Konsultasi Gratis
Pemilu

Cara Menghitung Suara Caleg Jadi Kursi: Metode Sainte Lague

Ditulis oleh Tim Head Politika 2 September, 2026 24 menit baca
Tabel contoh perhitungan konversi suara caleg menjadi kursi dengan metode Sainte Lague
Strategi Pemenangan
Panduan Hitung
Cara Menghitung Suara Caleg Jadi Kursi: Metode Sainte Lague

Suara partai dibagi 1, lalu 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil baginya diurutkan, dan yang terbesar mengambil kursi lebih dulu. Halaman ini membedah satu contoh nyata dari hasil resmi KPU sampai selesai, supaya Anda bisa mengulangnya sendiri di atas kertas.

2
Langkah konversi. Kursi partai dulu, kursi caleg kemudian. Pasal 415 dan Pasal 422 UU 7/2017
9
Kursi di Dapil Bali DPR RI 2024 yang dibedah langkah demi langkah di halaman ini
4%
Ambang batas parlemen, berlaku untuk DPR saja. Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
20.462
Kursi legislatif yang dibagi memakai metode ini pada Pemilu 2024. Sumber: PKPU 6/2023

Caleg dengan suara pribadi terbanyak di sebuah daerah pemilihan bisa tetap gagal masuk dewan, sementara caleg dengan suara jauh lebih sedikit justru dilantik. Itu bukan kecurangan. Penyebabnya ada di satu pasal yang jarang dibaca sampai habis. Metode Sainte Lague adalah cara mengubah suara partai menjadi kursi, dengan membagi perolehan suara tiap partai memakai bilangan 1, lalu 3, 5, 7, dan seterusnya, lalu mengurutkan seluruh hasil baginya dari yang terbesar sampai kursi di dapil itu habis. Pengertian ini bukan tafsir siapa pun. Rumusannya tertulis di Pasal 415 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yang membuat banyak orang salah hitung adalah urutannya. Kursi diperebutkan partai lebih dulu, baru sesudah itu kursi milik partai dibagikan kepada calegnya. Anggap saja seperti pembagian jatah beras di kantor. Kantor Anda menerima 5 karung karena jumlah pegawainya sekian, lalu 5 karung itu dibagi ke dalam. Kalau kantor Anda hanya kebagian 1 karung, sekeras apa pun Anda bekerja, yang bisa Anda perebutkan tetap 1 karung.

Perbedaan antara dua tahap itu yang akan dibongkar di halaman ini, memakai angka resmi dan pasal yang bisa Anda periksa sendiri.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan
  • 1Suara terbanyak tidak otomatis jadi kursi. Partai Anda harus lebih dulu memenangi kursi di dapil itu. Baru sesudahnya kursi tersebut jatuh ke caleg bersuara pribadi terbanyak, sesuai Pasal 422 UU 7/2017.
  • 2Pembaginya bilangan ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya. Rumusan itu tertulis di Pasal 415 ayat (2) untuk DPR dan Pasal 415 ayat (3) untuk DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota.
  • 3Ambang batas 4 persen hanya untuk DPR. Di DPRD, seluruh partai peserta ikut dihitung tanpa disaring ambang batas. Dasarnya Pasal 414 ayat (1) yang menyebut kursi DPR saja.
  • 4Contoh di halaman ini memakai data resmi KPU. Dapil Bali DPR RI Pemilu 2024, 9 kursi, dan hasil hitung ulangnya cocok dengan penetapan resmi KPU sampai kursi terakhir.
  • 5Nomor urut tidak menentukan. Caleg nomor 7 bisa mengalahkan caleg nomor 1 di partai yang sama, asal suara pribadinya lebih banyak. Nomor urut baru dipakai bila suaranya sama persis.
  • 6Metodenya belum berubah untuk 2029, tetapi dua hal di sekitarnya berubah. Ambang batas 4 persen wajib dihitung ulang menurut Putusan MK 116/PUU-XXI/2023, dan jadwal pileg DPRD dipisahkan dari pileg DPR menurut Putusan MK 135/PUU-XXII/2024.

Seluruh angka pada ringkasan ini dirinci beserta sumbernya di bagian berikutnya. Ketentuan yang berlaku sekarang dan usulan yang masih dibahas dipisahkan pada bagian tersendiri.

1Dua Langkah

Suara terbanyak belum tentu dapat kursi

Di Dapil Bali pada Pemilu 2024, I Ketut Kariyasa Adnyana dari PDIP masuk DPR dengan 84.510 suara pribadi. Di dapil yang sama, Gde Sumarjaya Linggih dari Golkar masuk dengan 100.747 suara. Keduanya sama sama dilantik, meski selisih suaranya lebih dari 16.000. Yang membedakan keduanya adalah jumlah kursi yang berhasil dibawa pulang partainya. PDIP membawa 5 kursi, Golkar 1 kursi. Angka itu diambil dari rekapitulasi resmi KPU untuk Dapil Bali, Maret 2024.

Kalau Anda caleg dengan suara terbaik kedua di Golkar Bali, kursi partai sudah habis di orang pertama. Sebesar apa pun angka Anda, tidak ada tempat tersisa untuk diperebutkan.

Urutannya tidak bisa dibalik.

Alur Konversi
Suara berpindah 2 kali sebelum menjadi kursi

Langkah pertama menentukan berapa kursi yang dibawa partai. Langkah kedua menentukan siapa yang mendudukinya. Keduanya diatur pasal yang berbeda.

Langkah 1Suara sah partai jadi kursi partaiSuara partai di satu dapil, yaitu suara lambang partai ditambah suara seluruh calegnya, dibagi 1, lalu 3, 5, 7, dan seterusnya. Hasil baginya diurutkan, dan yang terbesar mengambil kursi lebih dulu.Dasar: Pasal 415 dan Pasal 420 UU 7/2017
Langkah 2Kursi partai jadi kursi calegKursi yang sudah dimenangi partai dibagikan kepada calegnya sendiri, diurutkan dari peraih suara pribadi terbanyak. Nomor urut tidak ikut menentukan di tahap ini.Dasar: Pasal 422 UU 7/2017 dan Pasal 27 PKPU 6/2024
AKalau partai Anda tidak dapat kursi di dapil itu, suara pribadi Anda tidak bisa diselamatkan oleh apa pun. Perolehan caleg tidak dijumlahkan lintas partai.
BKalau partai Anda dapat 1 kursi, hanya peraih suara terbanyak di partai itu yang lolos. Peringkat kedua tidak mendapat apa pun, sebesar apa pun angkanya.
CKalau partai Anda dapat 5 kursi, seperti PDIP di Bali, peringkat 1 sampai 5 di partai itu semuanya lolos, termasuk peraih 84.510 suara tadi.

Sumber angka. Rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional untuk Bali, KPU, 10 Maret 2024, dan Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR hasil Pemilu 2024. Rincian tiap partai dan tiap caleg dibedah pada bagian 4 dan bagian 5 di halaman ini.

2Dasar Hukum

Pengertian Sainte Lague menurut Pasal 415

Banyak penjelasan di internet menyebut metode ini sebagai rumus buatan penyelenggara pemilu. Anggapan itu keliru. Rumusannya tertulis di undang undang, dan bunyinya pendek. Berikut kutipan langsung dari naskah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanpa parafrase, supaya Anda bisa membandingkannya sendiri dengan sumber lain.

Kutipan Pasal
4 pasal yang menentukan nasib kursi Anda

Perhatikan perbedaan antara ayat yang mengatur DPR dan ayat yang mengatur DPRD. Perbedaannya hanya satu, tetapi akibatnya besar.

Pasal 414 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. DPR sajaArtinya: partai yang tidak sampai 4 persen secara nasional dicoret lebih dulu, sebelum kursi DPR mulai dibagi. Suaranya di dapil Anda tetap sah, tetapi tidak ikut diperhitungkan.
Pasal 415 ayat (2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. DPRArtinya: inilah metode Sainte Lague. Pembaginya bilangan utuh 1, lalu bilangan ganjil berikutnya. Versi murni, bukan versi modifikasi yang memakai pembagi awal 1,4.
Pasal 415 ayat (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kotaArtinya: rumusnya sama persis, tetapi kalimat tentang ambang batas hilang. Seluruh partai peserta ikut dihitung. Keputusan KPU No. 503 Tahun 2024 menegaskan hal yang sama, yaitu seluruh partai diikutkan tanpa penghitungan ambang batas 4 persen.
Pasal 420 huruf a sampai d Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan: … c. hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak; d. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, … sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi. ProsedurArtinya: pasal inilah yang menyebut urutan sebagai penentu. Bukan besar suaranya yang dilihat, tetapi peringkat hasil baginya. Pasal 420 berhenti di huruf d, tidak ada huruf e.

Catatan pembacaan. Kutipan di atas disalin dari naskah UU 7/2017 dan dicocokkan dengan dokumen resmi yang mengutipnya, yaitu salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 untuk Pasal 420 dan Pasal 422, serta laman resmi Mahkamah Konstitusi untuk Pasal 415 ayat (3) pada Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024. Tanda titik tiga menandai bagian yang dipotong, bukan bagian yang diubah.

Satu ayat mengatur DPR, satu ayat mengatur DPRD, dan bedanya cuma soal ambang batas. Kalau Anda maju sebagai caleg DPRD kabupaten atau kota, partai kecil sekalipun tetap ikut antre kursi. Kalau Anda maju sebagai caleg DPR, perjalanan Anda bisa berhenti di Jakarta, jauh sebelum suara di dapil dihitung, karena partai Anda tidak menembus 4 persen secara nasional. Pengertian dasar tentang pemilu dan tahapannya dibahas terpisah di artikel Head Politika tentang pemilu.

3Logika Pembagi

Kenapa pembaginya ganjil 1, 3, 5, 7

Bayangkan antrean bergilir di pos ronda. Begitu giliran Anda selesai, Anda kembali ke belakang barisan. Pembagi ganjil menentukan seberapa jauh Anda didorong ke belakang setiap kali menang. Setelah kursi pertama, suara partai tidak lagi dibandingkan utuh, tetapi dibagi 3. Kursi berikutnya dibagi 5, lalu 7. Semakin banyak kursi yang sudah dikantongi, semakin mahal kursi berikutnya.

Itulah sebabnya partai menengah punya peluang menyalip.

Perbandingan Metode
3 cara membagi kursi, 3 hasil berbeda

Ketuk untuk berpindah. Dua metode pertama membagi suara dengan deret angka. Metode ketiga memakai kuota, dan sudah ditinggalkan sejak Pemilu 2019.

Pembagi 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Deretnya melompat dua angka setiap kali, sehingga nilai partai pemenang turun tajam sesudah tiap kursi. Di Dapil Bali, suara PDIP sebesar 1.290.884 turun menjadi 430.295 setelah kursi pertama. Angka itu masih tertinggi, jadi kursi kedua tetap jatuh ke PDIP. Setelah kursi keempat, nilainya tinggal 143.432, tepat cukup untuk merebut kursi kesembilan.

Kajian Badan Keahlian DPR menyebut cara hitung ini bersifat proporsional, dalam arti tidak membedakan dan tidak memihak partai kecil maupun partai besar.

Pembagi 1, 2, 3, 4, dan seterusnya. Turunnya lebih landai, sehingga kursi kedua dan ketiga jauh lebih murah bagi partai besar. Indonesia tidak memakai metode ini, dan pada pembahasan undang undang pemilu terdahulu metode ini sempat diusulkan Golkar.

Hitungan uji Tim Riset Head PolitikaBila angka Dapil Bali 2024 dihitung ulang memakai D’Hondt, hasilnya berubah menjadi PDIP 7 kursi, Golkar 1, dan Gerindra 1. Demokrat dan NasDem tidak kebagian sama sekali. Hitungan ini simulasi untuk menunjukkan pengaruh pembagi, bukan hasil resmi, dan tidak pernah berlaku di Indonesia.

Bilangan Pembagi Pemilih, dipakai sampai Pemilu 2014. Total suara sah di dapil dibagi jumlah kursi, dan hasilnya menjadi harga satu kursi. Partai yang suaranya mencapai harga itu langsung mendapat kursi, lalu kursi yang belum habis dibagikan berdasarkan sisa suara terbanyak. Dasarnya Pasal 212 UU No. 8 Tahun 2012.

Di Dapil Bali dengan 2.460.686 suara sah dan 9 kursi, harga satu kursi versi metode lama itu berada di angka 273.410 suara. Perpindahan dari metode kuota ke Sainte Lague murni disepakati saat pembahasan UU 7/2017, dan mulai dipakai pada Pileg 2019.

Catatan. Indonesia memakai Sainte Lague versi murni, yaitu pembagi pertamanya bilangan utuh 1. Ada versi modifikasi yang memakai pembagi pertama 1,4 dan pernah diusulkan PKS pada pembahasan undang undang sebelumnya, tetapi versi itu tidak masuk ke Pasal 415.

4Contoh Penuh

Ikuti 1 contoh dari Bali, Anda bisa hitung sendiri

Contoh di bawah memakai angka resmi KPU dari Dapil Bali untuk DPR RI pada Pemilu 2024, dengan 9 kursi dan 2.460.686 suara sah, sebagaimana disahkan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional pada 10 Maret 2024. Angkanya bisa Anda cocokkan sendiri ke dokumen KPU.

Karena ini kursi DPR, hanya 8 partai yang lolos ambang batas 4 persen secara nasional yang ikut dihitung. PSI mengantongi 60.722 suara di Bali dan tetap tidak ikut, karena tidak lolos ambang batas nasional.

Langkah 1
Bagi suara tiap partai dengan 1, 3, 5, 7, 9

Kotak gelap menandai hasil bagi yang akhirnya merebut kursi. Kotak merah adalah hasil bagi terbesar yang tidak kebagian, dan jaraknya ke kursi terakhir menunjukkan seberapa tipis persaingannya.

PDIP 1.290.884 suara
÷1 1.290.884÷3 430.295÷5 258.177÷7 184.412÷9 143.432÷11 117.353
Golkar 333.521 suara
÷1 333.521÷3 111.174
Gerindra 295.313 suara
÷1 295.313÷3 98.438
Demokrat 174.476 suara
÷1 174.476÷3 58.159
NasDem 147.678 suara
÷1 147.678÷3 49.226
PKB 41.628 suara
÷1 41.628
PKS 19.145 suara
÷1 19.145
PAN 6.683 suara
÷1 6.683

Cara membacanya. Kumpulkan seluruh hasil bagi dari semua partai menjadi satu daftar panjang, lalu urutkan dari yang terbesar. Anda tidak perlu membandingkan partai per partai, cukup melihat peringkat angkanya, persis seperti bunyi Pasal 420 huruf c dan huruf d.

Langkah 2
Urutkan hasil baginya, lalu bagikan 9 kursi

Nilai terbanyak pertama mengambil kursi pertama, dan seterusnya sampai kursi di dapil habis.

Kursi 11.290.884PDIP, dibagi 1
Kursi 2430.295PDIP, dibagi 3
Kursi 3333.521Golkar, dibagi 1
Kursi 4295.313Gerindra, dibagi 1
Kursi 5258.177PDIP, dibagi 5
Kursi 6184.412PDIP, dibagi 7
Kursi 7174.476Demokrat, dibagi 1
Kursi 8147.678NasDem, dibagi 1
Kursi 9143.432PDIP, dibagi 9
Hasil akhir dan pencocokan

PDIP 5 kursi, Golkar 1, Gerindra 1, Demokrat 1, dan NasDem 1. Hitungan ulang ini cocok dengan penetapan resmi KPU untuk Dapil Bali. Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster menyebut angka yang sama, yaitu 5 kursi dari 9 kursi Dapil Bali, dengan perolehan 1.290.884 suara atau 52,46 persen.

Yang nyaris kebagian

Tiga nilai terbesar berikutnya adalah PDIP dibagi 11 sebesar 117.353, Golkar dibagi 3 sebesar 111.174, dan Gerindra dibagi 3 sebesar 98.438. Andai Golkar menambah sekitar 97.000 suara lagi di Bali, kursi kesembilan berpindah tangan. Angka itulah yang sebenarnya perlu Anda kejar, bukan sekadar suara pribadi.

Dua sumber yang berbeda, dan mana yang benar. Sebagian daftar caleg terpilih Dapil Bali yang beredar mencantumkan 2 nama dari Golkar dan hanya 4 nama dari PDIP. Susunan itu tidak lolos uji hitung. Nilai bagi Golkar berikutnya hanya 111.174, sedangkan PDIP dibagi 9 mencapai 143.432, sehingga kursi kesembilan tetap milik PDIP. Susunan yang benar adalah 5 nama PDIP, sesuai penetapan KPU.

5Giliran Caleg

Kursi partainya sudah ada, sekarang siapa calegnya

Sampai titik ini yang dibagi baru kursi partai. Nama orang belum masuk hitungan sama sekali. Pasal 422 UU 7/2017 menyatakan penetapan calon terpilih didasarkan pada perolehan kursi partai di suatu dapil, lalu ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing masing calon di dapil itu. Pasal 27 PKPU No. 6 Tahun 2024 mengulang ketentuan yang sama untuk anggota DPR, dengan menyebut peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya sesuai jumlah kursi partai.

Jadi partai Anda menentukan berapa banyak, dan pemilih menentukan siapa.

Hasil Akhir
9 anggota DPR terpilih Dapil Bali 2024

Lingkaran merah menandai peraih kursi tunggal partainya. Perhatikan bahwa peraih 84.510 suara di PDIP tetap dilantik, sementara di partai berkursi tunggal hanya 1 nama yang bisa masuk.

NPI Nyoman PartaPDIP281.688 suara
KKI G. N. Kesuma KelakanPDIP218.539 suara
WSI Wayan SudirtaPDIP169.776 suara
AWI Nyoman Adi WiryatamaPDIP165.374 suara
KAI Ketut Kariyasa AdnyanaPDIP84.510 suara
SLGde Sumarjaya LinggihGolkar100.747 suara
AWI Dewa Gde Agung WidiarsanaGerindra80.658 suara
TKTutik Kusuma WardhaniDemokrat54.713 suara
NSI Nengah SenantaraNasDem51.563 suara

Sumber. Rekapitulasi resmi KPU untuk Dapil Bali dan pernyataan Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster, 13 Maret 2024. Angka suara adalah perolehan tiap calon di dapil tersebut, bukan perolehan partainya.

Nomor urut tidak muncul di mana pun dalam urutan itu. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008, penentu calon terpilih adalah suara terbanyak, dan sistem proporsional terbuka dipertahankan lewat Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023. Caleg nomor 7 bisa mengalahkan caleg nomor 1 di partai yang sama. Cara menyusun target suara pribadi di dapil dibahas terpisah di panduan target suara per dapil, dan strategi pemenangannya di panduan cara menang caleg.

6Keadaan Sulit

Kalau dua caleg suaranya sama persis

Angka yang sama persis terdengar mustahil, tetapi di dapil kabupaten dan kota hal itu benar benar terjadi. Aturannya sudah disiapkan, dan tidak berhenti pada satu lapis.

1Angka PecahanHasil baginya koma, lalu dibulatkan ke mana

Suara partai jarang habis dibagi rapi. Di Dapil Bali, hasil bagi PDIP pada pembagi 9 sebenarnya 143.431,56 dan bukan bilangan bulat. Angka pecahan itu tidak dibuang. Pasal 19 dan Pasal 24 PKPU No. 6 Tahun 2024 menyatakan angka pecahan tetap diperhitungkan sebagai 2 angka desimal.

Di dapil dengan persaingan tipis, dua angka di belakang koma itulah yang menentukan kursi terakhir jatuh ke siapa.

2Suara Caleg Seri3 lapis penyelesaian, nomor urut yang terakhir

Bila 2 calon atau lebih meraih suara sah sama banyak, Pasal 27 PKPU No. 6 Tahun 2024 menyelesaikannya bertingkat. Lapis pertama, persebaran perolehan suara yang lebih luas. Lapis kedua, bila persebarannya masih sama, calon perempuan yang ditetapkan sebagai terpilih. Lapis ketiga, bila jenis kelaminnya juga sama, barulah nomor urut teratas pada Daftar Calon Tetap dipakai.

Nomor urut memang masih ada gunanya. Letaknya di lapis paling akhir, setelah dua saringan lain gagal memisahkan.

3Kasus NyataSengketa Pangkalpinang soal arti kata wilayah

Pada penetapan calon terpilih DPRD Kota Pangkalpinang, KPU setempat menafsirkan sebaran wilayah perolehan suara sampai ke tingkat tempat pemungutan suara. Penafsiran itu dipersoalkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan tempat pemungutan suara bukan satuan wilayah yang punya batas resmi. Rujukan yang dipakai KPU adalah Pasal 42 juncto Pasal 29 PKPU No. 6 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024.

Pelajarannya sederhana. Aturan pemecah seri masih menyisakan ruang tafsir, jadi simpan salinan formulir hasil di tiap tingkat sejak awal.

4Uji Ke MahkamahMetodenya pernah digugat, dan gagal

Pasal 415 ayat (3) pernah diuji lewat Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024. Pemohonnya caleg DPRD Kota Tegal yang meraih 2.186 suara dan berada di peringkat kedua internal partainya, tetapi tidak memperoleh kursi. Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima pada 20 Agustus 2024, karena substansi permohonannya dinilai tidak jelas dan pemohon tidak menawarkan metode pengganti.

Metode ini tetap berlaku sampai sekarang.

7Salah Kaprah

5 salah kaprah yang membuat caleg salah hitung

Kekeliruan di bawah ini beredar luas, termasuk di laman yang tampilannya meyakinkan. Tiap bantahannya disertai pasal, supaya bisa Anda periksa.

1Anggapan KeliruSuara caleg terbanyak pasti dapat kursi

Kenyataannya: kursi diperebutkan partai lebih dulu. Suara pribadi Anda baru dipakai setelah partai memenangi kursi di dapil itu, sesuai Pasal 415 dan Pasal 422 UU 7/2017. Caleg terkuat dari partai yang tidak kebagian kursi tetap tidak dilantik.

2Anggapan KeliruKursi partai dan kursi caleg dihitung sekaligus

Kenyataannya: ada 2 penetapan terpisah, bahkan dengan dokumen yang berbeda. Penetapan perolehan kursi partai memakai Pasal 420, sedangkan penetapan calon terpilih memakai Pasal 422 dan Pasal 27 PKPU No. 6 Tahun 2024. Suara caleg tidak pernah masuk ke rumus pembagian ganjil.

3Anggapan KeliruNomor urut 1 otomatis diprioritaskan

Kenyataannya: penentu adalah suara terbanyak, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan diperkuat Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022. Nomor urut baru dipakai pada lapis ketiga aturan pemecah seri, yaitu setelah persebaran suara dan jenis kelamin sama sama tidak memisahkan.

4Anggapan KeliruPembagi ganjil dibuat untuk menekan partai kecil

Kenyataannya: lompatan pembagi justru membuat kursi kedua dan ketiga lebih mahal bagi partai besar. Hitungan uji Tim Riset Head Politika atas angka Dapil Bali 2024 menunjukkan bahwa dengan pembagi berurutan gaya D’Hondt, PDIP naik dari 5 kursi menjadi 7, dan Demokrat serta NasDem justru kehilangan kursinya.

5Anggapan KeliruAmbang batas 4 persen berlaku juga di DPRD

Kenyataannya: Pasal 414 ayat (1) hanya menyebut kursi anggota DPR. Untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten serta kota, seluruh partai peserta diikutkan tanpa saringan ambang batas. Keputusan KPU No. 503 Tahun 2024 menyatakan hal yang sama dalam pedoman teknisnya.

8Menuju 2029

Aturannya sedang dibahas ulang untuk 2029

Metodenya sendiri belum berubah. Yang berubah adalah dua hal di sekitarnya, dan keduanya sudah berkekuatan hukum tetap.

Status Aturan
Pisahkan yang sudah berlaku dari yang masih usulan

Ketuk untuk berpindah. Panel kiri berisi aturan yang mengikat sekarang. Panel kanan berisi hal yang masih dalam pembahasan dan belum menjadi norma.

Metode Sainte Lague dipertahankanPasal 415 belum diubah, dan uji materi terhadap ayat (3) kandas lewat Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024. Sampai ada undang undang baru, cara hitungnya persis seperti contoh Bali di atas.Sumber: UU 7/2017 dan laman resmi Mahkamah Konstitusi
Sistem proporsional terbuka bertahanPermohonan agar pemilu kembali memakai sistem tertutup ditolak lewat Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada 15 Juni 2023. Suara pribadi caleg tetap menjadi penentu.Sumber: salinan putusan Mahkamah Konstitusi
Pemilu DPR dan pemilu DPRD dipisah jadwalnyaPutusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 menetapkan pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah digelar paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, atau Presiden. Pemilu 5 kotak berakhir.Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip Bawaslu
Ambang batas 4 persen wajib dihitung ulangPutusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, atas permohonan Perludem, menyatakan angka 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024 tetapi tidak boleh dipakai lagi pada Pemilu DPR 2029 tanpa perubahan norma lebih dulu. Hakim Enny Nurbaningsih menegaskan putusan itu tidak meniadakan ambang batas.Sumber: Mahkamah Konstitusi, 29 Februari dan 1 Maret 2024
Kodifikasi undang undang pemiluRUU Pemilu masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR. Komisi II menargetkan pembahasan di tingkat panitia kerja pada Juli sampai Agustus 2026, dengan bahan awal berupa kompilasi setebal 300 halaman berisi putusan Mahkamah Konstitusi, usulan partai, dan masukan pakar.Sumber: Komisi II DPR, Mei 2026
Angka ambang batas yang baruBesaran penggantinya belum ditetapkan. Ambang batas parlemen masuk 5 prioritas pembahasan Komisi II, tetapi sampai pertengahan 2026 belum ada angka yang disepakati. Bila ambangnya turun, lebih banyak partai masuk hitungan kursi DPR, dan persaingan di tiap dapil bertambah ramai.Status: usulan, belum menjadi norma
Usulan sistem campuranKoalisi masyarakat sipil bersama Perludem mengusulkan sistem campuran bergaya Mixed Member Proportional untuk pemilu DPR. Menariknya, usulan itu tetap memakai Sainte Lague sebagai metode konversi suara ke kursi. Artinya, sekalipun sistemnya berubah, cara membaginya berpeluang besar bertahan.Status: naskah usulan, belum dibahas resmi
Waktu yang menyempitTahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai bergerak pada 2027, sementara pembahasan formal revisi undang undang belum berjalan penuh sampai pertengahan 2026. Semakin mepet aturannya disahkan, semakin pendek waktu Anda menyesuaikan strategi.Status: catatan atas jadwal pembahasan

Cara membaca bagian ini. Panel pertama berisi hal yang sudah mengikat dan bisa dipakai menyusun rencana sekarang. Panel kedua berisi hal yang masih bergerak, jadi jangan dijadikan dasar keputusan sampai naskah undang undangnya disahkan.

Pandangan Head Politika

Perhatian caleg biasanya tertuju pada angka pribadinya, padahal yang menentukan lolos atau tidak adalah angka partai di dapilnya. Dua caleg dengan kerja lapangan setara bisa berakhir berbeda hanya karena satu berada di partai yang membawa 5 kursi dan satu lagi di partai yang membawa 1.

Pemisahan jadwal pemilu DPRD dari pemilu DPR membuat soal ini lebih berat bagi calon di daerah. Tanpa pemilihan presiden yang berlangsung bersamaan, dorongan suara dari tokoh nasional berkurang, dan partai harus membangun basisnya sendiri di tiap dapil. Saran kami sederhana: hitung ambang kursi terakhir di dapil Anda sejak sekarang, memakai hasil pemilu terakhir, lalu susun target dari angka itu, bukan dari perasaan.

9Langkah Anda

Yang perlu Anda kerjakan sekarang

Semua hitungan di atas tidak berguna kalau berhenti sebagai pengetahuan. Empat langkah berikut bisa Anda kerjakan akhir pekan ini, bermodal data hasil Pemilu 2024 yang terbuka untuk umum.

1Cari tahu berapa kursi yang diperebutkan di dapil AndaJumlah kursi per dapil DPR berkisar 3 sampai 10, sedangkan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten serta kota berkisar 3 sampai 12. Dapil berkursi 3 jauh lebih keras daripada dapil berkursi 10, karena hanya partai papan atas yang kebagian. Secara nasional ada 580 kursi DPR, 2.372 kursi DPRD provinsi, dan 17.510 kursi DPRD kabupaten dan kota, tersebar di 2.710 dapil.
2Hitung nilai bagi kursi terakhir di dapil AndaAmbil hasil Pemilu 2024 untuk dapil Anda, lakukan pembagian 1, 3, 5, 7 seperti contoh Bali, lalu catat nilai bagi yang merebut kursi terakhir. Angka itulah ambang sesungguhnya. Di Dapil Bali angkanya 143.432, dan partai yang tertinggal 97.000 suara di bawahnya gagal menambah kursi.
3Perkirakan berapa kursi yang mungkin dibawa partai AndaKalau perkiraannya 1 kursi, lawan Anda yang sebenarnya adalah rekan satu partai, bukan caleg partai sebelah. Kalau perkiraannya 3 kursi, target Anda cukup masuk 3 besar internal. Sasaran latihan dan sebaran kampanye berubah total mengikuti angka ini.
4Untuk caleg DPRD, siapkan jadwal yang terpisahPemilihan anggota DPRD digelar 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Tidak ada lagi pemilihan presiden yang berjalan bersamaan untuk mengangkat suara partai di daerah. Rencana pendanaan dan pembangunan basis pemilih perlu disusun untuk siklus yang berdiri sendiri.

Sumber angka. Jumlah kursi dan dapil dari PKPU No. 6 Tahun 2023 dan Keputusan KPU No. 447 Tahun 2022. Rentang kursi per dapil dari UU 7/2017. Jarak waktu pemilu daerah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Metode Sainte Lague sering dianggap rumit, padahal isinya cuma dua hal: membagi dengan bilangan ganjil, lalu mengurutkan hasilnya. Yang membuat banyak orang keliru adalah lupa bahwa perjalanan suara berhenti dua kali, sekali di partai dan sekali di calon.

Contoh Dapil Bali menunjukkan bahwa perhitungan ini bisa diperiksa siapa saja. Angkanya terbuka, rumusnya ada di dalam pasal, dan hasilnya cocok sampai kursi terakhir. Kalau ada penjelasan yang tidak sanggup diuji dengan cara yang sama, penjelasan itu patut Anda ragukan, sekalipun terbit di laman yang tampak resmi.

Aturannya sedang dibahas ulang, dan sebagian sudah pasti berubah menjelang 2029. Yang tidak berubah adalah kewajiban Anda mengenal angka di dapil sendiri.

Pertanyaan yang sering diajukan

1PengertianApa yang dimaksud dengan metode Sainte Lague

Cara mengubah suara partai menjadi kursi dengan membagi perolehan suara tiap partai memakai bilangan 1, lalu 3, 5, 7, dan seterusnya, kemudian mengurutkan seluruh hasil baginya dari yang terbesar sampai kursi di dapil habis. Dasarnya Pasal 415 UU No. 7 Tahun 2017.

2Dasar HukumPasal mana yang mengatur metode ini

Pasal 415 ayat (2) untuk kursi DPR dan Pasal 415 ayat (3) untuk kursi DPRD provinsi serta DPRD kabupaten dan kota. Prosedur penetapannya diatur Pasal 420 huruf a sampai d.

3Suara CalegApakah suara terbanyak otomatis mendapat kursi

Tidak. Partai harus lebih dulu memenangi kursi di dapil itu lewat pembagian Sainte Lague. Setelah kursi partai diketahui, barulah kursi tersebut jatuh ke caleg dengan suara pribadi terbanyak, sesuai Pasal 422 UU 7/2017.

4Nomor UrutApakah nomor urut caleg masih menentukan

Tidak menentukan. Penentunya suara terbanyak, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 dan diperkuat Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022. Nomor urut hanya dipakai pada lapis terakhir aturan pemecah seri.

5Ambang BatasApakah ambang batas 4 persen berlaku di DPRD

Tidak. Pasal 414 ayat (1) hanya menyebut kursi anggota DPR. Untuk DPRD, seluruh partai peserta pemilu ikut dihitung tanpa saringan ambang batas, sebagaimana ditegaskan juga dalam Keputusan KPU No. 503 Tahun 2024.

6SejarahSejak kapan Indonesia memakai metode ini

Sejak Pemilu 2019, dan dipakai lagi pada Pemilu 2024. Sebelumnya Indonesia memakai Bilangan Pembagi Pemilih dengan sisa suara terbanyak, yang diatur Pasal 212 UU No. 8 Tahun 2012.

7VersiApakah Indonesia memakai versi murni atau modifikasi

Versi murni, yaitu pembagi pertamanya bilangan utuh 1. Versi modifikasi memakai pembagi pertama 1,4 dan tidak masuk ke dalam Pasal 415.

8Angka PecahanBagaimana kalau hasil baginya angka pecahan

Tetap diperhitungkan sebagai 2 angka desimal, tidak dibulatkan hilang. Ketentuannya ada pada Pasal 19 dan Pasal 24 PKPU No. 6 Tahun 2024.

9Suara SeriBagaimana kalau suara 2 caleg sama persis

Pasal 27 PKPU No. 6 Tahun 2024 menyelesaikannya bertingkat. Pertama persebaran perolehan suara yang lebih luas, lalu calon perempuan bila jenis kelaminnya berbeda, dan terakhir nomor urut teratas pada Daftar Calon Tetap.

10Jumlah KursiBerapa kursi yang diperebutkan di satu dapil

Dapil DPR memperebutkan 3 sampai 10 kursi, sedangkan dapil DPRD provinsi maupun kabupaten dan kota memperebutkan 3 sampai 12 kursi. Semakin sedikit kursinya, semakin sulit partai menengah masuk.

11PerubahanApakah metodenya berubah untuk Pemilu 2029

Sampai laporan ini disusun, belum. Yang sudah pasti berubah adalah ambang batas 4 persen yang wajib dihitung ulang menurut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, dan pemisahan jadwal pemilu nasional dari pemilu daerah menurut Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

12Cara MemeriksaBagaimana cara memeriksa hitungan di dapil sendiri

Ambil perolehan suara sah tiap partai di dapil Anda dari dokumen resmi KPU, bagi dengan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya, urutkan hasilnya, lalu ambil sebanyak jumlah kursi dapil. Bila hasil Anda berbeda dari penetapan KPU, periksa lebih dulu apakah ada partai yang seharusnya dicoret karena tidak lolos ambang batas nasional.

Dari mana angka di halaman ini berasal

  • Bunyi pasal disalin dari naskah UU No. 7 Tahun 2017, lalu dicocokkan dengan dokumen resmi yang mengutipnya, yaitu salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022 dan laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024.
  • Contoh hitungan memakai angka rekapitulasi resmi KPU untuk Dapil Bali DPR RI Pemilu 2024, yang disahkan dalam rapat pleno nasional pada 10 Maret 2024. Pembagian diulang sendiri oleh Tim Riset Head Politika, dan hasilnya dibandingkan dengan penetapan resmi KPU. Keduanya cocok sampai kursi kesembilan.
  • Simulasi memakai pembagi berurutan gaya D’Hondt adalah hitungan uji Tim Riset Head Politika untuk menunjukkan pengaruh pemilihan pembagi. Simulasi itu tidak pernah berlaku di Indonesia dan bukan hasil resmi.
  • Sebagian daftar caleg terpilih Dapil Bali yang beredar mencantumkan susunan kursi yang berbeda dari penetapan KPU. Perbedaan itu diuji dengan mengulang pembagian, dan susunan yang lolos uji adalah 5 kursi PDIP. Perbedaannya ditampilkan apa adanya di bagian 4, tidak diperbaiki diam diam.
  • Perolehan PSI di Dapil Bali tercatat 60.722 pada rekapitulasi yang dikutip beberapa media, sementara satu daftar lain menulis 60.766. Selisihnya tidak memengaruhi hasil, karena PSI tidak lolos ambang batas nasional dan tidak diikutkan dalam penghitungan kursi DPR.
  • Status pembahasan undang undang diperbarui sampai pertengahan 2026. Hal yang sudah berkekuatan hukum tetap dipisahkan dari hal yang masih berupa usulan, dan keduanya ditandai berbeda pada bagian 8.

Sumber

PeraturanPKPU No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon TerpilihDipakai untuk Pasal 19, Pasal 24, Pasal 27, dan Pasal 29 tentang angka pecahan serta aturan pemecah seri.
Keputusan LembagaKeputusan KPU No. 503 Tahun 2024, pedoman teknis penghitungan perolehan kursiMenegaskan seluruh partai diikutkan pada penghitungan kursi DPRD tanpa ambang batas 4 persen.
Keputusan LembagaKeputusan KPU No. 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRDasar penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak di dapil.
Putusan PengadilanSalinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022Memuat kutipan Pasal 420 huruf c dan d serta Pasal 422, dan mempertahankan sistem proporsional terbuka.
Putusan PengadilanMahkamah Konstitusi, Perkara Nomor 58/PUU-XXII/2024 tentang uji Pasal 415 ayat (3)Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima pada 20 Agustus 2024.
Putusan PengadilanMahkamah Konstitusi, kutipan bunyi Pasal 415 ayat (3) dalam sidang pendahuluanDipakai untuk memastikan rumusan ayat yang mengatur DPRD.
SengketaMahkamah Konstitusi, penjelasan KPU soal penetapan calon terpilih DPRD Kota PangkalpinangKasus nyata penafsiran sebaran wilayah perolehan suara.
Data ResmiRekapitulasi hasil penghitungan suara nasional untuk Bali, disahkan KPU pada 10 Maret 2024Sumber angka 2.460.686 suara sah dan perolehan tiap partai di Dapil Bali.
Data ResmiRincian perolehan suara 18 partai di Dapil Bali pada Pemilu 2024Dipakai menyusun matriks pembagian, termasuk angka PKB, PKS, dan PAN.
Data ResmiPerolehan 5 kursi PDIP dari 9 kursi Dapil Bali beserta nama dan suara tiap calon terpilihDipakai untuk daftar 9 anggota DPR terpilih Dapil Bali.
Putusan PengadilanPenjelasan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih atas Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, 1 Maret 2024Menegaskan ambang batas tidak dihapus, tetapi besarannya wajib diatur ulang sebelum Pemilu 2029.
Putusan PengadilanBawaslu, keterangan atas Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 26 Juni 2025Sumber jarak waktu 2 tahun sampai 2 tahun 6 bulan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Peraturan TeknisBawaslu Kota Cimahi, penjelasan Pasal 17, 19, 22, dan 24 PKPU No. 6 Tahun 2024Sumber ketentuan angka pecahan dihitung sampai 2 angka desimal.
Proses LegislasiKomisi II DPR, target pengesahan revisi UU Pemilu pada akhir 2026Sumber jadwal panitia kerja dan 5 prioritas pembahasan, termasuk ambang batas parlemen.
Proses LegislasiKomisi II DPR, usulan metode kodifikasi untuk revisi UU PemiluSumber status RUU Pemilu dalam Prolegnas Prioritas 2026.
UsulanKoalisi masyarakat sipil dan Perludem, usulan sistem campuran dalam naskah kodifikasiUsulan tetap memakai Sainte Lague sebagai metode konversi suara ke kursi.
KajianKajian Badan Keahlian DPR tentang perdebatan sistem pemilu legislatifSumber keterangan alokasi 3 sampai 10 kursi per dapil DPR dan kesepakatan memakai Sainte Lague murni.

Bacaan lanjutan di Head Politika

  • Cara Menang Caleg. Setelah tahu berapa kursi yang mungkin dibawa partai Anda, halaman itu membahas cara menyusun mesin pemenangan yang sepadan dengan targetnya.
  • Apa Itu Pemilu. Bacaan pembuka bila Anda baru mengenal tahapan dan kelembagaan pemilu di Indonesia.

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika. Halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun, dan akan diperbarui bila naskah revisi undang undang pemilu disahkan. Koreksi atas angka maupun pasal yang kami tulis silakan disampaikan kepada Head Politika.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi