Konsultasi Gratis
Wawasan

Cara Pemilihan Kepala Desa: Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara

Ditulis oleh Tim Head Politika 26 Agustus, 2026 25 menit baca
Proses penghitungan suara pada cara pemilihan kepala desa disaksikan panitia dan saksi calon
Klaster Pilkades – Panduan Prosedur
Ketentuan per 26 Agustus 2026

Cara Pemilihan Kepala Desa: Mekanisme Pemungutan dan Penghitungan Suara

Apa yang benar benar terjadi pada hari pemungutan suara, dari pemilih masuk sampai berita acara ditandatangani. Panduan ini memisahkan tegas mana yang ditetapkan aturan pusat, mana yang diserahkan kepada peraturan bupati, dan mana yang ternyata tidak diatur sama sekali.

11pasal
Seluruh hari pemungutan suara diatur Pasal 33 sampai 43 Permendagri 112/2014
5butir
Syarat suara dinyatakan sah, seluruhnya ada di satu pasal saja, yaitu Pasal 40
0pasal
Aturan pusat yang mendefinisikan suara tidak sah. Daftarnya memang tidak ada
1kali
Batas penggantian surat suara rusak atau salah coblos, menurut Pasal 39

Hari pemungutan suara adalah satu satunya tahapan pilkades yang tidak bisa diulang. Tahapan lain masih menyisakan ruang perbaikan, tetapi begitu kotak dibuka dan angka ditulis di papan, yang tersisa hanya berita acara. Karena itu kekeliruan kecil pada hari itu, seperti surat suara yang lupa ditandatangani atau selisih hitungan yang tidak dijelaskan, hampir selalu berubah menjadi sengketa berbulan bulan sesudahnya.

Masalahnya, aturan pusat tentang hari itu jauh lebih tipis daripada dugaan orang. Seluruh mekanismenya, dari pembukaan kotak sampai penyerahan dokumen kepada BPD, hanya diatur dalam sebelas pasal. Sisanya diserahkan kepada peraturan bupati dan tata tertib panitia. Akibatnya banyak panitia menambal kekosongan itu dengan aturan Komisi Pemilihan Umum, padahal pilkades punya dasar hukum dan penyelenggara yang berbeda.

Panduan ini menyusun ulang hari pemungutan suara dari naskah resmi, lalu memisahkannya menjadi tiga kolom, yaitu yang wajib sama di seluruh Indonesia, yang boleh berbeda antarkabupaten, dan yang memang belum ada aturannya. Kerangka hukum, tahapan, dan syarat calon tidak diulang di sini karena sudah dibahas pada panduan lengkap pemilihan kepala desa.

1Sebelum pintu dibuka

Perlengkapan TPS, dan siapa yang sebenarnya menentukannya

Aturan pusat hampir tidak menyebut perlengkapan apa pun secara rinci. Pasal 34 menyerahkan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, warna surat suara, kotak suara, dan seluruh kelengkapan lain kepada peraturan bupati. Artinya daftar belanja panitia bukan produk aturan nasional. Panitia yang mencari dasar hukum paku coblos atau tinta di Permendagri tidak akan menemukannya.

Daftar perlengkapan
Dua belas perlengkapan dan tingkat aturan yang menetapkannya

Label pusat berarti ketentuannya tertulis di Permendagri 112/2014. Label perbup berarti hanya ditemukan di peraturan bupati, sehingga dapat berbeda antarkabupaten. Contoh perbup yang dipakai adalah Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2021.

PerlengkapanTingkat aturanDasar
Surat suara bernomor, berfoto, dan bernama calonPusatPasal 33 ayat (1)
Tanda tangan Ketua Panitia pada tiap surat suaraPusatPasal 40 huruf a, syarat keabsahan
Salinan daftar pemilih tetap untuk tiap TPSPusatPasal 18
Kotak suaraPusat menyebut, rincian ke perbupPasal 34
Bilik suaraPerbupPerbup Kotabaru Pasal 47 huruf b
Cadangan surat suaraPerbupContoh Kotabaru, DPT ditambah 2,5 persen
Paku dan bantalan coblosPerbupPerbup Kotabaru Pasal 47 huruf e
Tinta penanda pemilihPerbupPerbup Kotabaru Pasal 47 huruf k
Papan penghitungan suaraPerbupPerbup Kotabaru Pasal 47 huruf h
Segel, stempel, dan sampulPerbupPerbup Kotabaru Pasal 47 huruf j
Formulir berita acara dan sertifikat hasilPerbupFormat lampiran perbup
Foto calon ukuran besar di TPSPerbupPerbup Kotabaru Pasal 47 huruf o

Pembukaan TPS punya urutan yang mengikat. Pasal 38 mewajibkan panitia membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh isinya, mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan, lalu menghitung jumlah tiap jenisnya, sebelum pemungutan dimulai. Kegiatan itu dapat dihadiri saksi calon, BPD, pengawas, dan warga, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Ketua Panitia bersama sekurangnya dua anggota panitia. Melewatkan empat langkah ini adalah cacat prosedur yang paling mudah dibuktikan calon yang kalah.

2Dari pintu masuk ke pintu keluar

Delapan langkah seorang pemilih beserta dasar hukumnya

Urutan pelayanan pemilih diatur singkat oleh Pasal 39, yaitu berdasarkan prinsip urutan kehadiran. Selebihnya adalah rangkaian yang dibentuk perbup dan kebiasaan panitia. Bulatan merah menandai tiga langkah yang paling sering menimbulkan perselisihan di lapangan. Ketuk tiap langkah untuk membuka ketentuannya.

1Langkah 1Menyerahkan surat undangan di pintu masuk
KetentuanPemilih menyerahkan surat undangan untuk dicocokkan dengan daftar pemilih tetap. Perlu dicatat, kewajiban membawa undangan tidak berasal dari aturan pusat. Permendagri tidak menyebut surat undangan sama sekali dalam bagian pemungutan suara.
Tingkat aturanPerbup dan tata tertib panitia. Contoh Perbup Kotabaru Pasal 46 dan Pasal 50 ayat (1), dengan undangan disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan.
Bacaan terkaitBentuk, isi, dan cara mengedarkan undangan dibahas terpisah di contoh undangan pemilihan kepala desa dan susunan acaranya.
2Langkah 2 – titik rawanPencocokan nama dengan daftar pemilih tetap
KetentuanHanya pemilih yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap yang boleh memberikan suara. Pilkades tidak mengenal mekanisme setara daftar pemilih khusus, sehingga warga yang tidak terdaftar tidak dapat dilayani meskipun membawa kartu tanda penduduk desa setempat.
Bila belum ada undanganTidak diatur pusat. Sebagian perbup membuka jalan dengan membolehkan pemilih yang namanya ada di daftar untuk meminta undangan kepada panitia.
Tingkat aturanPusat untuk keharusan terdaftar, yaitu Pasal 10 ayat (1). Perbup untuk penanganan undangan yang belum diterima.
Bacaan terkaitSatu satunya kesempatan memperbaiki keadaan ini ada sebelum hari pemungutan, lewat masa sanggah yang diuraikan di DPT pilkades, cara menyusun, memeriksa, dan menyanggah.
3Langkah 3 – titik rawanMenerima satu surat suara yang sudah ditandatangani
KetentuanPanitia menyerahkan satu lembar surat suara yang telah ditandatangani Ketua Panitia. Ini langkah yang paling sering terlewat pada TPS ramai, padahal tanda tangan itu syarat keabsahan.
Akibat bila terlewatSurat suara akan dinyatakan tidak sah saat penghitungan, dan yang dirugikan adalah pemilih yang sudah datang, bukan panitia yang lalai.
Tingkat aturanPusat, yaitu Pasal 40 huruf a. Saksi berhak memastikan tanda tangan dibubuhkan sejak awal, bukan menunggu sampai penghitungan.
4Langkah 4Mencoblos di dalam bilik suara
KetentuanPemberian suara dilakukan dengan mencoblos salah satu calon di dalam surat suara. Aturan pusat hanya memakai kata mencoblos dan tidak menyebut alatnya.
Tingkat aturanPusat untuk cara mencoblos, yaitu Pasal 33 ayat (2). Perbup untuk alat coblosnya. Di sebagian kabupaten, memakai alat selain paku yang disediakan menjadikan suara tidak sah.
5Langkah 5 – titik rawanBila surat suara rusak atau salah dicoblos
KetentuanPemilih berhak meminta surat suara pengganti, baik karena lembar yang diterima rusak maupun karena keliru memberikan suara. Panitia memberikan pengganti hanya satu kali.
ProsedurnyaLembar yang diganti dikembalikan, dicatat, dan ikut dihitung sebagai surat suara yang dikembalikan pada awal penghitungan.
Tingkat aturanPusat, yaitu Pasal 39 ayat (3) dan ayat (4). Pencatatannya memakai formulir perbup.
6Langkah 6Bila pemilih tidak dapat mencoblos sendiri
KetentuanPemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang punya halangan fisik lain dapat dibantu panitia atau orang lain atas permintaan pemilih sendiri. Yang membantu wajib merahasiakan pilihan.
Yang tidak diaturAturan pusat tidak membatasi berapa pemilih yang boleh dibantu satu pendamping, dan tidak mewajibkan formulir pendamping seperti pada pemilu.
Tingkat aturanPusat, yaitu Pasal 36. Sebagian perbup mempersempitnya menjadi dibantu panitia dengan didampingi anggota keluarga.
7Langkah 7Memasukkan surat suara ke kotak
KetentuanSurat suara dilipat kembali seperti lipatan semula lalu dimasukkan ke kotak suara. Melipat kembali bukan formalitas, melainkan penjaga kerahasiaan pilihan sampai kotak dibuka di hadapan saksi.
Tingkat aturanPerbup dan tata tertib panitia. Aturan pusat tidak merinci langkah ini.
8Langkah 8Menandai jari dengan tinta di pintu keluar
KetentuanPemilih mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih. Di desa dengan lebih dari satu TPS, tanda inilah satu satunya pengaman praktis terhadap pemilih ganda.
Tingkat aturanPerbup. Ketentuan ini sama sekali tidak ada di aturan pusat. Contoh Perbup Kotabaru Pasal 51 ayat (5).

Tiga langkah bertanda merah punya kesamaan, yaitu keputusannya diambil cepat oleh satu orang panitia di tengah antrean tanpa saksi yang benar benar mengamati. Cara paling murah menutup risikonya adalah menyepakati ketiganya dalam tata tertib tertulis sebelum hari pemungutan.

3Blok yang paling dicari

Suara sah dan tidak sah, dan mengapa daftarnya cuma ada separuh

Ini bagian yang paling sering dijelaskan keliru, dan sebabnya struktural. Pasal 40 hanya memuat daftar keadaan yang menjadikan suara sah. Tidak ada pasal tandingan yang memuat daftar suara tidak sah. Akibatnya suara tidak sah terbentuk secara negatif, dan panitia yang butuh kepastian sering mengambil jalan pintas dengan menyalin aturan Komisi Pemilihan Umum.

Jalan pintas itu keliru. Pilkades berdiri di atas Permendagri dan peraturan bupati, diselenggarakan panitia bentukan BPD, dan tidak tunduk pada peraturan KPU. Ada pula satu syarat yang tidak dikenal di pemilu, yaitu tanda tangan Ketua Panitia pada lembar surat suara.

Tabel keabsahan
Dua belas keadaan surat suara beserta dasar hukumnya

Baris berlabel simpulan bukan kutipan pasal, melainkan penalaran Tim Head Politika atas keadaan yang tidak memenuhi Pasal 40. Baris berlabel tidak diatur berarti tidak ditemukan ketentuannya, baik di aturan pusat maupun di perbup contoh.

Keadaan surat suaraStatusDasar hukum
Ditandatangani Ketua PanitiaSyarat wajibPasal 40 huruf a, bersifat kumulatif
Tanda coblos hanya pada satu kotak segi empat calonSahPasal 40 huruf b
Tanda coblos di dalam kotak yang memuat nomor, foto, dan nama calonSahPasal 40 huruf c
Coblosan lebih dari satu, semuanya di kotak calon yang samaSahPasal 40 huruf d, sering dikira tidak sah
Coblosan mengenai garis kotak calonSahPasal 40 huruf e, sering dikira tidak sah
Tanpa tanda tangan Ketua PanitiaTidak sahTurunan Pasal 40 huruf a
Coblosan mengenai dua kotak calon berbedaTidak sahSimpulan dari Pasal 40
Tanpa coblosan sama sekaliTidak sahSimpulan dari Pasal 40
Coblosan di luar seluruh kotak calonTidak sahSimpulan dari Pasal 40
Dicoblos memakai alat selain paku yang disediakanTidak sah menurut perbupPerbup Kotabaru Pasal 63 huruf f, tidak ada di aturan pusat
Ada tulisan, coretan, atau tanda yang sengaja dibuatTidak sah menurut perbupPerbup Kotabaru Pasal 63 huruf g, tidak ada di aturan pusat
Coblosan tembus sehingga mengenai kolom lainTidak diaturTidak ditemukan dasar hukumnya di tingkat mana pun

Siapa yang memutuskan. Panitia, bukan camat dan bukan saksi. Perbup merinci prosesnya, yaitu satu anggota panitia membuka lembar demi lembar, membacanya sambil memperlihatkan lembar itu secara terbuka di hadapan saksi, lalu menyebut sah atau tidak sah. Bila saksi tidak setuju, tidak ada mekanisme banding di tempat. Yang tersedia hanya keberatan tertulis pascapenetapan. Kekosongan aturan

Dua baris terakhir perlu perhatian khusus. Dua keadaan berlaku hanya karena perbup, sehingga menyatakan sebuah suara tidak sah di kabupaten yang perbupnya tidak mengatur hal itu adalah tindakan tanpa dasar. Satu keadaan benar benar kosong. Bila muncul, jalan yang paling aman bukan memutuskan sendiri, melainkan menyepakatinya bersama seluruh saksi sebelum penghitungan dimulai dan menuangkannya dalam berita acara.

4Setelah kotak ditutup

Penghitungan suara, dan satu langkah yang tidak ada aturannya

Penghitungan dilakukan dan harus selesai di TPS, tidak boleh dipindahkan diam diam ke kantor desa atau kantor camat. Aturan pusat mewajibkan empat angka dihitung lebih dulu sebelum satu pun surat suara dibuka, dan justru pada empat angka itulah sebagian besar sengketa hari pemungutan bermula.

Prosedur penghitungan
Delapan langkah dari penutupan TPS sampai penyerahan dokumen kepada BPD

Kotak emas menandai langkah yang hanya berlaku bila peraturan bupati setempat mengaturnya. Kotak merah menandai langkah yang tidak diatur di tingkat mana pun.

Pusat

Menghitung empat angka pendahuluan

Jumlah pemilih yang memberikan suara menurut salinan daftar pemilih tetap, jumlah pemilih dari TPS lain, jumlah surat suara tidak terpakai, dan jumlah surat suara yang dikembalikan karena rusak atau keliru dicoblos. Dasarnya Pasal 41 ayat (2).

Perbup

Membuka kotak dan menghitung surat suara dalam keadaan masih terlipat

Jumlahnya dicocokkan dengan jumlah pemilih yang hadir. Ini titik pencocokan pertama, dan sekaligus titik yang paling sering menghasilkan selisih.

Tidak diatur

Bila terdapat selisih antara surat suara dan pemilih hadir

Aturan pusat tidak mengatakan apa pun tentang langkah ini. Contoh perbup mengisinya dengan penghitungan ulang sampai tiga kali, dan bila pada hitungan ketiga masih selisih, panitia memberi penjelasan yang dituangkan dalam berita acara tersendiri.

Perbup

Membuka surat suara satu per satu secara terbuka

Panitia menyebutkan kembali syarat sah, lalu satu anggota membaca nomor atau nama calon sambil memperlihatkan lembarnya di hadapan saksi dan menyebut sah atau tidak sah. Hasilnya ditulis di papan penghitungan yang bisa dilihat umum. Inilah arti terbuka dalam praktik.

Pusat

Berita acara hasil penghitungan ditandatangani

Ditandatangani Ketua Panitia dan sekurangnya dua anggota panitia, serta dapat ditandatangani saksi calon. Dasarnya Pasal 41 ayat (5).

Pusat

Salinan diberikan kepada tiap saksi yang hadir

Satu eksemplar per saksi, dan satu eksemplar sertifikat hasil ditempel di tempat umum. Dasarnya Pasal 41 ayat (6). Salinan inilah bukti utama bila kelak diajukan keberatan.

Pusat

Berita acara disegel dan dimasukkan ke kotak suara

Dimasukkan ke sampul khusus lalu ke dalam kotak, dengan bagian luar ditempeli label atau segel. Dasarnya Pasal 41 ayat (7).

Pusat

Seluruh dokumen diserahkan kepada BPD

Meliputi berita acara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi, diserahkan segera setelah penghitungan selesai. Dasarnya Pasal 41 ayat (8). Perlengkapan disimpan di kantor desa atau tempat lain yang terjamin keamanannya menurut Pasal 43.

Langkah ketiga adalah lubang terbesar dalam seluruh rangkaian ini. Pada gelombang 2026 muncul kasus di Kabupaten Tebo, tempat jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir tercatat 469 orang sementara surat suara di dalam kotak berjumlah 524 lembar. Di Kabupaten Karawang, panitia sendiri mengakui data kehadiran, suara masuk, serta suara sah dan tidak sah tidak sinkron. Yang membuat keadaan seperti itu berbahaya bukan selisihnya, melainkan tidak adanya prosedur baku untuk menanganinya. Preseden lamanya sudah ada, yaitu perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada 2014 yang berangkat dari selisih 52 lembar surat suara dan permintaan hitung ulang yang tidak diindahkan panitia. Terverifikasi

5Batas kewenangan

Saksi punya banyak hak, tetapi tidak punya hak veto

Kekeliruan paling mahal yang dilakukan saksi calon adalah menganggap tanda tangannya menentukan keabsahan berita acara. Aturan memakai frasa dapat ditandatangani oleh saksi, bukan wajib. Berita acara tetap sah walaupun seluruh saksi menolak menandatanganinya, dan penolakan itu tidak mencatat apa pun tentang keberatan yang sebenarnya ingin disampaikan.

Kedudukan saksi
Apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan saksi di dalam TPS

Kolom kiri bersumber pada pasal yang menyebutnya tegas. Kolom kanan bukan larangan tertulis, melainkan akibat dari tidak adanya kewenangan yang diberikan aturan.

Yang menjadi haknya
Enam hak yang bersumber pasal
  • Hadir menyaksikan pembukaan kotak suara sebelum pemungutan, Pasal 38 ayat (2)
  • Hadir dan menyaksikan seluruh penghitungan di TPS, Pasal 41 ayat (3)
  • Menerima satu eksemplar salinan berita acara hasil, Pasal 41 ayat (6)
  • Menandatangani berita acara, sifatnya boleh, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (5)
  • Mengawal sembilan titik tahapan menurut contoh perbup, dari penulisan undangan sampai penghitungan di papan
  • Mengajukan keberatan tertulis lewat calon yang memberinya mandat, contoh perbup memberi tenggat tiga hari setelah penetapan
Yang bukan haknya
Lima batas yang sering dilanggar
  • Menyatakan sebuah suara sah atau tidak sah, karena itu kewenangan panitia
  • Membatalkan berita acara dengan menolak menandatanganinya
  • Menghentikan penghitungan atau memerintahkan hitung ulang
  • Bertugas tanpa menyerahkan surat mandat kepada Ketua Panitia, Pasal 41 ayat (4)
  • Menyampaikan keberatan lewat jalur di luar yang ditetapkan perbup

Cara kerja saksi yang benar adalah mencatat, bukan menahan tanda tangan. Setiap keberatan sebaiknya ditulis pada saat kejadian, disertai jam, nomor lembar bila menyangkut surat suara, dan nama panitia yang memutuskan, lalu disalin ke berkas calon. Tanpa jejak tertulis, perbedaan pendapat di dalam TPS akan berakhir sebagai kata melawan kata. Jumlah saksi yang boleh ditugaskan tiap calon per TPS tidak diatur aturan pusat.

6Siapa yang sebenarnya mengatur

Semakin dekat ke bilik suara, semakin sedikit yang diatur pusat

Bila seluruh ketentuan teknis hari pemungutan suara didaftar lalu dikelompokkan menurut tingkat aturan yang menetapkannya, muncul pola yang tidak disangka. Tahap yang paling administratif justru paling banyak diatur pusat, sedangkan tahap yang paling menentukan nasib satu suara justru paling sedikit.

Peta tingkat aturan
Berapa persen ketentuan tiap tahap yang ditetapkan aturan pusat

Batang dihitung terhadap tahap dengan persentase tertinggi. Batang merah menandai tahap yang paling sedikit diatur pusat, dan itulah tahap yang paling menentukan nasib satu suara.

Penghitungan dan dokumen5 dari 8 ketentuan ditetapkan pusat63%
Jalannya pemungutan suara4 dari 8 ketentuan ditetapkan pusat50%
Perlengkapan dan penyiapan TPS3 dari 9 ketentuan ditetapkan pusat33%
Keabsahan suara1 dari 6 ketentuan ditetapkan pusat17%

Cara menghitung. Tim Head Politika mendaftar 31 ketentuan teknis yang muncul pada Permendagri 112/2014 Pasal 33 sampai 43 dan pada Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 43 sampai 63, lalu mengelompokkan tiap ketentuan menurut tingkat aturan yang menetapkannya. Rincian tiap ketentuan tersebar pada bagian 1 sampai 5 artikel ini. Ini penghitungan kami sendiri, bukan angka resmi lembaga mana pun, dan komposisinya akan berbeda bila perbup kabupaten lain yang dipakai sebagai pembanding.

Pandangan Tim Head Politika. Baris terakhir adalah temuan yang paling perlu diperhatikan. Keabsahan suara adalah tahap yang paling sedikit diatur pusat, padahal justru di situ keputusan diambil paling cepat, paling sering, dan paling menentukan. Konsekuensinya, dua desa di kabupaten berbeda bisa memperlakukan lembar surat suara yang identik dengan hasil yang berlawanan, dan keduanya sama sama tidak melanggar aturan pusat.

7Akar masalah

Mengapa keributan hari pemungutan suara berulang tiap gelombang

Menyalahkan panitia adalah jawaban yang paling mudah dan paling tidak berguna, sebab panitia berganti tiap gelombang sementara pola masalahnya tetap. Lima pertanyaan berikut menelusuri sebabnya lapis demi lapis, dari gejala di TPS sampai sebab yang paling dalam.

1Gejala di permukaanMengapa keputusan panitia di TPS sering dipersoalkan?
JawabanKarena sebagian keputusan itu diambil untuk keadaan yang tidak ada aturannya, seperti coblosan tembus, selisih jumlah surat suara, atau keberatan saksi di tengah penghitungan. Panitia tetap harus memutuskan, tetapi tidak punya pasal untuk berlindung.
2Lapis keduaMengapa banyak keadaan itu tidak ada aturannya?
JawabanKarena aturan pusat untuk seluruh hari pemungutan suara hanya sebelas pasal, dan sebagian besar isinya berupa penyerahan kewenangan. Pasal 34 saja sudah menyerahkan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, warna surat suara, kotak suara, dan seluruh kelengkapan lain kepada peraturan bupati.
3Lapis ketigaMengapa penyerahan kewenangan itu tidak tertutup rapat oleh perbup?
JawabanKarena kedalaman perbup berbeda beda. Ada kabupaten yang merinci sampai jumlah cadangan surat suara dan prosedur hitung ulang, ada yang berhenti pada pengulangan bunyi Permendagri. Tidak ada kewajiban nasional yang menetapkan sampai tingkat mana perbup harus merinci.
4Lapis keempatMengapa tidak ada pedoman teknis yang menyeragamkannya?
JawabanKarena pedoman teknis yang berlaku, yaitu Permendagri 112/2014, sudah berumur dua belas tahun dan belum diganti, sementara peraturan pemerintah induknya sudah berpindah dari PP 43/2014 ke PP 16/2026 pada 27 Maret 2026. Panitia hari ini membaca dua lapis aturan yang terbit pada zaman berbeda.
5Sebab paling dalamMengapa kekosongan itu tidak segera ditutup?
JawabanKarena pilkades tidak masuk rezim pemilu maupun rezim pilkada. Tidak ada penyelenggara nasional yang menerbitkan petunjuk teknis, tidak ada pengawas setingkat desa, dan sengketa hasilnya diselesaikan bupati tanpa tata cara yang diatur undang undang. Tanpa lembaga yang berkepentingan menstandarkan, kekosongan itu bertahan.
DasarPasal 37 ayat (6) UU 6/2014 hanya mewajibkan bupati atau wali kota menyelesaikan perselisihan dalam 30 hari, tanpa mengatur caranya. Kajian pada jurnal Rechtsvinding Badan Pembinaan Hukum Nasional menyoroti kekosongan tata cara ini. Terverifikasi

Rantai sebab ini disusun Tim Head Politika dari naskah peraturan dan kasus lapangan yang dikutip pada bagian 4. Ini penalaran Head Politika, bukan simpulan resmi lembaga mana pun.

8Cara persoalan ini diberitakan

Empat cara masalah yang sama dibingkai, dan yang luput dari keempatnya

Persoalan hari pemungutan suara jarang dibicarakan sebagai persoalan prosedur. Ia biasanya muncul lewat empat bingkai yang berbeda, dan tiap bingkai menerangi satu sisi sambil menggelapkan sisi lain. Ketuk pilihan untuk membandingkannya.

Peta pembingkaian
Siapa berbicara, apa yang ditonjolkan, apa yang tidak terbahas

Pengelompokan ini disusun Tim Head Politika berdasarkan sudut pemberitaan dan tulisan yang ditelusuri, bukan kategori resmi milik lembaga mana pun. Seluruhnya diparafrasekan, bukan dikutip langsung.

Inti sudut
Pemberitaan daerah pada gelombang 2026 hampir selalu berangkat dari selisih angka, misalnya jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir tidak sama dengan jumlah surat suara di dalam kotak, atau data suara sah dan tidak sah yang berubah ubah.
Yang tersorot
Dugaan kecurangan dan ketegangan antarpendukung, biasanya disertai keterangan tim calon yang kalah.
Yang luput
Pangkalnya, yaitu tidak adanya prosedur pusat untuk menangani selisih semacam itu. Selama penyebab struktural tidak disebut, tiap gelombang akan menghasilkan berita yang berbeda nama desanya tetapi sama pola masalahnya.
Contoh
Laporan Pilkades di Kabupaten Tebo, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Deli Serdang pada 2026.
Inti sudut
Tulisan hukum menyoroti Pasal 37 ayat (6) Undang Undang Desa, yang mewajibkan bupati atau wali kota menyelesaikan perselisihan hasil dalam 30 hari tetapi tidak mengatur caranya.
Yang tersorot
Ketiadaan ketentuan tentang bentuk permohonan, alat bukti, hak jawab, maupun sifat putusannya.
Yang luput
Hulunya. Sengketa hasil hampir selalu lahir dari peristiwa di TPS, sehingga memperbaiki tata cara penyelesaian tanpa memperbaiki prosedur di TPS hanya memindahkan masalah ke meja yang lebih tinggi.
Contoh
Kajian pada jurnal Rechtsvinding Badan Pembinaan Hukum Nasional dan ulasan konsultasi hukum publik.
Inti sudut
Penyelenggara pemilu berulang kali menegaskan bahwa pilkades tidak berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu.
Yang tersorot
Pemisahan rezim hukum. Penegasan ini penting karena mencegah warga salah alamat ketika hendak melapor.
Yang luput
Siapa penggantinya. Bila pengawas pemilu tidak berwenang, dan tim pengawas kecamatan hanya memfasilitasi, maka pada hari pemungutan suara praktis tidak ada pihak independen yang bertugas menjaga prosedur.
Contoh
Penjelasan kelembagaan dari Komisi Pemilihan Umum tingkat kabupaten.
Inti sudut
Terbitnya PP 16/2026 pada 27 Maret 2026 menggantikan PP 43/2014 dan memperkenalkan pemilihan dengan calon tunggal melawan kolom kosong. Pembahasan publik berfokus pada kebaruan itu.
Yang tersorot
Prosedur berlapis sebelum calon tunggal boleh maju, yaitu dua kali perpanjangan pendaftaran lalu musyawarah panitia bersama BPD.
Yang luput
Akibat hukum bila kolom kosong justru memperoleh suara lebih banyak. Pertanyaan itu langsung menyentuh meja penghitungan, karena panitia yang menghadapinya belum punya rujukan. Kekosongan aturan
Contoh
Ulasan publik atas isi PP 16/2026 dan penjelasan pejabat kecamatan di sejumlah kabupaten.
9Jalan keluar

Yang bisa dikerjakan dalam 30 hari, 100 hari, dan satu tahun

Sebagian besar kekosongan yang dibahas artikel ini tidak menunggu Jakarta. Langkah paling murah justru ada di tangan panitia dan pemerintah kabupaten, dan bisa dikerjakan sebelum gelombang berikutnya dimulai. Ketuk pilihan untuk berpindah tingkat kewenangan.

Peta jalan
Langkah menurut jangka waktu dan pihak yang mengerjakannya

Usulan ini disusun Tim Head Politika berdasarkan kekosongan yang ditemukan pada bagian 3, 4, dan 6, bukan rekomendasi resmi lembaga mana pun.

Bisa dikerjakan segera
Empat langkah berbiaya mendekati nol
  • Menyusun tata tertib tertulis yang menutup lima keadaan tanpa aturan, yaitu coblosan tembus, selisih jumlah surat suara, pemilih terdaftar yang belum menerima undangan, batas pendampingan pemilih, dan cara menyampaikan keberatan di dalam TPS
  • Menandatangani tata tertib itu bersama seluruh calon, lalu melampirkannya pada berita acara pembukaan kotak suara
  • Menyepakati pembagian wilayah yang dipakai bila terjadi suara sama banyak, sebelum pemungutan dimulai
  • Membaca perbup kabupaten sendiri, bukan menyalin penjelasan pemilu, terutama untuk syarat sah surat suara
Harus tuntas lebih dulu
Dua pekerjaan di tahapan sebelumnya
  • Menutup sengketa daftar pemilih, karena selisih angka pada hari pemungutan hampir selalu berpangkal di daftar. Langkahnya ada di panduan DPT pilkades
  • Menyiapkan dan mengedarkan undangan sesuai tenggat perbup. Bentuk dan susunan acaranya ada di panduan undangan pilkades
Butuh perbup atau pedoman teknis
Empat hal yang sudah menjadi kewenangan daerah
  • Menerbitkan pedoman yang merinci prosedur bila jumlah surat suara tidak cocok dengan jumlah pemilih, termasuk berapa kali penghitungan ulang dan dokumen apa yang dihasilkan
  • Menyeragamkan format berita acara pembukaan dan berita acara hasil
  • Menetapkan jumlah saksi yang boleh ditugaskan tiap calon per TPS
  • Melatih panitia dengan materi yang membedakan tegas ketentuan pilkades dari ketentuan pemilu
Dasar kewenangannya
Sudah diserahkan aturan pusat
  • Pasal 34 Permendagri 112/2014 menyerahkan seluruh perlengkapan kepada perbup
  • Pasal 44 menyerahkan hal teknis lain yang belum diatur
  • Karena itu daerah tidak perlu menunggu peraturan menteri pengganti untuk mengerjakan keempat butir di sebelah
Cukup lewat peraturan menteri
Tiga hal yang menutup akar masalah
  • Menerbitkan peraturan menteri pengganti Permendagri 112/2014 yang selaras dengan PP 16/2026, sehingga panitia tidak lagi membaca dua lapis aturan dari zaman berbeda
  • Menambahkan daftar keadaan suara tidak sah secara tegas, sebagai pasangan daftar suara sah yang sudah ada
  • Mengatur akibat hukum bila kolom kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal
Kemungkinan butuh tingkat lebih tinggi
Satu hal yang tidak cukup lewat permendagri
  • Menetapkan tata cara penyelesaian perselisihan hasil oleh bupati, meliputi bentuk permohonan, alat bukti, dan sifat putusannya, agar tenggat 30 hari pada Pasal 37 ayat (6) punya isi

Penutup

Hari pemungutan suara pilkades bukan hari yang rumit. Ia hanya hari yang aturannya tipis, dan ketipisan itu berpindah menjadi beban pada orang yang paling tidak siap menanggungnya, yaitu panitia desa yang bekerja sehari lalu bubar. Sebagian besar keributan yang muncul sesudahnya bukan lahir dari niat curang, melainkan dari keputusan yang harus diambil cepat tanpa pasal yang bisa dirujuk.

Karena itu perbaikan yang paling masuk akal bukan menuntut panitia lebih jujur, melainkan memberi mereka lebih sedikit hal yang harus dikarang sendiri. Tata tertib tertulis yang disepakati sebelum pemungutan dimulai, berita acara yang benar benar dibuat dan dibagikan, serta perbup yang merinci sampai ke prosedur selisih, sudah cukup menutup sebagian besar celah yang dibahas artikel ini. Sisanya, terutama daftar suara tidak sah dan nasib kolom kosong, memang menunggu pembaruan aturan pusat.

Bagi pemilih, yang perlu diingat justru sedikit saja, yaitu bawa undangan dan identitas, coblos di dalam kotak calon, dan jangan menambahkan tanda apa pun. Selebihnya adalah pekerjaan panitia dan saksi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Cara mencoblosApakah mencoblos dua kali pada calon yang sama membuat suara tidak sah?

Tidak. Selama seluruh coblosan masih berada di dalam kotak segi empat calon yang sama, suaranya tetap sah. Dasarnya Pasal 40 huruf d Permendagri 112/2014.

Cara mencoblosBagaimana bila coblosan mengenai garis kotak calon?

Tetap sah. Pasal 40 huruf e menyebutnya secara tegas, sehingga panitia tidak berwenang menyatakannya tidak sah.

KeabsahanApakah surat suara yang lupa ditandatangani ketua panitia masih sah?

Tidak. Tanda tangan Ketua Panitia adalah syarat pertama pada Pasal 40 huruf a dan sifatnya kumulatif. Karena itu saksi sebaiknya memastikan penandatanganan dilakukan sejak sebelum pemungutan dimulai, bukan menunggu sampai penghitungan.

Hak pilihBolehkah warga yang tidak terdaftar tetapi punya kartu tanda penduduk desa ikut memilih?

Tidak boleh. Pasal 10 ayat (1) mensyaratkan pemilih terdaftar sebagai pemilih. Pilkades tidak mengenal mekanisme setara daftar pemilih khusus seperti pada pemilu.

Surat suaraBerapa kali surat suara yang rusak boleh diganti?

Satu kali. Pasal 39 ayat (3) memberi hak meminta pengganti, dan ayat (4) membatasi pemberiannya hanya satu kali. Lembar yang diganti dikembalikan dan ikut dihitung pada awal penghitungan.

WaktuPukul berapa tempat pemungutan suara pilkades dibuka dan ditutup?

Tidak ada ketentuan pusat mengenai jam. Yang ditetapkan pusat hanya hari dan tanggalnya oleh bupati. Jam buka dan tutup ditetapkan peraturan bupati sehingga berbeda antarkabupaten. Salah satu contoh perbup menetapkan pukul 08.00 sampai 13.00 waktu setempat dengan kemungkinan perpanjangan.

SaksiApakah hasil batal bila saksi menolak menandatangani berita acara?

Tidak. Pasal 41 ayat (5) memakai frasa dapat ditandatangani oleh saksi, sehingga berita acara tetap sah. Keberatan yang punya akibat hukum adalah keberatan tertulis melalui jalur yang ditetapkan perbup, bukan tanda tangan yang ditahan.

HasilApa yang terjadi bila dua calon memperoleh suara terbanyak sama banyak?

Calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, dan pelaksanaannya diatur peraturan bupati. Rumusan ini berasal dari Permendagri 65/2017 yang mengubah Pasal 42 Permendagri 112/2014, dan dipakai kembali oleh PP 16/2026. Rumusan lama yang memakai patokan jumlah pemilih terbanyak sudah tidak berlaku.

Catatan metodologi dan transparansi

Bagian ini menjelaskan cara artikel disusun, termasuk apa yang tidak berhasil ditemukan.

Tanggal dan cakupan
Penelusuran dilakukan pada 26 Agustus 2026 terhadap naskah peraturan resmi, peraturan bupati dari JDIH daerah, putusan pengadilan, dan pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs agregator tidak dipakai.
Contoh perbup yang dipakai
Untuk seluruh hal yang diserahkan kepada daerah, kami memakai satu peraturan bupati sebagai contoh terbaca, yaitu Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 36 Tahun 2021, dan menyebutnya tegas setiap kali dipakai. Ketentuan teknis di kabupaten lain dapat berbeda.
Yang kami bedakan
Kami memisahkan tiga jenis pernyataan, yaitu bunyi aturan yang disertai pasal, simpulan Head Politika atas keadaan yang tidak diatur tegas, dan pandangan Head Politika. Baris tabel berlabel simpulan bukan kutipan pasal.
Angka yang merupakan perhitungan sendiri
Penghitungan 31 ketentuan pada bagian 6 adalah penghitungan Tim Head Politika, bukan angka resmi. Lebar batang dihitung terhadap tahap dengan persentase tertinggi.
Apa yang tidak ditemukan
Pengaturan mengenai coblosan tembus, batas jumlah pemilih yang boleh dibantu satu pendamping, mekanisme keberatan saksi di dalam TPS, dan prosedur pusat bila jumlah surat suara berbeda dari jumlah pemilih. Kami juga tidak menemukan peraturan menteri pengganti Permendagri 112/2014 setelah PP 43/2014 dicabut. Seluruhnya dinyatakan tidak ada, bukan dikarang.
Batas keberlakuan
Untuk keputusan yang berisiko pada hari pemungutan suara, panitia dan saksi wajib membuka peraturan bupati serta tata tertib panitia di daerah masing masing. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum.
Koreksi
Bila Anda menemukan ketentuan yang keliru atau perbup yang mengatur berbeda, kabari Head Politika dan artikel ini akan diperbarui beserta catatan perubahannya di bagian ini.

Daftar sumber

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Artikel ini bagian dari rangkaian panduan pemilihan kepala desa. Untuk kerangka hukum, tahapan, syarat calon, dan biaya penyelenggaraan, lihat panduan induk kami di pemilihan kepala desa. Koreksi, tambahan bahan, dan hak jawab dapat disampaikan kepada Head Politika Head Politika dan akan dimuat pada catatan metodologi.

Bacaan lanjutan di Head Politika
DPT pilkades: cara menyusun, memeriksa, dan menyanggah
Selisih angka pada hari pemungutan hampir selalu berpangkal di daftar pemilih. Ini cara menutupnya sebelum hari pelaksanaan.
Contoh undangan pemilihan kepala desa dan susunan acaranya
Aturan pusat tidak menyebut surat undangan sama sekali. Pemisahan antara yang wajib dan yang sekadar kebiasaan.
Pemilihan kepala desa: panduan lengkap aturan, tahapan, dan persiapan calon
Kerangka menyeluruh pilkades, dari tiga lapis aturan sampai biaya penyelenggaraan.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi