Honorarium panitia tingkat desa
per orang per bulan
Ketua Rp400.000 sampai Rp1.300.000
Trenggalek TA 2021 (Perbup 51/2020) sampai Kabupaten Bekasi 2026. Jumlah panitia mengikuti tabel jumlah pemilih di perbup, umumnya 11 sampai 15 orang.

Klaster Pilkades Anggaran
Daftar posnya seragam di seluruh Indonesia. Angkanya tidak. Yang menetapkan besaran tiap pos adalah peraturan bupati, sehingga honor ketua panitia di satu kabupaten bisa tiga kali lipat kabupaten sebelah tanpa ada yang melanggar aturan.
Honor ketua panitia pilkades di Trenggalek Rp400.000 sebulan, sementara di Kabupaten Bekasi tahun ini Rp1.300.000 sebulan. Keduanya sah. Yang ditetapkan pemerintah pusat hanya daftar pos belanjanya, bukan besarannya, sehingga panitia yang menyalin angka dari desa tetangga di kabupaten lain sedang menyusun rencana biaya yang akan dikoreksi bagian keuangan.
Yang lebih sering menyulitkan panitia bukan besaran angkanya, melainkan cara menurunkan angka itu menjadi rencana biaya yang utuh: mana yang dihitung per orang, mana per TPS, mana per lembar surat suara, dan mana yang muncul hanya bila bakal calon lebih dari lima orang.
Anggap saja seperti belanja hajatan. Anda tidak mulai dari total uang yang ada, tetapi dari jumlah tamu yang diundang. Rencana biaya pilkades bekerja dengan cara yang sama, dan titik mulainya adalah jumlah pemilih.
Ringkasan
Biaya pemilihan kepala desa serentak dibebankan pada APBD kabupaten atau kota. Dasarnya Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014, dipertegas Pasal 48 ayat (1) Permendagri 112/2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020. Yang dibiayai APBDes adalah pemilihan antarwaktu lewat musyawarah desa, sesuai Pasal 48 ayat (2).
Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 menyebut isi tanggungan daerah secara terbuka: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan. Lima pos itu lantai, bukan langit langit. Kabupaten boleh menanggung lebih banyak, tetapi tidak boleh menggeser kelimanya ke pundak desa.
Permendagri 72/2020 kemudian membuka ruang dukungan APBDes sepanjang masih dalam kewenangan desa. Praktik di lapangan mengikuti pembagian itu. Perbup Banyuwangi 39/2019, misalnya, menempatkan pos inti pada APBD dan menyisakan konsumsi, pengamanan, serta sosialisasi di tingkat desa pada APBDes.
Lazim dibiayai APBD kabupaten
Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014
Sering dibebankan ke APBDes
Pola pembagian pada Perbup Banyuwangi 39/2019
Uangnya tidak turun langsung ke tangan panitia. Alurnya berupa bantuan keuangan dari kas daerah ke rekening kas desa, baru diteruskan ke rekening ketua atau bendahara panitia. Kabupaten Bekasi menempuh cara itu pada 2026 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.536-DPMD/2026, dengan alokasi Rp59,95 miliar untuk 154 desa yang dicairkan dalam dua tahap.
Pintu masuknya satu: panitia menyusun rencana biaya, kepala desa mengetahui, camat meneruskannya kepada bupati. Permendagri 112/2014 memberi panitia 30 hari sejak terbentuk untuk mengajukan, dan memberi bupati 30 hari sejak berkas masuk untuk menyetujui. Setelah pemungutan selesai, panitia menyusun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada bupati melalui camat dengan tembusan Inspektorat, Dinas PMD, dan Badan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 14. Sisa dana dikembalikan.
Menyusun rencana biaya pilkades mirip menghitung bahan bangunan. Semen dihitung per sak, cat per kaleng, tukang per hari. Pos belanja pilkades juga punya satuannya sendiri, dan satuan itulah yang tetap sama di seluruh Indonesia meski rupiahnya berbeda jauh antarkabupaten.
Kenali satuannya, lalu isi harganya dari peraturan bupati setempat.
Honorarium panitia tingkat desa
per orang per bulan
Ketua Rp400.000 sampai Rp1.300.000
Trenggalek TA 2021 (Perbup 51/2020) sampai Kabupaten Bekasi 2026. Jumlah panitia mengikuti tabel jumlah pemilih di perbup, umumnya 11 sampai 15 orang.
Honor petugas di tempat pemungutan suara
per orang, sekali bayar
Ditetapkan perbup
Angka satuan khusus pilkades tidak tersedia dalam perbup yang kami telusuri. Sebagai pembanding jarak besaran, honor Ketua KPPS Pilkada 2024 Rp900.000 dan anggota Rp850.000 menurut Surat Kemenkeu S-647/MK.02/2022.
Cetak surat suara beserta cadangan
per lembar, dikali jumlah pemilih
Rp2.000 x (DPT + 2,5% DPT)
Perbup Trenggalek 51/2020, TA 2021. Besaran cadangan berbeda antardaerah. Kabupaten Bekasi 2026 memakai dasar hitung daftar pemilih Pilkada 2024 ditambah 5%.
Cetak formulir, berita acara, dan penggandaan
per lembar
Ditetapkan perbup
Perbup umumnya menyediakan format rencana biaya dengan kolom harga satuan yang diisi desa mengikuti standar harga satuan kabupaten.
Kotak suara dan bilik suara
per buah, mengikuti jumlah TPS
Ditetapkan perbup
Perda Paser Nomor 7 memasukkan pengadaan kotak dan bilik suara sebagai tanggungan APBD. Angka satuannya berada di dokumen standar harga satuan kabupaten, bukan di perbup pilkades.
Tinta dan segel
per TPS
Tinta Rp93.750
Standar harga satuan pada Perbup Seruyan 27/2024, TA 2024. Satuan pada lampiran perlu dicocokkan ulang sebelum dipakai sebagai patokan.
Alat tulis dan perlengkapan sekretariat
per kegiatan
Ditetapkan perbup
Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 7 memerinci materai, kertas, dan alat tulis sebagai pos yang dapat dibiayai.
Penyusunan dan pengumuman daftar pemilih
per lembar dan per kegiatan
Ditetapkan perbup
Mencakup penggandaan, penjilidan, dan surat undangan memilih. Termuat dalam format rencana biaya lampiran Perbup Trenggalek 51/2020.
Konsumsi rapat dan hari pemungutan suara
per orang per kali
Ditetapkan perbup
Di sejumlah daerah pos ini bersumber APBDes, bukan APBD. Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 8 mengatur letaknya.
Sewa tenda, kursi, pengeras suara, dan pembuatan TPS
per TPS
Ditetapkan perbup
Sebagai gambaran jarak besaran, pembuatan TPS Pilkada 2024 dipatok Rp2.000.000 per TPS menurut Surat Kemenkeu S-647/MK.02/2022.
Pengamanan Linmas dan koordinasi keamanan
per orang
Ditetapkan perbup
Kabupaten Bekasi 2026 mengalokasikan Rp308 juta untuk pengamanan Satlinmas dari total Rp59,95 miliar. Pembanding Pilkada 2024, Linmas Rp650.000 per orang.
Dokumentasi, banner, dan kartu pengenal panitia
per buah
Kartu pengenal Rp7.600
Standar harga satuan Perbup Seruyan 27/2024, TA 2024. Banner sekretariat dan banner pengumuman tercantum dalam format rencana biaya Trenggalek.
Sosialisasi dan perjalanan dinas panitia
per kegiatan dan per orang per perjalanan
Ditetapkan perbup
Perjalanan panitia ke kecamatan dan kabupaten termuat di Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 7. Sosialisasi di Banyuwangi masuk pos APBDes.
Seleksi tambahan bila bakal calon lebih dari lima
per kegiatan
Ditetapkan perbup
Muncul hanya bila bakal calon melebihi batas. Pada Pilkades Serentak 2026 di Belitung, tiga desa menempuh seleksi ini, salah satunya dengan 11 bakal calon.
Pelantikan kepala desa terpilih
per kegiatan
Ditanggung APBD
Disebut tegas dalam Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014. Di Kabupaten Blitar, DPMD menyatakan pelantikan tidak dipungut biaya dari kepala desa terpilih.
Rencana biaya yang ditolak biasanya disusun terbalik. Panitia menebak total yang pantas, baru memecahnya ke pos. Cara yang bertahan saat diperiksa camat berjalan sebaliknya, mulai dari dua angka yang tidak bisa ditawar: jumlah pemilih dan jumlah TPS.
Urutannya tidak boleh dibalik.
Contoh hitungan
Ilustrasi ini memakai Perbup Trenggalek Nomor 51 Tahun 2020 supaya urutannya terlihat utuh. Ganti setiap angkanya dengan perbup kabupaten Anda.
Honor panitia menghabiskan 58% sampai 66% alokasi. Itu sebabnya pos kecil yang lupa dicatat langsung terasa, dan itu pula sebabnya sebagian daerah menggeser konsumsi serta pengamanan ke APBDes.
Keempatnya punya kesamaan. Tidak satu pun terasa mendesak pada hari rencana biaya disusun, dan semuanya menagih pada hari pemungutan suara. Ketuk tiap pos untuk melihat akibatnya bila terlewat.
Panitia menghitung surat suara persis sejumlah pemilih, padahal perbup mensyaratkan cadangan. Trenggalek memakai tambahan 2,5% di atas daftar pemilih, sedangkan Kabupaten Bekasi pada 2026 memakai dasar hitung daftar pemilih Pilkada 2024 ditambah 5%.
Bila terlewat: surat suara rusak saat pencoblosan tidak ada penggantinya, dan pemilih yang sudah antre kehilangan haknya di menit terakhir.
Pos ini kerap berada di luar daftar yang dibiayai APBD dan jatuh ke APBDes, sehingga panitia mengira sudah ada yang menanggung. Kabupaten Bekasi menyediakan Rp308 juta untuk pengamanan Satlinmas dari total Rp59,95 miliar pada 2026, porsi yang kecil dibanding pos lain.
Bila terlewat: petugas yang menjaga TPS seharian tidak menerima apa pun, dan panitia menutupnya dari kantong sendiri.
Konsumsi rapat biasanya diingat karena rapatnya berulang. Konsumsi hari pemungutan justru terlewat, padahal jumlah orang yang dijamu paling banyak pada hari itu. Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 8 menempatkan pos ini pada APBDes, jadi letaknya berbeda dari pos honor.
Bila terlewat: kepala desa diminta menalangi pada pagi hari pemungutan, dan pengeluaran itu sulit dipertanggungjawabkan belakangan.
Pos ini tidak ada di sebagian besar desa, lalu tiba tiba wajib ada. Pada Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Belitung, tiga desa harus menggelar seleksi tambahan, dengan Desa Air Raya menerima 11 bakal calon. Biayanya mencakup penyusunan soal, penguji dari luar, dan penyelenggaraan ujian.
Bila terlewat: tahapan berhenti menunggu anggaran tambahan, sementara tanggal pemungutan sudah diumumkan kepada warga.
Satu pos lagi jarang disebut karena bukan belanja: pajak. Bendahara desa memungut pajak atas belanja panitia menurut Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 13, dan rencana biaya yang disusun tanpa memperhitungkannya akan meleset saat direalisasikan.
Kekeliruan yang paling mahal dalam menyusun rencana biaya bukan salah hitung. Panitia mengira seluruh aturan pilkades datang dari satu sumber, lalu mencari besaran honor di Permendagri dan tidak menemukannya. Pembagiannya sederhana setelah dilihat sekali.
Pusat mengatur kerangkanya. Bupati mengisi angkanya.
Kolom bertanda Perbup itu yang membuat pertanyaan berapa honor panitia pilkades tidak punya satu jawaban nasional. Yang bisa dijawab secara nasional hanya pertanyaan berikutnya: honor itu dihitung per orang per bulan, selama masa kerja yang ditetapkan daerah Anda.
Rencana biaya yang rapi belum menjamin uangnya datang tepat waktu. Panitia Desa Citalang di Purwakarta pada 2021 meminta percepatan pencairan karena tahapan sudah berjalan, dan Dinas PMD setempat baru menjanjikan pencairan pada akhir Mei atau awal Juni. Di Bangkalan, Komisi A DPRD mendesak Dinas PMD setelah panitia menalangi kebutuhan tahapan dengan uang sendiri. Pola yang sama muncul lagi pada 2026 di Kabupaten Bekasi, ketika panitia Desa Satria Jaya tetap menjalankan pemutakhiran data pemilih meski anggarannya belum cair.
Persoalan kedua muncul lebih awal, yaitu saat angka yang diajukan bertemu kemampuan kas daerah.
Pemangkasan seperti itu turun ke desa dalam bentuk pagu yang lebih kecil dari kebutuhan yang dihitung panitia. Kabupaten Semarang menempuh jalan sebaliknya pada 2026 dengan menambah anggaran pilkades untuk 142 desa lewat efisiensi belanja yang dinilai tidak mendesak. Dua daerah, dua arah penyesuaian, dan keduanya sah karena angkanya memang kewenangan daerah.
Yang tidak sah adalah menutup kekurangan dengan menagih bakal calon. Dugaan pungutan muncul di beberapa desa di Kabupaten Bekasi pada 2026, dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per calon. Camat Sukatani menegaskan pelaksanaan pilkades sudah dibiayai APBD sehingga tidak ada alasan panitia memungut biaya dari para calon.
Jangan kemudian kekurangan tersebut dibebankan begitu saja kepada calon kepala desa.
Persoalan terakhir menunggu di ujung, yaitu pertanggungjawaban. Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan bahwa masalah terbanyak pada keuangan desa berupa surat pertanggungjawaban yang tidak cocok dengan pembelian, dan audit dana desa pada 2025 berujung pengembalian Rp1,6 miliar ke kas daerah. Temuan itu bukan temuan atas dana pilkades, tetapi bendahara, bentuk bukti, dan pemeriksanya sama.
Kalau di desa, paling banyak SPJ yang tidak sesuai dengan pembelian.
Menunggu pencairan bukan alasan untuk berhenti. Sebagian besar pekerjaan penyusunan anggaran justru tidak butuh uang, hanya butuh dokumen yang benar dan urutan yang jelas. Pilih rentang waktunya.
Pertanyaan berapa anggaran biaya pemilihan kepala desa tidak punya jawaban tunggal, dan itu bukan kelemahan aturan. Pusat menetapkan pos yang wajib ditanggung daerah, daerah menetapkan harganya sesuai kondisi kasnya. Yang menjadi masalah bukan perbedaan angkanya, tetapi kebiasaan menyalin angka daerah lain karena perbup sendiri tidak pernah dibuka.
Peraturan bupati dan standar harga satuan kabupaten. Dua dokumen itu yang menentukan isi rencana biaya Anda, dan keduanya tersedia gratis di laman JDIH daerah masing masing.
Sisanya soal urutan. Mulai dari jumlah pemilih, turunkan ke jumlah TPS, kalikan tiap pos dengan satuannya, pisahkan sumber dananya, lalu ajukan tepat waktu. Panitia yang menyusunnya seperti itu tidak hanya lebih cepat disetujui, tetapi juga lebih tenang ketika pemeriksa datang setahun kemudian.
Dari APBD kabupaten atau kota, sesuai Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 dan Pasal 48 ayat (1) Permendagri 112/2014 sebagaimana diubah dengan Permendagri 65/2017 dan Permendagri 72/2020.
Untuk pemilihan antarwaktu melalui musyawarah desa, pembiayaannya memang dari APBDes menurut Pasal 48 ayat (2). Untuk pilkades serentak, APBDes berperan sebagai dukungan sepanjang masih dalam kewenangan desa dan diatur perbup, misalnya konsumsi, pengamanan, dan sosialisasi seperti pada Perbup Banyuwangi 39/2019.
Penjelasan Pasal 34 ayat (6) UU 6/2014 menyebut pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
Panitia pemilihan tingkat desa menyusun rencana biaya, kepala desa mengetahuinya, lalu berkas diajukan kepada bupati melalui camat.
Permendagri 112/2014 memberi waktu 30 hari sejak panitia terbentuk untuk mengajukan, dan 30 hari sejak berkas diajukan bagi bupati untuk memberi persetujuan.
Umumnya ketua panitia, kepala desa atau penjabat kepala desa, dan ketua BPD, sesuai format pada lampiran Perbup Trenggalek 51/2020. Sebagian daerah menambahkan pakta integritas dan kuitansi bermaterai.
Tidak. Honor ketua panitia Rp400.000 per bulan di Trenggalek pada TA 2021, sedangkan di Kabupaten Bekasi pada 2026 sebesar Rp1.300.000 per bulan. Besarannya ditetapkan peraturan bupati masing masing.
Mengikuti lapisan jumlah pemilih di perbup. Trenggalek menetapkan paling banyak 11 orang untuk desa sampai 3.000 pemilih, 13 orang untuk 3.001 sampai 6.000 pemilih, dan 15 orang di atas jumlah itu.
Panitia menggelar seleksi tambahan sesuai Permendagri 112/2014, dengan tata cara dan bobot penilaian yang diatur perbup. Pos biayanya bersifat bersyarat dan sering luput dari rencana awal.
Rencana biaya disesuaikan dengan pagu yang ditetapkan. Kabupaten Subang menurunkan usulan Rp33 miliar menjadi Rp24,9 miliar untuk 165 desa pada 2026, sementara Kabupaten Semarang justru menambah anggaran lewat efisiensi belanja lain. Kekurangan diselesaikan lewat penganggaran daerah atau dukungan APBDes.
Tidak. Biaya penyelenggaraan sudah ditanggung APBD dan didukung APBDes, sehingga pungutan kepada bakal calon tidak punya dasar hukum dan berisiko menjadi persoalan pidana.
Panitia menyusun laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada bupati melalui camat dengan tembusan Inspektorat, Dinas PMD, dan Badan Keuangan Daerah, sebagaimana diatur Perbup Trenggalek 51/2020 Pasal 14. Sisa dana dikembalikan sesuai ketentuan daerah.
Metodologi dan transparansi
Peraturan dan dokumen resmi
Pemberitaan yang menyebut sumber primernya
Bacaan lanjutan di Head Politika
Disusun oleh Tim Riset Head Politika. Koreksi data dan tambahan salinan peraturan bupati dari daerah Anda kami terima untuk pemutakhiran.
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis