Pemilu
Apa Itu KPU? Tugas, Kewenangan, dan Struktur sampai TPS

Siapa yang benar benar menjalankan pemilu di lapangan, siapa yang menggaji mereka, siapa yang memilih tujuh orang di pucuk lembaga ini, dan siapa yang berhak memberhentikannya.
Hampir semua orang yang Anda temui di tempat pemungutan suara bukan pegawai KPU. Petugas yang memanggil nama Anda, yang mencelupkan jari Anda ke tinta, yang menghitung suara sampai lewat tengah malam, sebagian besar adalah tetangga Anda sendiri yang direkrut beberapa pekan sebelumnya lalu dilepas kembali setelah tugasnya selesai. Komisi Pemilihan Umum, disingkat KPU, memang menyelenggarakan pemilu, tetapi tenaga yang menjalankan harinya datang dari lapisan yang jauh lebih rapuh daripada yang dibayangkan kebanyakan orang.
Pada Pemilu 2024, KPU merekrut 5.741.127 anggota KPPS untuk 820.161 TPS di dalam negeri. Bandingkan dengan jumlah komisioner tetapnya. Di pusat hanya ada 7 orang, di setiap provinsi 5 atau 7 orang, dan di setiap kabupaten atau kota 3 atau 5 orang. Selebihnya badan sementara.
Itu sebabnya menyalin daftar tugas dari undang undang tidak akan menjelaskan apa apa. Yang perlu Anda pahami adalah bentuk lembaganya, batas kewenangannya, dan siapa yang memegang kendali di tiap simpul. Halaman ini menyusunnya berurutan, dari dasar hukum sampai ke meja lipat di balai desa.
- KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Tiga kata itu bukan slogan. Ketiganya tertulis di Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan diulang di Pasal 1 angka 7 UU 7/2017.
- KPU tidak berada di bawah presiden. Presiden melantik dan menerima laporan, tetapi tidak memberi perintah soal isi keputusan kepemiluan.
- Tugas, wewenang, dan kewajiban adalah tiga hal berbeda. Undang undang memisahkannya di Pasal 12, 13, dan 14. Menggabungkannya jadi satu daftar membuat batas kekuasaan lembaga ini kabur.
- Dari 6 lapis jenjang, hanya 3 yang lembaga tetap. KPU pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Sisanya badan ad hoc yang dibentuk lalu dibubarkan.
- DPR ikut menentukan siapa yang mengurus pemilu. Tim seleksi dibentuk Presiden dan menyerahkan 14 nama, lalu DPR memilih 7 di antaranya.
- Anggota KPU bisa diberhentikan, dan itu sudah terjadi. DKPP memberhentikan tetap Ketua KPU pada 3 Juli 2024, dan putusannya wajib dijalankan.
Yang bekerja di TPS bukan pegawai KPU
Bayangkan panitia 17 Agustus di kampung Anda. Dibentuk sebulan sebelum acara, rapat beberapa kali di pos ronda, bekerja habis habisan pada harinya, lalu bubar. Tidak ada yang menyebut mereka pegawai kelurahan, dan memang bukan. Begitulah cara sebagian besar tenaga pemilu bekerja.
Bedanya, panitia 17 Agustus tidak memegang kotak suara. Petugas di TPS memegangnya. Merekalah yang membuka segel, mencatat kehadiran pemilih, menghitung suara satu per satu di depan saksi partai, lalu menandatangani berita acara yang menjadi bahan mentah hasil pemilu nasional. Kalau proses di lapisan ini goyah, hitungan di atasnya ikut goyah.
Susunan lengkapnya dibahas di Bagian 5. Yang perlu Anda pegang lebih dulu adalah perbandingan jumlahnya, karena dari situ semua persoalan lain bermula.
Ketiga lapisan di atas seluruhnya badan ad hoc, artinya dibentuk untuk satu perhelatan lalu dibubarkan. Sumber: KPU RI. Pada Pemilu 2024, KPU merekrut 5.741.127 anggota KPPS untuk 820.161 TPS di dalam negeri, ditambah 1.640.322 petugas ketertiban TPS. Angka rinci PPK dan PPS 2024 belum diterbitkan KPU dalam satu rekapitulasi resmi.
Di seberang jutaan petugas sementara itu, jumlah pengambil keputusan tetapnya kecil sekali. KPU pusat berisi 7 orang. Tiap KPU provinsi berisi 5 atau 7 orang. Tiap KPU kabupaten atau kota berisi 3 atau 5 orang. Mereka disebut komisioner, bekerja penuh waktu, dan tidak boleh menjabat atau berprofesi lain.
Ada satu lapisan lagi yang jarang disebut, padahal setiap hari bekerja di kantor yang sama. Namanya sekretariat. Di pusat bentuknya Sekretariat Jenderal, di daerah bentuknya sekretariat KPU provinsi dan kabupaten atau kota, dan isinya aparatur sipil negara. Merekalah yang mengurus surat, anggaran, gudang logistik, dan administrasi kepegawaian.
Pembagiannya sederhana kalau Anda pegang satu kalimat ini. Komisioner memutuskan, sekretariat menjalankan, badan ad hoc mengeksekusi di lapangan.
Pemilu itu sendiri, mulai dari asas sampai jenisnya, sudah dibahas terpisah dalam artikel Apa Itu Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum, dan 3 kata yang mengunci bentuknya
Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebut pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Rumusan itu diulang hampir sama persis di Pasal 1 angka 7 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Tiga kata itu terdengar seperti hiasan konstitusi. Ternyata bukan.
Masing masing menutup satu pintu yang pernah terbuka sebelum 1999, ketika penyelenggara pemilu masih berada di dalam struktur pemerintah lewat Lembaga Pemilihan Umum di bawah Departemen Dalam Negeri. Ketuk tiap kartu di bawah untuk melihat dasar hukum dan akibat praktisnya.
Sifat pertama Nasional: satu kesatuan dari Sabang sampai Merauke
Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota bukan lembaga daerah yang berdiri sendiri, dan tidak berada di bawah gubernur atau bupati.
Akibat praktisnya. Aturan teknis pemungutan suara di Nias sama dengan di Sorong. Peraturan KPU berlaku serentak tanpa perlu disahkan ulang oleh pemerintah daerah, dan hasil di tiap jenjang mengalir ke atas dalam satu rantai rekapitulasi.
Sifat kedua Tetap: lembaganya jalan terus meski orangnya berganti
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. Masa jabatan anggotanya dibatasi 5 tahun, tetapi lembaganya sendiri tidak dibubarkan setelah pemilu selesai.
Akibat praktisnya. Di tahun tanpa pemilu, KPU tetap bekerja. Memutakhirkan data pemilih, menata daerah pemilihan, menyusun peraturan, dan menyiapkan siklus berikutnya. Inilah pembeda utamanya dari badan ad hoc di bawahnya.
Sifat ketiga Mandiri: bebas dari pengaruh pihak mana pun
Dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
Akibat praktisnya. Peserta pemilu, kementerian, dan fraksi di DPR boleh menyampaikan pandangan, tetapi tidak boleh menentukan isi keputusan kepemiluan. Sifat ini yang paling sering disalahpahami, dan Bagian 3 membahasnya khusus.
Perhatikan bahwa ketiganya saling menopang. Tanpa sifat tetap, kemandirian gampang dipatahkan cukup dengan membubarkan lembaganya seusai pemilu. Tanpa sifat nasional, aturan bisa berbeda beda di tiap daerah dan hasilnya tidak bisa dibandingkan. Menghapus satu sifat berarti melemahkan dua sisanya.
KPU tidak berada di bawah presiden
Ini kekeliruan yang paling sering Anda temui, termasuk di halaman halaman yang tampak resmi. Presiden melantik anggota KPU, jadi banyak orang menyimpulkan KPU adalah bawahannya. Kesimpulan itu tidak berdasar menurut undang undang.
Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.Pasal 3 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
KPU bagian dari pemerintah dan menjalankan perintah presiden.
Anggapan ini punya jejak sejarah. Sebelum 1999, penyelenggara pemilu memang berada di dalam struktur pemerintah lewat Lembaga Pemilihan Umum yang bernaung di Departemen Dalam Negeri. Bentuk itu sudah ditinggalkan lebih dari dua dasawarsa lalu.
KPU lembaga nonstruktural yang mandiri, dan presiden tidak menentukan isi keputusannya.
Presiden membentuk tim seleksi, melantik anggota terpilih, dan melaksanakan putusan DKPP bila ada anggota yang diberhentikan. Di luar itu, keputusan tentang tahapan, peserta, dan hasil pemilu berada di tangan KPU sendiri.
Lalu bagaimana dengan kewajiban melapor? Pasal 14 UU 7/2017 memang mewajibkan KPU menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Laporan itu ditujukan kepada DPR dan Presiden. Melapor dan menerima perintah adalah dua hal yang berbeda, dan undang undang hanya mengatur yang pertama.
Bandingkan dengan wasit di kompetisi sepak bola. Gajinya dibayar dari kas liga, dan ia menyerahkan laporan pertandingan kepada penyelenggara. Tidak seorang pun menganggap itu berarti klub boleh menyuruhnya meniup peluit.
Frasa berikutnya yang perlu diluruskan adalah bertanggung jawab kepada publik. Kalimat itu sering dibaca sebagai basa basi. Isinya sebenarnya konkret: KPU wajib menyampaikan seluruh informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat, membuka data hasil di tiap jenjang, dan menjawab keberatan lewat mekanisme yang tersedia. Kontrolnya tidak datang dari atas, tetapi dari transparansi ke samping dan ke bawah.
Kalau ada yang salah, jalurnya juga jelas. Sengketa proses ditangani Bawaslu, pelanggaran etika ditangani DKPP, dan perselisihan hasil ditangani Mahkamah Konstitusi. Tidak ada satu pun jalur itu yang melewati meja presiden.
Undang undang memisahkan 3 hal yang biasanya digabung
Hampir semua halaman yang membahas KPU menyajikan satu daftar panjang berjudul tugas dan wewenang. Undang undang tidak menulisnya begitu. Pasal 12 memuat tugas, Pasal 13 memuat wewenang, dan Pasal 14 memuat kewajiban. Pemisahan itu bukan kerapian redaksional.
Bayangkan Anda menunjuk seseorang untuk mengurus lomba di kampung. Ada daftar pekerjaan yang harus ia kerjakan. Ada hal hal yang boleh ia putuskan sendiri tanpa bertanya lagi. Ada pula janji yang harus ia tepati kepada semua peserta. Ketiganya tidak bisa ditukar tukar, dan pada lembaga penyelenggara pemilu jaraknya bahkan lebih tegas.
Kolom kedua yang paling menentukan. Wewenang berarti keputusan yang sah begitu diketuk.
| Pasal 12Tugas Pekerjaan yang harus dijalankan |
Pasal 13Wewenang Keputusan yang sah diambil sendiri |
Pasal 14Kewajiban Janji yang harus ditepati |
|---|---|---|
| Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal | Menetapkan tata kerja KPU sampai ke KPPS dan panitia luar negeri | Melaksanakan semua tahapan pemilu tepat waktu |
| Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan | Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan | Memperlakukan peserta pemilu dan pasangan calon secara adil dan setara |
| Mengoordinasikan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan | Menetapkan peserta pemilu | Menyampaikan seluruh informasi penyelenggaraan kepada masyarakat |
| Memutakhirkan data pemilih dan menetapkannya sebagai daftar pemilih | Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional serta calon terpilih | Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran |
| Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi, lalu menyerahkannya kepada saksi dan Bawaslu | Menetapkan daerah pemilihan dan jumlah kursi | Mengelola dan memelihara arsip serta barang inventaris milik negara |
| Mengumumkan calon dan hasil pemilu | Membentuk KPU provinsi, KPU kabupaten atau kota, dan seluruh badan ad hoc | Melaksanakan putusan DKPP dan menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Bawaslu |
Ringkasan isi Pasal 12, 13, dan 14 UU No. 7 Tahun 2017. Daftar di undang undang lebih panjang, dan tabel ini memuat butir yang paling menentukan cara kerja lembaga.
Perhatikan baris kedua. Menyusun peraturan masuk ke tugas, sedangkan menetapkannya masuk ke wewenang. Kelihatannya mengulang, padahal bedanya besar. Yang pertama pekerjaan yang bisa dikerjakan siapa saja atas perintah, yang kedua kekuasaan yang hanya sah bila keluar dari lembaga ini.
Baris terakhir di kolom kewajiban juga perlu Anda ingat, karena akan muncul lagi di Bagian 9. Melaksanakan putusan DKPP dan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu bukan pilihan bagi KPU, sebab undang undang menaruhnya di kolom janji yang harus ditepati.
Satu catatan tentang pemilihan kepala daerah. Selama ini pilkada berjalan di rezim aturan yang berbeda, yaitu UU No. 10 Tahun 2016, dan di sana KPU wajib berkonsultasi dengan DPR serta pemerintah saat menyusun pedoman teknis. Lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 serta menariknya ke satu rezim yang sama. Rincian tahapannya dibahas di artikel tersendiri.
6 jenjang, dan hanya 3 yang lembaga tetap
Sekarang bagian yang paling jarang disajikan utuh. Susunan KPU turun berjenjang dari Jakarta sampai ke meja lipat di balai desa, dan pada satu titik perjalanan itu ada garis pemisah yang menentukan segalanya. Di atas garis, lembaga yang berdiri sepanjang tahun. Di bawahnya, badan yang dibentuk lalu dibubarkan.
Ketuk tiap jenjang untuk melihat jumlah anggota, masa kerja, dan siapa yang mengangkatnya.
Jenjang 1 KPU Republik Indonesia
Berkedudukan di ibu kota negara. Menetapkan Peraturan KPU, menetapkan peserta pemilu, dan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional. Membentuk seluruh jenjang di bawahnya.
Jenjang 2 KPU Provinsi, dan KIP Aceh
Mengoordinasikan tahapan di wilayahnya dan merekapitulasi hasil dari seluruh kabupaten dan kota. Di Aceh namanya Komisi Independen Pemilihan.
Jenjang 3 KPU Kabupaten atau Kota
Jenjang tetap paling bawah, dan justru yang paling sibuk. Merekrut serta melantik badan ad hoc, mengurus logistik sampai ke TPS, dan merekapitulasi hasil tingkat kabupaten atau kota.
Jenjang 4 PPK, Panitia Pemilihan Kecamatan
Menyelenggarakan rekapitulasi tingkat kecamatan, titik tempat hasil dari ratusan TPS pertama kali digabungkan. Pada Pemilu 2024, masa kerjanya berjalan dari 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Jenjang 5 PPS di kelurahan dan desa, beserta Pantarlih
Panitia Pemungutan Suara membentuk KPPS dan mengurus penyelenggaraan di tingkat desa. Di bawahnya ada Pantarlih, petugas pemutakhiran data pemilih yang mendatangi rumah warga untuk mencocokkan daftar pemilih, dan pembahasan lengkap soal daftar pemilih ada di artikel terpisah.
Jenjang 6 KPPS di TPS, ditambah panitia luar negeri
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara bekerja di tempat pemungutan suara pada hari H. Untuk pemilih di luar negeri, perannya dipegang PPLN dan KPPSLN yang dibentuk KPU RI. Cara mendaftar dan besaran honornya dibahas di artikel tersendiri.
Ada satu lapisan lagi yang perlu Anda bedakan, dan letaknya di samping, bukan di bawah. Sekretariat Jenderal di pusat serta sekretariat di provinsi dan kabupaten atau kota diisi aparatur sipil negara. Mereka pegawai negeri, mereka tidak ikut mengambil keputusan kepemiluan, dan mereka tetap bekerja meski komisionernya berganti.
Perlu dicatat pula bahwa di tiap kecamatan ada Panwaslu kecamatan. Badan itu milik Bawaslu, bukan KPU, dan tugasnya mengawasi.
Kembali ke garis pemisah tadi. Tiga jenjang teratas menyusun aturan dan memikul tanggung jawab hukumnya. Tiga jenjang di bawahnya, tempat lebih dari 5 juta orang bekerja, hanya hadir beberapa bulan. Di titik itulah beban terbesar pemilu ditumpukkan, dan Bagian 10 kembali ke soal ini dengan angka yang berat.
Aturan buatan KPU bisa dibatalkan Mahkamah Agung
Undang undang pemilu tidak mungkin mengatur segala hal sampai ke lembar formulir. Karena itu Pasal 12 dan 13 UU 7/2017 memberi KPU kewenangan menyusun dan menetapkan Peraturan KPU, biasa disingkat PKPU, sebagai aturan pelaksana tiap tahapan. Isinya menentukan hal hal yang sangat konkret, dari syarat pencalonan sampai tata cara rekapitulasi.
Kewenangan itu punya dua rem. Rem pertama ada di depan. Sebelum ditetapkan, rancangan PKPU dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama DPR dan pemerintah, lalu diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sifat mengikat dari hasil konsultasi itu sendiri pernah dipersoalkan, karena dinilai bisa menekan kemandirian yang dijamin Pasal 3.
Rem kedua ada di belakang. Sesuai hierarki peraturan perundang undangan dalam UU No. 12 Tahun 2011, PKPU berada di bawah undang undang, sehingga isinya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Pengujiannya dilakukan Mahkamah Agung lewat uji materi. Rem ini bukan teori. Sudah beberapa kali dipakai.
KPU melarang lewat Pasal 4 ayat (3) PKPU No. 20 Tahun 2018. Mahkamah Agung menilai larangan itu bertentangan dengan Pasal 240 UU 7/2017, karena menambah syarat yang tidak ada di undang undang.
Dikabulkan pada 13 September 2018. Aturan serupa di PKPU No. 26 Tahun 2018 dibatalkan lewat Putusan No. 30 P/HUM/2018.Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 memakai pembulatan ke bawah, sehingga daftar calon bisa lolos meski keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen. Perludem bersama sejumlah pemohon lain menggugatnya.
Dikabulkan pada 29 Agustus 2023. Mahkamah Agung menyatakan penghitungan harus dibulatkan ke atas.Dimohonkan Indonesia Corruption Watch bersama Perludem dan sejumlah tokoh. Ketentuan yang diuji dinilai menyimpang dari UU Pemilu dan dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Dikabulkan. Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 dibatalkan.Pola ketiganya mirip. KPU menutup celah lewat aturan pelaksana, lalu Mahkamah Agung menilai penutupan itu melampaui undang undang. Ada yang membaca ini sebagai bukti KPU gegabah menyusun aturan. Ada pula yang membacanya sebagai bukti mekanisme koreksi bekerja sebagaimana mestinya.
Pandangan Head Politika ada di antara keduanya. Uji materi memang berjalan, tetapi hanya berguna bila putusannya benar benar dijalankan. Perkara keterwakilan perempuan menunjukkan bahwa langkah setelah palu diketuk justru yang paling sering tersendat, dan Bagian 9 menguraikannya.
DPR ikut memilih siapa yang mengurus pemilu
Kalau KPU mandiri, siapa yang menentukan isinya? Jawabannya tertulis di Pasal 22 UU 7/2017, dan di sinilah kemandirian itu bersentuhan langsung dengan politik. Alurnya panjang, tetapi cukup jelas.
Paling banyak 11 orang, terdiri atas 3 unsur pemerintah, 4 akademisi, dan 4 unsur masyarakat, dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Untuk periode 2022 sampai 2027, tim ini dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 120/P Tahun 2021.
Pelaku: PresidenPendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes kesehatan, tes psikologi, sampai wawancara. Tahapannya diumumkan kepada publik dan menerima masukan masyarakat.
Pelaku: Tim seleksiJumlahnya dua kali lipat kursi yang tersedia. Tim seleksi tidak berhak menentukan siapa yang akhirnya duduk.
Pelaku: Tim seleksiPresiden tidak memangkas daftar. Semua calon yang lolos diteruskan untuk diuji.
Pelaku: PresidenSetiap calon diuji, lalu anggota komisi memilih 7 nama peringkat teratas. Untuk periode 2022 sampai 2027, hasilnya ditetapkan pada 17 Februari 2022 dan disetujui rapat paripurna sehari sesudahnya.
Pelaku: DPRSetelah dilantik, ketujuh anggota memilih ketua dari antara mereka sendiri.
Pelaku: PresidenSyaratnya juga dipatok undang undang. Calon anggota KPU pusat harus berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba. Satu syarat yang paling menentukan adalah soal partai. Calon tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau sudah paling sedikit 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik saat mendaftar. Setelah terpilih, mereka bekerja penuh waktu dan tidak boleh berprofesi lain.
Langkah kelima yang paling sering diperdebatkan. Pilih sudut pandangnya di bawah ini.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama mengusulkan uji kelayakan di DPR dihapus, dan DPR cukup mengonfirmasi peringkat yang disusun tim seleksi. Alasannya, ia ingin menghindari lobi lobi politik di Komisi II DPR.
Akademisi hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini dan mantan komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyoroti hal serupa. Kekhawatiran mereka bertumpu pada satu titik: anggota yang terpilih lewat proses politik berpotensi terikat pada pihak yang memilihnya. Kajian akademik tentang kewenangan DPR dalam seleksi komisioner KPU sampai pada kesimpulan yang searah.
Argumen yang dipakai di dalam proses bersifat prosedural. DPR adalah mitra kerja KPU dan pemegang mandat rakyat, sehingga penilaian atas calon dipandang sebagai bentuk legitimasi demokratis, bukan campur tangan.
Perlu dicatat secara jujur bahwa dalam penelusuran kami tidak ditemukan satu tokoh yang secara terbuka membingkai uji kelayakan ini sebagai penguat pengawasan antar lembaga. Argumen yang terdokumentasi berhenti pada soal kewenangan formal DPR.
Masa jabatan mereka 5 tahun, dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Yang membuat jabatan ini berbeda dari jabatan politik lain adalah cara mengakhirinya sebelum masa jabatan habis, dan itu bahasan berikutnya.
815 penyelenggara pemilu diberhentikan tetap sejak 2012
Anggota KPU dipilih lewat proses politik, tetapi tidak diberhentikan lewat proses politik. Ada satu lembaga khusus yang menangani ini, namanya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, diatur dalam Pasal 155 sampai 159 UU 7/2017. Yang diadili bukan hasil pemilunya, tetapi perilaku orang orang yang menyelenggarakannya.
Alurnya berjalan seperti persidangan. Pengaduan masuk dari siapa saja, diverifikasi secara administrasi dan materi, lalu disidangkan secara terbuka dengan teradu diberi kesempatan membela diri. Sanksinya berjenjang dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap.
Putusannya bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 458 UU 7/2017, dan sifat itu dipertegas Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013. Artinya Presiden, KPU, dan Bawaslu wajib melaksanakannya. Tidak ada banding.
Total 5.143 orang dikenai sanksi, termasuk 86 pemberhentian sementara dan 106 pemberhentian dari jabatan ketua. Sumber: DKPP RI. Sepanjang 2024 saja, DKPP memberhentikan tetap 66 penyelenggara. Menurut Laporan Kinerja DKPP 2025, jenis pelanggaran yang paling sering berujung sanksi adalah kelalaian dalam proses pemilu sebanyak 116 perkara, ketiadaan upaya hukum yang efektif sebanyak 92 perkara, dan penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan sebanyak 67 perkara.
Angka 815 itu tidak menyangkut nama nama besar saja. Sebagian besar adalah penyelenggara di tingkat kabupaten dan badan ad hoc yang jarang masuk pemberitaan. Namun kewenangan yang sama juga menjangkau kursi tertinggi.
Pada 3 Juli 2024, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari lewat perkara bernomor 90-PKE-DKPP/V/2024. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri. Pengaduannya diajukan pada 18 April 2024 oleh lembaga bantuan hukum yang mendampingi pengadu. DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari.
Peristiwa itu menutup satu perdebatan lama. Kemandirian KPU tidak berarti kekebalan.
Bawaslu mengawasi, DKPP mengadili, KPU menjalankan
Tiga singkatan ini paling sering tertukar, padahal pembagiannya rapi. KPU menyelenggarakan pemilu. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengawasi jalannya penyelenggaraan itu dan memutus pelanggaran administratif, dengan susunan yang juga berjenjang sampai ke tingkat kelurahan, dan pembahasan lengkapnya ada di artikel tersendiri. DKPP mengadili pelanggaran kode etik orang orang yang bekerja di kedua lembaga tadi.
| Pembeda | PelaksanaKPU | PengawasBawaslu | Pengadil etikDKPP |
|---|---|---|---|
| Peran inti | Menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu | Mengawasi penyelenggaraan dan menangani pelanggaran | Memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik |
| Dasar hukum | Pasal 12, 13, dan 14 UU 7/2017 | Pasal 89 dan 93 sampai 95 UU 7/2017 | Pasal 155 sampai 159 UU 7/2017 |
| Anggota di pusat | 7 orang | 5 orang | 7 orang, gabungan unsur KPU, Bawaslu, dan pemerintah |
| Keluaran khas | Peraturan KPU dan penetapan hasil | Rekomendasi dan putusan pelanggaran administratif | Putusan etik yang final dan mengikat |
Ringkasan berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017. Ketiganya sama sama berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu, dan tidak ada yang membawahi yang lain.
Persoalan muncul di titik sambungnya. Bawaslu boleh memutus dan merekomendasikan, tetapi yang mengeksekusi tetap KPU. Kalau KPU memilih menafsirkannya secara longgar, koreksi berhenti di atas kertas.
Perkara keterwakilan perempuan pada 2023 memperlihatkan hal itu dengan telanjang. Setelah Mahkamah Agung membatalkan rumus pembulatan lewat Putusan Nomor 24 P/HUM/2023, KPU tidak segera merevisi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023. Yang keluar hanya surat imbauan kepada partai politik.
Bawaslu kemudian menggelar sidang dan pada 29 November 2023 memutus KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu, dengan majelis diketuai Puadi. KPU dinyatakan melanggar Pasal 460 ayat (1) UU 7/2017, dan diperintahkan memperbaiki tata cara pencalonan anggota DPR di 267 daerah pemilihan yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen.
Perbaikan itu tidak berjalan sebagaimana diperintahkan. Hasilnya terlihat di kursi parlemen: keterwakilan perempuan di DPR hanya bergerak dari 20,5 persen pada 2019 menjadi 22,1 persen pada 2024. Satu putusan pengadilan dan satu putusan pengawas ternyata belum cukup untuk menggeser angka itu jauh.
Di sinilah letak kelemahan rancangan hubungan ketiga lembaga. Pengawasnya kuat di atas kertas, dan eksekusinya bergantung pada kesediaan pihak yang diawasi.
Angka paling berat dari dua pemilu terakhir
Bagian ini menyangkut orang yang meninggal saat bertugas. Angkanya disajikan dari sumber resmi, apa adanya, termasuk ketika versi antarsumber berbeda.
Untuk Pemilu 2019, tiga angka beredar dan ketiganya berasal dari lembaga resmi.
Data per 15 Mei 2019, dihimpun lewat audit medik pada masa tahapan berlangsung.
Angka yang belakangan disebut sebagai jumlah akhir, dengan cakupan waktu lebih panjang daripada pencatatan Mei 2019.
Disampaikan pada Januari 2024, dengan cakupan seluruh badan ad hoc.
Perbedaan itu punya penjelasan teknis. Tanggal pemotongan datanya berbeda, cakupannya berbeda, dan lembaga pencatatnya berbeda. Ada yang menghitung KPPS saja, ada yang memasukkan seluruh badan ad hoc.
Untuk Pemilu 2024, Ketua KPU menyampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR pada 25 Maret 2024 bahwa 181 petugas ad hoc meninggal dunia, terdiri atas 6 anggota PPK, 23 anggota PPS, dan 152 anggota KPPS. Pada periode yang sama tercatat 4.770 orang mengalami sakit atau kecelakaan kerja. Untuk Pilkada 2024, Kementerian Dalam Negeri menyebut 28 penyelenggara meninggal.
Angkanya turun jauh dibanding 2019. Persoalannya belum selesai.
Diagram ini menggambarkan kedalaman sebab, bukan proporsi angka. Ombudsman Republik Indonesia pada 2019 menilai negara melakukan maladministrasi karena merekrut petugas tanpa menjelaskan sejak awal seberapa berat beban kerjanya.
Menyalahkan kondisi kesehatan perorangan tidak menjelaskan apa apa. Yang menentukan adalah keputusan menggabungkan lima pemilihan dalam satu hari, dengan penghitungan manual yang harus tuntas sebelum petugas boleh pulang. Beban itu dirancang di tingkat kebijakan, lalu ditanggung oleh orang orang yang bekerja beberapa pekan saja.
KPU sudah menempuh sejumlah langkah sejak 2024, di antaranya membatasi usia calon anggota KPPS pada rentang 17 sampai 55 tahun, mensyaratkan surat keterangan sehat, dan menyediakan santunan bagi petugas yang meninggal sebesar Rp36 juta. Langkah langkah itu menyentuh gejalanya.
Akarnya baru dijawab pada 26 Juni 2025, ketika Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pemisahan itu membuat satuan penyelenggaraan menjadi sama dan kontrolnya lebih mudah, sehingga jajaran di daerah tidak lagi direpotkan. Perubahan sebesar itu masih menunggu penyesuaian undang undang.
Perbaikan yang sudah diusulkan, tinggal diputuskan
Semua usulan di bawah ini datang dari pihak lain, bukan dari meja redaksi kami. Yang kami lakukan adalah memilahnya menurut siapa yang berwenang memutuskan, karena di situlah letak perbedaan antara usulan yang bisa jalan pekan depan dan usulan yang menunggu bertahun tahun.
- Melanjutkan penyaringan kesehatan calon petugas ad hocPembatasan usia pada rentang 17 sampai 55 tahun dan surat keterangan sehat sudah diterapkan sejak 2024, dan tinggal dipertahankan serta diperketat pengawasannya.Pengusul: KPU RI
- Audit terbuka atas sistem rekapitulasi elektronikSetelah 2.325 TPS tercatat salah konversi pada 2024, sejumlah pihak meminta hasil evaluasinya dibuka kepada publik, bukan hanya diperbaiki di dalam.Pengusul: ELSAM, Titi Anggraini
- Membuka jalannya konsultasi penyusunan Peraturan KPURisalah rapat dengar pendapat dapat diterbitkan agar publik tahu ketentuan mana yang berubah setelah dibahas bersama DPR dan pemerintah.Pengusul: lembaga pemantau kepemiluan
- Anggaran pemilihan kepala daerah dipindahkan ke APBNSelama ini bersumber dari APBD, sehingga kesiapan tiap daerah berbeda beda dan pencairannya kerap terlambat.Pengusul: KPU, disampaikan Ilham Saputra
- Penganggaran dan pencairan lebih awalLogistik yang terlambat sampai ke daerah terpencil berpangkal pada jadwal anggaran, bukan pada kecepatan kerja petugas.Pengusul: KPU dan lembaga pemantau
- Penyesuaian undang undang atas Putusan MK 135/PUU-XXII/2024Pemisahan pemilu nasional dan daerah sudah diputus Mahkamah Konstitusi, dan pelaksanaannya menunggu pembahasan di DPR bersama pemerintah.Pengusul: Mahkamah Konstitusi lewat putusan
- Menghapus uji kelayakan di DPRTim seleksi menyerahkan nama berdasarkan peringkat, dan DPR cukup mengonfirmasi tanpa menguji ulang.Pengusul: Perludem
- Kodifikasi aturan pemilu dan pilkada dalam satu kerangkaSelama ini keduanya berjalan di rezim aturan berbeda, dan hal itu melahirkan tumpang tindih di tingkat pelaksanaan.Pengusul: Koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi, Puskapol UI
- Menata ulang rancangan keserentakan pemiluSelama lima jenis pemilihan digelar dalam satu hari dengan penghitungan manual, beban di TPS tidak akan turun banyak.Pengusul: Perludem, sebagai pemohon perkara di Mahkamah Konstitusi
Perhatikan sebarannya. Usulan yang paling menyentuh akar justru berada di kolom paling kanan, tempat KPU tidak punya suara penentu. Lembaga ini kerap dinilai dari hal hal yang sebenarnya diputuskan orang lain.
Yang perlu Anda bawa pulang
KPU adalah lembaga kecil yang menggerakkan pekerjaan raksasa. Tujuh orang di pusat, beberapa ratus komisioner di daerah, dan jutaan tetangga Anda yang direkrut sebentar lalu dilepas. Rancangan seperti ini membuatnya lentur pada tahun pemilu dan hemat pada tahun biasa, tetapi juga membuat titik paling rawannya berada di lapisan yang paling tidak terlindungi.
Kemandiriannya nyata dan berdasar hukum. Presiden tidak memerintahnya, dan DPR tidak bisa membatalkan keputusannya. Kemandirian itu diimbangi tiga jalur koreksi, yaitu Mahkamah Agung untuk peraturannya, Bawaslu untuk pelanggaran administratifnya, dan DKPP untuk perilaku orangnya. Jalur itu bekerja, meski hasilnya kerap tersendat di langkah terakhir.
Kalau Anda ingin menilai KPU secara adil, pisahkan dulu tiga hal. Mana yang memang kewenangannya, mana yang keputusan pembuat undang undang, dan mana yang akibat dari beban yang dititipkan kepadanya. Tanpa pemisahan itu, kritik yang paling keras sekalipun akan meleset dari sasaran.
Pertanyaan yang sering diajukan
KPU singkatan dari apa?
Komisi Pemilihan Umum, sesuai Pasal 1 angka 7 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apa beda KPU dan Bawaslu?
KPU menyelenggarakan pemilu, sedangkan Bawaslu mengawasi penyelenggaraan itu dan menangani pelanggaran. Dasarnya Pasal 12 sampai 14 untuk KPU, dan Pasal 89 serta 93 sampai 95 untuk Bawaslu, keduanya dalam UU 7/2017.
Siapa yang mengangkat anggota KPU?
Calon diseleksi tim seleksi bentukan Presiden, dipilih DPR lewat uji kelayakan dan kepatutan, lalu dilantik Presiden. Alurnya diatur Pasal 22 UU 7/2017.
Apakah KPU berada di bawah presiden?
Tidak. Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 3 UU 7/2017 menegaskan KPU bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas serta wewenangnya. Presiden melantik dan menerima laporan, tetapi tidak menentukan isi keputusan kepemiluan.
Berapa jumlah anggota KPU dan berapa lama masa jabatannya?
KPU pusat berisi 7 orang, KPU provinsi 5 atau 7 orang, dan KPU kabupaten atau kota 3 atau 5 orang. Masa jabatannya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
KPU bertanggung jawab kepada siapa?
Kepada publik. Bentuk konkretnya adalah kewajiban menyampaikan seluruh informasi penyelenggaraan kepada masyarakat dan melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, sesuai Pasal 14 UU 7/2017. Laporan itu disampaikan kepada DPR dan Presiden, dan itu berbeda dari menerima perintah.
Apa itu badan ad hoc KPU?
Badan yang dibentuk hanya untuk satu perhelatan pemilu lalu dibubarkan, meliputi PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, serta PPLN dan KPPSLN untuk luar negeri. Dasarnya UU 7/2017 dan PKPU No. 8 Tahun 2022.
Apakah petugas KPPS pegawai KPU?
Bukan. KPPS adalah petugas ad hoc yang direkrut dari warga sekitar TPS, berjumlah 7 orang per TPS, dan diangkat PPS atas nama Ketua KPU kabupaten atau kota sesuai Pasal 59 UU 7/2017.
Apa beda KPU dan DKPP?
KPU menyelenggarakan pemilu, sedangkan DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU sendiri. Diatur Pasal 155 sampai 159 UU 7/2017.
Siapa yang bisa memberhentikan anggota KPU?
DKPP, lewat putusan yang bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 458 UU 7/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013. Hal ini pernah terjadi pada 3 Juli 2024, ketika Ketua KPU RI diberhentikan tetap.
Apakah Peraturan KPU bisa digugat?
Bisa, melalui uji materi di Mahkamah Agung, karena kedudukannya berada di bawah undang undang menurut UU No. 12 Tahun 2011. Contohnya Putusan No. 46 P/HUM/2018 dan Putusan No. 24 P/HUM/2023, yang keduanya dikabulkan.
Apakah anggota partai politik boleh menjadi anggota KPU?
Tidak. Menurut Pasal 21 UU 7/2017, calon harus bukan anggota partai politik, atau sudah paling sedikit 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik pada saat mendaftar.
Dari mana angka di halaman ini berasal
Sumber
Bacaan lanjutan di Head Politika
Salin tautan halaman
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
