Konsultasi Gratis
Hukum

UU Perampasan Aset: Isi, Sejarah, dan Hambatannya

Ditulis oleh Tim Head Politika 2 September, 2026 49 menit baca
Rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI
Riset dan Wawasan · Hukum dan Konstitusi
Halaman Pelacak Permanen
UU Perampasan Aset: Isi, Sejarah, dan Hambatannya

Rancangannya lahir di PPATK pada 2008, sudah 3 kali berganti wujud, dan sampai hari ini belum pernah dibahas sampai tuntas di ruang sidang. Halaman pelacak ini menelusuri isi tiap versi draf, siapa yang mendorong, alasan apa saja yang dipakai untuk menunda, dan seberapa kuat janji pengesahan 15 Desember 2026 yang ditandatangani pimpinan DPR.

18tahun
Usia rancangan ini, dihitung sejak PPATK memulai penyusunannya pada 2008
3presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto
4periode
Masa jabatan DPR yang dilewatinya, dari 2009 sampai periode berjalan
3versi draf
Versi PPATK 2008, versi pemerintah 2023, dan versi DPR yang beredar sejak 2026
4,84persen
Bagian kerugian negara 2024 yang berhasil dipulihkan, menurut ICW
Terakhir diperbarui
31 Agustus 2026

Terbitan pertama. Memuat Surat Komitmen 27 Agustus 2026 yang ditandatangani empat wakil ketua DPR, keberatan Koalisi Masyarakat Sipil atas draf yang beredar, dan catatan bahwa draf serta Daftar Inventarisasi Masalah versi DPR belum dibuka ke publik. Daftar Inventarisasi Masalah adalah dokumen yang memuat sikap pemerintah atas tiap pasal rancangan. Ditambah keterangan tertulis Ketua Komisi III pada 29 Agustus 2026 tentang 13 jenis tindak pidana yang masuk ruang lingkup rancangan. Riwayat pembaruan berikutnya dicatat di bagian Catatan perubahan.

Dari Rp330,9 triliun kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024, yang berhasil ditarik kembali hanya 4,84 persen menurut catatan Indonesia Corruption Watch. UU Perampasan Aset adalah undang-undang yang dirancang untuk memperkecil jarak itu, dengan memberi negara jalan merampas harta hasil kejahatan tanpa harus lebih dulu menunggu pelakunya divonis bersalah. Sampai akhir Agustus 2026, undang-undang itu belum ada. Yang ada baru rancangannya.

Rancangan itu lebih tua daripada masa jabatan 3 presiden yang pernah menjanjikannya.

Pada 27 Agustus 2026, empat wakil ketua DPR menandatangani surat komitmen di hadapan pengunjuk rasa dari Pati dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli. Isinya satu tenggat, yaitu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, disertai kesediaan mundur bila meleset. Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut menandatangani surat itu, meski beberapa jam sebelumnya ia hadir di rapat paripurna dan menyatakan tenggat yang sama. Sejak hari itu, pertanyaan yang beredar bukan lagi soal perlu atau tidak, tetapi soal apakah tenggat itu akan ditepati dan seperti apa isi undang-undang yang akan lahir dari sana.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan temuan
  • 01Rancangan ini sudah 18 tahun berjalan sejak diinisiasi PPATK pada 2008, melewati 3 presiden dan 4 periode DPR, tanpa pernah sampai ke pembahasan tingkat satu yang tuntas.
  • 02Sampai 31 Agustus 2026, draf dan Daftar Inventarisasi Masalah versi DPR belum dibuka ke publik. Tanpa teksnya, klaim 35 kali rapat dengar pendapat umum tidak dapat diuji siapa pun di luar ruangan.
  • 03Isinya berbeda antarversi. Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf yang beredar memuat 3 kemunduran dibanding draf pemerintah 2023, yaitu soal kekayaan tak wajar, ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan, dan kejelasan lembaga pengelola aset.
  • 04Pimpinan DPR menandatangani komitmen pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, dengan kesediaan mundur bila meleset.
  • 05Janji mundur itu komitmen politik, bukan kewajiban hukum. UU MD3 Pasal 239 dan 240 hanya mengenal pemberhentian yang diusulkan partai dan diresmikan Presiden.
  • 06Sebagian keberatan hukumnya datang dari ahli yang kredibel, bukan hanya dari pihak yang berkepentingan. Keberatan itu menyangkut hak milik, perlindungan pihak ketiga, dan ambang nilai aset.
01Ukuran masalahnya

Rp330,9 triliun hilang, 4,84 persen kembali

Bayangkan sebuah koperasi desa kehilangan uang kas Rp100 juta karena digelapkan pengurusnya. Pengurus itu diadili, dihukum, lalu keluar penjara. Yang kembali ke kas koperasi cuma Rp4,8 juta. Sisanya tetap ada, hanya sudah berpindah nama menjadi tanah, kendaraan, dan rekening orang lain. Kira kira begitulah bentuk masalah yang hendak dijawab rancangan ini, dalam ukuran negara.

Perbandingan angka
Kerugian negara dan bagian yang berhasil dipulihkan, 2024

Batang atas mewakili kerugian negara akibat korupsi yang dihitung ICW sepanjang 2024. Batang bawah mewakili bagian yang kembali dalam bentuk denda dan uang pengganti.

Kerugian negara akibat korupsi 2024 Rp330,9 triliun Yang berhasil dipulihkan 4,84 persen Sumber: ICW, laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024
Yang kembali
Rp16,58 triliun uang pengganti
Ditambah denda Rp316 miliar. ICW memantau 364 perkara sepanjang 2024. Hanya 48 perkara di antaranya dikenai Pasal 18 UU Tipikor, dan hanya 5 perkara memakai jalur pencucian uang.
Yang tidak kembali
Lebih dari 95 persen
Bagian inilah yang menjadi alasan pokok para pendukung rancangan ini. Aturan yang ada menautkan perampasan aset pada pembuktian kesalahan pelaku, sehingga aset kerap luput ketika pelakunya meninggal, kabur, atau tidak dapat disidangkan.

Cara membaca angka ini. Angka kerugian dan angka pemulihan berasal dari basis penghitungan yang berbeda, sehingga selisihnya menunjukkan arah, bukan neraca yang presisi. Pada konferensi pers 30 September 2025, ICW menyebut potensi kerugian 2024 sebesar Rp279,9 triliun dengan rujukan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Kejaksaan Agung mengumumkan angkanya sendiri, yaitu Rp310,61 triliun ditambah 7,88 juta dolar AS dan 58,135 kilogram emas. Ketiganya dipakai apa adanya di halaman ini, lengkap dengan penerbitnya, karena tidak ada satu pun lembaga yang menjadi rujukan tunggal.

Kapasitas negara sendiri sebenarnya sedang naik. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, yang dibentuk lewat Perpres 15/2024, melaporkan pemulihan Rp19,6 triliun sepanjang 2025, melonjak dari Rp1,4 triliun pada 2024. Badan Komunikasi Pemerintah menyebut angka gabungan lintas lembaga sebesar Rp28,6 triliun untuk tahun yang sama, dengan rincian Kejaksaan Agung Rp24 triliun, Polri Rp2,37 triliun, dan KPK Rp1,53 triliun.

Kenaikan itu penting dicatat, dan tidak boleh dilewatkan begitu saja, karena ia melemahkan sebagian argumen bahwa tanpa undang-undang baru negara tidak bisa berbuat apa-apa. Yang tetap tersisa adalah soal ukuran. Pemulihan belasan sampai puluhan triliun berhadapan dengan kerugian ratusan triliun setiap tahun, dan sebagian besar aset yang lolos justru berada di luar jangkauan perkara pidana yang berjalan.

02Isi pokok rancangan

Merampas harta tanpa memenjarakan orangnya

Sebuah sepeda motor hasil curian ditemukan terparkir di halaman rumah seseorang. Polisi bisa mengambilnya kembali dan mengembalikannya kepada pemilik sah, tanpa perlu lebih dulu membuktikan siapa pencurinya dan tanpa menunggu ada orang yang dihukum. Perkara ditujukan pada barangnya, bukan pada orangnya. Gagasan itulah yang dipinjam rancangan ini, lalu diperluas dari sepeda motor menjadi tanah, rekening, kapal, dan saham.

Pengertian perampasan aset tanpa pemidanaan

Perampasan aset tanpa pemidanaan, dalam kepustakaan hukum disebut non conviction based asset forfeiture, adalah perampasan yang diajukan lewat gugatan terhadap asetnya sendiri, bukan terhadap orang yang menguasainya. Karena yang digugat adalah benda, proses ini tetap dapat berjalan ketika pelakunya meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak dapat dihadapkan ke persidangan. Pembedanya dengan perampasan yang selama ini dikenal terletak pada syaratnya. Perampasan pidana biasa menunggu putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap, sedangkan perampasan tanpa pemidanaan menguji asal usul asetnya.

Dapat diverifikasi Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan lewat penjelasan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sama-sama menerangkan bahwa mekanisme ini berjalan di ranah perdata, dengan pengadilan sebagai penentu akhir. Pemilik aset dan pihak ketiga tetap diberi ruang mengajukan keberatan.

Aturan yang sudah ada
7 instrumen yang dipakai selama ini, dan batasnya masing-masing

Perampasan aset sebenarnya sudah diatur di banyak tempat. Persoalannya, hampir seluruhnya menggantungkan diri pada berjalannya perkara pidana terhadap orang.

KUHPPasal 10 huruf b dan Pasal 39
BisaMerampas barang tertentu sebagai pidana tambahan yang mengikuti penghukuman pelaku.
Tidak bisaMenjangkau aset ketika tidak ada orang yang dinyatakan bersalah.
KUHAPPasal 39
BisaMenyita barang selama penyidikan, dengan izin ketua pengadilan negeri.
Tidak bisaMenjadi dasar perampasan yang berdiri sendiri. Penyitaan bersifat sementara dan selalu menempel pada satu perkara.
UU Tipikor 31/1999 jo 20/2001Pasal 18, 19, 32, 37, dan 37A
BisaMerampas barang hasil korupsi, menjatuhkan uang pengganti, melelang harta bila uang pengganti tak dibayar dalam 1 bulan, dan menggugat secara perdata bila bukti pidananya kurang.
Tidak bisaBekerja cepat. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan menilai Pasal 18 ayat 2 kurang berdaya, karena hanya menjangkau harta yang tidak dipakai untuk korupsi dan baru berjalan setelah putusan berkekuatan tetap.
UU TPPU 8/2010Pasal 69
BisaMengejar aset hasil kejahatan tanpa wajib membuktikan tindak pidana asalnya lebih dulu.
Tidak bisaLepas dari proses pidana. Jalur ini juga jarang ditempuh. Dari 364 perkara yang dipantau ICW sepanjang 2024, hanya 5 memakainya.
UU 1/2006 tentang bantuan timbal balikDitambah UU 15/2008
BisaMenjadi pintu kerja sama pelacakan dan pengembalian aset yang berada di negara lain.
Tidak bisaBerjalan sepihak. Prosesnya bergantung pada asas timbal balik, kesamaan kualifikasi pidana, dan ada tidaknya perjanjian dengan negara tujuan.
Perma 1/2013Pasal 7
BisaMengatur tata cara penanganan harta kekayaan dalam perkara pencucian uang, termasuk kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas aset di luar negeri.
Tidak bisaMelampaui rezim pencucian uang. Peraturan Mahkamah Agung juga tidak dapat menciptakan hukum acara yang setara undang-undang.
Perma 13/2016Pertanggungjawaban korporasi
BisaMerampas keuntungan yang diperoleh korporasi dari tindak pidana.
Tidak bisaDipakai di luar perkara korporasi.

Satu koreksi atas rujukan yang sering beredar. Sejumlah tulisan menyebut Perma 15/2014 sebagai bagian dari kerangka perampasan aset. Penelusuran Head Politika tidak menemukan dasar untuk itu. Peraturan yang relevan adalah Perma 1/2013 untuk harta perkara pencucian uang dan Perma 13/2016 untuk korporasi.

Rancangan yang sedang dibahas DPR terdiri atas 8 bab dan 62 pasal. Angka ini disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam paparan 15 Januari 2026, dan mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, jenis aset yang dapat dirampas, hukum acara, pengelolaan aset, kerja sama internasional, pendanaan, sampai ketentuan penutup.

Empat titik di dalamnya yang paling menentukan, sekaligus paling diperdebatkan, adalah ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan, siapa yang menanggung beban pembuktian, ambang nilai aset, dan bentuk lembaga yang akan mengelola aset rampasan. Keempatnya berbeda rumusan antarversi draf, dan perbedaan itu dibedah di bagian berikutnya.

Tiga belas tindak pidana yang masuk ruang lingkupnya

Pernyataan resmi Lewat keterangan tertulis pada 29 Agustus 2026, Ketua Komisi III Habiburokhman mengumumkan daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam rancangan yang sedang disusun. Jumlahnya 13. Menurutnya, daftar itu lahir dari pendalaman atas masukan para ahli, yang sebagian meminta agar perampasan tanpa pemidanaan dibatasi jenis perkaranya, tidak diterapkan pada semua tindak pidana.

Ruang lingkup
13 tindak pidana, dikelompokkan menurut sifatnya

Pengelompokan di bawah ini disusun Head Politika untuk memudahkan pembacaan. Urutan dan penamaan aslinya mengikuti keterangan Komisi III tertanggal 29 Agustus 2026.

Kejahatan keuanganKorupsi, perpajakan, perbankan, dan perasuransian
Sumber daya alamKehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan
Kejahatan lintas batasNarkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata amunisi dan bahan berbahaya, serta perdagangan orang

Yang menyatukan ke-13 jenis itu. Menurut keterangan Komisi III, perkara yang masuk ruang lingkup idealnya bermotif ekonomi, menimbulkan kerugian luas bagi negara maupun masyarakat, atau tergolong kejahatan serius yang berdampak pada perekonomian publik. Perampasan aset karena itu tidak dimaksudkan berlaku umum untuk semua tindak pidana.

Daftar ini membawa 2 kabar sekaligus, dan keduanya perlu dibaca bersamaan.

Kabar pertama, pembatasan seperti ini adalah pengaman yang lazim. Habiburokhman sendiri merujuk Selandia Baru, Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Thailand sebagai pembanding, dan hampir semuanya membatasi jenis perkara. Pembatasan menjawab sebagian keberatan bahwa kewenangan merampas aset tanpa vonis bisa dipakai serampangan.

Penilaian pengamat Kabar kedua, daftar tertutup selalu berisiko meninggalkan celah. Sepanjang 13 jenis itu berbentuk daftar tertutup dan bukan kriteria terbuka, tindak pidana bermotif ekonomi yang belum terpikirkan hari ini akan berada di luar jangkauan sampai undang-undangnya diubah. Judi daring, misalnya, tidak disebut sebagai jenis tersendiri dalam daftar tersebut, padahal perputaran dananya besar dan asetnya kerap tidak berpemilik jelas.

Ada satu hal lagi yang tidak berubah oleh pengumuman ini. Yang diterbitkan adalah keterangan tertulis pimpinan komisi, bukan teks rancangannya. Publik mengetahui ada 13 jenis, tetapi tidak mengetahui rumusan pasalnya, bagaimana tiap jenis didefinisikan, dan apakah daftar itu bersifat tertutup atau masih dapat diperluas lewat aturan turunan.

Penilaian pengamat Ambang nilai menjadi keberatan yang paling sering muncul di ruang dengar pendapat. Draf yang beredar memuat batas Rp100 juta atau ancaman pidana 4 tahun. Salinan yang dikutip sejumlah media menyebut Pasal 6 ayat 1 memuat 2 syarat sekaligus, yaitu aset bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 dan aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih. Nilai minimum itu disebut masih dapat diubah lewat peraturan pemerintah. Harris, Wakil Rektor Universitas Jayabaya, menilai batas itu bisa salah sasaran. Buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp150 juta bisa tersentuh, sementara pelaku yang paham aturan tinggal memecah asetnya menjadi potongan di bawah Rp100 juta. Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengusulkan ambang itu dihapus atau dirumuskan ulang.

Penilaian pengamat Perlindungan pihak ketiga juga belum dianggap tegas. Dalam rapat dengar pendapat umum 11 Agustus 2026, jurnalis senior Bambang Harymurti meminta perlindungan eksplisit bagi pasangan, anak, ahli waris, mitra usaha, kreditur, bank, dan orang yang namanya dipakai tanpa sepengetahuannya. Harta bersama suami istri, menurutnya, tidak boleh otomatis dianggap hasil kejahatan.

03Riwayat perjalanan

18 tahun, 3 presiden, belum juga jadi

Yang paling menjelaskan rancangan ini bukan isinya, tetapi jeda-jeda panjang di antara peristiwanya. Naskahnya rampung pada 2012. Surat presiden yang meminta pembahasan baru dikirim 11 tahun kemudian.

Jarak antarperistiwa
2007 sampai 2026, dan tahun-tahun ketika prosesnya berhenti

Bulatan merah menandai 2 titik ketika rancangan ini sudah berada di dekat garis akhir lalu gagal, yaitu penghapusan dari Prolegnas pada 2021. Prolegnas adalah daftar rancangan undang-undang yang direncanakan dibahas DPR dalam satu periode dan berakhirnya masa jabatan DPR periode 2019 sampai 2024 tanpa pembahasan.

18 tahun sejak penyusunan dimulai 2008 2012 2015 2019 2021 2023 2024 2026 Jeda terpanjang: 2015 sampai 2019, empat tahun tanpa langkah berarti Sumber: dokumen Prolegnas, Surpres 2023, dan pemberitaan terverifikasi
2008PPATK memulai penyusunan, masuk Prolegnas Prioritas tahun itu juga
2012Naskah akademik rampung, sekitar 200 halaman
2015Masuk Prolegnas jangka menengah DPR
2019Diusulkan pemerintah, pembahasan tidak selesai
2021Dihapus Badan Legislasi dari Prolegnas
2023Surat presiden dikirim ke Ketua DPR
2024Masa jabatan DPR berakhir tanpa pembahasan
2026Diambil alih menjadi usul inisiatif DPR, lalu muncul surat komitmen

Empat akordeon di bawah ini memuat rinciannya per fase, lengkap dengan pelaku dan dokumen sumbernya. Semuanya tertutup saat halaman dibuka.

2007
2012
Fase 1Gagasan lahir di PPATK, lalu mengendap di meja pemerintah

Strategi nasional pencegahan dan pemberantasan pencucian uang pada 2007 menempatkan penyitaan dan pengembalian aset sebagai agenda yang harus dikerjakan. Setahun berselang, PPATK menginisiasi penyusunan rancangannya dan berhasil memasukkannya ke Prolegnas Prioritas 2008. Penyusunan melibatkan Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Draf ketujuh yang bertanggal 9 September 2008 memuat 44 pasal. Dapat diverifikasi Versi awal ini belum memuat model perampasan perdata yang kini menjadi inti perdebatan. Artinya, gagasan perampasan tanpa pemidanaan masuk belakangan, bukan sejak hari pertama.

Pembahasan antarkementerian rampung pada November 2010. Draf disampaikan kepada Presiden pada Desember 2011. Naskah akademiknya selesai disusun Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 2012, tebalnya sekitar 200 halaman, dengan tim yang dipimpin Ramelan.

Sumber: dokumen Prolegnas 2008, draf RUU versi PPATK, dan naskah akademik BPHN 2012.
2014
2021
Fase 2Masuk janji kampanye, keluar dari daftar prioritas

Rancangan ini masuk janji Nawa Cita pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pada 2014. DPR memasukkannya ke Prolegnas jangka menengah pada 2015. Pemerintah mengusulkannya kembali pada 2019, dan pembahasannya tidak selesai.

Pada 2021, Badan Legislasi DPR menghapusnya dari Prolegnas dengan alasan waktu yang tersedia terlalu singkat. Pernyataan resmi Pada tahun yang sama, anggota DPR Utut Adianto menyebut aturan ini sebagai barang panas yang dikhawatirkan bisa dipakai menghantam lawan politik, dan menyatakan pembahasannya memerlukan persetujuan ketua umum partai.

Di sisi lain, dorongan dari lembaga pengusul tidak berhenti. Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut materi rancangan ini sangat revolusioner. Penerusnya, Ivan Yustiavandana, menyatakan pada 5 April 2022 bahwa rancangan ini perlu segera ditetapkan untuk mengantisipasi kekosongan hukum atas aset milik pelaku yang meninggal atau sulit dibuktikan kesalahannya.

Sumber: dokumen Prolegnas 2021, pernyataan resmi PPATK, dan pemberitaan yang menyebut sumber primernya.
2023
2024
Fase 3Surat presiden dikirim, pembahasan tetap tidak pernah dibuka

Titik yang paling sering disalahpahami ada di fase ini. Presiden Joko Widodo mengirimkan surat presiden bernomor R-22/Pres/05/2023 kepada Ketua DPR Puan Maharani pada 4 Mei 2023, lengkap dengan naskah akademik dan draf resmi, sebagai rancangan usul pemerintah. Secara prosedur, bola sudah berada di DPR.

Beberapa pekan sebelumnya, dalam rapat 29 Maret 2023, Ketua Komisi III Bambang Wuryanto menyampaikan kalimat yang kemudian banyak dikutip, bahwa pengesahan mungkin saja dilakukan tetapi harus dibicarakan lebih dulu dengan para ketua partai. Pernyataan resmi Ia juga menyebut rancangan ini sebagai barang sensitif.

Rapat paripurna 6 Februari 2024 menjadi paripurna terakhir DPR periode 2019 sampai 2024 yang masih memungkinkan pembahasan dimulai. Kesempatan itu lewat. Pada September 2024, masa jabatan DPR periode tersebut berakhir tanpa rancangan ini pernah masuk pembahasan tingkat satu.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monas, dengan kalimat yang tegas bahwa harta hasil curian harus ditarik kembali. Penilaian pengamat Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman menanggapi dengan permintaan agar dukungan itu tidak berhenti di ucapan.

Sumber: Surpres R-22/Pres/05/2023, risalah rapat Komisi III 29 Maret 2023, dan pemberitaan atas pidato 1 Mei 2025.
2025
2026
Fase 4DPR mengambil alih, draf disusun ulang, publik tidak diberi teksnya

DPR mengambil alih rancangan ini menjadi usul inisiatifnya sendiri pada 2025. Konsekuensinya berat dan jarang dibicarakan. Draf dan naskah akademik 2023 yang sudah lengkap harus disusun ulang dari awal, sehingga waktu yang sudah dihabiskan pemerintah selama bertahun-tahun tidak terpakai.

Kronologinya dapat ditelusuri. Komisi III menugasi Badan Keahlian menyusun naskah akademik dan draf pada 16 September 2025. Keduanya rampung pada 19 Desember 2025, lalu disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026.

Ketua Komisi III Habiburokhman menargetkan pembahasan selesai pada Desember 2026. DPR mengeklaim telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum dan 3 kali kunjungan kerja, serta memanggil sekitar 50 narasumber. Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung menegaskan pada 11 Juli 2026 bahwa rancangan ini tetap berada di Prolegnas Prioritas 2026 pada urutan keenam.

Pernyataan resmi Habiburokhman berulang kali membantah adanya penolakan atau perlambatan, menyebut tudingan penolakan sebagai kabar bohong dari akun anonim, dan menyatakan pembahasan berjalan cepat. Ia menjelaskan lamanya proses sebagai kehati-hatian karena yang disusun adalah undang-undang baru, bukan revisi.

Pada 27 Agustus 2026, empat wakil ketua DPR menandatangani surat komitmen bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli. Isinya target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, disertai kesediaan mundur bila meleset.

Sumber: paparan Badan Keahlian DPR 15 Januari 2026, keterangan pers Komisi III dan Badan Legislasi, serta Surat Komitmen 27 Agustus 2026.

Yang belum bisa diperiksa siapa pun. Sampai 31 Agustus 2026, draf dan Daftar Inventarisasi Masalah versi DPR tidak tersedia untuk publik. Klaim 35 kali rapat dengar pendapat umum karena itu tidak dapat diuji terhadap teksnya. Seluruh keterangan tentang isi draf terbaru di halaman ini bersumber dari paparan pejabat DPR, kutipan peserta rapat, dan analisis organisasi masyarakat sipil atas salinan yang beredar, bukan dari dokumen resmi yang diterbitkan.

04Perbandingan antardraf

Isinya sudah berubah 3 kali

Menyebut isi rancangan ini tanpa menyebut versinya sama dengan menyebut harga rumah tanpa menyebut tahunnya. Ketiga versi memakai nama yang sama dan tujuan yang mirip, tetapi pasal-pasal kuncinya berbeda, dan perbedaan itulah yang sekarang diperdebatkan.

Tiga versi draf
Pilih versi untuk melihat rumusan pasal kuncinya

Perhatikan baris kekayaan tak wajar dan baris lembaga pengelola. Di dua baris itulah selisih antarversi paling terasa akibatnya.

Penanda dokumen
Draf ketujuh bertanggal 9 September 2008, berisi 44 pasal. Disusun PPATK bersama Polri, Kejaksaan, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perampasan tanpa pemidanaan
Belum ada. Versi awal ini masih bertumpu pada model perampasan yang mengikuti perkara pidana. Gagasan gugatan terhadap benda masuk pada penyusunan berikutnya.
Kekayaan tak wajar
Tidak dirumuskan tersendiri.
Lembaga pengelola
Belum dirumuskan dalam bentuk yang menyerupai versi berikutnya.
Nasibnya
Rampung dibahas antarkementerian pada November 2010, disampaikan kepada Presiden pada Desember 2011, lalu dilengkapi naskah akademik BPHN pada 2012.
Penanda dokumen
Dikirim ke DPR bersama Surpres R-22/Pres/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023, lengkap dengan naskah akademik. Berstatus usul pemerintah.
Perampasan tanpa pemidanaan
Dimuat, dengan cakupan aset yang lebih luas daripada versi awal.
Kekayaan tak wajar
Pasal 5 ayat 2 menjangkau aset yang nilainya tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dijelaskan asal usulnya secara sah.
Aset tanpa pemilik jelas
Pasal 5 ayat 1 huruf d menjangkau aset yang tidak diketahui pemiliknya, misalnya kayu hasil pembalakan liar dan dana perjudian daring.
Lembaga pengelola
Ada penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung menurut Pasal 50, dengan rincian tugas di Pasal 51, kewajiban sistem informasi yang terbuka di Pasal 60, dan pelaporan berkala di Pasal 61.
Catatan
Sejumlah organisasi masyarakat sipil sudah menilai versi ini sebagai hasil kompromi dibanding rancangan awal PPATK. Meski begitu, versi inilah yang kini dijadikan pembanding ketika menilai draf terbaru.
Penanda dokumen
8 bab dan 62 pasal menurut paparan Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono pada 15 Januari 2026. Salinan yang dianalisis organisasi masyarakat sipil bertanggal 10 Juli 2026. Teks resminya belum diterbitkan.
Perampasan tanpa pemidanaan
Disebut pada Pasal 3 huruf b, dengan syarat keadaan diatur di Pasal 6, yaitu pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak dapat dihadapkan ke persidangan. Cakupannya karena itu selalu bertaut pada keberadaan seorang pelaku.
Kekayaan tak wajar
Menurut analisis Koalisi Masyarakat Sipil atas salinan yang beredar, ketentuan ini dihapus.
Ambang nilai
Batas Rp100 juta atau ancaman pidana 4 tahun, dikaitkan dengan Pasal 6 ayat 1.
Jenis tindak pidana
13 jenis, diumumkan Ketua Komisi III Habiburokhman lewat keterangan tertulis 29 Agustus 2026. Rinciannya dibahas di bagian kedua.
Lembaga pengelola
Pasal 46 menyebut Lembaga Pengelola Aset seolah lembaga itu sudah ada, tanpa menerangkan bentuk, pimpinan, induk, dan pertanggungjawabannya. Pasal 50 dan Pasal 53 justru memberi kewenangan pengelolaan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.
Catatan
Seluruh keterangan pada kolom ini berasal dari paparan pejabat DPR dan pembacaan pihak ketiga atas salinan yang beredar, bukan dari dokumen resmi yang diterbitkan DPR.

Penilaian pengamat Pada 27 Agustus 2026, Koalisi Masyarakat Sipil yang beranggotakan Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Auriga Nusantara, Kaoem Telapak, dan Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menerbitkan penilaian atas draf yang beredar. Isinya 3 keberatan pokok.

Pertama, hilangnya ketentuan kekayaan tak wajar membuat aset yang tidak sebanding dengan penghasilan tidak lagi bisa dikejar bila tidak ada perkara pidananya. Kedua, penyempitan cakupan perampasan tanpa pemidanaan membuat mekanisme yang seharusnya menyasar benda kembali bergantung pada keberadaan seorang pelaku. Ketiga, lembaga pengelola aset yang disebut tanpa wujud berpotensi bertabrakan kewenangan dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung yang sudah berdiri lewat Perpres 15/2024.

Perlu dicatat bahwa koalisi menulis penilaiannya dengan rumusan patut diduga, bukan sebagai kesimpulan atas dokumen resmi. Mereka sendiri menegaskan tidak pernah memperoleh teks yang sah.

Pernyataan resmi DPR membantah menahan atau melemahkan. Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan komisinya tidak pernah menolak rancangan ini dan menyebut pembahasannya berjalan cepat. Sampai halaman ini disusun, bantahan itu belum disertai penerbitan draf yang bisa diperiksa, sehingga kedua klaim berdiri tanpa alat uji bersama.

Pandangan Head PolitikaPenilaian, bukan pemberitaan
  • 01Perdebatan tentang isi draf tidak bisa diselesaikan selama teksnya tidak terbuka. Selama itu pula, bantahan DPR dan keberatan koalisi sama-sama tidak dapat dibuktikan, dan yang dirugikan adalah mutu undang-undangnya sendiri.
  • 02Menerbitkan draf dan Daftar Inventarisasi Masalah sebelum pembahasan tingkat satu adalah langkah yang murah bagi DPR dan besar akibatnya. Ia menutup ruang tuduhan sekaligus memenuhi syarat partisipasi bermakna yang sudah digariskan Mahkamah Konstitusi.
05Sisi pertama

Siapa yang mendorong

Dorongan atas rancangan ini datang dari empat arah yang kepentingannya tidak sama. Lembaga penegak hukum menginginkan alat kerja, organisasi masyarakat sipil menginginkan pemulihan kerugian, presiden menginginkan capaian politik, dan pengunjuk rasa menginginkan bukti bahwa janji dijalankan.

Peta pendukung
Empat kelompok pendorong, alasan, dan kutipannya

Setiap kutipan disertai tanggal dan jabatan penuturnya pada saat itu.

PPATK
Penggagas sejak 2008 dan pendorong paling konsisten. Alasannya teknis, yaitu adanya kekosongan hukum atas aset milik pelaku yang meninggal atau sulit dibuktikan kesalahannya. Kepala PPATK Dian Ediana Rae pada 2021 menyebut materi rancangan ini sangat revolusioner. Penerusnya, Ivan Yustiavandana, menyatakan pada 5 April 2022 bahwa rancangan ini perlu segera ditetapkan.
KPK
Mendukung, dengan alasan pemulihan kerugian negara harus ditempuh dengan cara yang sebanding dengan bobot kejahatannya.
Kejaksaan Agung
Mendukung, sekaligus menjadi calon pelaksana utama. Badan Pemulihan Aset yang dibentuk lewat Perpres 15/2024 melaporkan pemulihan Rp19,6 triliun sepanjang 2025 dan mengelola 27.753 aset, di antaranya 1.376 aset bernilai lebih dari Rp2 triliun yang berada di bawah pengendalian langsung.

Paradigma penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian.

Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, konferensi pers 24 Juni 2026
Siapa saja
Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Auriga Nusantara, Kaoem Telapak, dan Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Apa yang dituntut
Draf dan Daftar Inventarisasi Masalah dibuka, ketentuan kekayaan tak wajar dipulihkan, cakupan perampasan tanpa pemidanaan ditegaskan kembali, dan lembaga pengelola aset dirumuskan dengan jelas beserta pertanggungjawabannya.
Posisi yang membedakan
Kelompok ini mendorong pengesahan sekaligus mengkritik isinya. Bagi mereka, undang-undang yang lahir dalam keadaan lemah lebih sulit diperbaiki daripada rancangan yang tertunda.
Data yang mereka bawa
ICW mencatat kerugian negara 2024 sebesar Rp330,9 triliun dengan pemulihan 4,84 persen. Transparency International mencatat skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025, dan peringkatnya melorot 10 tingkat ke posisi 109 dari 180 negara.
Susilo Bambang Yudhoyono
Menerima draf yang disampaikan lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Desember 2011. Naskah akademiknya rampung setahun kemudian. Pembahasan bersama DPR tidak pernah dimulai pada masa jabatannya.
Joko Widodo
Memasukkannya ke janji Nawa Cita pada 2014, lalu mengirimkan Surpres R-22/Pres/05/2023 pada 4 Mei 2023. Pada peringatan Hari Antikorupsi 12 Desember 2023, ia kembali menyatakan pentingnya rancangan ini segera disahkan.
Prabowo Subianto
Menyatakan dukungan terbuka dalam pidato Hari Buruh 1 Mei 2025 di Monas, dengan kalimat yang tidak berbelit soal harta hasil curian yang harus ditarik kembali.

Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset.

Prabowo Subianto, pidato Hari Buruh, Monas, 1 Mei 2025

Yang perlu dibedakan. Ketiganya menyatakan dukungan, dan ketiganya berkuasa ketika rancangan ini tidak berjalan. Dukungan presiden menempatkan rancangan pada jalur resmi, tetapi keputusan membahas atau tidak membahas berada di DPR.

Siapa
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, dikoordinasi Supriyono yang lebih dikenal sebagai Botok, bergerak bersama Aliansi Rakyat Indonesia Peduli. Tim perintis tiba di Jakarta sejak 21 Agustus 2026.
Dua tuntutan
Pengesahan rancangan ini, dan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Hasilnya
Surat komitmen tertulis tertanggal 27 Agustus 2026, ditandatangani 4 wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut menandatangani, meski ia hadir di rapat paripurna hari itu dan menyebut tenggat yang sama dalam keterangannya.
Yang tidak dijawab
Tuntutan hukuman mati tidak dijawab dengan komitmen serupa. Dasco menyebut ketentuan hukuman mati sejauh ini berada di undang-undang narkotika, tanpa menyatakan sikap atas usul memasukkannya ke perkara korupsi.

Satu hal yang membedakan gelombang 2026 dari dorongan sebelumnya adalah bentuk hasilnya. Selama 18 tahun, dorongan berhenti pada pernyataan, surat, dan agenda. Kali ini ada dokumen bertanda tangan dengan tanggal dan sanksi yang disebut sendiri oleh penandatangannya. Seberapa kuat dokumen itu mengikat adalah soal lain, dan dibahas di bagian tersendiri.

Yang juga jarang diperhatikan adalah perbedaan alasan di antara para pendukung. PPATK mendorong karena menemui kebuntuan teknis, yaitu aset yang terlacak tetapi tidak dapat disentuh ketika perkara pidananya berhenti. Kejaksaan Agung mendorong karena sedang membangun kelembagaan pemulihan aset dan membutuhkan dasar hukum yang setingkat undang-undang. KPK menempatkannya sebagai bagian dari kewajiban memulihkan kerugian negara. Organisasi masyarakat sipil mendorong pengesahan sambil menolak isi draf yang beredar.

Pemulihan kerugian negara harus dilakukan dengan cara yang sepadan dengan bobot kejahatannya, tanpa mengabaikan hak asasi.

Fitroh Rohcahyanto, Komisi Pemberantasan Korupsi. Kutipan diringkas dari keterangan resmi KPK tentang pemulihan kerugian keuangan negara

Perbedaan alasan itu berarti dukungan yang terlihat bulat dari luar sebenarnya rapuh di dalam. Bila rumusan lembaga pengelola aset akhirnya menempatkan seluruh kewenangan di satu lembaga, sebagian pendukung hari ini bisa berpindah menjadi pengkritik. Pengalaman draf pemerintah 2023 yang menunjuk Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal sudah memperlihatkan gejalanya.

06Sisi kedua

Siapa yang menahan, dan alasan yang mereka sebut

Bagian ini disusun dengan satu batasan yang dipegang ketat. Hanya alasan yang pernah dinyatakan secara terbuka oleh pihak bernama yang dicatat di sini, lengkap dengan tanggalnya. Alasan yang tidak pernah diucapkan tidak disimpulkan sendiri, sekalipun kronologinya mengundang tafsir.

Batasan itu penting karena kenyataannya tidak sesederhana dugaan yang beredar. Sampai 31 Agustus 2026, tidak ada satu pun fraksi di DPR yang menyatakan menolak rancangan ini secara resmi. Yang ada adalah rangkaian alasan penundaan, dan alasan itu berubah bentuk dari tahun ke tahun.

Peta penundaan
Empat bentuk alasan, dan siapa yang menyatakannya

Tab keempat sengaja disediakan untuk memisahkan dugaan yang beredar luas dari pernyataan yang benar-benar dapat diperiksa.

Siapa
Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR periode itu, dari Fraksi PDI Perjuangan.
Kapan
Rapat 29 Maret 2023, menanggapi permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu, Mahfud MD.
Alasan yang dinyatakan
Pengesahan disebut mungkin dilakukan, tetapi harus dibicarakan lebih dulu dengan para ketua partai. Ia juga menyebut rancangan ini sebagai barang sensitif.
Pendahulunya
Pada 2021, anggota DPR Utut Adianto menyebut aturan ini barang panas yang dikhawatirkan dipakai menghantam lawan politik, dan menyatakan pembahasannya memerlukan persetujuan ketua umum partai. Pada tahun yang sama Badan Legislasi menghapusnya dari Prolegnas dengan alasan waktu yang tersedia terlalu singkat.

Mungkin RUU Perampasan Aset bisa, tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini tidak bisa, Pak.

Bambang Wuryanto, Ketua Komisi III DPR, rapat 29 Maret 2023. Kutipan dirapikan ejaannya tanpa mengubah maksud

Cara membaca alasan ini. Yang dinyatakan adalah soal letak keputusan, bukan penolakan atas isi. Pernyataan itu menempatkan kewenangan memutus di tangan pimpinan partai, di luar mekanisme komisi. Sejumlah pengamat menilainya sebagai pengakuan terbuka atas cara kerja legislasi, tetapi penilaian itu bukan bagian dari pernyataannya.

Siapa
Pimpinan DPR, Ketua Komisi III Habiburokhman dari Fraksi Gerindra, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah M. Qodari.
Kapan
Pernyataan pimpinan DPR pada 25 Mei 2025, disusul keterangan Komisi III sepanjang Agustus 2026.
Alasan yang dinyatakan
Rancangan ini disusun setelah DPR merampungkan KUHP dan KUHAP, demi sistem peradilan pidana yang terpadu. Perampasan aset dipandang sebagai bagian dari bangunan hukum pidana yang lebih besar, sehingga urutannya tidak bisa dibalik.
Status alasan ini sekarang
Dapat diverifikasi Keduanya sudah selesai. KUHP disahkan menjadi UU 1/2023 dan KUHAP menjadi UU 20/2025. Dalam laporannya di rapat paripurna 27 Agustus 2026, Habiburokhman sendiri menyebut penyusunan rancangan ini dilakukan setelah kedua undang-undang itu rampung. Artinya alasan menunggu tidak lagi tersedia sebagai penjelasan atas keterlambatan berikutnya.
Bantahan dari pihak pendukung
Organisasi masyarakat sipil menilai kedua rancangan dapat dibahas beriringan justru karena saling berkaitan. Menunggu satu selesai lebih dulu dinilai menambah tenggang waktu tanpa memperbaiki mutu.
Yang perlu dicatat
Alasan ini baru muncul belakangan. Pada 2021 dan 2023, alasan yang dikemukakan berbeda, dan tidak menyinggung urutan pembahasan KUHAP.
Siapa
Ketua Komisi III Habiburokhman, dengan dukungan keterangan Badan Legislasi.
Kapan
Keterangan 11 dan 13 Juli 2026, diulang sepanjang Agustus 2026.
Alasan yang dinyatakan
Yang disusun adalah undang-undang baru, bukan revisi, sehingga menuntut kehati-hatian dan penyerapan aspirasi yang panjang. DPR mengeklaim telah menggelar 35 kali rapat dengar pendapat umum dan 3 kali kunjungan kerja. Rancangan ini disebut tetap berada di Prolegnas Prioritas 2026 pada urutan keenam.
Bantahan atas tudingan
Habiburokhman menyatakan Komisi III tidak pernah menolak rancangan ini, menyebut tudingan penolakan sebagai kabar bohong dari akun anonim, dan menegaskan pembahasan berjalan cepat.
Keberatan atas alasan ini
Naskah akademik sudah ada sejak 2012 dan draf resmi sudah dikirim pemerintah pada 2023. Ketika DPR mengambil alih menjadi usul inisiatif pada 2025, kedua dokumen itu disusun ulang dari awal. Menyusun ulang dokumen yang sudah lengkap dinilai menambah waktu tanpa alasan yang diterangkan ke publik.
Dugaan yang beredar
Bahwa rancangan ini ditahan karena sebagian pembuat undang-undang khawatir asetnya sendiri terjangkau. Dugaan ini beredar luas di percakapan publik dan media sosial.
Statusnya
Dugaan tanpa bukti Sampai halaman ini disusun, tidak ada bukti yang dapat diperiksa, dan tidak ada pihak bernama yang menyatakannya sebagai fakta. Head Politika tidak menuduh perseorangan atau fraksi mana pun menahan rancangan ini demi kepentingan pribadi.
Yang bisa diverifikasi
KPK mencatat 154 perkara korupsi sepanjang 2024, 10 di antaranya menjerat anggota DPR RI. Angka ini benar adanya, tetapi angka itu sendiri tidak membuktikan hubungan sebab akibat dengan lambatnya pembahasan.
Penilaian yang pernah dinyatakan
Penilaian pengamat Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman pada 2 Mei 2025 menyatakan DPR tampak khawatir rancangan ini berbalik mengenai pembuatnya sendiri. Ini penilaian seorang peneliti, bukan temuan yang berdasar dokumen.
Celah riset yang diakui
Head Politika tidak menemukan kajian akademik yang secara khusus menghubungkan jumlah pejabat bermasalah hukum dengan lambatnya pembahasan rancangan ini. Bila kajian semacam itu terbit di kemudian hari, halaman ini akan diperbarui.

Membaca keempat tab itu berurutan memperlihatkan satu pola. Alasan yang dipakai berganti tiap beberapa tahun, sementara hasilnya tetap sama. Pada 2021 alasannya waktu yang sempit, pada 2023 izin pimpinan partai, pada 2025 urutan pembahasan KUHAP, dan pada 2026 kehati-hatian menyusun undang-undang baru.

Pergantian alasan itu sendiri sudah menjadi keterangan.

Yang berubah pada 2026 adalah adanya tenggat yang disebutkan sendiri oleh pimpinan DPR. Untuk pertama kalinya sepanjang 18 tahun, ada tanggal yang bisa dijadikan patokan menilai, bukan sekadar pernyataan bahwa pembahasan sedang berjalan.

07Adu argumen

5 keberatan hukum yang tidak semuanya mengada-ada

Sebagian keberatan atas rancangan ini datang dari ahli hukum yang tidak punya kepentingan apa pun atas asetnya. Mengabaikan keberatan itu akan membuat undang-undangnya rapuh sejak lahir, karena keberatan yang tidak dijawab di ruang pembahasan akan kembali muncul di ruang sidang Mahkamah Konstitusi.

Kelima akordeon di bawah ini memuat keberatannya, lalu jawaban dari pihak pendukung. Keduanya ditulis dengan bobot yang sama.

01Keberatan pertamaBertentangan dengan asas praduga tak bersalah
Isi keberatan

Merampas harta seseorang tanpa lebih dulu membuktikan kesalahannya dinilai membalik prinsip dasar hukum pidana, yaitu setiap orang dianggap tidak bersalah sampai pengadilan menyatakan sebaliknya. Bila negara boleh mengambil aset tanpa vonis, batas antara dugaan dan kesalahan menjadi kabur.

Jawaban pihak pendukung

Perampasan tanpa pemidanaan tidak menghukum orang, sehingga tidak menyentuh status bersalah atau tidak bersalahnya. Yang digugat adalah asetnya, dan gugatan itu berjalan di ranah perdata dengan standar pembuktian yang berbeda dari perkara pidana. Orang yang sama tetap dianggap tidak bersalah dalam perkara pidananya.

Kajian akademik yang menelaah model ini, di antaranya penelitian di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menyimpulkan bahwa gugatan terhadap benda tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah justru karena sasarannya bukan pelaku. Mantan Kepala PPATK Yunus Husein menerangkan pembedaan yang sama dalam berbagai forum hukum.

02Keberatan keduaMelanggar hak milik yang dijamin konstitusi
Isi keberatan

Hak milik dijamin UUD 1945. Keberatan ini menyoroti risiko bahwa aset yang sah ikut terjaring, terutama harta bersama suami istri, warisan, dan aset mitra usaha. Dalam rapat dengar pendapat umum 11 Agustus 2026, Bambang Harymurti meminta perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, mencakup pasangan, anak, ahli waris, kreditur, bank, dan orang yang namanya dipakai tanpa sepengetahuannya.

Keberatan serupa juga menyasar ambang nilai Rp100 juta pada draf yang beredar. Harris dari Universitas Jayabaya menilai batas itu terlalu rendah untuk warga biasa dan terlalu mudah disiasati oleh pelaku yang memecah asetnya.

Jawaban pihak pendukung

Perampasan tetap harus melalui putusan pengadilan, sehingga hakim berfungsi sebagai penyaring. Yang menjadi sasaran hanyalah aset yang asal usulnya bertaut dengan tindak pidana, bukan seluruh harta seseorang. Draf juga menyediakan mekanisme keberatan, pengumuman aset, dan ruang bagi pihak ketiga untuk membuktikan haknya.

Persoalan ambang nilai diakui pihak pendukung sebagai catatan yang sah. Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengusulkan ambang itu dihapus atau dirumuskan ulang, dan usul tersebut datang dari pihak yang mendukung pengesahan.

03Keberatan ketigaBerpotensi disalahgunakan untuk menekan lawan politik
Isi keberatan

Keberatan ini yang paling sering diucapkan di dalam gedung. Anggota DPR Utut Adianto pada 2021 menyebut aturan ini barang panas yang dikhawatirkan dipakai menghantam lawan politik. Kekhawatirannya sederhana, yaitu bahwa kewenangan mengambil harta tanpa vonis akan menjadi alat tekan bila jatuh ke tangan yang salah.

Jawaban pihak pendukung

Risiko ini diakui nyata, dan jawabannya bukan membatalkan undang-undangnya, tetapi merancang pengamannya. Pengaman yang diusulkan mencakup pengadilan yang memutus secara terbuka, kewajiban mengumumkan aset yang dimohonkan, hak keberatan dan banding bagi pemilik, sistem informasi aset yang dapat diakses, serta pelaporan berkala kepada publik.

Draf pemerintah 2023 memuat sebagian pengaman itu, yaitu kewajiban sistem informasi yang terbuka pada Pasal 60 dan pelaporan berkala pada Pasal 61. Justru karena itu, kejelasan lembaga pengelola aset pada draf terbaru menjadi soal yang berkaitan langsung dengan keberatan ini.

04Keberatan keempatPerlu menunggu revisi KUHAP lebih dulu
Isi keberatan

Perampasan aset memerlukan hukum acara. Bila KUHAP sedang direvisi, membahas rancangan ini lebih dulu dinilai berisiko melahirkan dua aturan acara yang tidak sinkron. Alasan ini dinyatakan pimpinan DPR pada 25 Mei 2025 dan diulang Komisi III sepanjang 2026.

Jawaban pihak pendukung

Keterkaitan justru menjadi alasan untuk membahas keduanya beriringan, bukan berurutan. Rancangan ini memuat hukum acaranya sendiri di dalam salah satu babnya, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada KUHAP. Pembahasan paralel juga memungkinkan penyesuaian dilakukan sejak awal, bukan lewat perbaikan setelah keduanya terlanjur berbeda.

Catatan yang menyertai jawaban ini bersifat waktu. Alasan menunggu KUHAP baru muncul pada 2025, sedangkan rancangan ini sudah tertunda sejak 2008, jauh sebelum revisi KUHAP menjadi agenda.

Keberatan ini juga sudah kehilangan dasarnya. KUHP telah disahkan menjadi UU 1/2023 dan KUHAP menjadi UU 20/2025, sehingga urutan yang dipersoalkan sudah terpenuhi. Yang tersisa tinggal pembahasannya sendiri.

05Keberatan kelimaSistem peradilan dan aparatnya belum siap
Isi keberatan

Keberatan ini paling jarang dibicarakan di ruang publik, dan justru paling berdasar pengalaman negara lain. Menelusuri asal usul aset menuntut keahlian penelusuran keuangan, basis data yang terhubung, dan pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga. Tanpa ketiganya, undang-undang yang kuat di atas kertas akan berhenti sebagai kewenangan yang jarang dipakai.

Jawaban pihak pendukung, disertai pengakuan

Pihak pendukung tidak sepenuhnya membantah. Kajian ICW yang menelaah penerapan perintah kekayaan tak wajar di Australia mencatat hasilnya kurang memuaskan, dan menyebut tiga sebabnya, yaitu minimnya keahlian penelusuran keuangan, alokasi sumber daya yang tidak efisien, dan perselisihan antarlembaga.

Karena itu jawaban yang diberikan bersifat kelembagaan. Kapasitas negara memang sedang naik, terlihat dari lonjakan pemulihan aset Kejaksaan Agung dari Rp1,4 triliun pada 2024 menjadi Rp19,6 triliun pada 2025. Yang belum terjawab adalah bagaimana kapasitas itu dibagi, dan di sinilah kekaburan rumusan lembaga pengelola aset pada draf terbaru menjadi soal yang serius, bukan sekadar soal redaksional.

Yang tidak masuk daftar ini. Keberatan bahwa perampasan aset tidak diperlukan karena aturannya sudah ada tidak dimasukkan, sebab keberatan itu tidak ditemukan dinyatakan oleh ahli hukum yang kredibel maupun oleh pejabat mana pun. Yang ada justru sebaliknya, yaitu pengakuan luas bahwa aturan yang tersebar selama ini tidak cukup.

08Praktik pembanding

Negara lain sudah melakukannya lebih dulu

Perampasan aset tanpa pemidanaan bukan gagasan yang lahir di Indonesia. Sejumlah negara sudah menjalankannya bertahun-tahun, dan pengalaman mereka berguna justru karena tidak seluruhnya berhasil.

Indonesia sendiri sudah terikat kewajiban internasional soal ini. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Bab V konvensi itu mengatur pemulihan aset sebagai bagian pokok pemberantasan korupsi dan mendorong negara peserta menyediakan mekanisme perampasan tanpa putusan pidana. Pasal 20 konvensi juga mendorong negara peserta mempidanakan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya, ketentuan yang di dalam negeri belum pernah diadopsi dan justru dinilai hilang dari draf terbaru.

Pengalaman negara lain
7 negara pembanding, pengamannya, dan catatan atas masing-masing

Perhatikan baris Australia. Kajian yang menelaahnya menunjukkan bahwa memiliki undang-undang tidak sama dengan mampu menjalankannya.

InggrisProceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017
PengamanPerintah kekayaan tak wajar hanya terbit lewat penetapan pengadilan. Beban menjelaskan asal usul harta baru berpindah kepada pemiliknya setelah hakim menerbitkan perintah itu, bukan sejak awal.
Yang perlu dicatatPenerapannya menuntut kemampuan penelusuran keuangan yang tinggi, karena permohonan disusun dengan bukti awal yang harus meyakinkan hakim.
AustraliaCrimes Legislation Amendment Act 2010
PengamanPerampasan kekayaan tak wajar dijalankan lewat penetapan pengadilan, dengan ketentuan yang diatur pada bagian tersendiri di undang-undang tersebut.
Masalah yang munculKajian yang ditelaah ICW menyimpulkan penerapannya kurang berhasil, dengan 3 sebab, yaitu minimnya keahlian penelusuran keuangan, alokasi sumber daya yang tidak efisien, dan perselisihan kewenangan antarlembaga.
IrlandiaCriminal Assets Bureau
PengamanKewenangan diletakkan pada satu badan khusus yang menggabungkan penyidik, penuntut, dan otoritas pajak dalam satu atap, sehingga pembagian kerjanya jelas sejak awal.
Yang perlu dicatatModel ini menuntut kejelasan kelembagaan yang justru menjadi titik terlemah pada draf Indonesia yang beredar.
Selandia BaruCriminal Proceeds Recovery Act 2009
PengamanPerampasan tanpa putusan pidana dibatasi pada perkara yang tergolong berat, yaitu yang diancam pidana penjara lebih dari 5 tahun dan bernilai lebih dari 30.000 dolar Selandia Baru.
Yang perlu dicatatAmbang ganda seperti ini, yaitu berat ancaman ditambah nilai aset, dijadikan rujukan Komisi III ketika menyusun ruang lingkup rancangan Indonesia.
Amerika SerikatCivil forfeiture
PengamanPerampasan ditempuh lewat jalur perdata dan diputus pengadilan, terutama pada perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.
Yang perlu dicatatModel inilah yang paling sering dikutip sebagai asal gagasan perampasan tanpa pemidanaan, sekaligus yang paling sering dijadikan contoh risiko penyalahgunaan dalam perdebatan di dalam negeri.
ThailandDaftar kejahatan berat
PengamanPerampasan dibatasi pada daftar kejahatan berat yang disebut satu per satu, di antaranya narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, dan pendanaan terorisme.
Yang perlu dicatatPendekatan daftar tertutup seperti ini paling mendekati arah yang ditempuh Komisi III, dan membawa kelebihan serta kelemahan yang sama, yaitu jelas batasnya tetapi lambat menyesuaikan diri.
Filipina dan Afrika SelatanPerampasan tanpa pemidanaan
PengamanPerampasan dijalankan lewat proses pengadilan tersendiri yang terpisah dari perkara pidananya.
Yang perlu dicatatHead Politika belum menemukan kajian pembanding yang menakar hasilnya secara memadai, sehingga kedua negara ini dicatat sebagai contoh keberadaan aturan, bukan sebagai bukti keberhasilan.

Pelajaran yang paling terpakai. Ketiga sebab kegagalan di Australia seluruhnya bersifat kelembagaan, bukan soal rumusan pasal. Artinya, undang-undang yang disahkan dengan pasal yang baik tetap bisa berhenti sebagai kewenangan yang jarang dipakai bila lembaga pelaksananya tidak jelas dan aparatnya tidak dibekali. Ini alasan mengapa kekaburan rumusan lembaga pengelola aset pada draf terbaru bukan soal kecil.

Apa kata Mahkamah Konstitusi sejauh ini

Undang-undangnya belum ada, sehingga belum pernah diuji. Yang sudah ada adalah putusan atas aturan di sekitarnya, dan putusan itu memberi petunjuk tentang batas yang akan diterapkan kelak.

Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 mempersempit makna melawan hukum pada Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor menjadi melawan hukum dalam arti formil, dengan pertimbangan kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang diucapkan pada 25 Januari 2017 menyatakan kata dapat pada Pasal 2 dan Pasal 3 bertentangan dengan konstitusi, sehingga kerugian negara harus dibuktikan nyata, bukan sekadar berpotensi.

Yang paling dekat dengan gagasan rancangan ini adalah pengujian Pasal 69 UU TPPU. Mahkamah menyatakan pemrosesan perkara pencucian uang tanpa wajib membuktikan tindak pidana asalnya lebih dulu tidak bertentangan dengan konstitusi. Putusan itu kerap dipakai pihak pendukung sebagai pijakan bahwa memisahkan pengejaran aset dari pembuktian pidana bukan hal yang terlarang.

Penilaian pengamat Di sisi lain, permohonan Nomor 125/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor dengan dalil bahwa penyitaan harta yang tidak terbukti berasal dari korupsi dan milik pihak ketiga yang beriktikad baik merugikan hak konstitusional. Sampai halaman ini disusun, perkara itu belum diputus. Isinya menyentuh persis kekhawatiran yang muncul dalam pembahasan rancangan ini.

09Uji kekuatan janji

Janji mundur itu tidak mengikat secara hukum

Kalimat di atas bukan tuduhan bahwa janji itu akan diingkari. Ia keterangan tentang sifat dokumennya, dan pembedaan itu perlu diketahui sebelum menilai apa yang terjadi kelak.

Tenggat yang dijanjikan
15 Desember 2026

Batas waktu pengesahan yang tertulis dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ditandatangani di gedung DPR pada 27 Agustus 2026.

Yang dijanjikan
Rancangan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Siapa yang berjanji
Empat wakil ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketua DPR Puan Maharani tidak ikut menandatangani, meski ia hadir di rapat paripurna hari itu dan menyebut tenggat yang sama dalam keterangannya.
Kepada siapa
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli, yang berunjuk rasa di depan gedung DPR.
Sanksi yang disebut
Penandatangan menyatakan siap mundur dari jabatan bila tenggat itu terlewat.
Sifat dokumen
Komitmen politik. Tidak ada ketentuan perundangan yang menjadikan surat semacam ini dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pihak di luar penandatangannya.
Yang menguatkan
Tenggat yang sama disetujui dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 sampai 2027 pada hari yang sama, dan tercatat dalam berita acara sidang.

Satu hal yang menguatkan, satu hal yang tidak berubah

Hari yang sama, 27 Agustus 2026, sebenarnya berisi 2 peristiwa terpisah yang kerap dicampur. Pagi harinya berlangsung rapat paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad, dengan agenda sisipan berupa laporan Komisi III tentang perkembangan penyusunan rancangan ini. Sorenya berlangsung audiensi dengan pengunjuk rasa yang melahirkan surat komitmen.

Dapat diverifikasi Di forum paripurna itu, Ketua Komisi III Habiburokhman menyampaikan kalimat yang lebih tegas daripada surat komitmennya. Dasco kemudian menanyakan persetujuan kepada anggota yang hadir atas tenggat 15 Desember 2026, dan paripurna menyetujuinya. Komitmen itu karena itu tercatat dalam berita acara sidang, bukan hanya dalam surat kepada pengunjuk rasa.

Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, laporan dalam rapat paripurna 27 Agustus 2026

Ini kabar yang menguatkan, dan pantas dicatat sebagai kemajuan. Keputusan paripurna berdiri di atas dasar kelembagaan, sementara surat komitmen berdiri di atas kesediaan perseorangan.

Penilaian pengamat Mahfud MD membaca surat itu justru dari sisi perseorangannya. Menurutnya, tanda tangan pada surat komitmen bersifat jaminan pribadi dan keperdataan, yaitu pernyataan orang per orang bahwa mereka akan mundur bila rancangan ini belum diundangkan sampai 15 Desember.

Yang tidak berubah adalah akibat hukumnya. Persetujuan paripurna mengikat DPR sebagai lembaga secara politik, dan surat komitmen mengikat penandatangannya secara moral. Tidak satu pun dari keduanya menciptakan jalur bagi pihak luar untuk memaksa siapa pun turun dari jabatannya.

Mengapa janji itu tidak bisa dipaksakan

Pemberhentian anggota DPR diatur UU MD3. Pasal 239 ayat 1 menyebut anggota berhenti antarwaktu hanya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal 240 mengatur jalurnya, yaitu usul pemberhentian datang dari partai politik yang bersangkutan, diteruskan pimpinan DPR kepada Presiden dalam waktu 7 hari, lalu diresmikan Presiden dalam waktu 14 hari.

Artinya, mengundurkan diri memang sah sebagai salah satu sebab berhenti. Yang tidak tersedia adalah mekanisme yang memaksa seseorang mundur berdasarkan surat pernyataan kepada pengunjuk rasa. Selama partai tidak mengusulkan dan yang bersangkutan tidak mengajukan pengunduran diri, status keanggotaannya tidak berubah.

Penilaian pengamat Pakar kepemiluan dan hukum tata negara Titi Anggraini menerangkan hal serupa dalam perkara yang berbeda pada 2025, bahwa status keanggotaan DPR hanya berubah setelah ada pemberhentian antarwaktu yang disampaikan pimpinan partai politik.

Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, tidak apa-apa.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR, 27 Agustus 2026. Kutipan dirapikan ejaannya tanpa mengubah maksud

Preseden janji serupa ada di rancangan ini sendiri

Tidak perlu mencari pembanding ke undang-undang lain. Riwayat rancangan ini sudah menyediakan beberapa.

Pada 2023, Surat Presiden dikirim ke DPR dan tidak berlanjut ke pembahasan tingkat satu. Pada tahun yang sama, muncul pernyataan bahwa pembahasan akan dimulai setelah masa reses, dan pernyataan itu tidak terwujud. Target penyelesaian yang pernah disebut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan saat itu juga terlewat. Institute for Criminal Justice Reform menyebut rangkaian itu sebagai janji yang berulang.

Yang berbeda kali ini ada 3 hal. Janjinya tertulis, penandatangannya menyebut sanksi bagi diri sendiri, dan tanggalnya spesifik. Ketiganya membuat janji 2026 lebih mudah dinilai daripada janji sebelumnya, sekalipun kekuatan hukumnya sama saja.

Pandangan Head PolitikaPenilaian, bukan pemberitaan
  • 01Menagih pengunduran diri bila tenggat terlewat akan berakhir tanpa hasil, karena jalurnya memang tidak tersedia. Yang lebih berguna adalah menagih dokumennya, yaitu draf, Daftar Inventarisasi Masalah, dan jadwal pembahasan tingkat satu.
  • 02Ada risiko yang jarang dibicarakan, yaitu tenggat yang terlalu ketat justru melahirkan undang-undang yang lemah. Mengesahkan tepat waktu dengan rumusan lembaga pengelola aset yang masih kabur akan memindahkan persoalan dari ruang pembahasan ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi.
10Peta tahapan

Yang masih harus dilalui sebelum paripurna

Menilai apakah tenggat 15 Desember 2026 masuk akal atau tidak memerlukan satu hal, yaitu mengetahui berapa tahap yang belum dilewati. Peta di bawah ini menyusunnya berurutan, dengan penanda sudah, sedang berjalan, dan belum.

Sisa perjalanan
11 tahap dari sekarang sampai undang-undang berlaku

Penanda status disusun berdasarkan keterangan resmi yang tersedia sampai halaman ini dimutakhirkan. Bila DPR mengumumkan kemajuan baru, penanda ini ikut diperbarui.

Sudah
Penyusunan naskah akademik dan draf oleh Badan Keahlian DPR
Dipaparkan Kepala Badan Keahlian Bayu Dwi Anggono pada 15 Januari 2026, berisi 8 bab dan 62 pasal.
Sudah
Penyerapan aspirasi lewat rapat dengar pendapat umum
DPR mengeklaim 35 kali rapat dengar pendapat umum dan 3 kali kunjungan kerja. Klaim ini belum dapat diuji terhadap teks drafnya.
Berjalan
Harmonisasi dan pembulatan konsepsi di Badan Legislasi
Rancangan tercatat di Prolegnas Prioritas 2026 pada urutan keenam menurut keterangan Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung, 11 Juli 2026.
Belum
Penetapan sebagai usul inisiatif DPR di rapat paripurna
Belum ada pengumuman resmi bahwa tahap ini sudah dilalui.
Belum
Surat Presiden dan penunjukan wakil pemerintah
Presiden menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR.
Belum
Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah oleh pemerintah
Dokumen ini memuat sikap pemerintah atas tiap pasal. Ia juga yang paling berguna bagi publik untuk menilai arah pembahasan.
Belum
Pembahasan tingkat satu di Komisi III
Mencakup pembentukan panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi. Ini tahap terpanjang dan paling menentukan isi akhirnya.
Belum
Pengambilan keputusan tingkat satu
Setiap fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Di titik inilah sikap resmi fraksi akan terlihat untuk pertama kalinya.
Belum
Pembahasan tingkat dua di rapat paripurna
Persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Tahap inilah yang dimaksud dengan pengesahan dalam janji 15 Desember 2026.
Belum
Pengesahan oleh Presiden dan pengundangan
Menurut UU 12/2011 Pasal 73, Presiden membubuhkan tanda tangan paling lama 30 hari sejak persetujuan bersama. Bila tidak ditandatangani, rancangan itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Belum
Penyusunan aturan pelaksana
Dibutuhkan untuk kelembagaan pengelola aset, tata cara pengelolaan, sistem informasi aset, dan mekanisme bagi hasil dengan negara lain. Tanpa aturan ini, undang-undangnya belum dapat dijalankan sepenuhnya.

Jadwal yang disebut DPR sendiri. Dalam laporannya di rapat paripurna 27 Agustus 2026, Habiburokhman menyebut seluruh sisa tahapan akan dijalankan dalam sekitar 8 minggu masa sidang, meliputi rapat dengar pendapat umum, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah, tim perumus, tim sinkronisasi, pengambilan keputusan tingkat satu, lalu paripurna pada Desember 2026.

Soal tenggat tiap tahap. Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak menetapkan batas waktu baku untuk tiap tahap pembahasan, kecuali tenggat 30 hari bagi Presiden untuk menandatangani. Cepat atau lambatnya seluruh proses karena itu bergantung pada kesepakatan politik, bukan pada aturan yang bisa ditagih.

Delapan dari 11 tahap belum dilalui, dan tahap terpanjang di antaranya, yaitu pembahasan tingkat satu, belum dimulai. Menyelesaikan semuanya dalam sisa waktu yang ada bukan hal yang mustahil, dan DPR sendiri menghitungnya cukup untuk sekitar 8 minggu masa sidang. Yang dituntut adalah kecepatan yang belum pernah ditunjukkan pada rancangan ini selama 18 tahun.

11Catatan berjalan

Perkembangan terbaru

Bagian ini bertambah seiring waktu. Entri terbaru diletakkan paling atas, dan tiap entri menyebut tanggal serta pihak yang menyatakannya.

Kronologi berjalan
Peristiwa yang tercatat sampai pemutakhiran terakhir

Entri disusun dari yang paling baru. Peristiwa sebelum 2026 dapat dilihat pada lini masa di bagian ketiga.

27 Agustus 2026
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 sampai 2027 menyetujui tenggat pengesahan 15 Desember 2026, setelah laporan Komisi III. Ketua DPR Puan Maharani hadir dan menyebut tenggat yang sama dalam keterangannya.
29 Agustus 2026
Ketua Komisi III Habiburokhman mengumumkan lewat keterangan tertulis bahwa 13 jenis tindak pidana masuk ruang lingkup rancangan, mulai dari korupsi sampai perdagangan orang, disertai rujukan pada praktik Selandia Baru, Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Thailand.
27 Agustus 2026
Empat wakil ketua DPR menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset di hadapan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dan Aliansi Rakyat Indonesia Peduli, dengan tenggat 15 Desember 2026.
27 Agustus 2026
Koalisi Masyarakat Sipil menerbitkan penilaian bahwa draf yang beredar patut diduga memuat 3 kemunduran substansi, sekaligus menyatakan draf itu tidak pernah dibuka ke publik.
11 Agustus 2026
Dalam rapat dengar pendapat umum, Bambang Harymurti meminta perlindungan tegas bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk pasangan, anak, ahli waris, dan kreditur.
5 Agustus 2026
Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru meminta lembaga pengelola aset tidak hanya diisi aparat penegak hukum.
4 Agustus 2026
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengusulkan lembaga pengelola aset berdiri sendiri agar kewenangannya tidak tumpang tindih.
13 Juli 2026
Ketua Komisi III Habiburokhman membantah adanya perlambatan dan menyatakan pembahasan berjalan cepat.
11 Juli 2026
Wakil Ketua Badan Legislasi Martin Manurung menegaskan rancangan tetap berada di Prolegnas Prioritas 2026 pada urutan keenam.
10 Juli 2026
Tanggal yang tercantum pada salinan draf yang beredar dan dianalisis organisasi masyarakat sipil.
24 Juni 2026
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Kuntadi mengumumkan pemulihan Rp19,6 triliun sepanjang 2025 dan pengelolaan 27.753 aset.
15 Januari 2026
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono memaparkan struktur draf, yaitu 8 bab dan 62 pasal.
12Penutup

Yang bisa Anda lakukan

Kalau Anda mengikuti perkara ini sebagai warga, patokan yang paling berguna bukan pernyataan pejabat, tetapi keberadaan dokumen. Draf yang terbuka, Daftar Inventarisasi Masalah yang bisa dibaca, dan jadwal pembahasan tingkat satu yang diumumkan adalah 3 hal yang membedakan proses yang berjalan dari proses yang sekadar dikatakan berjalan.

Kalau Anda mahasiswa atau peneliti, titik yang paling kurang digarap adalah perbandingan antarversi draf. Ketiganya memakai nama sama dengan isi berbeda, dan sampai hari ini belum ada perbandingan pasal per pasal yang tuntas dan terbuka.

Kalau Anda wartawan, pertanyaan yang belum terjawab bukan kapan disahkan. Pertanyaannya adalah mengapa draf dan Daftar Inventarisasi Masalah tidak diterbitkan, padahal penerbitannya justru menguntungkan pihak yang merasa dituduh menahan.

Dan kalau Anda pembuat kebijakan yang membaca ini, satu langkah kecil menutup sebagian besar perdebatan di halaman ini. Terbitkan teksnya.

Head Politika akan memperbarui halaman ini setiap ada perkembangan berarti, sampai rancangan ini disahkan atau gugur. Bagi lembaga yang memerlukan telaah kebijakan dan pemetaan pemangku kepentingan yang lebih rinci, tim riset kami dapat dihubungi lewat halaman kontak.

13Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

01DasarApa itu UU Perampasan Aset?

Rancangan undang-undang yang memberi negara dasar hukum untuk merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk lewat jalur perdata tanpa menunggu putusan pidana. Sampai 31 Agustus 2026 statusnya masih rancangan, belum menjadi undang-undang.

02DasarApa bedanya dengan penyitaan biasa?

Penyitaan menurut Pasal 39 KUHAP bersifat sementara dan menempel pada satu perkara pidana yang sedang berjalan. Perampasan aset yang diatur rancangan ini menyasar asetnya sendiri, dan dapat berjalan meski pelakunya meninggal, kabur, atau tidak dapat disidangkan.

03SejarahKenapa belum disahkan sampai sekarang?

Alasan yang dinyatakan terbuka berganti dari waktu ke waktu, yaitu waktu yang sempit pada 2021, keperluan izin pimpinan partai pada 2023, urutan pembahasan KUHAP pada 2025, dan kehati-hatian menyusun undang-undang baru pada 2026. Tidak ada satu pun alasan tunggal yang berlaku sepanjang 18 tahun.

04SejarahSiapa yang menolak rancangan ini?

Sampai 31 Agustus 2026, tidak ada fraksi yang menyatakan menolak secara resmi. Komisi III bahkan menyatakan tidak pernah menolak. Yang tercatat adalah pernyataan yang meminta penundaan atau menyebut perlunya izin pimpinan partai, terutama pada 2021 dan 2023.

05TenggatKapan akan disahkan?

Pimpinan DPR menargetkan paling lambat 15 Desember 2026 lewat surat komitmen 27 Agustus 2026. Target itu bersifat politik, bukan kepastian hukum, dan 8 dari 11 tahap pembahasan belum dilalui saat komitmen itu ditandatangani.

06IsiApa itu perampasan tanpa pemidanaan?

Perampasan yang diajukan lewat gugatan terhadap asetnya, bukan terhadap orangnya, sehingga tidak memerlukan putusan bersalah atas seseorang. Yang diuji adalah asal usul aset tersebut.

07IsiApakah ada pembalikan beban pembuktian?

Ada, pada mekanisme keberatan. Pihak yang mengklaim aset diminta membuktikan bahwa aset itu diperoleh secara sah. Ketentuan inilah yang dikritik sejumlah akademisi karena memindahkan beban dari aparat kepada warga.

08IsiBerapa nilai aset minimal yang bisa dirampas?

Draf yang beredar menyebut ambang Rp100 juta atau ancaman pidana 4 tahun. Angka ini dikritik karena dinilai terlalu rendah bagi warga biasa dan mudah disiasati dengan memecah aset. Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengusulkan ambang itu dihapus atau dirumuskan ulang.

09IsiTindak pidana apa saja yang bisa dikenai perampasan aset?

Menurut keterangan Ketua Komisi III pada 29 Agustus 2026, ada 13 jenis, yaitu korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Daftar ini berasal dari keterangan tertulis, bukan dari teks rancangan yang diterbitkan.

10KelembagaanSiapa yang akan mengelola aset rampasan?

Belum final. Draf pemerintah 2023 menunjuk Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pada Pasal 50. Draf yang beredar menyebut Lembaga Pengelola Aset pada Pasal 46 tanpa menerangkan bentuk dan induknya, sementara Pasal 50 dan Pasal 53 memberi kewenangan kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung.

11DampakApakah harta keluarga ikut dirampas?

Rancangan ini menyediakan perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik beserta mekanisme keberatan. Kritik yang berkembang menuntut agar perlindungan itu dinyatakan lebih tegas, terutama menyangkut harta bersama suami istri dan warisan.

12KonstitusiApakah rancangan ini sesuai konstitusi?

Belum pernah diuji karena undang-undangnya belum ada. Petunjuk terdekat adalah putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 69 UU TPPU, yang menyatakan pemrosesan perkara tanpa membuktikan tindak pidana asal lebih dulu tidak bertentangan dengan konstitusi.

13InternasionalApa hubungannya dengan konvensi antikorupsi PBB?

Indonesia meratifikasi konvensi itu lewat UU 7/2006. Bab V konvensi mengatur pemulihan aset dan mendorong tersedianya mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, sementara Pasal 20 mendorong pemidanaan atas kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya.

14AngkaBerapa kerugian negara yang tidak kembali?

Menurut laporan ICW atas tren vonis 2024, kerugian negara mencapai Rp330,9 triliun dengan tingkat pemulihan 4,84 persen. Artinya lebih dari 95 persen tidak kembali. Angka kerugian dari Kejaksaan Agung untuk tahun yang sama berbeda, yaitu Rp310,61 triliun ditambah valuta asing dan emas.

15KeterbukaanApakah drafnya sudah bisa dibaca publik?

Belum. Sampai 31 Agustus 2026, draf dan Daftar Inventarisasi Masalah versi DPR tidak tersedia untuk publik. Akibatnya, klaim DPR maupun keberatan organisasi masyarakat sipil sama-sama tidak dapat diuji terhadap teks yang sah.

16TenggatApa yang terjadi bila janji 15 Desember 2026 tidak ditepati?

Secara hukum tidak ada konsekuensi otomatis. UU MD3 Pasal 239 dan Pasal 240 hanya mengenal pemberhentian yang diusulkan partai politik dan diresmikan Presiden, atau pengunduran diri yang diajukan sendiri. Konsekuensi yang tersisa bersifat politik dan reputasi.

14Metodologi

Dari mana isi halaman ini berasal

Seluruh isi halaman ini disusun dari penelusuran dokumen resmi, keterangan lembaga, kajian akademik, dan pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis, situs agregator, dan opini tanpa dasar faktual tidak dipakai.

Informasi dipisahkan ke dalam 4 lapis, dan pemisahan itu ditandai langsung di dalam teks.

Cara membaca label
Empat lapis informasi yang dipakai di halaman ini

Label muncul di awal kalimat yang bersangkutan. Bila sebuah pernyataan tidak berlabel, ia berasal dari dokumen atau keterangan yang sumbernya disebut langsung di kalimat itu.

Lapis pertama
Dapat diverifikasi
Isi dokumen yang dapat diperiksa, misalnya pasal pada draf pemerintah 2023 dan nomor surat presiden.
Lapis kedua
Pernyataan resmi
Sikap yang dinyatakan pihak bernama, disertai jabatan dan tanggalnya.
Lapis ketiga
Penilaian pengamat
Telaah peneliti, akademisi, atau organisasi pemantau atas dokumen maupun peristiwa.
Lapis keempat
Dugaan tanpa bukti
Hal yang beredar luas tanpa dasar yang dapat diperiksa. Ditulis apa adanya sebagai dugaan, tidak pernah sebagai temuan.

Setiap keterangan tentang isi rancangan disertai versi draf dan tahunnya, karena isinya berbeda antarversi. Setiap angka disertai tahun dan lembaga penerbitnya. Setiap kutipan disertai jabatan penuturnya pada saat itu dan tanggalnya. Kutipan lisan yang berasal dari rapat dirapikan ejaannya tanpa mengubah maksud, dan hal itu dinyatakan di bawah kutipannya.

Celah riset yang diakui

Ada 5 hal yang belum tertutup, dan menyembunyikannya akan membuat halaman ini terlihat lebih meyakinkan daripada yang sebenarnya.

Pertama, draf dan Daftar Inventarisasi Masalah versi DPR tidak dapat diakses. Ini celah terbesar, dan seluruh keterangan pasal pada versi terbaru berstatus keterangan pihak ketiga.

Kedua, sejumlah tulisan menyebut Perma 15/2014 sebagai bagian kerangka perampasan aset. Penelusuran kami tidak menemukan dasarnya, dan aturan yang relevan adalah Perma 1/2013 serta Perma 13/2016.

Ketiga, kajian akademik yang secara khusus menghubungkan jumlah pejabat bermasalah hukum dengan lambatnya pembahasan tidak ditemukan. Yang ada baru penilaian peneliti, dan itu ditulis sebagai penilaian.

Keempat, satu kasus terverifikasi penuh tentang terpidana yang selesai menjalani hukuman lalu hartanya tetap utuh belum kami temukan dengan satu sumber primer. Yang terdokumentasi baru pola strukturalnya.

Kelima, beberapa nomor putusan Mahkamah Konstitusi yang beredar di literatur sekunder tidak dapat kami verifikasi, sehingga tidak dicantumkan. Hanya putusan yang dapat ditelusuri yang dipakai.

15Rujukan

Daftar sumber

Lembaga dan dokumen resmi
Pemberitaan
16Riwayat halaman

Catatan perubahan

Riwayat pemutakhiran
Apa yang berubah dan kapan

Halaman pelacak ini akan terus diperbarui sampai rancangan disahkan atau gugur. Tiap pemutakhiran dicatat di sini.

31 Agustus 2026, penambahan
Ditambahkan daftar 13 tindak pidana yang masuk ruang lingkup rancangan menurut keterangan Ketua Komisi III, beserta telaah atas risiko daftar tertutup. Tabel praktik negara lain diperluas dengan Selandia Baru, Amerika Serikat, dan Thailand. Satu butir tanya jawab ditambahkan. Ditambahkan pula persetujuan rapat paripurna 27 Agustus 2026 atas tenggat 15 Desember, penilaian Mahfud MD atas sifat surat komitmen, dan kronologi penugasan Badan Keahlian. Dua koreksi dilakukan, yaitu keterangan bahwa Ketua DPR hadir di rapat paripurna meski tidak menandatangani surat komitmen, dan penegasan bahwa KUHP serta KUHAP sudah disahkan sebagai UU 1/2023 dan UU 20/2025.
31 Agustus 2026, terbitan pertama
Terbitan pertama. Memuat lini masa 2007 sampai 2026, perbandingan 3 versi draf, peta pendukung dan penahan, 5 keberatan hukum beserta jawabannya, uji kekuatan hukum janji 15 Desember 2026, dan peta 11 tahap yang tersisa.
17Lanjutan

Bacaan lanjutan di Head Politika

Tim Riset Head Politika menyusun halaman ini sebagai pelacak permanen. Alamatnya tidak akan diubah, dan isinya diperbarui setiap ada perkembangan berarti sampai rancangan ini disahkan atau gugur.

Terakhir diperbarui 31 Agustus 2026. Bila Anda menemukan dokumen, risalah rapat, atau data resmi yang memperbaiki isi halaman ini, kami akan senang menerimanya dan mencantumkan koreksinya secara terbuka di bagian Catatan perubahan.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi