Wawasan
Demokrasi Liberal 1950 sampai 1959: Kabinet yang Jatuh Bangun

Tujuh kabinet dalam sembilan tahun, satu pemilu yang disebut paling jujur sepanjang sejarah, dan satu dekrit yang menutup semuanya. Membaca ulang apa yang sebenarnya membuat pemerintahan masa itu tidak pernah sempat bekerja.
Sepanjang 1950 sampai 1959 Indonesia berganti perdana menteri 7 kali, dan tidak satu kabinet pun berhenti karena masa kerjanya memang habis. Semuanya berakhir lebih awal, dan sebagian runtuh sebelum programnya sempat berjalan. Demokrasi Liberal adalah sebutan untuk masa itu, ketika Indonesia memakai sistem parlementer di bawah Undang Undang Dasar Sementara 1950, dengan presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan yang sewaktu waktu dapat dijatuhkan parlemen.
Rata rata satu kabinet hanya bertahan sekitar 15 bulan.
Masa ini punya dua nama yang sama sahnya. Buku pelajaran menyebutnya Demokrasi Liberal, sementara kajian akademik lebih sering memakai Demokrasi Parlementer, dan keduanya menunjuk periode yang sama persis. Perbedaannya bukan sekadar selera istilah, sebab masing masing menyorot hal berbeda: yang satu menilai corak politiknya, yang lain menyebut mekanisme pemerintahannya.
Yang membuat masa ini layak dibaca ulang bukan panjang daftar kabinetnya. Ada rantai sebab akibat yang rapi antara aturan main pemilu, susunan parlemen yang dihasilkannya, dan umur pemerintahan yang terbentuk sesudahnya. Rantai itu masih bekerja sampai sekarang, dan siapa pun yang menyusun strategi koalisi hari ini sebenarnya sedang berhadapan dengan persoalan yang sama. Pengertian umum tentang demokrasi beserta ciri dan jenisnya dibahas terpisah di Demokrasi: Pengertian, Ciri, dan Jenis Jenisnya.
- 1Masa ini berjalan sejak 17 Agustus 1950, ketika Republik Indonesia Serikat bubar dan UUD Sementara 1950 mulai berlaku, sampai 5 Juli 1959 saat Dekrit Presiden dibacakan.
- 2Ada 7 kabinet: Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamidjojo I, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Djuanda. Yang terpendek bertahan sekitar 7 bulan, yang terpanjang sekitar 27 bulan.
- 3Demokrasi Liberal dan Demokrasi Parlementer menunjuk masa yang sama. Sebutan liberal baru sering dipakai sekitar 1956, sedangkan sebutan parlementer merujuk pada cara pemerintahannya bekerja.
- 4Pemilu 1955 diikuti 36 partai untuk kursi DPR dan sering disebut pemilu paling jujur dalam sejarah Indonesia. Hasilnya tetap tidak melahirkan pemerintahan yang stabil.
- 5Sebab ketidakstabilannya lebih dalam daripada jumlah partai, mencakup koalisi yang rapuh, pertentangan soal dasar negara, hubungan sipil dan militer, serta tekanan ekonomi.
- 6Konstituante gagal menyepakati dasar negara setelah 3 kali pemungutan suara pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959. Dekrit Presiden menutup masa itu, dan keabsahannya masih diperdebatkan sampai kini.
Angka pada ringkasan ini diuraikan beserta sumbernya di bagian bagian berikutnya. Tanggal kabinet dan hasil pemilu diambil dari naskah peraturan, arsip negara, data KPU, dan kajian akademik yang dapat ditelusuri.
Konstitusinya sementara, kabinetnya ikut sementara
Republik Indonesia Serikat tidak sampai berumur setahun. Bentuk federal hasil Konferensi Meja Bundar itu dibongkar lewat Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950, yang ditetapkan pada 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku pada 17 Agustus 1950. Satu undang undang itu mengerjakan dua hal sekaligus, yaitu mengubah Konstitusi RIS menjadi Undang Undang Dasar Sementara 1950 sekaligus mengembalikan bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan.
Namanya sudah menyiratkan masalahnya.
Konstitusi itu memang dirancang untuk sementara. Tugas menyusun penggantinya diserahkan kepada Konstituante, lembaga yang pada 1950 bahkan belum terbentuk dan baru dipilih lima tahun kemudian. Selama sembilan tahun berikutnya, Indonesia dijalankan dengan aturan main yang sejak awal disepakati sebagai penampung sementara.
Sistem parlementernya ditegaskan pada Pasal 83 UUD Sementara 1950. Presiden dan wakil presiden ditempatkan sebagai pihak yang tidak dapat diganggu gugat, sementara para menteri yang memikul tanggung jawab atas seluruh kebijakan pemerintah. Kedudukan presiden sebagai kepala negara diatur pada Pasal 45 ayat (1), dan bentuk negara kesatuan pada Pasal 1 ayat (1). Naskahnya berisi 146 pasal.
Catatan penomoran pasal. Banyak tulisan menyebut Pasal 118 ketika membahas masa 1950 sampai 1959. Nomor itu berasal dari Konstitusi RIS 1949. Setelah naskahnya diubah menjadi UUD Sementara 1950, ketentuan yang sama bernomor Pasal 83. Untuk periode ini, penyebutan yang tepat adalah Pasal 83 UUD Sementara 1950. Sumber: naskah UUD Sementara 1950 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950.
Susunan seperti itu membuat umur kabinet ditentukan oleh hitungan kursi di parlemen, bukan oleh kalender. Selama koalisi masih utuh, pemerintahan berjalan. Begitu satu partai menarik menterinya atau sebuah mosi diterima suara terbanyak, perdana menteri mengembalikan mandat kepada presiden dan tawar menawar dimulai lagi dari nol.
Presiden berada di luar pertarungan itu, setidaknya di atas kertas. Sebagai kepala negara ia menunjuk formatur dan menerima pengembalian mandat, tetapi tidak memimpin pemerintahan sehari hari. Jarak antara kedudukan resmi dan pengaruh yang sebenarnya inilah yang kelak menjadi salah satu sumber ketegangan terbesar pada masa itu.
Satu masa, dua nama
Cari demokrasi liberal atau cari demokrasi parlementer, dan Anda akan mendarat pada rentang tahun yang sama. Keduanya menunjuk 1950 sampai 1959. Yang berbeda hanya sisi mana yang sedang disorot.
Keadaannya mirip satu orang yang di kantor dipanggil dengan nama lengkap dan di rumah dipanggil nama kecil. Orangnya satu, sebutannya dua, dan masing masing hidup di lingkungan yang berbeda. Sebutan parlementer dipakai di ruang kuliah karena menerangkan mekanismenya, sedangkan sebutan liberal bertahan di buku pelajaran karena menilai coraknya.
Muhammad Fijar Lazuardi dari Program Studi Sejarah Universitas Indonesia menelusuri kapan sebutan liberal mulai lazim. Dalam kajiannya di Jurnal Sejarah Indonesia tahun 2024, ia mencatat istilah itu baru sering muncul sekitar 1956 dan dipopulerkan Soekarno dalam kampanyenya melawan sistem kepartaian. Sebelum itu orang lebih sering menyebutnya demokrasi ala Barat.
Menurut Lazuardi, demokrasi parlementer lebih tepat digunakan sebagai sebuah periodisasi, sementara demokrasi liberal lebih pas diperlakukan sebagai konsep yang mengiringinya.
Muhammad Fijar Lazuardi, Program Studi Sejarah Universitas Indonesia, Jurnal Sejarah Indonesia Volume 7 Nomor 2, 2024Sebutan yang paling banyak dipakai di sekolah dan di hasil pencarian. Menurut penelusuran Lazuardi pada 2024, istilah ini baru sering muncul sekitar 1956 dan dipopulerkan Soekarno saat berkampanye melawan sistem kepartaian.
Kata liberal di sini menilai coraknya, yaitu politik yang membuka ruang lebar bagi partai, pers, dan perbedaan pendapat. Karena lahir dari perdebatan politik saat itu, sebutan ini membawa muatan penilaian, dan penilaiannya cenderung negatif.
Sebutan yang lebih sering dipakai di kajian akademik karena menerangkan mekanisme dan tidak menghakimi corak. Kabinet dibentuk dari dukungan parlemen dan bertanggung jawab kepadanya, sesuai Pasal 83 UUD Sementara 1950.
Lazuardi menilai sebutan inilah yang lebih tepat dipakai sebagai penanda periode. Pencari yang mengetik demokrasi parlementer dan pencari yang mengetik demokrasi liberal sebenarnya menanyakan sembilan tahun yang sama.
Herbert Feith, peneliti yang menulis kajian rujukan tentang politik Indonesia 1949 sampai 1957, memakai istilah demokrasi konstitusional. Bukunya, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia yang terbit pada 1962, sampai sekarang menjadi acuan utama untuk masa ini.
Pilihan istilahnya bukan kebetulan. Feith menyoroti bahwa yang berjalan saat itu adalah pemerintahan yang tunduk pada konstitusi dan pada hasil pemilihan, dan bahwa yang kemudian merosot justru kesediaan tunduk itu.
Cara memakai kartu ini. Ketiga sebutan sah dan tidak ada yang keliru. Untuk tugas atau karya ilmiah, sebutan Demokrasi Parlementer lebih mudah dipertanggungjawabkan karena menerangkan mekanisme. Bila Anda sedang mengikuti buku pelajaran, sebutan Demokrasi Liberal tetap benar dan menunjuk periode yang sama.
7 kabinet dalam 9 tahun, tak satu pun tuntas
Tujuh kabinet memerintah antara 1950 dan 1959. Kalau seluruh masa kerjanya dijumlahkan lalu dibagi rata, satu kabinet hanya sempat bekerja sekitar 15 bulan. Yang paling singkat, Kabinet Burhanuddin Harahap, bertahan sekitar 6,5 bulan. Yang paling lama, Kabinet Djuanda, sekitar 27 bulan, dan itu pun berakhir bukan karena masa kerjanya habis.
Bayangkan sebuah kantor yang berganti pemimpin setiap 15 bulan. Pemimpin baru butuh berbulan bulan untuk menyusun tim dan program, dan begitu programnya mulai berjalan ia sudah harus berkemas. Begitulah pemerintahan bekerja pada masa itu.
Perhatikan kolom lama bertahan pada tabel di bawah.
Mengapa tanggal kabinet kadang berbeda antar sumber. Sebuah kabinet biasanya mengembalikan mandat lebih dulu, lalu tetap bekerja sebagai kabinet demisioner sampai penggantinya terbentuk. Kabinet Natsir, misalnya, mengembalikan mandat pada Maret 1951 tetapi masa baktinya resmi berakhir pada 27 April 1951. Kabinet Sukiman demisioner pada Februari 1952 dan resmi berakhir pada 3 April 1952. Perbedaan itu bersifat administratif dan bukan pertentangan data. Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dan kajian sejarah politik masa 1950 sampai 1959.
Cara membaca gambar ini. Panjang batang sebanding dengan lama kabinet bertahan, dan letaknya sesuai tanggal sebenarnya. Terlihat bahwa dua kabinet terpanjang justru muncul di paruh kedua, yaitu Ali Sastroamidjojo I dan Djuanda. Terlihat juga bahwa Pemilu 1955 jatuh persis pada masa kabinet terpendek. Sumber angka: tanggal pada tabel di atas.
Kenapa mereka jatuh, satu per satu
Sebab jatuhnya kabinet adalah bagian yang paling sering ditulis keliru. Sebagian tulisan menyebut satu peristiwa saja, padahal biasanya ada peristiwa pemicu yang disepakati semua sumber, dan ada penafsiran tambahan yang berbeda beda antar sejarawan. Keduanya dipisahkan di bawah ini supaya Anda tahu mana yang fakta dan mana yang tafsir.
Ketuk tiap kabinet untuk membukanya.
01Masyumi, 7,5 bulanKabinet Natsir jatuh oleh urusan pemilihan DPRD
Menata ekonomi nasional lewat rencana yang disusun Sumitro, memulihkan keamanan dalam negeri, memperjuangkan Irian Barat, dan membawa Indonesia masuk menjadi anggota Perserikatan Bangsa Bangsa pada 1950.
Parlemen menerima mosi yang diajukan Hadikusumo dari PNI. Isinya menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang pemilihan anggota DPRD. Setelah mosi itu diterima, Natsir mengembalikan mandat kepada presiden.
Sejumlah kajian menilai mosi itu hanya pemicu terakhir. Yang memperlemah kabinet sejak awal adalah perundingan Irian Barat yang tidak membuahkan hasil, ditambah kedudukan PNI sebagai partai besar yang tidak mendapat kursi menteri. Bobot masing masing faktor masih diperdebatkan.
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dan kajian sejarah parlemen masa 1950 sampai 1959.
02Masyumi, 11 bulanKabinet Sukiman jatuh oleh nota bantuan Amerika
Menjamin keamanan dan ketenteraman, meningkatkan kesejahteraan, serta menjalankan politik luar negeri bebas aktif. Wakil perdana menterinya, Suwirjo, berasal dari PNI, sehingga kabinet ini menyatukan dua partai terbesar saat itu.
Pada 5 Januari 1952 terjadi pertukaran nota antara Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo dan Duta Besar Amerika Serikat Merle Cochran, berkenaan dengan bantuan berdasarkan Mutual Security Act. Parlemen menilai langkah itu menyimpang dari politik luar negeri bebas aktif, lalu mengajukan mosi tidak percaya.
Sebagian penulis menambahkan dua faktor lain, yaitu hubungan yang memburuk dengan kalangan militer dan kebijakan pembebasan tahanan oleh Kementerian Kehakiman. Keduanya disebut memperlemah wibawa kabinet sebelum urusan nota itu meledak.
Sumber: Ensiklopedia Sejarah Indonesia Kementerian Pendidikan untuk entri Mutual Security Act, dan pemberitaan arsip yang menyebut sumber primernya.
03PNI, 15,5 bulanKabinet Wilopo jatuh oleh dua peristiwa besar
Menyiapkan penyelenggaraan pemilihan umum, memulihkan keamanan, memperjuangkan Irian Barat, dan menata keuangan negara yang sedang tertekan.
Dua peristiwa mengguncang kabinet ini. Pertama, Peristiwa 17 Oktober 1952, ketika sejumlah perwira Angkatan Darat menuntut pembubaran parlemen. Kedua, Peristiwa Tanjung Morawa pada 16 Maret 1953 di Deli Serdang, sebuah sengketa tanah yang berakhir dengan tewasnya lima petani. Mosi menyusul, dan Wilopo mengembalikan mandat.
Yang diperdebatkan bukan peristiwanya, tetapi bobotnya. Sebagian kajian menempatkan krisis militer 1952 sebagai luka utama yang membuat kabinet kehilangan pijakan, sebagian lain menilai Tanjung Morawa yang langsung mematikannya karena menyentuh persoalan tanah dan rakyat kecil.
Sumber: kajian sejarah tentang Peristiwa 17 Oktober 1952 dan Peristiwa Tanjung Morawa, serta pemberitaan yang menyebut sumber primernya.
04PNI, 24 bulanKabinet Ali I jatuh oleh perseteruan dengan Angkatan Darat
Menyiapkan pemilihan umum, memperjuangkan Irian Barat, dan menjalankan politik luar negeri aktif. Kabinet inilah yang menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 18 sampai 24 April 1955, capaian yang sampai kini paling banyak dikenang dari masa itu.
Ketegangan dengan TNI Angkatan Darat memuncak pada Peristiwa 27 Juni 1955, ketika sejumlah perwira memboikot pelantikan Bambang Utoyo sebagai Kepala Staf Angkatan Darat. Nahdlatul Ulama kemudian menarik dukungannya, dan Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandat pada 24 Juli 1955.
Faktor penyerta yang sering disebut adalah keadaan ekonomi yang memburuk, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan gangguan keamanan yang belum tuntas. Seberapa besar andil masing masing terhadap jatuhnya kabinet tidak disepakati seragam.
Sumber: kajian dan pemberitaan tentang Peristiwa 27 Juni 1955 yang menyebut sumber primernya.
05Masyumi, 6,5 bulanKabinet Burhanuddin Harahap berhenti karena tugasnya selesai
Menyelenggarakan pemilihan umum sesuai jadwal, memulihkan wibawa pemerintah terhadap Angkatan Darat, dan memberantas penyalahgunaan wewenang.
Kabinet ini menuntaskan tugas utamanya, yaitu menyelenggarakan Pemilu 1955. Setelah pemilu selesai dan parlemen baru terbentuk, kabinet menyerahkan mandat pada Maret 1956. Inilah satu satunya kabinet pada masa ini yang berhenti karena pekerjaannya rampung, bukan karena dijatuhkan.
Sebagian kajian mencatat kabinet ini juga gagal menuntaskan pembatalan hasil Konferensi Meja Bundar, dan menilai kegagalan itu ikut mengikis wibawanya menjelang penyerahan mandat.
Sumber: kajian tentang Kabinet Burhanuddin Harahap pada jurnal sejarah Universitas Negeri Surabaya, dan data KPU tentang Pemilu 1955.
06PNI, 12 bulanKabinet Ali II jatuh oleh pergolakan daerah
Membatalkan seluruh perjanjian hasil Konferensi Meja Bundar, yang dilaksanakan pada 3 Mei 1956, memperjuangkan Irian Barat termasuk pembentukan provinsinya, dan menjalankan program pembangunan. Kabinet ini juga kabinet pertama yang lahir dari parlemen hasil pemilu.
Ketegangan antara pusat dan daerah meningkat tajam sepanjang masa kerjanya. Masyumi kemudian menarik menteri menterinya dari kabinet, dan Ali Sastroamidjojo menyerahkan mandat pada 14 Maret 1957.
Perbedaan penilaian muncul pada urutan sebab akibatnya. Sebagian menempatkan pembatalan hasil Konferensi Meja Bundar sebagai pemicu ketegangan lanjutan, sebagian lain menilai persoalan pusat dan daerah sudah menumpuk jauh sebelum itu.
Sumber: catatan susunan dan masa bakti Kabinet Ali Sastroamidjojo II, serta kajian sejarah pergolakan daerah 1956 sampai 1958.
07Bukan orang partai, 27 bulanKabinet Djuanda berakhir oleh Dekrit Presiden
Membentuk Dewan Nasional, menormalkan keadaan negara, melanjutkan pembatalan hasil Konferensi Meja Bundar, memperjuangkan Irian Barat, dan mempercepat pembangunan. Kabinet ini disusun dari kalangan ahli, bukan dari perwakilan partai, dan menghasilkan Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang menyatukan wilayah laut dan darat Indonesia.
Kabinet Djuanda berakhir bersamaan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945. Setelah dekrit itu, jabatan perdana menteri ditiadakan.
Latar belakangnya panjang. Yang biasa disebut mencakup Peristiwa Cikini pada 30 November 1957, pemberontakan PRRI dan Permesta sejak 1958, serta kebuntuan Konstituante. Seberapa besar peran masing masing dalam mendorong lahirnya dekrit masih menjadi bahan perdebatan.
Sumber: catatan susunan dan masa bakti Kabinet Djuanda, arsip mengenai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan kajian sejarah 1957 sampai 1959.
Pemilu paling jujur yang tidak menyelamatkan siapa pun
Pemilihan umum pertama Indonesia digelar dua kali dalam satu tahun. Pada 29 September 1955 rakyat memilih anggota DPR, lalu pada 15 Desember 1955 memilih anggota Konstituante, lembaga yang bertugas menyusun konstitusi tetap. Sebanyak 43.104.464 orang terdaftar sebagai pemilih, dan tingkat kehadirannya termasuk yang tertinggi sepanjang sejarah pemilu Indonesia.
Pemilu itu berhasil. Pemerintahannya tidak.
Sebabnya terlihat begitu hasilnya dijumlahkan. Empat partai terbesar menguasai sekitar 78 persen suara untuk DPR, tetapi terbagi hampir rata di antara mereka, dan tidak satu pun menembus seperempat suara. Bayangkan sebuah usaha patungan dengan empat pemilik yang porsinya hampir sama besar. Tidak ada yang bisa memutuskan sendiri, sehingga setiap keputusan lahir dari tawar menawar, dan setiap tawar menawar bisa batal kapan saja.
Dari mana angka ini berasal, dan mana yang kami hitung sendiri. Perolehan suara, persentase, dan kursi keempat partai besar berasal dari data KPU dan pemberitaan yang mengutipnya. Baris seluruh peserta lain tidak tersedia sebagai satu angka di sumber, jadi kami memperolehnya dengan mengurangkan gabungan empat partai besar dari total, yaitu 100 persen dikurangi 78,01 persen untuk DPR dan 257 kursi dikurangi 198 kursi. Cara yang sama dipakai untuk Konstituante. Kursi Konstituante yang diperebutkan berjumlah 514 dari rencana 520, karena Irian Barat tidak dapat menyelenggarakan pemilihan.
Ada dua angka partisipasi yang beredar, dan keduanya benar untuk hal yang berbeda. Kompaspedia mencatat 37.875.299 suara sah untuk pemilihan DPR, setara 87,65 persen dari pemilih terdaftar. Herbert Feith menyebut angka kehadiran sekitar 91,5 persen. Selisihnya wajar, sebab yang pertama menghitung suara yang sah dan yang kedua menghitung orang yang datang.
Rincian jalannya pemilu ini, mulai dari tahapan sampai cara pemungutan suaranya, dibahas terpisah di Pemilu Pertama di Indonesia 1955. Untuk keperluan halaman ini, yang penting hanya satu: hasil pemilu itu memindahkan persoalan, tidak menyelesaikannya. Parlemen hasil pemilihan tetap terbagi empat, dan Konstituante hasil pemilihan justru terbelah pada perkara yang paling sulit didamaikan.
Bukan cuma partainya kebanyakan
Penjelasan yang paling sering Anda temui berhenti pada satu kalimat, yaitu partainya terlalu banyak. Penjelasan itu tidak salah, tetapi terlalu dangkal untuk menerangkan kenapa tujuh kabinet berturut turut gagal bertahan. Jumlah partai hanya satu dari beberapa lapis sebab yang saling mengunci.
Herbert Feith menawarkan satu kerangka yang sampai sekarang banyak dipakai. Ia membedakan kalangan yang ia sebut administrator, yaitu mereka yang mahir menjalankan pemerintahan, dari kalangan yang ia sebut solidarity makers, yaitu mereka yang mahir menggerakkan massa. Ketegangan antara dua kalangan itulah yang menurut Feith ikut menentukan arah politik Indonesia pada 1950-an.
Enam lapis sebabnya dirinci di bawah.
01Aturan mainMultipartai tanpa ambang batas
Tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah partai yang boleh masuk parlemen. Akarnya jauh ke belakang, yaitu Maklumat Pemerintah 3 November 1945 yang membuka pintu selebar lebarnya bagi pendirian partai. Akibatnya kursi tersebar ke banyak pihak, dan tidak ada partai yang bisa memerintah sendiri.
Pemilihan anggota DPR pada 1955 diikuti 36 partai, 34 organisasi, dan 48 calon perorangan. Perolehan tertinggi hanya 22,32 persen, dan gabungan seluruh peserta di luar empat besar mencapai 21,99 persen atau 59 kursi.
Persoalan penyebaran kursi ini dibahas Herbert Feith dalam kajiannya tentang kemunduran demokrasi konstitusional di Indonesia, dan diulang di hampir seluruh kajian sesudahnya.
02Cara kabinet dibentukKoalisi yang bisa bubar kapan saja
Karena tidak ada partai mayoritas, setiap kabinet lahir dari gabungan beberapa partai. Gabungan itu tidak diikat perjanjian yang mengikat sampai akhir periode, sehingga satu partai bisa menarik menterinya kapan pun perhitungan politiknya berubah.
Kabinet Ali Sastroamidjojo I runtuh setelah Nahdlatul Ulama menarik dukungan pada 1955. Kabinet Ali Sastroamidjojo II runtuh setelah Masyumi menarik menteri menterinya pada 1957. Dalam kedua kejadian itu, penarikan dukungan sudah cukup untuk mengakhiri pemerintahan.
Pola ini tercatat konsisten di kajian sejarah masa 1950 sampai 1959 dan pada catatan masa bakti kabinet, jadi termasuk hal yang jarang diperdebatkan.
03Perkara yang tak terdamaikanPertentangan soal dasar negara
Partai partai besar tidak hanya berbeda program, tetapi berbeda pada perkara yang paling mendasar, yaitu di atas dasar apa negara ini hendak berdiri. Perbedaan semacam itu tidak bisa diselesaikan lewat kompromi anggaran atau bagi bagi kursi.
Konstituante hasil Pemilu 1955 bersidang sekitar dua setengah tahun dan tetap tidak menemukan titik temu soal dasar negara. Tiga kali pemungutan suara pada 1959 gagal mencapai ambang dua per tiga yang disyaratkan.
Adnan Buyung Nasution menulis kajian tersendiri tentang Konstituante, dan Herbert Feith serta Deliar Noer sama sama menempatkan perbedaan ideologi sebagai sumbu utama politik masa itu.
04Di luar parlemenHubungan sipil dan militer yang tidak selesai
Kedudukan tentara belum tertata dalam susunan ketatanegaraan yang baru. Ketika politik parlemen masuk ke urusan pengangkatan perwira, dan ketika perwira masuk ke urusan politik, keduanya saling mengguncang.
Peristiwa 17 Oktober 1952 melemahkan Kabinet Wilopo, dan Peristiwa 27 Juni 1955 menjatuhkan Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Dua dari tujuh kabinet, atau hampir sepertiganya, tumbang karena urusan yang sama.
Herbert Feith dan Daniel Lev, yang menulis kajian tentang peralihan menuju Demokrasi Terpimpin, sama sama menempatkan hubungan sipil dan militer sebagai faktor penentu.
05Beban warisanKeuangan negara yang selalu tertekan
Setiap kabinet mewarisi anggaran yang defisit, harga yang bergerak naik, dan susunan ekonomi peninggalan masa kolonial yang belum berubah. Program perbaikan ekonomi membutuhkan waktu bertahun tahun, sedangkan umur kabinet hanya sekitar 15 bulan.
Kesulitan keuangan muncul berulang di hampir seluruh program kabinet pada masa ini, mulai dari rencana ekonomi pada masa Kabinet Natsir sampai program pembangunan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo II.
Kajian sejarah ekonomi Indonesia 1950-an menempatkan tekanan fiskal sebagai persoalan yang membatasi ruang gerak setiap kabinet, meski jarang disebut sebagai sebab tunggal jatuhnya kabinet.
06Di luar JakartaKetegangan antara pusat dan daerah
Keputusan dan uang menumpuk di pusat, sementara daerah merasa sumbangannya tidak berbalas. Ketimpangan itu berubah menjadi tuntutan, lalu menjadi perlawanan bersenjata.
Pergolakan meningkat sepanjang masa Kabinet Ali Sastroamidjojo II, lalu memuncak menjadi pemberontakan PRRI di Sumatera dan Permesta di Sulawesi pada 1958. Kabinet Djuanda menghabiskan sebagian besar masa kerjanya menghadapi persoalan ini.
Kajian sejarah politik masa 1956 sampai 1958 menempatkan persoalan pusat dan daerah sebagai salah satu tekanan terbesar terhadap pemerintahan pada penghujung masa ini.
Cara membaca keenam lapis ini. Keenamnya bekerja bersamaan, bukan bergiliran. Aturan main melahirkan parlemen yang terbagi, parlemen yang terbagi melahirkan koalisi yang rapuh, dan koalisi yang rapuh membuat tidak ada kabinet yang sempat menyelesaikan persoalan ekonomi maupun persoalan daerah. Memotong satu lapis saja tidak akan mengubah hasilnya.
Yang membela masa ini punya alasan
Penilaian bahwa masa ini gagal sudah menjadi bawaan hampir semua ringkasan pelajaran. Tujuh kabinet, tak satu pun tuntas, lalu ditutup sebuah dekrit. Kalau ukurannya stabilitas pemerintahan, penilaian itu memang sulit dibantah.
Ukuran itu bukan satu satunya yang tersedia.
Sejumlah pengkaji menempatkan sembilan tahun ini sebagai masa ketika kehidupan partai dan kebebasan pers paling leluasa sepanjang sejarah Indonesia. Kabinet memang berjatuhan, tetapi jatuhnya lewat mekanisme yang diatur konstitusi, bukan lewat perebutan kekuasaan. Herbert Feith bahkan memilih istilah demokrasi konstitusional untuk menamainya, dan yang ia catat merosot adalah kesediaan tunduk pada aturan itu. Perbandingan terdekat dalam sejarah Indonesia adalah lonjakan kebebasan sipil setelah Reformasi 1998.
- Tujuh kabinet dalam sembilan tahun, dengan umur rata rata sekitar 15 bulan, sehingga tidak ada program berjangka panjang yang sempat rampung.
- Persoalan keuangan negara yang diwariskan dari kabinet ke kabinet tidak pernah selesai ditangani.
- Ketegangan antara pusat dan daerah tumbuh menjadi pemberontakan bersenjata pada 1958.
- Konstituante yang dipilih rakyat gagal menuntaskan tugas utamanya, yaitu menyusun konstitusi tetap.
- Masa ini berakhir bukan lewat pemilihan berikutnya, melainkan lewat sebuah dekrit yang membubarkan lembaga hasil pemilu.
- Pemilu 1955 lazim disebut pemilu paling jujur dalam sejarah Indonesia, dengan tingkat kehadiran yang sangat tinggi dan hasil yang diterima seluruh peserta.
- Partai politik bekerja tanpa pembatasan dari negara, dan perbedaan pendapat berlangsung terbuka di parlemen maupun di luar parlemen.
- Setiap kabinet yang jatuh berhenti melalui jalur konstitusional berupa mosi atau pengembalian mandat, bukan melalui kudeta.
- Herbert Feith menamai periode ini demokrasi konstitusional, sebutan yang menekankan bahwa kekuasaan saat itu tunduk pada aturan dan pada hasil pemilihan.
- Pimpinan Konstituante menyatakan lembaganya telah menyepakati sebagian besar materi konstitusi sebelum buntu pada perkara dasar negara. Perlu dicatat, pernyataan itu adalah klaim pihak Konstituante dan bukan angka resmi yang terukur.
Mengapa keduanya perlu dibaca. Penilaian gagal dan penilaian berhasil memakai bukti yang sebagian besar sama. Yang membedakan adalah pertanyaan awalnya. Bila yang ditanya apakah pemerintahannya sempat bekerja, jawabannya tidak. Bila yang ditanya apakah kekuasaannya tunduk pada aturan dan pada suara pemilih, jawabannya iya.
Bagian ini penilaian kami, bukan temuan riset. Membaca tujuh kabinet itu sebagai kumpulan kegagalan pribadi para perdana menteri adalah cara baca yang paling tidak berguna. Sebagian dari mereka teknokrat yang cakap, dan sebagian menghasilkan capaian yang masih dikenang, mulai dari Konferensi Asia Afrika sampai Deklarasi Djuanda.
Yang menentukan nasib mereka adalah susunan aturan yang membuat setiap pemerintahan bergantung pada koalisi yang bisa bubar kapan saja. Ganti orangnya, hasilnya akan sama. Itu sebabnya perdebatan tentang ambang batas, susunan koalisi, dan masa jabatan bukan urusan teknis yang bisa diserahkan belakangan.
Satu dekrit menutup 9 tahun percobaan
Konstituante hasil Pemilu 1955 dilantik pada 10 November 1956 di Bandung, di gedung yang setahun sebelumnya dipakai untuk Konferensi Asia Afrika. Tugasnya satu, yaitu menyusun konstitusi tetap sebagai pengganti UUD Sementara 1950. Lembaga itu bersidang sekitar dua setengah tahun.
Persoalannya menyempit ke satu perkara, yaitu di atas dasar apa negara ini berdiri. Blok nasionalis mengusulkan Pancasila, blok Islam mengusulkan Islam, dan tidak ada jalan tengah yang bisa memuaskan keduanya. Pasal 137 UUD Sementara 1950 mensyaratkan dukungan dua per tiga anggota untuk menetapkan konstitusi, sehingga suara terbanyak biasa tidak cukup.
Tiga kali dicoba, tiga kali gagal.
Catatan angka. Angka pemungutan suara pada 1 Juni 1959 berbeda antar sumber. Yang paling banyak dipakai adalah 264 setuju berbanding 204 menolak, sedangkan sebuah jurnal sejarah mencatat 246 setuju. Kami menampilkan angka yang lebih umum dipakai dan mencantumkan angka pembandingnya di sini. Yang tidak berbeda di seluruh sumber adalah kesimpulannya, yaitu ambang dua per tiga tidak pernah tercapai. Setelah pemungutan ketiga, sebagian besar anggota memilih tidak lagi menghadiri sidang.
Presiden Soekarno membacakan dekrit pada 5 Juli 1959, yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959. Isinya tiga hal.
Dasar hukum yang diklaim. Dekrit ini bersandar pada apa yang disebut staatsnoodrecht, yaitu hukum darurat negara, sebuah gagasan bahwa dalam keadaan bahaya penguasa boleh menempuh langkah yang tidak diatur konstitusi demi menyelamatkan negara. Istilah itu tidak tercantum dalam UUD Sementara 1950. Sumber: naskah Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 dan kajian hukum tata negara yang membahasnya.
Keabsahan dekrit itu tidak pernah disepakati bulat, dan perdebatannya berlanjut sampai sekarang di ruang kuliah hukum tata negara. Tiga sikap yang paling sering muncul dirangkum di bawah.
Kalangan ini bersandar pada staatsnoodrecht. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam buku pengantar hukum tata negara terbitan 1988, menempatkan hukum darurat negara sebagai dasar dekrit. Wirjono Prodjodikoro menyebutnya sebagai kebiasaan ketatanegaraan yang tidak tertulis, sedangkan Muhammad Yamin memakai istilah hukum darurat negara.
Dasar tambahan yang sering disebut adalah TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966, yang menempatkan dekrit itu sebagai salah satu sumber tertib hukum. Sebagian pendukung juga menunjuk sikap DPR pada 22 Juli 1959 yang menerima ajakan bekerja dalam kerangka UUD 1945.
Kalangan ini bersandar pada isi UUD Sementara 1950 itu sendiri. Mohammad Hatta dan Prawoto Mangkusasmito, mantan Ketua Umum Masyumi, menyatakan bahwa menurut konstitusi yang sedang berlaku presiden tidak berwenang memberlakukan atau menghentikan berlakunya sebuah undang undang dasar.
Usep Ranuwidjaja menyebut dekrit itu sebagai penyimpangan dari konstitusi yang dilakukan secara sangat radikal. Inti keberatannya sederhana, yaitu kewenangan yang dipakai tidak pernah diberikan oleh naskah yang saat itu berlaku.
Yusril Ihza Mahendra menawarkan cara pandang yang keluar dari pilihan sah atau tidak sah. Menurutnya dekrit adalah tindakan revolusioner yang berada di luar hukum yang ada, sehingga mengukurnya dengan pasal mana pun akan selalu meleset.
Ukuran yang ia pakai adalah penerimaan. Bila sebuah tindakan revolusioner berhasil dipertahankan dan diterima masyarakat, ia menjadi sah lewat kenyataan, bukan lewat rujukan pasal. Cara pandang ini menjelaskan mengapa perdebatan tadi tidak kunjung selesai.
Status bagian ini. Ketiga sikap di atas adalah pendapat ahli hukum tata negara, bukan putusan pengadilan atau ketetapan resmi yang menyelesaikan perkaranya. Kami menyajikan ketiganya tanpa memilih salah satu, karena perdebatannya memang belum berakhir.
Setelah dekrit, susunan pemerintahan berubah menjadi presidensial. Jabatan perdana menteri ditiadakan, dan Soekarno memegang kedudukan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Peran partai serta parlemen menyusut, sedangkan peran presiden dan militer menguat. Masa yang menyusul itu dikenal sebagai Demokrasi Terpimpin, yang berjalan sampai 1966.
Catatan jumlah anggota Konstituante. Sumber berbeda menyebut angka berbeda, dan seluruhnya kami tampilkan apa adanya. Hasil Pemilu 1955 memperebutkan 514 kursi, angka yang paling baku dipakai secara akademik. Arsip Nasional mencatat 541 anggota pada daftar riwayat hidupnya. Ensiklopedia Sejarah Indonesia menyebut 544 anggota yang bersidang. Sebuah pangkalan data Konstituante menyebut sekitar 610 orang bila anggota pengganti sepanjang 1956 sampai 1959 ikut dihitung. Selisih itu berasal dari cara menghitung yang berbeda, bukan dari pertentangan data.
Apa artinya buat Anda hari ini
Sembilan tahun itu sering diperlakukan sebagai bahan hafalan. Nama kabinet, tanggal, dan sebab jatuhnya dicatat untuk ujian, lalu dilupakan. Padahal yang paling berguna dari periode ini justru bukan daftarnya, tetapi hubungan sebab akibat yang masih berlaku sampai sekarang.
Tiga hal berikut yang menurut kami paling layak dibawa pulang.
- Aturan main menentukan hasil, bahkan sebelum orangnya dipilih. Sistem tanpa ambang batas menghasilkan parlemen yang terbagi rata, dan parlemen yang terbagi rata menghasilkan pemerintahan yang berumur pendek. Perdebatan tentang ambang batas hari ini adalah perdebatan yang sama dengan bentuk berbeda.
- Pemilu yang jujur tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang bekerja. Pemilu 1955 nyaris tanpa cacat menurut penilaian umum, dan tetap saja tidak menghasilkan mayoritas yang bisa memerintah. Kualitas pemungutan suara dan kualitas pemerintahan adalah dua perkara terpisah.
- Perbedaan program bisa dikompromikan, perbedaan tentang dasar bersama tidak. Konstituante mampu maju di banyak hal dan tetap buntu pada satu perkara yang paling mendasar. Perbedaan semacam itu perlu ditangani dengan cara lain, bukan dengan pemungutan suara berulang.
Masa itu ditutup dengan cara yang paling ironis. Sebuah lembaga yang dipilih rakyat dibubarkan oleh keputusan yang tidak melalui pemilihan, dan alasannya adalah lembaga itu tidak sanggup memutuskan.
Sembilan tahun berikutnya berjalan dengan kekuasaan yang jauh lebih terpusat. Apakah pertukaran itu setimpal, sampai sekarang belum ada jawaban yang disepakati bersama.
Pertanyaan yang sering diajukan
01PengertianApa itu Demokrasi Liberal di Indonesia
Sebutan untuk masa 1950 sampai 1959, ketika Indonesia memakai sistem parlementer di bawah UUD Sementara 1950. Presiden menjadi kepala negara, perdana menteri menjadi kepala pemerintahan, dan para menteri bertanggung jawab kepada parlemen sesuai Pasal 83 UUD Sementara 1950.
02Rentang waktuKapan masa Demokrasi Liberal dimulai dan berakhir
Dimulai pada 17 Agustus 1950, ketika Republik Indonesia Serikat bubar dan UUD Sementara 1950 mulai berlaku lewat Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950. Berakhir pada 5 Juli 1959 saat Dekrit Presiden dibacakan. Sebagian sejarawan menarik titik awalnya lebih jauh ke belakang, yaitu ke 1949 atau bahkan ke 1945.
03Soal istilahKenapa disebut Demokrasi Liberal sekaligus Demokrasi Parlementer
Keduanya menunjuk periode yang sama. Sebutan parlementer menerangkan mekanismenya, yaitu kabinet yang bertanggung jawab kepada parlemen. Sebutan liberal menilai coraknya dan baru sering dipakai sekitar 1956, dipopulerkan Soekarno dalam kampanyenya melawan sistem kepartaian. Menurut kajian Lazuardi pada 2024, sebutan parlementer lebih tepat sebagai penanda periode.
04JumlahAda berapa kabinet pada masa Demokrasi Liberal
Tujuh kabinet, berurutan Natsir, Sukiman, Wilopo, Ali Sastroamidjojo I, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Djuanda. Umur rata ratanya sekitar 15 bulan.
05PerbandinganKabinet mana yang paling lama dan paling singkat
Paling lama Kabinet Djuanda, sekitar 27 bulan, sejak 9 April 1957 sampai berakhirnya masa ini pada Juli 1959. Paling singkat Kabinet Burhanuddin Harahap, sekitar 6,5 bulan, sejak 12 Agustus 1955 sampai 3 Maret 1956.
06Sebab jatuhApa penyebab jatuhnya Kabinet Natsir
Parlemen menerima mosi Hadikusumo dari PNI yang menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1950 tentang pemilihan anggota DPRD, dan Natsir mengembalikan mandat. Faktor lain yang sering disebut sejarawan adalah perundingan Irian Barat yang tidak membuahkan hasil serta kedudukan PNI yang tidak mendapat kursi menteri.
07Sebab jatuhKenapa Kabinet Sukiman jatuh
Karena pertukaran nota pada 5 Januari 1952 antara Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo dan Duta Besar Amerika Serikat Merle Cochran mengenai bantuan berdasarkan Mutual Security Act. Parlemen menilai langkah itu menyimpang dari politik luar negeri bebas aktif, lalu mengajukan mosi tidak percaya.
08PemiluSiapa pemenang Pemilu 1955
PNI menempati urutan pertama dengan 22,32 persen suara dan 57 kursi DPR, disusul Masyumi 20,92 persen dengan 57 kursi, Nahdlatul Ulama 18,41 persen dengan 45 kursi, lalu PKI 16,36 persen dengan 39 kursi. Untuk Konstituante urutannya sama, dengan PNI meraih 23,97 persen dan 119 kursi.
09DekritApa isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Tiga hal. Pertama, Konstituante dibubarkan. Kedua, UUD 1945 berlaku kembali dan UUD Sementara 1950 dinyatakan tidak berlaku. Ketiga, MPRS dan DPAS dibentuk dalam waktu sesingkat singkatnya. Dekrit itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959.
10KonstituanteKenapa Konstituante dibubarkan
Karena gagal menyepakati dasar negara. Pasal 137 UUD Sementara 1950 mensyaratkan dukungan dua per tiga anggota, sedangkan tiga kali pemungutan suara pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959 tidak pernah mencapai ambang itu meski suara setuju selalu lebih banyak daripada suara menolak.
11PerdebatanApakah Dekrit Presiden 1959 sah secara hukum
Masih diperdebatkan. Kalangan yang menilainya sah bersandar pada staatsnoodrecht atau hukum darurat negara, antara lain Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, serta menunjuk TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Kalangan yang menilainya tidak sah, antara lain Mohammad Hatta dan Usep Ranuwidjaja, menyatakan presiden tidak berwenang menghentikan berlakunya sebuah undang undang dasar. Yusril Ihza Mahendra menempatkannya sebagai tindakan revolusioner di luar hukum yang ada.
12PenilaianApakah masa Demokrasi Liberal benar benar gagal
Tergantung ukurannya. Dari sisi stabilitas pemerintahan, jelas gagal, karena tak satu kabinet pun tuntas. Dari sisi kebebasan, sejumlah pengkaji menempatkannya sebagai masa ketika kehidupan partai dan pers paling leluasa, dengan Pemilu 1955 yang lazim disebut paling jujur dalam sejarah Indonesia.
Catatan metodologi dan transparansi
- Urutan sumber yang dipakai. Naskah konstitusi serta peraturan resmi didahulukan, disusul buku dan jurnal akademik yang dapat ditelusuri, data lembaga negara seperti KPU dan Sekretariat Kabinet, arsip negara, lalu media arus utama yang menyebut sumber primernya. Situs rangkuman pelajaran dan blog tanpa penulis tidak dipakai.
- Fakta dan tafsir dipisah. Pada tiap kabinet, sebab jatuh yang disepakati sumber ditandai terpisah dari penafsiran sejarawan. Pemisahan ini penting karena sebab jatuhnya kabinet adalah bagian yang paling sering ditafsirkan berbeda.
- Angka yang berbeda ditampilkan berdampingan. Ketika sumber berselisih, keduanya kami tampilkan beserta keterangannya, misalnya pada partisipasi Pemilu 1955, hasil pemungutan suara 1 Juni 1959, dan jumlah anggota Konstituante.
- Angka hasil hitungan sendiri diberi tanda. Baris gabungan peserta lain pada tabel Pemilu 1955 tidak tersedia di sumber, dan kami memperolehnya dengan pengurangan. Cara menghitungnya dicantumkan di bawah tabel yang bersangkutan.
- Bagian yang datanya paling lemah. Rincian program pokok tiap kabinet dan bobot relatif tiap sebab jatuh adalah bagian yang paling sedikit sumber primernya, karena paling banyak beredar dalam bentuk salinan tanpa rujukan. Bagian itu kami tulis seringkas mungkin dan tanpa angka yang tidak bisa ditelusuri.
- Yang tidak dibahas di sini. Rincian jalannya Pemilu 1955, pengertian demokrasi secara umum, dan masa Demokrasi Terpimpin dibahas pada halaman terpisah agar tidak ada pengulangan.
Penyusun dan waktu penyusunan. Disusun Tim Riset Head Politika dan diterbitkan pada 3 September 2026. Head Politika adalah perusahaan konsultan politik, riset, dan survei. Bila Anda menemukan angka atau tanggal yang keliru pada halaman ini, kami akan memperbaikinya beserta catatan perubahannya.
Sumber yang dipakai
- Naskah Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950, salinan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis. Dipakai untuk Pasal 1 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 83, Pasal 137, dan jumlah 146 pasal.
- Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, basis data peraturan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Ensiklopedia Sejarah Indonesia, Kementerian Pendidikan. Dipakai untuk tiga butir isi dekrit dan Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959.
- Mutual Security Act pada masa Kabinet Sukiman, Ensiklopedia Sejarah Indonesia, Kementerian Pendidikan.
- Pemilu 1955, Komisi Pemilihan Umum. Dipakai untuk jumlah pemilih terdaftar, jumlah kursi, dan perolehan partai.
- Sejarah Pemilu 1955, Komisi Pemilihan Umum.
- Kabinet Mohammad Natsir, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Dipakai untuk masa bakti resmi kabinet.
- Arsip Daftar Riwayat Hidup Anggota Dewan Konstituante 1956 sampai 1959, Arsip Nasional Republik Indonesia. Dipakai untuk pembandingan jumlah anggota Konstituante.
- Sejarah Konstituante, pangkalan data Konstituante.
- Herbert Feith, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, terbit pertama pada 1962. Dipakai untuk istilah demokrasi konstitusional, kerangka administrator dan solidarity makers, serta angka kehadiran Pemilu 1955.
- Muhammad Fijar Lazuardi, kajian historiografi demokrasi dan masalah periodisasi sejarah Indonesia kontemporer, Jurnal Sejarah Indonesia Volume 7 Nomor 2, 2024. Dipakai untuk asal usul kedua sebutan.
- Kabinet Burhanuddin Harahap tahun 1955 sampai 1956, Jurnal Avatara, Universitas Negeri Surabaya.
- Analisis konstitusionalitas Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Jurnal Limbago, Fakultas Hukum Universitas Jambi. Dipakai untuk perdebatan keabsahan dekrit.
- Adnan Buyung Nasution, kajian tentang aspirasi pemerintahan konstitusional di Indonesia, edisi Indonesia terbit 1995. Dipakai untuk telaah Konstituante 1956 sampai 1959.
- Merunut jejak penyelenggaraan Pemilu 1955, Kompaspedia. Dipakai untuk jumlah suara sah dan persentasenya.
- Partai pemenang pemilu pertama di Indonesia, Kompas. Dipakai untuk jumlah peserta pemilu.
- Peristiwa 27 Juni 1955, Kompas.
- Dekrit Presiden 5 Juli 1959, tujuan, isi, dan dampaknya, Kompas.
- Memori tentang Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Hukumonline. Dipakai untuk pendapat Kusnardi dan Harmaily Ibrahim serta kedudukan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966.
Salin tautan. https://headpolitika.com/demokrasi-liberal/
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
