Politik
Pemilu 2029: Jadwal, Aturan Baru, dan Yang Berubah

Hari pemungutan suara belum ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Yang sudah pasti, pemilihan kepala daerah dan DPRD tidak lagi digelar bersamaan dengan pemilu nasional.
Sudah berlaku
- Pemilu nasional dan pemilihan daerah dipisah
- Ambang batas pencalonan presiden nol persen
- Sistem proporsional terbuka dipertahankan
- 8 partai otomatis menjadi peserta 2029
Masih dibahas
- Besaran ambang batas parlemen pengganti 4 persen
- Kodifikasi undang undang pemilu dan pilkada
- Skema masa jabatan pejabat daerah hasil 2024
- Metode konversi suara menjadi kursi
- Rambu jumlah pasangan calon presiden
Belum ditetapkan
- Tanggal pemungutan suara Pemilu 2029
- Tahun penyelenggaraan pemilihan daerah
- Anggaran penuh dan jumlah tempat pemungutan suara
Perkembangan terbaru yang tersedia: Komisioner KPU August Mellaz menyebut tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027, dan proses seleksi penyelenggara tetap berjalan di atas kerangka undang undang yang lama meski pembahasan revisi belum rampung.
Sampai hari ini belum ada satu pun keputusan resmi tentang kapan Anda akan mencoblos pada Pemilu 2029. Banyak halaman sudah menyebut satu tanggal di bulan Februari dengan nada yakin. Tanggal itu tidak berasal dari penetapan KPU, tetapi dari kebiasaan pemilu sebelumnya yang digelar pada pertengahan Februari.
Yang sudah berubah dan tidak bisa ditawar lagi adalah bentuknya. Mahkamah Konstitusi memisahkan pemilu nasional dari pemilihan kepala daerah dan DPRD lewat Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Artinya pada 2029 Anda hanya memilih presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD digelar terpisah beberapa tahun sesudahnya.
Bayangkan satu hajatan besar yang selama ini digelar sekali dengan lima meja sekaligus, lalu dipecah menjadi dua acara di tahun berbeda. Beban satu harinya memang berkurang. Biayanya tidak.
Yang dilacak di sini ada dua: apa yang sudah pasti, dan apa yang masih bergerak. Setiap ketentuan di bawah diberi satu dari tiga label, yaitu sudah berlaku, masih dibahas, atau belum ditetapkan. Bila ada perkembangan baru, halaman ini disunting dan tanggalnya dicatat di bagian bawah.
- 1Belum ditetapkanHari pemungutan suara belum ada. KPU belum menerbitkan penetapan. Perkiraan Februari 2029 yang beredar berasal dari pola Pemilu 2024, bukan dari keputusan resmi.
- 2Sudah berlakuPilkada tidak lagi barengan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada 26 Juni 2025 memisahkan pemilu nasional dari pemilihan daerah, dengan jeda paling singkat dua tahun.
- 3Sudah berlakuAmbang batas pencalonan presiden dihapus. Lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 tertanggal 2 Januari 2025, setiap partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon sendiri.
- 4Masih dibahasAmbang batas parlemen wajib diganti. Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan angka 4 persen diubah sebelum tahapan 2029 dimulai. Angka penggantinya belum disepakati.
- 5Sudah berlakuDelapan partai sudah pasti ikut. Partai yang lolos ke DPR pada 2024 tidak perlu verifikasi faktual. 10 partai lain yang tidak lolos harus mengulang verifikasi dari awal.
- 6Masih dibahasTahapan diperkirakan mulai 2027. KPU menyebut persiapan berjalan sekitar Juni 2027, sementara revisi undang undang pemilu di DPR belum rampung.
Label status dipakai konsisten di seluruh halaman. Hijau berarti sudah tertulis dalam undang undang, peraturan KPU, atau putusan Mahkamah Konstitusi. Emas berarti ada usulan resmi yang sedang berjalan. Abu berarti belum ada keputusan apa pun, dan yang beredar hanya perkiraan.
Tanggalnya belum ditetapkan, ini yang sudah pasti
Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu 2029. Penetapan itu terbit lewat keputusan KPU, dan sampai hari ini keputusan tersebut belum ada. Siapa pun yang menyebut satu tanggal hari ini sedang menebak.
Yang sudah punya dasar hukum adalah kapan persiapannya harus dimulai. Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Aturan itulah yang membuat KPU sudah bergerak sekarang, meski tanggalnya sendiri belum ada.
Komisioner KPU August Mellaz menyebut tahapan Pemilu 2029 diperkirakan mulai berjalan sekitar Juni 2027. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan hal senada dalam rapat dengan Komisi II DPR pada 15 Juni 2026, dan menyebut sebagian kegiatan tahapan awal sudah dialokasikan anggarannya sebesar Rp1,42 triliun dalam pagu tahun 2027.
Lalu dari mana perkiraan Februari 2029 berasal?
Dari satu pemilu saja. Pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. Sebelum itu, Pemilu 2019 digelar pada 17 April dan Pemilu 2014 pada 9 April. Pola Februari baru terjadi sekali, sehingga menjadikannya patokan sama saja dengan menebak cuaca tahun depan hanya dari cuaca tahun lalu. Anda boleh memakai Februari 2029 sebagai ancar ancar kasar, asal tidak memperlakukannya sebagai tanggal yang sudah diputuskan.
Cara membaca. Jarak antartitik tidak digambar sesuai skala waktu sebenarnya. Titik Juni 2027 diberi warna biru karena tenggatnya diikat Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, bukan karena KPU sudah menerbitkan jadwal resminya.
| Tahapan | Perkiraan waktu | Status | Dasar |
|---|---|---|---|
| Seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode berikutnya | Berjalan sejak 2026 | Sudah berjalan | Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, memakai kerangka aturan yang berlaku sekarang |
| Tahapan Pemilu 2029 dimulai | Sekitar Juni 2027 | Perkiraan resmi | Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pernyataan KPU |
| Pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta | 2027 | Perkiraan | Pola tahapan Pemilu 2024 |
| Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan | 2027 sampai 2028 | Perkiraan | Pola tahapan Pemilu 2024 |
| Pencalonan anggota DPR, DPD, dan pasangan calon presiden | 2028 | Perkiraan | Pola tahapan Pemilu 2024 |
| Masa kampanye | Akhir 2028 sampai awal 2029 | Perkiraan | Pola tahapan Pemilu 2024 |
| Masa tenang | Tiga hari sebelum hari pemungutan suara | Sudah berlaku | Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 |
| Pemungutan dan penghitungan suara | Belum ditetapkan | Belum ditetapkan | Menunggu keputusan KPU |
| Rekapitulasi hasil secara berjenjang | Beberapa pekan setelah pemungutan suara | Perkiraan | Pola tahapan Pemilu 2024 |
| Penyelesaian sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi | Setelah penetapan hasil nasional | Perkiraan | Pola tahapan Pemilu 2024 |
| Pemilu daerah, mencakup DPRD dan kepala daerah | Sekitar 2031 | Perkiraan | Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 |
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
- Siapa yang menetapkan tanggalnya
- KPU, lewat keputusan tersendiri, dengan berpegang pada Pasal 167 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pemungutan suara digelar pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
- Kapan persiapan wajib dimulai
- Paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, menurut Pasal 167 ayat (6). Inilah alasan tahapan diperkirakan berjalan pada pertengahan 2027.
- Mengapa pemilu daerah bergeser
- Karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memberi jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Yang perlu Anda ingat. Begitu KPU menerbitkan penetapan hari pemungutan suara, seluruh baris bertanda perkiraan di tabel ini ikut bergeser. Halaman ini akan disunting dan tanggal pembaruannya dicatat di bagian bawah.
Pilkada tidak lagi barengan, ini akibatnya
Pada 26 Juni 2025 Mahkamah Konstitusi mengucapkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Permohonannya diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, menguji ketentuan keserentakan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016. Isinya tegas. Pemilu nasional dan pemilihan daerah tidak boleh lagi digelar pada hari yang sama, dengan jeda paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Sembilan hakim sepakat tanpa satu pun pendapat berbeda.
Alasan yang dipakai berangkat dari pengalaman lapangan. Hakim Arief Hidayat menyebut pemilu yang menggabungkan lima pemilihan sekaligus membuat partai mudah terjebak pada pertimbangan jangka pendek, karena waktu untuk merekrut dan menyiapkan calon di tiga tingkatan sekaligus terlalu sempit. Beban satu hari pemungutan suara juga menumpuk di pundak petugas yang sama.
Satu hal sering salah dibaca dari putusan ini. Pemilihan kepala daerah tidak dihapus dan tidak dikembalikan ke DPRD. Yang berubah hanya waktunya.
Pemilu nasional, digelar 2029
- Presiden dan wakil presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
Tahunnya sudah pasti. Hari dan tanggalnya belum ditetapkan KPU.
Pemilu daerah, menyusul sesudahnya
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati, wali kota, dan wakilnya
- Anggota DPRD provinsi
- Anggota DPRD kabupaten dan kota
Perkiraan yang beredar menyebut sekitar 2031, dihitung dari jeda dua sampai dua setengah tahun sesudah pelantikan hasil pemilu nasional. Tahun itu belum ditetapkan secara resmi.
01Nomor 135/PUU-XXII/2024Pemilu nasional dipisahkan dari pemilihan daerah
Diucapkan26 Juni 2025, dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang. Pemohonnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
IsiPemungutan suara pemilu nasional dan pemilihan daerah tidak boleh digelar serentak dalam satu hari. Jeda antara keduanya paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan, dihitung sejak pelantikan hasil pemilu nasional.
Akibat praktisPada 2029 Anda hanya menerima tiga surat suara. Pengaturan masa peralihan bagi anggota DPRD dan kepala daerah hasil 2024 diserahkan Mahkamah kepada pembentuk undang undang, dan sampai kini belum diputuskan.
02Nomor 62/PUU-XXII/2024Ambang batas pencalonan presiden dihapus
Diucapkan2 Januari 2025. Ketentuan ini sudah diuji puluhan kali sebelumnya dan selalu ditolak, sampai permohonan ini dikabulkan.
IsiPasal 222 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mensyaratkan dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, dinyatakan bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Akibat praktisSetiap partai peserta Pemilu 2029 berhak mengusung pasangan calon presiden sendiri, tanpa perlu berkoalisi lebih dulu. Mahkamah meminta pembentuk undang undang menyiapkan pengaturan agar jumlah pasangan calon tidak membengkak tanpa kendali, dan pengaturan itu belum ada.
03Nomor 116/PUU-XXI/2023Ambang batas parlemen 4 persen wajib diganti
Diucapkan29 Februari 2024, atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
IsiAngka 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi wajib diubah dengan angka yang punya dasar hitungan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Akibat praktisDPR dan pemerintah punya pekerjaan yang tenggatnya terikat tahapan, bukan terikat selera. Sampai sekarang angka penggantinya belum disepakati, sehingga partai kecil belum tahu berapa target suara yang harus mereka kejar.
04Nomor 114/PUU-XX/2022Sistem proporsional terbuka dipertahankan
Diucapkan15 Juni 2023, menolak permohonan yang meminta pemilu legislatif kembali memakai sistem proporsional tertutup.
IsiKetentuan sistem proporsional terbuka dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan tetap berlaku.
Akibat praktisPada surat suara Pemilu 2029 Anda tetap dapat mencoblos nama calon anggota legislatif, tidak hanya lambang partai. Putusan ini mengikat, meski usulan mengubah sistem masih bisa muncul lewat revisi undang undang.
Bagian paling belum selesai dari putusan pemisahan pemilu adalah nasib pejabat yang sedang menjabat sekarang. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 habis masa jabatannya pada 2029, sementara kepala daerah hasil Pilkada 2024 habis sekitar 2030. Bila pemilu daerah baru digelar sekitar 2031, ada rentang kosong yang harus diisi. Mahkamah menyerahkan jalan keluarnya kepada pembentuk undang undang, dan sampai sekarang dua pilihan itu masih ditimbang.
Pendapat pertama, perpanjang masa jabatan
Pakar hukum pemilu Titi Anggraini menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah hasil pemilihan 2024 sampai ada pejabat definitif adalah pilihan yang paling menjaga legitimasi dan perlakuan yang setara antardaerah.
Alasannya, pejabat itu dipilih langsung oleh pemilih, sehingga mandatnya lebih kuat daripada pejabat yang ditunjuk.
Pendapat kedua, tunjuk penjabat sementara
Skema penjabat sudah pernah dipakai pada masa peralihan menuju Pilkada 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru mengingatkan pola itu sebaiknya tidak diulang, karena rawan politisasi dan proses penunjukannya kurang terbuka.
Perpanjangan masa jabatan juga punya soal sendiri, karena memberi tambahan kekuasaan yang tidak pernah dimintakan kepada pemilih.
| Yang terdampak | Akibatnya | Dasar | Yang masih diperdebatkan |
|---|---|---|---|
| Anggota DPRD hasil 2024 | Masa jabatan berakhir 2029, sedangkan penggantinya baru dipilih beberapa tahun kemudian | Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 | Diperpanjang sampai ada pengganti, atau kursinya diisi cara lain |
| Kepala daerah hasil 2024 | Masa jabatan berakhir sekitar 2030, muncul rentang kosong menuju pemilu daerah | Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 | Perpanjangan masa jabatan atau penunjukan penjabat |
| Partai politik | Dua kali musim kampanye dalam rentang yang berdekatan, dengan dua kali biaya | Akibat lanjutan pemisahan jadwal | Apakah pemisahan justru memperkuat kaderisasi di daerah |
| KPU dan Bawaslu | Dua siklus persiapan, rekrutmen petugas, dan anggaran yang berdiri sendiri | Akibat lanjutan pemisahan jadwal | Apakah beban tahunan jadi lebih ringan atau justru memanjang |
| Undang undang yang berlaku | Sedikitnya lima undang undang perlu disesuaikan, termasuk undang undang pemilu, pilkada, dan partai politik | Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 | Apakah disesuaikan satu per satu atau digabung dalam satu kitab |
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
Pandangan Head Politika. Putusan ini menyelesaikan satu masalah nyata, yaitu beban satu hari yang terlalu berat, sekaligus membuka masalah baru yang belum ada jawabannya. Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda bahkan menilai putusan ini berbenturan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 karena membuat daur pemilu tidak lagi lima tahunan. Perdebatan itu sah, tetapi putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak diucapkan. Yang paling menentukan sekarang adalah kecepatan DPR dan pemerintah menyiapkan aturan peralihannya, karena ketidakpastian yang dibiarkan berlarut selalu ditanggung penyelenggara di lapangan.
6 aturan yang bisa berubah sebelum 2029
Revisi undang undang pemilu masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR, dan dibahas di Komisi II. Metode yang dipilih adalah kodifikasi, yaitu menggabungkan undang undang pemilu dan undang undang pilkada menjadi satu kitab agar aturan yang saling bertabrakan bisa dirapikan sekaligus.
Targetnya rampung pada akhir 2026. Sampai pertengahan tahun ini pembahasannya belum bergerak jauh.
Pekerjaannya sendiri menumpuk. Komisioner KPU August Mellaz mencatat ada lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi terkait undang undang pemilu sejak 2017 yang belum seluruhnya dimasukkan ke dalam undang undang. Setiap putusan yang belum diadopsi membuat KPU harus menambal lewat peraturan sendiri, dan tambalan seperti itu selalu lebih rapuh daripada norma yang ditulis di undang undang.
Enam hal berikut yang paling berpengaruh pada persiapan peserta pemilu. Perhatikan kolom statusnya, karena tidak satu pun dari usulan ini otomatis menjadi aturan.
| Hal | Aturan sekarang | Usulan | Status |
|---|---|---|---|
| Ambang batas parlemen | 4 persen suara sah nasional, Pasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 | Diganti angka yang punya dasar hitungan, wajib sebelum tahapan 2029 | Masih dibahas Perintah Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, angka belum disepakati |
| Kodifikasi undang undang | Undang undang pemilu, pilkada, dan partai politik berdiri sendiri sendiri | Digabung menjadi satu kitab | Masih dibahas Prolegnas Prioritas 2026, usul inisiatif DPR lewat Komisi II |
| Masa jabatan peralihan di daerah | Belum ada pengaturannya | Perpanjangan masa jabatan, atau penunjukan penjabat | Masih dibahas Diserahkan Mahkamah kepada pembentuk undang undang |
| Jumlah pasangan calon presiden | Tanpa ambang batas sejak Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 | Rambu agar jumlah pasangan calon tetap terkendali | Masih dibahas Arahan Mahkamah, bentuk aturannya belum ada |
| Metode konversi suara menjadi kursi | Metode Sainte Lague, Pasal 415 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 | KPU menyimulasikan beberapa metode lain sebagai bahan pembahasan | Belum ditetapkan Belum ada usulan resmi yang masuk pembahasan |
| Sistem pemilu legislatif | Proporsional terbuka, dikuatkan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 | Sebagian pihak masih membuka wacana sistem tertutup | Sudah berlaku Terbuka tetap berlaku sampai ada undang undang baru |
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
Catatan. Cara suara dihitung menjadi kursi punya penjelasan tersendiri di halaman cara menghitung suara caleg, sehingga tidak diulang di sini.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden membuat pertanyaan soal siapa yang akan maju terbuka lebih lebar daripada dua pemilu sebelumnya. Bursa nama, peluang koalisi, dan angka keterpilihan tiap tokoh dibahas terpisah di halaman Pilpres 2029, sedangkan angka survei beserta lembaga dan metodenya dikumpulkan di halaman elektabilitas capres 2029.
Siapa saja yang sudah pasti ikut
Tidak semua partai memulai dari titik yang sama. Partai yang lolos ke DPR pada Pemilu 2024 sudah dianggap memenuhi syarat kepesertaan, sehingga cukup menjalani verifikasi administrasi. Partai lain harus mengulang seluruh proses, termasuk verifikasi faktual yang memeriksa kepengurusan dan keanggotaan sampai ke daerah.
Pembedaan itu berpijak pada Pasal 173 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Perbedaannya terasa dalam kerja harian. Verifikasi faktual menuntut partai membuktikan kepengurusan di hampir seluruh provinsi, kabupaten, dan kecamatan, lengkap dengan kantor dan daftar anggota yang bisa didatangi petugas. Bagi partai yang baru berdiri, pekerjaan itu memakan waktu bertahun tahun sebelum tahapan dimulai.
Perhatikan urutannya. NasDem meraih suara lebih sedikit daripada PKB, tetapi memperoleh satu kursi lebih banyak. Sebaran suara antardaerah pemilihan ikut menentukan hasil akhir, bukan hanya jumlah nasionalnya.
Syarat yang menunggu mereka. Kepengurusan di seluruh provinsi, di paling sedikit tiga perempat kabupaten dan kota di tiap provinsi, serta di setengah kecamatan di tiap kabupaten dan kota, ditambah keanggotaan yang dapat diperiksa petugas. Daftar di atas mencakup partai berskala nasional, sedangkan partai lokal di Aceh memiliki pengaturan tersendiri.
Catatan pemutakhiran. Berbadan hukum adalah syarat paling dasar, dan sampai sekarang baru Partai Gema Bangsa yang memilikinya. Status itu belum menjadikannya peserta pemilu, karena verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU baru dimulai bersama tahapan. Tercatat dalam sistem informasi partai politik KPU juga bukan tanda kepesertaan. Pembedahan lengkap keempat partai, termasuk pemisahan antara klaim dan buktinya, tersedia di halaman partai baru menuju Pemilu 2029. Peta kekuatan dan peluang tiap partai dibahas terpisah di halaman Pileg 2029.
Apa bedanya dengan 2024
Cara tercepat memahami Pemilu 2029 adalah menaruhnya bersebelahan dengan pemilu yang baru saja Anda alami. Sebagian angka sudah tersedia, sebagian lagi masih kosong karena memang belum ditetapkan. Kolom yang kosong itu justru bagian yang paling perlu Anda perhatikan.
- Yang dipilih dalam satu hari
- Lima pemilihan sekaligusPresiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, ditambah pilkada pada November di tahun yang sama
- Pemilih terdaftar
- 204.807.222 orangDaftar pemilih tetap yang ditetapkan KPU pada 2023
- Tempat pemungutan suara
- 823.220 titikTermasuk 3.059 titik di luar negeri
- Kursi legislatif
- 20.462 kursi580 kursi DPR, 2.372 kursi DPRD provinsi, dan 17.510 kursi DPRD kabupaten dan kota
- Ambang batas parlemen
- 4 persenPasal 414 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017
- Ambang batas pencalonan presiden
- 20 persen kursi DPRAtau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya
- Partai peserta
- 18 partai nasionalDelapan di antaranya lolos ke DPR
- Anggaran
- Rp71,3 triliunTotal kebutuhan tahun anggaran 2022 sampai 2024 menurut Kementerian Keuangan, naik dari Rp45,3 triliun pada Pemilu 2019
- Yang dipilih dalam satu hari
- Tiga pemilihanPresiden, DPR, dan DPD. Pemilihan kepala daerah dan DPRD digelar terpisah beberapa tahun sesudahnya
- Pemilih terdaftar
- 214.354.667 orangAngka sementara dari data pemilih berkelanjutan KPU Semester I 2026, masih akan berubah sampai daftar pemilih tetap disusun
- Tempat pemungutan suara
- Belum ditetapkanJumlahnya baru dihitung setelah daftar pemilih dan aturan jumlah pemilih per titik ditetapkan
- Kursi legislatif
- Mengikuti aturan yang berlakuJumlah kursi dan daerah pemilihan ditetapkan ulang dalam tahapan, dan hanya kursi DPR serta DPD yang diperebutkan pada 2029
- Ambang batas parlemen
- Wajib digantiAngka 4 persen tidak boleh dipakai lagi menurut Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, penggantinya belum disepakati
- Ambang batas pencalonan presiden
- NolDihapus lewat Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, setiap partai peserta berhak mengusung pasangan calon
- Partai peserta
- Delapan sudah pasti10 partai lain wajib verifikasi ulang, ditambah partai baru yang sedang mengurus badan hukum
- Anggaran
- Belum ditetapkanBaru Rp1,42 triliun untuk tahapan awal yang masuk pagu KPU tahun 2027
Membaca kolom yang kosong. Empat dari delapan hal pada tampilan 2029 belum punya angka. Itu wajar untuk pemilu yang tahapannya baru dimulai tahun depan, dan menjadi tidak wajar bila keadaannya masih sama ketika tahapan sudah berjalan.
Yang berat justru menimpa pelaksananya
Pemilu di Indonesia dikerjakan oleh jutaan orang yang sebagian besar hanya bertugas satu hari. Merekalah yang menanggung akibat paling langsung ketika aturan terlambat diputuskan atau beban satu hari menjadi terlalu berat.
Angka dari dua pemilu terakhir menjelaskan hal itu dengan pahit.
Penurunannya nyata dan ada sebabnya. Jumlah pemilih tiap tempat pemungutan suara dibatasi, petugas diperiksa kesehatannya lebih dulu, dan batas usia diperketat. Perbaikan itu berhasil, tetapi dibangun untuk pemilu berbentuk lama. Bentuk pemilu sudah berubah, sedangkan aturan turunannya belum menyusul.
Persoalan berikutnya bersifat administratif, tetapi akibatnya sampai ke lapangan. KPU sudah menjalankan seleksi anggota penyelenggara periode berikutnya, dan seleksi itu berjalan memakai kerangka undang undang yang lama karena revisinya belum selesai. Komisioner KPU August Mellaz menyatakan proses tersebut tetap berjalan terlepas dari nasib pembahasan di DPR.
Bayangkan mencetak undangan sebelum tanggal acaranya disepakati. Pekerjaannya tetap harus jalan, dan risiko harus mencetak ulang ditanggung belakangan.
| Persoalan | Sebab struktural | Bukti |
|---|---|---|
| Aturan main belum selesai saat persiapan berjalan | Revisi undang undang pemilu masuk prioritas 2026 tetapi pembahasannya belum bergerak jauh, sementara tenggat tahapan terikat undang undang | Seleksi penyelenggara berjalan memakai kerangka aturan lama, menurut pernyataan KPU |
| Peserta belum tahu target yang harus dikejar | Angka ambang batas parlemen pengganti 4 persen belum disepakati, padahal wajib diubah sebelum tahapan | Perintah Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang belum ditindaklanjuti |
| Dua siklus pemilu dalam rentang berdekatan | Pemisahan pemilu nasional dan daerah menuntut dua kali rekrutmen petugas, dua kali logistik, dan dua kali anggaran | Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 beserta jeda dua sampai dua setengah tahun |
| Kekosongan jabatan di daerah | Pengaturan masa peralihan diserahkan kepada pembentuk undang undang dan belum diputuskan | Butir pertimbangan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 |
Geser tabel ke samping untuk melihat seluruh kolom.
Pandangan Head Politika. Anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp71,3 triliun untuk tiga tahun anggaran, sedangkan sampai sekarang baru Rp1,42 triliun yang dialokasikan untuk tahapan awal 2029. Perencanaan sebesar itu sulit disusun rapi bila bentuk akhir aturannya masih berubah. Semakin cepat DPR dan pemerintah menetapkan ambang batas parlemen serta skema peralihan di daerah, semakin kecil biaya yang terbuang untuk menambal saat tahapan sudah berjalan. Penundaan itu juga bukan sekadar persoalan teknis. Survei nasional Poltracking yang digelar 14 sampai 20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden secara tatap muka, dengan margin kekeliruan 2,9 persen, mencatat 47,2 persen responden merasa tidak terwakilkan sedangkan 29,9 persen merasa terwakilkan, dan 58,5 persen menilai keberadaan oposisi penting. Angka semacam itu menunjukkan bahwa aturan yang menentukan siapa bisa masuk parlemen sedang diputuskan pada saat perasaan terwakili sedang rendah, sehingga penetapannya perlu terbuka dan berdasar hitungan yang dapat diperiksa.
Yang perlu Anda siapkan dari sekarang
Tahapan diperkirakan dimulai pertengahan 2027. Sisa waktunya terlihat panjang, sampai Anda menghitung pekerjaan yang harus selesai sebelum pendaftaran dibuka. Empat kelompok di bawah punya daftar yang berbeda.
- Rapikan kepengurusan dan keanggotaan sampai tingkat kecamatan sebelum tahapan dibuka, terutama bagi partai yang wajib verifikasi faktual
- Jangan menunggu angka ambang batas parlemen final. Susun target suara memakai dua atau tiga kemungkinan angka sekaligus
- Siapkan rencana pembiayaan untuk dua musim kampanye yang terpisah, bukan satu musim seperti sebelumnya
- Pantau pembahasan di Komisi II, karena keputusan soal kodifikasi menentukan bentuk aturan yang akan Anda hadapi
- Pahami bahwa pada 2029 yang diperebutkan hanya kursi DPR, DPD, dan kursi presiden
- Bagi peminat kursi DPRD atau kepala daerah, jadwal yang relevan bergeser beberapa tahun sesudahnya
- Siapkan syarat administrasi jauh hari, karena masa pendaftaran selalu pendek
- Ikuti perkembangan aturan pencalonan presiden setelah ambang batasnya dihapus
- Periksa data kependudukan Anda, karena daftar pemilih berkelanjutan disusun dari data itu
- Perbarui alamat bila pindah domisili, agar tidak terdaftar di tempat pemungutan suara yang jauh
- Untuk pemilih pemula, syarat usia dihitung pada hari pemungutan suara yang tanggalnya belum ditetapkan
- Pantau perubahan aturan lewat sumber yang memuat status resminya, tanpa harus mengikuti berita setiap hari
- Titik paling menentukan ada di pembahasan revisi undang undang, bukan di pengumuman KPU
- Dokumentasikan usulan beserta pengusulnya sejak sekarang, karena jejak pembahasan sering sulit dilacak belakangan
- Perhatikan skema peralihan jabatan di daerah, bagian yang paling sedikit diberitakan
- Bandingkan rencana anggaran tahapan dengan realisasi Pemilu 2024 sebagai patokan kewajaran
Yang paling mungkin berubah lebih dulu
Pemilu 2029 sedang berada pada fase yang paling mudah disalahpahami. Bentuknya sudah berubah lewat putusan pengadilan, sementara aturan turunannya belum ditulis dan tanggalnya belum ditetapkan. Pada fase seperti ini, halaman yang paling berguna adalah halaman yang memisahkan dengan jujur mana yang sudah diputuskan dan mana yang baru diusulkan.
Tiga hal yang paling mungkin berubah dalam enam bulan ke depan adalah penetapan tahapan oleh KPU, keputusan tentang ambang batas parlemen, dan skema masa jabatan pejabat daerah. Ketiganya akan mengubah sebagian isi halaman ini, dan setiap perubahan dicatat tanggalnya di bagian bawah.
Kami menyusun halaman ini sebagai rujukan yang bisa Anda datangi berulang kali, bukan sebagai berita sekali baca.
Head Politika bekerja di bidang riset, survei, dan pendampingan strategi politik. Bila organisasi Anda perlu membaca perubahan aturan ini lebih dalam untuk keperluan perencanaan, tim kami terbuka untuk diajak berdiskusi.
Pertanyaan yang paling sering muncul
01JadwalKapan Pemilu 2029 digelar?
Belum ditetapkan. KPU belum menerbitkan keputusan tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara. Perkiraan Februari 2029 yang beredar berasal dari pola Pemilu 2024, sedangkan Pemilu 2019 dan 2014 sama sama digelar pada April.
02JadwalApakah pilkada juga digelar pada 2029?
Tidak. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilihan kepala daerah dan DPRD dari pemilu nasional, dengan jeda paling singkat dua tahun. Perkiraan yang beredar menyebut sekitar 2031, dan tahun itu belum ditetapkan secara resmi.
03JadwalKapan tahapan Pemilu 2029 dimulai?
KPU memperkirakan sekitar Juni 2027. Dasarnya Pasal 167 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mewajibkan tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
04Yang berubahApa yang berbeda dari Pemilu 2024?
Tiga hal utama. Jumlah surat suara berkurang dari lima menjadi tiga, ambang batas pencalonan presiden dihapus, dan ambang batas parlemen 4 persen wajib diganti angka baru.
05Yang berubahApa saja yang saya pilih pada 2029?
Presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Gubernur, bupati, wali kota, dan anggota DPRD dipilih pada kesempatan terpisah beberapa tahun sesudahnya.
06SistemApakah sistem pemilunya berubah?
Sampai sekarang tidak. Sistem proporsional terbuka tetap berlaku setelah Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, sehingga Anda tetap dapat mencoblos nama calon. Usulan mengubahnya masih bisa muncul lewat revisi undang undang.
07SistemBerapa ambang batas parlemen untuk 2029?
Belum ada angkanya. Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan angka 4 persen diganti sebelum tahapan 2029 dimulai, dan DPR bersama pemerintah belum menyepakati penggantinya.
08PencalonanApakah partai kecil bisa mengusung calon presiden sendiri?
Bisa. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menghapus syarat dukungan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, sehingga setiap partai peserta pemilu berhak mengusung pasangan calon.
09PesertaPartai mana saja yang sudah pasti menjadi peserta?
Delapan partai yang lolos ke DPR pada 2024, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN. Mereka cukup menjalani verifikasi administrasi.
10PesertaBagaimana nasib partai yang tidak lolos ke DPR?
10 partai peserta 2024 yang tidak lolos ambang batas wajib mengulang verifikasi administrasi dan faktual, dengan syarat yang sama seperti partai baru.
11JabatanApa yang terjadi pada kepala daerah terpilih 2024?
Masih diperdebatkan. Dua pilihan yang mengemuka adalah memperpanjang masa jabatan sampai ada pejabat definitif, atau mengisi kekosongan dengan penjabat. Mahkamah menyerahkan keputusannya kepada pembentuk undang undang.
12AngkaBerapa perkiraan jumlah pemilih pada 2029?
Sekitar 214.354.667 orang menurut data pemilih berkelanjutan KPU Semester I 2026. Angka itu masih akan berubah sampai daftar pemilih tetap disusun dalam tahapan.
13AngkaBerapa biaya Pemilu 2029?
Belum ditetapkan. Yang sudah ada baru Rp1,42 triliun untuk tahapan awal dalam pagu KPU tahun 2027. Sebagai pembanding, Pemilu 2024 menghabiskan Rp71,3 triliun untuk tiga tahun anggaran.
14AturanApakah undang undang pemilu sudah direvisi?
Belum. Revisinya masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR dengan metode kodifikasi, dan pembahasannya belum rampung.
15AturanApakah DPR bisa membatalkan putusan pemisahan pemilu?
Tidak. Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku sejak diucapkan dan tidak dapat dibatalkan lembaga lain. DPR mengatur pelaksanaannya lewat undang undang, dan sebagian anggotanya menyampaikan keberatan atas putusan tersebut.
Dari mana isi halaman ini berasal
Halaman ini disusun dari sumber resmi terlebih dahulu, yaitu putusan Mahkamah Konstitusi beserta nomor perkaranya, undang undang dan peraturan KPU, dokumen serta pernyataan resmi DPR, dan data yang diterbitkan lembaga negara. Pemberitaan media dipakai bila menyebut sumber primernya, terutama untuk pernyataan pejabat.
Setiap ketentuan diberi satu dari tiga label, yaitu sudah berlaku, masih dibahas, atau belum ditetapkan. Bila dua sumber berbeda, keduanya ditampilkan.
Ada hal yang belum kami temukan dan sengaja tidak ditebak. Perkiraan anggaran penuh Pemilu 2029 belum tersedia, rancangan tahapan resmi belum diterbitkan KPU, dan status akhir badan hukum partai baru belum dapat dipastikan dari sumber resmi. Angka petugas yang meninggal pada 2019 bersumber dari pernyataan Kementerian Kesehatan, yang kami cantumkan tanpa tautan langsung karena berasal dari keterangan lisan.
- Mahkamah Konstitusi. Keterangan resmi mengenai Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. mkri.id
- DPR RI. Catatan tindak lanjut putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden sebagai bahan revisi undang undang pemilu. emedia.dpr.go.id
- Antara. Pernyataan Komisioner KPU August Mellaz tentang perkiraan mulainya tahapan Pemilu 2029. antaranews.com
- Tempo. Keterangan Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai tahapan dan alokasi anggaran awal. tempo.co
- Kompas. Laporan rapat KPU dengan Komisi II DPR tentang dimulainya tahapan pada 2027. kompas.com
- Kompas. Data pemilih berkelanjutan KPU untuk Pemilu 2029 sebanyak 214,3 juta orang. kompas.com
- Kompas. Komposisi generasi pemilih pada Pemilu 2029 menurut KPU. kompas.com
- CNN Indonesia. Penetapan jumlah tempat pemungutan suara Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. cnnindonesia.com
- CNBC Indonesia. Keterangan Kementerian Keuangan mengenai anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp71,3 triliun. cnbcindonesia.com
- Detik. Data akhir Kementerian Kesehatan tentang petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. detik.com
- Detik. Rencana Komisi II DPR membahas revisi undang undang pemilu dengan metode kodifikasi. detik.com
- Hukumonline. Keberatan Ketua Komisi II DPR terhadap Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. hukumonline.com
- Hukumonline. Pembahasan skema peralihan jabatan setelah pemisahan pemilu nasional dan daerah. hukumonline.com
- Tempo. Rangkuman dampak dan kontroversi putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah. tempo.co
- Kompas. Putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden beserta tanggapan partai. kompas.com
- RRI. Penyerahan surat keputusan badan hukum Partai Gema Bangsa oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum pada 26 Maret 2025. rri.co.id
- KPU Jawa Barat. Audiensi pengurus wilayah Partai Gema Bangsa dan pemaparan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu. jabar.kpu.go.id
- Poltracking. Survei nasional 14 sampai 20 Agustus 2026, 1.220 responden, tatap muka, margin kekeliruan 2,9 persen. Dipakai untuk konteks keterwakilan dan pandangan publik tentang oposisi. Dokumen yang kami terima tidak mencantumkan tanggal rilis dan tautan publiknya belum tersedia, sehingga butir ini dicantumkan tanpa tautan.
| Tanggal | Yang diperbarui |
|---|---|
| 7 September 2026 | Ditambahkan konteks keterwakilan publik dari survei Poltracking 14 sampai 20 Agustus 2026 pada bagian persoalan yang mengintai, sebagai latar bagi penundaan penetapan ambang batas parlemen. Daftar sumber ditambah satu rujukan. Isi aturan, status, dan angka lain tidak berubah. |
| 6 September 2026 | Kelompok partai baru diperbarui dari satu menjadi empat partai, lengkap dengan status surat keterangan terdaftar dan badan hukum masing masing. Lambang partai ditambahkan pada seluruh kartu peserta. Status Partai Gema Bangsa dikoreksi menjadi sudah berbadan hukum sejak 26 Maret 2025, setelah pemeriksaan ke sumber primer. |
| 2 September 2026 | Halaman terbit pertama kali. Memuat status jadwal, empat putusan Mahkamah Konstitusi, enam aturan yang sedang dibahas, daftar peserta, dan pembanding dengan Pemilu 2024. |
Halaman lain yang berkaitan
Pemilu. Pengertian, asas, dan jenis pemilu di Indonesia, untuk Anda yang ingin memulai dari dasarnya.
KPU. Struktur dan kewenangan lembaga yang nanti menetapkan hari pemungutan suara.
Elektabilitas capres 2029. Kumpulan angka survei beserta lembaga dan metodenya, yang sengaja tidak diulang di sini.
Partai baru menuju Pemilu 2029. Pembedahan empat partai baru beserta status badan hukum dan kesiapan verifikasinya.
Disusun oleh Tim Riset Head Politika. Pelacak permanen ini diperbarui setiap ada perkembangan resmi sampai hari pemungutan suara Pemilu 2029. Setiap koreksi yang masuk kami periksa sebelum pembaruan berikutnya diterbitkan.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
