Konsultasi Gratis
Wawasan

Apa Itu Reses? Aturan dan Cara Anggota Dewan Menjalankannya

Ditulis oleh Tim Head Politika 27 Agustus, 2026 39 menit baca
Anggota dewan menyerap aspirasi warga dalam kegiatan reses di daerah pemilihannya
Lembaga Negara
Panduan Rujukan
Apa Itu Reses? Aturan dan Cara Anggota Dewan Menjalankannya

Reses bukan libur. Ia masa kerja yang diatur undang undang, dibiayai negara, dan wajib dilaporkan. Halaman ini menelusuri aturannya, cara kerjanya di lapangan, biayanya, dan ke mana aspirasi warga pergi setelah dicatat.

4-5kali
masa reses DPR RI dalam 1 tahun sidang
8hari
batas lama 1 masa reses pada banyak tata tertib DPRD
Rp702juta
dana reses per anggota DPR RI untuk 1 masa reses, periode 2024-2029
6daerah
dengan temuan BPK atas pertanggungjawaban dana reses yang kami telusuri

Reses adalah masa kerja resmi anggota dewan di luar gedung parlemen, dipakai untuk turun ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi warga yang diwakilinya. Masa ini bukan waktu luang dan bukan cuti bersama. Ia bagian dari tahun sidang, punya jadwal yang ditetapkan lembaga, punya anggaran yang bersumber dari uang publik, dan berujung pada laporan yang wajib dibuat.

Meski begitu, kata reses paling sering muncul di ruang publik dalam dua bentuk yang saling bertolak belakang. Bentuk pertama adalah rilis kegiatan yang menampilkan foto pertemuan di balai desa. Bentuk kedua adalah berita anggaran yang menyoroti besarnya dana yang mengalir untuk kegiatan itu. Keduanya benar sebagai potongan, tetapi keduanya jarang menjelaskan bagian yang paling ingin diketahui warga, yaitu apa yang sebenarnya dikerjakan selama reses dan apa yang terjadi pada usulan mereka setelah dicatat petugas.

Halaman ini disusun untuk menutup jarak itu. Kami memisahkan tegas aturan tingkat DPR RI dari aturan tingkat DPRD, karena keduanya berbeda dasar hukum dan berbeda sumber biaya, dan keduanya kerap tercampur di internet. Kami juga memisahkan mana yang benar benar diwajibkan aturan, mana yang hanya kebiasaan lapangan, dan mana yang sama sekali tidak diatur.

Poin Penting dalam 30 DetikRingkasan temuan
  • 1Reses adalah kerja, bukan libur. Situs resmi DPR RI menyebut reses bukan masa istirahat, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan.
  • 2Dasar hukumnya berbeda antartingkat. DPR RI bersandar pada UU 17/2014 dan Peraturan DPR 1/2020, sedangkan DPRD bersandar pada UU 23/2014, PP 12/2018, PP 18/2017, dan tata tertib daerah masing masing.
  • 3Jumlah dan lamanya tidak seragam. DPR RI menjalani 4 sampai 5 masa reses dalam 1 tahun sidang, sementara DPRD umumnya 3 kali dengan batas 8 hari sekali reses menurut banyak tata tertib.
  • 4Biayanya besar dan sumbernya terpisah. Reses DPR RI dibiayai APBN dan naik menjadi Rp702 juta per anggota untuk 1 masa reses pada periode 2024-2029, sedangkan reses DPRD dibiayai APBD dengan besaran mengikuti kemampuan keuangan daerah.
  • 5Aspirasi paling sering berhenti sebelum menjadi program. Jalurnya panjang, dari laporan hasil reses, rapat paripurna, pokok pokok pikiran, musyawarah perencanaan pembangunan, sampai APBD, dan kalah prioritas di tahap terakhir adalah kejadian yang lazim.
  • 6Tidak ada kewajiban memberi kabar balik kepada warga. Tidak kami temukan ketentuan yang mengharuskan lembaga memberi tahu pengusul tentang nasib usulannya. Umpan balik bergantung pada inisiatif masing masing anggota.
1Titik Berangkat

Pengertian Reses dan Letak Kesalahpahaman Kata Libur

Dalam kamus umum, reses berarti masa jeda atau perhentian sementara. Makna itulah yang menempel di kepala banyak orang ketika mendengar dewan sedang reses. Dalam konteks lembaga perwakilan, artinya lebih sempit dan lebih tegas, yaitu masa di luar masa sidang ketika anggota tidak bekerja di gedung parlemen, melainkan bekerja di daerah pemilihan.

Perbedaannya terletak pada lokasi dan cara kerja, bukan pada ada atau tidak adanya kerja. Selama masa sidang, anggota dewan berapat, membahas rancangan peraturan, dan memanggil mitra kerja. Selama masa reses, ia menemui warga, mencatat keluhan, dan meninjau lapangan. Dua duanya masuk hitungan tahun sidang yang sama.

Dua rumusan yang sering bertabrakan
Yang Dikira Publik dan Yang Tertulis di Aturan

Kesalahpahaman ini bukan sekadar soal istilah. Ia memengaruhi cara warga menilai kegiatan tersebut, dan memengaruhi pula seberapa besar tuntutan yang wajar diajukan kepada anggota dewan yang menjalankannya.

Anggapan yang beredar Reses sama dengan libur panjang anggota dewan Anggapan ini tumbuh karena yang terlihat publik adalah berhentinya rapat di gedung parlemen. Ketika ruang sidang kosong dan agenda pembahasan berhenti, kegiatan lembaga tampak seperti berhenti seluruhnya. Padahal yang berhenti hanya satu jenis kegiatan, yaitu persidangan.
Rumusan resmi Reses adalah masa kerja di luar gedung dengan tugas menyerap aspirasi Situs resmi DPR RI menegaskan bahwa reses bukan masa istirahat atau jeda dari tugas kenegaraan, melainkan bagian penting dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan. Sejumlah tata tertib DPRD merumuskannya sebagai masa kegiatan anggota di luar masa sidang untuk melakukan kunjungan kerja dalam rangka menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.
Catatan Head Politika. Menegaskan bahwa reses bukan libur tidak sama dengan menyatakan reses selalu berjalan sebagaimana mestinya. Keduanya pertanyaan berbeda. Yang pertama soal status hukum kegiatan, yang kedua soal mutu pelaksanaannya. Bagian 7 halaman ini membahas pertanyaan kedua secara terpisah.

Dari sudut warga, konsekuensi rumusan itu cukup penting. Bila reses adalah masa kerja yang dibiayai negara, maka warga punya alasan yang sah untuk bertanya kapan reses digelar di wilayahnya, siapa yang boleh hadir, dan apa hasil dari pertemuan sebelumnya. Pertanyaan semacam itu bukan permintaan istimewa, melainkan konsekuensi wajar dari kegiatan yang dibiayai anggaran publik.

2Dasar Hukum

Dasar Hukum Reses di DPR RI dan di DPRD

Inilah bagian yang paling sering tercampur di internet. Banyak halaman menjelaskan reses dengan mencomot pasal DPR RI, lalu memakainya untuk menjawab pertanyaan tentang DPRD kabupaten, atau sebaliknya. Padahal keduanya berdiri di atas dua jalur peraturan yang berbeda, dengan jumlah masa reses yang berbeda dan sumber biaya yang berbeda pula.

Dua jalur peraturan
Pilih Tingkat Lembaga untuk Melihat Dasar Hukumnya

Ketuk salah satu untuk berpindah. Perhatikan bahwa peraturan yang mengatur DPR RI tidak berlaku bagi DPRD, dan tata tertib DPRD disusun tiap daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah.

UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
TerverifikasiDikenal sebagai UU MD3 dan sudah beberapa kali diubah, yaitu lewat UU 42/2014, UU 2/2018, dan UU 13/2019. Undang undang inilah yang menjadikan reses sebagai kewajiban DPR, bukan kegiatan pilihan.
Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib
TerverifikasiMekanisme reses diatur pada Pasal 239. Ayat 3 menyebut kunjungan kerja pada masa reses dilakukan 4 sampai 5 kali dalam 1 tahun sidang, dan ayat 8 menyebut anggota berhak memperoleh dukungan administrasi keuangan serta pendampingan untuk melaksanakan kunjungan kerja tersebut. Inilah pasal yang menjadi dasar adanya dana reses.
Sumber pembiayaan
TerverifikasiAPBN, melalui daftar isian pelaksanaan anggaran DPR. Besaran dan perubahannya dibahas pada Bagian 6.
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
Perlu diverifikasiMenjadi payung kewajiban anggota DPRD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dasar pengaturan hak keuangan anggota. Rujukan pasal yang beredar mencakup Pasal 108, 124, 178, dan 299. Nomor pasal ini sebaiknya dicocokkan ke naskah asli sebelum dipakai dalam dokumen resmi.
PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota
TerverifikasiInilah alasan tata tertib DPRD antardaerah mirip tetapi tidak identik. Peraturan ini memberi pedoman, sedangkan rincian jadwal dan tata cara reses ditetapkan tiap DPRD lewat tata tertibnya sendiri.
PP 18/2017 juncto PP 1/2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
TerverifikasiMengatur tunjangan reses sebagai kelipatan uang representasi ketua DPRD, dengan besaran mengikuti kelompok kemampuan keuangan daerah. Rinciannya ada di Bagian 6.
PP 16/2010 Pasal 64
TerverifikasiMenjadi sandaran kewajiban anggota DPRD membuat laporan tertulis atas pelaksanaan reses dan menyampaikannya dalam rapat lembaga.
Sumber pembiayaan
TerverifikasiAPBD, melalui belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD, ditambah tunjangan reses yang melekat pada penghasilan anggota.
Cara membaca label. Label hijau menandai ketentuan yang kami temukan konsisten di lebih dari satu sumber resmi. Label kuning menandai rujukan yang beredar luas tetapi bunyi pasalnya belum kami cocokkan langsung ke naskah asli. Kami memilih menandainya secara terbuka daripada menyajikannya seolah sudah pasti.

Ada satu hal yang perlu ditekankan sejak awal. Aturan aturan di atas mengatur keberadaan reses, jadwalnya, biayanya, dan kewajiban laporannya. Yang tidak diatur secara rinci adalah mutu pelaksanaannya, misalnya siapa yang wajib diundang, berapa banyak titik pertemuan yang wajib dijangkau, dan seperti apa bentuk laporan yang layak. Ruang kosong inilah yang kemudian melahirkan sebagian besar persoalan yang dibahas pada Bagian 7.

PeraturanBerlaku untukYang diatur terkait reses
UU 17/2014 beserta perubahannyaDPR RIPembagian tahun sidang menjadi masa persidangan dan masa reses
Peraturan DPR RI 1/2020DPR RIMekanisme reses dan jumlah kunjungan kerja dalam 1 tahun sidang
UU 23/2014DPRD provinsi, kabupaten, dan kotaKewajiban menyerap aspirasi dan dasar hak keuangan anggota
PP 12/2018DPRD provinsi, kabupaten, dan kotaPedoman penyusunan tata tertib, termasuk pengaturan masa reses
PP 18/2017 juncto PP 1/2023DPRD provinsi, kabupaten, dan kotaTunjangan reses sebagai kelipatan uang representasi ketua DPRD
PP 16/2010 Pasal 64DPRD provinsi, kabupaten, dan kotaKewajiban laporan tertulis hasil reses
Tata tertib DPRD masing masing daerahDPRD bersangkutanJumlah masa reses per tahun, lama tiap masa, dan tata cara pelaksanaannya
3Letak dalam Kalender

Kedudukan Reses dalam 1 Tahun Sidang dan Bedanya dari Kunjungan Kerja

Tahun sidang sebuah lembaga perwakilan tidak berjalan sebagai satu blok panjang. Ia dipecah menjadi beberapa masa persidangan, dan tiap masa persidangan ditutup oleh masa reses. Pola bergantian inilah yang membuat anggota dewan berpindah tempat kerja beberapa kali dalam setahun, dari ruang rapat ke daerah pemilihan, lalu kembali lagi.

Garis waktu bertanggal, skala 365 hari
Masa Persidangan dan Masa Reses DPR RI Tahun Sidang 2025-2026

Panjang tiap blok sebanding dengan jumlah harinya. Seluruh tanggal diambil dari pengumuman resmi Ketua DPR RI pada rapat paripurna pembukaan dan penutupan tiap masa persidangan. Tahun sidang DPR tidak mengikuti tahun kalender, melainkan berjalan dari pertengahan Agustus sampai pertengahan Agustus berikutnya.

Agu Sep Okt Nov Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu DPR RI R1 R2 R3 R4 R5? 15 Agustus 2025 14 Agustus 2026
Masa persidangan, bekerja di gedungMasa reses, tanggal mulai dan selesai sudah diumumkanMasa reses, tanggal mulai sudah diumumkan tetapi tanggal selesai belum
Kenapa blok terakhir digambar bergaris miring. Blok bergaris miring itu Reses V. Tanggal mulainya sudah pasti, yaitu 22 Juli 2026, karena masa sidang V ditutup sehari sebelumnya. Tanggal selesainya belum pernah diumumkan DPR sampai halaman ini disusun. Kami tetap menggambarnya sampai 14 Agustus 2026 karena tahun sidang sebelumnya juga berakhir pada 14 Agustus, lalu tahun sidang baru dibuka keesokan harinya. Jadi ujung kanan blok itu perkiraan kami, bukan pengumuman resmi. Bila DPR mengumumkan tanggal yang berbeda, panjang blok itulah yang berubah, sedangkan blok blok sebelumnya tetap.
Masa resesTanggal resmiLamaDiumumkan pada
Reses I3 Oktober sampai 3 November 202532 haripenutupan masa persidangan I, 2 Oktober 2025
Reses II9 Desember 2025 sampai 12 Januari 202635 haripenutupan masa persidangan II, 8 Desember 2025
Reses III20 Februari sampai 9 Maret 202618 haripenutupan masa persidangan III, 19 Februari 2026
Reses IV22 April sampai 11 Mei 202620 haripenutupan masa persidangan IV, 21 April 2026
Reses Vmulai 22 Juli 2026belum diumumkanpenutupan masa persidangan V, 21 Juli 2026
Cara membaca angka lamanya. Angka di atas dihitung dalam hari kalender, bukan hari kerja. Reses I yang berlangsung 32 hari kalender, misalnya, diberitakan Tempo setara sekitar 20 hari kerja. Keempat masa reses yang tanggal akhirnya sudah diumumkan berjumlah 105 hari kalender. Perhatikan juga bahwa lamanya tidak seragam, berkisar dari 18 hari sampai 35 hari, sehingga anggapan bahwa tiap reses selalu sama panjang tidak tepat.
Bagaimana dengan DPRD. Garis waktu ini khusus DPR RI. DPRD memakai kalender sendiri yang ditetapkan lewat tata tertib tiap daerah, umumnya 3 masa reses dalam 1 tahun sidang dengan batas paling lama 8 hari sekali reses. Karena itu jadwal reses DPRD di satu kabupaten bisa berbeda dari kabupaten sebelahnya, dan tidak ada satu kalender nasional yang berlaku untuk semuanya.

Lama tiap masa reses juga tidak seragam. Sejumlah tata tertib DPRD, di antaranya tata tertib DPRD Provinsi Jawa Barat, menetapkan batas paling lama 8 hari untuk satu kali reses. Pada tingkat DPR RI, panduan penyelenggaraan yang disusun Indonesia Budget Center menyebut kunjungan reses biasanya berlangsung sekitar 14 hari efektif, mencakup kunjungan ke basis konstituen, pertemuan dengan pemerintah daerah, dan pertemuan dengan tokoh serta organisasi masyarakat sipil.

Skala kegiatannya perlu dibayangkan agar terasa besarannya. Anggota DPR RI periode 2024-2029 berjumlah 580 orang. Kursi DPRD kabupaten dan kota se-Indonesia berjumlah 17.510 menurut Keputusan KPU 447/2022, ditambah kursi DPRD provinsi yang berkisar 35 sampai 120 per provinsi. Bila seluruhnya menjalankan reses beberapa kali setahun, jumlah pertemuan yang digelar di seluruh Indonesia dalam setahun mencapai puluhan ribu.

PembandingDPR RIDPRD provinsiDPRD kabupaten dan kota
Masa reses per tahun sidang4 sampai 5 kaliumumnya 3 kali, ditetapkan tata tertibumumnya 3 kali, ditetapkan tata tertib
Lama tiap masasekitar 14 hari efektif menurut panduan penyelenggaraanbanyak tata tertib membatasi paling lama 8 haribanyak tata tertib membatasi paling lama 8 hari
Sumber biayaAPBN lewat daftar isian pelaksanaan anggaran DPRAPBD provinsi lewat Sekretariat DPRDAPBD kabupaten atau kota lewat Sekretariat DPRD
Kewajiban laporanlaporan hasil kunjungan kerja masa reseslaporan tertulis dan disampaikan dalam rapat, sandaran PP 16/2010 Pasal 64laporan tertulis dan disampaikan dalam rapat, sandaran PP 16/2010 Pasal 64

Reses, kunjungan kerja, dan sosialisasi peraturan bukan hal yang sama

Tiga istilah ini sering dipakai bergantian oleh warga, bahkan kadang oleh penyelenggara sendiri. Padahal ketiganya berbeda waktu, berbeda tujuan, dan pada tingkat daerah kerap berbeda pula pos anggarannya. Pemisahan ini penting karena satu temuan pemeriksaan di Pekanbaru, yang dibahas pada Bagian 6, justru mengaudit reses dan sosialisasi peraturan daerah sebagai dua pos yang terpisah.

KegiatanKapan dilakukanTujuan utamanya
Resesterjadwal, di luar masa sidangmenyerap dan menampung aspirasi warga di daerah pemilihan
Kunjungan kerjabisa di dalam maupun di luar masa sidangpengawasan dan peninjauan objek tertentu, sering bersama alat kelengkapan
Sosialisasi peraturan daerahterjadwal terpisah, di luar rangkaian resesmenjelaskan isi peraturan daerah kepada warga
Penyerapan aspirasi di luar reseskapan sajamenerima masukan lewat rumah aspirasi, rapat dengar pendapat, atau kanal fraksi
4Cara Kerjanya

4 Tahap Penyelenggaraan Reses dari Jadwal sampai Laporan

Bagian inilah yang paling jarang dijelaskan halaman lain, padahal paling dibutuhkan dua kelompok pembaca sekaligus, yaitu warga yang ingin tahu bagaimana caranya bisa hadir, dan staf sekretariat yang harus menyiapkan kegiatannya. Rangkaian di bawah ini kami susun dari laman resmi sejumlah DPRD dan dari panduan penyelenggaraan reses terbitan Indonesia Budget Center.

Alur baku
Tahap, Pelaku, dan Dokumen yang Dihasilkan

Urutan ini berlaku umum pada DPRD. Nama rapat dan nama dokumen bisa berbeda antardaerah karena mengikuti tata tertib masing masing.

  1. 1Penetapan jadwal lewat rapat Badan MusyawarahJadwal reses, pembagian daerah pemilihan, dan lokasi ditetapkan lebih dulu di tingkat lembaga. Tahap ini menentukan kapan seluruh anggota turun secara serentak, sehingga kegiatan tidak berbenturan dengan agenda persidangan.PelakuPimpinan lembaga dan Badan MusyawarahDokumenKeputusan tentang jadwal masa reses
  2. 2Penjelasan teknis kepada anggotaSebelum turun, anggota menerima panduan pelaksanaan, mulai dari batas waktu, tata cara pertanggungjawaban, sampai bentuk laporan yang diharapkan. Di sinilah sekretariat mulai menyiapkan dukungan administrasi dan keuangan.PelakuPimpinan lembaga dan Sekretariat DPRDDokumenPanduan atau pengarahan pelaksanaan reses
  3. 3Pelaksanaan pertemuan di daerah pemilihanAnggota menggelar pertemuan di satu atau beberapa titik. Bentuk yang paling lazim adalah tatap muka di balai desa, aula kelurahan, atau kediaman anggota, disusul kunjungan lapangan dan dialog kelompok. Aspirasi warga dicatat saat itu juga.PelakuAnggota dewan, dibantu asisten dan tenaga ahli, tenaga ahli fraksi, serta tim daerah pemilihanDokumenFormulir atau tabel penjaringan aspirasi dan dokumentasi kegiatan
  4. 4Penyampaian laporan dalam rapat paripurnaHasil pertemuan dikompilasi menjadi laporan hasil reses, lalu disampaikan dalam rapat paripurna. Setelah itu pimpinan lembaga meneruskannya kepada kepala daerah sebagai bahan masukan. Tahap ini yang menjadikan reses bukan kegiatan pribadi anggota, melainkan kegiatan lembaga.PelakuAnggota dewan dan pimpinan lembagaDokumenLaporan hasil reses dan risalah rapat paripurna
Yang tidak diatur. Kami tidak menemukan nama formulir penjaringan aspirasi yang berlaku baku secara nasional. Bentuk tabelnya berbeda antardaerah, dan sebagian mengikuti contoh yang direkomendasikan panduan penyelenggaraan, bukan format yang diwajibkan peraturan. Karena itu kami tidak menyebut nama formulir tertentu di halaman ini.

Siapa yang menyiapkan di belakang layar

Anggota dewan tidak bekerja sendiri. Sekretariat DPRD menyediakan dukungan administrasi, dukungan persidangan, serta data dan informasi. Pada tingkat DPR RI, Peraturan DPR RI 1/2019 membagi peran antara asisten yang mengurus administrasi termasuk keuangan, dan tenaga ahli yang menyusun telaah isu daerah pemilihan, menyiapkan bahan kunjungan, mendampingi kegiatan, menghimpun aspirasi, lalu menyusun laporannya. Tenaga ahli fraksi bertugas mengonsolidasikan hasil reses anggota anggota dalam satu fraksi.

Siapa yang boleh hadir, dan siapa yang menyusun daftarnya

Secara prinsip reses ditujukan untuk konstituen, sehingga warga biasa berhak hadir. Praktiknya, hampir seluruh pertemuan berjalan lewat undangan, dan daftar undangan disusun tim daerah pemilihan anggota atau dititipkan kepada perangkat desa dan kelurahan. Panduan Indonesia Budget Center mengakui secara terbuka bahwa reses konvensional cenderung menempatkan konstituen sebagai objek, dan hanya sebagian orang yang berkesempatan menyampaikan masukan. Warga yang ingin hadir umumnya perlu menanyakan jadwal lewat perangkat desa, kantor kelurahan, atau sekretariat dewan setempat.

Bentuk surat undangan reses beserta susunan acaranya sengaja tidak kami muat di halaman ini, karena akan dibahas tuntas dalam artikel terpisah yang sedang disiapkan. Yang perlu diketahui pembaca di sini hanyalah bahwa undangan tersebut disiapkan sekretariat atau tim anggota, dan bukan dokumen yang formatnya ditetapkan seragam secara nasional.

5Nasib Aspirasi

6 Langkah Perjalanan Aspirasi dan Titik Paling Sering Berhenti

Pertanyaan terpenting warga biasanya bukan apa itu reses, melainkan ke mana usulan mereka pergi setelah dicatat. Jawabannya bukan satu langkah, melainkan rantai panjang yang melewati beberapa dokumen perencanaan. Semakin panjang rantai, semakin banyak titik yang bisa memutusnya.

Dari catatan warga sampai anggaran daerah
6 Langkah yang Harus Dilewati Sebuah Usulan

Rantai ini berlaku pada tingkat daerah. Titik bertanda merah adalah tempat usulan paling sering berhenti menurut panduan penyelenggaraan dan sejumlah kajian.

  1. 1Aspirasi dicatat di lokasi pertemuanPetugas atau notulis mencatat isu, siapa yang mengusulkan, harapan tindak lanjutnya, dan kategori bidangnya. Pada tahap ini usulan masih berupa catatan, belum berstatus dokumen resmi lembaga.
  2. 2Catatan dikompilasi menjadi laporan hasil resesSeluruh catatan dari beberapa titik digabung menjadi satu laporan atas nama anggota yang bersangkutan, dibantu sekretariat dan tenaga ahli.
  3. 3Laporan disampaikan dalam rapat paripurnaInilah tahap yang mengubah catatan pribadi menjadi dokumen lembaga. Setelahnya pimpinan meneruskan laporan kepada kepala daerah. Laman resmi DPRD Kabupaten Tegal, misalnya, menyebut laporan hasil reses disampaikan pimpinan kepada bupati untuk ditindaklanjuti sebagai bahan masukan pokok pokok pikiran DPRD.
  4. 4Aspirasi menjadi bahan pokok pokok pikiran DPRDPokok pokok pikiran, atau yang di banyak daerah disebut pokir, adalah kumpulan usulan pembangunan yang diajukan DPRD. Di sinilah aspirasi reses bertemu dengan usulan dari sumber lain dan mulai bersaing memperebutkan tempat.
  5. 5Pokir ditelaah dalam perencanaan daerahPokir masuk ke musyawarah perencanaan pembangunan, lalu ditelaah dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah, kebijakan umum anggaran, dan akhirnya anggaran pendapatan dan belanja daerah. Sandaran aturannya Permendagri 86/2017, dengan Pasal 78 yang menempatkan pokir sebagai salah satu masukan dan Pasal 178 yang mengatur penelaahannya.Titik paling sering berhentiPanduan Indonesia Budget Center mencatat usulan yang sudah disepakati sebagai prioritas kerap hilang dari dokumen perencanaan, sementara usulan yang tidak pernah diajukan justru bisa muncul. Penyebab yang paling sering disebut adalah keterbatasan anggaran dan kalah prioritas, bukan penolakan yang dinyatakan terbuka.
  6. 6Usulan direalisasikan oleh perangkat daerahBila lolos, usulan berubah menjadi program yang dikerjakan organisasi perangkat daerah terkait. Tahap inilah yang akhirnya terlihat warga sebagai jalan yang diperbaiki, drainase yang dibangun, atau bantuan yang cair.
Yang tidak diwajibkan aturan. Kami tidak menemukan ketentuan yang mengharuskan lembaga memberi tahu warga tentang nasib usulan mereka. Tidak ada tenggat menjawab, tidak ada kewajiban mengumumkan status, dan tidak ada sanksi bila usulan berhenti tanpa kabar. Umpan balik yang selama ini terjadi bergantung sepenuhnya pada inisiatif masing masing anggota dewan.

Contoh yang berlanjut dan contoh yang tidak

Rantai panjang tadi bukan berarti mustahil dilewati. Di Kota Cilegon, usulan warga saat reses untuk perbaikan Jalan Sumampir menuju Martapura di Kelurahan Kebondalem akhirnya direalisasikan bertahap lewat APBD, dan anggota DPRD Cilegon Rahmatullah menyatakan usulan reses itu sudah terealisasi sebagian, sebagaimana diberitakan Radar Banten pada 27 Oktober 2023. DPRD Kota Bandung pada 2022 juga menyatakan memiliki alokasi anggaran khusus untuk merealisasikan aspirasi hasil reses.

Di sisi lain, kajian akademik atas pelaksanaan reses DPRD Provinsi Jawa Timur pada 2021 di daerah pemilihan yang meliputi Pacitan mencatat masih banyak aspirasi yang dibutuhkan konstituen tetapi tidak terealisasi. Keluhan serupa berulang di banyak daerah, biasanya berupa usulan yang diajukan berkali kali dalam beberapa kali reses tanpa kejelasan.

Celah dataKami mencari angka agregat nasional tentang berapa persen aspirasi reses yang akhirnya menjadi program, dan tidak menemukannya. Tidak ada lembaga yang secara rutin mengukurnya, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu penilaian tentang efektivitas reses sampai hari ini masih bersandar pada contoh kasus dan kajian terbatas, bukan pada data yang bisa diperbandingkan antarwaktu.

6Uang

Biaya Reses, Sumber Dananya, dan Temuan Pemeriksaan BPK

Reses bukan kegiatan yang dibiayai sendiri oleh anggota dewan. Seluruhnya bersumber dari uang publik, hanya saja lewat dua pintu yang berbeda. Reses DPR RI dibiayai APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran DPR, sedangkan reses DPRD dibiayai APBD melalui belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD, ditambah tunjangan reses yang melekat pada penghasilan anggota.

Komponen biayanya kurang lebih sama di semua tingkat, yaitu perjalanan dinas dan transportasi, konsumsi peserta, sewa tempat beserta perlengkapannya, honorarium narasumber dan notulis, serta bahan cetak dan publikasi. Yang berbeda jauh adalah besarannya.

Dua ukuran yang tidak boleh dicampur
Besaran Biaya Reses per Anggota untuk 1 Masa Reses

Ketuk salah satu untuk berpindah. Pemisahan ini penting karena angka yang beredar di media sering mencampur tunjangan yang melekat pada penghasilan anggota dengan total biaya kegiatan yang dikelola sekretariat. Keduanya bukan hal yang sama.

DPRD DKI JakartaPergub DKI 153/2017Rp21 juta
DPRD Provinsi Sumatera UtaraPergub Sumut 7/2021Rp21 juta
DPRD Kota Medan7 kali uang representasi ketuaRp14,7 juta
DPRD Kota Banjarmasinketerangan Sekretaris DPRD, 2023Rp10,5 juta
Cara angka ini terbentuk. PP 18/2017 juncto PP 1/2023 tidak menetapkan nominal, melainkan kelipatan. Tunjangan reses ditetapkan paling banyak 7 kali uang representasi ketua DPRD untuk daerah berkemampuan keuangan tinggi, 5 kali untuk kemampuan sedang, dan 3 kali untuk kemampuan rendah. Karena uang representasi ketua berbeda tiap daerah, nominal akhirnya pun berbeda. Angka satu daerah tidak bisa dipakai untuk menebak daerah lain.
Anggota DPR RIperiode 2024-2029, sumber APBNRp702 juta
DPRD Provinsi Sulawesi Selatanhasil bagi total anggaran, 85 anggotaRp140 juta
DPRD Provinsi NTBreses perdana 2024, 65 anggotaRp100 juta
DPRD Kota Serangreses pertama 2024, 45 anggotaRp30,75 juta
Cara kami menguji. Tiga angka daerah di atas tidak disebut langsung dalam sumbernya sebagai besaran per anggota. Kami memperolehnya dengan membagi total anggaran yang diumumkan dengan jumlah anggota, lalu mencocokkannya dengan rincian yang disebutkan pejabat sekretariat. Contoh Kota Serang cocok tepat, yaitu total Rp1.383.750.000 dibagi 45 anggota menghasilkan Rp30.750.000, sesuai rincian konsumsi Rp30 juta ditambah transportasi Rp150 ribu per hari selama 5 hari. Cara perhitungan ini kami ulang di catatan metodologi.

Angka DPR RI yang bergerak sepanjang 2025

Dana reses anggota DPR RI naik dari Rp400 juta pada periode 2019-2024 menjadi Rp702 juta pada periode 2024-2029, berlaku efektif sejak Mei 2025 setelah disetujui Kementerian Keuangan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kepada Kompas pada 11 Oktober 2025 bahwa kenaikan itu berasal dari perubahan indeks dan penambahan jumlah titik reses.

Perlu ditegaskan bahwa Rp702 juta adalah angka untuk 1 masa reses, bukan untuk setahun. Karena reses berlangsung 4 sampai 5 kali dalam setahun, angka tahunan yang beredar di sejumlah pemberitaan merupakan hasil perkalian, bukan satu pos anggaran resmi. Perbedaan pembacaan inilah yang membuat angka yang dikutip publik sering terpaut jauh.

Angka itu sempat hendak naik lagi. Pada Agustus 2025 muncul rencana penambahan Rp54 juta sehingga menjadi Rp756 juta, tetapi Dasco menyatakan rencana tersebut batal setelah gelombang unjuk rasa pada 25 sampai 31 Agustus 2025. Ketika angka Rp756 juta kembali muncul pada penyaluran reses Oktober 2025, DPR menyebutnya kekeliruan transfer oleh Sekretariat Jenderal.

Arah berikutnya justru turun. Mahkamah Kehormatan Dewan menggelar sidang pada 5 November 2025 tanpa didahului pengaduan, dengan alasan berkembangnya perbincangan publik soal dana reses. Putusannya memangkas jumlah titik reses tiap anggota dari 26 menjadi 22. Sehari setelahnya, pada 6 November 2025, Dasco menyatakan konsekuensinya dana reses turun dari Rp702 juta menjadi sekitar Rp500 juta, sambil mengakui angka pastinya masih dihitung.

Yang belum selesai sampai sekarang. Nominal akhir hasil pemangkasan itu tidak pernah diumumkan sebagai angka pasti, hanya disebut sekitar Rp500 juta. ICW mempertanyakan kredibilitas pernyataan tersebut karena DPR belum pernah membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan besaran dana reses. ICW menyatakan telah meminta dokumen pertanggungjawaban dana reses tahun sidang 2024-2025 kepada Sekretariat Jenderal DPR pada 21 Agustus 2025, dan permintaan itu tidak direspons. Karena itu pembaca yang membutuhkan angka mutakhir sebaiknya merujuk dokumen anggaran DPR secara langsung, bukan halaman ini.

Temuan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana reses

Besarnya anggaran bukan pelanggaran. Yang menjadi persoalan adalah ketika pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan kegiatan yang benar benar terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan berulang kali menemukan hal itu, dan temuannya tersebar di banyak daerah serta banyak tahun anggaran. Enam di antaranya kami rangkum di bawah ini.

6 daerah, 4 tahun anggaran berbeda
Temuan BPK atas Pertanggungjawaban Dana Reses

Ketuk nama daerah untuk melihat rinciannya, atau pakai tombol di bawah panel. Daftar ini bukan daftar lengkap seluruh temuan di Indonesia, melainkan enam kasus yang datanya dapat kami telusuri sampai ke lembaga pemeriksa atau pemberitaan yang menyebut nilai temuannya.

Tahun anggaran 2011 DPRD Kota Medan, temuan Rp1,7 miliar Dana reses tahun anggaran 2011 dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebanyak 47 dari 50 anggota mengembalikan dana dengan kisaran Rp35 juta sampai Rp40 juta per orang. Laporan hasil pemeriksaan disampaikan BPK Perwakilan Sumatera Utara pada 8 Juni 2012. Kasus ini penting karena menunjukkan bahwa persoalan pertanggungjawaban dana reses bukan hal baru, melainkan sudah muncul lebih dari 10 tahun lalu.
01 dari 6
Tahun anggaran 2020 DPRD Kota Pekanbaru, pengembalian sekitar Rp1,4 miliar BPK menemukan kelebihan pembayaran pada kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah. Sebanyak 36 anggota mengembalikan dana, dengan porsi sekitar Rp200 juta dari pos reses dan sekitar Rp1,2 miliar dari pos sosialisasi peraturan daerah. Salah satu bentuk ketidaksesuaian yang disorot adalah pencantuman biaya sewa tenda dan kursi, padahal acara digelar secara lesehan di teras rumah. Kasus ini menunjukkan mengapa reses dan sosialisasi peraturan daerah perlu dibedakan, sebagaimana dijelaskan pada Bagian 3. Keduanya diaudit sebagai dua pos anggaran yang terpisah.
02 dari 6
Tahun anggaran 2022 DPRD Kabupaten Sarolangun, temuan Rp1,3 miliar Pertanggungjawaban dana reses dinilai tidak sesuai ketentuan oleh BPK Perwakilan Jambi. Dana dicairkan dalam 2 tahap, yaitu Rp339.990.000 dan Rp643.489.000 setelah pajak, sehingga tercatat Rp983.479.000. Bentuk ketidaksesuaian yang disorot antara lain kuitansi berstempel kepala desa dan lurah untuk pos yang seharusnya dibayarkan kepada penyedia barang. Kejanggalan sumber. Nilai temuan yang disebut Rp1,3 miliar tidak sama dengan jumlah pencairan yang dirinci, yaitu Rp983.479.000. Kami menampilkan keduanya apa adanya dan tidak menyelaraskannya sendiri, karena memperbaiki angka tanpa dasar sama saja dengan mengarang.
03 dari 6
Tahun anggaran 2025 DPRD Kabupaten Muaro Jambi, temuan Rp151.919.000 Temuan terdiri atas pencairan reses senilai Rp106.941.000 atas nama seorang anggota untuk kegiatan yang dinyatakan tidak dilaksanakan, ditambah belanja alat tulis kantor bagi 17 anggota senilai Rp44.978.000. Dari jumlah itu, Rp41.182.000 telah disetorkan kembali, sedangkan sisanya ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Temuan pada tahun anggaran yang masih berjalan menunjukkan bahwa persoalannya berulang, bukan sekadar warisan praktik lama.
04 dari 6
Tahun anggaran 2025 DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, temuan Rp268.271.778,53 BPK Perwakilan Sulawesi Barat menilai belanja alat tulis kantor untuk kegiatan reses dan dialog dengar pendapat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Pola yang muncul di beberapa daerah serupa, yaitu ketidaksesuaian bukan pada kegiatan utamanya, melainkan pada pos penunjang seperti alat tulis, konsumsi, dan sewa perlengkapan.
05 dari 6
Tahun anggaran 2020 DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, penyetoran lebih dari Rp1 miliar Dana reses tahun anggaran 2020 disetorkan kembali oleh 30 anggota setelah menjadi temuan pemeriksaan. Nilai per anggota pada kasus ini tidak dirinci dalam sumber yang kami temukan, sehingga kami tidak menghitungnya sendiri.
06 dari 6
Cara membaca temuan. Temuan pemeriksaan tidak otomatis berarti tindak pidana. Sebagian besar berujung pada penyetoran kembali ke kas daerah, dan hanya sebagian kecil yang berlanjut ke aparat penegak hukum. Yang ditunjukkan deretan kasus ini bukan bahwa reses selalu bermasalah, melainkan bahwa pos penunjangnya adalah titik lemah yang berulang di banyak daerah dan banyak tahun.
7Akar Masalah

4 Persoalan yang Paling Sering Muncul dalam Pelaksanaan Reses

Kritik terhadap reses biasanya berhenti pada penilaian tentang orangnya, misalnya anggota dewan yang dianggap kurang serius. Penilaian semacam itu mungkin benar dalam kasus tertentu, tetapi tidak menjelaskan mengapa persoalan yang sama muncul di daerah yang berbeda, pada periode yang berbeda, dan dengan orang yang berbeda pula. Karena itu tiap persoalan di bawah ini kami telusuri sampai sebab strukturalnya.

Sebab langsung dan sebab struktural
4 Persoalan Berulang, Ditelusuri sampai Akarnya

Ketuk tiap judul untuk membuka uraiannya. Seluruhnya tertutup saat halaman dibuka.

1Siapa yang hadirPeserta hanya lingkaran terdekat

Sebab langsungDaftar undangan disusun tim daerah pemilihan anggota atau dititipkan kepada perangkat desa dan kelurahan. Nama nama yang muncul cenderung berulang, biasanya tokoh, pengurus organisasi, dan orang yang sudah dikenal.

Sebab strukturalTidak ada ketentuan yang mengatur komposisi peserta reses. Tidak ada kewajiban menghadirkan perempuan, penyandang disabilitas, kelompok berpenghasilan rendah, atau warga dari wilayah yang selama ini tidak pernah dijangkau. Selama komposisi tidak diatur, penyusun daftar akan mengambil jalan yang paling mudah.

BuktiPanduan penyelenggaraan reses terbitan Indonesia Budget Center menyatakan secara terbuka bahwa reses konvensional cenderung menempatkan konstituen sebagai objek, dan hanya sebagian orang yang berkesempatan menyampaikan masukan.

2Tindak lanjutAspirasi berhenti tanpa kabar

Sebab langsungUsulan kalah prioritas saat pokok pokok pikiran DPRD ditelaah dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dan anggaran daerah, sebagaimana diuraikan pada Bagian 5.

Sebab strukturalDua hal bertemu di sini. Pertama, tidak ada kewajiban memberi kabar balik kepada pengusul, sehingga tidak ada pihak yang harus menjelaskan mengapa sebuah usulan gugur. Kedua, dana reses dicairkan sekaligus di muka tanpa menuntut pelaporan berbasis hasil, sehingga kegiatan dinilai selesai ketika pertemuan sudah digelar, bukan ketika aspirasinya terurus.

BuktiPanduan Indonesia Budget Center mencatat usulan prioritas kerap hilang dari dokumen perencanaan. Kajian akademik atas reses DPRD Provinsi Jawa Timur pada 2021 mencatat masih banyak aspirasi konstituen yang tidak terealisasi.

3Menjelang pemiluReses rawan menjadi ajang kampanye

Sebab langsungPertemuan reses menjelang pemilu berpotensi diisi pembagian barang, cetakan bergambar, atau bantuan yang sulit dibedakan dari alat peraga kampanye.

Sebab strukturalAnggota dewan petahana yang mencalonkan diri kembali menjalankan dua peran sekaligus, yaitu sebagai pejabat yang menjalankan tugas kelembagaan dan sebagai calon yang membutuhkan suara. Selama kegiatan berbiaya negara digelar oleh orang yang sedang mencalonkan diri, batasnya akan selalu tipis.

BuktiAnggota Bawaslu Puadi mengingatkan bahwa tidak boleh ada ruang kampanye dalam reses, terutama bagi calon legislatif yang sedang menjalankannya, dan menyebut penyaluran bantuan berupa uang atau barang rawan didompleng kepentingan menjelang pemilu.

4TransparansiLaporan tidak dapat diakses publik

Sebab langsungLaporan hasil reses beredar di lingkungan internal lembaga dan diteruskan ke kepala daerah, tetapi jarang diterbitkan dalam bentuk yang bisa dibaca warga.

Sebab strukturalKewajiban yang ada berhenti pada membuat dan menyampaikan laporan, bukan menerbitkannya. Tanpa mandat publikasi, keterbukaan bergantung pada kemauan masing masing lembaga, dan warga tidak punya pijakan untuk menuntutnya.

BuktiPeneliti Formappi Lucius Karus menggambarkan agenda reses sebagai informasi hantu di DPR, dalam arti agendanya ada tetapi laporannya tidak terbuka.

Penilaian Head Politika. Dari keempat persoalan di atas, dua yang menurut kami paling berdampak adalah aspirasi yang berhenti tanpa kabar dan laporan yang tidak dapat diakses. Alasannya keduanya berhulu pada satu sebab yang sama, yaitu ketiadaan kewajiban melaporkan hasil dan memberi kabar balik. Memperbaiki satu sebab itu berpotensi menutup dua persoalan sekaligus. Ini penilaian analitik Tim Head Politika, bukan hasil pengukuran resmi, karena tidak ada lembaga yang mengukur frekuensi keempat persoalan tersebut.
8Cara Orang Menilai

Penilaian Pakar, Sikap Lembaga, dan Cara Media Membingkai Reses

Reses termasuk topik yang mudah diberitakan dengan nada menuduh, terutama menyangkut anggarannya. Sebaliknya, ia juga mudah diberitakan dengan nada memuji ketika yang ditampilkan hanya foto pertemuan. Bagian ini menempatkan berbagai penilaian secara berdampingan beserta dasarnya, agar pembaca bisa menimbang sendiri.

Tiga sudut penilaian
Siapa Berkata Apa tentang Reses

Ketuk salah satu untuk berpindah. Kutipan sengaja dibuat pendek, dan kami mencantumkan nama, afiliasi, media, serta tanggalnya agar pembaca dapat memeriksa sendiri sumber aslinya.

Peningkatan tunjangan reses hingga nyaris 100 persen dari periode sebelumnya ia gambarkan sebagai kejutan, “bak petir di siang bolong”.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, kepada Media Indonesia, 12 Oktober 2025.

Sorotan Formappi tidak berhenti pada besarannya. Menurut Lucius, persoalan yang lebih mendasar adalah sistem pencairan sekaligus di muka, yang membuat anggota dapat menggunakan dana reses tanpa beban pertanggungjawaban berbasis hasil. Ia juga menilai agenda reses tercatat tetapi laporannya tidak terbuka bagi publik.

Indonesia Corruption Watch menyoroti risiko yang berbeda. Yassar Aulia dari Divisi Korupsi Politik ICW, dalam wawancara dengan KBR pada Oktober 2025, menyampaikan kekhawatiran bahwa dana reses yang cair sekaligus rawan dipakai mencetak barang promosi di daerah pemilihan yang suaranya dianggap lemah, sehingga kegiatan penyerapan aspirasi bergeser menjadi kampanye terselubung.

Catatan keseimbangan. Kedua lembaga di atas adalah pemantau, bukan pemeriksa resmi. Penilaian mereka berbobot karena berbasis pemantauan jangka panjang, tetapi tidak setara dengan temuan pemeriksaan yang dibahas pada Bagian 6. Kami menempatkannya sebagai pandangan, bukan sebagai fakta pemeriksaan.

“Reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan”, melainkan untuk kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihan.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, kepada Kompas, 11 Oktober 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyatakan DPR akan menyiapkan aplikasi untuk mempublikasikan laporan kegiatan reses. Janji tersebut menyentuh persoalan keempat pada Bagian 7, yaitu laporan yang tidak dapat diakses publik. Sampai riset ini disusun pada 26 Agustus 2026, kami belum menemukan bukti bahwa aplikasi tersebut sudah beroperasi dan dapat diakses warga.

Pada tataran prinsip, sikap resmi DPR RI konsisten menempatkan reses sebagai bagian dari fungsi representasi dan pengawasan, bukan sebagai masa istirahat. Rumusan itu sudah dikutip pada Bagian 1 halaman ini.

Bawaslu masuk dari sisi yang lain. Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan agar reses tidak berubah menjadi ruang kampanye, khususnya bagi anggota dewan yang sedang mencalonkan diri kembali, dan menilai penyaluran bantuan berupa uang atau barang rawan didompleng kepentingan menjelang pemilu.

Cara media memberitakan reses menentukan cara publik memahaminya. Dari penelusuran kami, pemberitaan tentang reses mengelompok ke dalam 5 sudut yang jarang bertemu dalam satu tulisan. Karena itu pembaca yang hanya mengikuti satu jenis media cenderung memiliki gambaran yang timpang.

Sudut pemberitaanIsi yang ditonjolkanContoh media dan waktu
Penyerapan aspirasiReses sebagai jembatan antara warga dan pembuat kebijakanLaman resmi DPR RI, Oktober 2025
Anggaran dan transparansiKenaikan dana reses dan pertanyaan tentang peruntukannyaKBR, Oktober 2025
Kampanye terselubungPeringatan kepada calon petahana menjelang pemiluRM.id, 2023
Akuntabilitas keuanganNilai temuan pemeriksaan dan pengembalian danaMetro Jambi, 2023
Edukasi dan definisiPenjelasan pengertian dan dasar hukum resesHukumonline, 2022
Pandangan Head Politika. Kelima sudut itu sama sama sah dan sama sama tidak lengkap bila berdiri sendiri. Berita anggaran tanpa penjelasan aturan membuat pembaca menyimpulkan bahwa seluruh dana reses adalah pendapatan pribadi anggota, padahal bukan. Sebaliknya, rilis kegiatan tanpa penjelasan tindak lanjut membuat pembaca menyangka aspirasi otomatis terurus, padahal juga bukan.
9Jalan Keluar

Usulan Perbaikan dalam 30, 100, dan 365 Hari

Usulan di bawah ini bukan karangan kami. Seluruhnya pernah diajukan pihak lain, dan pengusulnya kami sebutkan. Yang kami lakukan hanya memilahnya menurut siapa yang berwenang mengerjakannya, karena usulan yang bagus sering mandek bukan karena isinya lemah, melainkan karena dialamatkan kepada pihak yang tidak punya kewenangan untuk menjalankannya.

Dipilah menurut kewenangan
Peta Jalan Perbaikan Pelaksanaan Reses

Tiga tenggat, tiga tingkat kewenangan. Urutannya sengaja dimulai dari yang paling mudah dikerjakan tanpa menunggu siapa pun.

30 hari, cukup diputuskan anggota dewan sendiri

  • Umumkan jadwal dan titik reses sebelum kegiatan digelarPengumuman terbuka lewat kanal resmi anggota dan papan pengumuman desa membuat warga di luar daftar undangan tetap bisa hadir. Langkah ini menjawab persoalan pertama pada Bagian 7 tanpa perlu mengubah aturan apa pun.PengusulIndonesia Budget Center dan Yayasan BaKTI, lewat gagasan reses partisipatif
  • Terbitkan sendiri ringkasan laporan hasil resesRingkasan berisi daftar usulan yang masuk beserta rencana tindak lanjutnya sudah cukup untuk memulai. Tidak ada aturan yang melarang anggota menerbitkan laporannya sendiri.PengusulFormappi, sebagai jawaban atas keluhan laporan reses yang tidak terbuka
  • Hadirkan kelompok yang selama ini tidak pernah diundangPerempuan kepala keluarga, penyandang disabilitas, kelompok berpenghasilan rendah, dan warga dari wilayah terjauh. Model ini pernah dijalankan bersama sejumlah DPRD, di antaranya DPRD Kota Makassar.PengusulYayasan BaKTI lewat program pendampingan reses partisipatif

100 hari, butuh keputusan pimpinan lembaga

  • Bangun papan pantau aspirasi tingkat lembagaSatu halaman daring yang memuat usulan yang masuk, wilayah asalnya, dan statusnya, apakah masih diproses, sudah masuk pokok pokok pikiran, atau gugur beserta alasannya. Inilah yang mengubah laporan dari arsip menjadi alat yang bisa diperiksa warga.PengusulFormappi dan sejumlah lembaga pelatihan kesekretariatan dewan
  • Wujudkan aplikasi pelaporan kegiatan resesRencana ini sudah disampaikan pimpinan DPR pada Oktober 2025. Yang dibutuhkan sekarang bukan gagasan baru, melainkan pelaksanaan dan pembukaan aksesnya kepada publik.PengusulPimpinan DPR RI
  • Masukkan syarat keterwakilan peserta ke dalam panduan pelaksanaanPanduan pelaksanaan disusun lembaga menjelang tiap masa reses, sehingga bisa diubah tanpa menunggu revisi peraturan yang lebih tinggi.PengusulIndonesia Budget Center

365 hari, butuh perubahan aturan

  • Ganti pencairan sekaligus di muka dengan pelaporan berbasis hasilSelama kegiatan dianggap selesai ketika pertemuan sudah digelar, tidak ada dorongan untuk mengurus aspirasinya sampai tuntas. Perubahan skema pertanggungjawaban menyentuh langsung sebab struktural persoalan kedua pada Bagian 7.PengusulFormappi
  • Adakan kewajiban memberi kabar balik dengan tenggatAturan yang ada mewajibkan membuat dan menyampaikan laporan, tetapi berhenti di situ. Menambahkan kewajiban menjawab pengusul dalam jangka waktu tertentu akan menutup lubang yang selama ini paling dikeluhkan warga.PengusulLembaga pelatihan kesekretariatan dewan, dalam bahan pelatihan pengelolaan aspirasi
  • Kaitkan tiap aspirasi dengan jalur penyelesaiannya sejak dicatatUsulan tentang jalan rusak, tunjangan guru, dan peraturan daerah berakhir di meja yang berbeda. Bila jalur itu ditentukan sejak pencatatan, aspirasi tidak menumpuk dalam satu daftar tanpa alamat.PengusulLembaga pelatihan kesekretariatan dewan
Cara menilai apakah perbaikan berhasil. Menurut kami ada 2 penanda yang mudah diperiksa siapa pun. Pertama, laporan hasil reses dapat dibaca warga tanpa perlu meminta izin. Kedua, tidak ada lagi temuan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dana reses selama 2 tahun anggaran berturut turut di daerah yang bersangkutan. Bila kedua hal itu tercapai, perhatian bisa bergeser dari urusan keterbukaan ke urusan mutu isi aspirasinya. Penetapan 2 penanda ini adalah usulan Tim Head Politika, bukan standar resmi.
Penutup

Reses Berjalan, Pertanyaannya Tinggal Sejauh Mana

Sepanjang halaman ini kami berusaha memisahkan tiga hal yang sering tercampur. Pertama, apa yang diwajibkan aturan, misalnya pembagian tahun sidang, kewajiban laporan, dan sumber pembiayaan. Kedua, apa yang terjadi di lapangan menurut panduan penyelenggaraan, kajian akademik, dan temuan pemeriksaan. Ketiga, apa yang dinilai berbagai pihak, mulai dari lembaga pemantau sampai pimpinan lembaga sendiri.

Dari pemisahan itu muncul satu kesimpulan yang cukup jelas. Reses adalah kegiatan yang aturannya rapi di bagian depan dan longgar di bagian belakang. Jadwalnya diatur, biayanya diatur, kewajiban laporannya diatur. Yang tidak diatur justru bagian yang paling menentukan bagi warga, yaitu apa yang harus terjadi setelah aspirasi dicatat, kepada siapa hasilnya harus diumumkan, dan dalam waktu berapa lama.

Menutup jarak itu tidak selalu menuntut perubahan undang undang. Sebagian besar langkah pada Bagian 9 bisa dijalankan tanpa menunggu siapa pun, cukup dengan keputusan anggota dewan sendiri. Warga pun bukan pihak yang pasif dalam urusan ini. Menanyakan jadwal reses kepada perangkat desa, hadir dan menyampaikan usulan secara tertulis, lalu menanyakan hasilnya pada reses berikutnya adalah tiga hal sederhana yang menaikkan biaya politik dari mengabaikan aspirasi.

Halaman ini akan kami perbarui bila terjadi perubahan aturan, perubahan besaran anggaran, atau muncul data baru tentang tindak lanjut aspirasi. Beberapa angka di dalamnya, terutama yang menyangkut dana reses DPR RI sepanjang 2025, masih bergerak dan sudah kami tandai apa adanya.

Pertanyaan Pembaca

12 Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan tentang Reses

Pertanyaan di bawah ini kami susun dari pola pencarian dan pertanyaan yang berulang di ruang publik. Seluruh jawabannya merujuk pada bagian bagian sebelumnya di halaman ini.

1Pertanyaan 1Apa yang dimaksud dengan reses

Reses adalah masa kerja resmi anggota dewan di luar gedung parlemen, dipakai untuk turun ke daerah pemilihan dan menyerap aspirasi warga. Masa ini bagian dari tahun sidang, dibiayai negara, dan wajib dilaporkan.

2Pertanyaan 2Apakah reses itu libur

Bukan. Situs resmi DPR RI menegaskan reses bukan masa istirahat atau jeda dari tugas kenegaraan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan. Yang berhenti selama reses hanya kegiatan persidangan di gedung.

3Pertanyaan 3Berapa kali reses dalam 1 tahun

DPR RI menjalani 4 sampai 5 kali dalam 1 tahun sidang menurut Peraturan DPR RI 1/2020 Pasal 239 ayat 3. DPRD umumnya 3 kali, tetapi jumlah pastinya ditetapkan tata tertib tiap daerah, sehingga bisa berbeda antarkabupaten.

4Pertanyaan 4Apakah warga biasa boleh ikut reses

Boleh, karena reses memang ditujukan untuk konstituen. Praktiknya hampir seluruh pertemuan berjalan lewat undangan yang disusun tim daerah pemilihan atau perangkat desa. Warga yang ingin hadir dapat menanyakan jadwalnya ke perangkat desa, kantor kelurahan, atau sekretariat dewan setempat.

5Pertanyaan 5Bagaimana cara menyampaikan aspirasi saat reses

Cara paling langsung adalah hadir dan berbicara di forum pertemuan. Menyerahkan usulan secara tertulis membantu, karena catatan tertulis lebih mudah masuk ke laporan hasil reses. Di luar masa reses, aspirasi bisa disampaikan lewat kantor DPRD, fraksi, rumah aspirasi, atau rapat dengar pendapat.

6Pertanyaan 6Berapa lama satu masa reses berlangsung

Tidak seragam. Pada DPR RI, 4 masa reses tahun sidang 2025-2026 yang tanggal akhirnya sudah diumumkan berkisar 18 sampai 35 hari kalender. Pada DPRD, banyak tata tertib membatasi paling lama 8 hari untuk satu kali reses.

7Pertanyaan 7Dari mana biaya reses berasal

Reses DPR RI dibiayai APBN lewat daftar isian pelaksanaan anggaran DPR. Reses DPRD dibiayai APBD lewat belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD, ditambah tunjangan reses yang melekat pada penghasilan anggota.

8Pertanyaan 8Berapa dana reses anggota DPR RI

Rp702 juta untuk 1 masa reses pada periode 2024-2029, naik dari Rp400 juta pada periode sebelumnya dan berlaku efektif Mei 2025. Setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan pada 5 November 2025, angkanya dinyatakan turun menjadi sekitar Rp500 juta, tetapi nominal pastinya tidak pernah diumumkan.

9Pertanyaan 9Apakah dana reses masuk kantong pribadi anggota dewan

Menurut penjelasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dana itu untuk membiayai kegiatan di daerah pemilihan, bukan untuk anggota. Yang menjadi persoalan menurut lembaga pemantau bukan peruntukannya, melainkan lemahnya pertanggungjawaban karena dana dicairkan sekaligus di muka.

10Pertanyaan 10Apa itu pokok pokok pikiran DPRD

Pokok pokok pikiran, sering disebut pokir, adalah kumpulan usulan pembangunan yang diajukan DPRD dan menjadi salah satu masukan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Aspirasi hasil reses masuk ke sini sebelum bisa menjadi program. Dasar aturannya Permendagri 86/2017.

11Pertanyaan 11Apa yang terjadi pada aspirasi setelah dicatat

Aspirasi masuk ke laporan hasil reses, disampaikan dalam rapat paripurna, diteruskan ke kepala daerah, menjadi bahan pokok pokok pikiran, ditelaah dalam musyawarah perencanaan pembangunan, lalu bersaing masuk anggaran daerah. Tahap terakhir inilah tempat usulan paling sering berhenti.

12Pertanyaan 12Apakah warga akan diberi tahu hasil usulannya

Tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan lembaga memberi tahu pengusul tentang nasib usulannya. Tidak ada tenggat menjawab dan tidak ada sanksi bila usulan berhenti tanpa kabar. Umpan balik yang terjadi selama ini bergantung pada inisiatif masing masing anggota dewan.

Transparansi

Catatan Metodologi dan Batas Keyakinan Kami

Riset untuk halaman ini disusun pada 26 Agustus 2026. Kami menuliskan cara kerjanya secara terbuka supaya pembaca dapat menilai sendiri seberapa jauh angka angka di sini layak dipercaya.

  • Cara kami memberi labelLabel hijau menandai ketentuan atau angka yang kami temukan konsisten di lebih dari satu sumber resmi. Label kuning menandai rujukan yang beredar luas tetapi belum kami cocokkan langsung ke naskah aslinya. Label merah menandai celah data, yaitu hal yang kami cari tetapi tidak kami temukan.
  • Angka yang kami hitung sendiriTiga besaran biaya per anggota di Bagian 6 tidak disebut langsung oleh sumbernya. Kami memperolehnya dengan membagi total anggaran yang diumumkan dengan jumlah anggota. Kota Serang Rp1.383.750.000 dibagi 45 anggota menghasilkan Rp30.750.000, dan hasil itu cocok dengan rincian konsumsi Rp30 juta ditambah transportasi Rp150 ribu selama 5 hari. Provinsi NTB Rp6,5 miliar dibagi 65 anggota menghasilkan Rp100 juta. Sulawesi Selatan Rp11,9 miliar dibagi 85 anggota menghasilkan Rp140 juta.
  • Cara kami menghitung lama masa resesJumlah hari dihitung dalam hari kalender dari tanggal mulai sampai tanggal selesai, keduanya ikut dihitung. Empat masa reses yang tanggal akhirnya sudah diumumkan berjumlah 105 hari. Seluruh blok pada garis waktu bersambung tanpa celah dan totalnya tepat 365 hari.
  • Satu blok pada garis waktu adalah perkiraanTanggal selesai Reses V belum diumumkan sampai halaman ini disusun. Kami menggambarnya berakhir pada 14 Agustus 2026 mengikuti pola tahun sidang sebelumnya, dan menandainya dengan garis miring beserta keterangan. Bila DPR mengumumkan tanggal lain, hanya blok itu yang berubah.
  • Angka dana reses DPR RI masih bergerakSepanjang 2025 angkanya berubah beberapa kali, dari Rp400 juta ke Rp702 juta, sempat direncanakan Rp756 juta lalu batal, kemudian dinyatakan turun menjadi sekitar Rp500 juta setelah putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Nominal akhirnya tidak pernah diumumkan secara pasti. Kami menyajikan seluruh riwayatnya, bukan satu angka tunggal.
  • Celah data yang tidak berhasil kami tutupKami tidak menemukan angka nasional tentang berapa persen aspirasi reses yang akhirnya menjadi program, tidak menemukan data tingkat kehadiran anggota dalam reses secara agregat, dan tidak menemukan nama formulir penjaringan aspirasi yang berlaku baku secara nasional. Ketiganya kami nyatakan tidak tersedia, bukan kami isi dengan perkiraan.
  • Kejanggalan sumber yang kami biarkan apa adanyaPada temuan BPK di Kabupaten Sarolangun, nilai temuan yang disebut Rp1,3 miliar tidak sama dengan rincian pencairan Rp983.479.000. Kami menampilkan keduanya tanpa menyelaraskannya, karena memperbaiki angka tanpa dasar sama saja dengan mengarang.
  • Sumber yang belum kami tautkanSebagian rujukan pada Bagian 5 sampai Bagian 9, di antaranya laporan hasil pemeriksaan BPK di enam daerah, panduan penyelenggaraan reses Indonesia Budget Center, serta pemberitaan media daerah, kami sebutkan nama dan tanggalnya tetapi belum kami sertai tautan yang sudah kami buka satu per satu. Kami memilih tidak mencantumkan tautan yang belum kami periksa sendiri.
Rujukan

Daftar Sumber

Dokumen dan laman resmi

Tanggal masa sidang dan masa reses

Dana reses dan pengawasannya

Bacaan lanjutan. Bila Anda tertarik pada peran anggota dewan sebelum ia duduk di kursinya, baca Apa Itu Caleg? Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi, karena reses adalah alat kerja yang akan dipegang setelah terpilih. Untuk memahami perjalanan aspirasi setelah masuk ke meja pemerintah, baca Kebijakan Publik: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya, yang menjelaskan bagaimana sebuah usulan berubah menjadi keputusan. Sedangkan untuk melihat posisi reses dalam siklus lima tahunan yang lebih besar, baca Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya.

Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Riset Head Politika.

Bacaan lanjutan di Head Politika
Apa itu DPRD, tugas, fungsi, hak, dan cara kerjanya
Lembaga yang menjalankan reses. Tiga fungsinya, alat kelengkapannya, dan sampai di mana kewenangannya berhenti.
Lembaga negara menurut UUD 1945: daftar dan hubungannya
Kedudukan DPRD dan lembaga perwakilan lain dalam susunan ketatanegaraan Indonesia.
Contoh undangan reses dan susunan acaranya
Surat yang bisa langsung disalin, dengan pemisahan antara bagian yang diwajibkan aturan dan yang sekadar kebiasaan.
Apa itu caleg, pengertian, tugas, dan jalan menuju kursi
Reses adalah salah satu alat kerja yang akan dipegang setelah terpilih. Ini jalan menuju ke sana.
Bagikan
Tentang Penulis

Ditulis oleh Tim Head Politika, konsultan politik Indonesia yang mendampingi kandidat eksekutif dan legislatif melalui riset data, strategi kampanye terukur, dan komunikasi yang efektif sejak 2014.

Konsultasi Gratis

Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?

Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.

Mulai Konsultasi Gratis
Daftar Isi