Wawasan
Apa Itu Reses? Aturan dan Cara Anggota Dewan Menjalankannya

Reses bukan libur. Ia masa kerja yang diatur undang undang, dibiayai negara, dan wajib dilaporkan. Halaman ini menelusuri aturannya, cara kerjanya di lapangan, biayanya, dan ke mana aspirasi warga pergi setelah dicatat.
Reses adalah masa kerja resmi anggota dewan di luar gedung parlemen, dipakai untuk turun ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi warga yang diwakilinya. Masa ini bukan waktu luang dan bukan cuti bersama. Ia bagian dari tahun sidang, punya jadwal yang ditetapkan lembaga, punya anggaran yang bersumber dari uang publik, dan berujung pada laporan yang wajib dibuat.
Meski begitu, kata reses paling sering muncul di ruang publik dalam dua bentuk yang saling bertolak belakang. Bentuk pertama adalah rilis kegiatan yang menampilkan foto pertemuan di balai desa. Bentuk kedua adalah berita anggaran yang menyoroti besarnya dana yang mengalir untuk kegiatan itu. Keduanya benar sebagai potongan, tetapi keduanya jarang menjelaskan bagian yang paling ingin diketahui warga, yaitu apa yang sebenarnya dikerjakan selama reses dan apa yang terjadi pada usulan mereka setelah dicatat petugas.
Halaman ini disusun untuk menutup jarak itu. Kami memisahkan tegas aturan tingkat DPR RI dari aturan tingkat DPRD, karena keduanya berbeda dasar hukum dan berbeda sumber biaya, dan keduanya kerap tercampur di internet. Kami juga memisahkan mana yang benar benar diwajibkan aturan, mana yang hanya kebiasaan lapangan, dan mana yang sama sekali tidak diatur.
- 1Reses adalah kerja, bukan libur. Situs resmi DPR RI menyebut reses bukan masa istirahat, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan.
- 2Dasar hukumnya berbeda antartingkat. DPR RI bersandar pada UU 17/2014 dan Peraturan DPR 1/2020, sedangkan DPRD bersandar pada UU 23/2014, PP 12/2018, PP 18/2017, dan tata tertib daerah masing masing.
- 3Jumlah dan lamanya tidak seragam. DPR RI menjalani 4 sampai 5 masa reses dalam 1 tahun sidang, sementara DPRD umumnya 3 kali dengan batas 8 hari sekali reses menurut banyak tata tertib.
- 4Biayanya besar dan sumbernya terpisah. Reses DPR RI dibiayai APBN dan naik menjadi Rp702 juta per anggota untuk 1 masa reses pada periode 2024-2029, sedangkan reses DPRD dibiayai APBD dengan besaran mengikuti kemampuan keuangan daerah.
- 5Aspirasi paling sering berhenti sebelum menjadi program. Jalurnya panjang, dari laporan hasil reses, rapat paripurna, pokok pokok pikiran, musyawarah perencanaan pembangunan, sampai APBD, dan kalah prioritas di tahap terakhir adalah kejadian yang lazim.
- 6Tidak ada kewajiban memberi kabar balik kepada warga. Tidak kami temukan ketentuan yang mengharuskan lembaga memberi tahu pengusul tentang nasib usulannya. Umpan balik bergantung pada inisiatif masing masing anggota.
Pengertian Reses dan Letak Kesalahpahaman Kata Libur
Dalam kamus umum, reses berarti masa jeda atau perhentian sementara. Makna itulah yang menempel di kepala banyak orang ketika mendengar dewan sedang reses. Dalam konteks lembaga perwakilan, artinya lebih sempit dan lebih tegas, yaitu masa di luar masa sidang ketika anggota tidak bekerja di gedung parlemen, melainkan bekerja di daerah pemilihan.
Perbedaannya terletak pada lokasi dan cara kerja, bukan pada ada atau tidak adanya kerja. Selama masa sidang, anggota dewan berapat, membahas rancangan peraturan, dan memanggil mitra kerja. Selama masa reses, ia menemui warga, mencatat keluhan, dan meninjau lapangan. Dua duanya masuk hitungan tahun sidang yang sama.
Kesalahpahaman ini bukan sekadar soal istilah. Ia memengaruhi cara warga menilai kegiatan tersebut, dan memengaruhi pula seberapa besar tuntutan yang wajar diajukan kepada anggota dewan yang menjalankannya.
Dari sudut warga, konsekuensi rumusan itu cukup penting. Bila reses adalah masa kerja yang dibiayai negara, maka warga punya alasan yang sah untuk bertanya kapan reses digelar di wilayahnya, siapa yang boleh hadir, dan apa hasil dari pertemuan sebelumnya. Pertanyaan semacam itu bukan permintaan istimewa, melainkan konsekuensi wajar dari kegiatan yang dibiayai anggaran publik.
Dasar Hukum Reses di DPR RI dan di DPRD
Inilah bagian yang paling sering tercampur di internet. Banyak halaman menjelaskan reses dengan mencomot pasal DPR RI, lalu memakainya untuk menjawab pertanyaan tentang DPRD kabupaten, atau sebaliknya. Padahal keduanya berdiri di atas dua jalur peraturan yang berbeda, dengan jumlah masa reses yang berbeda dan sumber biaya yang berbeda pula.
Ketuk salah satu untuk berpindah. Perhatikan bahwa peraturan yang mengatur DPR RI tidak berlaku bagi DPRD, dan tata tertib DPRD disusun tiap daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.
- UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
- TerverifikasiDikenal sebagai UU MD3 dan sudah beberapa kali diubah, yaitu lewat UU 42/2014, UU 2/2018, dan UU 13/2019. Undang undang inilah yang menjadikan reses sebagai kewajiban DPR, bukan kegiatan pilihan.
- Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib
- TerverifikasiMekanisme reses diatur pada Pasal 239. Ayat 3 menyebut kunjungan kerja pada masa reses dilakukan 4 sampai 5 kali dalam 1 tahun sidang, dan ayat 8 menyebut anggota berhak memperoleh dukungan administrasi keuangan serta pendampingan untuk melaksanakan kunjungan kerja tersebut. Inilah pasal yang menjadi dasar adanya dana reses.
- Sumber pembiayaan
- TerverifikasiAPBN, melalui daftar isian pelaksanaan anggaran DPR. Besaran dan perubahannya dibahas pada Bagian 6.
- UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Perlu diverifikasiMenjadi payung kewajiban anggota DPRD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dasar pengaturan hak keuangan anggota. Rujukan pasal yang beredar mencakup Pasal 108, 124, 178, dan 299. Nomor pasal ini sebaiknya dicocokkan ke naskah asli sebelum dipakai dalam dokumen resmi.
- PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
- TerverifikasiInilah alasan tata tertib DPRD antardaerah mirip tetapi tidak identik. Peraturan ini memberi pedoman, sedangkan rincian jadwal dan tata cara reses ditetapkan tiap DPRD lewat tata tertibnya sendiri.
- PP 18/2017 juncto PP 1/2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
- TerverifikasiMengatur tunjangan reses sebagai kelipatan uang representasi ketua DPRD, dengan besaran mengikuti kelompok kemampuan keuangan daerah. Rinciannya ada di Bagian 6.
- PP 16/2010 Pasal 64
- TerverifikasiMenjadi sandaran kewajiban anggota DPRD membuat laporan tertulis atas pelaksanaan reses dan menyampaikannya dalam rapat lembaga.
- Sumber pembiayaan
- TerverifikasiAPBD, melalui belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD, ditambah tunjangan reses yang melekat pada penghasilan anggota.
Ada satu hal yang perlu ditekankan sejak awal. Aturan aturan di atas mengatur keberadaan reses, jadwalnya, biayanya, dan kewajiban laporannya. Yang tidak diatur secara rinci adalah mutu pelaksanaannya, misalnya siapa yang wajib diundang, berapa banyak titik pertemuan yang wajib dijangkau, dan seperti apa bentuk laporan yang layak. Ruang kosong inilah yang kemudian melahirkan sebagian besar persoalan yang dibahas pada Bagian 7.
| Peraturan | Berlaku untuk | Yang diatur terkait reses |
|---|---|---|
| UU 17/2014 beserta perubahannya | DPR RI | Pembagian tahun sidang menjadi masa persidangan dan masa reses |
| Peraturan DPR RI 1/2020 | DPR RI | Mekanisme reses dan jumlah kunjungan kerja dalam 1 tahun sidang |
| UU 23/2014 | DPRD provinsi, kabupaten, dan kota | Kewajiban menyerap aspirasi dan dasar hak keuangan anggota |
| PP 12/2018 | DPRD provinsi, kabupaten, dan kota | Pedoman penyusunan tata tertib, termasuk pengaturan masa reses |
| PP 18/2017 juncto PP 1/2023 | DPRD provinsi, kabupaten, dan kota | Tunjangan reses sebagai kelipatan uang representasi ketua DPRD |
| PP 16/2010 Pasal 64 | DPRD provinsi, kabupaten, dan kota | Kewajiban laporan tertulis hasil reses |
| Tata tertib DPRD masing masing daerah | DPRD bersangkutan | Jumlah masa reses per tahun, lama tiap masa, dan tata cara pelaksanaannya |
Kedudukan Reses dalam 1 Tahun Sidang dan Bedanya dari Kunjungan Kerja
Tahun sidang sebuah lembaga perwakilan tidak berjalan sebagai satu blok panjang. Ia dipecah menjadi beberapa masa persidangan, dan tiap masa persidangan ditutup oleh masa reses. Pola bergantian inilah yang membuat anggota dewan berpindah tempat kerja beberapa kali dalam setahun, dari ruang rapat ke daerah pemilihan, lalu kembali lagi.
Panjang tiap blok sebanding dengan jumlah harinya. Seluruh tanggal diambil dari pengumuman resmi Ketua DPR RI pada rapat paripurna pembukaan dan penutupan tiap masa persidangan. Tahun sidang DPR tidak mengikuti tahun kalender, melainkan berjalan dari pertengahan Agustus sampai pertengahan Agustus berikutnya.
| Masa reses | Tanggal resmi | Lama | Diumumkan pada |
|---|---|---|---|
| Reses I | 3 Oktober sampai 3 November 2025 | 32 hari | penutupan masa persidangan I, 2 Oktober 2025 |
| Reses II | 9 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026 | 35 hari | penutupan masa persidangan II, 8 Desember 2025 |
| Reses III | 20 Februari sampai 9 Maret 2026 | 18 hari | penutupan masa persidangan III, 19 Februari 2026 |
| Reses IV | 22 April sampai 11 Mei 2026 | 20 hari | penutupan masa persidangan IV, 21 April 2026 |
| Reses V | mulai 22 Juli 2026 | belum diumumkan | penutupan masa persidangan V, 21 Juli 2026 |
Lama tiap masa reses juga tidak seragam. Sejumlah tata tertib DPRD, di antaranya tata tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, menetapkan batas paling lama 8 hari untuk satu kali reses. Pada tingkat DPR RI, panduan penyelenggaraan yang disusun Indonesia Budget Center menyebut kunjungan reses biasanya berlangsung sekitar 14 hari efektif, mencakup kunjungan ke basis konstituen, pertemuan dengan pemerintah daerah, dan pertemuan dengan tokoh serta organisasi masyarakat sipil.
Skala kegiatannya perlu dibayangkan agar terasa besarannya. Anggota DPR RI periode 2024-2029 berjumlah 580 orang. Kursi DPRD kabupaten dan kota se-Indonesia berjumlah 17.510 menurut Keputusan KPU 447/2022, ditambah kursi DPRD provinsi yang berkisar 35 sampai 120 per provinsi. Bila seluruhnya menjalankan reses beberapa kali setahun, jumlah pertemuan yang digelar di seluruh Indonesia dalam setahun mencapai puluhan ribu.
| Pembanding | DPR RI | DPRD provinsi | DPRD kabupaten dan kota |
|---|---|---|---|
| Masa reses per tahun sidang | 4 sampai 5 kali | umumnya 3 kali, ditetapkan tata tertib | umumnya 3 kali, ditetapkan tata tertib |
| Lama tiap masa | sekitar 14 hari efektif menurut panduan penyelenggaraan | banyak tata tertib membatasi paling lama 8 hari | banyak tata tertib membatasi paling lama 8 hari |
| Sumber biaya | APBN lewat daftar isian pelaksanaan anggaran DPR | APBD provinsi lewat Sekretariat DPRD | APBD kabupaten atau kota lewat Sekretariat DPRD |
| Kewajiban laporan | laporan hasil kunjungan kerja masa reses | laporan tertulis dan disampaikan dalam rapat, sandaran PP 16/2010 Pasal 64 | laporan tertulis dan disampaikan dalam rapat, sandaran PP 16/2010 Pasal 64 |
Reses, kunjungan kerja, dan sosialisasi peraturan bukan hal yang sama
Tiga istilah ini sering dipakai bergantian oleh warga, bahkan kadang oleh penyelenggara sendiri. Padahal ketiganya berbeda waktu, berbeda tujuan, dan pada tingkat daerah kerap berbeda pula pos anggarannya. Pemisahan ini penting karena satu temuan pemeriksaan di Pekanbaru, yang dibahas pada Bagian 6, justru mengaudit reses dan sosialisasi peraturan daerah sebagai dua pos yang terpisah.
| Kegiatan | Kapan dilakukan | Tujuan utamanya |
|---|---|---|
| Reses | terjadwal, di luar masa sidang | menyerap dan menampung aspirasi warga di daerah pemilihan |
| Kunjungan kerja | bisa di dalam maupun di luar masa sidang | pengawasan dan peninjauan objek tertentu, sering bersama alat kelengkapan |
| Sosialisasi peraturan daerah | terjadwal terpisah, di luar rangkaian reses | menjelaskan isi peraturan daerah kepada warga |
| Penyerapan aspirasi di luar reses | kapan saja | menerima masukan lewat rumah aspirasi, rapat dengar pendapat, atau kanal fraksi |
4 Tahap Penyelenggaraan Reses dari Jadwal sampai Laporan
Bagian inilah yang paling jarang dijelaskan halaman lain, padahal paling dibutuhkan dua kelompok pembaca sekaligus, yaitu warga yang ingin tahu bagaimana caranya bisa hadir, dan staf sekretariat yang harus menyiapkan kegiatannya. Rangkaian di bawah ini kami susun dari laman resmi sejumlah DPRD dan dari panduan penyelenggaraan reses terbitan Indonesia Budget Center.
Urutan ini berlaku umum pada DPRD. Nama rapat dan nama dokumen bisa berbeda antardaerah karena mengikuti tata tertib masing masing.
- 1Penetapan jadwal lewat rapat Badan MusyawarahJadwal reses, pembagian daerah pemilihan, dan lokasi ditetapkan lebih dulu di tingkat lembaga. Tahap ini menentukan kapan seluruh anggota turun secara serentak, sehingga kegiatan tidak berbenturan dengan agenda persidangan.PelakuPimpinan lembaga dan Badan MusyawarahDokumenKeputusan tentang jadwal masa reses
- 2Penjelasan teknis kepada anggotaSebelum turun, anggota menerima panduan pelaksanaan, mulai dari batas waktu, tata cara pertanggungjawaban, sampai bentuk laporan yang diharapkan. Di sinilah sekretariat mulai menyiapkan dukungan administrasi dan keuangan.PelakuPimpinan lembaga dan Sekretariat DPRDDokumenPanduan atau pengarahan pelaksanaan reses
- 3Pelaksanaan pertemuan di daerah pemilihanAnggota menggelar pertemuan di satu atau beberapa titik. Bentuk yang paling lazim adalah tatap muka di balai desa, aula kelurahan, atau kediaman anggota, disusul kunjungan lapangan dan dialog kelompok. Aspirasi warga dicatat saat itu juga.PelakuAnggota dewan, dibantu asisten dan tenaga ahli, tenaga ahli fraksi, serta tim daerah pemilihanDokumenFormulir atau tabel penjaringan aspirasi dan dokumentasi kegiatan
- 4Penyampaian laporan dalam rapat paripurnaHasil pertemuan dikompilasi menjadi laporan hasil reses, lalu disampaikan dalam rapat paripurna. Setelah itu pimpinan lembaga meneruskannya kepada kepala daerah sebagai bahan masukan. Tahap ini yang menjadikan reses bukan kegiatan pribadi anggota, melainkan kegiatan lembaga.PelakuAnggota dewan dan pimpinan lembagaDokumenLaporan hasil reses dan risalah rapat paripurna
Siapa yang menyiapkan di belakang layar
Anggota dewan tidak bekerja sendiri. Sekretariat DPRD menyediakan dukungan administrasi, dukungan persidangan, serta data dan informasi. Pada tingkat DPR RI, Peraturan DPR RI 1/2019 membagi peran antara asisten yang mengurus administrasi termasuk keuangan, dan tenaga ahli yang menyusun telaah isu daerah pemilihan, menyiapkan bahan kunjungan, mendampingi kegiatan, menghimpun aspirasi, lalu menyusun laporannya. Tenaga ahli fraksi bertugas mengonsolidasikan hasil reses anggota anggota dalam satu fraksi.
Siapa yang boleh hadir, dan siapa yang menyusun daftarnya
Secara prinsip reses ditujukan untuk konstituen, sehingga warga biasa berhak hadir. Praktiknya, hampir seluruh pertemuan berjalan lewat undangan, dan daftar undangan disusun tim daerah pemilihan anggota atau dititipkan kepada perangkat desa dan kelurahan. Panduan Indonesia Budget Center mengakui secara terbuka bahwa reses konvensional cenderung menempatkan konstituen sebagai objek, dan hanya sebagian orang yang berkesempatan menyampaikan masukan. Warga yang ingin hadir umumnya perlu menanyakan jadwal lewat perangkat desa, kantor kelurahan, atau sekretariat dewan setempat.
Bentuk surat undangan reses beserta susunan acaranya sengaja tidak kami muat di halaman ini, karena akan dibahas tuntas dalam artikel terpisah yang sedang disiapkan. Yang perlu diketahui pembaca di sini hanyalah bahwa undangan tersebut disiapkan sekretariat atau tim anggota, dan bukan dokumen yang formatnya ditetapkan seragam secara nasional.
6 Langkah Perjalanan Aspirasi dan Titik Paling Sering Berhenti
Pertanyaan terpenting warga biasanya bukan apa itu reses, melainkan ke mana usulan mereka pergi setelah dicatat. Jawabannya bukan satu langkah, melainkan rantai panjang yang melewati beberapa dokumen perencanaan. Semakin panjang rantai, semakin banyak titik yang bisa memutusnya.
Rantai ini berlaku pada tingkat daerah. Titik bertanda merah adalah tempat usulan paling sering berhenti menurut panduan penyelenggaraan dan sejumlah kajian.
- 1Aspirasi dicatat di lokasi pertemuanPetugas atau notulis mencatat isu, siapa yang mengusulkan, harapan tindak lanjutnya, dan kategori bidangnya. Pada tahap ini usulan masih berupa catatan, belum berstatus dokumen resmi lembaga.
- 2Catatan dikompilasi menjadi laporan hasil resesSeluruh catatan dari beberapa titik digabung menjadi satu laporan atas nama anggota yang bersangkutan, dibantu sekretariat dan tenaga ahli.
- 3Laporan disampaikan dalam rapat paripurnaInilah tahap yang mengubah catatan pribadi menjadi dokumen lembaga. Setelahnya pimpinan meneruskan laporan kepada kepala daerah. Laman resmi DPRD Kabupaten Tegal, misalnya, menyebut laporan hasil reses disampaikan pimpinan kepada bupati untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan pokok pokok pikiran DPRD.
- 4Aspirasi menjadi bahan pokok pokok pikiran DPRDPokok pokok pikiran, atau yang di banyak daerah disebut pokir, adalah kumpulan usulan pembangunan yang diajukan DPRD. Di sinilah aspirasi reses bertemu dengan usulan dari sumber lain dan mulai bersaing memperebutkan tempat.
- 5Pokir ditelaah dalam perencanaan daerahPokir masuk ke musyawarah perencanaan pembangunan, lalu ditelaah dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan akhirnya anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sandaran aturannya Permendagri 86/2017, dengan Pasal 78 yang menempatkan pokir sebagai salah satu masukan dan Pasal 178 yang mengatur penelaahannya.Titik paling sering berhentiPanduan Indonesia Budget Center mencatat usulan yang sudah disepakati sebagai prioritas kerap hilang dari dokumen perencanaan, sementara usulan yang tidak pernah diajukan justru bisa muncul. Penyebab yang paling sering disebut adalah keterbatasan anggaran dan kalah prioritas, bukan penolakan yang dinyatakan terbuka.
- 6Usulan direalisasikan oleh perangkat daerahBila lolos, usulan berubah menjadi program yang dikerjakan organisasi perangkat daerah terkait. Tahap inilah yang akhirnya terlihat warga sebagai jalan yang diperbaiki, drainase yang dibangun, atau bantuan yang cair.
Contoh yang berlanjut dan contoh yang tidak
Rantai panjang tadi bukan berarti mustahil dilewati. Di Kota Cilegon, usulan warga saat reses untuk perbaikan Jalan Sumampir menuju Martapura di Kelurahan Kebondalem akhirnya direalisasikan bertahap lewat APBD, dan anggota DPRD Cilegon Rahmatullah menyatakan usulan reses itu sudah terealisasi sebagian, sebagaimana diberitakan Radar Banten pada 27 Oktober 2023. DPRD Kota Bandung pada 2022 juga menyatakan memiliki alokasi anggaran khusus untuk merealisasikan aspirasi hasil reses.
Di sisi lain, kajian akademik atas pelaksanaan reses DPRD Provinsi Jawa Timur pada 2021 di daerah pemilihan yang meliputi Pacitan mencatat masih banyak aspirasi yang dibutuhkan konstituen tetapi tidak terealisasi. Keluhan serupa berulang di banyak daerah, biasanya berupa usulan yang diajukan berkali kali dalam beberapa kali reses tanpa kejelasan.
Celah dataKami mencari angka agregat nasional tentang berapa persen aspirasi reses yang akhirnya menjadi program, dan tidak menemukannya. Tidak ada lembaga yang secara rutin mengukurnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu penilaian tentang efektivitas reses sampai hari ini masih bersandar pada contoh kasus dan kajian terbatas, bukan pada data yang bisa diperbandingkan antarwaktu.
Biaya Reses, Sumber Dananya, dan Temuan Pemeriksaan BPK
Reses bukan kegiatan yang dibiayai sendiri oleh anggota dewan. Seluruhnya bersumber dari uang publik, hanya saja lewat dua pintu yang berbeda. Reses DPR RI dibiayai APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran DPR, sedangkan reses DPRD dibiayai APBD melalui belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD, ditambah tunjangan reses yang melekat pada penghasilan anggota.
Komponen biayanya kurang lebih sama di semua tingkat, yaitu perjalanan dinas dan transportasi, konsumsi peserta, sewa tempat beserta perlengkapannya, honorarium narasumber dan notulis, serta bahan cetak dan publikasi. Yang berbeda jauh adalah besarannya.
Ketuk salah satu untuk berpindah. Pemisahan ini penting karena angka yang beredar di media sering mencampur tunjangan yang melekat pada penghasilan anggota dengan total biaya kegiatan yang dikelola sekretariat. Keduanya bukan hal yang sama.
Angka DPR RI yang bergerak sepanjang 2025
Dana reses anggota DPR RI naik dari Rp400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp702 juta pada periode 2024-2029, berlaku efektif sejak Mei 2025 setelah disetujui Kementerian Keuangan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kepada Kompas pada 11 Oktober 2025 bahwa kenaikan itu berasal dari perubahan indeks dan penambahan jumlah titik reses.
Perlu ditegaskan bahwa Rp702 juta adalah angka untuk 1 masa reses, bukan untuk setahun. Karena reses berlangsung 4 sampai 5 kali dalam setahun, angka tahunan yang beredar di sejumlah pemberitaan merupakan hasil perkalian, bukan satu pos anggaran resmi. Perbedaan pembacaan inilah yang membuat angka yang dikutip publik sering terpaut jauh.
Angka itu sempat hendak naik lagi. Pada Agustus 2025 muncul rencana penambahan Rp54 juta sehingga menjadi Rp756 juta, tetapi Dasco menyatakan rencana tersebut batal setelah gelombang unjuk rasa pada 25 sampai 31 Agustus 2025. Ketika angka Rp756 juta kembali muncul pada penyaluran reses Oktober 2025, DPR menyebutnya kekeliruan transfer oleh Sekretariat Jenderal.
Arah berikutnya justru turun. Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang pada 5 November 2025 tanpa didahului pengaduan, dengan alasan berkembangnya perbincangan publik soal dana reses. Putusannya memangkas jumlah titik reses tiap anggota dari 26 menjadi 22. Sehari setelahnya, pada 6 November 2025, Dasco menyatakan konsekuensinya dana reses turun dari Rp702 juta menjadi sekitar Rp500 juta, sambil mengakui angka pastinya masih dihitung.
Temuan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana reses
Besarnya anggaran bukan pelanggaran. Yang menjadi persoalan adalah ketika pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kegiatan yang benar benar terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menemukan hal itu, dan temuannya tersebar di banyak daerah serta banyak tahun anggaran. Enam di antaranya kami rangkum di bawah ini.
Ketuk nama daerah untuk melihat rinciannya, atau pakai tombol di bawah panel. Daftar ini bukan daftar lengkap seluruh temuan di Indonesia, melainkan enam kasus yang datanya dapat kami telusuri sampai ke lembaga pemeriksa atau pemberitaan yang menyebut nilai temuannya.
4 Persoalan yang Paling Sering Muncul dalam Pelaksanaan Reses
Kritik terhadap reses biasanya berhenti pada penilaian tentang orangnya, misalnya anggota dewan yang dianggap kurang serius. Penilaian semacam itu mungkin benar dalam kasus tertentu, tetapi tidak menjelaskan mengapa persoalan yang sama muncul di daerah yang berbeda, pada periode yang berbeda, dan dengan orang yang berbeda pula. Karena itu tiap persoalan di bawah ini kami telusuri sampai sebab strukturalnya.
Ketuk tiap judul untuk membuka uraiannya. Seluruhnya tertutup saat halaman dibuka.
1Siapa yang hadirPeserta hanya lingkaran terdekat
Sebab langsungDaftar undangan disusun tim daerah pemilihan anggota atau dititipkan kepada perangkat desa dan kelurahan. Nama nama yang muncul cenderung berulang, biasanya tokoh, pengurus organisasi, dan orang yang sudah dikenal.
Sebab strukturalTidak ada ketentuan yang mengatur komposisi peserta reses. Tidak ada kewajiban menghadirkan perempuan, penyandang disabilitas, kelompok berpenghasilan rendah, atau warga dari wilayah yang selama ini tidak pernah dijangkau. Selama komposisi tidak diatur, penyusun daftar akan mengambil jalan yang paling mudah.
BuktiPanduan penyelenggaraan reses terbitan Indonesia Budget Center menyatakan secara terbuka bahwa reses konvensional cenderung menempatkan konstituen sebagai objek, dan hanya sebagian orang yang berkesempatan menyampaikan masukan.
2Tindak lanjutAspirasi berhenti tanpa kabar
Sebab langsungUsulan kalah prioritas saat pokok pokok pikiran DPRD ditelaah dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan anggaran daerah, sebagaimana diuraikan pada Bagian 5.
Sebab strukturalDua hal bertemu di sini. Pertama, tidak ada kewajiban memberi kabar balik kepada pengusul, sehingga tidak ada pihak yang harus menjelaskan mengapa sebuah usulan gugur. Kedua, dana reses dicairkan sekaligus di muka tanpa menuntut pelaporan berbasis hasil, sehingga kegiatan dinilai selesai ketika pertemuan sudah digelar, bukan ketika aspirasinya terurus.
BuktiPanduan Indonesia Budget Center mencatat usulan prioritas kerap hilang dari dokumen perencanaan. Kajian akademik atas reses DPRD Provinsi Jawa Timur pada 2021 mencatat masih banyak aspirasi konstituen yang tidak terealisasi.
3Menjelang pemiluReses rawan menjadi ajang kampanye
Sebab langsungPertemuan reses menjelang pemilu berpotensi diisi pembagian barang, cetakan bergambar, atau bantuan yang sulit dibedakan dari alat peraga kampanye.
Sebab strukturalAnggota dewan petahana yang mencalonkan diri kembali menjalankan dua peran sekaligus, yaitu sebagai pejabat yang menjalankan tugas kelembagaan dan sebagai calon yang membutuhkan suara. Selama kegiatan berbiaya negara digelar oleh orang yang sedang mencalonkan diri, batasnya akan selalu tipis.
BuktiAnggota Bawaslu Puadi mengingatkan bahwa tidak boleh ada ruang kampanye dalam reses, terutama bagi calon legislatif yang sedang menjalankannya, dan menyebut penyaluran bantuan berupa uang atau barang rawan didompleng kepentingan menjelang pemilu.
4TransparansiLaporan tidak dapat diakses publik
Sebab langsungLaporan hasil reses beredar di lingkungan internal lembaga dan diteruskan ke kepala daerah, tetapi jarang diterbitkan dalam bentuk yang bisa dibaca warga.
Sebab strukturalKewajiban yang ada berhenti pada membuat dan menyampaikan laporan, bukan menerbitkannya. Tanpa mandat publikasi, keterbukaan bergantung pada kemauan masing masing lembaga, dan warga tidak punya pijakan untuk menuntutnya.
BuktiPeneliti Formappi Lucius Karus menggambarkan agenda reses sebagai informasi hantu di DPR, dalam arti agendanya ada tetapi laporannya tidak terbuka.
Penilaian Pakar, Sikap Lembaga, dan Cara Media Membingkai Reses
Reses termasuk topik yang mudah diberitakan dengan nada menuduh, terutama menyangkut anggarannya. Sebaliknya, ia juga mudah diberitakan dengan nada memuji ketika yang ditampilkan hanya foto pertemuan. Bagian ini menempatkan berbagai penilaian secara berdampingan beserta dasarnya, agar pembaca bisa menimbang sendiri.
Ketuk salah satu untuk berpindah. Kutipan sengaja dibuat pendek, dan kami mencantumkan nama, afiliasi, media, serta tanggalnya agar pembaca dapat memeriksa sendiri sumber aslinya.
Peningkatan tunjangan reses hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya ia gambarkan sebagai kejutan, “bak petir di siang bolong”.
Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, kepada Media Indonesia, 12 Oktober 2025.Sorotan Formappi tidak berhenti pada besarannya. Menurut Lucius, persoalan yang lebih mendasar adalah sistem pencairan sekaligus di muka, yang membuat anggota dapat menggunakan dana reses tanpa beban pertanggungjawaban berbasis hasil. Ia juga menilai agenda reses tercatat tetapi laporannya tidak terbuka bagi publik.
Indonesia Corruption Watch menyoroti risiko yang berbeda. Yassar Aulia dari Divisi Korupsi Politik ICW, dalam wawancara dengan KBR pada Oktober 2025, menyampaikan kekhawatiran bahwa dana reses yang cair sekaligus rawan dipakai mencetak barang promosi di daerah pemilihan yang suaranya dianggap lemah, sehingga kegiatan penyerapan aspirasi bergeser menjadi kampanye terselubung.
“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan”, melainkan untuk kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan.
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, kepada Kompas, 11 Oktober 2025.Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan aplikasi untuk mempublikasikan laporan kegiatan reses. Janji tersebut menyentuh persoalan keempat pada Bagian 7, yaitu laporan yang tidak dapat diakses publik. Sampai riset ini disusun pada 26 Agustus 2026, kami belum menemukan bukti bahwa aplikasi tersebut sudah beroperasi dan dapat diakses warga.
Pada tataran prinsip, sikap resmi DPR RI konsisten menempatkan reses sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan, bukan sebagai masa istirahat. Rumusan itu sudah dikutip pada Bagian 1 halaman ini.
Bawaslu masuk dari sisi yang lain. Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan agar reses tidak berubah menjadi ruang kampanye, khususnya bagi anggota dewan yang sedang mencalonkan diri kembali, dan menilai penyaluran bantuan berupa uang atau barang rawan didompleng kepentingan menjelang pemilu.
Cara media memberitakan reses menentukan cara publik memahaminya. Dari penelusuran kami, pemberitaan tentang reses mengelompok ke dalam 5 sudut yang jarang bertemu dalam satu tulisan. Karena itu pembaca yang hanya mengikuti satu jenis media cenderung memiliki gambaran yang timpang.
| Sudut pemberitaan | Isi yang ditonjolkan | Contoh media dan waktu |
|---|---|---|
| Penyerapan aspirasi | Reses sebagai jembatan antara warga dan pembuat kebijakan | Laman resmi DPR RI, Oktober 2025 |
| Anggaran dan transparansi | Kenaikan dana reses dan pertanyaan tentang peruntukannya | KBR, Oktober 2025 |
| Kampanye terselubung | Peringatan kepada calon petahana menjelang pemilu | RM.id, 2023 |
| Akuntabilitas keuangan | Nilai temuan pemeriksaan dan pengembalian dana | Metro Jambi, 2023 |
| Edukasi dan definisi | Penjelasan pengertian dan dasar hukum reses | Hukumonline, 2022 |
Usulan Perbaikan dalam 30, 100, dan 365 Hari
Usulan di bawah ini bukan karangan kami. Seluruhnya pernah diajukan pihak lain, dan pengusulnya kami sebutkan. Yang kami lakukan hanya memilahnya menurut siapa yang berwenang mengerjakannya, karena usulan yang bagus sering mandek bukan karena isinya lemah, melainkan karena dialamatkan kepada pihak yang tidak punya kewenangan untuk menjalankannya.
Tiga tenggat, tiga tingkat kewenangan. Urutannya sengaja dimulai dari yang paling mudah dikerjakan tanpa menunggu siapa pun.
30 hari, cukup diputuskan anggota dewan sendiri
- Umumkan jadwal dan titik reses sebelum kegiatan digelarPengumuman terbuka lewat kanal resmi anggota dan papan pengumuman desa membuat warga di luar daftar undangan tetap bisa hadir. Langkah ini menjawab persoalan pertama pada Bagian 7 tanpa perlu mengubah aturan apa pun.PengusulIndonesia Budget Center dan Yayasan BaKTI, lewat gagasan reses partisipatif
- Terbitkan sendiri ringkasan laporan hasil resesRingkasan berisi daftar usulan yang masuk beserta rencana tindak lanjutnya sudah cukup untuk memulai. Tidak ada aturan yang melarang anggota menerbitkan laporannya sendiri.PengusulFormappi, sebagai jawaban atas keluhan laporan reses yang tidak terbuka
- Hadirkan kelompok yang selama ini tidak pernah diundangPerempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, kelompok berpenghasilan rendah, dan warga dari wilayah terjauh. Model ini pernah dijalankan bersama sejumlah DPRD, di antaranya DPRD Kota Makassar.PengusulYayasan BaKTI lewat program pendampingan reses partisipatif
100 hari, butuh keputusan pimpinan lembaga
- Bangun papan pantau aspirasi tingkat lembagaSatu halaman daring yang memuat usulan yang masuk, wilayah asalnya, dan statusnya, apakah masih diproses, sudah masuk pokok pokok pikiran, atau gugur beserta alasannya. Inilah yang mengubah laporan dari arsip menjadi alat yang bisa diperiksa warga.PengusulFormappi dan sejumlah lembaga pelatihan kesekretariatan dewan
- Wujudkan aplikasi pelaporan kegiatan resesRencana ini sudah disampaikan pimpinan DPR pada Oktober 2025. Yang dibutuhkan sekarang bukan gagasan baru, melainkan pelaksanaan dan pembukaan aksesnya kepada publik.PengusulPimpinan DPR RI
- Masukkan syarat keterwakilan peserta ke dalam panduan pelaksanaanPanduan pelaksanaan disusun lembaga menjelang tiap masa reses, sehingga bisa diubah tanpa menunggu revisi peraturan yang lebih tinggi.PengusulIndonesia Budget Center
365 hari, butuh perubahan aturan
- Ganti pencairan sekaligus di muka dengan pelaporan berbasis hasilSelama kegiatan dianggap selesai ketika pertemuan sudah digelar, tidak ada dorongan untuk mengurus aspirasinya sampai tuntas. Perubahan skema pertanggungjawaban menyentuh langsung sebab struktural persoalan kedua pada Bagian 7.PengusulFormappi
- Adakan kewajiban memberi kabar balik dengan tenggatAturan yang ada mewajibkan membuat dan menyampaikan laporan, tetapi berhenti di situ. Menambahkan kewajiban menjawab pengusul dalam jangka waktu tertentu akan menutup lubang yang selama ini paling dikeluhkan warga.PengusulLembaga pelatihan kesekretariatan dewan, dalam bahan pelatihan pengelolaan aspirasi
- Kaitkan tiap aspirasi dengan jalur penyelesaiannya sejak dicatatUsulan tentang jalan rusak, tunjangan guru, dan peraturan daerah berakhir di meja yang berbeda. Bila jalur itu ditentukan sejak pencatatan, aspirasi tidak menumpuk dalam satu daftar tanpa alamat.PengusulLembaga pelatihan kesekretariatan dewan
Reses Berjalan, Pertanyaannya Tinggal Sejauh Mana
Sepanjang halaman ini kami berusaha memisahkan tiga hal yang sering tercampur. Pertama, apa yang diwajibkan aturan, misalnya pembagian tahun sidang, kewajiban laporan, dan sumber pembiayaan. Kedua, apa yang terjadi di lapangan menurut panduan penyelenggaraan, kajian akademik, dan temuan pemeriksaan. Ketiga, apa yang dinilai berbagai pihak, mulai dari lembaga pemantau sampai pimpinan lembaga sendiri.
Dari pemisahan itu muncul satu kesimpulan yang cukup jelas. Reses adalah kegiatan yang aturannya rapi di bagian depan dan longgar di bagian belakang. Jadwalnya diatur, biayanya diatur, kewajiban laporannya diatur. Yang tidak diatur justru bagian yang paling menentukan bagi warga, yaitu apa yang harus terjadi setelah aspirasi dicatat, kepada siapa hasilnya harus diumumkan, dan dalam waktu berapa lama.
Menutup jarak itu tidak selalu menuntut perubahan undang undang. Sebagian besar langkah pada Bagian 9 bisa dijalankan tanpa menunggu siapa pun, cukup dengan keputusan anggota dewan sendiri. Warga pun bukan pihak yang pasif dalam urusan ini. Menanyakan jadwal reses kepada perangkat desa, hadir dan menyampaikan usulan secara tertulis, lalu menanyakan hasilnya pada reses berikutnya adalah tiga hal sederhana yang menaikkan biaya politik dari mengabaikan aspirasi.
Halaman ini akan kami perbarui bila terjadi perubahan aturan, perubahan besaran anggaran, atau muncul data baru tentang tindak lanjut aspirasi. Beberapa angka di dalamnya, terutama yang menyangkut dana reses DPR RI sepanjang 2025, masih bergerak dan sudah kami tandai apa adanya.
12 Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang Reses
Pertanyaan di bawah ini kami susun dari pola pencarian dan pertanyaan yang berulang di ruang publik. Seluruh jawabannya merujuk pada bagian bagian sebelumnya di halaman ini.
1Pertanyaan 1Apa yang dimaksud dengan reses
Reses adalah masa kerja resmi anggota dewan di luar gedung parlemen, dipakai untuk turun ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi warga. Masa ini bagian dari tahun sidang, dibiayai negara, dan wajib dilaporkan.
2Pertanyaan 2Apakah reses itu libur
Bukan. Situs resmi DPR RI menegaskan reses bukan masa istirahat atau jeda dari tugas kenegaraan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan. Yang berhenti selama reses hanya kegiatan persidangan di gedung.
3Pertanyaan 3Berapa kali reses dalam 1 tahun
DPR RI menjalani 4 sampai 5 kali dalam 1 tahun sidang menurut Peraturan DPR RI 1/2020 Pasal 239 ayat 3. DPRD umumnya 3 kali, tetapi jumlah pastinya ditetapkan tata tertib tiap daerah, sehingga bisa berbeda antarkabupaten.
4Pertanyaan 4Apakah warga biasa boleh ikut reses
Boleh, karena reses memang ditujukan untuk konstituen. Praktiknya hampir seluruh pertemuan berjalan lewat undangan yang disusun tim daerah pemilihan atau perangkat desa. Warga yang ingin hadir dapat menanyakan jadwalnya ke perangkat desa, kantor kelurahan, atau sekretariat dewan setempat.
5Pertanyaan 5Bagaimana cara menyampaikan aspirasi saat reses
Cara paling langsung adalah hadir dan berbicara di forum pertemuan. Menyerahkan usulan secara tertulis membantu, karena catatan tertulis lebih mudah masuk ke laporan hasil reses. Di luar masa reses, aspirasi bisa disampaikan lewat kantor DPRD, fraksi, rumah aspirasi, atau rapat dengar pendapat.
6Pertanyaan 6Berapa lama satu masa reses berlangsung
Tidak seragam. Pada DPR RI, 4 masa reses tahun sidang 2025-2026 yang tanggal akhirnya sudah diumumkan berkisar 18 sampai 35 hari kalender. Pada DPRD, banyak tata tertib membatasi paling lama 8 hari untuk satu kali reses.
7Pertanyaan 7Dari mana biaya reses berasal
Reses DPR RI dibiayai APBN lewat daftar isian pelaksanaan anggaran DPR. Reses DPRD dibiayai APBD lewat belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD, ditambah tunjangan reses yang melekat pada penghasilan anggota.
8Pertanyaan 8Berapa dana reses anggota DPR RI
Rp702 juta untuk 1 masa reses pada periode 2024-2029, naik dari Rp400 juta pada periode sebelumnya dan berlaku efektif Mei 2025. Setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 5 November 2025, angkanya dinyatakan turun menjadi sekitar Rp500 juta, tetapi nominal pastinya tidak pernah diumumkan.
9Pertanyaan 9Apakah dana reses masuk kantong pribadi anggota dewan
Menurut penjelasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dana itu untuk membiayai kegiatan di daerah pemilihan, bukan untuk anggota. Yang menjadi persoalan menurut lembaga pemantau bukan peruntukannya, melainkan lemahnya pertanggungjawaban karena dana dicairkan sekaligus di muka.
10Pertanyaan 10Apa itu pokok pokok pikiran DPRD
Pokok pokok pikiran, sering disebut pokir, adalah kumpulan usulan pembangunan yang diajukan DPRD dan menjadi salah satu masukan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Aspirasi hasil reses masuk ke sini sebelum bisa menjadi program. Dasar aturannya Permendagri 86/2017.
11Pertanyaan 11Apa yang terjadi pada aspirasi setelah dicatat
Aspirasi masuk ke laporan hasil reses, disampaikan dalam rapat paripurna, diteruskan ke kepala daerah, menjadi bahan pokok pokok pikiran, ditelaah dalam musyawarah perencanaan pembangunan, lalu bersaing masuk anggaran daerah. Tahap terakhir inilah tempat usulan paling sering berhenti.
12Pertanyaan 12Apakah warga akan diberi tahu hasil usulannya
Tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan lembaga memberi tahu pengusul tentang nasib usulannya. Tidak ada tenggat menjawab dan tidak ada sanksi bila usulan berhenti tanpa kabar. Umpan balik yang terjadi selama ini bergantung pada inisiatif masing masing anggota dewan.
Catatan Metodologi dan Batas Keyakinan Kami
Riset untuk halaman ini disusun pada 26 Agustus 2026. Kami menuliskan cara kerjanya secara terbuka supaya pembaca dapat menilai sendiri seberapa jauh angka angka di sini layak dipercaya.
- Cara kami memberi labelLabel hijau menandai ketentuan atau angka yang kami temukan konsisten di lebih dari satu sumber resmi. Label kuning menandai rujukan yang beredar luas tetapi belum kami cocokkan langsung ke naskah aslinya. Label merah menandai celah data, yaitu hal yang kami cari tetapi tidak kami temukan.
- Angka yang kami hitung sendiriTiga besaran biaya per anggota di Bagian 6 tidak disebut langsung oleh sumbernya. Kami memperolehnya dengan membagi total anggaran yang diumumkan dengan jumlah anggota. Kota Serang Rp1.383.750.000 dibagi 45 anggota menghasilkan Rp30.750.000, dan hasil itu cocok dengan rincian konsumsi Rp30 juta ditambah transportasi Rp150 ribu selama 5 hari. Provinsi NTB Rp6,5 miliar dibagi 65 anggota menghasilkan Rp100 juta. Sulawesi Selatan Rp11,9 miliar dibagi 85 anggota menghasilkan Rp140 juta.
- Cara kami menghitung lama masa resesJumlah hari dihitung dalam hari kalender dari tanggal mulai sampai tanggal selesai, keduanya ikut dihitung. Empat masa reses yang tanggal akhirnya sudah diumumkan berjumlah 105 hari. Seluruh blok pada garis waktu bersambung tanpa celah dan totalnya tepat 365 hari.
- Satu blok pada garis waktu adalah perkiraanTanggal selesai Reses V belum diumumkan sampai halaman ini disusun. Kami menggambarnya berakhir pada 14 Agustus 2026 mengikuti pola tahun sidang sebelumnya, dan menandainya dengan garis miring beserta keterangan. Bila DPR mengumumkan tanggal lain, hanya blok itu yang berubah.
- Angka dana reses DPR RI masih bergerakSepanjang 2025 angkanya berubah beberapa kali, dari Rp400 juta ke Rp702 juta, sempat direncanakan Rp756 juta lalu batal, kemudian dinyatakan turun menjadi sekitar Rp500 juta setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Nominal akhirnya tidak pernah diumumkan secara pasti. Kami menyajikan seluruh riwayatnya, bukan satu angka tunggal.
- Celah data yang tidak berhasil kami tutupKami tidak menemukan angka nasional tentang berapa persen aspirasi reses yang akhirnya menjadi program, tidak menemukan data tingkat kehadiran anggota dalam reses secara agregat, dan tidak menemukan nama formulir penjaringan aspirasi yang berlaku baku secara nasional. Ketiganya kami nyatakan tidak tersedia, bukan kami isi dengan perkiraan.
- Kejanggalan sumber yang kami biarkan apa adanyaPada temuan BPK di Kabupaten Sarolangun, nilai temuan yang disebut Rp1,3 miliar tidak sama dengan rincian pencairan Rp983.479.000. Kami menampilkan keduanya tanpa menyelaraskannya, karena memperbaiki angka tanpa dasar sama saja dengan mengarang.
- Sumber yang belum kami tautkanSebagian rujukan pada Bagian 5 sampai Bagian 9, di antaranya laporan hasil pemeriksaan BPK di enam daerah, panduan penyelenggaraan reses Indonesia Budget Center, serta pemberitaan media daerah, kami sebutkan nama dan tanggalnya tetapi belum kami sertai tautan yang sudah kami buka satu per satu. Kami memilih tidak mencantumkan tautan yang belum kami periksa sendiri.
Daftar Sumber
Dokumen dan laman resmi
- Jadwal Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Sekretariat Jenderal DPR RISumber tanggal masa sidang I dan reses I.
- Masuki Masa Reses, Momen DPR Perkuat Gotong Royong dengan Rakyat di Bulan Ramadan, dpr.go.idMemuat pengumuman resmi tanggal reses III.
- Ketua DPR RI Puan Maharani Buka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025-2026, InfoPublikPembukaan tahun sidang pada 15 Agustus 2025.
Tanggal masa sidang dan masa reses
- Reses Berakhir, DPR Mulai Masa Persidangan Kedua 2025-2026 Hari ini, Tempo, 4 November 2025Penutupan masa sidang I dan lama reses I dalam hari kerja.
- DPR Kembali Memasuki Masa Reses Hari Ini, Tempo, 9 Desember 2025Tanggal reses II.
- DPR gelar rapat paripurna pembukaan masa sidang usai reses satu bulan, Antara, 4 November 2025Pembukaan masa sidang II.
- Puan Maharani resmi buka masa sidang IV DPR RI tahun 2025-2026, Antara, 10 Maret 2026Rentang masa sidang IV, 10 Maret sampai 21 April 2026.
- Buka Masa Sidang V 2025-2026, Gesuri, 13 Mei 2026Rentang masa sidang V, 12 Mei sampai 21 Juli 2026.
- DPR Gelar Rapur Penutupan Masa Sidang, kumparan, 21 Juli 2026Penutupan masa sidang V, awal reses V.
- DPR Gelar Paripurna Penutupan Masa Sidang, detikcom, 19 Februari 2026Penutupan masa sidang III.
Dana reses dan pengawasannya
- Dana Reses Anggota DPR Naik? Ini Penjelasan Dasco, Kompas, 11 Oktober 2025Kenaikan dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta dan alasannya.
- Dana Reses DPR RI Naik Jadi Rp702 Juta, Hukumonline, 11 Oktober 2025Penegasan bahwa dana diberikan per masa reses, 4 sampai 5 kali setahun.
- Dasco Bantah Dana Reses DPR RI Mendadak Naik Jadi Rp702 Juta, Tirto, 12 Oktober 2025Rujukan Peraturan DPR 1/2020 Pasal 239 ayat 8 sebagai dasar dukungan keuangan reses.
- Dana Reses Anggota DPR Rp702 Juta, Formappi, IDN Times, 12 Oktober 2025Kutipan Lucius Karus dan rencana aplikasi pelaporan reses.
- Dasco: Dana Reses DPR Dipotong dari Rp702 Juta jadi Rp500 Juta, Tempo, 6 November 2025Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan dan pertimbangannya.
- Dasco Sebut Dana Reses Anggota DPR Jadi Rp500 Juta Imbas Putusan MKD, CNN Indonesia, 6 November 2025Pemangkasan titik reses dari 26 menjadi 22 dan riwayat rencana Rp756 juta.
- Duduk Perkara DPR Pangkas Dana Reses, CNN Indonesia, 7 November 2025Kronologi lengkap perubahan angka sepanjang 2025.
- ICW Curigai DPR Lagi-Lagi Hendak Membohongi Publik Tentang Pemangkasan Dana Reses, ICWPermintaan dokumen ICW pada 21 Agustus 2025 yang tidak direspons.
- Dasco Jelaskan Dana Reses DPR Berkurang Jadi Rp500 Jutaan, kumparan, 6 November 2025Penjelasan bahwa angka itu untuk 22 titik reses.
Bacaan lanjutan. Bila Anda tertarik pada peran anggota dewan sebelum ia duduk di kursinya, baca Apa Itu Caleg? Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi, karena reses adalah alat kerja yang akan dipegang setelah terpilih. Untuk memahami perjalanan aspirasi setelah masuk ke meja pemerintah, baca Kebijakan Publik: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya, yang menjelaskan bagaimana sebuah usulan berubah menjadi keputusan. Sedangkan untuk melihat posisi reses dalam siklus lima tahunan yang lebih besar, baca Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
