Konsultasi Gratis
Wawasan

Apa Itu DPRD? Tugas, Fungsi, Hak, dan Cara Kerjanya

Ditulis oleh Tim Head Politika 27 Agustus, 2026 43 menit baca
Rapat paripurna DPRD kabupaten membahas rancangan peraturan daerah bersama pemerintah daerah
Lembaga Negara
Rujukan Kerja Dewan
Apa Itu DPRD? Tugas, Fungsi, Hak, dan Cara Kerjanya

Kebanyakan penjelasan tentang DPRD berhenti pada daftar tugas yang disalin dari undang undang. Tulisan ini melangkah ke bagian yang jarang dibuka, yaitu apa yang benar benar dikerjakan lembaga ini sepanjang tahun, sampai di mana kewenangannya berhenti, dan berapa penghasilan anggotanya menurut aturan resmi.

19.882kursi
Kursi DPRD provinsi dan kabupaten kota se-Indonesia pada Pemilu 2024, menurut PKPU 6/2023
3fungsi
Pembentukan perda, anggaran, dan pengawasan, menurut Pasal 96 dan 149 UU 23/2014
20-55orang
Rentang jumlah anggota satu DPRD kabupaten atau kota, menurut Pasal 191 UU 7/2017
6bulan
Lama hak keuangan tidak dibayarkan bila APBD terlambat disepakati, menurut Pasal 312 UU 23/2014

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Rumusan itu bukan kalimat rangkuman, melainkan bunyi Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satu frasa di dalamnya, yaitu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, menjelaskan hampir seluruh hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan DPRD.

Di sinilah letak salah paham yang paling sering muncul. Banyak orang membayangkan DPRD sebagai DPR versi daerah, sehingga mengira lembaga ini berdiri di seberang kepala daerah dan bisa menjatuhkannya bila kecewa. Kenyataannya berbeda. DPR adalah lembaga negara yang terpisah dari pemerintah pusat, sedangkan DPRD justru berada di dalam pemerintahan daerah, bersama gubernur atau bupati dan wali kota, dengan pembagian pekerjaan yang berbeda.

Perbedaan itu terdengar teknis, tetapi akibatnya nyata setiap hari. Tidak ada satu pun peraturan daerah yang bisa ditetapkan DPRD sendirian. Tidak ada satu rupiah pun APBD yang bisa dijalankan anggota dewan secara langsung. Dan tidak ada kepala daerah yang bisa diberhentikan hanya karena rapat paripurna menghendakinya. Bagian bagian berikut menelusuri satu per satu, mulai dari kedudukan hukumnya, tiga fungsinya dalam pekerjaan nyata, alat kelengkapan yang menjalankan pekerjaan itu, sampai penghasilan anggotanya beserta dasar hitungannya.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan bersumber
  • 1Kedudukannya berbeda dari DPR. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, bukan lembaga yang terpisah dari pemerintah daerah, menurut Pasal 1 angka 4 UU 23/2014.
  • 2Tiga fungsinya melekat pada lembaga, bukan perorangan. Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, menurut Pasal 96 untuk provinsi dan Pasal 149 untuk kabupaten serta kota.
  • 3Perda hanya lahir dari persetujuan bersama. DPRD tidak dapat menetapkan perda sendiri, dan kepala daerah juga tidak, karena keduanya wajib menyetujui rancangan yang sama.
  • 4DPRD tidak bisa memberhentikan kepala daerah sendiri. Pendapat DPRD wajib diuji lebih dahulu di Mahkamah Agung sebelum usul pemberhentian diajukan, menurut Pasal 79 dan 80 UU 23/2014.
  • 5Jumlah anggotanya mengikuti jumlah penduduk. DPRD provinsi 35 sampai 120 orang dan DPRD kabupaten atau kota 20 sampai 55 orang, menurut Pasal 188 dan 191 UU 7/2017.
  • 6Penghasilan diatur nasional, besarannya ditentukan daerah. Komponennya diatur PP 18/2017 sebagaimana diubah PP 1/2023, sedangkan nilainya bergantung pada kelompok kemampuan keuangan daerah.
  • 7Pokok pikiran DPRD sah, tetapi rawan. KPK menyoroti celah penyimpangannya, dan di Kediri sebesar Rp45,8 miliar dari total Rp69,8 miliar usulan pokok pikiran tidak direalisasikan setelah validasi ulang pada 2026.
1Kedudukan Hukum

Pengertian DPRD dan Kedudukan yang Sering Disalahpahami

Pengertian resmi DPRD hanya satu kalimat, dan kalimat itu sengaja disusun berbeda dari rumusan tentang DPR. Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 menyebut DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya, ketika orang berbicara tentang pemerintahan daerah, yang dimaksud bukan hanya kantor gubernur atau kantor bupati, melainkan juga gedung dewan di seberangnya.

Penjelasan Umum undang undang yang sama menegaskan alasannya. Di tingkat pusat dikenal pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di daerah, susunan itu tidak diulang. Yang ada adalah kepala daerah dan DPRD sebagai mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda. Kepala daerah menjalankan peraturan dan kebijakan, DPRD membentuk perda, menetapkan anggaran bersama, dan mengawasi pelaksanaannya.

Konsekuensinya bisa langsung dirasakan. Karena keduanya berada dalam satu susunan pemerintahan yang sama, hubungan mereka dibangun di atas kata sepakat, bukan di atas kemenangan salah satu pihak. Rancangan perda yang ditolak kepala daerah tidak akan menjadi perda. Anggaran yang tidak disetujui DPRD tidak akan berjalan sebagaimana diajukan. Kebuntuan di antara keduanya berdampak pada layanan warga, dan undang undang menyiapkan jalan keluar khusus untuk keadaan itu, yang dibahas pada bagian tentang APBD.

Perbandingan Kedudukan
DPR dan DPRD Bukan Lembaga yang Sejenis
Ketuk salah satu untuk melihat rumusan kedudukan, mitra kerja, dan akibat praktisnya. Perbedaan pada baris pertama yang menjelaskan seluruh baris berikutnya.
Kedudukan
Lembaga negara yang terpisah dari pemerintah. DPR memegang kekuasaan membentuk undang undang menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Mitra Kerja
Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Keduanya berada pada cabang kekuasaan yang berbeda.
Akibat Praktisnya
Hubungan pusat disusun dengan logika saling mengimbangi antarcabang kekuasaan, termasuk pengawasan terhadap pemerintah sebagai lembaga di luar dirinya.
Catatan
Pembahasan tuntas tentang DPR bukan cakupan tulisan ini. Yang penting dipahami di sini hanya letak perbedaannya dengan DPRD.
Kedudukan
Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, menurut Pasal 1 angka 4 UU 23/2014.
Mitra Kerja
Kepala daerah, yaitu gubernur untuk DPRD provinsi dan bupati atau wali kota untuk DPRD kabupaten dan kota. Keduanya disebut mitra sejajar dengan fungsi berbeda.
Akibat Praktisnya
Perda dan APBD lahir dari persetujuan bersama. Tidak ada produk hukum daerah yang sah bila hanya satu pihak yang menghendakinya.
Catatan
Karena berada di dalam pemerintahan daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala daerah secara langsung. Rinciannya ada di bagian 6.
Sumber: UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta Penjelasan Umumnya, dan UUD 1945 hasil perubahan. Kedudukan kelembagaan menurut UUD 1945 secara menyeluruh dibahas dalam artikel tersendiri di klaster ini.
2Dua Tingkatan

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota: 2 Lembaga yang Tidak Saling Membawahi

Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah apakah DPRD provinsi merupakan atasan DPRD kabupaten dan kota. Jawabannya tidak. Keduanya lembaga terpisah dengan wilayah kerja sendiri, mitra kerja sendiri, dan produk hukum sendiri. DPRD provinsi bermitra dengan gubernur, DPRD kabupaten dan kota bermitra dengan bupati atau wali kota.

Yang memang berjenjang adalah urusan pemerintahan di sisi eksekutif. Gubernur menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat, antara lain saat memberi nomor register dan mengevaluasi rancangan perda kabupaten dan kota. Peran itu melekat pada gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pusat, bukan pada DPRD provinsi sebagai lembaga.

Perbedaan berikutnya ada pada jumlah anggota. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengunci rentangnya, lalu membagi kelas berdasarkan jumlah penduduk. Karena itulah DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki 120 kursi, sementara DPRD di kabupaten berpenduduk kecil hanya 20 kursi. Angkanya bukan kesepakatan lokal, melainkan hasil penerapan pasal.

Alokasi Kursi Menurut Penduduk
8 Kelas Penduduk yang Menentukan Jumlah Anggota Dewan
Ketuk untuk berpindah antara ketentuan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten serta kota. Keduanya diatur pasal yang berbeda dan tidak boleh dicampur.
Batas Bawah
35 kursi
Berlaku untuk provinsi berpenduduk sampai dengan 1.000.000 orang
Batas Atas
120 kursi
Berlaku untuk provinsi berpenduduk lebih dari 20.000.000 orang
Sampai dengan 1.000.000 orang35kursi
Lebih dari 1.000.000 sampai 3.000.000 orang45kursi
Lebih dari 3.000.000 sampai 5.000.000 orang55kursi
Lebih dari 5.000.000 sampai 7.000.000 orang65kursi
Lebih dari 7.000.000 sampai 9.000.000 orang75kursi
Lebih dari 9.000.000 sampai 11.000.000 orang85kursi
Lebih dari 11.000.000 sampai 20.000.000 orang100kursi
Lebih dari 20.000.000 orang120kursi
Batas Bawah
20 kursi
Berlaku untuk kabupaten atau kota berpenduduk sampai dengan 100.000 orang
Batas Atas
55 kursi
Berlaku untuk kabupaten atau kota berpenduduk lebih dari 3.000.000 orang
Sampai dengan 100.000 orang20kursi
Lebih dari 100.000 sampai 200.000 orang25kursi
Lebih dari 200.000 sampai 300.000 orang30kursi
Lebih dari 300.000 sampai 400.000 orang35kursi
Lebih dari 400.000 sampai 500.000 orang40kursi
Lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 orang45kursi
Lebih dari 1.000.000 sampai 3.000.000 orang50kursi
Lebih dari 3.000.000 orang55kursi
Sumber: Pasal 188 dan Pasal 191 UU 7/2017, sebagaimana diuraikan KPU Kota Cimahi (19 April 2022) dan KPU Kota Pekanbaru (2 Februari 2022). Jumlah penduduk yang dipakai berasal dari data agregat kependudukan per kecamatan yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Secara nasional, DPRD provinsi berjumlah sama dengan jumlah provinsi, yaitu 38 lembaga. Untuk tingkat kabupaten dan kota, jumlahnya sedikit lebih rendah daripada jumlah daerahnya, karena enam wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki DPRD sendiri. Hasil Pemilu 2024 menempatkan 2.372 orang di DPRD provinsi dan 17.510 orang di DPRD kabupaten dan kota, sehingga totalnya 19.882 orang, berdasarkan alokasi kursi dalam PKPU 6/2023.

3Pekerjaan Inti

3 Fungsi DPRD dan Apa yang Benar Benar Dikerjakan

Menyebut nama fungsi adalah bagian yang paling mudah. Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Tiga kata itu ada di hampir semua laman yang membahas DPRD. Yang jarang dijelaskan adalah wujud hariannya, yaitu rapat mana yang menjalankannya, dokumen apa yang dihasilkan, dan pada titik mana kewenangan itu berhenti.

Ketiganya melekat pada lembaga, bukan pada anggota secara perseorangan. Seorang anggota dewan tidak sedang menjalankan fungsi pengawasan ketika ia mendatangi proyek jalan sendirian tanpa penugasan. Fungsi berjalan lewat alat kelengkapan, yaitu komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, dan rapat rapat resmi yang keputusannya dicatat.

Tiga Fungsi dalam Praktik
Yang Dikerjakan, dan di Mana Batasnya
Setiap fungsi punya batas yang tegas. Bagian batas kewenangan sengaja ditampilkan sejajar dengan uraian tugas, karena di situlah letak salah paham yang paling sering terjadi.
Yang Dikerjakan
Menyusun program pembentukan perda, mengajukan atau menerima rancangan, membahasnya dalam dua tingkat pembicaraan bersama kepala daerah, lalu menyetujui bersama.
Pelaksananya
Badan pembentukan perda untuk perencanaan dan harmonisasi, komisi atau panitia khusus untuk pembahasan, dan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
Batas Kewenangan
DPRD tidak dapat menetapkan perda sendiri. Rancangan yang tidak memperoleh persetujuan bersama tidak dapat diajukan lagi dalam masa sidang yang sama.
Dasar Hukum
Pasal 96 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 149 untuk kabupaten serta kota, dengan tahapan menurut Permendagri 80/2015 sebagaimana diubah Permendagri 120/2018.
Yang Dikerjakan
Membahas dan menyepakati kebijakan umum anggaran beserta prioritas dan plafon anggaran sementara, lalu membahas rancangan APBD sampai disetujui bersama.
Pelaksananya
Badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah, ditambah komisi yang membahas anggaran mitra kerjanya masing masing.
Batas Kewenangan
DPRD menyetujui dan mengawasi, tetapi tidak menjalankan program dan tidak mengelola dananya. Pelaksanaan anggaran sepenuhnya ada di perangkat daerah.
Dasar Hukum
Pasal 101 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 154 untuk kabupaten serta kota, dengan ketentuan tenggat dan sanksi pada Pasal 311 dan 312.
Yang Dikerjakan
Mengawasi pelaksanaan perda dan APBD lewat rapat kerja dengan perangkat daerah, kunjungan kerja, pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pelaksananya
Komisi sesuai bidangnya, panitia khusus untuk perkara tertentu, dan rapat dengar pendapat yang dapat menghadirkan pihak di luar pemerintah daerah.
Batas Kewenangan
Hasil pengawasan berupa rekomendasi, bukan sanksi. DPRD tidak menjadi penyidik, tidak membatalkan izin, dan tidak memberhentikan pejabat.
Dasar Hukum
Pasal 96 dan 149 UU 23/2014, serta Pasal 194 mengenai pengawasan atas pelaksanaan perda dan peraturan perundang undangan lain.
Catatan analisis Tim Head Politika: ketiga fungsi ini sering dinilai timpang dalam praktik, terutama fungsi pembentukan perda yang di banyak daerah lebih banyak diisi rancangan dari pihak eksekutif. Pembahasan bukti dan sebab strukturalnya ditempatkan pada bagian akar masalah, bukan di sini, agar uraian aturan tidak bercampur dengan penilaian.
4Fungsi Pembentukan Perda

Alur Pembentukan Perda, 8 Tahap sampai Diundangkan

Peraturan daerah tidak lahir dari satu rapat. Ia melewati rangkaian tahap yang panjang, dan pada beberapa titik nasibnya justru ditentukan pihak di luar daerah itu sendiri. Alur di bawah disusun mengikuti Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah Permendagri 120/2018, dengan kewenangan persetujuan bersama menurut Pasal 96 dan 149 UU 23/2014.

Rancangan perda dapat berasal dari DPRD maupun dari kepala daerah. Keduanya sah dan melewati alur yang sama. Yang membedakan hanya siapa yang menyiapkan naskah awal dan naskah akademiknya, dan di situlah kapasitas sebuah DPRD paling terlihat.

Alur Kerja
Dari Usul sampai Perda Berlaku
Tahap 4 sampai 6 adalah bagian yang jarang diketahui publik, padahal di sanalah rancangan yang sudah disetujui bersama masih dapat berubah.
01PerencanaanRancangan masuk ke program pembentukan perda yang disusun DPRD lewat badan pembentukan perda bersama pemerintah daerah, dengan skala prioritas tahunan.
02PenyusunanNaskah rancangan disiapkan pengusul beserta naskah akademik, lalu diharmoniskan agar tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
03PembahasanDilakukan dalam dua tingkat pembicaraan bersama kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk, meliputi pemandangan umum fraksi, tanggapan, pembahasan di komisi atau panitia khusus, dan pengambilan keputusan di rapat paripurna.
04FasilitasiRancangan dikirim untuk memperoleh saran penyempurnaan, yaitu ke Kementerian Dalam Negeri untuk perda provinsi dan ke gubernur untuk perda kabupaten dan kota.
05EvaluasiWajib untuk rancangan tertentu, antara lain APBD dan perubahannya, pajak dan retribusi daerah, rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta tata ruang.
06Nomor RegisterRancangan wajib memperoleh nomor register dari Menteri Dalam Negeri untuk provinsi atau dari gubernur untuk kabupaten dan kota sebelum ditetapkan, menurut Pasal 107 Permendagri 80/2015.
07Penetapan dan PengundanganKepala daerah menandatangani, perda diberi nomor, lalu diundangkan dalam lembaran daerah oleh sekretaris daerah. Sejak diundangkan itulah perda berlaku dan mengikat.
08PenyebarluasanPerda yang sudah berlaku wajib disebarluaskan, baik oleh pemerintah daerah maupun oleh DPRD, agar warga yang terikat aturan itu mengetahuinya.
Titik yang sering ditanyakan

Perda yang sudah berlaku tidak dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun gubernur. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pembatalan perda hanya dapat dilakukan Mahkamah Agung melalui uji materiil. Jalan lain yang tersedia bagi daerah adalah mengubah atau mencabutnya lewat perda baru, yang berarti kembali menempuh delapan tahap di atas.

5Fungsi Anggaran

Alur Pembahasan APBD dan Tenggat yang Mengikat Kedua Pihak

Fungsi anggaran adalah pekerjaan yang paling menentukan, sekaligus paling terikat waktu. Undang undang tidak hanya mengatur siapa membahas apa, tetapi juga kapan setiap tahap harus selesai, lengkap dengan akibat bila tenggatnya lewat. Ini satu satunya bidang kerja DPRD yang keterlambatannya berdampak langsung pada penghasilan anggotanya sendiri.

Perlu ditegaskan sejak awal, DPRD membahas dan menyetujui, bukan membelanjakan. Setelah APBD disahkan, pelaksanaannya berada di perangkat daerah. Anggota dewan yang ikut menentukan pemenang pekerjaan atau meminta bagian dari paket kegiatan sudah keluar dari fungsi anggaran dan masuk ke wilayah pidana.

Kalender Anggaran
5 Tahap Pembahasan dan Batas Waktunya
Tenggat berikut berlaku untuk APBD tahun berikutnya, dihitung mundur dari awal tahun anggaran yang dimulai setiap 1 Januari.
01Paling lambat minggu kedua JuliKepala daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran beserta prioritas dan plafon anggaran sementara kepada DPRD untuk dibahas bersama.
02Paling lambat minggu kedua AgustusKepala daerah dan pimpinan DPRD menandatangani nota kesepakatan. Dokumen inilah yang mengunci arah belanja sebelum angka rincinya disusun.
03Pengajuan rancangan APBDKepala daerah menyampaikan rancangan perda APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk dibahas.
04Pembahasan bersamaBadan anggaran membahas bersama tim anggaran pemerintah daerah, sementara komisi membahas anggaran perangkat daerah yang menjadi mitra kerjanya. Pembahasan berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah dan nota kesepakatan tahap 2.
05Paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulaiRancangan perda APBD disetujui bersama, lalu dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Bila tidak tercapai kesepakatan

Bila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam 60 hari sejak rancangan disampaikan, kepala daerah menyusun peraturan kepala daerah tentang APBD dengan angka paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya. Selain itu, Pasal 312 UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak menyetujui APBD tepat waktu tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan. Sanksi itu tidak dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan disebabkan kepala daerah terlambat menyampaikan rancangannya.

Sumber: Pasal 101 dan 154 UU 23/2014 tentang tugas dan wewenang di bidang anggaran, serta Pasal 311 dan 312 tentang tenggat, peraturan kepala daerah, dan sanksi.
6Batas Kewenangan

5 Hal yang Tidak Bisa Dilakukan DPRD

Bagian ini sengaja dipisahkan karena hampir semua kekecewaan warga terhadap DPRD berawal dari harapan yang keliru. Kelima dugaan berikut adalah yang paling sering muncul, beserta ketentuan yang meluruskannya. Ketuk masing masing untuk membacanya.

01Dugaan umumDPRD bisa memberhentikan kepala daerah

Yang dimiliki DPRD adalah hak menyatakan pendapat, bukan kewenangan memberhentikan. Bila DPRD berpendapat kepala daerah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela, pendapat itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat anggota dan disetujui paling sedikit dua pertiga yang hadir.

Setelah itu, pendapat tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa. Mahkamah Agung memutus paling lambat 30 hari dan putusannya bersifat final. Bila terbukti, barulah pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur, atau kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota. Dasarnya Pasal 79 dan 80 UU 23/2014.

Sebaliknya, ada jalur yang justru berjalan tanpa DPRD. Menurut Pasal 83, kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usul DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun, korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

02Dugaan umumDPRD bisa menetapkan perda sendiri

Tidak bisa. Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Rancangan yang tidak memperoleh persetujuan bersama tidak dapat ditetapkan, sekalipun seluruh fraksi mendukungnya.

Aturan yang sama berlaku sebaliknya. Kepala daerah juga tidak dapat menetapkan perda tanpa DPRD. Yang dapat ditetapkan kepala daerah sendiri adalah peraturan kepala daerah, yang kedudukannya berada di bawah perda dan tidak boleh bertentangan dengannya.

03Dugaan umumAnggota DPRD punya jatah proyek dari APBD

Tidak ada ketentuan yang memberi anggota DPRD jatah kegiatan atau dana yang dikelola sendiri. Yang ada adalah pokok pikiran DPRD, yaitu usulan hasil penyerapan aspirasi yang dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk ditelaah bersama usulan lain.

Usulan itu berhenti sebagai usulan. Penentuan pelaksana kegiatan, pengadaan, dan pembayarannya berada di perangkat daerah. Praktik menentukan rekanan atau meminta bagian dari nilai pekerjaan bukan pelaksanaan fungsi anggaran, melainkan penyimpangan yang berulang kali menjadi perkara. Uraiannya ada pada bagian 9.

04Dugaan umumHasil pengawasan DPRD bisa menjatuhkan sanksi

Hasil pengawasan berbentuk kesimpulan dan rekomendasi, bukan hukuman. DPRD dapat memanggil perangkat daerah dalam rapat kerja, meminta keterangan, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan meminta perbaikan.

Yang tidak dimilikinya adalah kewenangan menyidik, mencabut izin, membatalkan kontrak, atau memberhentikan pejabat. Bila hasil pengawasan menemukan dugaan pidana, jalurnya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

05Dugaan umumDPRD provinsi membawahi DPRD kabupaten dan kota

Keduanya lembaga yang setara secara kelembagaan dengan wilayah kerja yang berbeda. DPRD provinsi tidak dapat membatalkan keputusan DPRD kabupaten atau kota, dan tidak dapat memerintahkannya membahas rancangan tertentu.

Yang berjenjang adalah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, misalnya saat memfasilitasi dan mengevaluasi rancangan perda kabupaten dan kota. Peran itu melekat pada gubernur, bukan pada DPRD provinsi.

7Hak

Hak DPRD sebagai Lembaga dan Hak Anggota secara Perseorangan

Hak DPRD terbagi dua dan sering tertukar. Ada hak yang hanya dapat digunakan lembaga melalui keputusan rapat paripurna, dan ada hak yang melekat pada setiap anggota. Ketiga hak lembaga di bawah diatur Pasal 106 UU 23/2014 untuk DPRD provinsi dan Pasal 159 untuk DPRD kabupaten serta kota.

Hak Lembaga
3 Hak yang Digunakan Lewat Rapat Paripurna
Ketiganya kerap dianggap sama. Bedanya terletak pada tujuan penggunaannya dan pada apa yang terjadi setelahnya.
Hak 1
Interpelasi
Meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan yang penting, strategis, dan berdampak luas. Hasilnya berupa keterangan resmi.
Hak 2
Angket
Melakukan penyelidikan atas kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan. Dijalankan panitia khusus dan sering menjadi kelanjutan interpelasi yang jawabannya dinilai tidak memadai.
Hak 3
Menyatakan Pendapat
Menyatakan sikap atas kebijakan kepala daerah, kejadian luar biasa, atau tindak lanjut angket. Inilah hak yang dapat bermuara pada usul pemberhentian lewat Mahkamah Agung.
Yang diatur daerah: jumlah minimal pengusul dan jumlah fraksi yang harus mendukung tidak seragam secara nasional, melainkan diatur dalam peraturan tata tertib masing masing DPRD yang berpedoman pada PP 12/2018. Sebagai gambaran, tata tertib DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mensyaratkan usul interpelasi diajukan paling sedikit 15 anggota dan berasal dari lebih dari 1 fraksi. Pembaca yang membutuhkan angka pastinya perlu membuka tata tertib DPRD di daerahnya sendiri.

Hak yang melekat pada setiap anggota

Berbeda dari ketiga hak di atas, hak berikut tidak memerlukan keputusan paripurna. Setiap anggota memilikinya sejak dilantik, menurut Pasal 108 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 161 untuk kabupaten serta kota.

  • Mengajukan rancangan perda dan menyampaikan usul serta pendapat dalam rapat.
  • Mengajukan pertanyaan kepada pemerintah daerah mengenai urusan yang menjadi kewenangannya.
  • Memilih dan dipilih dalam pengisian jabatan pimpinan dan alat kelengkapan.
  • Membela diri apabila dituduh melanggar kode etik atau diusulkan diberhentikan.
  • Imunitas, yaitu tidak dapat dituntut karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat, sepanjang tidak melanggar ketentuan lain.
  • Protokoler serta keuangan dan administratif, yang rinciannya dibahas pada bagian 10.
  • Memperoleh informasi dan mengusulkan langkah pengembangan daerah.

Imunitas adalah hak yang paling sering disalahartikan. Ia melindungi kebebasan berpendapat di dalam rapat, bukan melindungi anggota dari perkara pidana di luar itu. Anggota DPRD tetap dapat diproses hukum seperti warga negara lain.

8Cara Kerja Harian

Alat Kelengkapan, Fraksi, dan Rapat yang Terbuka untuk Umum

Pekerjaan DPRD dijalankan lewat alat kelengkapan. Inilah kerangka yang membuat tiga fungsi tadi punya wujud harian, dan inilah pula yang menjelaskan mengapa seorang anggota yang duduk di komisi tertentu tidak ikut membahas urusan komisi lain. Susunannya diatur PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

01Alat kelengkapanPimpinan DPRD

Terdiri atas 1 ketua dan wakil ketua yang jumlahnya menyesuaikan besaran DPRD. Bertugas memimpin rapat, mewakili DPRD di dalam dan di luar pengadilan, serta mengoordinasikan alat kelengkapan. Kursinya diisi berdasarkan urutan perolehan kursi partai, bukan lewat pemilihan bebas antaranggota.

02Alat kelengkapanBadan Musyawarah

Menyusun jadwal dan agenda kegiatan DPRD, termasuk menetapkan kapan sebuah rancangan dibahas dan kapan masa sidang dibuka atau ditutup. Anggotanya berasal dari unsur fraksi secara berimbang ditambah unsur pimpinan. Karena mengatur jadwal, badan ini menentukan cepat lambatnya sebuah usulan sampai ke pembahasan.

03Alat kelengkapanKomisi

Alat kelengkapan yang paling banyak bersentuhan dengan warga. Komisi dibagi menurut bidang, misalnya pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan, serta kesejahteraan rakyat. Jumlah komisi berbeda antardaerah, menyesuaikan jumlah anggota. Di sinilah rapat kerja dengan perangkat daerah dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat berlangsung. Penempatan anggota diusulkan fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

04Alat kelengkapanBadan Pembentukan Perda

Menyusun program pembentukan perda, melakukan pengharmonisasian rancangan, dan menjaga agar perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kekuatan badan inilah yang menentukan apakah sebuah DPRD mampu melahirkan rancangan sendiri atau hanya menunggu kiriman dari pemerintah daerah.

05Alat kelengkapanBadan Anggaran

Membahas kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, serta rancangan APBD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Anggotanya berasal dari unsur fraksi ditambah unsur pimpinan, sehingga seluruh kekuatan politik di dewan terwakili dalam pembahasan uang daerah.

06Alat kelengkapanBadan Kehormatan

Menegakkan kode etik dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, mulai dari ketidakhadiran berulang sampai perbuatan yang mencemarkan lembaga. Anggotanya dipilih dari dan oleh anggota DPRD atas usul fraksi. Hasil pemeriksaannya dapat berupa teguran sampai usul pemberhentian, yang prosesnya dijelaskan pada bagian 11.

07Alat kelengkapanPanitia Khusus

Dibentuk untuk menangani perkara tertentu yang tidak cukup ditangani satu komisi, misalnya pembahasan rancangan perda besar atau pelaksanaan hak angket. Sifatnya sementara dan bubar setelah tugasnya selesai dilaporkan dalam rapat paripurna.

Fraksi bukan alat kelengkapan

Fraksi kerap disebut bersamaan dengan komisi dan badan anggaran, padahal kedudukannya berbeda. PP 12/2018 menempatkan fraksi sebagai pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu, bukan sebagai alat kelengkapan. Fraksi tidak mengambil keputusan yang mengikat lembaga. Yang dilakukannya adalah mengatur sikap politik anggotanya dan mengusulkan penempatan mereka di alat kelengkapan.

Aturan pembentukannya membawa akibat nyata bagi partai kecil. Jumlah anggota satu fraksi paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD tersebut. Partai yang perolehan kursinya kurang dari angka itu tidak dapat membentuk fraksi sendiri dan harus bergabung dengan partai lain dalam fraksi gabungan, dengan jumlah fraksi gabungan paling banyak 2. Setiap anggota wajib menjadi anggota salah satu fraksi.

Akibatnya, anggota dari partai berkursi sedikit menempuh jalan lebih panjang untuk memperjuangkan usulan. Ia harus menyamakan sikap dengan mitra fraksinya lebih dahulu, dan posisi tawarnya dalam pembagian kursi alat kelengkapan lebih kecil. Ini salah satu hal yang jarang diperhitungkan calon anggota dewan sebelum terpilih.

Rapat mana yang boleh dihadiri warga

Prinsip dasarnya tegas. Pasal 90 PP 12/2018 menyatakan setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum termasuk yang wajib terbuka.

Keterbukaan Rapat
Jenis Rapat dan Sifatnya
Status di bawah adalah keadaan umum. Rapat yang bersifat terbuka tetap dapat dinyatakan tertutup bila rapat memutuskan demikian, dan sebaliknya rapat tertutup dapat dibuka.
Rapat paripurnaWajib terbuka
Rapat dengar pendapat umumWajib terbuka
Rapat komisi dan gabungan komisiUmumnya terbuka
Rapat kerja dengan perangkat daerahUmumnya terbuka
Rapat panitia khususUmumnya terbuka
Rapat badan musyawarahUmumnya tertutup
Rapat badan anggaranUmumnya tertutup
Rapat badan kehormatanUmumnya tertutup
Rapat pimpinan dan rapat konsultasiUmumnya tertutup
Perlu diverifikasi: prinsip keterbukaan dan kewajiban terbuka bagi rapat paripurna serta rapat dengar pendapat umum bersumber langsung pada Pasal 90 PP 12/2018. Pengelompokan sifat rapat lainnya mengikuti rumusan yang lazim dipakai peraturan tata tertib DPRD, dan pembaca yang membutuhkan kepastian sebaiknya memeriksa tata tertib DPRD di daerahnya.
9Pokok Pikiran

Pokok Pikiran DPRD: Cara Kerjanya dan Titik Rawannya

Pokok pikiran DPRD, yang di banyak daerah disingkat pokir, adalah istilah yang jarang dijelaskan tetapi paling sering dipersoalkan. Dasarnya ada pada fungsi DPRD menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Aspirasi yang terkumpul dirumuskan menjadi pokok pikiran, lalu dimasukkan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk ditelaah bersama usulan dari sumber lain.

Permendagri 86/2017 menempatkan pokok pikiran DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Dalam praktik terkini, usulan itu dimasukkan melalui sistem informasi pemerintahan daerah agar dapat ditelusuri asal usulnya. Jadi pokok pikiran bukan barang gelap. Yang membuatnya rawan bukan keberadaannya, melainkan apa yang terjadi setelah usulan itu masuk.

Alur Resmi
5 Langkah Pokok Pikiran, dan di Mana Ia Berhenti
Perhatikan langkah 5. Di titik itulah kewenangan DPRD selesai, dan penyimpangan biasanya terjadi karena ada yang memaksa melanjutkannya.
01Penyerapan aspirasiAnggota menghimpun kebutuhan warga di daerah pemilihannya, antara lain lewat masa reses, rapat dengar pendapat, dan surat masuk.
02PerumusanAspirasi dibahas di alat kelengkapan, lalu dirumuskan menjadi pokok pikiran DPRD sebagai lembaga, bukan sebagai daftar titipan perorangan.
03PenyampaianPokok pikiran diserahkan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, dengan tenggat mengikuti siklus perencanaan tahunan.
04PenelaahanPerangkat daerah menelaah kelayakan teknis dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan. Usulan yang tidak layak dapat gugur pada tahap ini.
05Masuk perencanaan, lalu berhentiUsulan yang lolos masuk ke dokumen perencanaan dan berpeluang dianggarkan. Sesudah itu, pelaksanaannya sepenuhnya urusan perangkat daerah. Tidak ada tahap yang memberi anggota dewan hak menentukan pelaksana kegiatan.
Yang membuatnya rawan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti celah penyimpangan pokok pikiran mulai dari tahap perencanaan sampai realisasi, antara lain usulan yang sudah disertai calon pelaksana, permintaan bagian dari nilai pekerjaan, dan usulan yang tidak berpijak pada kebutuhan nyata warga. Sorotan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 19 Agustus 2026.

Pokok pikiran wajib sesuai regulasi, bukan alat transaksi.

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, Mei 2026

Ukuran nyata dari persoalan ini terlihat di Kediri. Setelah dilakukan validasi ulang terhadap usulan pokok pikiran pada 2026, sebagian besar nilainya tidak direalisasikan karena tidak memenuhi ketentuan. Angka berikut berasal dari keterangan resmi KPK melalui satuan tugas koordinasi dan supervisi wilayahnya.

Studi Kasus Kediri, 2026
Rp45,8 Miliar dari Rp69,8 Miliar Gugur setelah Divalidasi
Bar berikut memakai nilai usulan pokok pikiran sebagai angka penuh, lalu memperlihatkan berapa bagian yang akhirnya tidak direalisasikan.
Nilai usulan pokok pikiranRp69,8 M
Tidak direalisasikan setelah validasiRp45,8 M
Sisa yang berlanjutRp24 M
Sumber dan catatan: nilai usulan dan nilai yang tidak direalisasikan berasal dari keterangan resmi KPK pada 2026. Angka sisa sebesar Rp24 miliar dihitung Tim Head Politika dengan mengurangkan kedua angka tersebut, dan bukan angka yang disebut langsung dalam keterangan itu. Satu kasus daerah tidak dapat dianggap mewakili keadaan nasional, karena data pembanding antardaerah belum tersedia secara terbuka.

Penilaian analitik Tim Head Politika, persoalan pokok pikiran tidak selesai dengan menghapusnya. Menghapus pokok pikiran justru memutus satu satunya jalur resmi yang membawa aspirasi hasil penyerapan ke dalam dokumen perencanaan, dan membuat kerja penyerapan aspirasi berhenti sebagai catatan tanpa muara. Yang lebih masuk akal adalah membuat seluruh usulan dapat dibaca publik sejak awal, lengkap dengan pengusul, lokasi, nilai, dan hasil telaahnya. Bagian 13 memuat contoh daerah yang sudah menempuh jalan itu.

10Penghasilan

Penghasilan Anggota DPRD dan Dasar Hitungannya

Tidak ada satu angka nasional yang menjawab pertanyaan berapa gaji anggota DPRD. Yang seragam adalah komponennya, sedangkan besarannya berbeda antardaerah. Aturannya adalah PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diubah dengan PP 1/2023.

Istilahnya pun berbeda dari yang umum dipakai. DPRD tidak mengenal gaji pokok, melainkan uang representasi. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, dan uang representasi ketua DPRD kabupaten atau kota setara dengan gaji pokok bupati atau wali kota. Dari angka itulah komponen lain dihitung, yaitu wakil ketua sebesar 80 persen dan anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.

Komponen Menurut Peraturan
Yang Diterima Setiap Bulan dan Cara Menghitungnya
Seluruh persentase di bawah dihitung dari uang representasi orang yang bersangkutan, kecuali yang disebutkan lain.
Uang Representasi
Ketua setara gaji pokok kepala daerah, wakil ketua 80 persen dari ketua, anggota 75 persen dari ketua.
Uang Paket
Sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan, diberikan setiap bulan.
Tunjangan Jabatan
Sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan. Inilah komponen tetap yang nilainya paling besar.
Tunjangan Alat Kelengkapan
Diberikan kepada yang duduk di badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Dihitung dari tunjangan jabatan ketua DPRD, dengan porsi berbeda menurut jabatan, yaitu ketua 7,5 persen dan wakil ketua 5 persen.
Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
Besarnya sama dengan yang berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara.
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
Bergantung kelompok kemampuan keuangan daerah. Pajak atas kedua komponen ini dibebankan kepada penerimanya, bukan kepada APBD.
Tunjangan Kesejahteraan
Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
Uang Jasa Pengabdian
Diberikan kepada yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, besarnya dihitung menurut lama masa bakti.
Sumber: PP 18/2017 sebagaimana diubah PP 1/2023, dirangkum dari matriks perbandingan yang diterbitkan BPK Perwakilan Maluku dan uraian Klinik Hukumonline.
Pengali Menurut Kemampuan Daerah
3 Kelompok yang Membuat Angkanya Berbeda Jauh
Kemampuan keuangan daerah dihitung dari pendapatan umum daerah dikurangi belanja pegawai aparatur sipil negara, lalu dikelompokkan menurut Permendagri 62/2017. Pengali di bawah berlaku untuk tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Batas Tertinggi
Paling banyak 7 kali uang representasi ketua DPRD, untuk tunjangan komunikasi intensif maupun tunjangan reses.
Gambaran Angka
Bila uang representasi ketua DPRD kabupaten atau kota sebesar Rp2,1 juta, batas tertingginya berada di kisaran Rp14,7 juta per bulan. Angka ini gambaran hitungan, bukan besaran yang berlaku di semua daerah.
Catatan
Kata kuncinya adalah paling banyak. Daerah dapat menetapkan lebih rendah dari batas itu, dan penetapannya dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
Batas Tertinggi
Paling banyak 5 kali uang representasi ketua DPRD.
Selisihnya
Untuk uang representasi ketua yang sama, selisih dengan kelompok tinggi mencapai 2 kali uang representasi ketua setiap bulan pada tiap komponen.
Catatan
Kelompok kemampuan keuangan dihitung ulang setiap tahun anggaran, sehingga sebuah daerah dapat berpindah kelompok dari tahun ke tahun.
Batas Tertinggi
Paling banyak 3 kali uang representasi ketua DPRD.
Akibatnya
Dua orang dengan jabatan sama di dua kabupaten berbeda dapat menerima jumlah yang jauh berbeda, semata karena kemampuan keuangan daerahnya berbeda.
Catatan
Perbedaan ini kerap memicu salah paham ketika angka dari satu daerah dikutip seolah berlaku nasional.
Sumber: ketentuan pengali 7, 5, dan 3 kali dikutip dari PP 18/2017 sebagaimana dituangkan ulang dalam peraturan daerah, antara lain Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017, dan dijelaskan Klinik Hukumonline. Gambaran uang representasi Rp2,1 juta berasal dari pemberitaan mengenai DPRD Kota Medan pada 2025.

Fasilitas yang melekat pada jabatan

Di luar penghasilan, ada fasilitas yang disediakan daerah. Pimpinan DPRD memperoleh rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota memperoleh rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi. Bila rumah negara tidak tersedia, daerah dapat memberikan tunjangan perumahan, dan keduanya tidak boleh diberikan bersamaan.

Justru komponen inilah yang menjadi sorotan publik sepanjang 2025. Di DPRD DKI Jakarta, tunjangan perumahan anggota tercatat sebesar Rp70,4 juta per bulan berdasarkan keputusan gubernur tahun 2022, sementara di DPRD Jawa Tengah sebesar Rp47,77 juta per bulan berdasarkan keputusan gubernur tahun 2025. Angka itu menjadi bahan perbandingan setelah DPR RI menghentikan tunjangan perumahan anggotanya terhitung 31 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 5 September 2025.

Dua sudut pandang berhadapan di sini, dan keduanya punya dasar. Dari sudut hukum, besaran itu sah karena ditetapkan lewat peraturan kepala daerah yang berpijak pada PP 18/2017 dan pada hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah. Dari sudut kepatutan, sejumlah lembaga pemantau menilai besarannya tidak sepadan dengan kondisi anggaran dan dengan kebijakan efisiensi yang berjalan. Sekretaris Jenderal Seknas FITRA Misbah Hasan, pada 20 Agustus 2025, menyebut tunjangan rumah anggota dewan sebagai bentuk pemborosan yang tidak etis.

Penilaian analitik Tim Head Politika, perdebatan ini akan berulang setiap tahun selama dasar perhitungannya tidak dibuka. Yang jarang dipublikasikan bukan besaran akhirnya, melainkan kertas kerja yang menjelaskan bagaimana angka itu diperoleh dan mengapa nilainya berbeda antardaerah. Membuka dokumen itu lebih menyelesaikan persoalan daripada saling tuduh setiap kali angkanya beredar.

11Keanggotaan

Masa Jabatan, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Anggota

Anggota DPRD menjabat selama 5 tahun, terhitung sejak mengucapkan sumpah dan janji, dan berakhir ketika anggota periode berikutnya mengucapkan sumpah dan janji. Tidak ada pembatasan jumlah periode. Seseorang dapat mencalonkan diri kembali sepanjang partainya mencalonkannya dan pemilih memilihnya, berbeda dari jabatan kepala daerah yang dibatasi 2 periode.

Keanggotaan diresmikan lewat keputusan pejabat yang berbeda menurut tingkatannya. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keanggotaan DPRD kabupaten dan kota diresmikan dengan keputusan gubernur.

01KeanggotaanSebab berhentinya seorang anggota

Anggota DPRD berhenti karena tiga sebab pokok, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, atau diberhentikan.

Pemberhentian sendiri memiliki beberapa alasan, antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, melanggar sumpah dan janji atau kode etik, tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan secara berturut turut tanpa alasan yang sah, dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku, serta diusulkan oleh partai politiknya.

02KeanggotaanSiapa yang menggantikan dan bagaimana caranya

Kursi yang kosong diisi lewat pergantian antarwaktu. Penggantinya bukan hasil penunjukan bebas, melainkan calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya. Ketentuan itu diatur Pasal 426 UU 7/2017.

Alurnya berjenjang. Pimpinan partai menyampaikan usul kepada pimpinan DPRD, pimpinan DPRD meneruskannya kepada Komisi Pemilihan Umum daerah untuk diverifikasi, hasilnya disampaikan kembali, lalu peresmian dilakukan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk DPRD provinsi atau keputusan gubernur untuk DPRD kabupaten dan kota. Anggota pengganti menjabat untuk sisa masa jabatan, bukan untuk 5 tahun penuh.

03KeanggotaanPeran badan kehormatan dan hak membela diri

Untuk dugaan pelanggaran kode etik, pemeriksaan dilakukan badan kehormatan. Anggota yang diperiksa memiliki hak membela diri, dan hak itu bukan formalitas, melainkan hak yang diatur undang undang bersama hak anggota lainnya.

Hasil pemeriksaan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai usul pemberhentian. Perlu dibedakan dari pemberhentian atas usul partai politik, yang jalurnya bukan melalui pemeriksaan badan kehormatan, melainkan melalui mekanisme internal partai. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang mempersoalkan ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025, sehingga kewenangan partai dalam pergantian antarwaktu tetap berlaku.

Adapun syarat pencalonan, jalur partai, dan hitungan suara yang menentukan seseorang terpilih menjadi anggota DPRD tidak diuraikan di sini karena menjadi cakupan tulisan tersendiri. Pembaca yang sedang menyiapkan pencalonan dapat memulai dari syarat menjadi caleg beserta dokumen yang harus dipenuhi, karena syarat calon anggota DPRD kabupaten dan kota mengikuti ketentuan yang sama dengan calon anggota legislatif lainnya.

12Akar Masalah

4 Persoalan Berulang dan Akar Strukturalnya

Keluhan terhadap DPRD biasanya berhenti pada penilaian tentang orangnya. Cara itu nyaman, tetapi tidak menjelaskan mengapa persoalan yang sama muncul di daerah yang anggotanya berganti setiap 5 tahun. Empat persoalan berikut disusun dengan menelusuri sebab langsung sampai sebab strukturalnya, disertai bukti yang tersedia beserta keterbatasannya.

Perlu disampaikan sejak awal, data pembanding antardaerah untuk topik ini sangat terbatas. Tidak ada satu lembaga yang secara rutin menerbitkan angka nasional tentang jumlah perda per tahun maupun perbandingan perda usul DPRD dengan usul kepala daerah. Karena itu bukti di bawah berupa kajian, temuan lembaga pemantau, dan kasus daerah, bukan angka nasional.

01PersoalanEksekutif mendominasi pembentukan perda
Sebab Langsung
Sebagian besar rancangan perda datang dari pemerintah daerah. DPRD lebih banyak berada di posisi membahas dan menyetujui daripada mengusulkan.
Sebab Struktural
Menyusun rancangan membutuhkan naskah akademik, kajian hukum, dan data. Kemampuan itu terpusat di bagian hukum pemerintah daerah, sedangkan sekretariat DPRD umumnya memiliki tenaga ahli yang jauh lebih sedikit dan berganti mengikuti anggaran tahunan.
Bukti
Kajian tentang kapasitas legislasi daerah yang dirujuk kalangan DPRD menyoroti lemahnya kemampuan menyusun rancangan. Sebagai contoh daerah, penelitian atas kinerja DPRD Kabupaten Halmahera Barat periode 2014 sampai 2019 mencatat 20 perda dihasilkan dari 55 rancangan yang diusulkan DPRD.
Keterbatasan Data
Persentase perda usul DPRD dibanding usul kepala daerah secara nasional tidak tersedia dalam satu sumber resmi.
02PersoalanPengawasan berhenti pada rekomendasi
Sebab Langsung
Hasil rapat kerja dan kunjungan kerja sering tidak diikuti penelusuran sampai tuntas, sehingga rekomendasi yang sama berulang dari tahun ke tahun.
Sebab Struktural
Sekretariat DPRD yang menyiapkan bahan berada dalam susunan perangkat daerah di bawah sekretaris daerah, yaitu bagian dari pihak yang diawasi. Ditambah tidak adanya ukuran kinerja yang jelas, penilaian atas pelaksanaan program menjadi sangat bergantung pada penilaian masing masing anggota.
Bukti
Kajian mengenai kinerja DPRD menyoroti belum jelasnya kriteria penilaian atas pelaksanaan anggaran daerah, sehingga pengawasan berjalan tanpa tolok ukur yang seragam.
Yang Sering Keliru
Rekomendasi memang bukan sanksi, dan itu sesuai aturan. Persoalannya bukan pada bentuk rekomendasinya, melainkan pada tidak adanya penelusuran atas nasib rekomendasi tersebut.
03PersoalanPokok pikiran berubah menjadi ijon pekerjaan
Sebab Langsung
Usulan disodorkan sudah lengkap dengan calon pelaksana, atau disertai permintaan bagian dari nilai pekerjaan setelah kegiatan berjalan.
Sebab Struktural
Biaya politik yang tinggi menciptakan tekanan untuk mengembalikan modal, sementara usulan pokok pikiran adalah satu satunya titik dalam siklus anggaran yang paling dekat dengan pengaruh anggota dewan.
Bukti
KPK menyoroti celah penyimpangan pokok pikiran dari perencanaan sampai realisasi pada 2026, dan di Kediri sebesar Rp45,8 miliar dari Rp69,8 miliar usulan tidak direalisasikan setelah divalidasi ulang. Indonesia Corruption Watch mencatat sedikitnya 529 anggota legislatif menjadi tersangka korupsi sepanjang 2011 sampai 2023. Pada 2018, KPK menyatakan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka.
Catatan Pembacaan
Angka ICW mencakup anggota DPR dan DPRD sekaligus, sehingga tidak dapat dibaca sebagai jumlah anggota DPRD saja.
04PersoalanDokumen pembahasan sulit diakses warga
Sebab Langsung
Program pembentukan perda, daftar inventarisasi masalah, risalah rapat, dan naskah rancangan jarang diunggah, sehingga warga baru mengetahui isi perda setelah diundangkan.
Sebab Struktural
Tidak ada sanksi atas ketidakterbukaan dokumen pembahasan, sementara jadwal pembahasan yang padat membuat penerbitan dokumen dianggap pekerjaan tambahan, bukan bagian dari pekerjaan itu sendiri.
Bukti
Indeks keterbukaan sistem legislasi daerah yang disusun FITRA Riau pada 2024 menempatkan skor tertinggi hanya pada angka 0,43, diraih DPRD Pelalawan dan DPRD Bengkalis. Artinya bahkan daerah terbaik dalam pengukuran itu belum melewati separuh nilai.
Akibatnya
Ruang partisipasi menyempit sendiri. Warga tidak dapat memberi masukan atas sesuatu yang tidak mereka ketahui sedang dibahas.
Ukuran Keterbukaan
Skor Tertinggi Berhenti di 0,43 dari 1
Bar berikut memperlihatkan capaian tertinggi dalam pengukuran keterbukaan sistem legislasi daerah pada 2024, dibandingkan dengan nilai penuh.
Nilai penuh indeks1,00
Skor tertinggi 20240,43
Sumber: FITRA Riau, hasil indeks keterbukaan informasi sistem legislasi daerah 2024. Pengukuran ini mencakup DPRD di wilayah Riau, sehingga hasilnya menggambarkan keadaan daerah yang diukur, bukan seluruh Indonesia.
13Jalan Keluar

Jalan Keluar di 3 Tingkat Kewenangan

Usulan perbaikan sering gagal bukan karena isinya keliru, melainkan karena ditujukan kepada pihak yang tidak berwenang mengerjakannya. Karena itu jalan keluar berikut dipisahkan menurut siapa yang benar benar dapat memutuskan, mulai dari yang bisa dikerjakan satu DPRD sendiri tanpa menunggu siapa pun, sampai yang menuntut perubahan aturan nasional.

Seluruh usulan di bawah pernah diajukan pihak lain atau sudah dijalankan daerah tertentu, lengkap dengan pengusulnya. Tidak ada yang merupakan karangan sendiri.

Peta Jalan Bertingkat
Siapa yang Bisa Mengerjakan Apa
Ketuk untuk berpindah tingkat. Tingkat pertama tidak memerlukan izin siapa pun, dan justru di situlah perubahan paling cepat terlihat.
Membuka seluruh tahap pembentukan perda lewat sistem informasi legislasi daerah
Program pembentukan perda, naskah rancangan, jadwal pembahasan, dan risalah dapat ditelusuri publik secara berjalan. DPRD Provinsi Riau dan DPRD DKI Jakarta sudah menjalankannya lewat portal yang dapat diakses siapa saja.
Didorong FITRA Riau bersama Indonesian Parliamentary Center, 2025
Menerbitkan daftar pokok pikiran beserta hasil telaahnya
Setiap usulan disertai nama pengusul, lokasi, nilai, dan alasan diterima atau ditolak. Keterbukaan ini menutup ruang usulan titipan sekaligus melindungi anggota yang usulannya memang berpijak pada kebutuhan warga.
Sejalan dengan sorotan KPK atas celah pokok pikiran, 2026
Membuka layanan aspirasi daring
DPRD Kota Solok menjalankan penjaringan aspirasi secara daring sejak 2021, sehingga usulan warga tercatat dan dapat ditelusuri, tidak berhenti di catatan pribadi anggota.
Dijalankan DPRD Kota Solok sejak 2021
Menerbitkan penelusuran atas rekomendasi pengawasan
Setiap rekomendasi hasil rapat kerja diberi status, yaitu sudah ditindaklanjuti, sedang berjalan, atau tidak ditindaklanjuti, lalu diumumkan pada akhir masa sidang.
Praktik yang sejalan dengan temuan kajian mengenai lemahnya tolok ukur pengawasan
Memperkuat tenaga ahli dan kelompok pakar sekretariat DPRD
Tanpa tenaga yang mampu menyusun naskah akademik, dorongan agar DPRD lebih banyak mengusulkan rancangan hanya akan menjadi imbauan. Penambahan ini menuntut keputusan anggaran pemerintah daerah, bukan hanya kemauan dewan.
Rekomendasi berulang dalam kajian kapasitas legislasi daerah
Menertibkan input pokok pikiran melalui sistem informasi pemerintahan daerah
Usulan wajib masuk lewat sistem dengan tenggat yang mengikat siklus perencanaan, lalu ditelaah perangkat daerah secara tercatat. Cara ini membuat usulan yang datang di luar jalur mudah dikenali.
Diarahkan Kementerian Dalam Negeri melalui ketentuan perencanaan daerah
Membuka kertas kerja perhitungan kemampuan keuangan daerah
Dokumen inilah yang menentukan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan. Membukanya memindahkan perdebatan dari saling tuduh ke pemeriksaan angka.
Penilaian analitik Tim Head Politika, berpijak pada polemik tunjangan perumahan 2025
Merevisi undang undang pemerintahan daerah
Usul ini menyangkut penguatan otonomi dan fungsi pengawasan DPRD, termasuk kedudukan sekretariat dewan. Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia menyampaikannya pada 28 Juni 2026.
Diusulkan Adkasi, 2026
Memasukkan revisi undang undang pemerintahan daerah dan undang undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke program legislasi nasional prioritas
Komisi II DPR mengusulkan keduanya masuk daftar prioritas 2026. Sampai tulisan ini disusun, keduanya belum disahkan, sehingga kedudukan dan kewenangan DPRD masih mengikuti aturan yang berlaku sekarang.
Disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima, 17 September 2025
Mengatur kewajiban dan sanksi keterbukaan dokumen pembahasan
Selama penerbitan dokumen bergantung pada kemauan masing masing daerah, capaian keterbukaan akan tetap timpang seperti terlihat pada pengukuran 2024.
Penilaian analitik Tim Head Politika, berpijak pada indeks FITRA Riau 2024
Cara membaca: perkiraan waktu pada label tab adalah penilaian analitik Tim Head Politika mengenai kelayakan pengerjaan, bukan tenggat resmi yang diatur peraturan. Yang bersumber pada pihak lain adalah usulan dan pengusulnya, sebagaimana dicantumkan pada tiap kartu.
14Untuk Warga

Cara Warga Menyampaikan Aspirasi ke DPRD

Bagian ini menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan warga, yaitu bagaimana caranya berbicara kepada dewan tanpa harus mengenal siapa pun di dalamnya. Kuncinya adalah memilih jalur yang meninggalkan jejak tercatat, karena aspirasi yang tercatat lebih sulit hilang daripada aspirasi yang disampaikan secara lisan di tepi acara.

5 Jalur Resmi
Dari yang Paling Mudah sampai yang Paling Mengikat
Jalur mana pun sah ditempuh. Yang membedakan adalah seberapa besar peluang aspirasi itu masuk ke dokumen resmi.
01Masa resesAnggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi secara langsung, dan hasilnya dilaporkan kepada lembaga. Inilah jalur yang paling terbuka bagi warga yang tidak memiliki jaringan apa pun. Aturan, tahapan, dan pelaporannya dibahas dalam tulisan tersendiri.
02Rapat dengar pendapat umumKelompok warga, organisasi, atau asosiasi dapat mengajukan permohonan audiensi kepada pimpinan DPRD atau komisi yang membidangi. Rapat jenis ini wajib terbuka menurut Pasal 90 PP 12/2018, dan pembahasannya masuk risalah.
03Surat resmi kepada pimpinan atau komisiSurat yang masuk melalui sekretariat dewan memperoleh nomor agenda. Sebutkan persoalan, lokasi, dan usulan penyelesaiannya secara ringkas, lalu mintalah tanda terima sebagai bukti.
04Layanan aspirasi daringSejumlah DPRD menyediakan kanal penjaringan aspirasi dalam jaringan, sehingga usulan tercatat sejak awal. Periksa laman resmi DPRD di daerah Anda untuk memastikan kanal ini tersedia.
05Permohonan informasi kepada pejabat pengelola informasiBila yang dibutuhkan adalah dokumen, misalnya rancangan perda yang sedang dibahas atau risalah rapat, jalurnya adalah permohonan informasi publik. Cara ini kerap lebih efektif daripada menanyakannya secara lisan.
Agar aspirasi tidak berhenti sebagai catatan

Sampaikan usulan sebelum siklus perencanaan tahunan berjalan, bukan setelah APBD disahkan. Aspirasi yang masuk pada awal tahun masih dapat menjadi bahan penyusunan rencana kerja tahun berikutnya, sedangkan yang masuk menjelang akhir tahun umumnya hanya dapat menunggu tahun berikutnya lagi. Sertakan pula data sederhana, misalnya jumlah warga terdampak dan titik lokasi, karena usulan yang mudah ditelaah lebih mungkin lolos tahap penelaahan.

Penutup

Sepanjang tulisan ini, satu hal berulang dalam berbagai bentuk, yaitu batas. DPRD membentuk perda tetapi tidak dapat menetapkannya sendiri. Ia menyetujui anggaran tetapi tidak membelanjakannya. Ia mengawasi tetapi tidak menghukum. Ia menyerap aspirasi tetapi tidak melaksanakan kegiatannya. Batas batas itu bukan kelemahan yang perlu diperbaiki, melainkan bentuk yang memang dipilih ketika pemerintahan daerah disusun sebagai satu kesatuan antara dewan dan kepala daerah.

Karena itu, menilai DPRD dengan ukuran yang keliru hanya melahirkan kekecewaan yang berulang. Pertanyaan yang lebih berguna bukan mengapa dewan tidak memecat kepala daerah, melainkan apakah rancangan perda yang dibahas menjawab persoalan warga, apakah pembahasan anggaran dapat diikuti publik, dan apakah rekomendasi hasil pengawasan benar benar ditelusuri sampai selesai. Ketiganya berada di dalam kewenangan DPRD, dan ketiganya dapat diukur.

Bagi warga, ukuran itu juga menentukan cara menilai wakilnya. Bagi calon anggota dewan, ia menjelaskan pekerjaan yang sesungguhnya menanti setelah terpilih, yang lebih banyak berbentuk rapat, dokumen, dan tenggat daripada seremoni. Dan bagi staf sekretariat serta tenaga ahli, ia menegaskan bahwa mutu kerja lembaga ini sangat bergantung pada dukungan teknis yang selama ini jarang dihitung sebagai bagian penting dari kerja demokrasi daerah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Dua belas pertanyaan berikut dikumpulkan dari pertanyaan yang paling sering muncul mengenai DPRD, dengan jawaban ringkas beserta dasar hukumnya.

01PengertianApa yang dimaksud dengan DPRD?

DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Rumusan ini tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 23/2014. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

02PerbandinganApa beda DPR dan DPRD?

DPR adalah lembaga negara yang terpisah dari pemerintah pusat dan memegang kekuasaan membentuk undang undang. DPRD berada di dalam pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara bersama kepala daerah. Karena itu DPRD membentuk perda melalui persetujuan bersama kepala daerah, bukan sendirian.

03TugasApa saja tugas dan fungsi DPRD?

DPRD memiliki 3 fungsi, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, menurut Pasal 96 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 149 untuk kabupaten serta kota. Ketiganya dijalankan lewat alat kelengkapan seperti komisi, badan anggaran, dan badan pembentukan perda, bukan oleh anggota secara perseorangan.

04PenghasilanBerapa gaji anggota DPRD?

Tidak ada angka tunggal yang berlaku nasional. Komponennya diatur PP 18/2017 sebagaimana diubah PP 1/2023, sedangkan besarannya bergantung kemampuan keuangan daerah. Istilah yang dipakai adalah uang representasi, bukan gaji pokok. Uang representasi ketua setara gaji pokok kepala daerah, wakil ketua 80 persen dari ketua, dan anggota 75 persen dari ketua.

05KewenanganBisakah DPRD memberhentikan bupati atau gubernur?

Tidak secara langsung. DPRD hanya dapat menyatakan pendapat, lalu mengajukannya ke Mahkamah Agung untuk diperiksa. Bila Mahkamah Agung menyatakan pendapat itu terbukti, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota, menurut Pasal 79 dan 80 UU 23/2014.

06KeanggotaanBerapa jumlah anggota DPRD?

DPRD provinsi beranggotakan 35 sampai 120 orang dan DPRD kabupaten atau kota beranggotakan 20 sampai 55 orang, ditentukan menurut jumlah penduduk berdasarkan Pasal 188 dan 191 UU 7/2017. Secara nasional, hasil Pemilu 2024 mengisi 19.882 kursi DPRD di seluruh Indonesia.

07Pokok pikiranApa itu pokok pikiran DPRD?

Pokok pikiran DPRD adalah usulan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dimasukkan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk ditelaah bersama usulan lain. Kedudukannya sebagai bahan perencanaan, bukan sebagai jatah kegiatan. Anggota DPRD tidak berwenang menentukan pelaksana kegiatan yang berasal dari pokok pikiran.

08StrukturApa saja alat kelengkapan DPRD?

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan perda, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang dibentuk sesuai kebutuhan. Susunannya diatur PP 12/2018.

09StrukturApakah fraksi termasuk alat kelengkapan DPRD?

Bukan. Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu, bukan alat kelengkapan. Jumlah anggota satu fraksi paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD tersebut, sehingga partai yang perolehan kursinya lebih sedikit harus bergabung dalam fraksi gabungan.

10PartisipasiBagaimana cara menyampaikan aspirasi ke DPRD?

Jalur resminya meliputi masa reses, permohonan rapat dengar pendapat umum kepada pimpinan atau komisi, surat resmi melalui sekretariat dewan yang memperoleh nomor agenda, layanan aspirasi daring bila tersedia, dan permohonan informasi publik untuk memperoleh dokumen pembahasan. Sampaikan sebelum siklus perencanaan tahunan berjalan agar usulan masih dapat ditelaah.

11Masa jabatanBerapa masa jabatan anggota DPRD dan adakah batas periode?

Masa jabatannya 5 tahun, terhitung sejak mengucapkan sumpah dan janji, dan berakhir saat anggota periode berikutnya mengucapkan sumpah dan janji. Tidak ada pembatasan jumlah periode bagi anggota DPRD, berbeda dari jabatan kepala daerah yang dibatasi 2 periode.

12AnggaranApa yang terjadi bila DPRD dan kepala daerah tidak sepakat soal APBD?

Bila keputusan bersama tidak diambil dalam 60 hari sejak rancangan disampaikan, kepala daerah menyusun peraturan kepala daerah tentang APBD dengan angka paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya. Selain itu, Pasal 312 UU 23/2014 mengatur hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan, kecuali keterlambatan disebabkan kepala daerah terlambat menyampaikan rancangannya.

Catatan Metodologi dan Transparansi

Tulisan ini disusun pada 27 Agustus 2026 dengan mendahulukan sumber primer, yaitu undang undang dan peraturan pemerintah dari basis data peraturan resmi, lalu putusan pengadilan, data lembaga negara, peraturan daerah, kajian akademik, laporan lembaga pemantau, dan terakhir pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs rangkuman tidak dipakai.

Beberapa hal perlu dinyatakan terbuka agar pembaca dapat menilai sendiri tingkat kepastiannya.

  • Jumlah DPRD kabupaten dan kota tidak disebut dalam angka pasti. Jumlah daerahnya 514, tetapi 6 wilayah administrasi di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD sendiri, dan angka gabungan resminya belum ditemukan dalam satu sumber tunggal.
  • Persentase perda usul DPRD dibanding usul kepala daerah secara nasional tidak tersedia. Karena itu tulisan ini memakai contoh daerah dan kajian, bukan angka nasional.
  • Angka Rp24 miliar pada bar Kediri adalah hitungan Tim Head Politika, hasil pengurangan nilai usulan dengan nilai yang tidak direalisasikan. Kedua angka pembentuknya berasal dari keterangan resmi KPK.
  • Pengali tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses ditulis 7, 5, dan 3 kali. Sebuah pemberitaan pada 2017 pernah menyebut 7, 6, dan 5 kali. Yang dipakai di sini adalah angka yang tertulis dalam peraturan dan dikutip ulang dalam peraturan daerah.
  • Pengelompokan sifat rapat terbuka dan tertutup mengikuti rumusan lazim tata tertib DPRD. Yang bersumber langsung pada Pasal 90 PP 12/2018 adalah prinsip keterbukaan serta kewajiban terbuka bagi rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum.
  • Penilaian analitik dibedakan dari fakta. Setiap penilaian yang berasal dari Tim Head Politika ditandai secara eksplisit di tempatnya, termasuk perkiraan waktu pengerjaan pada peta jalan bertingkat yang bukan tenggat resmi.
  • Aturan dapat berubah. Revisi undang undang pemerintahan daerah dan undang undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diusulkan masuk program legislasi nasional prioritas 2026 dan belum disahkan saat tulisan ini disusun.

Topik reses, contoh undangan reses, serta syarat dan cara pencalonan sengaja tidak diuraikan panjang di sini karena menjadi cakupan tulisan tersendiri di Head Politika.

Daftar Sumber

Seluruh tautan mengarah ke sumber aslinya dan dapat diperiksa langsung.

UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerahperaturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014 PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRDperaturan.bpk.go.id/Details/51469/pp-no-18-tahun-2017 PP 1/2023 tentang Perubahan atas PP 18/2017peraturan.bpk.go.id/Details/240342/pp-no-1-tahun-2023 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kotaperaturan.bpk.go.id/Details/77915/pp-no-12-tahun-2018 KPU Kota Cimahi, alokasi kursi DPRD provinsi menurut Pasal 188 UU 7/2017kota-cimahi.kpu.go.id/blog/read/ngareng-episode-16-jumlah-kursi-dprd-provinsi KPU Kota Pekanbaru, mekanisme penetapan jumlah kursi DPRD kabupaten dan kotakota-pekanbaru.kpu.go.id/blog/read/mekanisme-penetapan-jumlah-kursi-dprd-kabupatenkota KPU, daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR serta DPRD pada Pemilu 2024kpu.go.id/berita/baca/11395 Klinik Hukumonline, komponen gaji dan tunjangan DPRDhukumonline.com/klinik/a/gaji-dan-tunjangan-DPRD-lt59f69b1de79df Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017, pengali tunjangan menurut kemampuan keuangan daerahperaturan.bpk.go.id/Details/85125/perda-kab-luwu-timur-no-1-tahun-2017 KPK, pokok pikiran wajib sesuai regulasikpk.go.id/id/ruang-informasi/berita ICW, 529 anggota legislatif menjadi tersangka korupsi sepanjang 2011 sampai 2023mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/808591 KPK, 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangkaliputan6.com/news/read/3635551 FITRA Riau, indeks keterbukaan informasi sistem legislasi daerah 2024fitrariau.org/pers-release DPRD Provinsi Riau, sistem informasi legislasi daerahdprd.riau.go.id/silegda Pemberitaan tunjangan perumahan DPRD DKI Jakarta, September 2025news.detik.com/berita/d-8100683 JDIH DPR, usulan revisi undang undang pemerintahan daerah dalam prioritas 2026jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/59448 Mahkamah Konstitusi, Putusan 199/PUU-XXIII/2025 mengenai pergantian antarwaktumkri.id/berita/24182

Bacaan lanjutan di Head Politika

Empat tulisan berikut melengkapi pembahasan di atas, mulai dari cara kursi DPRD diperebutkan sampai bentuk kebijakan yang dihasilkan lembaga ini.

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Head Politika adalah lembaga analisis, riset, dan konsultasi politik, bukan perusahaan media. Tulisan ini disusun sebagai rujukan kerja, dengan seluruh ketentuan disertai pasal dan seluruh angka disertai sumber.

Bila Anda menemukan data yang perlu dikoreksi atau ingin menanggapi isinya, silakan hubungi Head Politika melalui kanal resmi di headpolitika.com.

Bacaan lanjutan di Head Politika
Apa itu reses, aturan dan cara anggota dewan menjalankannya
Masa kerja di luar gedung yang paling sering disalahpahami sebagai libur. Aturannya, biayanya, dan ke mana aspirasi warga pergi.
Lembaga negara menurut UUD 1945: daftar dan hubungannya
Peta besar tempat DPRD berdiri, dan apa bedanya lembaga yang kewenangannya dari konstitusi dengan yang dari undang undang.
Apa itu caleg, pengertian, tugas, dan jalan menuju kursi
Jalan masuk ke kursi yang dibahas halaman ini, dari pencalonan sampai suara diubah menjadi kursi.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi