Hukum
Reformasi 1998: Tuntutan, Hasil, dan Agenda yang Belum Selesai

Reformasi 1998: Tuntutan, Hasil, dan Agenda yang Belum Selesai
Reformasi menumbangkan sebuah rezim dalam hitungan pekan, lalu mengubah konstitusi dalam hitungan tahun. Sebagian tuntutannya sudah menjadi hukum yang berlaku sampai hari ini. Sebagian lagi masih berhenti di ruang tunggu, dan sebagian bahkan diperdebatkan ulang pada 2025.
Pada awal 1998 tidak ada satu angka pun yang berjalan normal. Kurs rupiah runtuh, harga kebutuhan pokok melompat, dan jumlah orang miskin bertambah puluhan juta hanya dalam dua tahun. Krisis ekonomi itu berubah menjadi krisis kepercayaan, lalu menjadi krisis politik, dan berakhir dengan mundurnya presiden yang sudah berkuasa selama tiga dekade pada 21 Mei 1998.
Yang terjadi setelahnya jarang diceritakan lengkap. Reformasi bukan satu peristiwa, melainkan sebuah daftar tuntutan yang sebagian dikerjakan dengan cepat, sebagian dikerjakan setengah, dan sebagian tidak pernah benar benar disentuh. Konstitusi diubah empat kali, lembaga baru dibentuk, militer ditarik dari kursi politik, dan daerah diberi kewenangan yang sebelumnya dipegang pusat. Semua itu nyata dan terukur.
Tetapi pada tahun ini juga, dua puluh delapan tahun sesudahnya, sebagian isi daftar itu kembali menjadi bahan perdebatan publik. Belum ada satu pun perkara pelanggaran hak asasi manusia berat pada 1998 yang selesai di pengadilan. Skor pemberantasan korupsi Indonesia hari ini nyaris sama dengan sepuluh tahun lalu. Dan pada Maret 2025, sebuah undang undang baru tentang militer memicu kembali pertanyaan yang dikira sudah tertutup sejak 2000. Artikel ini menyusun keduanya secara berurutan: apa yang dituntut, apa yang berhasil, dan apa yang masih menggantung.
Kenapa 1998 Meledak
Gerakan Reformasi tidak lahir dari satu pidato atau satu kebijakan. Ia lahir dari kondisi ekonomi yang memburuk begitu cepat sehingga kehidupan sehari hari berubah dalam hitungan bulan. Krisis finansial Asia menjalar ke Indonesia sekitar pertengahan Juli 1997. Pada Agustus 1997 pemerintah mengubah sistem nilai tukar dari mengambang terkendali menjadi mengambang bebas, dan sejak itu rupiah terus merosot dari kisaran Rp2.400 sampai Rp2.500 per dolar Amerika Serikat menuju angka yang jauh lebih tinggi pada awal 1998.
Yang membuat krisis ini terasa di dapur rumah tangga adalah gabungan tiga hal: harga yang melonjak, biaya uang yang meroket, dan pendapatan yang justru menyusut. Empat angka di bawah ini memperlihatkan seberapa dalam penurunannya.
Angka pada masa krisis 1997 sampai 1998. Setiap kotak menyebut satuan dan tahunnya. Lembaga penerbit dicantumkan di bawah infografik.
Sumber angka. Inflasi dan suku bunga dari kajian Kementerian Keuangan mengenai kebijakan moneter masa krisis. Kontraksi ekonomi dari jurnal akademik dan dari Bappenas sebagaimana dikutip pemberitaan. Jumlah penduduk miskin dari Badan Pusat Statistik. Tingkat kemiskinan dari kompilasi data BPS. Seluruh tautannya ada di daftar sumber. Catatan kejanggalan: angka kontraksi ekonomi 1998 memang berbeda tipis antarsumber, dan perbedaan itu kami biarkan tampak apa adanya, bukan dirata ratakan.
Sisi politiknya sudah lama menumpuk sebelum kurs jatuh. Kekuasaan terpusat pada satu figur dan satu jaringan, lembaga perwakilan tidak berfungsi sebagai penyeimbang, militer memiliki peran politik resmi lewat doktrin dwifungsi, jumlah organisasi peserta pemilu dibatasi, dan pers hidup di bawah ancaman pencabutan izin terbit. Selama ekonomi tumbuh, susunan itu bertahan. Ketika ekonomi berhenti tumbuh, susunan itu kehilangan alasan pembenarnya.
Keempatnya kemudian muncul sebagai butir tuntutan Reformasi, dan tiga di antaranya berujung pada perubahan hukum yang bisa ditunjuk pasalnya.
Cara membaca kotak ini. Uraian latar politik di atas adalah rangkuman sejarah yang disepakati luas dalam literatur, sedangkan setiap perubahan hukum yang disebut pada kalimat terakhir tiap kotak punya dasar hukum yang bisa diperiksa dan diuraikan pada bagian 5.
Dari Juli 1997 sampai Mei 1998
Jarak antara krisis kurs dan mundurnya presiden hanya sekitar sepuluh bulan. Garis waktu berikut menyusun peristiwa yang tanggalnya dapat diperiksa pada sumber sezaman dan dokumen resmi. Titik merah menandai peristiwa yang paling menentukan arah.
Disusun dari pemberitaan sezaman, dokumen resmi, dan laporan tim yang dibentuk negara. Peristiwa yang jumlah korbannya masih diperdebatkan dibahas terpisah pada bagian 3.
Batas garis waktu ini. Jalannya Pemilu 1999 secara rinci sengaja tidak diuraikan di sini karena akan dibahas sebagai artikel tersendiri. Yang ditampilkan hanya kedudukannya sebagai penanda berakhirnya pembatasan peserta pemilu.
Angka Korban yang Belum Satu Suara
Ada satu bagian dari sejarah 1998 yang sampai hari ini tidak punya satu angka tunggal, yaitu jumlah korban jiwa dalam Kerusuhan Mei. Empat pencatatan resmi menghasilkan empat angka berbeda, dan selisih antara yang tertinggi dan yang terendah lebih dari empat kali lipat. Kami menampilkan keempatnya berdampingan karena memilih salah satu diam diam akan menghilangkan informasi yang justru penting: bahwa peristiwa sebesar ini tidak pernah selesai diverifikasi negara.
Jumlah korban meninggal dalam Kerusuhan Mei 1998 menurut pencatat yang berbeda, sebagaimana terhimpun dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta. Panjang bar disetarakan terhadap angka tertinggi.
Keterangan angka. Angka 1.217 orang meninggal berasal dari data relawan yang dikutip dalam laporan tim bentukan negara, dengan total korban tercatat 1.308 orang bila korban luka ikut dihitung. Status: Masih diperdebatkan Laporan lengkap tim tersebut tidak pernah dipublikasikan utuh, hanya ringkasan eksekutifnya, dan pada 2025 validitas data itu dipersoalkan oleh seorang pejabat negara, yang kemudian dikritik oleh kelompok masyarakat sipil. Karena itu tidak ada satu pun angka di atas yang dapat disebut sebagai angka final yang disepakati.
Selain korban jiwa, laporan tim tersebut juga mencatat kekerasan seksual terhadap perempuan dalam rangkaian peristiwa yang sama. Angka yang tercantum adalah 85 kasus yang terverifikasi dan 92 perempuan dalam kategori terverifikasi, dan angka itu perlu dibaca sebagai hasil verifikasi terbatas pada masa itu, bukan sebagai jumlah keseluruhan. Kami tidak menguraikan rincian peristiwanya di sini. Yang relevan untuk artikel ini adalah statusnya: sampai riset ini disusun, tidak ada perkara dari rangkaian peristiwa Mei 1998 yang telah diputus di pengadilan hak asasi manusia.
Perselisihan angka ini bukan sekadar soal pencatatan. Ia menjadi salah satu alasan mengapa agenda penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu berjalan sangat lambat, dan mengapa pengakuan negara yang datang bertahun tahun kemudian tetap dinilai belum cukup oleh keluarga korban. Bagian 6 menguraikan jalur hukum yang sudah dan belum ditempuh.
Enam Tuntutan, dan Versi Ketujuh
Daftar tuntutan Reformasi yang paling luas dikenal berisi enam butir. Perlu dicatat sejak awal bahwa daftar itu bukan satu dokumen resmi tunggal yang ditandatangani sebuah lembaga. Ia adalah rumusan yang terbentuk dari pernyataan sikap kelompok mahasiswa dan pemberitaan sezaman, lalu mengendap menjadi enam butir baku dalam literatur dan buku pelajaran. Sebagian sumber akademik memuat tujuh butir, dengan tambahan kebebasan pers dan perwujudan kehidupan demokrasi.
Ketuk tiap butir untuk membaca apa yang sebenarnya dituntut, mengapa hal itu dituntut, dan bagaimana statusnya hari ini.
01Belum tercapaiAdili Soeharto dan kroninya
Yang dituntut. Pertanggungjawaban hukum atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme selama tiga dekade kekuasaan, termasuk terhadap jaringan yang menyertainya.
Mengapa. Bagi gerakan 1998, pergantian presiden tanpa proses hukum dianggap hanya mengganti orang tanpa menyentuh sebab yang membuat penyalahgunaan kekuasaan bisa berlangsung lama.
Status hari ini. Belum Soeharto meninggal pada 2008 tanpa putusan pengadilan atas perkara pokok yang dituntut gerakan Reformasi. Ini adalah butir yang paling terang tidak terpenuhi.
02TercapaiAmandemen UUD 1945
Yang dituntut. Perubahan konstitusi agar kekuasaan presiden dibatasi dan pembagian kewenangan antarlembaga negara dipertegas.
Mengapa. Konstitusi sebelum amandemen tidak memuat batas masa jabatan presiden dan memberi ruang tafsir yang sangat lebar bagi kekuasaan eksekutif.
Status hari ini. Tercapai UUD 1945 diamandemen empat kali antara 1999 dan 2002. Rinciannya ada pada bagian 5.
03Tercapai, lalu diperdebatkan lagiHapus dwifungsi ABRI
Yang dituntut. Pencabutan peran sosial politik militer, termasuk kursi di lembaga perwakilan dan jabatan sipil bagi perwira aktif.
Mengapa. Doktrin dwifungsi menempatkan militer sebagai pemain politik, bukan hanya alat pertahanan, sehingga pengawasan sipil atas militer nyaris tidak berjalan.
Status hari ini. Tercapai secara hukum Diperdebatkan kembali Penghapusannya dituangkan dalam Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, disertai pemisahan TNI dan Polri. Namun pengesahan Undang Undang TNI pada 20 Maret 2025 memicu perdebatan baru karena memperluas jabatan sipil yang boleh diisi prajurit aktif. Uraiannya ada pada bagian 6.
04TercapaiOtonomi daerah seluas luasnya
Yang dituntut. Penyerahan kewenangan pemerintahan dan pengelolaan keuangan dari pusat kepada daerah.
Mengapa. Pemusatan kewenangan di Jakarta dinilai membuat kebijakan tidak sesuai kebutuhan daerah sekaligus menumpuk sumber daya di satu titik.
Status hari ini. Tercapai Dasar hukumnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan, kemudian diperkuat lewat amandemen kedua UUD 1945 pada 2000. Pelaksanaannya sendiri menyisakan persoalan yang dibahas pada bagian 6.
05SebagianTegakkan supremasi hukum
Yang dituntut. Hukum berlaku setara bagi semua orang, dan peradilan bebas dari tekanan kekuasaan.
Mengapa. Pada masa sebelumnya, penegakan hukum kerap dinilai tajam ke bawah dan tumpul ke atas, sehingga kepercayaan publik terhadap peradilan rendah.
Status hari ini. Sebagian Perangkatnya sudah dibangun, mulai dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, sampai mekanisme uji materi undang undang. Yang masih dipersoalkan adalah kemandirian dalam praktik, termasuk kepatuhan lembaga negara terhadap putusan pengadilan.
06SebagianPemerintahan bersih dari KKN
Yang dituntut. Penghapusan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara.
Mengapa. Butir ini dianggap akar dari kebanyakan tuntutan lain, karena menyangkut cara kekuasaan dijalankan sehari hari, bukan hanya siapa yang memegangnya.
Status hari ini. Sebagian Komisi Pemberantasan Korupsi lahir lewat Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan sempat menjadi bukti keberhasilan Reformasi. Namun skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2024 hanya 37, praktis setara capaian 2015. Datanya ada pada bagian 6.
07Versi tujuh agendaKebebasan pers dan kehidupan demokrasi
Yang dituntut. Pencabutan sensor dan pembredelan, serta jaminan berlangsungnya kehidupan demokrasi. Butir ini tidak selalu muncul dalam rumusan enam agenda, tetapi ada dalam sebagian literatur akademik yang memuat tujuh butir.
Mengapa. Tanpa pers yang bebas, kelima butir lain sulit diawasi pelaksanaannya oleh publik.
Status hari ini. Tercapai secara hukum Indikatornya menurun Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang penyensoran serta pembredelan. Namun Indeks Kemerdekaan Pers yang disusun Dewan Pers turun menjadi 69,36 pada 2024.
Catatan perbedaan rumusan. Kami menemukan dua rumusan yang beredar, yaitu enam agenda dan tujuh agenda. Perbedaannya bukan pertentangan, melainkan soal apakah kebebasan pers dan kehidupan demokrasi dihitung sebagai butir tersendiri atau dianggap tercakup dalam butir lain. Keduanya kami tampilkan agar pembaca tahu daftar ini memang tidak pernah punya satu naskah resmi tunggal.
Apa yang Benar Benar Berhasil
Bagian ini sering hilang ketika Reformasi dibicarakan, padahal justru di sinilah letak bukti bahwa gerakan 1998 menghasilkan perubahan yang mengikat secara hukum, bukan sekadar pergantian pemimpin. Tiga panel di bawah memisahkan capaian menjadi perubahan konstitusi, perubahan kelembagaan, dan perubahan aturan main. Setiap butir disertai dasar hukum dan tahunnya.
Pilih panel untuk berpindah kelompok. Yang dicantumkan hanya perubahan yang dapat ditunjuk pasal atau nomor peraturannya.
Jumlah yang sering keliru dikutip. Empat amandemen itu mengubah 75 pasal, sedangkan jumlah nomor pasal dalam konstitusi tetap 37, belum termasuk aturan peralihan dan aturan tambahan. Dua angka ini berbeda artinya dan sering tertukar dalam ringkasan yang beredar.
Cara membaca daftar ini. Tujuh butir di atas adalah perubahan kelembagaan yang paling sering dirujuk dan paling jelas dasar hukumnya, bukan seluruh perubahan kelembagaan yang pernah terjadi sesudah 1998.
Pandangan Head Politika. Bila capaian pada ketiga panel di atas dijajarkan, sulit menyimpulkan bahwa Reformasi gagal seluruhnya. Yang lebih tepat, sebagian besar tuntutan berhasil diubah menjadi aturan, sementara yang tersendat justru pelaksanaan dan penegakannya. Perbedaan antara punya aturan dan menegakkan aturan itulah yang menjadi isi bagian berikutnya.
Agenda yang Belum Selesai
Ini bagian terpanjang artikel, dan disengaja demikian. Pertanyaan yang paling sering diajukan pembaca bukan apa yang terjadi pada 1998, melainkan mengapa sebagian tuntutannya masih menjadi bahan perdebatan setelah dua puluh delapan tahun. Lima isu di bawah ini adalah tempat jarak antara aturan dan pelaksanaannya paling terasa, dan di ujung bagian ada sembilan hambatan lapangan yang membuat jarak itu bertahan.
6.1 Pelanggaran hak asasi manusia masa lalu
Peristiwa 1998 telah diselidiki, telah diakui negara, tetapi belum pernah sampai ke pengadilan. Tiga kalimat itu terdengar seperti kontradiksi, dan memang begitulah keadaannya. Empat langkah di bawah memperlihatkan di titik mana prosesnya berhenti.
Jalur penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat pada peristiwa 1998, beserta status masing masing langkah sampai riset ini disusun.
Saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa.
Presiden Joko Widodo, Istana Merdeka, 11 Januari 2023
Yang perlu dibedakan. Dari kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang pernah diselidiki Komnas HAM, hanya sebagian yang pernah masuk pengadilan hak asasi manusia, yaitu perkara Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, dan Paniai. Tidak satu pun dari perkara itu berkaitan langsung dengan peristiwa 1998. Tentang dugaan terhadap perseorangan: Berstatus tuduhan pada 13 Februari 2024 koalisi masyarakat sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto terkait penghilangan paksa aktivis pada 1997 sampai 1998. Yang bersangkutan pernah diberhentikan lewat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira tertanggal 24 Agustus 1998, kini menjabat presiden, dan membantah tuduhan tersebut. Tidak ada putusan pengadilan atas hal ini, sehingga statusnya tetap tuduhan dan desakan, bukan fakta hukum yang sudah tuntas.
6.2 Pemberantasan korupsi
Butir pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah tuntutan yang capaiannya paling mudah diukur, karena ada indeks tahunan yang metodenya dipublikasikan. Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri pada 2002 dan selama bertahun tahun menjadi bukti paling sering dikutip bahwa Reformasi berhasil. Perdebatannya dimulai pada 2019, ketika undang undang lembaga itu direvisi lewat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, mengubah status pegawainya menjadi aparatur sipil negara, dan membentuk Dewan Pengawas yang izinnya diperlukan untuk penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan.
Skor 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih. Sumber Transparency International, dirilis di Indonesia oleh Transparency International Indonesia. Ruas bergaris putus putus menandai tahun yang angkanya tidak tercakup dalam bahan riset ini.
Semenjak tahun 2015 sampai 2024 hari ini kita naik hanya 1 poin, dulu 2015 diawali dengan angka 36, dan sekarang 37.
Wawan Heru Suyatmiko, Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, 11 Februari 2025
Cara membaca grafik ini. Skor tertinggi Indonesia dalam rentang tersebut adalah 40 pada 2019. Sesudahnya skor turun sampai 34 pada 2022 dan 2023, dan Transparency International Indonesia menyebut penurunan 2022 sebagai yang terburuk sepanjang era Reformasi. Skor 2024 tercatat 37 dengan peringkat 99 dari 180 negara. Kami sengaja tidak menyambungkan garis 2015 ke 2019 dengan garis penuh, karena tiga tahun di antaranya tidak ada dalam bahan riset kami dan menariknya sebagai garis lurus akan menyiratkan tren yang belum tentu benar.
Perlu dicatat bahwa penilaian tentang revisi 2019 tidak hanya datang dari luar lembaga. Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK sendiri menyatakan penilaiannya secara terbuka pada awal masa jabatannya.
Revisi Undang undang KPK itu memang tujuannya melemahkan.
Syamsuddin Haris, anggota Dewan Pengawas KPK, 23 Januari 2020
6.3 Supremasi hukum dan kemandirian peradilan
Perangkat kelembagaannya sudah ada dan itu capaian nyata Reformasi. Yang dipersoalkan adalah kemandirian dalam praktik, dan persoalannya bergerak di dua arah. Arah pertama, putusan pengadilan yang tidak dijalankan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan DPD, yaitu Putusan Nomor 92/PUU-X/2012 dan Putusan Nomor 79/PUU-XII/2014, sampai kini dinilai belum dijalankan sepenuhnya dalam praktik pembentukan undang undang. Arah kedua, netralitas peradilan pada perkara yang berdampak politik. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden dicatat lembaga pemantau internasional Freedom House sebagai contoh erosi, antara lain karena ketua Mahkamah Konstitusi pada saat itu memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diuntungkan putusan tersebut dan tidak mengundurkan diri dari perkara.
6.4 Kebebasan sipil dan kebebasan pers
Secara hukum, kebebasan pers dijamin dan pembredelan dilarang sejak 1999. Yang bergerak turun adalah indikator terukurnya. Indeks Kemerdekaan Pers yang disusun Dewan Pers sendiri, bukan lembaga asing, menunjukkan penurunan dua tahun berturut turut.
Skala 0 sampai 100. Disusun dan dirilis oleh Dewan Pers. Panjang bar setara dengan nilai indeksnya.
Kondisi pers nasional tidak sedang baik baik saja.
Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers, 5 November 2024
Pembanding dari lembaga lain. Dalam Indeks Demokrasi Indonesia susunan Badan Pusat Statistik, aspek kebebasan juga turun, tercatat 76,86 pada 2024, meskipun nilai keseluruhan indeks tersebut naik. Artinya dua lembaga negara yang berbeda sama sama mencatat penurunan pada sisi kebebasan, walaupun kesimpulan akhir keduanya berbeda. Perbedaan itu diuraikan pada bagian 7.
6.5 Dwifungsi yang diperdebatkan kembali
Butir ini sudah dinyatakan selesai secara hukum pada 2000, dan justru itulah yang membuat perdebatan 2025 terasa mengejutkan bagi banyak pembaca. Pada 20 Maret 2025 Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang Undang TNI, yang antara lain memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang jabatan sipilnya boleh diisi prajurit aktif, dari sepuluh menjadi enam belas. Pengesahan itu memicu demonstrasi dan perdebatan publik. Karena topik ini masih berjalan, kami tampilkan kedua sisi apa adanya.
Disusun dari pernyataan publik masing masing pihak. Ini pemetaan posisi, bukan penilaian Head Politika tentang siapa yang benar.
Status. Berjalan Undang undang ini sudah berlaku, dan perdebatan mengenai pelaksanaannya masih berlangsung ketika artikel ini diperbarui. Pembaca sebaiknya memeriksa perkembangan terbaru sebelum mengutip bagian ini.
6.6 Sembilan hambatan yang membuat jarak itu bertahan
Lima isu di atas adalah gejalanya. Di bawah gejala itu ada hambatan lapangan yang lebih membosankan tetapi justru paling menentukan, mulai dari prosedur yang berbelit sampai kebiasaan politik yang tidak berubah. Sembilan butir berikut disusun dari persoalan yang berulang kali muncul dalam pembahasan reformasi hukum dan politik di Indonesia, dan tiap butir kami pasangkan dengan apa yang sudah dicoba serta apa yang masih kurang.
01ProsedurBirokrasi hukum yang berbelit
Yang menghambat. Proses administrasi hukum, dari pengurusan perkara sampai pencatatan hak atas tanah, melewati banyak meja dan waktu yang panjang. Prosedur yang tidak terang justru membuka ruang bagi jalan pintas yang tidak sah.
Yang sudah dicoba. Digitalisasi layanan peradilan melalui sistem pendaftaran dan persidangan elektronik, yang memangkas sebagian tahapan tatap muka.
Yang masih kurang. Pemerataan sampai ke daerah dengan infrastruktur terbatas, dan kesiapan aparatur yang terbiasa dengan cara kerja lama.
02KetimpanganAkses keadilan yang tidak merata
Yang menghambat. Warga di daerah terpencil sering tidak punya akses wajar ke pengadilan maupun pendampingan hukum, sementara biaya berperkara menjadi penghalang tersendiri bagi kelompok kurang mampu.
Yang sudah dicoba. Layanan bantuan hukum tanpa biaya bagi kelompok tidak mampu, dan penambahan lembaga penegak hukum di daerah.
Yang masih kurang. Jangkauannya. Ketimpangan ini membuat pihak yang lebih kuat secara ekonomi maupun politik berada pada posisi yang lebih menguntungkan dalam sengketa hukum.
03KelembagaanIndependensi lembaga penegak hukum
Yang menghambat. Konflik kepentingan antara lembaga penegak hukum dan kekuasaan politik membuat sebagian keputusan hukum dinilai tidak murni pertimbangan hukum.
Yang sudah dicoba. Pembentukan Komisi Yudisial, mekanisme pengawasan internal, serta ruang pengawasan publik yang jauh lebih terbuka dibanding sebelum 1998.
Yang masih kurang. Aturan konflik kepentingan yang mengikat dan berkonsekuensi, bukan sekadar imbauan etik.
04KepatuhanPutusan pengadilan yang tidak dijalankan
Yang menghambat. Aturan bisa benar dan putusan bisa jelas, tetapi tidak ada mekanisme memaksa bila lembaga negara memilih tidak menjalankannya.
Contohnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 dan Nomor 79/PUU-XII/2014 mengenai kewenangan DPD dalam pembentukan undang undang, yang dinilai belum dijalankan sepenuhnya.
Yang masih kurang. Konsekuensi kelembagaan bagi pengabaian putusan pengadilan.
05NetralitasPerkara yang berdampak politik
Yang menghambat. Ketika perkara menyangkut kepentingan kekuasaan, hubungan pribadi dan kekerabatan pengadil menjadi persoalan tersendiri bagi kepercayaan publik.
Contohnya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang dicatat lembaga pemantau internasional sebagai contoh erosi kelembagaan.
Yang masih kurang. Kewajiban mengundurkan diri dari perkara yang tegas dan tidak bisa ditawar, disertai akibat hukum bila dilanggar.
06Budaya politikPolitik uang, patronase, dan nepotisme
Yang menghambat. Kebiasaan lama tidak ikut jatuh bersama rezim. Jaringan keluarga dan kelompok tetap menjadi jalan mempertahankan kekuasaan, dan politik uang membuat keputusan politik cenderung berpihak pada pemilik sumber daya.
Yang sudah dicoba. Pengaturan dana kampanye, pengawasan pemilu, dan pendidikan pemilih oleh organisasi masyarakat sipil.
Yang masih kurang. Penegakan terhadap praktik yang sudah dilarang, bukan penambahan larangan baru.
07KeterbukaanTransparansi dan akuntabilitas
Yang menghambat. Hak atas informasi sudah dijamin, tetapi kesiapan menyediakan informasi berbeda jauh antarwilayah, dan sebagian pejabat masih enggan membuka data yang seharusnya terbuka.
Yang sudah dicoba. Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dan kanal aduan warga yang dikelola pemerintah.
Yang masih kurang. Kepastian bahwa permintaan informasi dijawab, bukan sekadar tersedianya saluran.
08PartisipasiPelibatan publik dalam pembentukan kebijakan
Yang menghambat. Banyak kebijakan lahir tanpa pelibatan yang memadai, sehingga hasilnya jauh dari kebutuhan warga yang terdampak.
Yang sudah dicoba. Forum dengar pendapat, konsultasi publik, dan penyampaian masukan secara daring.
Yang masih kurang. Bukti bahwa masukan itu dipertimbangkan. Pelibatan yang hanya menjadi formalitas justru menurunkan kepercayaan publik.
09Ruang sipilMasyarakat sipil dan literasi hukum
Yang menghambat. Sebagian warga belum memahami hak hukumnya sendiri, sehingga sulit menuntut ketika hak itu dilanggar. Di sisi lain, pemantau dan jurnalis menghadapi tekanan, termasuk serangan digital, terutama saat meliput isu korupsi dan lingkungan.
Yang sudah dicoba. Kerja pemantauan organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Corruption Watch dan Perludem, serta ruang publik digital yang jauh lebih terbuka dibanding sebelum 1998.
Yang masih kurang. Perlindungan bagi pemantau dan jurnalis, serta pendidikan hukum yang menjangkau warga di luar kota besar.
Cara kami menyusun sembilan butir ini. Butir 4 dan 5 berasal dari temuan riset yang punya nomor putusan dan lembaga pemantau yang jelas. Tujuh butir lainnya adalah persoalan lapangan yang berulang muncul dalam pembahasan reformasi hukum dan politik, dan sengaja kami pertahankan karena di situlah letak jarak antara aturan yang sudah ada dan pelaksanaannya. Urutan butir bukan urutan tingkat kegawatan, dan tidak ada pembobotan angka di dalamnya.
Berhasil atau Gagal
Pertanyaan ini punya dua jawaban yang sama sama didukung angka, dan itulah yang membuatnya membingungkan. Lembaga pengukur internasional umumnya mencatat penurunan kualitas demokrasi Indonesia beberapa tahun terakhir, sedangkan indeks resmi dalam negeri justru mencatat kenaikan tipis. Kami tidak memilih salah satu. Yang kami lakukan adalah memperlihatkan angka masing masing beserta apa yang sebenarnya diukur, karena di situlah letak sebab perbedaannya.
Ketiganya mengukur hal yang berbeda dengan skala yang berbeda, sehingga angkanya tidak boleh diperbandingkan langsung satu sama lain. Yang bisa dibandingkan hanya arah geraknya.
Kunci membaca perbedaan ini. Angka keempat adalah bagian dari angka ketiga. Indeks BPS naik bukan karena kebebasan membaik, melainkan karena aspek lain di dalamnya menguat, terutama kapasitas lembaga demokrasi. Jadi kenaikan indeks nasional dan penurunan indeks internasional tidak sepenuhnya bertentangan, keduanya hanya menimbang unsur yang berbeda dengan bobot yang berbeda.
Kesimpulan yang jujur atas dua panel ini. Kedua kubu sebenarnya sepakat pada satu hal, yaitu bahwa kualitas demokrasi Indonesia sedang berada di bawah tekanan. Perbedaannya terletak pada seberapa dalam tekanan itu dan seberapa besar peluang berbaliknya. Karena itu menyebut Reformasi gagal total maupun berhasil sepenuhnya sama sama tidak didukung angka yang ada.
Kenapa Berhenti di Tengah Jalan
Jawaban yang paling sering terdengar adalah menyalahkan pemerintahan tertentu. Jawaban itu terlalu pendek, karena tersendatnya agenda Reformasi sudah terlihat jauh sebelum satu pemerintahan mana pun disalahkan, dan berlanjut melewati beberapa pergantian kekuasaan. Tiga sebab di bawah ini bersifat struktural, artinya melekat pada cara perubahan itu dirancang sejak awal.
01Sebab pertamaReformasi berjalan lewat kompromi, bukan pemutusan
Perubahan 1998 bukan revolusi yang membubarkan seluruh lembaga lama lalu membangun dari nol. Ia berjalan melalui lembaga yang sudah ada, yaitu MPR, yang pada masa itu masih memuat kekuatan lama termasuk fraksi dari unsur militer. Konsekuensinya, amandemen konstitusi dikerjakan bertahap dalam empat tahap selama empat tahun, dan setiap tahap adalah hasil tawar menawar.
Sejumlah kajian akademik menilai cara bertahap itu meninggalkan kelemahan sistematika dan ketidakkonsistenan antarpasal dalam hasil akhirnya. Ini bukan berarti amandemennya gagal, melainkan bahwa bentuknya ditentukan oleh apa yang bisa disepakati saat itu, bukan oleh rancangan yang utuh sejak awal.
Akibat yang terasa hari ini. Sejumlah persoalan ketatanegaraan yang muncul belakangan berakar pada bagian yang dulu dikompromikan, bukan pada penyimpangan baru.
02Sebab keduaAktor lama bertahan di dalam struktur baru
Aturan berubah, tetapi orang yang menjalankannya sebagian besar sama. Elite politik, pengurus partai, pejabat birokrasi, dan tokoh berlatar militer dari periode sebelumnya tetap berada di dalam struktur baru, kali ini dengan legitimasi yang justru lebih kuat karena diperoleh lewat pemilu.
Literatur ilmu politik Indonesia membahas hal ini dengan istilah bertahannya elite predatoris dan kelanjutan oligarki, di antaranya dalam kajian Aspinall dan Warburton serta kajian Robison dan Hadiz. Intinya sama, yaitu bahwa lembaga demokratis yang baru dapat dipakai oleh kepentingan lama bila tidak disertai penggantian cara kerja.
Akibat yang terasa hari ini. Butir mengadili kroni tidak pernah berjalan, dan praktik patronase tetap hidup meski aturan pemilunya sudah jauh lebih terbuka.
03Sebab ketigaAturannya ada, penegakannya yang lemah
Ini sebab yang paling banyak buktinya, dan paling sering luput karena tidak menarik untuk diberitakan. Indonesia hampir selalu berhasil membuat aturan reformis. Yang kerap gagal adalah menjaga aturan itu tetap bergigi setelah perhatian publik berpindah.
Tiga contoh yang bisa diperiksa. Pertama, revisi Undang Undang KPK pada 2019 yang menempatkan lembaga itu dalam rumpun eksekutif setelah tujuh belas tahun berdiri mandiri. Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewenangan DPD yang dinilai belum dijalankan sepenuhnya. Ketiga, perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada 2025, dua puluh lima tahun setelah peran sosial politik militer dicabut lewat Ketetapan MPR.
Akibat yang terasa hari ini. Membuat aturan baru tidak lagi cukup untuk menuntaskan agenda Reformasi, karena persoalannya bukan kekosongan aturan.
Batas analisis ini. Ketiga sebab di atas disusun dari kajian akademik dan dari rangkaian peristiwa yang tanggal serta nomor peraturannya dapat diperiksa. Tidak ada pembobotan angka, tidak ada skor buatan sendiri, dan tidak ada klaim bahwa satu sebab lebih menentukan daripada yang lain.
Jalan Keluar Menurut Pengusulnya
Bagian ini bukan daftar keinginan Head Politika. Seluruh usulan di bawah pernah diajukan pihak lain, dan nama pengusulnya dicantumkan. Kami memisahkannya menjadi tiga tingkat kewenangan, karena kekeliruan yang paling sering terjadi dalam percakapan tentang reformasi adalah menuntut hal yang benar kepada pihak yang tidak punya kewenangan mengerjakannya.
Semakin ke kanan, semakin besar syarat politik yang dibutuhkan dan semakin lama waktu yang diperlukan.
Kenapa dipisah begini. Usulan pada panel pertama dapat dikerjakan tanpa menunggu siapa pun, panel kedua bergantung pada kemauan politik pemerintah, dan panel ketiga membutuhkan persetujuan DPR sehingga waktunya paling panjang dan hasilnya paling tidak pasti. Pemisahan ini juga memperlihatkan satu hal penting: agenda yang paling lama menggantung, yaitu penuntasan perkara 1998, justru berada pada tingkat yang paling tidak membutuhkan aturan baru.
Penutup
Dua puluh delapan tahun sesudahnya, cara paling jujur menilai Reformasi bukan dengan memilih antara berhasil dan gagal, melainkan dengan memisahkan dua hal yang sering dianggap satu. Hal pertama adalah membuat aturan, dan di situ Reformasi jelas berhasil. Konstitusi diubah empat kali, masa jabatan presiden dibatasi, lembaga pengawas dibentuk, militer ditarik dari politik praktis, daerah diberi kewenangan, dan pers dibebaskan dari izin yang bisa dicabut. Semuanya punya nomor peraturan dan tahun, dan semuanya masih berlaku hari ini.
Hal kedua adalah menjaga aturan itu tetap bekerja setelah perhatian publik berpindah, dan di situlah letak sebagian besar kekecewaan. Perkara 1998 berhenti sebelum pengadilan. Skor pemberantasan korupsi kembali ke titik sepuluh tahun lalu. Indeks kemerdekaan pers turun dua tahun berturut turut. Dan sebuah ketentuan yang sudah dinyatakan selesai pada 2000 dibuka kembali pada 2025. Tidak satu pun dari kejadian itu memerlukan pembatalan hasil Reformasi. Semuanya terjadi di dalam kerangka yang dibangun Reformasi sendiri.
Kesimpulan yang bisa ditarik dari susunan bukti di atas, dan ini kami nyatakan terbuka sebagai pandangan Head Politika, adalah bahwa agenda Reformasi hari ini bukan lagi soal merancang aturan yang lebih baik. Aturan yang dibutuhkan sebagian besar sudah ada. Yang belum ada adalah kesediaan menjalankannya ketika menjalankannya merugikan pihak yang sedang berkuasa. Itu sebabnya sebagian usulan penuntasan pada bagian 9 tidak membutuhkan undang undang baru sama sekali, hanya keputusan untuk melanjutkan apa yang sudah dimulai.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
01DasarApa itu Reformasi 1998
Reformasi 1998 adalah gerakan yang menuntut perubahan tatanan politik dan hukum Indonesia, yang memuncak pada berhentinya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 setelah berkuasa sekitar tiga dekade. Gerakan ini kemudian melahirkan perubahan konstitusi, pembentukan lembaga baru, dan pembukaan ruang politik yang sebelumnya tertutup.
02PenyebabApa penyebab utama Reformasi 1998
Pemicunya adalah krisis moneter 1997 sampai 1998 yang berkembang menjadi krisis ekonomi, sosial, dan politik. Inflasi 1998 mencapai 77,6 persen, ekonomi terkontraksi sekitar 13 persen, dan jumlah penduduk miskin tercatat 49,50 juta orang. Krisis itu bertemu dengan persoalan politik yang sudah lama menumpuk, seperti pemusatan kekuasaan dan terbatasnya kebebasan.
03TuntutanApa saja enam agenda Reformasi
Rumusan yang paling luas dikenal memuat enam butir, yaitu mengadili Soeharto dan kroninya, mengamandemen UUD 1945, menghapus dwifungsi ABRI, melaksanakan otonomi daerah seluas luasnya, menegakkan supremasi hukum, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagian sumber akademik memuat tujuh butir dengan tambahan kebebasan pers dan perwujudan kehidupan demokrasi.
04KronologiKapan Soeharto mundur dan siapa penggantinya
Presiden Soeharto menyatakan berhenti pada 21 Mei 1998 di Istana Merdeka. B.J. Habibie, yang saat itu menjabat wakil presiden, dilantik sebagai presiden pada hari yang sama.
05Data berselisihBerapa jumlah korban Kerusuhan Mei 1998
Tidak ada satu angka tunggal yang disepakati. Data relawan yang dikutip dalam laporan tim bentukan negara menyebut 1.217 orang meninggal dari total 1.308 korban, sedangkan Kodam Jaya mencatat 463 orang, Polda Metro Jaya 451 orang, dan Pemerintah Daerah DKI 288 orang. Laporan lengkap tim tersebut tidak pernah dipublikasikan utuh, dan pada 2025 validitas datanya sempat dipersoalkan seorang pejabat negara. Karena itu semua angka di atas perlu disebut apa adanya beserta pencatatnya.
06KonstitusiBerapa kali UUD 1945 diamandemen
Empat kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Keempat amandemen itu mengubah 75 pasal. Jumlah nomor pasal dalam konstitusi sendiri tetap 37, belum termasuk aturan peralihan dan aturan tambahan, sehingga dua angka ini tidak boleh tertukar.
07KelembagaanLembaga apa saja yang lahir dari Reformasi
Yang paling sering dirujuk adalah Komisi Pemberantasan Korupsi lewat UU Nomor 30 Tahun 2002, Mahkamah Konstitusi lewat amandemen ketiga dan UU Nomor 24 Tahun 2003, serta Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi Yudisial yang lahir dari amandemen ketiga pada 2001. Pada periode yang sama, TNI dan Polri dipisah dan Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan.
08Status hukumApakah pelanggaran HAM 1998 sudah tuntas
Belum. Komnas HAM telah menyelidiki dan pemerintah telah mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia berat pada 11 Januari 2023, tetapi sampai riset ini disusun belum ada perkara yang berkaitan langsung dengan peristiwa 1998 yang diputus di pengadilan hak asasi manusia. Tahap penyidikan dan penuntutan belum ditempuh.
09PerdebatanApakah demokrasi Indonesia sedang mundur
Jawabannya bergantung pada indeks yang dipakai, dan keduanya perlu disebut. V-Dem Institute dan Economist Intelligence Unit mencatat penurunan, dengan skor 0,326 dan 6,44 untuk 2024. Badan Pusat Statistik mencatat kenaikan tipis Indeks Demokrasi Indonesia ke 79,81 pada 2024. Perlu dicatat bahwa dalam indeks BPS itu sendiri, aspek kebebasan justru turun ke 76,86, sehingga kenaikannya berasal dari aspek lain.
10Isu terkiniMengapa Undang Undang TNI 2025 kontroversial
Undang undang yang disahkan pada 20 Maret 2025 itu memperluas jumlah kementerian dan lembaga yang jabatan sipilnya boleh diisi prajurit aktif, dari sepuluh menjadi enam belas. Kelompok masyarakat sipil menilai hal itu membuka celah kembalinya dwifungsi yang sudah dicabut lewat Ketetapan MPR Tahun 2000. Pemerintah dan DPR membantah penilaian tersebut.
11Kebebasan persBagaimana kondisi kebebasan pers hari ini
Secara hukum dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang penyensoran dan pembredelan. Namun Indeks Kemerdekaan Pers yang disusun Dewan Pers turun dari 77,88 pada 2022 menjadi 71,57 pada 2023 dan 69,36 pada 2024, sehingga masuk kategori cukup bebas.
12RingkasanApa saja yang belum tercapai dari Reformasi
Tiga hal yang paling terang. Pertama, penuntasan perkara pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, yang belum sampai ke pengadilan. Kedua, pemberantasan korupsi yang konsisten, dengan skor indeks 2024 hanya satu poin di atas capaian 2015. Ketiga, supremasi hukum dengan peradilan yang benar benar mandiri, termasuk kepatuhan lembaga negara terhadap putusan pengadilan. Butir mengadili Soeharto sendiri tidak pernah terpenuhi karena yang bersangkutan meninggal pada 2008 tanpa putusan atas perkara pokok.
Catatan Metodologi dan Transparansi
Sifat artikel ini. Ini adalah penulisan ulang menyeluruh atas artikel yang sudah tayang di alamat yang sama sejak 21 Desember 2024. Alamatnya sengaja tidak diubah, tanggal terbit aslinya dipertahankan, dan tanggal pembaruan diperbarui. Bagian tentang tantangan dan solusi reformasi hukum dan politik masa kini, yang menjadi isi utama versi sebelumnya, tetap dipertahankan dan diperluas menjadi bagian 6.
Cara angka diperlakukan. Setiap angka disertai tahun dan lembaga penerbitnya. Bila dua sumber mencatat angka berbeda, keduanya ditampilkan berdampingan dan perbedaannya disebut, bukan dirata ratakan atau dipilih diam diam. Ini berlaku untuk angka kontraksi ekonomi 1998 dan terutama untuk jumlah korban Kerusuhan Mei 1998.
Yang tidak kami punya. Skor Indeks Persepsi Korupsi untuk 2016 sampai 2018 tidak tercakup dalam bahan riset kami, sehingga ruas itu digambar sebagai garis putus putus dan tidak disambungkan sebagai tren. Angka indeks V-Dem untuk 2025 juga belum kami peroleh dari sumber primernya pada saat penyusunan, sehingga yang ditampilkan adalah angka 2024.
Perlakuan terhadap perkara yang belum diputus. Untuk peristiwa yang belum ada putusan pengadilannya, statusnya disebut secara terang di tempatnya. Nama perseorangan hanya disebut dalam konteks tuduhan atau desakan yang jelas siapa penyampainya dan kapan disampaikan, disertai keterangan bahwa yang bersangkutan membantah dan bahwa tidak ada putusan pengadilan atas hal itu. Uraian rinci mengenai kekerasan tidak ditampilkan.
Apa yang merupakan pandangan Head Politika. Ada tiga tempat yang secara eksplisit ditandai sebagai pandangan Head Politika, yaitu catatan penutup pada bagian 5, kalimat kesimpulan pada bagian 7, dan paragraf ketiga pada penutup. Selebihnya adalah uraian fakta, kutipan, atau data bersumber. Tidak ada skor, bobot, atau peringkat buatan sendiri di dalam artikel ini.
Batas cakupan. Politik hukum sebagai konsep, hukum administrasi negara, penyelesaian sengketa pemilu, jalannya Pemilu 1999 secara rinci, dan sejarah demokrasi sebelum 1998 sengaja tidak diperdalam karena akan dibahas dalam artikel tersendiri.
Hak koreksi. Bila Anda menemukan angka, tanggal, atau nomor peraturan yang keliru dalam artikel ini, sampaikan kepada kami dan koreksinya akan kami muat beserta keterangan perubahannya.
Daftar Sumber
Seluruh tautan di bawah dapat diklik dan dibuka sendiri oleh pembaca. Pengelompokannya mengikuti urutan bagian dalam artikel.
Catatan mutu sumber. Sedapat mungkin kami merujuk naskah peraturan resmi, laporan lembaga negara, dan kajian akademik. Beberapa tautan di atas merupakan penyaji ulang data resmi, misalnya himpunan angka korban dan himpunan skor indeks. Kami memakainya karena menampilkan angka dari lembaga aslinya secara utuh, dan lembaga aslinya selalu kami sebut di dalam teks.
Mengupas Apa Itu Pemilu
Pemilu multipartai adalah salah satu buah langsung Reformasi. Artikel ini menjelaskan asas, jenis, dan cara kerja pemilu yang lahir dari perubahan aturan 1999.
Kabinet Bayangan Indonesia: 15 Lawan 48 Kementerian
Bagian 6 menyebut masyarakat sipil sebagai pengawas yang menjaga agenda Reformasi tetap hidup. Artikel ini membedah satu bentuk pengawasan itu secara terlembaga.
Menang di Angka 50,07 Persen: Pilkada Jakarta 2024
Pemilihan kepala daerah secara langsung adalah turunan otonomi daerah dan desentralisasi. Artikel ini memperlihatkan cara kerjanya dalam satu kontestasi nyata.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Artikel ini disusun dari naskah peraturan, laporan lembaga negara, kajian akademik, dan pemberitaan sezaman, dengan seluruh angka disertai tahun dan lembaga penerbitnya. Bila Anda memiliki data pembanding, koreksi, atau hak jawab atas isi artikel ini, silakan sampaikan kepada Head Politika dan akan kami muat beserta keterangan perubahannya.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
