 persen. Tenggatnya tinggal satu tahun anggaran lagi.

Perhitungannya mudah dibayangkan lewat anggaran rumah tangga. Bila 4 dari 10 rupiah habis untuk gaji, sedangkan aturan mewajibkan 4 rupiah lain untuk membangun jalan dan gedung, yang tersisa untuk seluruh keperluan lain tinggal 2 rupiah. Di situlah letak sempitnya ruang gerak banyak daerah hari ini.

Penyebabnya bukan semata jumlah pegawai yang membengkak. Rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja secara besar besaran pada 2024 dan 2025 menambah beban tetap yang tidak mudah dikurangi. Di sisi lain, ketika pendapatan asli daerah tumbuh lamban dan transfer pusat dipangkas, porsi belanja pegawai membesar dengan sendirinya meski nilai rupiahnya tidak berubah banyak. Persentase naik karena penyebutnya mengecil.

Batas belanja pegawai 30 persen menekan ekonomi daerah.
Potret Bhima Yudhistira Adhinegara
Bhima Yudhistira AdhinegaraDirektur Eksekutif Celios, keterangan ahli di sidang Mahkamah Konstitusi, 28 Juli 2026

Batas 30 persen itu sendiri sedang diperdebatkan. Dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 28 Juli 2026, patokan itu dinilai menekan perekonomian daerah dan berpotensi mendorong utang jangka pendek. Dari arah lain, PATTIRO lewat penelitinya Fitria mengusulkan pengelompokan daerah menurut kapasitas fiskalnya, sehingga masa peralihannya tidak diseragamkan. Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat kemudian menyepakati kelonggaran yang akan dituangkan dalam pembahasan anggaran tahun 2027.

11

Kiriman pusat pada 2026 lebih kecil daripada tahun sebelumnya

Bagi daerah yang 8 dari 10 rupiahnya berasal dari transfer, perubahan pada pos ini terasa langsung. Tahun anggaran 2026 membawa perubahan yang besar.

Rp919 T Transfer ke daerah pada tahun anggaran 2025. Kementerian Keuangan, angka realisasi.
Rp693 T Transfer ke daerah pada tahun anggaran 2026, setelah tambahan Rp43 triliun atas alokasi awal. Kementerian Keuangan, 2026. Alokasi awalnya Rp649,9 triliun, atau turun sekitar 24,8 persen dari 2025.

Dua angka beredar untuk tahun yang sama, dan keduanya benar pada tahapnya masing masing. Rp649,9 triliun adalah alokasi awal yang diumumkan bersama rancangan anggaran. Rp693 triliun adalah angka setelah pemerintah menambahkan sekitar Rp43 triliun dalam pembahasan berikutnya. Perbedaan seperti ini lazim terjadi antara tahap rancangan dan tahap penetapan.

Susunan alokasi awalnya memperlihatkan satu pos yang mendominasi.

Rincian Transfer ke Daerah, Alokasi Awal 2026
Dana alokasi umumRp373,8 T
Dana alokasi khususRp155,1 T
Dana desaRp60,6 T
Dana bagi hasilRp45,1 T
Dana otonomi khususRp13,1 T
Insentif fiskalRp1,8 T
Dana keistimewaan Daerah Istimewa YogyakartaRp0,5 T
Sumber: konferensi pers rancangan anggaran 2026, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Panjang batang dua pos terkecil dibulatkan agar tetap terlihat, sedangkan nilainya tertulis apa adanya.

Pemangkasan ini bukan yang pertama. Pada 2025, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja memangkas transfer ke daerah sekitar Rp50,59 triliun ketika tahun anggaran sudah berjalan. Daerah yang sudah menyusun rencana kerja terpaksa menyesuaikan ulang.

Penurunan transfer diimbangi belanja pusat di daerah.
Potret Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani IndrawatiMenteri Keuangan, keterangan pers rancangan anggaran, 15 Agustus 2025

Pemerintah menyampaikan alasannya pada 15 Agustus 2025. Penurunan transfer disebut diimbangi belanja pemerintah pusat yang manfaatnya tetap dirasakan di daerah, dengan nilai sekitar Rp1.376,9 triliun. Artinya uangnya tetap mengalir ke daerah, tetapi yang membelanjakan berganti tangan.

Kritiknya menyoroti hal yang berbeda. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menilai pemangkasan sebesar itu berdampak besar karena 60 sampai 70 persen daerah masih mengandalkan transfer, dan direktur eksekutifnya menyatakan otonomi daerah secara fiskal nyaris tidak ada. Transparency International Indonesia menilai kebijakan efisiensi tersebut mencerminkan sentralisasi dan melemahkan pelayanan publik. Keduanya menyoroti proses, yaitu keputusan diambil tanpa forum bersama dengan daerah yang terkena dampaknya.

12

Lima wilayah bermain dengan aturan sendiri

Pasal 18B UUD 1945 mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Pengakuan itu diwujudkan lewat undang undang tersendiri, dan sampai Agustus 2026 ada lima wilayah yang berdiri di luar pola umum. Alasan pemberiannya berbeda beda, mulai dari sejarah kesultanan, penyelesaian konflik, sampai kedudukan sebagai pusat ekonomi.

Kelimanya memperlihatkan bahwa otonomi di Indonesia tidak berbentuk tunggal. Ada wilayah yang kepala daerahnya tidak dipilih, ada yang berhak memiliki partai lokal, dan ada yang menerima dana tambahan dengan peruntukan yang sudah ditentukan. Yang membuatnya sah adalah undang undang tersendiri, dan pengakuannya berpijak pada Pasal 18B UUD 1945.

13

Kenapa pola yang sama berulang di hampir semua daerah

Empat persoalan muncul berulang dalam pelaksanaan otonomi daerah, yaitu ketergantungan pada transfer, belanja pegawai yang menyesaki anggaran, tarik ulur kewenangan dengan pusat, dan korupsi kepala daerah. Karena berulang di banyak tempat sekaligus, penjelasannya tidak cukup berhenti pada kualitas orang per orang.

Seberapa Luas Persoalannya
Kabupaten berkategori kapasitas fiskal lemah98,8%
407 dari 415 kabupaten. Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kementerian Dalam Negeri, 2025.
Daerah dengan belanja pegawai di atas batas 30 persen87,7%
479 dari 546 daerah. Pemetaan Kementerian Dalam Negeri, tahun anggaran 2026.
Angka korupsi kepala daerah tidak ditampilkan dalam bentuk persentase karena satuannya berbeda, yaitu jumlah orang dan bukan jumlah daerah. Rinciannya ada pada paragraf berikutnya.

Ukuran ketiga memakai satuan yang berbeda. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 167 wali kota, bupati, beserta wakilnya terjerat perkara korupsi sepanjang 2004 sampai 2024. Dalam rentang dua dasawarsa, statistik lembaga itu juga mencatat 30 gubernur dan 171 wali kota serta bupati yang tersangkut. Perkara terus muncul sampai 2026.

Menelusuri satu persoalan sampai ke pangkalnya

Ketergantungan fiskal adalah persoalan yang paling banyak menurunkan persoalan lain. Rantainya bisa ditelusuri lima langkah ke belakang.

Mengapa 1 Mengapa anggaran kabupaten bergantung pada kiriman pusat

Karena pendapatan yang dihasilkan sendiri rata rata hanya 17,9 persen dari total pendapatan pada 2024, sehingga sisanya harus ditutup transfer.

Mengapa 2 Mengapa pendapatan yang dihasilkan sendiri sekecil itu

Karena jenis pungutan yang boleh dipakai daerah terbatas pada pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan UU 1/2022, sementara sumber penerimaan terbesar negara tetap dipegang pusat.

Mengapa 3 Mengapa sumber penerimaan terbesar tetap di pusat

Karena moneter dan fiskal nasional termasuk urusan absolut menurut UU 23/2014 Pasal 10, sehingga daerah tidak dapat menciptakan jenis pungutan sendiri di luar yang diizinkan undang undang.

Mengapa 4 Mengapa sebagian daerah tetap bisa mandiri dan sebagian tidak

Karena besarnya pajak daerah mengikuti besarnya kegiatan ekonomi setempat. Daerah dengan pariwisata dan industri besar seperti Badung mencapai 87 persen, sedangkan daerah kepulauan terpencil seperti Kepulauan Talaud hanya 3,56 persen pada 2024.

Mengapa 5 Mengapa selisih itu tidak menyempit dari tahun ke tahun

Karena transfer dirancang menutup kebutuhan belanja tahun berjalan, bukan membangun kemampuan daerah menghasilkan pendapatan sendiri. Hasilnya terlihat pada 2025, ketika 407 dari 415 kabupaten tetap berkategori kapasitas fiskal lemah.

Empat kelompok sebab yang bertemu di satu muara

Kalau keempat persoalan tadi dipetakan sebabnya, polanya membentuk empat kelompok. Ketuk tiap kelompok untuk melihat sebab struktural dan buktinya.

Diagram Tulang Ikan
Kelompok 1 Rancangan penerimaan

Sebab struktural. Basis pajak daerah sempit dan ditetapkan dari pusat, sedangkan kemampuan ekonomi antardaerah timpang jauh.

Bukti. Rata rata pendapatan asli daerah kabupaten dan kota 17,9 persen pada 2024, dengan rentang dari 87 persen sampai 3,56 persen.

Kelompok 2 Struktur belanja

Sebab struktural. Beban gaji bersifat tetap dan sulit dikurangi, sementara penambahan pegawai berjalan lebih cepat daripada pertumbuhan pendapatan daerah.

Bukti. Rata rata belanja pegawai naik dari 36,3 persen pada 2025 menjadi 41,4 persen pada 2026, dan 479 dari 546 daerah melampaui batas 30 persen.

Kelompok 3 Tata aturan

Sebab struktural. Kewenangan daerah dapat bergeser lewat undang undang sektoral tanpa mengubah undang undang pemerintahan daerah, dan pengawasan produk hukum daerah berpindah ke jalur peradilan setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Bukti. Penarikan kewenangan pertambangan lewat UU 3/2020 dan UU 11/2020, serta pencabutan kewenangan pembatalan peraturan daerah lewat Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016.

Kelompok 4 Insentif dan pengawasan

Sebab struktural. Biaya politik pemilihan kepala daerah tinggi, sementara kepala daerah memegang kewenangan besar atas anggaran, perizinan, dan pengadaan, dengan pengawasan internal yang tidak sebanding.

Bukti. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 167 wali kota, bupati, dan wakilnya terjerat pada 2004 sampai 2024, dan lembaga itu menyoroti besarnya transfer yang belum sebanding dengan penurunan kemiskinan serta tengkes.

Akibat yang terlihat: ruang gerak daerah menyempit meski daftar kewenangannya panjang.
14

Empat cara berbeda membaca persoalan yang sama

Pemberitaan dan kajian tentang otonomi daerah tidak berbicara dengan satu suara. Sudut pandangnya berbeda, dan perbedaannya menentukan solusi apa yang diusulkan. Empat sudut pandang berikut paling sering muncul sepanjang 2025 dan 2026.

Inti pandangannya. Otonomi diukur dari uang. Selama sebagian besar anggaran daerah berasal dari transfer yang bisa dipangkas sewaktu waktu, kewenangan di atas kertas tidak banyak berarti.

Pengusungnya. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, sejumlah ekonom, dan asosiasi pemerintah daerah.

Otonomi daerah secara fiskal ya hampir tidak ada. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Agustus 2025, menanggapi pemangkasan transfer ke daerah.
Logo Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Direktur Eksekutif KPPODKomite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Agustus 2025

Inti pandangannya. Yang dinilai bukan angka anggarannya, tetapi akibatnya pada layanan yang diterima warga. Efisiensi yang diputuskan mendadak dianggap memindahkan beban kepada penerima layanan.

Pengusungnya. Transparency International Indonesia dan sejumlah lembaga pemantau layanan publik.

Kebijakan efisiensi harus segera dievaluasi. Transparency International Indonesia, 2025, menilai kebijakan efisiensi merugikan pelayanan publik dan melemahkan demokrasi.
Logo Transparency International Indonesia
Transparency International IndonesiaLembaga pemantau, pernyataan 2025

Inti pandangannya. Persoalannya ada pada aturan main. UU 23/2014 dinilai perlu diperbarui agar pembagian kewenangan lebih jelas dan prinsip otonomi kembali bekerja.

Pengusungnya. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dan kota, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang mengawal pembahasan revisi.

Kami ingin mempertajam otonomi daerah. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Bursah Zarnubi, 31 Juli 2026, tentang usulan pembaruan undang undang pemerintahan daerah.
Potret Bursah Zarnubi
Bursah ZarnubiKetua Umum APKASI, 31 Juli 2026

Inti pandangannya. Menambah kewenangan dan uang tanpa memperbaiki pengawasan hanya memperbesar peluang penyalahgunaan. Sudut pandang ini paling sering muncul setelah operasi tangkap tangan.

Pengusungnya. Komisi Pemberantasan Korupsi dan sejumlah media nasional yang menghitung ulang jumlah kepala daerah terjerat perkara.

Korupsi daerah merajalela. Judul laporan CNBC Indonesia, 11 Juli 2026, yang mendaftar kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan KorupsiDikutip dari laporan CNBC Indonesia, 11 Juli 2026

Perbedaan itu bukan sekadar selera. Sudut pandang fiskal menghasilkan usulan berupa penataan pajak dan formula transfer. Sudut pandang layanan publik menghasilkan usulan berupa perlindungan anggaran layanan dasar. Sudut pandang kelembagaan menghasilkan usulan berupa revisi undang undang. Sudut pandang integritas menghasilkan usulan berupa penguatan pengawasan.

Pandangan Head Politika

Keempatnya menjelaskan bagian yang berbeda dari persoalan yang sama, dan usulannya saling melengkapi ketimbang saling meniadakan. Yang perlu diwaspadai adalah kebiasaan memilih satu sudut pandang saja lalu memakainya untuk menutup pembicaraan tentang sudut pandang lain.

15

Perbaikan yang mungkin, dipisah menurut siapa yang berwenang

Usulan perbaikan sudah banyak diajukan, dan yang dikumpulkan di sini seluruhnya berasal dari pihak lain. Nama pengusulnya disebutkan agar pembaca bisa menelusuri sendiri. Pemisahannya memakai satu pertanyaan sederhana, yaitu siapa yang sebenarnya berwenang mengerjakannya.

Kewenangannya ada di pemerintah daerah sendiri. Tidak butuh izin pusat, tidak butuh perubahan undang undang, dan hasilnya bisa terlihat dalam satu tahun anggaran.

Membenahi penagihan dan pendataan pajak daerah

Penataan basis data wajib pajak, pemutakhiran nilai objek pajak, dan penagihan yang lebih rapi terbukti menaikkan pendapatan tanpa menambah jenis pungutan baru.

Contoh praktik: Kota Denpasar, pendapatan asli daerah naik sekitar 41 persen menjadi Rp1,7 triliun pada 2024
Memeriksa ulang struktur belanja pegawai sebelum tenggat 2027

Menghitung posisi belanja pegawai terhadap batas 30 persen, lalu menyusun rencana penyesuaian bertahap, memberi daerah waktu bersiap sebelum kewajiban Pasal 146 UU 1/2022 berlaku penuh.

Dasar hukum: UU 1/2022 Pasal 146 dan Pasal 147

Kewenangannya ada di pemerintah pusat. Bisa dijalankan lewat kebijakan menteri atau kesepakatan antarlembaga, tanpa menunggu undang undang baru.

Membuka forum bersama pusat dan daerah sebelum anggaran ditetapkan

Usulan ini muncul setelah pemangkasan transfer 2025 dan 2026 dinilai diputuskan tanpa membicarakannya lebih dulu dengan daerah yang terkena dampaknya.

Pengusul: Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah
Mengelompokkan daerah menurut kapasitas fiskalnya

Masa peralihan menuju batas belanja pegawai 30 persen tidak diseragamkan, tetapi disesuaikan dengan kemampuan tiap kelompok daerah, sehingga daerah berkapasitas lemah tidak diperlakukan sama dengan daerah berpendapatan besar.

Pengusul: PATTIRO, disampaikan penelitinya Fitria, Mei 2026

Kewenangannya ada di pembentuk undang undang. Prosesnya panjang, tetapi menyentuh akar persoalan yang tidak bisa diselesaikan lewat kebijakan biasa.

Melonggarkan atau memperpanjang masa peralihan batas belanja daerah

Kelonggaran ini sudah disepakati untuk dituangkan dalam pembahasan anggaran tahun 2027, setelah mayoritas daerah dinilai tidak akan memenuhi tenggatnya.

Pengusul: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Memperluas sumber penerimaan yang boleh dipungut daerah

Beberapa jenis pungutan baru, di antaranya pajak atas kepemilikan hunian ketiga dan pungutan terkait karbon, diusulkan agar sebagian hasilnya menjadi penerimaan daerah.

Pengusul: Celios
Merevisi UU 23/2014

Pembahasannya berjalan sejak 2025 dan masuk usulan prioritas Program Legislasi Nasional 2026. Sasarannya memperjelas pembagian kewenangan dan memperkuat kedudukan daerah.

Pengusul: APKASI, asosiasi DPRD kabupaten dan kota, dikawal Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Ketiganya berjalan pada kecepatan berbeda. Yang pertama bisa dimulai bulan depan. Yang ketiga bisa memakan waktu bertahun tahun, dan hasilnya belum tentu sesuai usulan awal. Karena itu daerah yang menunggu perubahan undang undang saja akan kehilangan waktu yang sebenarnya masih bisa dipakai.

Otonomi yang diukur dari uang, bukan dari jumlah daerah

Pertanyaan pembukanya sederhana, yaitu daerah sebenarnya berkuasa atas apa. Jawaban hukumnya panjang dan cukup jelas, terdiri atas 6 urusan yang tertutup bagi daerah dan 32 urusan yang dibagi bersama, semuanya tercantum dalam UU 23/2014.

Jawaban praktisnya lebih pendek. Daerah berkuasa sejauh ia mampu membiayainya. Kabupaten yang 9 dari 10 rupiahnya dikirim dari pusat memang memegang daftar kewenangan yang sama panjangnya dengan kabupaten berpendapatan besar, tetapi ruang memilih prioritasnya jauh lebih sempit.

Karena itu perdebatan tentang otonomi daerah sebaiknya bergeser. Bukan lagi soal berapa banyak daerah yang dibentuk atau seberapa panjang daftar kewenangannya, tetapi soal kemampuan daerah menghasilkan pendapatan sendiri dan kepastian bahwa kiriman pusat tidak berubah mendadak setelah anggaran disusun. Dua hal itu yang menentukan apakah otonomi terasa sampai ke puskesmas dan ruang kelas, atau berhenti sebagai rumusan di Pasal 1 angka 6.

Pertanyaan yang sering diajukan

PengertianApa itu otonomi daerah

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar hukumnya UU 23/2014 Pasal 1 angka 6.

IstilahApa yang dimaksud dengan daerah otonom

Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan sendiri, sesuai UU 23/2014 Pasal 1 angka 12. Otonomi daerah adalah haknya, sedangkan daerah otonom adalah pemegang hak itu.

TujuanApa tujuan otonomi daerah

Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peran serta warga, dan peningkatan daya saing daerah. Dasar hukumnya Penjelasan Umum UU 23/2014.

Dasar hukumUndang undang apa yang berlaku sekarang

UU 23/2014 beserta perubahannya lewat UU 2/2015 dan UU 9/2015, ditambah UU 1/2022 untuk urusan keuangan. UU 32/2004 dan UU 33/2004 sudah dicabut dan tidak boleh dipakai sebagai rujukan.

KewenanganUrusan apa saja yang menjadi kewenangan daerah

Urusan konkuren, yang terdiri atas 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, dan 8 urusan pilihan. Dasar hukumnya UU 23/2014 Pasal 11 dan Pasal 12.

BatasUrusan apa yang tidak boleh diurus daerah

Enam urusan absolut, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Dasar hukumnya UU 23/2014 Pasal 10 ayat (1).

Peraturan daerahApakah daerah boleh membuat aturan sendiri

Boleh, dalam bentuk peraturan daerah yang dibahas bersama DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pembatalannya hanya melalui uji materi di Mahkamah Agung.

AsasApa beda desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan

Desentralisasi adalah penyerahan urusan kepada daerah otonom, dekonsentrasi adalah pelimpahan urusan pusat kepada gubernur atau instansi vertikal, dan tugas pembantuan adalah penugasan melaksanakan sebagian urusan. Dasar hukumnya UU 23/2014 Pasal 1 angka 8, 9, dan 11.

PendidikanSiapa yang mengurus SMA dan SMK

Pemerintah provinsi, sejak berlakunya UU 23/2014. Sebelumnya urusan ini dipegang kabupaten dan kota, dan peralihannya berjalan pada 2016 serta 2017. Dasar hukumnya Lampiran UU 23/2014 bidang Pendidikan.

PendidikanSiapa yang mengurus SD, SMP, dan PAUD

Pemerintah kabupaten dan kota, termasuk perizinan satuan pendidikan swasta pada jenjang tersebut. Dasar hukumnya Lampiran UU 23/2014 bidang Pendidikan.

KeuanganDari mana sumber pendapatan daerah

Pendapatan asli daerah, transfer ke daerah dari pusat, dan lain lain pendapatan daerah yang sah. Rincian pos transfernya diatur UU 1/2022.

KeuanganSeberapa besar ketergantungan daerah pada pusat

Sangat besar untuk sebagian besar daerah. Rata rata pendapatan asli daerah kabupaten dan kota 17,9 persen pada 2024, sedangkan provinsi 54,8 persen. Kementerian Dalam Negeri mencatat 407 dari 415 kabupaten berkategori kapasitas fiskal lemah pada 2025.

KekhususanDaerah mana yang punya kekhususan atau keistimewaan

Aceh berdasarkan UU 11/2006, Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan UU 13/2012, Papua beserta provinsi pemekarannya berdasarkan UU 21/2001 juncto UU 2/2021, Provinsi Daerah Khusus Jakarta berdasarkan UU 2/2024 juncto UU 151/2024, serta Ibu Kota Nusantara berdasarkan UU 3/2022 juncto UU 21/2023.

Dari mana angka di halaman ini berasal

Penyusunan dimulai dari peraturan aslinya, bukan dari rangkuman pihak ketiga. Urutan sumber yang dipakai adalah undang undang dan peraturan pelaksana dari basis data hukum resmi, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, data Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Pemeriksa Keuangan, lalu kajian lembaga penelitian, dan terakhir pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs rangkuman materi kuliah tidak dipakai.

Status setiap ketentuan diperiksa ulang per Agustus 2026, karena undang undang pemerintahan daerah sudah beberapa kali berganti sejak 1999 dan banyak halaman lama masih memakai aturan yang sudah dicabut.

Yang belum bisa dipastikan

Keterbukaan soal batas riset lebih berguna daripada kesan serba lengkap. Enam hal berikut belum tuntas ketika halaman ini disusun.

Dua angka transfer ke daerah 2026 Ditampilkan keduanya Rp649,9 triliun adalah alokasi awal, sedangkan Rp693 triliun adalah angka setelah tambahan Rp43 triliun. Keduanya ditampilkan karena mencerminkan tahap penetapan yang berbeda.
Dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta 2026 Sumber berbeda Satu sumber menyebut dipangkas menjadi Rp500 miliar, sumber lain menyebut dipertahankan Rp1 triliun. Dugaan sebabnya perubahan antara tahap rancangan dan penetapan anggaran.
Rincian Lampiran UU 23/2014 bidang pendidikan Perlu pemeriksaan lanjutan Sebagian butir sub urusan diambil dari matriks turunan, sehingga pembacaan langsung atas lampiran resmi disarankan bagi pembaca yang memakainya untuk keperluan hukum.
Pemisahan jumlah kabupaten dan jumlah kota Tidak tersedia Sumber yang dipakai menyebut angka gabungan 514 kabupaten dan kota tanpa memisahkannya.
Jumlah peraturan daerah bermasalah setelah 2016 Tidak tersedia Angka 3.143 adalah kumpulan terbesar yang terdokumentasi sebelum putusan Mahkamah Konstitusi menghentikan pembatalan lewat jalur eksekutif.
Angka rata rata pendapatan asli daerah Olahan lembaga penelitian Angka 17,9 persen berasal dari olahan atas data Kementerian Keuangan, bukan publikasi resmi kementerian secara langsung.

Sumber

Peraturan dan putusan

  1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. peraturan.bpk.go.id
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. peraturan.bpk.go.id
  3. Undang Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. peraturan.bpk.go.id
  4. Undang Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang Undang Ibu Kota Negara. peraturan.bpk.go.id
  5. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. peraturan.bpk.go.id
  6. Kajian atas putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembatalan peraturan daerah, Jurnal Konstitusi. jurnalkonstitusi.mkri.id

Data resmi

  1. Statistik Potensi Desa Indonesia 2024, Badan Pusat Statistik. bps.go.id
  2. Tinjauan kemandirian keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. djpb.kemenkeu.go.id
  3. Kemandirian fiskal dan ketergantungan pada transfer pusat, Media Keuangan Kementerian Keuangan. mediakeuangan.kemenkeu.go.id
  4. Alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2026. news.ddtc.co.id

Lembaga penelitian dan pemberitaan

  1. Catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah tentang pemangkasan transfer ke daerah. kppod.org
  2. Catatan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah tentang usulan revisi undang undang pemerintahan daerah. kppod.org
  3. Transparency International Indonesia tentang kebijakan efisiensi anggaran. ti.or.id
  4. Laporan tentang batas belanja pegawai 30 persen dan dampaknya bagi daerah, Kompas. kompas.id
  5. Catatan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang kepala daerah yang terjerat perkara pada 2004 sampai 2024, ANTARA. antaranews.com
  6. Usulan revisi undang undang pemerintahan daerah dari asosiasi DPRD kabupaten, ANTARA. antaranews.com
  7. Pembahasan revisi undang undang pemerintahan daerah, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. polkam.go.id
  8. Tarik ulur kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. kadera.id
Bagikan Halaman Ini Tautan halaman: https://headpolitika.com/otonomi-daerah

Tim Riset Head Politika. Disusun dari peraturan asli, data resmi kementerian dan lembaga, serta kajian lembaga penelitian. Diperbarui 28 Agustus 2026, dengan status hukum diperiksa per Agustus 2026. Koreksi dan tambahan data dari pembaca akan ditelusuri dan dimuat sebagai pembaruan.

Bacaan lanjutan di Head Politika

DPRD

Mitra pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah dan menyetujui anggaran, dua kewenangan yang menentukan arah pelaksanaan otonomi.

Reses

Cara anggota DPRD menyerap keluhan warga, termasuk soal layanan dasar yang menjadi urusan wajib daerah.

Pemilihan Kepala Desa

Tingkat pemerintahan paling dekat dengan warga, dengan sumber pendanaan yang ikut mengalir lewat pos dana desa.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi