Konsultasi Gratis
Wawasan

Contoh Undangan Reses dan Susunan Acaranya

Ditulis oleh Tim Head Politika 2 September, 2026 22 menit baca
Warga menghadiri kegiatan reses anggota dewan di balai desa daerah pemilihannya
Lembaga Negara · Panduan Kerja
Rujukan sekretariat dewan

Contoh Undangan Reses dan Susunan Acaranya

Yang dicari staf sekretariat biasanya bukan penjelasan, tetapi surat yang bisa langsung disalin. Contohnya tersedia di bawah, lengkap dengan pemisahan antara bagian yang diwajibkan aturan dan bagian yang selama ini cuma diwariskan sebagai kebiasaan.

0
Peraturan pusat yang menetapkan bentuk baku surat undangan reses
Penelusuran Head Politika, 2026
3hari
Tenggat Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses sebelum masa reses dimulai
PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3)
6hari
Masa reses paling lama untuk DPRD kabupaten dan kota, sekali reses
PP 12/2018 Pasal 88 ayat (1)
005
Kode klasifikasi arsip yang lazim dipakai untuk surat undangan
Permendagri 83/2022

Tidak ada satu pun peraturan pusat yang menetapkan bentuk baku surat undangan reses. Yang diwajibkan itu resesnya, bukan suratnya. Berkas contoh undangan yang beredar di internet dan disalin turun temurun antar sekretariat tidak punya dasar hukum khusus, dan sebagian malah mewariskan kesalahan penulisan yang sama selama bertahun tahun. Kekosongan itu sebenarnya menguntungkan Anda. Selama unsur naskah dinas terpenuhi, surat Anda sah.

Reses bukan libur. Ia masa kerja yang diatur undang undang, dibiayai negara, dan hasilnya wajib dilaporkan. Aturan, tahapan, biaya, sampai ke mana aspirasi warga pergi setelah dicatat sudah diuraikan terpisah di Apa Itu Reses, jadi yang dibahas di sini jauh lebih sempit, yaitu suratnya dan susunan acaranya. Bagi yang perlu memahami lembaganya lebih dulu, cara kerja dewan di tingkat daerah dibahas di Apa Itu DPRD.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan berpasal
  • 1Tidak ada template resmi. Permendagri 1/2023 mengatur unsur naskah dinas pada umumnya, dan tidak pernah menyebut undangan reses sebagai bentuk surat tersendiri.
  • 2Yang punya tenggat adalah pengumuman agenda, yaitu 3 hari sebelum masa reses dimulai, dan itu tugas Sekretaris DPRD menurut PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3). Kapan undangan sampai ke tangan warga tidak diatur aturan pusat mana pun.
  • 3Penanda tangan boleh lebih dari satu pihak. Anggota dewan yang bersangkutan maupun Sekretariat DPRD sama sahnya, karena penetapannya diserahkan ke keputusan pimpinan DPRD masing masing daerah.
  • 4Susunan acaranya kebiasaan, laporannya kewajiban. Aturan tidak menyebut mata acara apa pun, tetapi mensyaratkan laporan yang memuat waktu dan tempat, aspirasi warga, serta dokumentasinya.
  • 5Kesalahan terbesar justru ada di bagian terkecil. Tulisan “Kepada Yth.” dan “di Tempat” masih muncul di ribuan surat, padahal keduanya menyalahi kaidah ejaan.

Seluruh angka dan pasal di bawah dirujuk ke naskah peraturan resmi. Contoh surat memakai nama daerah fiktif, dan ditandai demikian secara terbuka supaya tidak ada yang menyalin data yang tidak nyata ke dokumen resmi.

1Dasar hukum

Tidak ada bentuk baku yang diwajibkan

Telusuri UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 17/2014 tentang MD3, sampai PP 12/2018, Anda tidak akan menemukan pasal yang mengatur bentuk surat undangan reses. Yang ada hanya perintah agar reses dijalankan dan hasilnya dilaporkan. Aturan yang paling dekat menyentuh urusan surat menyurat adalah Permendagri 1/2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan cakupannya seluruh naskah dinas, dari surat tugas sampai nota dinas.

Keadaannya mirip resep masakan yang diwariskan di sebuah keluarga. Takarannya tidak pernah ditulis, semua orang memasak dengan cara yang sama, dan tidak seorang pun ingat siapa yang pertama menetapkannya. Begitu ditanya dasarnya, jawabannya selalu sama, yaitu sudah begitu sejak dulu.

Ini bukan cacat. Ruang kosong itu justru memberi Anda keleluasaan menyesuaikan surat dengan kebiasaan setempat, misalnya menambah sapaan adat, mencantumkan nomor kontak staf, atau memakai bahasa daerah pada bagian salam. Yang berisiko cuma satu, yaitu menyangka kebiasaan sebagai kewajiban lalu menolak permintaan warga dengan alasan menyalahi aturan yang sebenarnya tidak pernah ada.

Berdasar pasal

4 hal yang memang diwajibkan

Semuanya bisa Anda tunjukkan nomor peraturannya bila ditanya pimpinan.
  • Reses dijalankan sebagai kewajiban anggota dewan dan hasilnya dilaporkan UU 23/2014 Pasal 108 huruf i untuk DPRD kabupaten dan kota, Pasal 161 huruf i untuk DPRD provinsi
  • Agenda reses diumumkan paling lambat 3 hari sebelum masa reses dimulai, lewat saluran yang mudah diakses PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3)
  • Surat dinas memuat kop, tanggal, nomor, hal, alamat tujuan, isi, serta tanda tangan pejabat Permendagri 1/2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Nama penanda tangan ditulis lengkap dengan gelar, ditambah NIP dan pangkat untuk pejabat selain kepala daerah, wakil, dan sekretaris daerah Permendagri 1/2023
Tanpa dasar pasal

4 kebiasaan yang sering dikira wajib

Boleh dipakai, boleh diubah, boleh ditinggalkan. Tidak ada yang bisa menegur Anda.
  • Kalimat pembuka “Dengan hormat” dan penutup “Atas perhatiannya diucapkan terima kasih” Kelaziman tata surat, tidak diatur peraturan mana pun
  • Baris “Sifat” dan “Lampiran” tetap dicantumkan walaupun isinya kosong Bersifat pilihan dalam Permendagri 1/2023
  • Susunan acara dari pembacaan ayat suci sampai ramah tamah Tidak ada pasal yang menyebut mata acara reses
  • Tembusan ke camat serta kepala desa atau lurah Kelaziman koordinasi, bukan perintah aturan pusat

Pemilahan disusun Head Politika dari naskah UU 23/2014, PP 12/2018, dan Permendagri 1/2023. Kolom kanan dikumpulkan dari contoh undangan yang diterbitkan sekretariat dewan di beberapa daerah, dan tidak satu pun menyebut dasar hukum untuk unsur unsur tersebut.

2Tenggat

Tenggat 3 hari itu untuk pengumuman agenda, bukan untuk undangan Anda

Angka 3 hari kerap dibaca sebagai batas akhir menyebar undangan. Bunyi pasalnya lain. PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3) mewajibkan Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota paling lambat 3 hari sebelum masa reses dimulai, melalui saluran yang mudah diakses. Yang diumumkan adalah agendanya, yang mengumumkan adalah sekretariat, dan sasarannya publik luas.

Undangan berjalan di jalur yang berbeda.

Ia dokumen perorangan yang ditujukan ke nama tertentu, dan tenggat penyampaiannya tidak diatur satu pasal pun di tingkat pusat. Kami sudah menelusuri UU 23/2014, UU 17/2014, PP 12/2018, dan Peraturan DPR RI 1/2020, dan tidak menemukannya. Karena kosong, penentuan tenggat jatuh ke tangan Anda sendiri, dan pertimbangannya sederhana: warga desa perlu waktu mengatur jadwal kerja, sedangkan pejabat kecamatan perlu waktu memasukkan acara ke agenda resmi.

Di tingkat daerah, sebagian aturan memang lebih rinci. Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Pasal 152 ayat (1) menetapkan reses dilaksanakan 3 kali dalam 1 tahun sidang, paling lama 8 hari sekali reses. Ketentuan semacam itu berlaku di daerahnya sendiri dan tidak otomatis mengikat daerah lain, jadi tata tertib DPRD setempat tetap yang pertama harus Anda buka.

Urutan waktu
Mana yang punya tenggat, mana yang tidak
Empat titik waktu di sekitar pelaksanaan reses, beserta status hukumnya masing masing.
Paling lambat 3 hari sebelum masa reses dimulai
Diwajibkan
Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota lewat saluran yang mudah diakses. Dasarnya PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3).
Antara pengumuman agenda dan hari pertemuan
Tidak diatur
Surat undangan disiapkan, ditandatangani, lalu disebar ke warga, tokoh masyarakat, dan pejabat setempat. Tidak ada aturan pusat yang menetapkan berapa hari sebelumnya undangan harus sampai.
Hari pertemuan
Tidak diatur
Susunan acaranya bebas. Yang perlu dijaga adalah sesi penjaringan aspirasi, karena isinya yang nanti dilaporkan.
Setelah pertemuan selesai
Diwajibkan
Laporan disusun dan disampaikan ke pimpinan DPRD, memuat waktu dan tempat kegiatan, aspirasi serta pengaduan masyarakat, dan dokumentasi peserta. Uraian lengkapnya ada di Apa Itu Reses.

Cara membaca. Titik merah berarti aturan pusat tidak menetapkan tenggat maupun bentuknya. Bukan berarti bebas tanpa akibat, karena tata tertib DPRD dan keputusan pimpinan DPRD di daerah Anda bisa saja mengatur lebih rinci.

3Kewenangan

Siapa yang tanda tangan, dan mengapa jawabannya bisa tiga

Pertanyaan ini paling sering muncul saat surat sudah selesai diketik dan tinggal menunggu paraf. Jawabannya tidak tunggal. Tidak ada aturan pusat yang mengunci siapa yang berhak meneken undangan reses, karena PP 12/2018 menyerahkan tata cara pelaksanaan reses kepada keputusan pimpinan DPRD di masing masing daerah. Di dokumen itulah penetapannya berada, bukan di undang undang.

Dari dokumen resmi yang beredar, tiga pola berikut sama sama berjalan dan sama sama sah. Yang membedakan hanya siapa yang menanggung surat itu secara kelembagaan.

1
Bila undangan bersifat kedinasan

Sekretaris DPRD

Dipakai ketika kegiatan difasilitasi dan dibiayai sekretariat. Nama ditulis lengkap dengan gelar, ditambah NIP dan pangkat golongan sesuai Permendagri 1/2023. Kop yang dipakai kop dinas.
2
Bila undangan bersifat perorangan

Anggota DPRD yang bersangkutan

Dipakai ketika anggota mengundang konstituennya sendiri di daerah pemilihannya. Blok tanda tangan berbunyi jabatan dan daerah pemilihan, tanpa NIP karena anggota dewan bukan pegawai negeri.
3
Bila pertemuan dititipkan ke wilayah

Kepala desa atau lurah

Terjadi ketika perangkat wilayah yang mengumpulkan warga di balai desa. Undangan keluar atas nama pemerintah desa, sedangkan anggota dewan berkedudukan sebagai pihak yang diundang.

Ketiga pola ditemukan pada dokumen dan pemberitaan kegiatan reses di beberapa daerah. Karena tidak ada aturan pusat yang mengunci salah satunya, langkah paling aman adalah membuka keputusan pimpinan DPRD tentang tata cara pelaksanaan reses di daerah Anda sebelum surat diketik.

4Anatomi

10 bagian surat, 3 di antaranya sering terlewat

Permendagri 1/2023 tidak mengenal istilah undangan reses, tetapi mengenal surat sebagai naskah dinas. Unsur unsurnya itulah yang berlaku. Tujuh di antaranya memang harus ada pada surat dinas, sisanya bisa Anda atur sendiri.

Bagian per bagian
Mana yang wajib, mana yang boleh Anda ubah
Tanda merah pada nama bagian menunjukkan tiga tempat yang paling sering keliru atau terlupa saat surat disusun.
Bagian
Status
Dasar
Catatan penulisan
Kop suratSering terlewat
StatusWajib
DasarPermendagri 1/2023, ketentuan kop naskah dinas
CatatanMemuat lambang, nama pemerintah daerah, alamat, dan kontak. Bila undangan keluar atas nama pribadi anggota, kop dinas diganti kop nama anggota.
Tempat dan tanggal
StatusWajib
DasarPermendagri 1/2023
CatatanDitulis utuh tanpa disingkat. Nama bulan berhuruf kapital di awal, dan tidak dibubuhi tanda baca berlebih.
Nomor suratSering terlewat
StatusWajib
DasarPermendagri 1/2023, kode klasifikasi Permendagri 83/2022
CatatanKode 005 lazim dipakai untuk undangan. Nomor yang dikosongkan lalu lupa diisi membuat surat sulit dilacak saat pemeriksaan arsip.
Sifat
StatusPilihan
DasarUnsur pilihan dalam Permendagri 1/2023
CatatanDiisi Biasa, Segera, atau Penting. Boleh dihilangkan bila tidak ada yang perlu ditegaskan.
Lampiran
StatusPilihan
DasarUnsur pilihan dalam Permendagri 1/2023
CatatanDiisi hanya bila ada berkas menyertai, misalnya susunan acara atau denah lokasi. Jangan menulis angka bila tidak ada berkasnya.
Hal atau perihal
StatusWajib
DasarPermendagri 1/2023
CatatanCukup singkat dan langsung, misalnya Undangan Reses. Tidak perlu diberi garis bawah atau huruf kapital seluruhnya.
Alamat tujuanSering keliru
StatusWajib
DasarPermendagri 1/2023 dan kaidah ejaan
CatatanDitulis Yth. dengan titik, tanpa kata Kepada di depannya. Dalam Permendagri 1/2023 letaknya di sisi kiri, sejajar dengan Nomor, Sifat, Lampiran, dan Hal.
Isi surat
StatusWajib
DasarKaidah tata surat dinas
CatatanMemuat hari dan tanggal, pukul, tempat, serta jenis acara. Empat keterangan itu yang dicari pembaca, jadi taruh menjorok agar mudah ditemukan.
Tanda tangan dan nama
StatusWajib
DasarPermendagri 1/2023
CatatanUntuk naskah korespondensi, nama pejabat ditulis dengan gelar. Pejabat selain kepala daerah, wakil, dan sekretaris daerah ditambah NIP serta pangkat golongan.
Tembusan
StatusPilihan
DasarUnsur pilihan dalam Permendagri 1/2023
CatatanDitujukan kepada pihak yang perlu tahu, umumnya pimpinan DPRD, sekretariat, camat, serta kepala desa atau lurah.

Yang perlu dicatat. Tidak ada satu pun baris di atas yang berasal dari peraturan khusus tentang reses. Semuanya berasal dari aturan naskah dinas yang berlaku untuk seluruh surat pemerintah daerah, jadi surat undangan reses tunduk pada aturan yang sama dengan surat undangan rapat biasa.

5Contoh

Salin contoh ini, lalu ganti yang bertanda kuning

Contoh di bawah disusun dari unsur naskah dinas Permendagri 1/2023, bukan disalin dari berkas yang beredar di internet. Bagian bertanda hijau sebaiknya Anda pertahankan karena menyangkut keabsahan surat. Bagian bertanda kuning wajib diganti dengan data daerah Anda sendiri.

Siap salin
Surat undangan reses, versi paling ringkas yang tetap sah
Ketuk sekali pada badan surat untuk memilih seluruh isinya, lalu salin ke pengolah kata Anda.

Seluruh nama daerah, nama orang, alamat, dan nomor surat di bawah ini fiktif. Kabupaten Nusa Tenteram dan Desa Sukatani tidak ada. Jangan pernah menyalin nomor surat contoh ini ke dokumen resmi.

Pertahankan, menyangkut keabsahan surat Ganti dengan data daerah Anda
PEMERINTAH KABUPATEN NUSA TENTERAM
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Jalan Merdeka Nomor 1, Kota Tenteram, Kode Pos 00000. Telepon (0000) 000000
Nusa Tenteram, 10 Januari 2026
Nomor
:
005/123/DPRD/I/2026
Sifat
:
Biasa
Lampiran
:
1 (satu) lembar
Hal
:
Undangan Reses
Yth. Bapak dan Ibu Warga Desa Sukatani
di Desa Sukatani

Dengan hormat,

Dalam rangka pelaksanaan reses Masa Persidangan I Tahun 2026 untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan II, kami mengundang Bapak dan Ibu untuk hadir pada:

Hari, tanggal
:
Sabtu, 17 Januari 2026
Pukul
:
09.00 WIB sampai selesai
Tempat
:
Balai Desa Sukatani
Acara
:
Penjaringan aspirasi masyarakat

Mengingat pentingnya kegiatan ini, kami mengharapkan kehadiran Bapak dan Ibu tepat waktu. Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih.

Anggota DPRD Kabupaten Nusa Tenteram
Daerah Pemilihan II,
Siti Rahmawati, S.H., M.H.
Tembusan:
  1. Ketua DPRD Kabupaten Nusa Tenteram;
  2. Sekretaris DPRD Kabupaten Nusa Tenteram;
  3. Camat Tenteram Selatan;
  4. Kepala Desa Sukatani.

Bila surat keluar atas nama sekretariat. Ganti blok tanda tangan menjadi jabatan Sekretaris DPRD, lalu tambahkan NIP serta pangkat golongan di bawah namanya sesuai Permendagri 1/2023. Bila surat keluar atas nama pribadi anggota, kop dinas diganti kop nama anggota dan penomoran mengikuti arsip anggota, bukan kode 005 milik sekretariat.

6Susunan acara

Cuma 60 menit yang benar benar menentukan

Tidak ada pasal yang menyebut mata acara reses. Pembacaan ayat suci, lagu Indonesia Raya, sambutan kepala desa, sampai ramah tamah, semuanya kebiasaan yang tumbuh sendiri. Yang diwajibkan aturan justru bagian sesudahnya, yaitu laporan yang memuat waktu dan tempat kegiatan, aspirasi serta pengaduan masyarakat, dan dokumentasi peserta.

Artinya satu sesi memikul beban paling berat, yaitu sesi warga bicara. Anggap saja seperti rapat warga di poskamling. Yang diingat orang bukan panjangnya sambutan, tetapi ada tidaknya kesempatan mereka menyampaikan keluhan sampai selesai.

Sisanya pelengkap.

Jadwal lazim
Susunan acara reses dari pembukaan sampai ramah tamah
Jam berikut memakai contoh acara yang dimulai pukul 09.00. Seluruh mata acaranya kebiasaan, jadi boleh Anda pangkas sesuai keperluan.
09.005 menit
Pembukaan oleh pembawa acara
Menyebut tujuan pertemuan dan memperkenalkan anggota dewan yang hadir.
Kebiasaan
09.0510 menit
Pembacaan ayat suci
Menyesuaikan kebiasaan setempat, dan boleh ditiadakan.
Kebiasaan
09.152 menit
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Lazim pada acara yang difasilitasi sekretariat.
Kebiasaan
09.1718 menit
Sambutan kepala desa atau lurah dan camat
Sekitar 10 menit untuk tiap penyambut. Bagian ini paling sering molor.
Kebiasaan
09.3560 menit
Pemaparan anggota DPRD
Laporan kerja dan penjelasan maksud reses. Bisa dipangkas bila peserta sudah gelisah.
Kebiasaan
10.3560 menit
Dialog dan penjaringan aspirasi
Sesi inti. Isinya yang nanti masuk ke laporan reses, jadi jangan dipotong demi mengejar jam makan siang.
Hasilnya dilaporkan
11.357 menit
Doa dan penutup
Sekaligus mengumumkan cara warga menyusulkan aspirasi setelah acara bubar.
Kebiasaan
11.42menyesuaikan
Ramah tamah
Waktu paling produktif untuk menerima keluhan yang tidak berani disampaikan di depan umum.
Kebiasaan

Pencatatan aspirasi. Yang lazim dipakai ada tiga, yaitu daftar hadir, formulir aspirasi, dan notulen atau berita acara. Bentuk baku formulirnya tidak diatur aturan pusat, melainkan diserahkan ke petunjuk teknis daerah, misalnya Peraturan Bupati Bandung 42/2020 dan Peraturan Bupati Mimika 31/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan reses. Buka petunjuk teknis daerah Anda sebelum mencetak formulir sendiri.

7Penerima

Undangan untuk camat tidak sama dengan undangan untuk warga

Satu naskah yang disebar ke semua orang memang menghemat waktu. Akibatnya sudah bisa ditebak. Warga merasa disapa terlalu kaku, sedangkan pejabat kecamatan menerima surat yang tidak cukup resmi untuk dimasukkan ke agenda dinasnya. Perbedaan berikut kebiasaan administrasi, bukan perintah pasal, tetapi mengabaikannya menimbulkan salah paham yang mahal. Menyiapkan tiga versi memang menambah pekerjaan setengah jam, dan setengah jam itu biasanya terbayar oleh jumlah kehadiran yang lebih baik.

Tiga jenis penerima
Yang berubah hanya sapaan, saluran, dan tujuan suratnya
Ketuk salah satu untuk melihat perbedaannya.
Warga umum dan konstituen
Tujuannya mengajak hadir, bukan memanggil. Kehadiran warga sepenuhnya sukarela, jadi bahasa yang terlalu birokratis justru menurunkan jumlah yang datang.
Sapaan
Bapak dan Ibu, atau Saudara. Bahasa sederhana, kalimat pendek.
Saluran
Undangan cetak lewat ketua RT dan RW, ditambah pengumuman lisan di rumah ibadah atau balai desa.
Status
Kebiasaan administrasi. Tidak ada aturan pusat yang mengatur bentuk maupun salurannya.
Tokoh masyarakat, agama, dan adat
Kehadiran mereka menambah bobot acara, dan sebagian akan diminta memberi sambutan atau memimpin doa. Karena itu undangannya perlu sampai lebih awal.
Sapaan
Sapaan hormat beserta sebutan yang melekat, misalnya Kiai, Ustaz, atau sebutan adat setempat.
Saluran
Undangan tertulis yang ditujukan ke nama perorangan, bukan ke kelompok.
Status
Kebiasaan administrasi. Yang perlu dijaga ketepatan penulisan sebutan, karena kekeliruan di bagian ini paling cepat tersinggung.
Camat, kepala desa, lurah, dan perangkat daerah
Surat ke pejabat berfungsi sebagai pemberitahuan resmi, agar kegiatan tercatat di agenda wilayah dan tidak berbenturan dengan acara pemerintahan lain.
Sapaan
Yth. diikuti jabatan resmi, bukan nama pribadi. Nama lengkap ditulis di bawah jabatannya bila perlu.
Saluran
Surat dinas bernomor, sering pula dicantumkan sebagai tembusan pada undangan warga.
Status
Kebiasaan koordinasi yang bersandar pada etika pemerintahan. Tidak ada pasal pusat yang mewajibkannya, tetapi ketiadaannya kerap memicu keluhan dari pemerintah desa.
8Penulisan

Yth. tanpa Kepada, dan 5 kesalahan lain

Kesalahan yang paling awet justru bukan soal isi, tetapi soal ejaan yang disalin dari berkas lama. Enam berikut muncul berulang pada surat undangan di banyak sekretariat, dan semuanya bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari satu menit. Perbaikannya pun sekali kerja saja. Begitu satu berkas induk dibereskan, seluruh surat berikutnya ikut benar karena memang selalu disalin dari sana.

Sering keliru
6 kesalahan penulisan beserta akibatnya
Rujukannya kaidah Ejaan Bahasa Indonesia dan ketentuan naskah dinas Permendagri 1/2023.
Kesalahan 1Menulis Kepada Yth. di alamat tujuan
Keliru: Kepada Yth. Bapak Camat Tenteram Selatan
Benar: Yth. Camat Tenteram Selatan

Singkatan Yth. sudah berarti yang terhormat dan sekaligus menunjuk arah tujuan, jadi kata kepada di depannya mubazir. Akibatnya surat terbaca tidak cermat, terutama bila ditujukan ke perangkat daerah yang terbiasa dengan tata naskah dinas.

Kesalahan 2Menulis Yth tanpa titik
Keliru: Yth Bapak dan Ibu Warga Desa Sukatani
Benar: Yth. Bapak dan Ibu Warga Desa Sukatani

Yth. adalah singkatan, dan singkatan diakhiri titik. Kesalahan ini tampak sepele, tetapi ia berulang di seluruh berkas karena surat baru selalu dibuat dengan menyalin surat lama.

Kesalahan 3Menulis di Tempat dengan huruf kapital
Keliru: di Tempat
Benar: di tempat

Kata tempat di situ bukan nama diri, jadi tidak berhuruf kapital. Bagian ini sebaiknya hanya dipakai bila alamat penerima memang tidak dicantumkan, misalnya undangan yang dibagikan langsung di lokasi.

Kesalahan 4Menyingkat tanggal surat
Keliru: Nusa Tenteram, 10 Jan 2026
Benar: Nusa Tenteram, 10 Januari 2026

Nama bulan pada surat dinas ditulis utuh. Penyingkatan menyulitkan pencarian arsip di kemudian hari, karena pola penulisannya jadi tidak seragam antar surat.

Kesalahan 5Salah menulis gelar penanda tangan
Keliru: Siti Rahmawati SH MH
Benar: Siti Rahmawati, S.H., M.H.

Gelar dipisahkan koma dari nama, dan tiap unsur singkatannya diakhiri titik. Untuk naskah korespondensi, Permendagri 1/2023 menetapkan nama pejabat ditulis lengkap dengan gelarnya, jadi bagian ini bukan sekadar kerapian.

Kesalahan 6Surat dinas keluar tanpa kop atau tanpa nomor
Keliru: Undangan diketik polos, kolom nomor dibiarkan kosong
Benar: Kop lengkap, nomor terisi dengan kode klasifikasi yang berlaku

Surat tanpa nomor tidak bisa ditelusuri saat pemeriksaan arsip, dan tanpa kop kedudukannya lemah sebagai dokumen kedinasan. Bila undangan memang bersifat pribadi dari anggota, pakai kop nama anggota agar statusnya jelas sejak awal.

9Langkah kerja

Yang bisa Anda kerjakan sebelum reses berikutnya

Bagian ini disusun untuk dipakai, bukan dibaca sekali lalu ditinggalkan. Urutannya mengikuti waktu kerja sekretariat, dari sebelum surat diketik sampai sesudah warga pulang.

Peta jalan
3 tahap yang menentukan mutu satu kegiatan reses
Ketuk tahap yang sedang Anda kerjakan.
Sebelum surat diketik
Langkah 1
Buka tata tertib DPRD dan keputusan pimpinan DPRD tentang tata cara pelaksanaan reses di daerah Anda. Di situ penetapan penanda tangan dan formulir aspirasi biasanya berada.
Langkah 2
Pastikan Sekretaris DPRD sudah menyiapkan pengumuman agenda reses paling lambat 3 hari sebelum masa reses dimulai, sesuai PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3).
Langkah 3
Tetapkan lebih dulu surat ini keluar atas nama siapa, karena kop, penomoran, dan blok tanda tangannya berbeda untuk tiap pilihan.
Saat acara berlangsung
Langkah 1
Tugaskan satu orang khusus mencatat, terpisah dari pembawa acara. Pencatat yang merangkap tugas lain hampir selalu kehilangan setengah isi pembicaraan.
Langkah 2
Jaga sesi dialog tetap utuh. Bila jadwal terlambat, pangkas pemaparan, jangan memotong bagian warga bicara.
Langkah 3
Kumpulkan daftar hadir, formulir aspirasi, dan dokumentasi peserta di tempat, karena ketiganya menjadi isi laporan yang diminta aturan.
Setelah acara selesai
Langkah 1
Susun laporan yang memuat waktu dan tempat kegiatan, aspirasi serta pengaduan masyarakat, dan dokumentasi peserta, lalu sampaikan ke pimpinan DPRD.
Langkah 2
Umumkan kembali ke warga apa yang sudah dicatat. Pengumuman singkat lewat perangkat desa sudah cukup, dan itu yang membedakan reses yang dipercaya dari yang dianggap seremoni.
Langkah 3
Simpan arsip surat beserta nomornya dalam satu berkas dengan laporan, supaya penelusuran tahun berikutnya tidak dimulai dari nol.
Pandangan Head Politika

Kerapian surat tidak pernah menjadi alasan warga datang lagi tahun depan

Bagian ini penilaian kami, bukan temuan riset.

Perhatian sekretariat sering habis di bagian yang paling mudah diperiksa, yaitu format surat. Padahal surat yang sempurna sekalipun tidak menahan warga bila aspirasi tahun lalu tidak pernah terdengar kabarnya. Yang menentukan kepercayaan adalah apa yang terjadi setelah acara bubar.

Dari pengalaman kami mendampingi kegiatan penjaringan aspirasi, satu kebiasaan sederhana memberi hasil paling besar, yaitu mengumumkan kembali daftar aspirasi yang sudah tercatat ke wilayah yang sama sebelum reses berikutnya. Biayanya hampir nol. Efeknya besar, karena warga akhirnya bisa melacak apa yang mereka sampaikan.

Jadi rapikan suratnya secukupnya, lalu pindahkan sisa tenaga ke bagian yang benar benar dinilai orang.

10Penutup

Aturannya sedikit, kebiasaannya banyak

Semuanya bermuara pada satu pemisahan yang sebenarnya sederhana. Aturan pusat mewajibkan resesnya dijalankan, agendanya diumumkan 3 hari sebelumnya, dan hasilnya dilaporkan. Selebihnya, termasuk bentuk surat dan susunan acaranya, adalah kebiasaan yang boleh Anda sesuaikan.

Menyadari batas itu membuat kerja sekretariat lebih ringan. Anda berhenti mencari pasal yang tidak pernah ada, dan bisa langsung memakai contoh yang sudah tersedia dengan menyesuaikan data daerah sendiri. Sisa waktunya lebih berguna dipakai untuk memastikan aspirasi yang tercatat benar benar sampai ke pimpinan dewan.

11Tanya jawab

Pertanyaan yang paling sering masuk ke sekretariat

12 pertanyaan
Jawaban ringkas beserta dasarnya
Ketuk pertanyaan untuk membuka jawabannya.
Pertanyaan 1Apa yang dimaksud dengan undangan reses?

Surat yang dipakai anggota dewan atau sekretariat dewan untuk mengundang warga, tokoh masyarakat, dan pejabat setempat menghadiri pertemuan penjaringan aspirasi pada masa reses. Kedudukannya surat biasa, bukan jenis naskah dinas tersendiri, sehingga tunduk pada ketentuan umum Permendagri 1/2023.

Pertanyaan 2Apakah ada format baku surat undangan reses?

Tidak ada. Penelusuran kami di UU 23/2014, UU 17/2014, PP 12/2018, dan Permendagri 1/2023 tidak menemukan satu pun ketentuan yang menetapkan bentuk baku undangan reses. Yang berlaku hanya unsur naskah dinas pada umumnya.

Pertanyaan 3Siapa yang berwenang menandatangani undangan reses?

Bisa anggota DPRD yang bersangkutan, bisa Sekretariat DPRD, bisa pula kepala desa atau lurah bila pertemuan difasilitasi pemerintah wilayah. Tidak ada aturan pusat yang mengunci salah satunya, karena PP 12/2018 menyerahkan tata cara pelaksanaan reses ke keputusan pimpinan DPRD masing masing daerah.

Pertanyaan 4Berapa hari sebelum acara undangan harus disebar?

Tidak diatur aturan pusat. Yang punya tenggat adalah pengumuman agenda reses oleh Sekretaris DPRD, paling lambat 3 hari sebelum masa reses dimulai, sesuai PP 12/2018 Pasal 88 ayat (3). Penyampaian undangan ke tiap penerima diserahkan pada kebiasaan sekretariat.

Pertanyaan 5Apakah undangan harus memakai kop dinas?

Bila surat keluar sebagai naskah dinas sekretariat, ya, sesuai ketentuan kop dalam Permendagri 1/2023. Bila undangan bersifat perorangan dari anggota dewan, kop nama anggota lebih tepat karena menunjukkan status suratnya sejak baris pertama.

Pertanyaan 6Nomor surat undangan reses memakai kode apa?

Kode 005 lazim dipakai untuk undangan dalam pola klasifikasi arsip pemerintahan, dengan rujukan terbaru Permendagri 83/2022 tentang kode klasifikasi arsip. Penomoran selengkapnya mengikuti pedoman tata naskah dinas yang berlaku di sekretariat Anda.

Pertanyaan 7Apakah susunan acara reses diatur undang undang?

Tidak. Tidak ada pasal yang menyebut mata acara reses. Yang diwajibkan adalah laporan hasilnya, yang paling sedikit memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan dan aspirasi serta pengaduan masyarakat, dan dokumentasi peserta.

Pertanyaan 8Bagaimana cara mencatat aspirasi selama acara?

Lewat daftar hadir, formulir aspirasi, dan notulen atau berita acara. Bentuk formulirnya diatur di tingkat daerah, misalnya lewat petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan reses seperti Peraturan Bupati Bandung 42/2020 dan Peraturan Bupati Mimika 31/2021.

Pertanyaan 9Apakah camat dan kepala desa wajib diundang?

Tidak ada pasal pusat yang mewajibkannya. Pemberitahuan tertulis ke pemerintah desa dan kecamatan tetap dianggap penting sebagai koordinasi, dan ketiadaannya kerap memunculkan keluhan dari perangkat wilayah yang merasa dilewati.

Pertanyaan 10Berapa lama masa reses berlangsung?

PP 12/2018 Pasal 88 ayat (1) menetapkan paling lama 6 hari untuk DPRD kabupaten dan kota, serta paling lama 8 hari untuk DPRD provinsi. Frekuensinya diatur tata tertib masing masing, misalnya Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Pasal 152 ayat (1) yang menetapkan 3 kali dalam 1 tahun sidang.

Pertanyaan 11Bolehkah reses dilaksanakan secara daring?

Boleh dalam keadaan tertentu, dan pengaturannya ada di tata tertib atau keputusan pimpinan DPRD daerah, misalnya Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa Barat Pasal 127A. Undangannya menyesuaikan, dengan mencantumkan tautan dan cara masuk ke ruang pertemuan.

Pertanyaan 12Apakah menulis Kepada Yth. termasuk kesalahan?

Ya. Yang tepat adalah Yth. tanpa kata kepada di depannya, diakhiri titik karena berupa singkatan, sedangkan di tempat ditulis dengan huruf kecil. Rujukannya kaidah Ejaan Bahasa Indonesia.

Metodologi dan transparansi

Cara halaman ini disusun

Sumber. Seluruh ketentuan diambil dari naskah peraturan resmi, yaitu UU 23/2014, UU 17/2014, PP 12/2018, Permendagri 1/2023, dan Permendagri 83/2022, ditambah tata tertib serta petunjuk teknis daerah yang disebut namanya di badan tulisan. Contoh undangan yang beredar di situs berbagi berkas tidak dipakai sebagai dasar hukum, dan hanya dipakai untuk memetakan kebiasaan yang berlaku.

Batas. Status aturan diperiksa Tim Riset Head Politika per September 2026. Peraturan daerah berubah lebih cepat daripada peraturan pusat, jadi tata tertib DPRD dan keputusan pimpinan DPRD di daerah Anda tetap harus dibuka sendiri sebelum surat diterbitkan.

Celah riset. Kami mencari tenggat penyampaian undangan ke tiap penerima di UU 23/2014, UU 17/2014, PP 12/2018, dan Peraturan DPR RI 1/2020, dan tidak menemukannya. Ketiadaan itu kami tulis apa adanya, bukan ditutup dengan angka perkiraan.

Contoh fiktif. Nama daerah, nama orang, alamat, dan nomor surat pada contoh dibuat fiktif dengan sengaja, lalu ditandai secara terbuka agar tidak ada yang menyalinnya ke dokumen resmi.

Sumber

Seluruh tautan mengarah ke naskah resmi atau laman lembaga penerbitnya.
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan KotaNaskah lengkap, memuat Pasal 88 tentang masa reses dan pengumuman agenda. JDIH Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah DaerahRujukan unsur surat dinas, penulisan alamat tujuan, dan ketentuan nama penanda tangan.
  3. DPR RI, penjelasan pelaksanaan reses berdasar UU MD3 dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata TertibDipakai untuk memastikan tidak ada ketentuan bentuk surat undangan di tingkat DPR RI.
  4. Tata Tertib DPRD Provinsi Jawa BaratContoh aturan daerah yang mengatur frekuensi dan lama reses, termasuk pelaksanaan secara daring.
  5. Keputusan DPRK Aceh Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan ResesContoh dokumen daerah yang menetapkan isi laporan hasil reses.
  6. Peraturan Bupati Mimika Nomor 31 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan ResesContoh petunjuk teknis daerah yang mengatur formulir dan kelengkapan kegiatan reses.
  7. JDIH DPRD Kabupaten Wonogiri, penerapan pengumuman agenda resesContoh penerapan tenggat 3 hari di tingkat sekretariat daerah.
Bagikan halaman ini

Menyalin tautannya: ketuk sekali pada alamat berikut lalu salin. https://headpolitika.com/contoh-undangan-reses/

Bacaan lanjutan di Head Politika

Tiga halaman yang paling sering dibuka bersamaan dengan panduan ini.

Tim Riset Head Politika. Panduan ini bagian dari klaster Lembaga Negara, disusun untuk staf sekretariat dewan, tenaga ahli, dan siapa pun yang menyiapkan kegiatan penjaringan aspirasi. Koreksi atas kutipan pasal dan pembaruan aturan daerah selalu kami terima.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi