Hukum
Sistem Pemerintahan: Pengertian, Jenis, dan Cirinya

Seri Fondasi
Sistem Pemerintahan: Pengertian, Jenis, dan Cirinya
Penjelasan lengkap tentang apa itu sistem pemerintahan, tiga jenis utamanya, cirinya masing masing, contoh negaranya, dan kenapa istilah ini sering tertukar dengan bentuk negara.
Setiap negara punya cara sendiri untuk membagi kekuasaan. Ada negara yang menaruh kekuasaan menjalankan pemerintahan di tangan satu presiden, ada yang menaruhnya di tangan perdana menteri yang dipilih parlemen, dan ada yang membagi kekuasaan itu kepada dua orang sekaligus. Cara pembagian inilah yang disebut sistem pemerintahan. Halaman ini menjelaskannya dari sumber aslinya, bukan dari rangkuman, supaya Anda mendapat gambaran yang tepat.
Poin Penting dalam 30 Detik
- Sistem pemerintahan adalah pola hubungan kekuasaan antara pemegang pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Fokusnya pada siapa menjalankan pemerintahan dan kepada siapa dia bertanggung jawab.
- Tiga jenis utamanya adalah presidensial, parlementer, dan semipresidensial. Literatur juga mengenal sistem direktorial seperti yang dipakai Swiss sejak 1848.
- Sistem pemerintahan berbeda dari bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Ketiganya menjawab pertanyaan yang tidak sama, dan inilah kekeliruan yang paling sering terjadi.
- Jumlah negara per sistem bergantung pada definisi yang dipakai basis data. Comparative Semi-Presidential Database v4.0 tahun 2022 mencatat 6,2 persen kasus dengan kriteria ketat dan 19,8 persen dengan definisi Elgie 1999.
- Indonesia menganut sistem presidensial berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Sebagian ahli menilai praktiknya bergeser, dan pendapat itu dibahas di bagian tersendiri.
Bagian 1Apa Itu Sistem Pemerintahan
Bayangkan sebuah negara sebagai kantor besar. Ada orang yang membuat aturan, ada yang menjalankan aturan, dan ada yang mengadili bila aturan dilanggar. Sistem pemerintahan adalah kesepakatan tentang bagaimana ketiga pekerjaan itu dibagi dan bagaimana mereka saling mengawasi.
Yang paling menentukan adalah hubungan antara dua pihak, yaitu pemegang kekuasaan menjalankan pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Dalam bahasa akademik, keduanya disebut eksekutif dan legislatif. Pertanyaan intinya sederhana, yaitu apakah kedua pihak itu berdiri terpisah atau justru saling bergantung.
Eksekutif adalah pihak yang menjalankan pemerintahan sehari hari, misalnya presiden beserta para menterinya. Legislatif adalah lembaga perwakilan rakyat yang membuat undang undang, misalnya DPR di Indonesia. Ibaratnya, legislatif menyusun aturan main dan eksekutif yang memakainya di lapangan.
Pemisahan kekuasaan antarcabang ini dikenal dengan istilah separation of powers, dan mekanisme saling mengawasi antarcabang disebut checks and balances. Kedua istilah ini akan dipakai terus di halaman ini.
Para ahli merumuskannya dengan titik tekan yang berbeda. Perbedaan itu bukan pertanda salah satunya keliru, melainkan pertanda mereka menyorot sisi yang berlainan. Berikut rumusan mereka apa adanya, lengkap dengan judul karya dan tahunnya.
Geser ke samping untuk membaca enam rumusan berikutnya.
Sistem presidensial adalah sistem yang terpusat pada jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, sedangkan dalam sistem parlementer kedua jabatan itu dibedakan dan dipisahkan.
Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, 2005.
Sistem pemerintahan adalah mekanisme kerja dan koordinasi atau hubungan antara ketiga cabang kekuasaan, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dikutip dalam Kompas, Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Ahli, 6 Oktober 2022.
Sebuah rezim disebut semipresidensial bila konstitusinya memadukan tiga unsur, yaitu presiden dipilih lewat pemilihan umum, presiden memiliki kekuasaan yang cukup besar, dan berhadapan dengannya ada perdana menteri serta para menteri yang hanya dapat bertahan bila parlemen tidak menentang mereka.
Teks asli: the president of the republic is elected by universal suffrage.
A new political system model: semi presidential government, European Journal of Political Research, 1980.
Semipresidensialisme adalah keadaan ketika konstitusi mengidentifikasi adanya presiden yang dipilih langsung dan seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada legislatif.
Teks asli: a directly elected president and a prime minister responsible to the legislature.
Varieties of Semi Presidentialism and Their Impact on Nascent Democracies, Taiwan Journal of Democracy.
Lema sistem memuat arti susunan yang teratur dari pandangan, teori, dan asas, dengan contoh pemakaian berupa sistem pemerintahan negara. Lema pemerintah memuat arti sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, lema sistem dan lema pemerintah.
Sistem pemerintahan adalah istilah yang menggambarkan rangkaian institusi politik, khususnya hubungan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
Peran Bentuk Negara dalam Penentuan Sistem Pemerintahan, Volume 8 Nomor 1, 2025.
Perhatikan satu hal penting. Jimly menyorot susunan kelembagaannya, yaitu siapa memegang jabatan apa. Mahfud menyorot mekanismenya, yaitu bagaimana ketiga cabang kekuasaan bekerja bersama. Keduanya tidak digabung menjadi satu rumusan campuran di halaman ini, karena masing masing menjelaskan sisi yang berbeda dan keduanya sama sama berguna.
Dari mana istilah ini berasal
Istilah ini gabungan dari kata sistem dan pemerintahan. Landasan pemikirannya adalah pembagian kekuasaan menjadi tiga cabang, yang lazim disebut trias politica.
Menurut Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran tahun 2025, pada masa Yunani kuno penggolongan negara dibedakan berdasarkan jumlah pemegang kekuasaan, yaitu monarki, oligarki, dan demokrasi. Pada masa modern, penggolongan bentuk negara menyempit menjadi kesatuan dan federal, sementara pembahasan tentang hubungan eksekutif dan legislatif berkembang menjadi kajian sistem pemerintahan.
Empat unsur yang membentuk sebuah sistem pemerintahan
Para ahli menyoroti empat hal berikut, yaitu hubungan antara eksekutif dan legislatif, cara memilih kepala pemerintahan, panjang masa jabatan, dan mekanisme saling mengawasi antarcabang kekuasaan.
Jose Antonio Cheibub, Zachary Elkins, dan Tom Ginsburg dalam Beyond Presidentialism and Parliamentarism, British Journal of Political Science tahun 2014, menambahkan satu pertanyaan yang menurut mereka paling menentukan, yaitu apakah pemerintahan dapat diberhentikan oleh legislatif karena alasan politik dan bukan karena alasan pidana. Pertanyaan ini dibahas lebih jauh di Bagian 3.
Bagian 2Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan, dan Sistem Pemerintahan Itu Beda
Tiga istilah ini paling sering tertukar. Padahal masing masing menjawab pertanyaan yang berlainan, dan jawabannya bisa saling bebas satu sama lain.
Cara paling mudah mengingatnya adalah dengan menanyakan tiga hal yang berbeda. Pertama, bagaimana kekuasaan dibagi antara pusat dan daerah. Kedua, siapa yang menjadi kepala negara dan bagaimana dia mendapat jabatan itu. Ketiga, siapa yang benar benar menjalankan pemerintahan dan kepada siapa dia bertanggung jawab.
Tiga pertanyaan, tiga jawaban yang berbeda
Satu negara punya jawaban untuk ketiganya sekaligus, dan jawaban yang satu tidak menentukan jawaban yang lain.
Pertanyaan 1
Bentuk negara
Bagaimana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.
Jawabannya negara kesatuan atau negara federal.
Pertanyaan 2
Bentuk pemerintahan
Siapa yang menjadi kepala negara dan bagaimana dia memperoleh jabatannya.
Jawabannya monarki bila turun temurun, atau republik bila dipilih lewat pemilihan.
Pertanyaan 3
Sistem pemerintahan
Siapa yang menjalankan pemerintahan dan kepada siapa dia bertanggung jawab.
Jawabannya presidensial, parlementer, atau semipresidensial.
Sumber: rangkuman Tim Riset Head Politika atas Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran Volume 8 Nomor 1 tahun 2025 serta UUD 1945.
Contoh berikut memperlihatkan bahwa ketiganya benar benar bisa berbeda beda. Amerika Serikat dan Indonesia sama sama republik dengan sistem presidensial, tetapi bentuk negaranya tidak sama. Inggris dan Indonesia sama sama negara kesatuan, tetapi bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahannya berbeda.
Tiga negara, tiga kombinasi yang berbeda
Perhatikan bahwa tidak ada satu pun kolom yang menentukan isi kolom lainnya.
| Negara | Bentuk negara | Bentuk pemerintahan | Sistem pemerintahan |
|---|---|---|---|
| Amerika Serikat | Federal | Republik | Presidensial sejak 1789 |
| Inggris | Kesatuan | Monarki | Parlementer, terbentuk secara bertahap tanpa satu tahun awal |
| Indonesia | Kesatuan, menurut Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 | Republik, menurut Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 | Presidensial sejak 1945, dengan jeda pada 1949 sampai 1959 |
Sumber: UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1, serta Laporan Riset SM-01 Head Politika, data diperiksa 10 September 2026.
Kenapa orang sering tertukar
Penyebabnya ada dua. Pertama, ketiga istilah ini sama sama memakai kata negara atau pemerintahan, sehingga terdengar mirip. Kedua, banyak tulisan menyajikan ketiganya dalam satu daftar panjang tanpa memberi tahu bahwa daftar itu sebenarnya menjawab tiga pertanyaan yang berbeda.
Kajian di jurnal Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang mencatat bahwa definisi bentuk negara memang kerap membingungkan bila disandingkan dengan definisi bentuk pemerintahan, sampai sampai ada ahli yang menyamakan keduanya. Karena itu cara paling aman adalah kembali pada tiga pertanyaan di bagan di atas.
Bagian 3Apa yang Sebenarnya Membedakan Satu Sistem dari yang Lain
Setelah tiga istilah tadi terpisah rapi, pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam. Apa yang membuat sebuah negara disebut presidensial dan negara lain disebut parlementer.
Para ahli menyoroti empat unsur. Pertama, hubungan antara eksekutif dan legislatif, apakah terpisah atau menyatu. Kedua, cara memilih kepala pemerintahan, apakah oleh rakyat langsung atau oleh parlemen. Ketiga, panjang masa jabatan, apakah tetap atau bergantung dukungan. Keempat, mekanisme saling mengawasi antarcabang kekuasaan.
Dari keempatnya, ada satu pertanyaan yang paling menentukan. Cheibub, Elkins, dan Ginsburg dalam Beyond Presidentialism and Parliamentarism tahun 2014 menyebut pembeda intinya adalah apakah pemerintahan dapat dijatuhkan oleh lembaga perwakilan rakyat karena alasan politik, bukan karena alasan pidana.
Mosi tidak percaya adalah pemungutan suara di parlemen untuk menyatakan bahwa pemerintahan tidak lagi didukung, dan akibatnya kabinet harus mundur. Ibaratnya, pemilik kontrakan mengakhiri sewa karena tidak cocok lagi, bukan karena penyewa melanggar hukum.
Pemakzulan atau impeachment berbeda. Ini proses memberhentikan kepala negara karena diduga melanggar hukum, dan prosesnya panjang serta berdasar bukti, bukan sekadar hilangnya dukungan politik.
Bagan alur untuk menebak sistem sebuah negara
Jawab tiga pertanyaan berikut secara berurutan, dan Anda akan sampai pada dugaan yang cukup tepat.
Langkah 1. Apakah parlemen bisa menjatuhkan pemerintahan lewat mosi tidak percaya
TidakKemungkinan besar presidensial. Lanjut ke langkah 3 untuk memastikan.
YaBukan presidensial murni. Lanjut ke langkah 2.
Langkah 2. Apakah negara itu juga punya presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dan berkuasa nyata
YaMengarah ke semipresidensial, karena ada dua pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus.
TidakMengarah ke parlementer, dengan kepala negara yang perannya lebih bersifat simbolis.
Langkah 3. Apakah kepala negara sekaligus menjadi kepala pemerintahan
YaCiri presidensial terpenuhi, seperti di Amerika Serikat dan Indonesia.
TidakPeriksa ulang langkah 1, karena kemungkinan besar ada perdana menteri yang berperan.
Sumber: disusun Tim Riset Head Politika dari Cheibub, Elkins, dan Ginsburg, Beyond Presidentialism and Parliamentarism, British Journal of Political Science, 2014, serta Robert Elgie, Taiwan Journal of Democracy.
Bagan di atas menuntun pada dugaan, bukan pada kepastian. Beberapa negara punya susunan yang membuat ahli sendiri berbeda pendapat, dan kasus semacam itu dibahas di bagian masing masing sistem.
Bagian 4Sistem Presidensial
Dalam sistem presidensial, satu orang memegang dua peran sekaligus. Dia menjadi kepala negara yang mewakili negaranya, sekaligus kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan sehari hari.
Jimly Asshiddiqie merinci karakter sistem ini dalam Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945 tahun 2005. Berikut lima yang paling menentukan.
- 1Kekuasaan eksekutif dan legislatif dipisahkan dengan jelas, atau dalam istilah teknisnya separation of powers.
- 2Presiden adalah eksekutif tunggal, karena kekuasaan menjalankan pemerintahan tidak dibagi kepada jabatan lain selain wakil presiden.
- 3Presiden menjabat sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
- 4Para menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen.
- 5Presiden tidak dapat membubarkan parlemen, dan anggota parlemen tidak boleh merangkap jabatan di kabinet.
Hubungan kekuasaan dalam sistem presidensial
Keduanya sama sama dipilih rakyat, berdiri terpisah, dan saling mengawasi tanpa bisa saling menjatuhkan karena alasan politik.
Sumber: Jimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, 2005, serta Cheibub, Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy, 2007.
Cara memilih dan memberhentikan
Presiden dipilih rakyat dan menjabat untuk masa waktu yang sudah ditetapkan. Selama masa itu, parlemen tidak dapat memberhentikannya hanya karena tidak sepakat soal kebijakan.
Pemberhentian hanya mungkin lewat pemakzulan atas dasar pelanggaran hukum. Pembeda ini ditegaskan Jose Antonio Cheibub dalam Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy tahun 2007.
Kelebihan dan kelemahan menurut kajian
Sisi yang dinilai menguntungkan adalah masa jabatan yang pasti dan mandat yang datang langsung dari pemilih.
Sisi yang dikritik adalah risiko kebuntuan antara presiden dan parlemen, serta keadaan yang oleh Juan Linz dalam The Perils of Presidentialism tahun 1990 disebut dual legitimacy, yaitu ketika presiden dan parlemen sama sama merasa paling mewakili rakyat sehingga tidak ada pihak yang merasa perlu mengalah.
Contoh negara yang menganutnya.
Kasus yang diperdebatkan pada sistem presidensial
Banyak negara Amerika Latin memakai sistem presidensial, tetapi memilih anggota parlemennya dengan cara perwakilan berimbang. Akibatnya jumlah partai di parlemen menjadi banyak, dan presiden jarang punya dukungan mayoritas sendiri.
Karena itu sebagian ahli menilai penggolongan dan penilaian kestabilan kelompok negara ini tidak bisa disamakan begitu saja dengan Amerika Serikat, meskipun sama sama disebut presidensial.
Bagian 5Sistem Parlementer
Dalam sistem parlementer, kekuasaan menjalankan pemerintahan lahir dari parlemen dan bergantung padanya. Kepala pemerintahannya biasanya disebut perdana menteri.
Kepala negaranya orang lain, entah raja atau presiden, dan perannya lebih bersifat simbolis. Arend Lijphart menguraikan pola ini dalam Patterns of Democracy yang terbit di Yale University Press pada 1999.
- 1Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat diberhentikan lewat mosi tidak percaya.
- 2Kepala negara, baik raja maupun presiden, berperan simbolis dan tidak menjalankan pemerintahan sehari hari.
- 3Eksekutif lahir dari mayoritas parlemen, sehingga keduanya menyatu dan bukan terpisah.
- 4Menurut Lijphart, pembeda terpenting dari sistem presidensial adalah kemungkinan pemerintahan dijatuhkan majelis karena alasan politik.
- 5Pembentukan koalisi dan pembagian kekuasaan antarpartai menjadi hal yang lazim.
Hubungan kekuasaan dalam sistem parlementer
Rakyat memilih parlemen, parlemen melahirkan pemerintahan, dan pemerintahan bertahan selama dukungan itu masih ada.
Sumber: Arend Lijphart, Patterns of Democracy, Yale University Press, 1999.
Cara memilih dan memberhentikan
Perdana menteri dipilih oleh dan dari parlemen, umumnya berasal dari partai atau koalisi yang menguasai kursi terbanyak.
Pemberhentiannya tidak memerlukan tuduhan pelanggaran hukum. Cukup mosi tidak percaya, dan kabinet harus mundur.
Kelebihan dan kelemahan menurut kajian
Lijphart menilai sistem parlementer yang dipadukan dengan perwakilan berimbang membuka peluang lebih besar bagi demokrasi yang bertumpu pada permufakatan.
Sisi lain yang dicatat kajian adalah kabinet yang bisa jatuh sewaktu waktu begitu dukungan mayoritas hilang, sehingga masa kerja pemerintahan tidak selalu dapat diperkirakan.
Contoh negara yang menganutnya.
Kasus yang diperdebatkan pada sistem parlementer
Austria, Islandia, dan Irlandia punya presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Bila hanya melihat cara pemilihannya, ketiganya terlihat seperti semipresidensial.
Namun kekuasaan presiden di ketiga negara itu sangat terbatas dalam praktiknya. Alfred Stepan dan Cindy Skach menggolongkan ketiganya sebagai parlementer, dan pendapat itu dicatat Robert Elgie sebagai salah satu perbedaan penggolongan yang belum selesai di kalangan ahli.
Bagian 6Sistem Semipresidensial
Sistem ini menaruh kekuasaan menjalankan pemerintahan di tangan dua orang sekaligus. Ada presiden yang dipilih rakyat, dan ada perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Istilahnya dirumuskan Maurice Duverger pada 1980, lalu dipertajam Robert Elgie agar penggolongannya tidak bergantung pada penilaian tentang kuat atau lemahnya seorang presiden.
- 1Presiden dipilih langsung lewat pemilihan umum.
- 2Presiden memegang kekuasaan konstitusional yang cukup besar, bukan sekadar peran simbolis.
- 3Ada perdana menteri dan kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen, sehingga kekuasaan menjalankan pemerintahan terbagi dua.
- 4Shugart dan Carey dalam Presidents and Assemblies tahun 1992 membagi dua ragam, yaitu premier presidential ketika kabinet hanya bertanggung jawab kepada parlemen, dan president parliamentary ketika kabinet bertanggung jawab kepada presiden sekaligus parlemen.
- 5Presiden dan perdana menteri dapat berasal dari kubu politik yang berbeda, dan keadaan ini disebut cohabitation.
Cohabitation adalah keadaan ketika presiden berasal dari satu partai, sementara perdana menteri yang didukung parlemen berasal dari partai lawannya. Ibaratnya dua orang dengan pandangan berbeda harus mengurus satu rumah tangga yang sama.
Hubungan kekuasaan dalam sistem semipresidensial
Rakyat memilih dua pihak, dan kekuasaan menjalankan pemerintahan dipegang bersama oleh presiden dan perdana menteri.
Sumber: Maurice Duverger, European Journal of Political Research, 1980, Robert Elgie, Taiwan Journal of Democracy, dan Shugart serta Carey, Presidents and Assemblies, 1992.
Cara memilih dan memberhentikan
Presiden dipilih rakyat untuk masa jabatan yang sudah ditetapkan, sedangkan perdana menteri ditunjuk presiden.
Bertahannya perdana menteri bergantung pada kepercayaan parlemen, sehingga pemberhentiannya bisa terjadi tanpa menyentuh jabatan presiden.
Kelebihan dan kelemahan menurut kajian
Shugart dan Carey menilai ragam president parliamentary lebih rawan bagi demokrasi dibandingkan ragam premier presidential.
Robert Elgie menemukan bahwa prospek kinerja demokrasi cenderung lebih baik pada ragam premier presidential. Perbedaan ini menunjukkan bahwa menyebut sebuah negara semipresidensial saja belum cukup untuk menilai apa pun.
Contoh negara yang menganutnya.
Kasus yang diperdebatkan pada sistem semipresidensial
Prancis kerap dianggap contoh baku sistem ini. Robert Elgie justru mengingatkan bahwa Prancis hanya mewakili satu ragam tertentu, bukan gambaran umum semipresidensial.
Duverger sendiri beberapa kali mengubah daftar negara yang ia sebut semipresidensial. Perubahan itu menunjukkan bahwa penggolongan ini memang tidak sekokoh yang terlihat di daftar daftar ringkas.
Bagian 7Tabel Perbandingan Tiga Sistem
Bagian ini merangkum semua yang sudah dibahas ke dalam satu tabel. Bila Anda hanya punya waktu sebentar, tabel inilah yang paling cepat menjawab.
Lima pembeda utama antartiga sistem
Baris paling menentukan adalah cara memberhentikan, karena di situlah letak pembeda inti menurut kajian perbandingan sistem.
| Pembeda | Presidensial | Parlementer | Semipresidensial |
|---|---|---|---|
| Ciri utama | Presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dengan pemisahan kekuasaan yang tegas | Perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, kepala negara berperan simbolis, eksekutif menyatu dengan legislatif | Kekuasaan eksekutif dipegang dua pihak, yaitu presiden terpilih dan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen |
| Cara memilih kepala pemerintahan | Presiden dipilih rakyat | Perdana menteri dipilih oleh dan dari parlemen | Presiden dipilih rakyat, perdana menteri ditunjuk presiden |
| Hubungan dengan parlemen | Terpisah tegas lewat separation of powers | Menyatu dan bergantung pada dukungan mayoritas | Campuran, karena satu pihak berdiri sendiri dan pihak lain bergantung parlemen |
| Cara memberhentikan | Pemakzulan atas dasar pelanggaran hukum | Mosi tidak percaya atas dasar alasan politik | Gabungan keduanya, perdana menteri lewat parlemen dan presiden lewat pemakzulan |
| Contoh negara | Amerika Serikat, Indonesia, Brasil, Argentina, Filipina | Inggris, Jepang, India, Belanda, Malaysia | Prancis, Rusia, Portugal, Korea Selatan, Ukraina |
Sumber: Laporan Riset SM-01 Head Politika, disusun dari Jimly Asshiddiqie 2005, Arend Lijphart 1999, Maurice Duverger 1980, Robert Elgie, serta Shugart dan Carey 1992. Data diperiksa 10 September 2026.
Bagian 8Ada Sistem Lain di Luar Tiga Itu
Tiga jenis tadi memang mencakup sebagian besar negara, tetapi tidak semuanya. Ada satu susunan yang sudah berjalan lebih dari seabad dan tidak masuk ke salah satu dari ketiganya.
Sistem direktorial Swiss, berjalan sejak 1848
Di Swiss, kekuasaan menjalankan pemerintahan tidak dipegang satu orang, melainkan satu dewan berisi tujuh anggota yang disebut Federal Council. Ketujuhnya dipilih oleh parlemen untuk masa jabatan empat tahun.
Menurut Encyclopaedia Britannica, mereka dipilih sebagai perorangan dan tidak pernah dipaksa mundur. Situs resmi pemerintah Swiss menjelaskan bahwa jabatan presiden di sana hanya berlaku satu tahun dan pemegangnya dipandang sebagai yang pertama di antara yang setara. Konstitusi 1848 menyebut dewan ini sebagai otoritas eksekutif dan direktorial tertinggi negara.
Sumber: Encyclopaedia Britannica, situs resmi pemerintah Swiss, dan Konstitusi Swiss 1848.
Perhatikan bahwa susunan ini bukan presidensial, karena kekuasaan eksekutifnya tidak tunggal. Bukan pula parlementer murni, karena anggota dewan tidak dijatuhkan lewat mosi tidak percaya.
Bagaimana dengan monarki absolut dan teokrasi
Banyak daftar memasukkan monarki absolut dan teokrasi ke dalam jenis sistem pemerintahan, dengan contoh seperti Arab Saudi, Brunei, dan Eswatini.
Bila mengikuti tiga pertanyaan di Bagian 2, keduanya sebenarnya lebih tepat masuk ke bentuk pemerintahan, karena yang dijawab adalah siapa kepala negara dan bagaimana dia memperoleh jabatannya, bukan bagaimana hubungan eksekutif dengan lembaga perwakilan rakyat.
Bagian 9Berapa Banyak Negara Memakai Tiap Sistem
Pertanyaan ini terdengar mudah, padahal jawabannya paling rumit di seluruh halaman ini. Angkanya bisa berubah jauh hanya karena definisi yang dipakai berbeda.
Robert Elgie mencatat ada sekitar enam puluh negara dengan konstitusi semipresidensial, dengan data per akhir Desember 2007. Ia juga mencatat bahwa rezim semipresidensial pertama lahir pada 1919 di Finlandia dan Jerman masa Weimar.
Comparative Semi Presidential Database versi 4.0, yang disusun Elkins dan Ginsburg pada 2022 dengan data sampai 2021, memakai 201 negara merdeka dan 14.280 pengamatan negara per tahun. Di sinilah perbedaan definisi terlihat paling jelas.
Bagian kasus semipresidensial menurut dua definisi
Angka yang sama sama sahih bisa berbeda tiga kali lipat, semata karena batas definisinya tidak sama.
- Definisi Elgie 1999: 19,8 persen, setara 2.450 kasus.
- Kriteria ketat berbasis demokrasi elektoral: 6,2 persen, setara 881 kasus.
- Ragam president parliamentary: 4,8 persen, setara 689 kasus.
- Ragam premier presidential: 1,4 persen, setara 192 kasus.
Sumber: Comparative Semi Presidential Database versi 4.0, Elkins dan Ginsburg, 2022, dengan data sampai 2021.
Bila yang dihitung hanya negara yang memenuhi kriteria ketat berbasis demokrasi elektoral.
Comparative Semi Presidential Database versi 4.0, 2022.
Bila yang dipakai definisi Elgie tahun 1999, yang hanya melihat apa yang tertulis di konstitusi tanpa menilai kuat atau lemahnya presiden.
Basis data yang sama, tahun yang sama, hanya definisinya yang berbeda.
Karena itu satu aturan sederhana berlaku di halaman ini. Setiap angka selalu disebut bersama nama basis datanya, tahun datanya, dan definisi yang dipakainya. Angka tanpa ketiga keterangan itu sebaiknya tidak dipercaya begitu saja.
Bagaimana sebarannya menurut kawasan
Menurut Encyclopedia.com, hampir seluruh negara Amerika Latin masuk kategori presidensial tanpa keraguan, sementara konstitusi parlementer bergaya Inggris di kawasan itu hampir hanya ditemukan di Karibia berbahasa Inggris.
Menurut Thomas Sedelius dalam Oxford Bibliographies, di Eropa Timur dan bekas republik Uni Soviet, semipresidensialisme justru menjadi bentuk yang paling umum, dengan sekitar dua puluh negara berkonstitusi semipresidensial. Eropa Barat sendiri didominasi sistem parlementer.
Kenapa tidak ada satu angka pasti untuk 2026
Basis data yang paling sering dikutip untuk keadaan mutakhir adalah V Dem. Laporan V Dem tahun 2026 yang terbit 31 Maret 2026 mengelompokkan 179 negara ke dalam empat kategori rezim, yaitu 31 demokrasi liberal, 56 demokrasi elektoral, 57 otokrasi elektoral, dan 35 otokrasi tertutup, dengan catatan pada akhir 2025 dunia berisi 92 otokrasi dan 87 demokrasi.
Penggolongan itu mengukur mutu demokrasi, bukan bentuk hubungan eksekutif dan legislatif. Karena itu angka V Dem tidak dapat dipakai untuk menghitung jumlah negara presidensial atau parlementer, dan halaman ini tidak memakainya untuk keperluan tersebut.
Bagian 10Sistem yang Dipakai Indonesia
Bagian ini sengaja dibuat ringkas. Pembahasan mendalam tentang praktik pemerintahan Indonesia adalah jatah halaman tersendiri, dan halaman ini hanya memberi pengantarnya.
Indonesia menganut sistem presidensial. Dasar hukumnya Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Bentuk negara dan bentuk pemerintahannya diatur di pasal berbeda, yaitu Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan tentang kekuasaan pemerintahan negara sendiri termuat dalam Bab III UUD 1945.
Garis waktu sistem pemerintahan Indonesia
Ketuk setiap periode untuk melihat dasar hukum dan sistem yang berlaku pada masa itu.
1945Presidensial pada masa awal kemerdekaan
Berlaku 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 dengan dasar UUD 1945.
Pada masa ini terjadi pergeseran ke praktik yang lebih menyerupai parlementer, lewat Maklumat Pemerintah pada 14 November 1945.
1949Parlementer di bawah Konstitusi RIS
Berlaku 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 dengan dasar Konstitusi Republik Indonesia Serikat.
Pada masa ini bentuk negaranya pun berubah menjadi federal, sehingga tiga hal berubah sekaligus.
1950Parlementer di bawah UUDS 1950
Berlaku 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959 dengan dasar Undang Undang Dasar Sementara 1950.
1959Kembali ke presidensial lewat Dekrit Presiden
Berlaku sejak 5 Juli 1959 sampai 1998, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberlakukan kembali UUD 1945.
Masa ini mencakup Orde Lama dan Orde Baru.
1999Presidensial yang diperkuat setelah amandemen
Berlaku sejak 1999 sampai sekarang, dengan dasar UUD 1945 hasil amandemen.
Salah satu perubahan terbesarnya adalah pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
Sumber: UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, serta rangkuman sejarah konstitusi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Satu hal perlu dipisahkan dengan tegas, yaitu ciri menurut aturan dan praktik yang berjalan. Menurut aturan, Indonesia jelas presidensial. Menurut sebagian ahli, praktiknya bergeser dan tidak sepenuhnya murni.
Dua pendapat ahli tentang praktik pemerintahan Indonesia

Saldi Isra dalam Pergeseran Fungsi Legislasi, terbit 2010, menilai amandemen UUD 1945 menggeser susunan yang semula berat ke sisi eksekutif menjadi berat ke sisi DPR. Ia juga menyebut bahwa dalam fungsi legislasi tidak ada pemisahan kekuasaan yang tegas, dan menyebut praktiknya sebagai presidensialisme minoritas.
Hanta Yuda AR dalam Presidensialisme Setengah Hati, terbit 2010, menilai perpaduan sistem presidensial dengan sistem banyak partai membuat praktiknya tidak sepenuhnya presidensial. Pandangan senada disampaikan Syamsuddin Haris dalam tulisan berjudul Presidensialisme Cita Rasa Parlementer pada 2008.
Keduanya menyoroti hal yang berbeda. Saldi Isra menyoroti pergeseran fungsi membuat undang undang, sementara Hanta Yuda menyoroti akibat dari banyaknya partai di parlemen.
Bagian 11Yang Masih Diperdebatkan Para Ahli
Pertanyaan yang paling lama diperdebatkan adalah soal kestabilan. Mana yang lebih tahan lama, demokrasi presidensial atau demokrasi parlementer.
Perdebatan ini belum selesai sampai sekarang, dan halaman ini tidak memilih pemenang. Berikut kedua kubunya beserta karya yang menjadi rujukan.
Dua kubu dalam perdebatan kestabilan
Keduanya memakai bukti dan cara ukur yang berbeda, sehingga sampai pada kesimpulan yang berbeda pula.

Kubu yang menilai parlementer lebih tahan
Juan Linz dan Arend Lijphart
Juan Linz dalam The Perils of Presidentialism, Journal of Democracy tahun 1990, menyatakan bahwa sebagian besar demokrasi yang stabil saat itu berbentuk rezim parlementer. Ia juga menyimpulkan bahwa secara keseluruhan parlementarisme lebih kondusif bagi demokrasi yang stabil.
Alasannya, sistem presidensial dinilai bersifat pemenang mengambil semua dan mengandung dua sumber mandat yang sama sama merasa mewakili rakyat, sehingga rawan berujung kebuntuan. Lijphart menambahkan bahwa sistem parlementer dengan perwakilan berimbang membuka jalan bagi demokrasi permufakatan.
berhadapan dengan

Kubu yang membantahnya
Shugart, Carey, Cheibub, dan Ming Sing
Matthew Shugart dan John Carey dalam Presidents and Assemblies tahun 1992 berpendapat bahwa presidensialisme itu sendiri tidak lebih rawan gagal, melainkan susunan kekuasaan tertentu di dalamnya yang bermasalah.
Jose Antonio Cheibub dalam Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy tahun 2007 menyimpulkan bahwa yang membuat demokrasi presidensial lebih rapuh adalah kenyataan bahwa sistem itu umumnya muncul di negara yang militernya sudah kuat, sehingga demokrasi jenis apa pun di sana memang berisiko. Ming Sing dalam Journal of Politics tahun 2010, memakai data asli 85 negara dari 1946 sampai 2002, menemukan demokrasi presidensial tidak secara hakiki lebih mudah runtuh.
Sumber: Linz 1990, Lijphart 1999, Shugart dan Carey 1992, Cheibub 2007, serta Ming Sing, Explaining Democratic Survival Globally, Journal of Politics, 2010.
Kritik terhadap penggolongan tiga jenis
Shugart dan Carey menambahkan dua ragam hibrida pada 1992, yaitu premier presidential dan president parliamentary, karena menilai tiga kategori saja terlalu kasar.
Cheibub, Elkins, dan Ginsburg dalam Beyond Presidentialism and Parliamentarism tahun 2014 menilai kategori baku terlalu menyederhanakan, dan mengusulkan pendekatan yang melihat lebih banyak dimensi sekaligus. Duverger sendiri berulang kali mengubah daftar negaranya, yang menandakan penggolongan ini memang tidak stabil.
Apakah sistem menentukan mutu demokrasi, atau sebaliknya
Linz berpendapat pilihan susunan kelembagaan berpengaruh langsung pada peluang bertahannya demokrasi. Dengan kata lain, sistemnya yang menentukan.
Cheibub berpendapat sebaliknya, yaitu keadaan negara saat susunan itu dipilih, terutama kuatnya peran militer, lebih menentukan daripada jenis sistemnya. Kedua posisi ini sama sama berpengaruh dan belum tuntas di kalangan akademik.
Bagian 12Cara Cepat Mengenali Sistem Sebuah Negara
Bagian ini untuk dipakai, bukan sekadar dibaca. Centang butir yang sudah Anda ketahui jawabannya tentang negara yang sedang Anda amati.
Bila keenam jawaban sudah terkumpul, kembalilah ke bagan alur di Bagian 3. Enam jawaban itu biasanya cukup untuk sampai pada dugaan yang tepat, dengan catatan bahwa kasus perbatasan tetap ada dan itu hal yang wajar.
Tiga Hal yang Boleh Anda Pegang
Pertama, sistem pemerintahan menjawab satu pertanyaan saja, yaitu siapa menjalankan pemerintahan dan kepada siapa dia bertanggung jawab. Bentuk negara dan bentuk pemerintahan menjawab pertanyaan lain, dan ketiganya tidak boleh dicampur.
Kedua, pembeda paling menentukan antara presidensial dan parlementer bukan gelar kepala pemerintahannya, melainkan bisa tidaknya parlemen menjatuhkan pemerintahan karena alasan politik.
Ketiga, penggolongan ini berguna tetapi tidak sempurna. Ada negara yang penggolongannya diperdebatkan ahli, dan ada angka yang berubah jauh hanya karena definisinya berbeda. Mengetahui batas itu justru membuat pemahaman Anda lebih kuat, bukan lebih goyah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu sistem pemerintahan
Sistem pemerintahan adalah pola hubungan kekuasaan antara pemegang pemerintahan dan lembaga perwakilan rakyat. Menurut Mahfud MD, istilah ini menunjuk pada mekanisme kerja dan hubungan antara cabang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Apa saja jenis sistem pemerintahan
Tiga jenis utamanya adalah presidensial, parlementer, dan semipresidensial. Literatur juga mengenal sistem direktorial yang dipakai Swiss sejak 1848.
Apa perbedaan sistem presidensial dan parlementer
Dalam sistem presidensial, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan tidak dapat dijatuhkan parlemen karena alasan politik. Dalam sistem parlementer, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, bertanggung jawab kepada parlemen, dan dapat diberhentikan lewat mosi tidak percaya.
Apa perbedaan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan
Bentuk negara menjawab pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah, yaitu kesatuan atau federal. Bentuk pemerintahan menjawab siapa kepala negara dan bagaimana dia memperoleh jabatannya, yaitu monarki atau republik. Sistem pemerintahan menjawab siapa yang menjalankan pemerintahan dan kepada siapa dia bertanggung jawab.
Apa itu sistem semipresidensial
Menurut Robert Elgie, semipresidensialisme adalah keadaan ketika konstitusi mengidentifikasi adanya presiden yang dipilih langsung dan seorang perdana menteri yang bertanggung jawab kepada legislatif. Istilahnya dirumuskan Maurice Duverger pada 1980.
Apa ciri ciri sistem presidensial
Menurut Jimly Asshiddiqie, cirinya meliputi pemisahan kekuasaan yang tegas, presiden sebagai eksekutif tunggal, presiden yang menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, menteri yang bertanggung jawab kepada presiden, serta presiden yang tidak dapat membubarkan parlemen.
Apa ciri ciri sistem parlementer
Menurut Arend Lijphart, cirinya meliputi kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat dijatuhkan lewat mosi tidak percaya, kepala negara yang berperan simbolis, eksekutif yang lahir dari mayoritas parlemen, serta lazimnya pembentukan koalisi.
Negara mana saja yang menganut sistem presidensial
Antara lain Amerika Serikat sejak 1789, Indonesia sejak 1945, Brasil, Argentina, dan Filipina. Menurut Encyclopedia.com, hampir seluruh negara Amerika Latin masuk kategori ini.
Negara mana saja yang menganut sistem parlementer
Antara lain Inggris, Jepang sejak 1947, India, Belanda, Malaysia, dan Australia. Eropa Barat pada umumnya memakai sistem ini.
Negara mana saja yang menganut sistem semipresidensial
Antara lain Prancis sejak 1958, Rusia sejak 1993, Portugal sejak 1976, Korea Selatan, Ukraina, Rumania, dan Timor Leste. Menurut Thomas Sedelius, di Eropa Timur dan bekas republik Uni Soviet terdapat sekitar dua puluh negara berkonstitusi semipresidensial.
Apa sistem pemerintahan Indonesia saat ini
Indonesia menganut sistem presidensial, dengan dasar Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar.
Sejak kapan Indonesia menganut sistem presidensial
Sejak 18 Agustus 1945, dengan jeda pada 1949 sampai 1959 ketika berlaku Konstitusi RIS dan UUDS 1950 yang parlementer. Sistem presidensial berlaku kembali setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Mengapa Indonesia sempat menganut sistem parlementer
Pergeseran pertama terjadi lewat Maklumat Pemerintah pada 14 November 1945. Selanjutnya sistem parlementer berlaku secara resmi di bawah Konstitusi RIS pada 1949 dan UUDS 1950.
Apa itu cohabitation
Cohabitation adalah keadaan dalam sistem semipresidensial ketika presiden berasal dari satu kubu politik, sementara perdana menteri yang didukung parlemen berasal dari kubu lawannya.
Apa bedanya mosi tidak percaya dan pemakzulan
Mosi tidak percaya menjatuhkan pemerintahan karena alasan politik, tanpa perlu tuduhan pelanggaran hukum, dan lazim di sistem parlementer. Pemakzulan memberhentikan kepala negara atas dasar dugaan pelanggaran hukum, dan inilah jalur yang berlaku di sistem presidensial.
Catatan Metodologi dan Transparansi
Sumber yang dipakai
Seluruh definisi diambil dari buku dan jurnal akademik, konstitusi dan dokumen resmi negara, basis data akademik, serta kamus baku.
Situs rangkuman pelajaran tidak dipakai sebagai sumber definisi. Media hanya dipakai untuk mengutip pernyataan tokoh.
Kutipan yang tidak kami pakai
Ada satu kutipan tentang sistem pemerintahan yang beredar luas dan diatributkan kepada Miriam Budiardjo dengan tahun 2008. Kutipan itu tidak dapat kami verifikasi dari teks buku aslinya.
Karena itu kutipan tersebut tidak dipakai sebagai definisi di halaman ini. Kami memilih menyebutkan hal ini secara terbuka daripada meneruskan kutipan yang belum terbukti.
Kenapa angka bisa berbeda jauh
Jumlah negara per sistem sangat bergantung pada definisi yang dipakai basis data. Contohnya, Comparative Semi Presidential Database versi 4.0 tahun 2022 mencatat 6,2 persen kasus dengan kriteria ketat dan 19,8 persen dengan definisi Elgie 1999.
Setiap angka di halaman ini karena itu selalu disertai nama basis data, tahun data, dan definisi yang dipakainya.
Batas halaman ini
Halaman ini adalah pengantar. Pembahasan mendalam tentang masing masing sistem dan tentang praktik pemerintahan Indonesia disiapkan di halaman tersendiri.
Tanggal pemeriksaan data adalah 10 September 2026. Bila ada perubahan setelah tanggal itu, halaman ini akan diperbarui.
Daftar Sumber
- PrimerUndang Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1. Salinan rujukan
- PrimerJimly Asshiddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945, FH UII Press, 2005. Salinan rujukan
- PrimerMaurice Duverger, A New Political System Model: Semi Presidential Government, European Journal of Political Research, 1980. Salinan rujukan
- PrimerRobert Elgie, Varieties of Semi Presidentialism and Their Impact on Nascent Democracies, Taiwan Journal of Democracy. Salinan rujukan
- PrimerJuan J. Linz, The Perils of Presidentialism, Journal of Democracy, 1990. Salinan rujukan
- PrimerJose Antonio Cheibub, Presidentialism, Parliamentarism, and Democracy, Cambridge University Press, 2007. Katalog buku
- PrimerKamus Besar Bahasa Indonesia, lema sistem dan lema pemerintah. Lema sistem
- SekunderCheibub, Elkins, dan Ginsburg, Beyond Presidentialism and Parliamentarism, British Journal of Political Science, 2014. Salinan rujukan
- SekunderComparative Semi Presidential Database versi 4.0, Elkins dan Ginsburg, 2022. Artikel basis data
- SekunderThomas Sedelius, Semi Presidential Systems, Oxford Bibliographies. Halaman rujukan
- SekunderMing Sing, Explaining Democratic Survival Globally, Journal of Politics, 2010. Halaman jurnal
- SekunderSejarah dan Perjalanan Konstitusi Indonesia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Halaman rujukan
- SekunderSaldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi, 2010, dan Hanta Yuda AR, Presidensialisme Setengah Hati, 2010. Salinan rujukan
- SekunderLaporan Demokrasi V Dem 2026, terbit 31 Maret 2026. Berkas laporan
Bacaan Lanjutan di Head Politika
Halaman pendukung: Sistem Presidensial: Ciri, Kelebihan, dan Kelemahannya. Bahasan lengkap satu jenis sistem yang dipakai Indonesia, dari cara memilih presiden sampai cara memberhentikannya.
- Komisi Pemilihan UmumUntuk memahami siapa yang menyelenggarakan pemilihan di Indonesia, termasuk pemilihan presiden yang menjadi ciri sistem presidensial.
- Partai PolitikUntuk memahami peran partai di tiap sistem, terutama kenapa banyaknya partai memengaruhi jalannya pemerintahan presidensial.
- Sistem PresidensialPembahasan mendalam ciri, kelebihan, dan kelemahan sistem presidensial. Halaman sedang disiapkan.
- Sistem ParlementerPembahasan mendalam cara kerja kabinet dan mosi tidak percaya. Halaman sedang disiapkan.
- Perbedaan Sistem Presidensial dan ParlementerPerbandingan lebih rinci beserta contoh kasusnya. Halaman sedang disiapkan.
- SemipresidensialPembahasan dua ragam dan fenomena cohabitation. Halaman sedang disiapkan.
- Sistem Pemerintahan IndonesiaPembahasan mendalam praktik pemerintahan Indonesia dari masa ke masa. Halaman sedang disiapkan.
Disusun oleh Tim Riset Head Politika. Data diperiksa 10 September 2026.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
