Konsultasi Gratis
Wawasan

Rincian Pos Belanja Panitia Pilkades dan Cara Menyusunnya

Ditulis oleh Tim Head Politika 2 September, 2026 20 menit baca
Rincian pos belanja panitia pilkades disusun sebelum diajukan kepada bupati melalui camat

Klaster Pilkades Anggaran

Rincian Pos Belanja Panitia Pilkades dan Cara Menyusunnya

Daftar posnya seragam di seluruh Indonesia. Angkanya tidak. Yang menetapkan besaran tiap pos adalah peraturan bupati, sehingga honor ketua panitia di satu kabupaten bisa tiga kali lipat kabupaten sebelah tanpa ada yang melanggar aturan.

Rp400.000
Honor ketua panitia per bulan di Trenggalek
Perbup Trenggalek 51/2020, TA 2021
Rp1.300.000
Honor ketua panitia per bulan di Kabupaten Bekasi
Pedoman teknis Pilkades Kab. Bekasi, 2026
2,5%
Cadangan surat suara di atas jumlah pemilih
Perbup Trenggalek 51/2020, TA 2021
30 hari
Tenggat panitia mengajukan rencana biaya ke bupati
Permendagri 112/2014

Honor ketua panitia pilkades di Trenggalek Rp400.000 sebulan, sementara di Kabupaten Bekasi tahun ini Rp1.300.000 sebulan. Keduanya sah. Yang ditetapkan pemerintah pusat hanya daftar pos belanjanya, bukan besarannya, sehingga panitia yang menyalin angka dari desa tetangga di kabupaten lain sedang menyusun rencana biaya yang akan dikoreksi bagian keuangan.

Yang lebih sering menyulitkan panitia bukan besaran angkanya, melainkan cara menurunkan angka itu menjadi rencana biaya yang utuh: mana yang dihitung per orang, mana per TPS, mana per lembar surat suara, dan mana yang muncul hanya bila bakal calon lebih dari lima orang.

Anggap saja seperti belanja hajatan. Anda tidak mulai dari total uang yang ada, tetapi dari jumlah tamu yang diundang. Rencana biaya pilkades bekerja dengan cara yang sama, dan titik mulainya adalah jumlah pemilih.

Ringkasan

Poin penting dalam 30 detik

  • Sumbernya APBD kabupaten. Pilkades serentak dibiayai APBD kabupaten atau kota sesuai Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 dan Pasal 48 Permendagri 112/2014 beserta perubahannya. Pilkades antarwaktu lewat musyawarah desa dibiayai APBDes.
  • Lima pos wajib ditanggung daerah. Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 menyebut surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
  • Besarannya urusan perbup. Honor, tarif cetak, konsumsi, dan sewa perlengkapan ditetapkan peraturan bupati dan standar harga satuan kabupaten. Rentang antardaerah sangat lebar.
  • Ajukan dalam 30 hari. Panitia menyusun rencana biaya, diketahui kepala desa, lalu mengajukannya kepada bupati melalui camat. Bupati memberi persetujuan dalam 30 hari sejak berkas masuk.
  • Memungut calon tidak punya dasar hukum. Bila anggaran yang disetujui kurang, jalannya adalah pergeseran anggaran daerah atau dukungan APBDes, bukan tagihan kepada bakal calon.

Uangnya dari APBD, sebagian kecil dari kas desa

Biaya pemilihan kepala desa serentak dibebankan pada APBD kabupaten atau kota. Dasarnya Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014, dipertegas Pasal 48 ayat (1) Permendagri 112/2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020. Yang dibiayai APBDes adalah pemilihan antarwaktu lewat musyawarah desa, sesuai Pasal 48 ayat (2).

Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 menyebut isi tanggungan daerah secara terbuka: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Lima pos itu lantai, bukan langit langit. Kabupaten boleh menanggung lebih banyak, tetapi tidak boleh menggeser kelimanya ke pundak desa.

Permendagri 72/2020 kemudian membuka ruang dukungan APBDes sepanjang masih dalam kewenangan desa. Praktik di lapangan mengikuti pembagian itu. Perbup Banyuwangi 39/2019, misalnya, menempatkan pos inti pada APBD dan menyisakan konsumsi, pengamanan, serta sosialisasi di tingkat desa pada APBDes.

Lazim dibiayai APBD kabupaten

  • Cetak surat suara beserta cadangannya
  • Kotak suara, bilik suara, dan kelengkapan TPS
  • Honorarium panitia pemilihan tingkat desa
  • Honor petugas di tempat pemungutan suara
  • Biaya pelantikan kepala desa terpilih

Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014

Sering dibebankan ke APBDes

  • Konsumsi rapat dan konsumsi hari pemungutan
  • Honor Linmas dan koordinasi pengamanan
  • Operasional sekretariat panitia di balai desa
  • Sosialisasi tahapan kepada warga

Pola pembagian pada Perbup Banyuwangi 39/2019

Uangnya tidak turun langsung ke tangan panitia. Alurnya berupa bantuan keuangan dari kas daerah ke rekening kas desa, baru diteruskan ke rekening ketua atau bendahara panitia. Kabupaten Bekasi menempuh cara itu pada 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026, dengan alokasi Rp59,95 miliar untuk 154 desa yang dicairkan dalam dua tahap.

Pintu masuknya satu: panitia menyusun rencana biaya, kepala desa mengetahui, camat meneruskannya kepada bupati. Permendagri 112/2014 memberi panitia 30 hari sejak terbentuk untuk mengajukan, dan memberi bupati 30 hari sejak berkas masuk untuk menyetujui. Setelah pemungutan selesai, panitia menyusun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada bupati melalui camat dengan tembusan Inspektorat, Dinas PMD, dan Badan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 14. Sisa dana dikembalikan.

15 pos belanja dan satuan hitungnya masing masing

Menyusun rencana biaya pilkades mirip menghitung bahan bangunan. Semen dihitung per sak, cat per kaleng, tukang per hari. Pos belanja pilkades juga punya satuannya sendiri, dan satuan itulah yang tetap sama di seluruh Indonesia meski rupiahnya berbeda jauh antarkabupaten.

Kenali satuannya, lalu isi harganya dari peraturan bupati setempat.

Honorarium panitia tingkat desa

per orang per bulan

Ketua Rp400.000 sampai Rp1.300.000

Trenggalek TA 2021 (Perbup 51/2020) sampai Kabupaten Bekasi 2026. Jumlah panitia mengikuti tabel jumlah pemilih di perbup, umumnya 11 sampai 15 orang.

Honor petugas di tempat pemungutan suara

per orang, sekali bayar

Ditetapkan perbup

Angka satuan khusus pilkades tidak tersedia dalam perbup yang kami telusuri. Sebagai pembanding jarak besaran, honor Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp900.000 dan anggota Rp850.000 menurut Surat Kemenkeu S-647/MK.02/2022.

Cetak surat suara beserta cadangan

per lembar, dikali jumlah pemilih

Rp2.000 x (DPT + 2,5% DPT)

Perbup Trenggalek 51/2020, TA 2021. Besaran cadangan berbeda antardaerah. Kabupaten Bekasi 2026 memakai dasar hitung daftar pemilih Pilkada 2024 ditambah 5%.

Cetak formulir, berita acara, dan penggandaan

per lembar

Ditetapkan perbup

Perbup umumnya menyediakan format rencana biaya dengan kolom harga satuan yang diisi desa mengikuti standar harga satuan kabupaten.

Kotak suara dan bilik suara

per buah, mengikuti jumlah TPS

Ditetapkan perbup

Perda Paser Nomor 7 memasukkan pengadaan kotak dan bilik suara sebagai tanggungan APBD. Angka satuannya berada di dokumen standar harga satuan kabupaten, bukan di perbup pilkades.

Tinta dan segel

per TPS

Tinta Rp93.750

Standar harga satuan pada Perbup Seruyan 27/2024, TA 2024. Satuan pada lampiran perlu dicocokkan ulang sebelum dipakai sebagai patokan.

Alat tulis dan perlengkapan sekretariat

per kegiatan

Ditetapkan perbup

Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 7 memerinci materai, kertas, dan alat tulis sebagai pos yang dapat dibiayai.

Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih

per lembar dan per kegiatan

Ditetapkan perbup

Mencakup penggandaan, penjilidan, dan surat undangan memilih. Termuat dalam format rencana biaya lampiran Perbup Trenggalek 51/2020.

Konsumsi rapat dan hari pemungutan suara

per orang per kali

Ditetapkan perbup

Di sejumlah daerah pos ini bersumber APBDes, bukan APBD. Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 8 mengatur letaknya.

Sewa tenda, kursi, pengeras suara, dan pembuatan TPS

per TPS

Ditetapkan perbup

Sebagai gambaran jarak besaran, pembuatan TPS Pilkada 2024 dipatok Rp2.000.000 per TPS menurut Surat Kemenkeu S-647/MK.02/2022.

Pengamanan Linmas dan koordinasi keamanan

per orang

Ditetapkan perbup

Kabupaten Bekasi 2026 mengalokasikan Rp308 juta untuk pengamanan Satlinmas dari total Rp59,95 miliar. Pembanding Pilkada 2024, Linmas Rp650.000 per orang.

Dokumentasi, banner, dan kartu pengenal panitia

per buah

Kartu pengenal Rp7.600

Standar harga satuan Perbup Seruyan 27/2024, TA 2024. Banner sekretariat dan banner pengumuman tercantum dalam format rencana biaya Trenggalek.

Sosialisasi dan perjalanan dinas panitia

per kegiatan dan per orang per perjalanan

Ditetapkan perbup

Perjalanan panitia ke kecamatan dan kabupaten termuat di Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 7. Sosialisasi di Banyuwangi masuk pos APBDes.

Seleksi tambahan bila bakal calon lebih dari lima

per kegiatan

Ditetapkan perbup

Muncul hanya bila bakal calon melebihi batas. Pada Pilkades Serentak 2026 di Belitung, tiga desa menempuh seleksi ini, salah satunya dengan 11 bakal calon.

Pelantikan kepala desa terpilih

per kegiatan

Ditanggung APBD

Disebut tegas dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014. Di Kabupaten Blitar, DPMD menyatakan pelantikan tidak dipungut biaya dari kepala desa terpilih.

Mulai dari jumlah pemilih, bukan dari total yang Anda inginkan

Rencana biaya yang ditolak biasanya disusun terbalik. Panitia menebak total yang pantas, baru memecahnya ke pos. Cara yang bertahan saat diperiksa camat berjalan sebaliknya, mulai dari dua angka yang tidak bisa ditawar: jumlah pemilih dan jumlah TPS.

Urutannya tidak boleh dibalik.

  1. Kunci jumlah pemilih. Ambil data kependudukan terakhir, lalu tetapkan daftar pemilih sementara sebagai dasar hitung. Semua pos yang bersatuan lembar bergantung pada angka ini.
  2. Hitung jumlah TPS. Patokan yang lazim dipakai daerah adalah satu TPS untuk paling banyak 500 pemilih. Di Pacitan, desa diberi ruang mengusulkan jumlah TPS sesuai kondisi wilayahnya.
  3. Tetapkan jumlah anggota panitia. Perbup mengikat jumlahnya pada jumlah pemilih. Trenggalek memakai batas 11 orang untuk desa sampai 3.000 pemilih, 13 orang untuk 3.001 sampai 6.000 pemilih, dan 15 orang di atas itu.
  4. Buka perbup dan standar harga satuan kabupaten. Dua dokumen ini yang mengisi kolom harga. Menyalin harga dari kabupaten lain membuat rencana biaya dikembalikan.
  5. Kalikan pos bersatuan orang. Honor panitia dihitung per jabatan per bulan, dikali lama masa kerja yang ditetapkan perbup.
  6. Kalikan pos bersatuan TPS. Honor petugas, pembuatan TPS, tinta, konsumsi hari pemungutan, dan pengamanan naik seiring bertambahnya TPS.
  7. Kalikan pos bersatuan lembar. Surat suara dihitung dari jumlah pemilih ditambah cadangan sesuai persentase yang dipakai daerah Anda.
  8. Masukkan pos yang muncul sekali. Penyusunan daftar pemilih, sosialisasi, dokumentasi, perjalanan dinas, dan pelantikan.
  9. Pisahkan kolom sumber dana. Format rencana biaya resmi meminta penegasan mana yang dibiayai APBD dan mana yang ditopang APBDes.
  10. Hitung pajak atas belanja, lalu mintakan tanda tangan. Bendahara desa berkedudukan sebagai pemungut pajak menurut Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 13. Berkas ditandatangani ketua panitia, kepala desa, dan ketua BPD, lalu diajukan kepada bupati melalui camat.

Contoh hitungan

Desa dengan 3.000 pemilih, memakai angka Trenggalek TA 2021

Ilustrasi ini memakai Perbup Trenggalek Nomor 51 Tahun 2020 supaya urutannya terlihat utuh. Ganti setiap angkanya dengan perbup kabupaten Anda.

Jumlah TPS 6 TPS 3.000 pemilih dibagi batas 500 pemilih per TPS
Alokasi dasar Rp25.000.000 Besaran tetap per desa, Pasal 5 Perbup 51/2020
Alokasi formula Rp6.150.000 Rp2.000 dikali 3.075 lembar, yaitu 3.000 pemilih ditambah cadangan 2,5%
Total yang diterima desa Rp31.150.000 Gabungan alokasi dasar dan alokasi formula
Honor 11 orang panitia selama 6 bulan Rp18.000.000 sampai Rp20.700.000 Ketua Rp400.000, sekretaris Rp350.000, seksi Rp300.000, anggota Rp250.000 per bulan. Rentangnya bergantung susunan jabatan
Cetak surat suara sekitar Rp6.150.000 Bila harga cetak setara indeks yang dipakai perbup
Tersisa untuk seluruh pos lain Rp4.300.000 sampai Rp7.000.000 Untuk kotak dan bilik suara, tinta, formulir, konsumsi, tenda, pengamanan, dokumentasi, dan pelantikan

Honor panitia menghabiskan 58% sampai 66% alokasi. Itu sebabnya pos kecil yang lupa dicatat langsung terasa, dan itu pula sebabnya sebagian daerah menggeser konsumsi serta pengamanan ke APBDes.

Empat pos yang paling sering lupa dianggarkan

Keempatnya punya kesamaan. Tidak satu pun terasa mendesak pada hari rencana biaya disusun, dan semuanya menagih pada hari pemungutan suara. Ketuk tiap pos untuk melihat akibatnya bila terlewat.

Bersatuan lembar Surat suara cadangan

Panitia menghitung surat suara persis sejumlah pemilih, padahal perbup mensyaratkan cadangan. Trenggalek memakai tambahan 2,5% di atas daftar pemilih, sedangkan Kabupaten Bekasi pada 2026 memakai dasar hitung daftar pemilih Pilkada 2024 ditambah 5%.

Bila terlewat: surat suara rusak saat pencoblosan tidak ada penggantinya, dan pemilih yang sudah antre kehilangan haknya di menit terakhir.

Bersatuan orang Honor Linmas dan koordinasi pengamanan

Pos ini kerap berada di luar daftar yang dibiayai APBD dan jatuh ke APBDes, sehingga panitia mengira sudah ada yang menanggung. Kabupaten Bekasi menyediakan Rp308 juta untuk pengamanan Satlinmas dari total Rp59,95 miliar pada 2026, porsi yang kecil dibanding pos lain.

Bila terlewat: petugas yang menjaga TPS seharian tidak menerima apa pun, dan panitia menutupnya dari kantong sendiri.

Bersatuan orang per kali Konsumsi hari pemungutan suara

Konsumsi rapat biasanya diingat karena rapatnya berulang. Konsumsi hari pemungutan justru terlewat, padahal jumlah orang yang dijamu paling banyak pada hari itu. Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 8 menempatkan pos ini pada APBDes, jadi letaknya berbeda dari pos honor.

Bila terlewat: kepala desa diminta menalangi pada pagi hari pemungutan, dan pengeluaran itu sulit dipertanggungjawabkan belakangan.

Bersyarat, muncul mendadak Seleksi tambahan bila bakal calon lebih dari lima

Pos ini tidak ada di sebagian besar desa, lalu tiba tiba wajib ada. Pada Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Belitung, tiga desa harus menggelar seleksi tambahan, dengan Desa Air Raya menerima 11 bakal calon. Biayanya mencakup penyusunan soal, penguji dari luar, dan penyelenggaraan ujian.

Bila terlewat: tahapan berhenti menunggu anggaran tambahan, sementara tanggal pemungutan sudah diumumkan kepada warga.

Satu pos lagi jarang disebut karena bukan belanja: pajak. Bendahara desa memungut pajak atas belanja panitia menurut Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 13, dan rencana biaya yang disusun tanpa memperhitungkannya akan meleset saat direalisasikan.

Yang ditetapkan Jakarta dan yang ditetapkan bupati

Kekeliruan yang paling mahal dalam menyusun rencana biaya bukan salah hitung. Panitia mengira seluruh aturan pilkades datang dari satu sumber, lalu mencari besaran honor di Permendagri dan tidak menemukannya. Pembagiannya sederhana setelah dilihat sekali.

Pusat mengatur kerangkanya. Bupati mengisi angkanya.

Pusat Sumber pembiayaan pilkades serentak dan pilkades antarwaktu Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 dan Pasal 48 Permendagri 112/2014 beserta perubahannya
Pusat Lima pos yang wajib ditanggung APBD Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014
Pusat Tenggat 30 hari mengajukan dan 30 hari menyetujui Permendagri 112/2014
Pusat Batas lima calon dan kewajiban menggelar seleksi tambahan Permendagri 112/2014
Perbup Besaran honor panitia, petugas TPS, dan Linmas Bandingkan honor ketua panitia Rp400.000 per bulan di Trenggalek TA 2021 dengan Rp1.300.000 per bulan di Kabupaten Bekasi 2026
Perbup Harga cetak surat suara, formulir, dan logistik TPS Umumnya mengikuti standar harga satuan kabupaten, misalnya Perbup Seruyan 27/2024
Perbup Persentase cadangan surat suara Trenggalek 2,5%, sedangkan Kabupaten Bekasi 2026 memakai tambahan 5%
Perbup Jumlah anggota panitia menurut jumlah pemilih Trenggalek menetapkan 11, 13, dan 15 orang sesuai lapisan jumlah pemilih
Perbup Rumus alokasi dana untuk tiap desa Trenggalek memakai alokasi dasar ditambah alokasi formula berbasis jumlah pemilih
Perbup Pembagian pos antara APBD dan APBDes Perbup Banyuwangi 39/2019 menempatkan konsumsi, pengamanan, dan sosialisasi pada APBDes
Perbup Tata cara dan bobot penilaian seleksi tambahan Perbup Belitung 14/2016 beserta perubahannya mengatur pelaksanaannya di daerah itu

Kolom bertanda Perbup itu yang membuat pertanyaan berapa honor panitia pilkades tidak punya satu jawaban nasional. Yang bisa dijawab secara nasional hanya pertanyaan berikutnya: honor itu dihitung per orang per bulan, selama masa kerja yang ditetapkan daerah Anda.

Uangnya cair setelah tahapan sudah jalan

Rencana biaya yang rapi belum menjamin uangnya datang tepat waktu. Panitia Desa Citalang di Purwakarta pada 2021 meminta percepatan pencairan karena tahapan sudah berjalan, dan Dinas PMD setempat baru menjanjikan pencairan pada akhir Mei atau awal Juni. Di Bangkalan, Komisi A DPRD mendesak Dinas PMD setelah panitia menalangi kebutuhan tahapan dengan uang sendiri. Pola yang sama muncul lagi pada 2026 di Kabupaten Bekasi, ketika panitia Desa Satria Jaya tetap menjalankan pemutakhiran data pemilih meski anggarannya belum cair.

Persoalan kedua muncul lebih awal, yaitu saat angka yang diajukan bertemu kemampuan kas daerah.

Selisih usulan dan persetujuan

Pilkades Serentak Kabupaten Subang 2026, 165 desa

Diusulkan Dinas PMD Rp33 miliar
Ditetapkan bersama TAPD Rp24,9 miliar

Sumber: keterangan Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Subang, 12 Januari 2026. Selisihnya sekitar Rp8,1 miliar atau 24,5% dari usulan awal.

Pemangkasan seperti itu turun ke desa dalam bentuk pagu yang lebih kecil dari kebutuhan yang dihitung panitia. Kabupaten Semarang menempuh jalan sebaliknya pada 2026 dengan menambah anggaran pilkades untuk 142 desa lewat efisiensi belanja yang dinilai tidak mendesak. Dua daerah, dua arah penyesuaian, dan keduanya sah karena angkanya memang kewenangan daerah.

Yang tidak sah adalah menutup kekurangan dengan menagih bakal calon. Dugaan pungutan muncul di beberapa desa di Kabupaten Bekasi pada 2026, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per calon. Camat Sukatani menegaskan pelaksanaan pilkades sudah dibiayai APBD sehingga tidak ada alasan panitia memungut biaya dari para calon.

Jangan kemudian kekurangan tersebut dibebankan begitu saja kepada calon kepala desa.

H. Bahrul Ulum, mantan Ketua BPD Desa Sukamulya, Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2026

Persoalan terakhir menunggu di ujung, yaitu pertanggungjawaban. Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan bahwa masalah terbanyak pada keuangan desa berupa surat pertanggungjawaban yang tidak cocok dengan pembelian, dan audit dana desa pada 2025 berujung pengembalian Rp1,6 miliar ke kas daerah. Temuan itu bukan temuan atas dana pilkades, tetapi bendahara, bentuk bukti, dan pemeriksanya sama.

Kalau di desa, paling banyak SPJ yang tidak sesuai dengan pembelian.

Arif Rahman, Inspektur Kabupaten Bogor, Desember 2025

Yang bisa dikerjakan panitia sebelum uangnya turun

Menunggu pencairan bukan alasan untuk berhenti. Sebagian besar pekerjaan penyusunan anggaran justru tidak butuh uang, hanya butuh dokumen yang benar dan urutan yang jelas. Pilih rentang waktunya.

  • Unduh peraturan bupati tentang pilkades dan standar harga satuan kabupaten dari laman JDIH daerah Anda, lalu cetak bagian pembiayaannya.
  • Kunci jumlah pemilih dan jumlah TPS lebih dulu, karena keduanya menjadi pengali hampir seluruh pos.
  • Susun rencana biaya per pos beserta satuan hitungnya, jangan hanya total per kelompok belanja.
  • Tandai pos bersumber APBD dan pos bersumber APBDes dalam kolom terpisah.
  • Masukkan pos bersyarat, yaitu seleksi tambahan, sejak awal walaupun jumlah bakal calon belum diketahui.
  • Ajukan lewat camat dalam 30 hari sejak panitia terbentuk, dan simpan tanda terimanya.
  • Tanyakan posisi berkas secara tertulis bila 30 hari persetujuan sudah lewat, bukan lewat pesan lisan.
  • Siapkan rencana biaya versi ringkas bila pagu yang disetujui lebih kecil, dengan menandai pos yang bisa diturunkan dan pos yang tidak bisa disentuh.
  • Jangan menutup kekurangan dengan pungutan kepada bakal calon, dan bawa persoalannya ke kepala desa serta BPD untuk ditempuh lewat APBDes.
  • Buka rekening dan catat penerimaan secara terpisah begitu dana masuk ke rekening kas desa.
  • Kumpulkan bukti belanja pada hari yang sama dengan transaksinya, lengkap dengan nota dan foto barang.
  • Hitung dan setorkan pajak atas belanja sesuai kedudukan bendahara desa sebagai pemungut.
  • Susun laporan pertanggungjawaban dan sampaikan kepada bupati melalui camat, dengan tembusan Inspektorat, Dinas PMD, dan Badan Keuangan Daerah.
  • Kembalikan sisa dana sesuai ketentuan daerah, jangan menahannya di kas panitia.
  • Cocokkan setiap bukti dengan barang yang benar benar dibeli, karena ketidakcocokan itulah temuan yang paling sering muncul di desa.
  • Simpan rencana biaya beserta realisasinya sebagai arsip desa, bukan arsip pribadi ketua panitia.
  • Catat pos yang meleset dan sebabnya, lalu serahkan catatan itu kepada panitia periode berikutnya.
  • Sampaikan ringkasan penggunaan dana kepada warga melalui BPD supaya pertanyaan susulan berkurang.

Dua dokumen yang dibuka sebelum baris pertama ditulis

Pertanyaan berapa anggaran biaya pemilihan kepala desa tidak punya jawaban tunggal, dan itu bukan kelemahan aturan. Pusat menetapkan pos yang wajib ditanggung daerah, daerah menetapkan harganya sesuai kondisi kasnya. Yang menjadi masalah bukan perbedaan angkanya, tetapi kebiasaan menyalin angka daerah lain karena perbup sendiri tidak pernah dibuka.

Peraturan bupati dan standar harga satuan kabupaten. Dua dokumen itu yang menentukan isi rencana biaya Anda, dan keduanya tersedia gratis di laman JDIH daerah masing masing.

Sisanya soal urutan. Mulai dari jumlah pemilih, turunkan ke jumlah TPS, kalikan tiap pos dengan satuannya, pisahkan sumber dananya, lalu ajukan tepat waktu. Panitia yang menyusunnya seperti itu tidak hanya lebih cepat disetujui, tetapi juga lebih tenang ketika pemeriksa datang setahun kemudian.

Pertanyaan yang sering diajukan panitia

Dari mana sumber biaya pilkades serentak?

Dari APBD kabupaten atau kota, sesuai Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 dan Pasal 48 ayat (1) Permendagri 112/2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020.

Apakah APBDes boleh dipakai membiayai pilkades?

Untuk pemilihan antarwaktu melalui musyawarah desa, pembiayaannya memang dari APBDes menurut Pasal 48 ayat (2). Untuk pilkades serentak, APBDes berperan sebagai dukungan sepanjang masih dalam kewenangan desa dan diatur perbup, misalnya konsumsi, pengamanan, dan sosialisasi seperti pada Perbup Banyuwangi 39/2019.

Pos apa saja yang wajib ditanggung APBD?

Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 menyebut pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.

Siapa yang mengajukan anggaran dan kepada siapa?

Panitia pemilihan tingkat desa menyusun rencana biaya, kepala desa mengetahuinya, lalu berkas diajukan kepada bupati melalui camat.

Berapa tenggat pengajuannya?

Permendagri 112/2014 memberi waktu 30 hari sejak panitia terbentuk untuk mengajukan, dan 30 hari sejak berkas diajukan bagi bupati untuk memberi persetujuan.

Siapa yang menandatangani rencana biaya?

Umumnya ketua panitia, kepala desa atau penjabat kepala desa, dan ketua BPD, sesuai format pada lampiran Perbup Trenggalek 51/2020. Sebagian daerah menambahkan pakta integritas dan kuitansi bermaterai.

Apakah besaran honor panitia sama di semua daerah?

Tidak. Honor ketua panitia Rp400.000 per bulan di Trenggalek pada TA 2021, sedangkan di Kabupaten Bekasi pada 2026 sebesar Rp1.300.000 per bulan. Besarannya ditetapkan peraturan bupati masing masing.

Berapa jumlah panitia yang boleh dianggarkan?

Mengikuti lapisan jumlah pemilih di perbup. Trenggalek menetapkan paling banyak 11 orang untuk desa sampai 3.000 pemilih, 13 orang untuk 3.001 sampai 6.000 pemilih, dan 15 orang di atas jumlah itu.

Apa yang terjadi bila bakal calon lebih dari lima orang?

Panitia menggelar seleksi tambahan sesuai Permendagri 112/2014, dengan tata cara dan bobot penilaian yang diatur perbup. Pos biayanya bersifat bersyarat dan sering luput dari rencana awal.

Bagaimana bila anggaran disetujui lebih kecil?

Rencana biaya disesuaikan dengan pagu yang ditetapkan. Kabupaten Subang menurunkan usulan Rp33 miliar menjadi Rp24,9 miliar untuk 165 desa pada 2026, sementara Kabupaten Semarang justru menambah anggaran lewat efisiensi belanja lain. Kekurangan diselesaikan lewat penganggaran daerah atau dukungan APBDes.

Bolehkah panitia memungut biaya dari bakal calon?

Tidak. Biaya penyelenggaraan sudah ditanggung APBD dan didukung APBDes, sehingga pungutan kepada bakal calon tidak punya dasar hukum dan berisiko menjadi persoalan pidana.

Bagaimana pertanggungjawaban dananya?

Panitia menyusun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada bupati melalui camat dengan tembusan Inspektorat, Dinas PMD, dan Badan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 14. Sisa dana dikembalikan sesuai ketentuan daerah.

Metodologi dan transparansi

Cara tulisan ini disusun

  • Ketentuan diambil dari naskah peraturan resmi, yaitu UU 6/2014, Permendagri 112/2014 beserta perubahannya, serta peraturan daerah dan peraturan bupati dari laman JDIH masing masing daerah.
  • Angka besaran selalu ditulis bersama nama daerah dan tahun anggarannya, karena besaran tiap pos ditetapkan daerah dan tidak berlaku umum.
  • Angka Pilkada 2024 yang beberapa kali disebut hanya dipakai sebagai gambaran jarak besaran, bukan sebagai patokan pilkades.
  • Temuan Inspektorat Kabupaten Bogor adalah temuan atas keuangan desa, bukan temuan atas dana pilkades. Kami tidak menemukan laporan pemeriksaan yang khusus menilai pertanggungjawaban dana pilkades.
  • Beberapa data belum tersedia dan tidak kami karang, yaitu harga satuan kotak dan bilik suara dalam perbup pilkades, honor petugas TPS khusus pilkades, serta nomor peraturan bupati Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan 2026.
  • Perbandingan total biaya per desa antarkabupaten tidak dibahas di sini karena sudah dimuat pada tulisan pilar tentang pemilihan kepala desa.

Sumber

Peraturan dan dokumen resmi

  1. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 34 ayat (6) beserta Penjelasannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Naskah
  3. Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 51 Tahun 2020 tentang biaya pemilihan kepala desa. JDIH Trenggalek
  4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 39 Tahun 2019 beserta lampirannya. JDIH Banyuwangi
  5. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 27 Tahun 2024 tentang standar harga satuan. JDIH Seruyan
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 tentang pemilihan kepala desa. JDIH Paser
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa. JDIH Bangka Barat
  8. Catatan berita BPK Perwakilan Kalimantan Tengah tentang larangan penggunaan APBDes untuk pilkades. BPK Kalteng
  9. Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang satuan biaya penyelenggaraan Pilkada 2024, dipakai sebagai pembanding jarak besaran.
  10. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026 tentang bantuan keuangan penyelenggaraan pilkades.

Pemberitaan yang menyebut sumber primernya

  1. Keterangan Dinas PMD Kabupaten Subang tentang penetapan anggaran Rp24,9 miliar, 12 Januari 2026. Tinta Hijau
  2. Penambahan anggaran pilkades untuk 142 desa di Kabupaten Semarang. Rasika FM
  3. Alokasi Rp59,95 miliar untuk 154 desa di Kabupaten Bekasi. Go Bekasi
  4. Besaran honor panitia dan petugas pada pedoman teknis Pilkades Kabupaten Bekasi 2026. KBE Online
  5. Pernyataan Camat Sukatani mengenai larangan pungutan kepada calon. Radar Berita Nasional
  6. Pernyataan mantan Ketua BPD Desa Sukamulya, 25 Agustus 2026. Bela Rakyat
  7. Keterangan Inspektur Kabupaten Bogor tentang temuan surat pertanggungjawaban, Desember 2025. ANTARA
  8. Permintaan percepatan pencairan dana pilkades di Purwakarta, 2021. Radar Karawang
  9. Desakan Komisi A DPRD Bangkalan terkait proposal panitia pemilihan kepala desa. DPRD Bangkalan
  10. Seleksi tambahan bakal calon pada Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Belitung. Setda Belitung
  11. Kewenangan desa mengusulkan jumlah TPS pada Pilkades Pacitan 2026. Times Indonesia

Bacaan lanjutan di Head Politika

Melanjutkan dari sini

Disusun oleh Tim Riset Head Politika. Koreksi data dan tambahan salinan peraturan bupati dari daerah Anda kami terima untuk pemutakhiran.

Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi