Hukum
Sistem Presidensial: Ciri, Kelebihan, dan Kelemahannya

Sistem Presidensial: Ciri, Kelebihan, dan Kelemahannya
Presiden tidak bisa dijatuhkan parlemen hanya karena beda pandangan politik. Dari satu aturan itu lahir seluruh kelebihan dan kelemahan sistem presidensial, mulai dari cara memilih presiden, cara memberhentikannya, sampai apa yang terjadi ketika keduanya buntu.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika
Tanggal pemeriksaan data 11 September 2026
Ada satu kalimat yang menjelaskan hampir semua hal tentang sistem presidensial, dan kalimat itu jarang ditulis di awal. Bunyinya begini: parlemen tidak bisa menjatuhkan presiden hanya karena tidak sepakat soal kebijakan. Sistem presidensial sendiri adalah sistem pemerintahan yang presidennya dipilih rakyat untuk masa jabatan tetap, memimpin pemerintahan yang ia bentuk sendiri, dan tidak bergantung pada dukungan parlemen untuk bertahan. Selebihnya, termasuk kelebihan dan kelemahan yang sering didaftar orang, hanyalah akibat yang tumbuh dari aturan tunggal itu.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Intinya cuma satu. Presiden dipilih untuk masa jabatan tetap, dan parlemen tidak bisa menjatuhkannya hanya karena beda pandangan politik.
- Cara memilih presiden tidak seragam. Ada 5 ragam yang dipakai dunia, dari 50 persen plus satu sampai lembaga pemilih seperti di Amerika Serikat.
- Memberhentikan presiden itu panjang dan berlapis. Di Indonesia jalannya melewati DPR, Mahkamah Konstitusi, lalu MPR, dengan kuorum yang berbeda di tiap tahap.
- Presiden Indonesia tidak punya hak veto. Rancangan undang undang yang tidak ia tandatangani tetap sah setelah 30 hari, dan ini pembeda nyata dari Amerika Serikat.
- Kelebihan dan kelemahannya lahir dari aturan yang sama. Masa jabatan tetap membuat pemerintahan punya jadwal pasti, sekaligus membuat presiden yang gagal sulit diganti.
Bagian 1 Apa Itu Sistem Presidensial dan Pengertiannya Menurut Ahli
Para ahli merumuskan sistem presidensial dengan kalimat yang berbeda beda, tetapi ujungnya bertemu di titik yang sama. Presiden datang dari pemilih, bukan dari parlemen. Ia bekerja untuk jangka waktu yang sudah dipatok sejak awal, dan kabinet yang ia bentuk bertanggung jawab kepadanya. Tiga rumusan di bawah ini yang paling sering dipakai dalam kajian perbandingan.
Linz menekankan dua hal. Presiden memegang kekuasaan konstitusional yang besar, termasuk menentukan susunan kabinet, dan ia dipilih rakyat untuk masa jabatan tetap tanpa bergantung pada mosi percaya parlemen. Mosi tidak percaya sendiri adalah pemungutan suara di parlemen yang bisa menjatuhkan pemerintahan, dan alat itu tidak ada di sistem presidensial.
Teks aslinya: elected by the people for a fixed term.
Sumber: Juan J. Linz, The Perils of Presidentialism, Journal of Democracy Vol. 1 No. 1, 1990, halaman 51 sampai 69.
Sartori memberi 3 syarat yang harus dipenuhi sekaligus. Presiden dipilih rakyat secara langsung atau nyaris langsung, ia tidak dapat diberhentikan lewat pemungutan suara parlemen selama masa jabatannya, dan ia memimpin pemerintahan yang ia tunjuk sendiri. Bila satu syarat saja tidak terpenuhi, sistemnya bukan presidensial murni.
Rumusan ini disajikan sebagai parafrase bersumber. Giovanni Sartori, Comparative Constitutional Engineering, NYU Press, edisi kedua, 1997.
Keduanya membaca sistem pemerintahan lewat 2 sumbu, yaitu seberapa terpisah kekuasaannya dan siapa yang berkuasa atas kabinet. Pada presidensial murni, eksekutif dipilih terpisah untuk masa jabatan tetap, dan kabinet tunduk kepada presiden, bukan kepada kepercayaan parlemen. Dari 2 sumbu itu mereka juga memetakan bentuk bentuk campuran.
Rumusan ini disajikan sebagai parafrase bersumber. Shugart dan Carey, Presidents and Assemblies, Cambridge University Press, 1992.
Sistem presidensial sendiri hanyalah satu dari beberapa jenis sistem pemerintahan. Pengertian umum sistem pemerintahan, bedanya dengan bentuk negara dan bentuk pemerintahan, ciri sembilan butir menurut Jimly Asshiddiqie, serta perbandingannya dengan parlementer dan semipresidensial sudah dibahas terpisah di halaman sistem pemerintahan. Halaman yang sedang Anda baca melanjutkan dari sana, dan masuk ke bagian yang jarang dibuka orang.
Bagian 2 Satu Aturan yang Membedakan Segalanya
Bayangkan Anda menandatangani kontrak kerja 5 tahun yang tidak bisa diputus sebelum waktunya hanya karena atasan sedang tidak cocok dengan cara Anda bekerja. Selama tidak melanggar hukum, kursi Anda aman sampai kontraknya habis. Itulah kedudukan presiden dalam sistem presidensial, dan aturan sederhana itu yang melahirkan hampir seluruh perdebatan tentangnya.
Pemisahan kekuasaan menjadi fondasinya. Istilah itu berarti kekuasaan membuat undang undang, menjalankan pemerintahan, dan mengadili dipegang lembaga yang berbeda beda, supaya tidak ada satu pihak yang memegang semuanya sekaligus. Presiden dan parlemen sama sama punya mandat dari pemilih, sama sama berdiri di atas kaki sendiri, dan tidak ada yang bisa membubarkan yang lain karena alasan politik.
Dari satu aturan itu, empat akibat tumbuh sekaligus.
Satu aturan, 4 akibat yang tumbuh darinya
Dua akibat pertama dinilai menguntungkan oleh sebagian peneliti, dua berikutnya dikritik oleh sebagian yang lain. Keempatnya berasal dari aturan yang sama.
Sumber: Juan J. Linz, The Perils of Presidentialism, 1990, untuk akibat 3 dan 4. Jose Antonio Cheibub, Presidentialism, Electoral Identifiability, and Budget Balances in Democratic Systems, American Political Science Review Vol. 100 No. 3, 2006, untuk akibat 2.
Akibat 4 punya nama sendiri dalam kajian akademik, yaitu legitimasi ganda. Linz memakai istilah itu untuk keadaan ketika presiden dan parlemen sama sama dipilih rakyat, sehingga keduanya merasa paling berhak bicara atas nama rakyat. Seperti dua orang yang sama sama memegang kunci rumah, lalu berdebat siapa yang berhak mengunci pintu. Konstitusi tidak menyediakan wasit untuk pertengkaran semacam itu.
Kalau keduanya sama sama bertahan, yang muncul adalah kebuntuan. Kebuntuan berarti presiden dan parlemen saling mengunci sampai kebijakan tidak bisa jalan, dan contoh nyatanya ada di Bagian 10. Sebelum sampai ke sana, ada hal yang perlu dilihat lebih dulu, yaitu bagaimana presiden dipilih dan berapa lama ia boleh menjabat.
Bagian 3 Ciri Sistem Presidensial Menurut 3 Ahli
Rumusan Linz, Sartori, serta Shugart dan Carey kalau digabungkan menghasilkan 6 ciri yang bisa Anda periksa satu per satu pada negara mana pun. Enam ciri ini yang dipakai kajian perbandingan untuk menentukan sebuah negara masuk golongan presidensial atau tidak.
- 1Presiden dipilih rakyat, langsung maupun lewat lembaga pemilih. Ia tidak diangkat oleh parlemen.
- 2Masa jabatannya sudah dipatok sejak awal, dan tidak bergantung pada dukungan parlemen.
- 3Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dua peran dalam satu orang.
- 4Menteri diangkat presiden dan bertanggung jawab kepadanya, bukan kepada parlemen.
- 5Presiden tidak bisa membubarkan parlemen, dan parlemen tidak bisa menjatuhkan presiden karena alasan politik.
- 6Satu satunya jalan memberhentikan presiden adalah pemakzulan, yaitu proses resmi memberhentikannya sebelum masa jabatan habis karena pelanggaran hukum, bukan karena kebijakannya tidak disukai.
Sumber: Juan J. Linz, The Perils of Presidentialism, 1990. Giovanni Sartori, Comparative Constitutional Engineering, 1997. Shugart dan Carey, Presidents and Assemblies, 1992. Versi 9 ciri menurut Jimly Asshiddiqie sudah diuraikan di halaman sistem pemerintahan.
Ciri di atas kertas dan ciri di lapangan sering tidak sama
Enam ciri itu adalah ciri menurut teori. Praktik sebuah negara bisa bergerak jauh dari daftar tersebut tanpa mengubah status hukumnya. Ketuk kedua pilihan di bawah untuk melihat bedanya.
Sebuah negara disebut presidensial bila keenam ciri di atas terpenuhi. Penilaian ini bersifat hukum dan kelembagaan, jadi yang dibaca adalah isi konstitusinya. Sartori bahkan menegaskan ketiga syaratnya harus terpenuhi sekaligus. Kalau salah satu bolong, penggolongannya berpindah ke bentuk campuran.
Sumber: Giovanni Sartori, Comparative Constitutional Engineering, NYU Press, 1997, disajikan sebagai parafrase bersumber.
Di banyak negara presidensial Amerika Latin, presiden hampir tidak pernah punya mayoritas sendiri di parlemen. Akibatnya ia harus terus menerus berkoalisi supaya kebijakannya jalan, padahal secara aturan ia tidak wajib berkoalisi dengan siapa pun. Status hukumnya tetap presidensial, tetapi cara bekerjanya jauh berbeda dari gambaran di buku.
Indonesia punya persoalan sejenis, dan itu dibahas tersendiri di Bagian 13.
Sumber: Scott Mainwaring, Presidentialism, Multipartism, and Democracy, Comparative Political Studies Vol. 26 No. 2, 1993, halaman 198 sampai 228.
Bagian 4 Dunia Memakai 6 Cara Memilih Presiden
Kalau ada satu hal yang paling sering disederhanakan orang, itu adalah cara memilih presiden. Kebanyakan penjelasan berhenti pada kata dipilih langsung oleh rakyat, seolah semua negara memakai aturan yang sama. Kenyataannya aturan kemenangan berbeda beda, dan perbedaan itu menentukan siapa yang akhirnya duduk di kursi presiden.
Yang membedakan adalah ambang batas kemenangannya. Ambang batas itu semacam nilai minimal kelulusan, yakni angka yang harus dicapai supaya seorang calon dinyatakan menang. Kalau tidak ada yang mencapainya, digelar putaran kedua, yaitu pemungutan suara ulang yang biasanya hanya menyisakan 2 calon dengan suara terbanyak.
Calon menang bila meraih lebih dari separuh suara sah. Kalau tidak ada, digelar putaran kedua antara 2 calon teratas. Dipakai Brasil, Chile, Kolombia, Peru, dan Uruguay.
Sumber: IDEA International, catatan pemilihan putaran kedua di Amerika Latin.
Kosta Rika menurunkan ambangnya jauh di bawah separuh. Calon yang meraih 40 persen suara sah sudah menang di putaran pertama. Di bawah itu, barulah putaran kedua digelar.
Sumber: Pasal 138 Konstitusi Kosta Rika, lewat terbitan Tribunal Supremo de Elecciones.
Argentina memakai 2 pintu kemenangan sejak amandemen konstitusi 1994. Calon menang bila meraih 45 persen, atau 40 persen asalkan unggul 10 poin dari pesaing terdekat. Ekuador dan Bolivia memakai ragam serupa.
Sumber: aturan ballotage Argentina hasil amandemen konstitusi 1994.
Siapa pun yang suaranya paling banyak langsung menang, meski angkanya jauh di bawah separuh. Tidak ada putaran kedua sama sekali. Dipakai Filipina, Korea Selatan, dan Meksiko.
Sumber: konstitusi masing masing negara, dirangkum dalam Laporan Riset SM-02.
Pemilih Amerika Serikat sebenarnya memilih 538 elektor, dan elektor itulah yang memilih presiden. Karena itu suara populer terbanyak secara nasional tidak otomatis berarti menang.
Sumber: Konstitusi Amerika Serikat, mekanisme lembaga pemilih.
Indonesia memakai 2 syarat sekaligus. Pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara, dan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari separuh jumlah provinsi. Syarat kedua memaksa dukungan tersebar, tidak menumpuk di satu pulau.
Sumber: Pasal 6A ayat 3 UUD 1945.
Geser kartu ke kanan untuk melihat ragam berikutnya.
Bagian 5 Berapa Lama Menjabat, Berapa Kali Boleh
Masa jabatan presiden di dunia berkisar 4 sampai 6 tahun, dan batas periodenya jauh lebih beragam daripada yang orang kira. Ada negara yang mengizinkan 2 periode berturut turut, ada yang hanya mengizinkan sekali seumur hidup, dan ada yang membolehkan maju lagi asalkan tidak berturut turut.
| Negara | Masa jabatan | Batas periode |
|---|---|---|
| Amerika Serikat | 4 tahun | 2 periode, sejak Amandemen ke-22 tahun 1951 |
| Indonesia | 5 tahun | 2 periode, sejak amandemen pertama UUD 1945 tahun 1999 |
| Brasil | 4 tahun | 2 periode berturut turut |
| Argentina | 4 tahun | 2 periode berturut turut |
| Kolombia | 4 tahun | 1 periode, setelah aturan pemilihan ulang dicabut pada 2015 |
| Kosta Rika | 4 tahun | Boleh maju lagi, asalkan tidak berturut turut |
| Chile | 4 tahun | Boleh maju lagi, asalkan tidak berturut turut |
| Korea Selatan | 5 tahun | 1 periode saja |
| Filipina | 6 tahun | 1 periode, tanpa pemilihan ulang |
| Meksiko | 6 tahun | 1 periode, tanpa pemilihan ulang |
Sumber: konstitusi masing masing negara dan Journal of Democracy melalui Project MUSE, dirangkum dalam Laporan Riset SM-02, tanggal pemeriksaan 11 September 2026.
6 kali aturan batas periode diubah, dan tahunnya
Batas masa jabatan bukan aturan yang mustahil diutak atik. Sepanjang 2 dekade terakhir, sejumlah negara presidensial mengubahnya lewat amandemen konstitusi, dan satu di antaranya justru mencabut kembali perubahan yang pernah ia buat. Ketuk tiap tahun untuk melihat isinya.
Kolombia2004, pemilihan ulang dibuka
Reformasi konstitusi pada 2004 mengizinkan presiden maju kembali untuk periode berikutnya, dan aturan itu berlaku pada masa jabatan Alvaro Uribe.
Venezuela2009, batas periode dihapus
Batas jumlah periode dihapus pada 2009, sehingga presiden yang sedang menjabat dapat maju kembali tanpa batas jumlah.
Nikaragua2014, Pasal 147 dicabut
Pasal 147 Konstitusi Nikaragua, yang memuat pembatasan pemilihan ulang, dihapus pada 2014.
Ekuador3 Desember 2015, batas dihapus lewat amandemen
Amandemen yang disahkan pada 3 Desember 2015 menghapus pembatasan jumlah periode jabatan presiden.
Kolombia2015, aturan 2004 dicabut kembali
Aturan itu bertahan 11 tahun. Kolombia mencabutnya kembali pada 2015 dan kembali ke batas 1 periode.
El Salvador31 Juli 2025, masa jabatan naik jadi 6 tahun
Majelis Legislatif menyetujui amandemen dengan 57 suara mendukung dan 3 menolak pada 31 Juli 2025. Perubahannya menyentuh Pasal 75, 80, 133, 152, dan 154 Konstitusi.
Isinya mengizinkan pemilihan ulang tanpa batas, memperpanjang masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 6 tahun, menghapus putaran kedua, dan memajukan jadwal pemilu ke 2027.
Sumber: ConstitutionNet untuk reformasi El Salvador 2025, dan Journal of Democracy melalui Project MUSE untuk perubahan batas masa jabatan di Amerika Latin.
Bagian 6 Memberhentikan Presiden Indonesia Lewat 5 Tahap
Pemakzulan sering dibayangkan sebagai satu pemungutan suara di parlemen. Di Indonesia jalannya jauh lebih panjang, melewati 3 lembaga berbeda dengan kuorum yang berbeda beda di tiap tahap. Kuorum adalah jumlah minimal orang yang harus hadir dan setuju supaya sebuah keputusan sah, mirip syarat jumlah peserta minimal sebelum rapat warga boleh mengambil keputusan.
Alur pemakzulan presiden Indonesia, 5 tahap
Keputusan akhir ada di MPR, sedangkan Mahkamah Konstitusi memberi putusan hukum yang menjadi syarat sebelum tahap berikutnya bisa berjalan.
Sumber: Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 hasil amandemen. Alasan yang sah menurut Pasal 7A adalah pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Perhatikan siapa yang memutus di ujung, karena di situlah letak kekhasannya.
Mahkamah Konstitusi memberi putusan hukum, tetapi keputusan akhir berada di tangan MPR yang merupakan lembaga politik. Artinya seorang presiden bisa saja dinyatakan bersalah oleh MK, lalu tetap bertahan bila suara di MPR tidak cukup. Susunan seperti ini tidak sama dengan yang berlaku di negara lain, dan 2 contoh di bawah menunjukkan bedanya.
Siapa mengusulkan: DPR, dengan dukungan 2 per 3 anggota yang hadir dalam paripurna yang dihadiri 2 per 3 anggota.
Siapa memutus: MPR, setelah Mahkamah Konstitusi lebih dulu memutus benar tidaknya pendapat DPR.
Alasan yang sah: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Sumber: Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Siapa mengusulkan: DPR Amerika Serikat, yang memegang kewenangan tunggal mengajukan pemakzulan dengan suara mayoritas sederhana.
Siapa memutus: Senat, yang menyidangkan perkaranya. Pemberhentian memerlukan 2 per 3 senator yang hadir.
Alasan yang sah: pengkhianatan, penyuapan, serta kejahatan berat dan pelanggaran lain menurut Pasal II Bagian 4 Konstitusi.
Sumber: Konstitusi Amerika Serikat Pasal I Bagian 2 dan 3 serta Pasal II Bagian 4, lewat laporan Congressional Research Service.
Siapa mengusulkan: Majelis Nasional, bila presiden dinilai melanggar konstitusi atau undang undang saat menjalankan tugasnya menurut Pasal 65.
Siapa memutus: Mahkamah Konstitusi, dan pemberhentian sah bila disetujui 6 dari 9 hakim menurut Pasal 113 ayat 1.
Contoh nyata: Park Geun-hye diberhentikan pada 10 Maret 2017, dan Yoon Suk Yeol diberhentikan lewat putusan bulat 8 banding 0 pada 4 April 2025.
Sumber: Konstitusi Korea Selatan Pasal 65 dan Pasal 113 ayat 1, serta pemberitaan putusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Indonesia pernah menempuhnya sekali, pada 2001
Aturan 5 tahap di atas lahir dari amandemen UUD 1945, sedangkan pemberhentian presiden pada 2001 terjadi sebelum susunan itu berlaku penuh. Jalannya dimulai dari Memorandum I lalu Memorandum II yang dikeluarkan DPR, berdasarkan hasil panitia khusus atas kasus dana Yanatera Bulog dan bantuan Sultan Brunei. DPR kemudian meminta MPR menggelar Sidang Istimewa, yang semula dijadwalkan 1 Agustus 2001 lalu dipercepat menjadi 23 Juli 2001.
Pada dini hari 23 Juli 2001, sekitar pukul 01.00 sampai 01.30 WIB, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan dekrit yang membekukan MPR dan DPR serta Partai Golkar. Dekrit itu tidak didukung TNI maupun Polri, dan Mahkamah Agung menyatakannya tidak sah. MPR yang dipimpin Amien Rais tetap menggelar Sidang Istimewa pada hari yang sama, memberhentikan Abdurrahman Wahid, dan mengangkat Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden ke-5.
Bagian 7 Kenapa Presiden Indonesia Tidak Punya Hak Veto
Veto adalah hak presiden menolak mengesahkan rancangan undang undang yang sudah disetujui parlemen, semacam tombol tolak yang membuat rancangan itu gagal berlaku. Banyak orang mengira semua presiden punya tombol ini karena terbiasa menonton berita dari Amerika Serikat. Presiden Indonesia tidak memilikinya, dan akibatnya justru menarik.
Presiden dapat menolak seluruh isi rancangan undang undang. Kongres masih bisa membatalkan penolakan itu, tetapi syaratnya berat, yaitu 2 per 3 suara di kedua kamar. Ada pula bentuk penolakan diam yang tidak dapat dibatalkan sama sekali.
Sumber: Konstitusi Amerika Serikat Pasal I Bagian 7, lewat laman resmi congress.gov.
Presiden Brasil boleh mencoret pasal tertentu saja tanpa menolak seluruh rancangan. Kongres dapat membatalkan penolakan itu hanya dengan suara mayoritas, jadi jauh lebih mudah dilawan daripada di Amerika Serikat.
Sumber: Pasal 84 dan Pasal 66 Konstitusi Brasil 1988.
Rancangan yang sudah disetujui bersama DPR dan pemerintah tetap sah menjadi undang undang meski presiden tidak menandatanganinya, terhitung 30 hari sejak disetujui. Menolak menandatangani tidak menghentikan apa pun, hanya menunda 30 hari.
Sumber: Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
Ketiadaan veto itu bukan kelalaian penyusun konstitusi. Di Indonesia, persetujuan presiden sudah diambil lebih awal, yaitu pada tahap pembahasan bersama sebelum rancangan disahkan. Presiden Amerika Serikat baru ikut menentukan di ujung proses, sementara presiden Indonesia sudah ikut menentukan sejak tengah proses.
Bagian 8 Kelebihannya Menurut Kajian Akademik
Daftar kelebihan yang beredar di internet jarang menyebut siapa yang meneliti dan di mana temuannya terbit. Empat butir di bawah punya nama peneliti dan karyanya, supaya Anda bisa menelusurinya sendiri.
- 1Pemilih tahu persis siapa yang akan memimpin. Calon eksekutif sudah terlihat jelas sebelum pemungutan suara, jadi pemilih tidak perlu menunggu hasil negosiasi antarpartai. Cheibub menyebutnya identifiability. Sumber: Jose Antonio Cheibub, Presidentialism, Electoral Identifiability, and Budget Balances in Democratic Systems, American Political Science Review Vol. 100 No. 3, 2006, halaman 335 sampai 350.
- 2Efisiensi dan keterwakilan bisa berjalan bersama. Pemilihan eksekutif yang tegas dipadukan dengan parlemen yang tetap mewakili banyak golongan. Sumber: Shugart dan Carey, Presidents and Assemblies, Cambridge University Press, 1992.
- 3Kebuntuan tidak terbukti mematikan demokrasi. Dari data seluruh demokrasi 1946 sampai 2002, pemerintahan terbagi dan kebuntuan tidak menjadi sebab runtuhnya demokrasi. Sumber: Jose Antonio Cheibub, Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy, Cambridge University Press, 2007.
- 4Koalisi tetap bisa terbentuk. Presiden yang tidak punya mayoritas ternyata membentuk koalisi dengan dorongan yang mirip dengan sistem parlementer. Sumber: Cheibub, 2007, karya yang sama.
Bagian 9 Kelemahannya Menurut Kajian Akademik
Kritik paling terkenal datang dari Juan Linz pada 1990, dan hampir semua perdebatan sesudahnya berangkat dari tulisannya. Tiga butir pertama berasal dari sana, satu butir terakhir dari Scott Mainwaring.
- 1Legitimasi ganda. Presiden dan parlemen sama sama dipilih rakyat, dan konstitusi tidak menyediakan cara demokratis untuk menentukan siapa yang lebih berhak ketika keduanya berselisih. Sumber: Juan J. Linz, The Perils of Presidentialism, Journal of Democracy Vol. 1 No. 1, 1990.
- 2Masa jabatan yang kaku. Kepastian jadwal berubah menjadi beban saat krisis, karena presiden yang dinilai gagal tetap sulit diganti sebelum waktunya. Sumber: Linz, 1990, karya yang sama.
- 3Pemenang mengambil semua. Hanya ada 1 kursi yang diperebutkan, jadi kalah tipis dan kalah telak sama saja hasilnya, dan itu memperkeras perbedaan. Sumber: Linz, 1990, karya yang sama.
- 4Sulit dipadukan dengan banyak partai. Ketika presidensial bertemu sistem multipartai, membangun dukungan di parlemen menjadi pekerjaan yang tidak pernah selesai. Sumber: Scott Mainwaring, Presidentialism, Multipartism, and Democracy, Comparative Political Studies Vol. 26 No. 2, 1993, halaman 198 sampai 228.
Perhatikan bahwa butir 2 dan 3 pada Bagian 8 justru membantah sebagian kritik di atas. Dua kubu ini memakai data yang berbeda dan sampai pada kesimpulan yang berbeda, dan keduanya masih hidup sampai sekarang.
Bagian 10 Ketika Presiden dan Parlemen Buntu
Kebuntuan bukan bayangan di kepala akademisi. Ia pernah menghentikan gaji ratusan ribu pegawai dan menutup kantor pemerintah selama berminggu minggu. Ketuk tiap kasus untuk melihat tanggalnya.
Amerika Serikat21 hari, 16 Desember 1995 sampai 6 Januari 1996
Presiden Bill Clinton dan Kongres yang dikuasai Partai Republik berselisih soal cara menyeimbangkan anggaran. Kantor pemerintah federal berhenti beroperasi selama 21 hari penuh.
Penutupan berakhir pada dini hari 6 Januari 1996, ketika Clinton menandatangani H.R. 1643, yaitu anggaran sementara keenam.
Sumber: Congressional Research Service, laporan R41759.
Amerika Serikat35 hari, 22 Desember 2018 sampai 25 Januari 2019
Penutupan terpanjang sepanjang sejarah Amerika Serikat. Pemicunya permintaan dana pembangunan tembok perbatasan yang tidak disetujui Kongres.
Berakhir pada 25 Januari 2019 ketika Presiden Donald Trump menandatangani rancangan anggaran yang tidak memuat dana tembok tersebut.
Sumber: rangkuman penutupan pemerintahan federal Amerika Serikat, dikutip dalam Laporan Riset SM-02.
BrasilKebuntuan menahun pada 1946 sampai 1964 dan sejak 1985
Presiden Brasil hampir selalu berada dalam posisi minoritas di parlemen, karena banyaknya partai yang duduk di sana. Mainwaring menyebut keadaan itu menghasilkan kemacetan pembuatan undang undang yang berlangsung bertahun tahun.
Bentuknya berbeda dari penutupan kantor di Amerika Serikat. Yang macet bukan anggaran hariannya, melainkan hampir seluruh agenda kebijakan presiden.
Sumber: Scott Mainwaring, Kellogg Institute Working Paper 174.
Dua kasus pertama berakhir dengan cara yang sama, yaitu presiden mengalah. Kasus ketiga tidak pernah benar benar berakhir, karena sebabnya bukan satu perselisihan anggaran, tetapi susunan partai di parlemen itu sendiri.
Bagian 11 Masalah Khusus Presidensial dengan Banyak Partai
Ada satu perdebatan yang penting bagi pembaca Indonesia, karena Indonesia persis berada di dalamnya. Pertanyaannya begini: apa yang terjadi kalau sistem presidensial dipadukan dengan sistem banyak partai. Dua kubu di bawah menjawabnya dengan cara yang berlawanan.
Mainwaring menulis bahwa tidak satu pun dari 31 demokrasi stabil dunia memakai susunan kelembagaan semacam ini, dan hanya ada 1 contoh sejarah, yaitu Chile pada 1933 sampai 1973. Demokrasi stabil ia artikan sebagai demokrasi yang bertahan sedikitnya 25 tahun berturut turut. Tiga sebabnya adalah kebuntuan, jarak pandangan antarpartai yang melebar, dan sulitnya membangun koalisi.
Teks aslinya: None of the world’s 31 stable democracies has this institutional configuration.
Sumber: Scott Mainwaring, Presidentialism, Multipartism, and Democracy, Comparative Political Studies Vol. 26 No. 2, 1993, halaman 198 sampai 228.
Tiga dekade kemudian, Mainwaring sendiri ikut menulis bahwa bukti dari banyak demokrasi menunjukkan presidensialisme multipartai ternyata bisa berjalan. Kalimat kuncinya menyatakan bahwa apa pun yang salah dengan presidensialisme, sebabnya bukan sulitnya membentuk koalisi.
Teks aslinya: Whatever is wrong with presidentialism, is not due to the difficulty of forming coalitions.
Sumber: Scott Mainwaring dan Lee Drutman, The Case for Multiparty Presidentialism, 2023.
Cheibub menambahkan sudut ketiga yang sering terlewat. Menurutnya, demokrasi presidensial yang runtuh umumnya punya riwayat kediktatoran militer sebelumnya, jadi yang runtuh bukan karena bentuk sistemnya, tetapi karena warisan politik yang dibawanya. Sumber: Cheibub, Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy, 2007.
Bagian 12 Cara Kerja 10 Negara Presidensial
Berapa jumlah persis negara presidensial hari ini ternyata tidak mudah dijawab. Kantor berita ANTARA pada 2013 menyebut sedikitnya 44 negara menerapkannya, termasuk Indonesia. Angka itu berasal dari media, bukan dari basis data akademik, dan jumlahnya bisa berubah tergantung definisi yang dipakai. Basis data seperti Comparative Constitutions Project menyediakan bahan untuk memeriksanya, tetapi angka pasti untuk 2026 belum tersedia dan tidak akan kami tampilkan sebagai kepastian.
| Negara | Mulai menganut | Cara memilih presiden | Masa jabatan dan batas | Ciri khas |
|---|---|---|---|---|
| Amerika Serikat | 1789 | Lembaga pemilih, 538 elektor | 4 tahun, 2 periode sejak 1951 | Veto presiden, dapat dibatalkan 2 per 3 Kongres |
| Indonesia | 1945, dipertegas amandemen 2001 sampai 2002 | Lebih 50 persen suara, dan 20 persen di lebih separuh provinsi | 5 tahun, 2 periode sejak 1999 | Pemakzulan melewati DPR, MK, lalu MPR |
| Brasil | 1988 | Dua putaran, 50 persen plus satu | 4 tahun, 2 periode berturut turut | Veto sebagian atas pasal tertentu |
| Meksiko | 1917 | Pluralitas satu putaran | 6 tahun, 1 periode saja | Larangan pemilihan ulang yang berlaku mutlak |
| Argentina | 1853, aturan putaran kedua sejak 1994 | 45 persen, atau 40 persen dengan selisih 10 poin | 4 tahun, 2 periode berturut turut | Ambang batas kemenangan yang diturunkan bersyarat |
| Kolombia | 1991 | Dua putaran, 50 persen plus satu | 4 tahun, 1 periode sejak 2015 | Pernah membuka pemilihan ulang pada 2004, lalu mencabutnya |
| Kosta Rika | 1949 | Ambang batas 40 persen | 4 tahun, boleh maju lagi bila tidak berturut turut | Ambang batas kemenangan terendah di kawasannya |
| Korea Selatan | 1987 | Pluralitas satu putaran | 5 tahun, 1 periode saja | Pemberhentian presiden diputus Mahkamah Konstitusi |
| Filipina | 1987 | Pluralitas satu putaran | 6 tahun, 1 periode tanpa pemilihan ulang | Masa jabatan panjang tetapi hanya sekali seumur hidup |
| Chile | 1980 dan 1989 | Dua putaran, 50 persen plus satu | 4 tahun, boleh maju lagi bila tidak berturut turut | Satu satunya contoh sejarah presidensial multipartai yang stabil menurut Mainwaring |
Sumber: konstitusi masing masing negara, IDEA International, dan Journal of Democracy melalui Project MUSE. Angka 44 negara berasal dari ANTARA, 2013, dan belum diperiksa ulang terhadap basis data akademik mana pun.
Masa jabatan presiden di 10 negara
Sebagian besar memakai 4 tahun. Masa jabatan panjang cenderung ditebus dengan larangan maju lagi, seperti di Filipina dan Meksiko.
Angka yang sama tersedia dalam bentuk teks pada tabel di atas. Sumber: konstitusi masing masing negara, diperiksa 11 September 2026.
2 negara yang penggolongannya masih diperdebatkan
Prancis sering disebut presidensial oleh orang awam, padahal ahli menggolongkannya semipresidensial. Presidennya memang dipilih langsung, tetapi ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga syarat Sartori tentang presiden yang memimpin pemerintahan tunggal tidak terpenuhi.
Indonesia sebelum amandemen juga masuk wilayah abu abu. Hanta Yuda mencatat corak Indonesia pada masa itu kerap disebut semipresidensial, sementara praktiknya justru mendekati parlementer karena MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi dan presiden bertanggung jawab kepadanya.
Bagian 13 Sistem Presidensial di Indonesia Hari Ini
Indonesia menganut sistem presidensial, dan dasarnya tersebar di beberapa pasal UUD 1945. Lima pasal berikut dikutip apa adanya, karena di situlah semua ciri yang dibahas halaman ini bertemu dengan hukum yang berlaku.
- 1Pasal 4 ayat 1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
- 2Pasal 6A ayat 1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
- 3Pasal 7. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
- 4Pasal 17 ayat 1 dan 2. Presiden dibantu oleh menteri menteri negara. Menteri menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- 5Pasal 20 ayat 5. Rancangan undang undang yang telah disetujui bersama tetapi tidak disahkan Presiden dalam 30 hari tetap sah menjadi undang undang dan wajib diundangkan.
3 hal yang berubah lewat amandemen 1999 sampai 2002
Sebelum amandemen, presiden dipilih MPR dan bertanggung jawab kepada MPR. Tiga perubahan berikut yang mengubah kedudukan itu, dan ketiganya masih berlaku sampai hari ini.
Pasal 6A memindahkan kewenangan memilih presiden dari MPR ke pemilih. Sejak itu mandat presiden datang dari kotak suara, bukan dari sidang majelis.
Pasal 7 dipertegas supaya masa jabatan tidak lagi terbuka tanpa batas seperti pada Orde Lama dan Orde Baru. Tujuan yang disebut saat pembahasan adalah saling mengawasi antarlembaga.
MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara dan tidak lagi menetapkan GBHN. Presiden kini bertanggung jawab langsung kepada pemilih lewat pemilihan umum.
Sumber: UUD 1945 hasil amandemen, serta catatan pembahasan pembatasan masa jabatan presiden di MPR. Riwayat lengkap sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 sampai sekarang menjadi bahasan halaman tersendiri yang sedang disiapkan.
Apakah praktiknya benar benar presidensial, ahli terbelah
Menurut aturan, jawabannya jelas. Menurut praktik, para ahli tidak sepakat, dan perbedaannya bukan soal kecil.
Hanta Yuda menyebut perpaduan presidensial dengan banyak partai melahirkan presidensialisme setengah hati, yang memaksa presiden terus berkompromi dengan parlemen. Denny Indrayana memakai istilah yang lebih tajam, yaitu presiden sial, untuk menggambarkan rumitnya hubungan presiden dengan parlemen yang menurutnya mengurangi keleluasaan presiden bekerja.
Sumber: Hanta Yuda AR, Presidensialisme Setengah Hati, Gramedia, 2010, serta pandangan Denny Indrayana sebagaimana dikutip dalam jurnal Universitas Hasanuddin.
Djayadi Hanan berpendapat presidensialisme multipartai Indonesia berjalan relatif normal dan tidak berakhir dengan kebuntuan. Alasannya ada 3, yaitu mekanisme persetujuan bersama dalam pembuatan undang undang, koalisi yang terbentuk, dan kebiasaan mencari kesepakatan.
Sumber: Djayadi Hanan, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Mizan Pustaka, 2014, versi buku dari disertasinya di Ohio State University.
3 hak DPR yang membatasi presiden
Presiden tidak bisa dijatuhkan karena alasan politik, tetapi bukan berarti ia bebas dari pengawasan. Pasal 20A ayat 2 UUD 1945 memberi DPR 3 hak, yang dirinci lagi dalam Pasal 79 UU MD3.
Hak meminta keterangan pemerintah atas kebijakan penting yang berdampak luas. Diusulkan sedikitnya 25 anggota dari lebih dari 1 fraksi, lalu menjadi hak DPR bila disetujui paripurna yang dihadiri lebih dari separuh anggota.
Dasar: Pasal 79 ayat 2 dan Pasal 194 UU MD3.
Hak menyelidiki pelaksanaan undang undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan. Pernah dipakai pada Angket Bank Century 2009 dan Angket KPK 2017, serta sempat diwacanakan untuk Pemilu 2024.
Dasar: Pasal 79 ayat 3 UU MD3.
Hak menyatakan sikap atas kebijakan pemerintah atau atas hasil 2 hak sebelumnya. Inilah pintu masuk menuju Tahap 1 pada bagan pemakzulan di Bagian 6.
Dasar: Pasal 20A ayat 2 UUD 1945 dan Pasal 79 UU MD3.
Bagian 14 Membaca Sistem Sebuah Negara Lewat 6 Pertanyaan
Kalau suatu hari Anda membaca berita tentang presiden negara lain dan ingin tahu seberapa besar kekuasaannya, 6 pertanyaan berikut cukup. Jawabannya hampir selalu ada di konstitusi negara tersebut, dan urutannya sengaja disusun dari yang paling menentukan.
- 1Berapa ambang batas kemenangannya? Presiden yang menang dengan 40 persen membawa mandat yang berbeda dari presiden yang menang dengan 51 persen di putaran kedua.
- 2Berapa lama masa jabatannya dan berapa kali boleh? Presiden periode terakhir tidak punya pemilu berikutnya untuk dipikirkan, dan itu mengubah cara ia mengambil keputusan.
- 3Punya hak veto atau tidak? Kalau ya, periksa pula berapa suara yang dibutuhkan parlemen untuk membatalkannya.
- 4Siapa yang memutus pemakzulan? Bila pengadilan yang memutus, jalannya bersifat hukum. Bila majelis politik yang memutus, hitungan suara ikut menentukan.
- 5Apakah menteri perlu disetujui parlemen? Kabinet yang harus lolos persetujuan parlemen membuat presiden lebih tergantung pada negosiasi sejak awal.
- 6Berapa partai yang duduk di parlemen? Semakin banyak partai, semakin kecil peluang presiden punya mayoritas sendiri, dan semakin besar porsi waktunya habis untuk berkoalisi.
3 Hal yang Boleh Anda Pegang
Pertama, sistem presidensial bukan soal presiden yang kuat atau lemah. Ia soal dari mana presiden mendapat kursinya dan siapa yang bisa mengambilnya kembali. Kekuatan sesungguhnya ditentukan oleh hal hal yang lebih kecil, seperti ada tidaknya veto dan berapa partai yang duduk di parlemen.
Kedua, kelebihan dan kelemahan yang didaftar orang selama ini berasal dari satu sumber yang sama, yaitu masa jabatan tetap. Kepastian jadwal dan sulitnya mengganti presiden yang gagal adalah 2 sisi dari aturan yang persis sama, jadi tidak mungkin mengambil satu tanpa menerima yang lain.
Ketiga, jangan percaya angka yang tidak menyebutkan sumbernya. Jumlah negara presidensial berubah ubah tergantung definisi, dan aturan pemilihan presiden berbeda beda antarnegara meski sama sama disebut pemilihan langsung. Siapa pun yang menyodorkan satu angka tunggal tanpa menyebut tahun dan basis datanya sedang menyederhanakan sesuatu yang tidak sederhana.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan sistem presidensial?
Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan yang presidennya dipilih rakyat untuk masa jabatan tetap, memimpin pemerintahan yang ia bentuk sendiri, dan tidak dapat dijatuhkan parlemen karena alasan politik. Linz merumuskannya sebagai eksekutif berkekuasaan konstitusional besar yang dipilih rakyat untuk masa jabatan tetap.
Apa bedanya sistem presidensial dan parlementer?
Pembeda intinya ada pada cara pemerintahan bisa jatuh. Pada parlementer, kabinet dapat dijatuhkan lewat mosi tidak percaya, sedangkan pada presidensial presiden hanya bisa diberhentikan lewat pemakzulan atas dasar pelanggaran hukum. Perbandingan lengkapnya dibahas di halaman sistem pemerintahan.
Apa itu sistem semipresidensial?
Semipresidensial adalah bentuk campuran, dengan presiden yang dipilih langsung sekaligus perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Prancis adalah contoh yang paling sering disebut.
Apa ciri utama sistem presidensial?
Ada 3 ciri yang menurut Sartori harus terpenuhi sekaligus, yaitu presiden dipilih rakyat secara langsung atau nyaris langsung, tidak dapat diberhentikan lewat pemungutan suara parlemen, dan memimpin pemerintahan yang ia tunjuk sendiri.
Apakah presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan?
Ya, pada sistem presidensial murni presiden memegang kedua peran itu sekaligus. Ia mewakili negara ke luar sekaligus menjalankan pemerintahan sehari hari, tanpa perdana menteri di sampingnya.
Bagaimana cara presiden dipilih?
Caranya beragam. Ada yang memakai mayoritas mutlak 50 persen plus satu dengan putaran kedua, ambang batas 40 persen seperti Kosta Rika, ambang berselisih seperti Argentina, pluralitas satu putaran, lembaga pemilih seperti Amerika Serikat, dan ambang batas ditambah syarat sebaran wilayah seperti Indonesia.
Apa kelebihan sistem presidensial?
Menurut Cheibub, pemilih bisa mengenali calon eksekutifnya sebelum pemungutan suara, sehingga pertanggungjawabannya lebih mudah dilacak. Shugart dan Carey menambahkan bahwa pemilihan eksekutif yang tegas dapat berjalan bersama parlemen yang tetap mewakili banyak golongan.
Apa kelemahan sistem presidensial?
Linz menyebut 3 hal, yaitu legitimasi ganda, masa jabatan yang kaku, dan logika pemenang mengambil semua. Mainwaring menambahkan bahwa perpaduannya dengan sistem banyak partai membuat dukungan parlemen sulit dibangun.
Apa itu kebuntuan antara presiden dan parlemen?
Kebuntuan adalah keadaan ketika presiden dan parlemen saling mengunci sampai kebijakan tidak bisa jalan. Contoh nyatanya adalah penutupan pemerintahan Amerika Serikat selama 21 hari pada 1995 sampai 1996 dan 35 hari pada 2018 sampai 2019.
Negara mana saja yang memakai sistem presidensial?
Antara lain Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, Meksiko, Argentina, Kolombia, Kosta Rika, Korea Selatan, Filipina, dan Chile. Konsentrasi terbesarnya ada di Amerika Latin.
Berapa masa jabatan presiden Amerika Serikat?
Masa jabatannya 4 tahun per periode, dengan batas maksimal 2 periode. Pembatasan itu berlaku sejak Amandemen ke-22 pada 1951.
Apakah Prancis memakai sistem presidensial?
Tidak. Ahli menggolongkan Prancis sebagai semipresidensial, karena di samping presiden yang dipilih langsung ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Apakah Indonesia menganut sistem presidensial?
Ya. Dasarnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, dan dipertegas lewat Pasal 6A tentang pemilihan langsung serta Pasal 17 tentang pengangkatan menteri oleh presiden. Sebagian ahli tetap menyoroti praktiknya, dan perbedaan pendapat itu diuraikan pada Bagian 13.
Bagaimana cara memakzulkan presiden Indonesia?
Ada 5 tahap. DPR menduga adanya pelanggaran, DPR mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi dengan dukungan 2 per 3 anggota yang hadir, MK memutus paling lama 90 hari, DPR meneruskan usul ke MPR bila MK membenarkan, lalu MPR memutus dalam sidang yang dihadiri 3 per 4 anggota dan disetujui 2 per 3 yang hadir.
Apa saja hak DPR terhadap presiden?
Pasal 20A ayat 2 UUD 1945 memberi DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Rinciannya diatur dalam Pasal 79 UU MD3, dan hak angket pernah dipakai pada kasus Bank Century 2009 serta KPK 2017.
Catatan Metodologi dan Transparansi
Seluruh definisi diambil dari jurnal dan buku akademik, seluruh pasal dari teks konstitusi, dan angka pemilihan dari terbitan lembaga pemantau. Situs rangkuman pelajaran tidak dipakai sebagai sumber definisi. Tanggal pemeriksaan data 11 September 2026.
Angka itu berasal dari ANTARA pada 2013 dan tidak berasal dari basis data akademik. Jumlah negara presidensial berubah tergantung definisi yang dipakai, jadi angka tersebut ditampilkan apa adanya dan tidak diperlakukan sebagai kepastian.
Angka pasti jumlah negara presidensial per 2026 dari basis data bernama, teks asli halaman persis untuk definisi Sartori serta Shugart dan Carey, sebaran per kawasan dari satu basis data tunggal, dan teks resmi lengkap Pasal 7B langsung dari laman MPR. Karena itu rumusan Sartori serta Shugart dan Carey disajikan sebagai parafrase bersumber, bukan kutipan langsung.
Pengertian umum sistem pemerintahan dan perbandingan tiga sistem dibahas di halaman induknya. Riwayat panjang sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 sampai sekarang menjadi bahasan halaman tersendiri. Head Politika adalah perusahaan konsultan politik, riset, dan survei, dan halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun.
Daftar Sumber
- PrimerUndang Undang Dasar 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 4, 6A, 7, 7A, 7B, 17, 20, dan 20A.
- PrimerUndang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya Pasal 79 dan Pasal 194.
- PrimerKonstitusi Amerika Serikat, Pasal I Bagian 2, 3, dan 7 serta Pasal II Bagian 4. constitution.congress.gov
- PrimerCongressional Research Service, laporan R46185 tentang prosedur pemakzulan dan laporan R41759 tentang penutupan pemerintahan. congress.gov
- PrimerKonstitusi Kosta Rika Pasal 138, lewat terbitan Tribunal Supremo de Elecciones. tse.go.cr
- SekunderJuan J. Linz, The Perils of Presidentialism, Journal of Democracy Vol. 1 No. 1, 1990. Berkas PDF
- SekunderMatthew S. Shugart dan John M. Carey, Presidents and Assemblies, Cambridge University Press, 1992. cambridge.org
- SekunderGiovanni Sartori, Comparative Constitutional Engineering, NYU Press, edisi kedua, 1997. nyupress.org
- SekunderJose Antonio Cheibub, Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy, Cambridge University Press, 2007. cambridge.org
- SekunderJose Antonio Cheibub, Presidentialism, Electoral Identifiability, and Budget Balances in Democratic Systems, American Political Science Review Vol. 100 No. 3, 2006. Laman basis data PPD
- SekunderScott Mainwaring, Presidentialism, Multipartism, and Democracy, Comparative Political Studies Vol. 26 No. 2, 1993. journals.sagepub.com
- SekunderScott Mainwaring dan Lee Drutman, The Case for Multiparty Presidentialism, 2023. Berkas PDF
- SekunderScott Mainwaring, Kellogg Institute Working Paper 174 tentang kasus Brasil. kellogg.nd.edu
- SekunderIDEA International, catatan pemilihan putaran kedua di Amerika Latin. idea.int
- SekunderConstitutionNet, reformasi konstitusi El Salvador 2025. constitutionnet.org
- SekunderJournal of Democracy lewat Project MUSE, perubahan batas masa jabatan di Amerika Latin. muse.jhu.edu
- SekunderCatatan kriteria hukum pemakzulan presiden Korea Selatan. thechinacollection.org
- SekunderANTARA, Multipartai dalam sistem presidensial, 2013, sumber angka 44 negara. antaranews.com
- SekunderHukumonline, mekanisme pemakzulan presiden serta penjelasan hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat. hukumonline.com
- SekunderHanta Yuda AR, Presidensialisme Setengah Hati, Gramedia, 2010, serta Djayadi Hanan, Menakar Presidensialisme Multipartai di Indonesia, Mizan Pustaka, 2014, dan pandangan Denny Indrayana lewat jurnal Universitas Hasanuddin. journal.unhas.ac.id
- SekunderKompas, Dekrit Presiden 23 Juli 2001 beserta latar belakang dan isinya. kompas.com
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika. Bila Anda menemukan kekeliruan pasal atau angka pada halaman ini, kirimkan koreksinya lewat kanal resmi Head Politika dan akan kami periksa.
Bacaan Lanjutan di Head Politika
Sistem Pemerintahan: Pengertian, Jenis, dan Cirinya
Halaman induk yang membandingkan presidensial, parlementer, dan semipresidensial berdampingan, lengkap dengan bagan untuk menebak sistem sebuah negara.
Lembaga Negara Menurut UUD 1945: Daftar dan Hubungannya
Berguna bila Anda ingin tahu kedudukan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi yang muncul pada alur pemakzulan di Bagian 6.
Apa Itu KPU? Tugas, Kewenangan, dan Struktur sampai TPS
Menjelaskan siapa yang benar benar menyelenggarakan pemilihan presiden di Indonesia dan sampai di mana kewenangannya berhenti.
Partai Politik: Fungsi, Jenis, dan Perannya di Indonesia
Halaman ini menjelaskan peran partai yang menjadi kunci pada perdebatan presidensialisme multipartai di Bagian 11.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
