Konsultasi Gratis
Pemilu

Pilpres 2029: Bursa Calon, Syarat, dan Peta Koalisinya

Ditulis oleh Tim Head Politika 6 September, 2026 29 menit baca
Bursa nama calon presiden 2029 beserta pergerakan elektabilitasnya dari waktu ke waktu
Pelacak Pemilu 2029
Halaman Pelacak, Diperbarui Berkala
Pilpres 2029: Bursa Calon, Syarat, dan Peta Koalisinya

Ambang batas pencalonan presiden sudah dihapus Mahkamah Konstitusi, tetapi aturan penggantinya belum ada. Halaman ini memetakan siapa saja yang namanya beredar, lewat kendaraan apa mereka bisa maju, dan apa yang harus terjadi lebih dulu sebelum satu pun nama sah disebut calon.

Kartu Status Pencalonan Keadaan per 7 September 2026
Sudah berlaku
Ambang batas pencalonan
Dihapus
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, diucapkan 2 Januari 2025.
Masih dibahas
Aturan pengganti
Belum disahkan
Revisi Undang Undang Pemilu masih dibahas Komisi II DPR. Target pengesahan akhir 2026.
Belum ditetapkan
Jadwal pencalonan
Belum ada
KPU belum menetapkan tanggal pemungutan suara. Tahapan diperkirakan mulai sekitar Juni 2027.
Nama dalam bursa survei
11 nama
Muncul dalam survei nasional sejak Pemilu 2024 selesai sampai perkembangan terbaru yang tersedia.
Menyatakan bersedia maju
0 nama
Belum ada tokoh yang menyatakan kesediaan secara terbuka dan terekam.
Calon resmi
0 pasangan
Pendaftaran belum dibuka. Seluruh nama berstatus tokoh yang disebut publik dan survei.

Kartu ini bagian halaman yang paling sering disunting. Bila ada tokoh menyatakan bersedia, deklarasi koalisi, atau pengesahan revisi Undang Undang Pemilu, angka dan status di kotak ini yang lebih dulu berubah.

11
Nama beredar dalam survei capres nasional
0
Nama yang sudah menyatakan bersedia maju
20,6–42%
Kisaran angka nama teratas pada 3 pengukuran terbaru
891hari
Menuju perkiraan hari pemungutan suara
Pembaruan terakhir Empat perubahan paling baru
  • 31 Agu 2026Median merilis pengukuran dengan lapangan 21 Juli sampai 2 Agustus 2026. Hasilnya berlawanan dengan Tempo Data Science, yaitu Prabowo Subianto teratas 32,4 persen dan Dedi Mulyadi 20,6 persen. Kisaran pada kartu kandidat dilebarkan.
  • 26 Agu 2026Tempo Data Science merilis pengukuran terbaru. Dedi Mulyadi menempati posisi teratas simulasi tertutup, Prabowo Subianto di bawahnya. Kartu kandidat disesuaikan.
  • 23 Jul 2026Partai Gerakan Rakyat mendaftar ke Kementerian Hukum dan menyatakan akan mengusung Anies Baswedan bila lolos menjadi peserta pemilu. Jalur kendaraan diperbarui.
  • 15 Jun 2026KPU menyampaikan dalam rapat dengar pendapat bahwa tahapan Pemilu 2029 diperkirakan dimulai sekitar Juni 2027. Kartu status jadwal diperbarui.

Survei calon presiden 2029 sudah memuat 11 nama, dan tidak satu pun di antaranya pernah menyatakan bersedia maju. Selisih itu yang paling sering hilang ketika daftar nama dibagikan ulang di media sosial. Angka survei terbaca seolah daftar peserta, padahal yang diukur baru kesan publik terhadap orang yang sedang menjabat atau sedang ramai dibicarakan.

Pilpres 2029 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden untuk masa jabatan 2029 sampai 2034. Aturan yang menentukan siapa boleh mengusung siapa sedang berlubang. Mahkamah Konstitusi membatalkan ambang batas pencalonan lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, dan memerintahkan pembentuk undang undang menyusun aturan penggantinya. Aturan itu masih dibahas.

Jadi ada dua hal yang belum selesai sekaligus, yaitu siapa yang bersedia maju dan lewat pintu mana ia bisa masuk.

Poin Penting dalam 30 Detik Enam hal yang perlu Anda pegang
  • 1Ambang batas pencalonan sudah tidak ada. Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan bertentangan dengan konstitusi lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024.
  • 2Aturan penggantinya belum lahir. Pembahasan rekayasa konstitusional masih berjalan di Komisi II DPR.
  • 3Belum ada satu pun calon resmi. Seluruh nama yang beredar berstatus tokoh yang diukur lembaga survei, bukan peserta yang mendaftar.
  • 4Elektabilitas tinggi bukan tiket. Calon presiden tetap wajib diusung partai atau gabungan partai, sehingga nama tanpa partai bergantung penuh pada tawaran orang lain.
  • 5Peta kursi 2024 masih jadi dasar hitungan. Koalisi pemerintah menguasai sekitar 470 dari 580 kursi DPR, dan PDI Perjuangan dengan 110 kursi berada di luar.
  • 6Angka hari ini penunjuk yang lemah. Pada dua dari tiga siklus pemilu terakhir, pemenangnya belum menonjol di titik tiga tahun sebelum pemungutan suara.

Perkiraan 891 hari dihitung dari 7 September 2026 dengan asumsi pemungutan suara pada pertengahan Februari 2029. Tanggal resminya belum ditetapkan KPU.

Yang dijawab halaman ini, dan yang ada di halaman lain

Pembahasan Pemilu 2029 dipisah ke beberapa halaman agar tiap bagian bisa diperbarui tanpa mengganggu yang lain.

Dijawab di halaman ini
Siapa yang bisa maju, dengan kendaraan apa, apa syaratnya, dan kemungkinan susunan koalisinya.
Ada di halaman lain
Tabel survei lengkap beserta metode dan simpangannya ada di Elektabilitas Capres 2029. Jadwal dan tahapan penyelenggaraan ada di Pemilu 2029. Di halaman ini angka survei hanya disajikan sebagai kisaran.
01 Syarat Pencalonan

Ambang batasnya sudah dihapus, gantinya belum ada

Selama tiga periode pemilu, satu pasal menentukan hampir seluruh peta pencalonan. Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan pengusul menguasai 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya hanya dua sampai tiga pasangan lolos ke surat suara, dan partai kecil tidak punya pintu masuk.

Pasal itu sudah tidak berlaku. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, diucapkan Ketua Mahkamah Suhartoyo pada 2 Januari 2025. Dua hakim, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh, menyatakan pendapat berbeda soal kedudukan hukum pemohon.

Hakim Saldi Isra menyampaikan ambang batas itu menutup hak politik warga secara tidak wajar. Dalam pertimbangan yang sama, Mahkamah mengingatkan sisi sebaliknya, yaitu jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu berdampak baik bagi demokrasi presidensial. Karena itu pembentuk undang undang diminta menyusun rekayasa konstitusional, dengan lima pedoman yang harus dipenuhi.

Sampai hari ini, rekayasa konstitusional itu belum menjadi pasal.

Komisi II DPR masih membahas revisi Undang Undang Pemilu bersama pemerintah. Anggota Komisi II Mardani Ali Sera pada 20 Mei 2026 menyampaikan sasaran pengesahan pada akhir 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 7 Januari 2025 menegaskan rekayasa konstitusional tidak boleh dikembalikan ke perolehan suara atau kursi.

Bayangkan syarat pendaftaran sekolah yang gerbang lamanya dicabut sementara panduan barunya belum terbit. Orang tua tahu anaknya boleh mendaftar, tetapi belum tahu berkas apa yang diminta. Posisi partai politik hari ini serupa. Secara prinsip setiap partai peserta berhak mengusulkan pasangan calon, tetapi batasan teknisnya masih menunggu rumusan undang undang.

Cara membaca halaman ini
Empat lapis yang tidak boleh dicampur

Sebagian besar salah paham tentang 2029 muncul karena keempat lapis ini dibaca sebagai satu hal yang sama.

Lapis 1 · Aturan berlaku
Sudah punya kekuatan hukum. Contohnya penghapusan ambang batas dan batas dua periode presiden.
Lapis 2 · Usulan dibahas
Ada di meja pembahasan, belum disahkan. Contohnya rumusan pengganti Pasal 222.
Lapis 3 · Pernyataan pihak
Ucapan tokoh atau partai yang terekam, lengkap dengan tanggalnya. Bukan keputusan.
Lapis 4 · Spekulasi
Beredar tanpa sumber yang bisa ditelusuri. Tidak dimuat di halaman ini.
Komponen interaktif
Syarat pencalonan dan status hukumnya

Ketuk tiap baris untuk melihat isi ketentuan, dasar hukumnya, dan statusnya.

Ambang batas pencalonan presiden Sudah berlaku
IsiSyarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusulkan pasangan calon dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi mengikat.
DasarPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024, diucapkan 2 Januari 2025, membatalkan Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Aturan pengganti Pasal 222 Masih dibahas
IsiMahkamah meminta pembentuk undang undang menyusun rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon tidak membeludak, dengan lima pedoman yang harus dipenuhi.
DasarPertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Pembahasan berjalan di Komisi II DPR bersama pemerintah.
PerkembanganKomisi II menargetkan pengesahan akhir 2026. Belum ada naskah final. Batasan teknis pengusungan belum bisa dipastikan.
Kewarganegaraan calon Sudah berlaku
IsiCalon wajib warga negara Indonesia sejak kelahirannya, tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, dan tidak pernah mengkhianati negara.
DasarPasal 6 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, dijabarkan dalam Pasal 169 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Batas usia calon Sudah berlaku
IsiBerusia paling rendah 40 tahun, atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
DasarPasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana diubah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
ArtinyaKepala daerah di bawah 40 tahun tetap memenuhi syarat usia.
Batas masa jabatan presiden Sudah berlaku
IsiPresiden memegang jabatan lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
DasarPasal 7 Undang Undang Dasar 1945.
ArtinyaPresiden yang sedang menjabat masih dapat maju satu kali lagi pada 2029.
Pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah Sudah berlaku
IsiPemilu presiden, DPR, dan DPD dipisahkan dari pemilihan kepala daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
DasarPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, diucapkan 26 Juni 2025.
ArtinyaSurat suara pilpres tidak lagi berbarengan dengan pemilihan gubernur dan bupati.
Jadwal pendaftaran dan penetapan pasangan calon Belum ditetapkan
IsiTanggal pemungutan suara, jadwal pendaftaran, dan penetapan pasangan calon belum ditetapkan KPU.
DasarPasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara.
PerkembanganKetua KPU Mochammad Afifuddin pada 15 Juni 2026 menyampaikan tahapan diperkirakan dimulai pada 2027, dan Komisioner KPU August Mellaz menyebut perkiraannya sekitar Juni 2027.

Rincian tahapan dan jadwal penyelenggaraan dibahas terpisah di halaman Pemilu 2029.

Lini masa
Dari putusan sampai perkiraan hari pemungutan suara

Hijau sudah terjadi, emas sedang berjalan, merah belum terjadi.

2 JANUARI 2025 Ambang batas dihapus Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 26 JUNI 2025 Pemilu dipisah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 SEPANJANG 2026 Revisi UU Pemilu dibahas Target pengesahan akhir 2026 PERKIRAAN 2027 Tahapan pemilu dimulai Perkiraan KPU, sekitar Juni 2027 BELUM DITETAPKAN Pendaftaran calon dibuka Jadwal menunggu keputusan KPU BELUM DITETAPKAN Penetapan pasangan calon Baru di sini nama menjadi calon PERKIRAAN FEBRUARI 2029 Hari pemungutan suara Sekitar 891 hari dari hari ini
Sudah terjadi Sedang berjalan Belum terjadi

Perkiraan Februari 2029 disusun dari Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan keterangan KPU. Tanggal resminya belum ada.

02 Bursa Nama

11 nama beredar, belum satu pun menyatakan bersedia

Daftar di bawah disusun dari nama yang muncul dalam survei nasional sejak Pemilu 2024 selesai. Kemunculan dalam survei berarti lembaga survei menilai nama itu layak diuji, dan tidak berarti orangnya sedang bersiap maju.

Perbedaan itu yang membuat tiap kartu diberi dua label. Label pertama menjawab apakah tokoh itu pernah menyatakan bersedia, menolak, atau belum menyatakan apa pun. Label kedua menjawab lewat kendaraan mana ia bisa masuk.

Sampai hari ini, kolom pertama masih kosong seluruhnya.

Komponen interaktif
Kartu nama dalam bursa capres 2029

Angka adalah kisaran pada pengukuran terbaru, bukan angka tunggal. Perbandingan antarlembaga tidak setara.

Foto Dedi Mulyadi Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat · Gerindra
20,6–42%● arah belum tunggal
Belum menyatakanKader partai besar
Foto Prabowo Subianto Prabowo Subianto Presiden · Ketua Umum Gerindra
14–32%● arah belum tunggal
Belum menyatakanMemimpin partai
Foto Anies Baswedan Anies Baswedan Tidak menjabat · tanpa partai
6–21%▲ perlu diuji ulang
Belum menyatakanPartai kecil atau baru
Foto Gibran Rakabuming Raka Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden · tanpa partai
2–12%● mendatar
Belum menyatakanTanpa partai
Foto Ganjar Pranowo Ganjar Pranowo Tidak menjabat · PDI Perjuangan
4–9%▼ menurun tipis
Belum menyatakanKader partai besar
Foto Pramono Anung Pramono Anung Gubernur Jakarta · PDI Perjuangan
sekitar 8%▲ nama baru
Belum menyatakanKader partai besar
Foto Sjafrie Sjamsoeddin Sjafrie Sjamsoeddin Menteri Pertahanan · tanpa partai
sekitar 8%▲ nama baru
Belum menyatakanTanpa partai
Foto Puan Maharani Puan Maharani Ketua DPR · PDI Perjuangan
sekitar 5%● mendatar
Belum menyatakanKader partai besar
Foto Purbaya Yudhi Sadewa Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan · tanpa partai
0,8–5%● nama baru, kisaran lebar
Belum menyatakanTanpa partai
Foto Agus Harimurti Yudhoyono Agus Harimurti Yudhoyono Menteri · Ketua Umum Demokrat
1–5%● mendatar rendah
Belum menyatakanMemimpin partai
Foto Sherly Tjoanda Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara
sekitar 4%▲ nama baru
Belum menyatakanKader partai

Cara membaca label. Menyatakan bersedia berarti ada pernyataan terbuka yang terekam beserta tanggalnya. Belum menyatakan berarti tokoh itu tidak pernah menyatakan apa pun soal 2029. Deret angka lengkap tiap lembaga ada di Elektabilitas Capres 2029.

Kisaran melebar setelah rilis Median. Pengukuran Median dengan lapangan 21 Juli sampai 2 Agustus 2026, 1.212 responden, tatap muka, dan margin of error 2,76 persen mencatat Prabowo Subianto 32,4 persen, Dedi Mulyadi 20,6 persen, dan Anies Baswedan 20,5 persen. Hasil itu berlawanan dengan Tempo Data Science pada periode lapangan yang bertumpang tindih, sehingga kisaran pada kartu di atas dilebarkan dan panah arah untuk 3 nama teratas diubah. Selisih untuk nama yang sama mencapai 20,4 poin, jauh melampaui margin of error kedua lembaga.

Daftar nama pada rilis Median lebih panjang. Selain 11 nama pada kartu di atas, rilis itu juga menguji Andika Perkasa, Basuki Tjahaja Purnama, Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan Kaesang Pangarep, seluruhnya di bawah 2 persen. Kartu di halaman ini tetap memuat nama yang muncul berulang di banyak lembaga, bukan seluruh nama yang pernah diuji satu lembaga.

Tiga nama teratas punya cerita yang berbeda beda, dan masing masing sudah dibahas terpisah.

Dedi Mulyadi tercatat sekitar 1 persen pada awal 2025 dan menempati posisi teratas pada pertengahan 2026. Kenaikan secepat itu jarang terjadi dan sumbernya ditelusuri di Elektabilitas Dedi Mulyadi. Ia belum pernah menyatakan bersedia, dan pada 9 November 2025 menyampaikan bahwa 2029 masih terlalu jauh untuk dibicarakan.

Prabowo Subianto bergerak ke arah sebaliknya. Selisih antara kepuasan terhadap kinerja dan dukungan elektoral dibahas di Elektabilitas Prabowo. Pernyataannya bersyarat. Pada Kongres VI Demokrat, 25 Februari 2025, ia menyampaikan tidak akan maju pada 2029 bila merasa gagal dalam masa jabatannya, dan menegaskan hal serupa pada 17 Mei 2025.

Anies Baswedan punya persoalan berbeda, yaitu pengenalan tinggi dengan angka mendatar dan tanpa kendaraan partai. Uraiannya ada di Elektabilitas Anies Baswedan. Pada 23 Juli 2026, Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid menyampaikan partainya akan mengusung Anies bila ditetapkan menjadi peserta pemilu. Pernyataan itu datang dari partainya, bukan dari Anies.

Perbedaan itu penting dan sering diabaikan. Partai boleh mengumumkan siapa pun. Yang bersangkutan tetap harus menyatakan bersedia.

03 Jalur Kendaraan

Yang punya partai, dan yang harus menumpang

Penghapusan ambang batas melebarkan pintu, tetapi tidak mengubah satu ketentuan pokok. Calon presiden tetap wajib diusung partai atau gabungan partai. Tidak ada jalur perseorangan.

Akibatnya, posisi tiap nama ditentukan siapa yang memegang kunci kendaraannya. Tokoh dengan angka tertinggi bisa saja tidak berangkat, sementara tokoh dengan angka jauh lebih rendah berangkat karena ia sendiri pemegang kuncinya.

Komponen interaktif
4 jalur kendaraan menuju surat suara

Pilih satu jalur untuk melihat siapa di dalamnya dan apa yang harus terjadi supaya jalur itu terbuka.

Jalur 1. Memegang kunci kendaraannya sendiri

Ketua umum partai paling leluasa. Ia tidak perlu meminta izin siapa pun untuk dicalonkan partainya, dan partainya tidak lagi terhalang perolehan suara sebelumnya.

Foto Prabowo SubiantoPrabowo SubiantoKetua Umum Gerindra, 86 kursi
Foto Agus Harimurti YudhoyonoAgus Harimurti YudhoyonoKetua Umum Demokrat, 44 kursi
Yang harus terjadi
Praktis hanya keputusan internal partai masing masing. Hambatan terbesarnya bukan syarat hukum, tetapi kesediaan orangnya sendiri.
Jalur 2. Menunggu keputusan ketua umum

Kelompok ini paling sering disalahpahami. Angka tinggi kerap dibaca sebagai kepastian pencalonan, padahal keputusan akhirnya ada di tangan ketua umum partai. Nama dengan angka tertinggi justru berada di kelompok ini.

Foto Dedi MulyadiDedi MulyadiGerindra
Foto Ganjar PranowoGanjar PranowoPDI Perjuangan
Foto Pramono AnungPramono AnungPDI Perjuangan
Foto Puan MaharaniPuan MaharaniPDI Perjuangan
Foto Sherly TjoandaSherly TjoandaKader partai
Yang harus terjadi
Partainya memutuskan mengusung nama itu, dan bukan nama lain. Untuk kader Gerindra, keputusan itu berada di tangan ketua umum yang sekaligus presiden yang sedang menjabat.
Jalur 3. Menunggu partainya lolos lebih dulu

Jalur ini terbuka justru karena ambang batas dihapus. Partai kecil dan partai baru berpeluang mengusung calon sendiri, dengan satu syarat lebih dulu, yaitu lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.

Foto Anies BaswedanAnies BaswedanDidekati Partai Gerakan Rakyat
Yang harus terjadi
Partai Gerakan Rakyat sudah melengkapi surat keterangan terdaftar di 38 provinsi dan mendaftarkan berkas badan hukum pada 23 Juli 2026, tetapi pengesahannya belum terbit. Partai itu masih harus lolos badan hukum, lalu lolos verifikasi KPU, sebelum bisa mengusung siapa pun.
Jalur 4. Bergantung penuh pada tawaran orang lain

Kelompok ini punya jabatan atau pengenalan kuat tanpa struktur partai di belakangnya. Posisinya menyerupai pemain berbakat yang belum punya klub. Kemampuannya terlihat, tetapi ia tidak bisa mendaftarkan dirinya sendiri ke pertandingan.

Foto Gibran Rakabuming RakaGibran Rakabuming RakaWakil Presiden
Foto Sjafrie SjamsoeddinSjafrie SjamsoeddinMenteri Pertahanan
Foto Purbaya Yudhi SadewaPurbaya Yudhi SadewaMenteri Keuangan
Yang harus terjadi
Ada partai atau gabungan partai yang bersedia mengusung. Semakin banyak partai yang ingin mengusung kadernya sendiri, semakin sempit ruang bagi nama tanpa partai.

Pengelompokan disusun dari jabatan dan afiliasi yang tercatat saat halaman ini diperbarui. Afiliasi bisa berubah kapan saja.

04 Pergerakan Angka

Angkanya bergerak jauh lebih cepat daripada aturannya

Dalam sekitar 18 bulan, urutan teratas bursa berbalik. Nama yang tercatat sekitar 1 persen pada awal 2025 berada di puncak pada pertengahan 2026, sementara nama yang sempat di atas 60 persen turun ke belasan persen.

Satu peringatan sebelum Anda membaca grafiknya. Titik titik di bawah berasal dari lembaga berbeda dengan bentuk pertanyaan berbeda. Simulasi tertutup biasanya menghasilkan angka lebih tinggi daripada pertanyaan terbuka. Garis penghubungnya menandakan arah, bukan pengukuran yang setara.

Grafik pergerakan
2 nama teratas dan arah pergerakannya

Sumbu tegak persentase dukungan, sumbu datar waktu pengukuran.

80% 60% 40% 20% 0% 68,9 32,4 15 1,0 20,6 41 Jan 2025 Jul 2026 Agu, Median Agu, Tempo Prabowo Subianto Dedi Mulyadi

Sumber tiap titik. Januari 2025 dari Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia. Juli 2026 dari Saiful Mujani Research and Consulting, lapangan 5 sampai 19 Juli 2026. Dua titik Agustus 2026 dari lembaga berbeda, yaitu Median dengan lapangan 21 Juli sampai 2 Agustus 2026 dan 1.212 responden, serta Tempo Data Science dengan lapangan 31 Juli sampai 11 Agustus 2026 dan 1.260 responden. Garis kedua nama berpotongan di ruas terakhir karena kedua lembaga berbeda hasil, bukan karena opini berbalik dua kali. Metode dan simpangan tiap survei diuraikan di Elektabilitas Capres 2029.

Tiga nama lain bergerak jauh lebih tenang. Anies Baswedan pada kisaran 6 sampai 13 persen tanpa arah tegas, Gibran Rakabuming Raka pada 2 sampai 12 persen, dan Ganjar Pranowo pada 4 sampai 9 persen. Kisaran selebar itu sudah bercerita sendiri, karena berarti hasilnya sangat bergantung pada bagaimana pertanyaannya disusun.

Satu hal berubah pada pengukuran terbaru, dan perlu dicatat terbuka. Sampai Juli 2026, arah pergerakan itu searah di banyak lembaga. Setelah rilis Median pada 31 Agustus 2026, urutan teratas tidak lagi tunggal. Dua lembaga dengan periode lapangan bertumpang tindih menempatkan nama berbeda di puncak, dan selisihnya terlalu besar untuk dijelaskan oleh simpangan pengukuran. Halaman ini menampilkan keduanya tanpa memilih salah satu.

Konteks di sekitarnya bergerak searah, meski besarannya juga berbeda beda. Poltracking Indonesia, dengan lapangan 14 sampai 20 Agustus 2026, 1.220 responden, tatap muka, dan margin of error 2,9 persen, mencatat kepuasan terhadap kinerja pemerintahan 55,1 persen dan kepercayaan 63,2 persen, keduanya menurun dibanding pengukurannya sendiri pada Maret, Mei, dan Juli 2026. Dokumen rilis itu tidak mencantumkan tanggal rilis, sehingga jeda dari akhir lapangan tidak dapat dihitung.

Yang tidak bergerak sama sekali adalah kolom kesediaan. Nol.

05 Peta Koalisi

Hitung sendiri koalisi yang mungkin

Setelah ambang batas dihapus, hitungan kursi tidak lagi menentukan siapa boleh mengusung. Tetapi hitungan itu tetap menentukan hal lain, yaitu apakah presiden terpilih nanti bisa memerintah tanpa berhadapan dengan DPR setiap saat.

Tabel di bawah disusun supaya Anda bisa menjumlah sendiri kombinasi yang masuk akal, tanpa menunggu siapa pun mengumumkannya.

Alat hitung
Kekuatan 8 partai di DPR hasil Pemilu 2024

Total 580 kursi. Sikap resmi diisi hanya bila ada pernyataan yang terekam.

Perolehan suara, kursi, dan sikap yang sudah dinyatakan
Partai Suara sah Persen Kursi Sikap yang sudah dinyatakan
PDI Perjuangan 25.387.279 16,72% 110 Menyatakan tetap di luar pemerintahan sebagai penyeimbang
Golkar 23.208.654 15,28% 102 Bagian koalisi pemerintah. Mendorong penuntasan revisi Undang Undang Pemilu
Gerindra 20.071.708 13,22% 86 Partai presiden. Belum mengumumkan calon untuk 2029
NasDem 14.660.516 9,65% 69 Bagian koalisi pemerintah
PKB 16.115.655 10,61% 68 Bagian koalisi pemerintah
PKS 12.781.353 8,42% 53 Bagian koalisi pemerintah
PAN 10.984.003 7,24% 48 Bagian koalisi pemerintah. Menyambut penghapusan ambang batas
Demokrat 11.283.160 7,43% 44 Bagian koalisi pemerintah
Total 8 partai 134.492.328 88,57% 580 Ambang mayoritas sederhana 291 kursi

Sumber: penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU, 25 Agustus 2024. Konversi kursi memakai metode Sainte Lague sesuai Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sepuluh partai lain tidak lolos ambang parlemen, tetapi berpotensi ikut mengusung, bergantung rumusan pengganti Pasal 222.

Kekuatan hari ini menurut survei, bukan menurut kursi. Median, dengan lapangan 21 Juli sampai 2 Agustus 2026, 1.212 responden, tatap muka, dan margin of error 2,76 persen, mencatat elektabilitas partai sebagai berikut: Gerindra 22,6 persen, PDI Perjuangan 17,7 persen, Golkar 10,6 persen, Demokrat 9,6 persen, PKS 6,2 persen, PKB 5,9 persen, NasDem 5,1 persen, dan PAN 4,0 persen, dengan 13,6 persen pemilih belum menentukan. Angka itu tidak mengubah hitungan kursi di tabel, karena kursi berasal dari hasil Pemilu 2024 dan baru berubah setelah pemilu berikutnya. Yang ditunjukkannya adalah posisi tawar tiap partai bila pemilu dilakukan hari ini.

Lambang Partai Gerindra22,6% Lambang PDI Perjuangan17,7% Lambang Partai Golkar10,6% Lambang Partai Demokrat9,6% Lambang Partai Keadilan Sejahtera6,2% Lambang Partai Kebangkitan Bangsa5,9% Lambang Partai NasDem5,1% Lambang Partai Amanat Nasional4,0%

Dengan tabel itu, empat kemungkinan berikut bisa Anda periksa sendiri. Tidak satu pun merupakan ramalan.

Kemungkinan, bukan ramalan
4 susunan yang secara hitungan terbuka

Belum ada deklarasi koalisi 2029 dari pihak mana pun. Susunan di bawah menunjukkan apa yang mungkin berdasarkan kekuatan kursi hari ini.

Kemungkinan A
Koalisi pemerintah bertahan utuh
Tujuh partai pendukung pemerintah mengusung satu pasangan bersama. Secara hitungan paling kuat, tetapi menyimpan gesekan karena beberapa ketua umum punya kepentingan sendiri.
Kursi470Bagian DPR81%
Kemungkinan B
Poros PDI Perjuangan
PDI Perjuangan mengusung sendiri atau menarik mitra. Setelah ambang batas dihapus, satu partai sudah cukup secara hukum.
Kursi110Bagian DPR19%
Kemungkinan C
Poros partai baru atau partai kecil
Partai tanpa kursi DPR mengusung tokoh berpengenalan tinggi, dengan syarat partainya lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Kursi0Bagian DPR0%
Kemungkinan D
Lebih dari 3 pasangan calon
Banyak partai mengusung kadernya sendiri. Inilah yang diantisipasi Mahkamah lewat perintah rekayasa konstitusional, karena jumlah pasangan calon berpotensi mendekati jumlah partai peserta.
Poros4 atau lebihStatusTerbuka

Angka 470 kursi adalah penjumlahan tujuh partai pendukung pemerintah pada susunan hari ini. Keanggotaan koalisi bisa berubah kapan saja, sehingga hitungan ini perlu diperiksa ulang setiap ada perpindahan dukungan.

06 Riwayat Koalisi

Koalisi di Indonesia jarang bertahan sampai pemilu berikutnya

Setiap kali koalisi baru diumumkan, kata permanen hampir selalu ikut disebut. Rekam jejak sejak 2004 memberi gambaran berbeda. Belum ada satu pun koalisi pemilihan presiden yang bertahan utuh sampai pemilihan berikutnya.

Ini bukan penilaian tentang siapa yang tidak setia. Susunan koalisi di Indonesia lebih ditentukan akses terhadap kekuasaan daripada kedekatan pandangan, dan pola itu sudah lama diamati peneliti kepartaian.

Rekam jejak
Apa yang terjadi pada koalisi pemilu sesudah pemilunya selesai

Lima siklus terakhir, disusun dari peristiwa yang tercatat dalam pemberitaan dan kajian akademik.

Nasib koalisi pemilihan presiden, 2004 sampai 2024
Siklus Koalisi yang terbentuk Yang terjadi sesudahnya
2004 Koalisi Kebangsaan, yaitu Golkar, PDI Perjuangan, PPP, dan PDS. Dibentuk 19 Agustus 2004 Bubar pada Desember 2004, hanya sekitar empat bulan setelah dibentuk
2009 Koalisi pendukung pemerintah membesar, memuat Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP, dan PKB Tidak solid di DPR. Muncul berbagai penggunaan hak dewan oleh anggota koalisi sendiri
2014 Koalisi Merah Putih, dinyatakan sebagai koalisi permanen Tergerus dalam satu periode. Golkar dan PAN berpindah mendukung pemerintah
2019 Dua poros berhadapan dalam pemilihan presiden Pihak yang kalah justru masuk kabinet, dan pembagian dua poros itu praktis hilang
2024 Tiga poros pada masa kampanye. PKB sempat berpindah dari satu poros ke poros lain Koalisi pemenang membesar setelah pemilu, menyerap sebagian besar partai parlemen
0
Koalisi pemilihan presiden yang bertahan utuh sampai pemilu berikutnya, sepanjang 2004 hingga 2024
4 bulan
Umur Koalisi Kebangsaan 2004, koalisi yang paling cepat bubar
5 dari 5
Siklus yang mengalami perpindahan mitra atau perubahan susunan setelah pemilu selesai

Kajian kepartaian, antara lain tulisan Dan Slater tentang pembagian kekuasaan lintas partai, menjelaskan pola ini sebagai kecenderungan partai mencari tempat di dalam pemerintahan berapa pun hasil pemilunya. Susunan koalisi hari ini bukan petunjuk kuat untuk susunan koalisi 2029.

Artinya sederhana. Jangan menghitung kekuatan lawan dari susunan koalisi hari ini, karena susunan itu punya riwayat berubah tepat ketika pencalonan mulai dibahas serius.

07 Pembanding Sejarah

2 dari 3 pemenang terakhir belum terlihat di titik ini

Angka survei tiga tahun sebelum pemungutan suara mirip nilai ulangan harian di awal semester. Ia memberi gambaran tentang siapa yang sedang siap, tetapi rapornya baru ditutup jauh di belakang. Kadang murid yang nilainya biasa saja di awal justru keluar sebagai peringkat pertama.

Perbandingan tiga siklus terakhir menunjukkan hal itu terjadi berulang.

Menjelang Pemilu 2014, nama teratas pada 2011 adalah Megawati Soekarnoputri dengan sekitar 19,6 persen menurut Jaringan Suara Indonesia, lapangan 10 sampai 15 Oktober 2011. Joko Widodo, yang kemudian memenangi pemilihan, belum masuk daftar sama sekali karena masih menjabat Wali Kota Solo.

Menjelang Pemilu 2024, Prabowo Subianto tercatat sekitar 14,7 persen menurut Politika Research and Consulting, lapangan Oktober sampai November 2021. Ia bahkan sempat berada di bawah nama lain. Hasil akhirnya jauh berbeda.

Hanya siklus 2019 yang bergerak seperti dugaan, dan itu pun karena calonnya petahana dengan pengenalan hampir sempurna.

Pembanding
Angka pemenang di titik awal dibanding hasil akhirnya

Batang gelap menunjukkan angka pemenang pada titik sekitar 3 tahun sebelum pemungutan suara. Batang merah menunjukkan perolehan suara akhirnya.

75% 50% 25% 0% tidak terukur 53,2 2014 Joko Widodo 34 55,5 2019 Joko Widodo 14,7 58,6 2024 Prabowo Subianto Sekitar 3 tahun sebelumnya Hasil akhir

Sumber titik awal. Siklus 2014, Joko Widodo belum masuk daftar survei capres nasional pada 2011. Siklus 2019 memakai titik terdekat yang tersedia, yaitu pengukuran 2017 oleh Saiful Mujani Research and Consulting dan Indikator Politik Indonesia, keduanya di kisaran 34 persen. Siklus 2024 dari Politika Research and Consulting. Hasil akhir dari penetapan KPU tiap pemilu.

Kesimpulannya bukan bahwa survei tidak berguna. Survei hari ini menjawab keadaan hari ini, dan itu berharga bagi siapa pun yang sedang menyusun langkah. Yang keliru adalah membacanya sebagai daftar peringkat akhir.

Ruang perubahannya masih sangat lebar, apalagi ketika separuh aturan mainnya belum ditetapkan.

08 Perdebatan Berjalan

Tiga perkara yang belum selesai diperdebatkan

Penghapusan ambang batas tidak diterima seragam. Sebagian menyambutnya sebagai pembukaan hak politik, sebagian lain mengingatkan akibat yang belum terpikirkan. Ketiga perkara di bawah disajikan apa adanya, dengan pihak bernama dan tanggalnya.

Dua sisi
Apa yang sedang diperdebatkan, dan siapa yang menyatakan apa

Head Politika tidak menempatkan diri di salah satu sisi pada bagian ini. Penilaian kami ditempatkan terpisah di bagian penutup.

1. Ambang batas pencalonan dihapus
Yang menyambut
Mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi lewat putusan 2 Januari 2025. PAN melalui Saleh Partaonan Daulay menyambut terbukanya pintu bagi partai di luar kekuatan besar. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai putusan itu mengembalikan hak politik warga.
Yang mengingatkan
Hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic Foekh menyatakan pendapat berbeda soal kedudukan hukum pemohon. Sebagian pihak mempersoalkan perubahan sikap Mahkamah setelah pasal yang sama berkali kali dinyatakan konstitusional pada perkara sebelumnya.
2. Jumlah pasangan calon berpotensi membengkak
Yang menganggap wajar
Pilihan yang lebih banyak dinilai memperluas ruang bagi pemilih dan menekan mahar politik, karena partai tidak lagi harus membeli tiket dari koalisi besar.
Yang mengkhawatirkan
Mahkamah Konstitusi sendiri menyatakan jumlah pasangan calon yang terlalu banyak belum tentu berdampak baik bagi demokrasi presidensial, dan karena itu meminta rekayasa konstitusional. Golkar melalui Ahmad Doli Kurnia mendorong perumusan formula agar jumlahnya tidak berlebihan.
3. Politik kekerabatan dalam pencalonan
Yang membela
Sepanjang seseorang memenuhi syarat undang undang dan dipilih lewat pemungutan suara, pencalonannya dinilai sah dan penilaian akhirnya diserahkan kepada pemilih.
Yang mengkritik
Kritik atas kedekatan kekerabatan dalam pencalonan muncul berulang sejak Pilpres 2024, terutama setelah perubahan syarat usia lewat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perdebatan itu belum selesai.

Perkara ketiga disajikan sebagai perdebatan yang ada di ruang publik. Head Politika tidak menilai pihak mana yang benar di dalamnya, dan hanya mencatat bahwa perdebatannya berlangsung serta menyangkut pejabat yang sedang menjabat.

09 Yang Harus Terjadi

Enam pintu yang harus dilewati sebelum ada calon

Daftar berikut bukan perkiraan tentang siapa yang akan lolos. Isinya urutan syarat yang harus terpenuhi supaya seseorang sah disebut calon presiden, beserta status tiap syarat hari ini.

Urutan syarat
Dari aturan sampai penetapan pasangan calon

Hijau berarti sudah selesai, emas berarti sedang berjalan, merah berarti belum dimulai.

1
Dasar hukum pencalonan dibereskan
Ambang batas sudah dihapus lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Bagian ini selesai.
2
Aturan pengganti disahkan
Revisi Undang Undang Pemilu harus memuat rumusan pengganti Pasal 222. Tanpa itu, batas pengusungan tidak jelas. Sedang dibahas Komisi II DPR.
3
KPU menetapkan jadwal dan memulai tahapan
Tahapan diperkirakan dimulai sekitar Juni 2027. Tanggal pemungutan suara belum ditetapkan.
4
Partai peserta pemilu ditetapkan
Verifikasi menentukan partai mana yang berhak mengusung. Ini pintu yang menentukan nasib partai baru dan tokoh yang bergantung padanya.
5
Tokoh menyatakan bersedia dan partai memutuskan
Dua hal yang sering dikira satu. Kesediaan datang dari orangnya, keputusan mengusung datang dari partainya.
6
Pendaftaran, verifikasi berkas, dan penetapan
Barulah pada tahap ini sebutan calon presiden sah dipakai. Sebelum itu, seluruh nama masih berstatus tokoh yang disebut publik.

Bagi Anda yang bekerja untuk partai, calon kepala daerah, atau tim pemenangan, ada empat pekerjaan yang tidak perlu menunggu satu pun pintu di atas terbuka.

Pertama, ikuti pembahasan revisi Undang Undang Pemilu, bukan hanya survei. Rumusan pengganti Pasal 222 menentukan apakah partai Anda bisa mengusung sendiri. Perubahan satu ayat di sana berdampak lebih besar daripada pergeseran lima poin di survei mana pun.

Kedua, hitung ulang kekuatan koalisi Anda setiap kuartal. Rekam jejak 2004 sampai 2024 menunjukkan susunan koalisi berubah tepat ketika pencalonan dibahas serius.

Ketiga, bedakan pengenalan dari dukungan sejak sekarang. Beberapa nama punya pengenalan tinggi dengan dukungan mendatar, dan pola itu bertahan bila tidak ada yang dikerjakan untuk mengubahnya.

Keempat, siapkan basis data pemilih di tingkat kecamatan, bukan provinsi. Pemisahan pemilu nasional dan daerah membuat mesin partai bekerja dua kali dalam rentang dua tahun, dan yang datanya paling rinci akan lebih hemat tenaga.

10 Penutup

Peta yang belum selesai digambar

Kontestasi 2029 berada pada tahap yang jarang terjadi. Aturan lamanya sudah dibatalkan, aturan barunya belum disahkan, dan tidak seorang pun dari nama yang beredar sudah menyatakan bersedia maju. Yang tersedia baru pengukuran kesan publik, hitungan kursi pemilu sebelumnya, dan rekam jejak yang menunjukkan seberapa sering keadaan berubah.

Karena itu halaman ini akan terus disunting sampai 2029.

Pandangan Head Politika
Bagian ini penilaian kami, bukan temuan riset.

Penentu terbesar peta 2029 pada 18 bulan ke depan bukan pergerakan angka survei, melainkan bunyi pasal pengganti Pasal 222. Bila rumusan barunya membuka jalan bagi partai peserta mengusung sendirian, jumlah poros bisa bertambah dan tokoh tanpa partai punya lebih banyak pintu. Bila rumusannya kembali menuntut gabungan dengan besaran tertentu, petanya akan mirip 2024 dengan wajah berbeda.

Penilaian kedua kami soal cara membaca angka. Kenaikan dan penurunan tajam hari ini nyata sebagai pengukuran, tetapi belum menjelaskan seberapa dalam akarnya. Kesetiaan dukungan baru teruji ketika ada lawan yang sungguh sungguh berhadapan, dan keadaan itu belum terjadi.

Yang paling pantas diikuti justru dua hal yang sepi peminat, yaitu pembahasan revisi Undang Undang Pemilu di Komisi II dan verifikasi partai peserta. Keduanya menentukan bentuk surat suara jauh sebelum nama nama itu diputuskan.

Bila organisasi Anda perlu membaca pergerakan ini secara berkala dengan data sendiri, Head Politika mengerjakan riset dan survei untuk keperluan itu.

11 Pertanyaan Umum

13 pertanyaan yang paling sering diajukan

Apa yang dimaksud dengan Pilpres 2029?
JawabanPemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 2029 sampai 2034, yang diselenggarakan KPU sebagai bagian pemilu nasional. Mulai 2029, pemilu nasional dipisahkan dari pemilihan kepala daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kapan Pilpres 2029 diselenggarakan?
JawabanTanggalnya belum ditetapkan KPU. Perkiraan yang beredar mengarah ke awal 2029, karena Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum pemungutan suara, dan KPU menyampaikan tahapan diperkirakan dimulai sekitar Juni 2027.
Siapa saja calon presiden 2029?
JawabanBelum ada calon resmi karena pendaftaran belum dibuka. Ada 11 nama yang muncul dalam survei nasional, dan tidak satu pun sudah menyatakan bersedia maju secara terbuka.
Apakah ambang batas pencalonan presiden masih berlaku?
JawabanTidak. Syarat 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dihapus lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 2 Januari 2025.
Berapa kursi yang dibutuhkan untuk mencalonkan presiden sekarang?
JawabanTidak ada lagi syarat jumlah kursi. Batasan teknis penggantinya sedang dibahas dalam revisi Undang Undang Pemilu, sehingga rincian akhirnya belum bisa dipastikan.
Apakah Prabowo Subianto maju lagi pada 2029?
JawabanIa belum menyatakan bersedia. Secara hukum ia masih boleh maju satu kali lagi sesuai Pasal 7 Undang Undang Dasar 1945. Pernyataannya bersifat bersyarat, yaitu tidak akan maju bila merasa gagal dalam masa jabatannya, disampaikan pada 25 Februari 2025 dan ditegaskan lagi pada 17 Mei 2025.
Apakah calon presiden bisa maju tanpa partai?
JawabanTidak. Calon presiden tetap wajib diusung partai politik atau gabungan partai politik. Penghapusan ambang batas memperbanyak partai yang berhak mengusung, dan tidak membuka jalur perseorangan.
Berapa usia minimal calon presiden?
JawabanPaling rendah 40 tahun, atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Ketentuan ini ada di Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Apakah Dedi Mulyadi akan mencalonkan diri?
JawabanIa belum menyatakan bersedia dan berulang menolak membahas 2029. Soal angka, lembaga survei belum sepakat. Tempo Data Science menempatkannya teratas pada Agustus 2026, sedangkan Median pada periode lapangan yang bertumpang tindih menempatkan Prabowo Subianto teratas dan Dedi Mulyadi kedua. Terlepas dari itu, keputusan mengusung tetap berada di tangan partainya.
Apakah Anies Baswedan sudah punya kendaraan partai?
JawabanBelum pasti. Partai Gerakan Rakyat menyatakan pada 23 Juli 2026 akan mengusung Anies bila partai itu ditetapkan menjadi peserta pemilu. Berkas badan hukumnya didaftarkan pada 23 Juli 2026 dan pengesahannya belum terbit, sehingga partai itu masih harus melewati verifikasi KPU.
Apakah PDI Perjuangan berkoalisi dengan pemerintah?
JawabanPDI Perjuangan menyatakan tetap berada di luar pemerintahan sebagai penyeimbang. Dengan 110 kursi DPR, partai itu satu satunya kekuatan besar di luar koalisi pemerintah pada susunan hari ini.
Mengapa hasil survei capres 2029 berbeda beda?
JawabanTerutama karena bentuk pertanyaannya berbeda. Simulasi tertutup dengan daftar nama menghasilkan angka lebih tinggi daripada pertanyaan terbuka. Jumlah responden dan waktu pengambilan data juga berbeda. Perbandingan lengkapnya ada di halaman Elektabilitas Capres 2029.
Seberapa bisa dipercaya survei 3 tahun sebelum pemilu?
JawabanSebagai penunjuk hasil akhir, lemah. Pada siklus 2014 pemenangnya bahkan belum masuk daftar survei tiga tahun sebelumnya, dan pada siklus 2024 pemenangnya tercatat sekitar 14,7 persen. Angka survei lebih tepat dibaca sebagai potret keadaan saat pengambilan data.

Dari mana isi halaman ini berasal

Halaman ini disusun Tim Riset Head Politika dari dokumen yang dapat diperiksa siapa pun, dengan urutan sumber sebagai berikut: putusan Mahkamah Konstitusi beserta nomor perkaranya, Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, data resmi KPU, rilis lembaga survei, pernyataan resmi partai dan tokoh yang terekam, kajian akademik kepartaian, serta media arus utama yang menyebut sumber primernya.

Empat batas yang kami pegang. Setiap ketentuan disertai pasal atau nomor putusan. Setiap nama disertai status pernyataannya sendiri. Angka survei disajikan sebagai kisaran beserta lembaga dan waktu pengambilan datanya. Susunan koalisi disajikan sebagai kemungkinan berdasar hitungan kursi, bukan ramalan hasil.

Head Politika juga menyelenggarakan survei sebagai bagian dari layanannya. Penilaian di halaman ini disusun dari dokumen publik yang dapat diperiksa siapa pun.

Sumber utama

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang pengujian Pasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, diucapkan 2 Januari 2025
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, diucapkan 26 Juni 2025
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden
  4. Undang Undang Dasar 1945, Pasal 6 dan Pasal 7
  5. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167, Pasal 169, Pasal 415
  6. Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024 dan perolehan kursi DPR, 25 Agustus 2024
  7. Rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting, lapangan 5 sampai 19 Juli 2026
  8. Rilis survei Tempo Data Science, lapangan 31 Juli sampai 11 Agustus 2026
  9. Rilis survei Median, lapangan 21 Juli sampai 2 Agustus 2026, 1.212 responden, margin of error 2,76 persen, dirilis 31 Agustus 2026
  10. Rilis survei Poltracking Indonesia, lapangan 14 sampai 20 Agustus 2026, 1.220 responden, margin of error 2,9 persen, dipakai sebagai konteks kepuasan dan kepercayaan terhadap pemerintahan. Dokumennya tidak mencantumkan tanggal rilis
  11. Rilis survei Indikator Politik Indonesia dan Lembaga Survei Indonesia, Januari 2025
  12. Survei Politika Research and Consulting, lapangan Oktober sampai November 2021, sebagai pembanding sejarah
  13. Survei Jaringan Suara Indonesia, lapangan 10 sampai 15 Oktober 2011, sebagai pembanding sejarah
  14. Dan Slater, kajian tentang pola pembagian kekuasaan lintas partai di Indonesia

Catatan perubahan

7 Sep 2026Rilis Median dengan lapangan 21 Juli sampai 2 Agustus 2026 dimasukkan. Hasilnya berlawanan dengan Tempo Data Science pada periode yang bertumpang tindih, sehingga kisaran kartu kandidat dilebarkan, panah arah 3 nama teratas diubah, dan grafik pergerakan ditambah 1 titik. Elektabilitas partai versi Median ditambahkan sebagai catatan pada tabel kursi, dan konteks kepuasan versi Poltracking Indonesia ditambahkan. Tidak ada angka lama yang dihapus.
6 Sep 2026Foto tokoh ditambahkan pada seluruh kartu kandidat dan lambang partai pada tabel kekuatan DPR. Status Partai Gerakan Rakyat dikoreksi menjadi berkas badan hukum sudah didaftarkan tetapi pengesahannya belum terbit. Persentase suara partai diselaraskan dengan halaman Pemilu 2029.
2 Sep 2026Halaman diterbitkan. Kartu status, 11 kartu kandidat, tabel kursi 2024, dan lini masa pencalonan disusun untuk pertama kali.
26 Agu 2026Angka pengukuran terbaru dari Tempo Data Science dimasukkan ke grafik pergerakan dan kartu kandidat.
23 Jul 2026Jalur kendaraan Anies Baswedan diperbarui setelah pernyataan Partai Gerakan Rakyat.
15 Jun 2026Kartu status jadwal diperbarui mengikuti keterangan KPU tentang awal tahapan.

Bacaan lanjutan

Pemilu 2029: Jadwal, Aturan Baru, dan Yang Berubah. Halaman induk yang memuat tahapan, jadwal penyelenggaraan, dan aturan yang berubah setelah pemilu nasional dipisah dari pemilu daerah.

Elektabilitas Capres 2029: Peta Survei dari Waktu ke Waktu. Berisi tabel survei lengkap beserta lembaga, jumlah responden, metode, dan simpangannya, yang sengaja tidak diulang di halaman ini.

Elektabilitas Dedi Mulyadi: Anatomi Kenaikan Tercepat. Menelusuri dari mana kenaikan tercepat dalam bursa ini berasal dan seberapa kokoh dasarnya.

Elektabilitas Prabowo: Kepuasan Runtuh, Dukungan Bertahan. Membedah selisih antara kepuasan terhadap kinerja dan dukungan elektoral petahana.

Partai Baru Menuju Pemilu 2029. Memeriksa status badan hukum dan kesiapan verifikasi empat partai baru, termasuk partai yang menyatakan akan mengusung Anies Baswedan.

Tim Riset Head Politika menyusun halaman ini sebagai pelacak permanen dan memperbaruinya setiap ada deklarasi, perkembangan koalisi, perubahan aturan, atau rilis survei nasional yang mengubah peta. Terakhir diperbarui 7 September 2026.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi