Wawasan
Apa Itu DPRD? Tugas, Fungsi, Hak, dan Cara Kerjanya

Kebanyakan penjelasan tentang DPRD berhenti pada daftar tugas yang disalin dari undang undang. Tulisan ini melangkah ke bagian yang jarang dibuka, yaitu apa yang benar benar dikerjakan lembaga ini sepanjang tahun, sampai di mana kewenangannya berhenti, dan berapa penghasilan anggotanya menurut aturan resmi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Rumusan itu bukan kalimat rangkuman, melainkan bunyi Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satu frasa di dalamnya, yaitu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, menjelaskan hampir seluruh hal yang bisa dan tidak bisa dilakukan DPRD.
Di sinilah letak salah paham yang paling sering muncul. Banyak orang membayangkan DPRD sebagai DPR versi daerah, sehingga mengira lembaga ini berdiri di seberang kepala daerah dan bisa menjatuhkannya bila kecewa. Kenyataannya berbeda. DPR adalah lembaga negara yang terpisah dari pemerintah pusat, sedangkan DPRD justru berada di dalam pemerintahan daerah, bersama gubernur atau bupati dan wali kota, dengan pembagian pekerjaan yang berbeda.
Perbedaan itu terdengar teknis, tetapi akibatnya nyata setiap hari. Tidak ada satu pun peraturan daerah yang bisa ditetapkan DPRD sendirian. Tidak ada satu rupiah pun APBD yang bisa dijalankan anggota dewan secara langsung. Dan tidak ada kepala daerah yang bisa diberhentikan hanya karena rapat paripurna menghendakinya. Bagian bagian berikut menelusuri satu per satu, mulai dari kedudukan hukumnya, tiga fungsinya dalam pekerjaan nyata, alat kelengkapan yang menjalankan pekerjaan itu, sampai penghasilan anggotanya beserta dasar hitungannya.
- 1Kedudukannya berbeda dari DPR. DPRD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah, bukan lembaga yang terpisah dari pemerintah daerah, menurut Pasal 1 angka 4 UU 23/2014.
- 2Tiga fungsinya melekat pada lembaga, bukan perorangan. Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, menurut Pasal 96 untuk provinsi dan Pasal 149 untuk kabupaten serta kota.
- 3Perda hanya lahir dari persetujuan bersama. DPRD tidak dapat menetapkan perda sendiri, dan kepala daerah juga tidak, karena keduanya wajib menyetujui rancangan yang sama.
- 4DPRD tidak bisa memberhentikan kepala daerah sendiri. Pendapat DPRD wajib diuji lebih dahulu di Mahkamah Agung sebelum usul pemberhentian diajukan, menurut Pasal 79 dan 80 UU 23/2014.
- 5Jumlah anggotanya mengikuti jumlah penduduk. DPRD provinsi 35 sampai 120 orang dan DPRD kabupaten atau kota 20 sampai 55 orang, menurut Pasal 188 dan 191 UU 7/2017.
- 6Penghasilan diatur nasional, besarannya ditentukan daerah. Komponennya diatur PP 18/2017 sebagaimana diubah PP 1/2023, sedangkan nilainya bergantung pada kelompok kemampuan keuangan daerah.
- 7Pokok pikiran DPRD sah, tetapi rawan. KPK menyoroti celah penyimpangannya, dan di Kediri sebesar Rp45,8 miliar dari total Rp69,8 miliar usulan pokok pikiran tidak direalisasikan setelah validasi ulang pada 2026.
Pengertian DPRD dan Kedudukan yang Sering Disalahpahami
Pengertian resmi DPRD hanya satu kalimat, dan kalimat itu sengaja disusun berbeda dari rumusan tentang DPR. Pasal 1 angka 4 UU 23/2014 menyebut DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Artinya, ketika orang berbicara tentang pemerintahan daerah, yang dimaksud bukan hanya kantor gubernur atau kantor bupati, melainkan juga gedung dewan di seberangnya.
Penjelasan Umum undang undang yang sama menegaskan alasannya. Di tingkat pusat dikenal pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di daerah, susunan itu tidak diulang. Yang ada adalah kepala daerah dan DPRD sebagai mitra sejajar dengan fungsi yang berbeda. Kepala daerah menjalankan peraturan dan kebijakan, DPRD membentuk perda, menetapkan anggaran bersama, dan mengawasi pelaksanaannya.
Konsekuensinya bisa langsung dirasakan. Karena keduanya berada dalam satu susunan pemerintahan yang sama, hubungan mereka dibangun di atas kata sepakat, bukan di atas kemenangan salah satu pihak. Rancangan perda yang ditolak kepala daerah tidak akan menjadi perda. Anggaran yang tidak disetujui DPRD tidak akan berjalan sebagaimana diajukan. Kebuntuan di antara keduanya berdampak pada layanan warga, dan undang undang menyiapkan jalan keluar khusus untuk keadaan itu, yang dibahas pada bagian tentang APBD.
- Kedudukan
- Lembaga negara yang terpisah dari pemerintah. DPR memegang kekuasaan membentuk undang undang menurut Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
- Mitra Kerja
- Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Keduanya berada pada cabang kekuasaan yang berbeda.
- Akibat Praktisnya
- Hubungan pusat disusun dengan logika saling mengimbangi antarcabang kekuasaan, termasuk pengawasan terhadap pemerintah sebagai lembaga di luar dirinya.
- Catatan
- Pembahasan tuntas tentang DPR bukan cakupan tulisan ini. Yang penting dipahami di sini hanya letak perbedaannya dengan DPRD.
- Kedudukan
- Lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, menurut Pasal 1 angka 4 UU 23/2014.
- Mitra Kerja
- Kepala daerah, yaitu gubernur untuk DPRD provinsi dan bupati atau wali kota untuk DPRD kabupaten dan kota. Keduanya disebut mitra sejajar dengan fungsi berbeda.
- Akibat Praktisnya
- Perda dan APBD lahir dari persetujuan bersama. Tidak ada produk hukum daerah yang sah bila hanya satu pihak yang menghendakinya.
- Catatan
- Karena berada di dalam pemerintahan daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan memberhentikan kepala daerah secara langsung. Rinciannya ada di bagian 6.
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota: 2 Lembaga yang Tidak Saling Membawahi
Pertanyaan yang sering muncul di ruang publik adalah apakah DPRD provinsi merupakan atasan DPRD kabupaten dan kota. Jawabannya tidak. Keduanya lembaga terpisah dengan wilayah kerja sendiri, mitra kerja sendiri, dan produk hukum sendiri. DPRD provinsi bermitra dengan gubernur, DPRD kabupaten dan kota bermitra dengan bupati atau wali kota.
Yang memang berjenjang adalah urusan pemerintahan di sisi eksekutif. Gubernur menjalankan peran sebagai wakil pemerintah pusat, antara lain saat memberi nomor register dan mengevaluasi rancangan perda kabupaten dan kota. Peran itu melekat pada gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pusat, bukan pada DPRD provinsi sebagai lembaga.
Perbedaan berikutnya ada pada jumlah anggota. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengunci rentangnya, lalu membagi kelas berdasarkan jumlah penduduk. Karena itulah DPRD Provinsi Jawa Barat memiliki 120 kursi, sementara DPRD di kabupaten berpenduduk kecil hanya 20 kursi. Angkanya bukan kesepakatan lokal, melainkan hasil penerapan pasal.
Secara nasional, DPRD provinsi berjumlah sama dengan jumlah provinsi, yaitu 38 lembaga. Untuk tingkat kabupaten dan kota, jumlahnya sedikit lebih rendah daripada jumlah daerahnya, karena enam wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki DPRD sendiri. Hasil Pemilu 2024 menempatkan 2.372 orang di DPRD provinsi dan 17.510 orang di DPRD kabupaten dan kota, sehingga totalnya 19.882 orang, berdasarkan alokasi kursi dalam PKPU 6/2023.
3 Fungsi DPRD dan Apa yang Benar Benar Dikerjakan
Menyebut nama fungsi adalah bagian yang paling mudah. Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Tiga kata itu ada di hampir semua laman yang membahas DPRD. Yang jarang dijelaskan adalah wujud hariannya, yaitu rapat mana yang menjalankannya, dokumen apa yang dihasilkan, dan pada titik mana kewenangan itu berhenti.
Ketiganya melekat pada lembaga, bukan pada anggota secara perseorangan. Seorang anggota dewan tidak sedang menjalankan fungsi pengawasan ketika ia mendatangi proyek jalan sendirian tanpa penugasan. Fungsi berjalan lewat alat kelengkapan, yaitu komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, dan rapat rapat resmi yang keputusannya dicatat.
- Yang Dikerjakan
- Menyusun program pembentukan perda, mengajukan atau menerima rancangan, membahasnya dalam dua tingkat pembicaraan bersama kepala daerah, lalu menyetujui bersama.
- Pelaksananya
- Badan pembentukan perda untuk perencanaan dan harmonisasi, komisi atau panitia khusus untuk pembahasan, dan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.
- Batas Kewenangan
- DPRD tidak dapat menetapkan perda sendiri. Rancangan yang tidak memperoleh persetujuan bersama tidak dapat diajukan lagi dalam masa sidang yang sama.
- Dasar Hukum
- Pasal 96 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 149 untuk kabupaten serta kota, dengan tahapan menurut Permendagri 80/2015 sebagaimana diubah Permendagri 120/2018.
- Yang Dikerjakan
- Membahas dan menyepakati kebijakan umum anggaran beserta prioritas dan plafon anggaran sementara, lalu membahas rancangan APBD sampai disetujui bersama.
- Pelaksananya
- Badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah, ditambah komisi yang membahas anggaran mitra kerjanya masing masing.
- Batas Kewenangan
- DPRD menyetujui dan mengawasi, tetapi tidak menjalankan program dan tidak mengelola dananya. Pelaksanaan anggaran sepenuhnya ada di perangkat daerah.
- Dasar Hukum
- Pasal 101 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 154 untuk kabupaten serta kota, dengan ketentuan tenggat dan sanksi pada Pasal 311 dan 312.
- Yang Dikerjakan
- Mengawasi pelaksanaan perda dan APBD lewat rapat kerja dengan perangkat daerah, kunjungan kerja, pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah, dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pelaksananya
- Komisi sesuai bidangnya, panitia khusus untuk perkara tertentu, dan rapat dengar pendapat yang dapat menghadirkan pihak di luar pemerintah daerah.
- Batas Kewenangan
- Hasil pengawasan berupa rekomendasi, bukan sanksi. DPRD tidak menjadi penyidik, tidak membatalkan izin, dan tidak memberhentikan pejabat.
- Dasar Hukum
- Pasal 96 dan 149 UU 23/2014, serta Pasal 194 mengenai pengawasan atas pelaksanaan perda dan peraturan perundang undangan lain.
Alur Pembentukan Perda, 8 Tahap sampai Diundangkan
Peraturan daerah tidak lahir dari satu rapat. Ia melewati rangkaian tahap yang panjang, dan pada beberapa titik nasibnya justru ditentukan pihak di luar daerah itu sendiri. Alur di bawah disusun mengikuti Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah Permendagri 120/2018, dengan kewenangan persetujuan bersama menurut Pasal 96 dan 149 UU 23/2014.
Rancangan perda dapat berasal dari DPRD maupun dari kepala daerah. Keduanya sah dan melewati alur yang sama. Yang membedakan hanya siapa yang menyiapkan naskah awal dan naskah akademiknya, dan di situlah kapasitas sebuah DPRD paling terlihat.
Perda yang sudah berlaku tidak dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun gubernur. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016, pembatalan perda hanya dapat dilakukan Mahkamah Agung melalui uji materiil. Jalan lain yang tersedia bagi daerah adalah mengubah atau mencabutnya lewat perda baru, yang berarti kembali menempuh delapan tahap di atas.
Alur Pembahasan APBD dan Tenggat yang Mengikat Kedua Pihak
Fungsi anggaran adalah pekerjaan yang paling menentukan, sekaligus paling terikat waktu. Undang undang tidak hanya mengatur siapa membahas apa, tetapi juga kapan setiap tahap harus selesai, lengkap dengan akibat bila tenggatnya lewat. Ini satu satunya bidang kerja DPRD yang keterlambatannya berdampak langsung pada penghasilan anggotanya sendiri.
Perlu ditegaskan sejak awal, DPRD membahas dan menyetujui, bukan membelanjakan. Setelah APBD disahkan, pelaksanaannya berada di perangkat daerah. Anggota dewan yang ikut menentukan pemenang pekerjaan atau meminta bagian dari paket kegiatan sudah keluar dari fungsi anggaran dan masuk ke wilayah pidana.
Bila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam 60 hari sejak rancangan disampaikan, kepala daerah menyusun peraturan kepala daerah tentang APBD dengan angka paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya. Selain itu, Pasal 312 UU 23/2014 mengatur bahwa kepala daerah dan anggota DPRD yang tidak menyetujui APBD tepat waktu tidak dibayarkan hak keuangannya selama 6 bulan. Sanksi itu tidak dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan disebabkan kepala daerah terlambat menyampaikan rancangannya.
5 Hal yang Tidak Bisa Dilakukan DPRD
Bagian ini sengaja dipisahkan karena hampir semua kekecewaan warga terhadap DPRD berawal dari harapan yang keliru. Kelima dugaan berikut adalah yang paling sering muncul, beserta ketentuan yang meluruskannya. Ketuk masing masing untuk membacanya.
01Dugaan umumDPRD bisa memberhentikan kepala daerah
Yang dimiliki DPRD adalah hak menyatakan pendapat, bukan kewenangan memberhentikan. Bila DPRD berpendapat kepala daerah melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela, pendapat itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat anggota dan disetujui paling sedikit dua pertiga yang hadir.
Setelah itu, pendapat tersebut diajukan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa. Mahkamah Agung memutus paling lambat 30 hari dan putusannya bersifat final. Bila terbukti, barulah pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur, atau kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota. Dasarnya Pasal 79 dan 80 UU 23/2014.
Sebaliknya, ada jalur yang justru berjalan tanpa DPRD. Menurut Pasal 83, kepala daerah diberhentikan sementara tanpa usul DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana paling singkat 5 tahun, korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
02Dugaan umumDPRD bisa menetapkan perda sendiri
Tidak bisa. Perda dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Rancangan yang tidak memperoleh persetujuan bersama tidak dapat ditetapkan, sekalipun seluruh fraksi mendukungnya.
Aturan yang sama berlaku sebaliknya. Kepala daerah juga tidak dapat menetapkan perda tanpa DPRD. Yang dapat ditetapkan kepala daerah sendiri adalah peraturan kepala daerah, yang kedudukannya berada di bawah perda dan tidak boleh bertentangan dengannya.
03Dugaan umumAnggota DPRD punya jatah proyek dari APBD
Tidak ada ketentuan yang memberi anggota DPRD jatah kegiatan atau dana yang dikelola sendiri. Yang ada adalah pokok pikiran DPRD, yaitu usulan hasil penyerapan aspirasi yang dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk ditelaah bersama usulan lain.
Usulan itu berhenti sebagai usulan. Penentuan pelaksana kegiatan, pengadaan, dan pembayarannya berada di perangkat daerah. Praktik menentukan rekanan atau meminta bagian dari nilai pekerjaan bukan pelaksanaan fungsi anggaran, melainkan penyimpangan yang berulang kali menjadi perkara. Uraiannya ada pada bagian 9.
04Dugaan umumHasil pengawasan DPRD bisa menjatuhkan sanksi
Hasil pengawasan berbentuk kesimpulan dan rekomendasi, bukan hukuman. DPRD dapat memanggil perangkat daerah dalam rapat kerja, meminta keterangan, menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan meminta perbaikan.
Yang tidak dimilikinya adalah kewenangan menyidik, mencabut izin, membatalkan kontrak, atau memberhentikan pejabat. Bila hasil pengawasan menemukan dugaan pidana, jalurnya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
05Dugaan umumDPRD provinsi membawahi DPRD kabupaten dan kota
Keduanya lembaga yang setara secara kelembagaan dengan wilayah kerja yang berbeda. DPRD provinsi tidak dapat membatalkan keputusan DPRD kabupaten atau kota, dan tidak dapat memerintahkannya membahas rancangan tertentu.
Yang berjenjang adalah peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, misalnya saat memfasilitasi dan mengevaluasi rancangan perda kabupaten dan kota. Peran itu melekat pada gubernur, bukan pada DPRD provinsi.
Hak DPRD sebagai Lembaga dan Hak Anggota secara Perseorangan
Hak DPRD terbagi dua dan sering tertukar. Ada hak yang hanya dapat digunakan lembaga melalui keputusan rapat paripurna, dan ada hak yang melekat pada setiap anggota. Ketiga hak lembaga di bawah diatur Pasal 106 UU 23/2014 untuk DPRD provinsi dan Pasal 159 untuk DPRD kabupaten serta kota.
Hak yang melekat pada setiap anggota
Berbeda dari ketiga hak di atas, hak berikut tidak memerlukan keputusan paripurna. Setiap anggota memilikinya sejak dilantik, menurut Pasal 108 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 161 untuk kabupaten serta kota.
- Mengajukan rancangan perda dan menyampaikan usul serta pendapat dalam rapat.
- Mengajukan pertanyaan kepada pemerintah daerah mengenai urusan yang menjadi kewenangannya.
- Memilih dan dipilih dalam pengisian jabatan pimpinan dan alat kelengkapan.
- Membela diri apabila dituduh melanggar kode etik atau diusulkan diberhentikan.
- Imunitas, yaitu tidak dapat dituntut karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat, sepanjang tidak melanggar ketentuan lain.
- Protokoler serta keuangan dan administratif, yang rinciannya dibahas pada bagian 10.
- Memperoleh informasi dan mengusulkan langkah pengembangan daerah.
Imunitas adalah hak yang paling sering disalahartikan. Ia melindungi kebebasan berpendapat di dalam rapat, bukan melindungi anggota dari perkara pidana di luar itu. Anggota DPRD tetap dapat diproses hukum seperti warga negara lain.
Alat Kelengkapan, Fraksi, dan Rapat yang Terbuka untuk Umum
Pekerjaan DPRD dijalankan lewat alat kelengkapan. Inilah kerangka yang membuat tiga fungsi tadi punya wujud harian, dan inilah pula yang menjelaskan mengapa seorang anggota yang duduk di komisi tertentu tidak ikut membahas urusan komisi lain. Susunannya diatur PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
01Alat kelengkapanPimpinan DPRD
Terdiri atas 1 ketua dan wakil ketua yang jumlahnya menyesuaikan besaran DPRD. Bertugas memimpin rapat, mewakili DPRD di dalam dan di luar pengadilan, serta mengoordinasikan alat kelengkapan. Kursinya diisi berdasarkan urutan perolehan kursi partai, bukan lewat pemilihan bebas antaranggota.
02Alat kelengkapanBadan Musyawarah
Menyusun jadwal dan agenda kegiatan DPRD, termasuk menetapkan kapan sebuah rancangan dibahas dan kapan masa sidang dibuka atau ditutup. Anggotanya berasal dari unsur fraksi secara berimbang ditambah unsur pimpinan. Karena mengatur jadwal, badan ini menentukan cepat lambatnya sebuah usulan sampai ke pembahasan.
03Alat kelengkapanKomisi
Alat kelengkapan yang paling banyak bersentuhan dengan warga. Komisi dibagi menurut bidang, misalnya pemerintahan, ekonomi dan keuangan, pembangunan, serta kesejahteraan rakyat. Jumlah komisi berbeda antardaerah, menyesuaikan jumlah anggota. Di sinilah rapat kerja dengan perangkat daerah dan rapat dengar pendapat dengan masyarakat berlangsung. Penempatan anggota diusulkan fraksi dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
04Alat kelengkapanBadan Pembentukan Perda
Menyusun program pembentukan perda, melakukan pengharmonisasian rancangan, dan menjaga agar perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Kekuatan badan inilah yang menentukan apakah sebuah DPRD mampu melahirkan rancangan sendiri atau hanya menunggu kiriman dari pemerintah daerah.
05Alat kelengkapanBadan Anggaran
Membahas kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara, serta rancangan APBD bersama tim anggaran pemerintah daerah. Anggotanya berasal dari unsur fraksi ditambah unsur pimpinan, sehingga seluruh kekuatan politik di dewan terwakili dalam pembahasan uang daerah.
06Alat kelengkapanBadan Kehormatan
Menegakkan kode etik dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota, mulai dari ketidakhadiran berulang sampai perbuatan yang mencemarkan lembaga. Anggotanya dipilih dari dan oleh anggota DPRD atas usul fraksi. Hasil pemeriksaannya dapat berupa teguran sampai usul pemberhentian, yang prosesnya dijelaskan pada bagian 11.
07Alat kelengkapanPanitia Khusus
Dibentuk untuk menangani perkara tertentu yang tidak cukup ditangani satu komisi, misalnya pembahasan rancangan perda besar atau pelaksanaan hak angket. Sifatnya sementara dan bubar setelah tugasnya selesai dilaporkan dalam rapat paripurna.
Fraksi bukan alat kelengkapan
Fraksi kerap disebut bersamaan dengan komisi dan badan anggaran, padahal kedudukannya berbeda. PP 12/2018 menempatkan fraksi sebagai pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu, bukan sebagai alat kelengkapan. Fraksi tidak mengambil keputusan yang mengikat lembaga. Yang dilakukannya adalah mengatur sikap politik anggotanya dan mengusulkan penempatan mereka di alat kelengkapan.
Aturan pembentukannya membawa akibat nyata bagi partai kecil. Jumlah anggota satu fraksi paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD tersebut. Partai yang perolehan kursinya kurang dari angka itu tidak dapat membentuk fraksi sendiri dan harus bergabung dengan partai lain dalam fraksi gabungan, dengan jumlah fraksi gabungan paling banyak 2. Setiap anggota wajib menjadi anggota salah satu fraksi.
Akibatnya, anggota dari partai berkursi sedikit menempuh jalan lebih panjang untuk memperjuangkan usulan. Ia harus menyamakan sikap dengan mitra fraksinya lebih dahulu, dan posisi tawarnya dalam pembagian kursi alat kelengkapan lebih kecil. Ini salah satu hal yang jarang diperhitungkan calon anggota dewan sebelum terpilih.
Rapat mana yang boleh dihadiri warga
Prinsip dasarnya tegas. Pasal 90 PP 12/2018 menyatakan setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup. Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum termasuk yang wajib terbuka.
Pokok Pikiran DPRD: Cara Kerjanya dan Titik Rawannya
Pokok pikiran DPRD, yang di banyak daerah disingkat pokir, adalah istilah yang jarang dijelaskan tetapi paling sering dipersoalkan. Dasarnya ada pada fungsi DPRD menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Aspirasi yang terkumpul dirumuskan menjadi pokok pikiran, lalu dimasukkan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk ditelaah bersama usulan dari sumber lain.
Permendagri 86/2017 menempatkan pokok pikiran DPRD sebagai salah satu bahan penyusunan rencana kerja pemerintah daerah. Dalam praktik terkini, usulan itu dimasukkan melalui sistem informasi pemerintahan daerah agar dapat ditelusuri asal usulnya. Jadi pokok pikiran bukan barang gelap. Yang membuatnya rawan bukan keberadaannya, melainkan apa yang terjadi setelah usulan itu masuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti celah penyimpangan pokok pikiran mulai dari tahap perencanaan sampai realisasi, antara lain usulan yang sudah disertai calon pelaksana, permintaan bagian dari nilai pekerjaan, dan usulan yang tidak berpijak pada kebutuhan nyata warga. Sorotan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 19 Agustus 2026.
Pokok pikiran wajib sesuai regulasi, bukan alat transaksi.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Selatan, Mei 2026Ukuran nyata dari persoalan ini terlihat di Kediri. Setelah dilakukan validasi ulang terhadap usulan pokok pikiran pada 2026, sebagian besar nilainya tidak direalisasikan karena tidak memenuhi ketentuan. Angka berikut berasal dari keterangan resmi KPK melalui satuan tugas koordinasi dan supervisi wilayahnya.
Penilaian analitik Tim Head Politika, persoalan pokok pikiran tidak selesai dengan menghapusnya. Menghapus pokok pikiran justru memutus satu satunya jalur resmi yang membawa aspirasi hasil penyerapan ke dalam dokumen perencanaan, dan membuat kerja penyerapan aspirasi berhenti sebagai catatan tanpa muara. Yang lebih masuk akal adalah membuat seluruh usulan dapat dibaca publik sejak awal, lengkap dengan pengusul, lokasi, nilai, dan hasil telaahnya. Bagian 13 memuat contoh daerah yang sudah menempuh jalan itu.
Penghasilan Anggota DPRD dan Dasar Hitungannya
Tidak ada satu angka nasional yang menjawab pertanyaan berapa gaji anggota DPRD. Yang seragam adalah komponennya, sedangkan besarannya berbeda antardaerah. Aturannya adalah PP 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana diubah dengan PP 1/2023.
Istilahnya pun berbeda dari yang umum dipakai. DPRD tidak mengenal gaji pokok, melainkan uang representasi. Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur, dan uang representasi ketua DPRD kabupaten atau kota setara dengan gaji pokok bupati atau wali kota. Dari angka itulah komponen lain dihitung, yaitu wakil ketua sebesar 80 persen dan anggota sebesar 75 persen dari uang representasi ketua.
- Uang Representasi
- Ketua setara gaji pokok kepala daerah, wakil ketua 80 persen dari ketua, anggota 75 persen dari ketua.
- Uang Paket
- Sebesar 10 persen dari uang representasi yang bersangkutan, diberikan setiap bulan.
- Tunjangan Jabatan
- Sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan. Inilah komponen tetap yang nilainya paling besar.
- Tunjangan Alat Kelengkapan
- Diberikan kepada yang duduk di badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. Dihitung dari tunjangan jabatan ketua DPRD, dengan porsi berbeda menurut jabatan, yaitu ketua 7,5 persen dan wakil ketua 5 persen.
- Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras
- Besarnya sama dengan yang berlaku bagi pegawai aparatur sipil negara.
- Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses
- Bergantung kelompok kemampuan keuangan daerah. Pajak atas kedua komponen ini dibebankan kepada penerimanya, bukan kepada APBD.
- Tunjangan Kesejahteraan
- Jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
- Uang Jasa Pengabdian
- Diberikan kepada yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, besarnya dihitung menurut lama masa bakti.
- Batas Tertinggi
- Paling banyak 7 kali uang representasi ketua DPRD, untuk tunjangan komunikasi intensif maupun tunjangan reses.
- Gambaran Angka
- Bila uang representasi ketua DPRD kabupaten atau kota sebesar Rp2,1 juta, batas tertingginya berada di kisaran Rp14,7 juta per bulan. Angka ini gambaran hitungan, bukan besaran yang berlaku di semua daerah.
- Catatan
- Kata kuncinya adalah paling banyak. Daerah dapat menetapkan lebih rendah dari batas itu, dan penetapannya dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
- Batas Tertinggi
- Paling banyak 5 kali uang representasi ketua DPRD.
- Selisihnya
- Untuk uang representasi ketua yang sama, selisih dengan kelompok tinggi mencapai 2 kali uang representasi ketua setiap bulan pada tiap komponen.
- Catatan
- Kelompok kemampuan keuangan dihitung ulang setiap tahun anggaran, sehingga sebuah daerah dapat berpindah kelompok dari tahun ke tahun.
- Batas Tertinggi
- Paling banyak 3 kali uang representasi ketua DPRD.
- Akibatnya
- Dua orang dengan jabatan sama di dua kabupaten berbeda dapat menerima jumlah yang jauh berbeda, semata karena kemampuan keuangan daerahnya berbeda.
- Catatan
- Perbedaan ini kerap memicu salah paham ketika angka dari satu daerah dikutip seolah berlaku nasional.
Fasilitas yang melekat pada jabatan
Di luar penghasilan, ada fasilitas yang disediakan daerah. Pimpinan DPRD memperoleh rumah negara beserta perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota memperoleh rumah negara beserta perlengkapannya dan tunjangan transportasi. Bila rumah negara tidak tersedia, daerah dapat memberikan tunjangan perumahan, dan keduanya tidak boleh diberikan bersamaan.
Justru komponen inilah yang menjadi sorotan publik sepanjang 2025. Di DPRD DKI Jakarta, tunjangan perumahan anggota tercatat sebesar Rp70,4 juta per bulan berdasarkan keputusan gubernur tahun 2022, sementara di DPRD Jawa Tengah sebesar Rp47,77 juta per bulan berdasarkan keputusan gubernur tahun 2025. Angka itu menjadi bahan perbandingan setelah DPR RI menghentikan tunjangan perumahan anggotanya terhitung 31 Agustus 2025, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 5 September 2025.
Dua sudut pandang berhadapan di sini, dan keduanya punya dasar. Dari sudut hukum, besaran itu sah karena ditetapkan lewat peraturan kepala daerah yang berpijak pada PP 18/2017 dan pada hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah. Dari sudut kepatutan, sejumlah lembaga pemantau menilai besarannya tidak sepadan dengan kondisi anggaran dan dengan kebijakan efisiensi yang berjalan. Sekretaris Jenderal Seknas FITRA Misbah Hasan, pada 20 Agustus 2025, menyebut tunjangan rumah anggota dewan sebagai bentuk pemborosan yang tidak etis.
Penilaian analitik Tim Head Politika, perdebatan ini akan berulang setiap tahun selama dasar perhitungannya tidak dibuka. Yang jarang dipublikasikan bukan besaran akhirnya, melainkan kertas kerja yang menjelaskan bagaimana angka itu diperoleh dan mengapa nilainya berbeda antardaerah. Membuka dokumen itu lebih menyelesaikan persoalan daripada saling tuduh setiap kali angkanya beredar.
Masa Jabatan, Pergantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Anggota
Anggota DPRD menjabat selama 5 tahun, terhitung sejak mengucapkan sumpah dan janji, dan berakhir ketika anggota periode berikutnya mengucapkan sumpah dan janji. Tidak ada pembatasan jumlah periode. Seseorang dapat mencalonkan diri kembali sepanjang partainya mencalonkannya dan pemilih memilihnya, berbeda dari jabatan kepala daerah yang dibatasi 2 periode.
Keanggotaan diresmikan lewat keputusan pejabat yang berbeda menurut tingkatannya. Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri, sedangkan keanggotaan DPRD kabupaten dan kota diresmikan dengan keputusan gubernur.
01KeanggotaanSebab berhentinya seorang anggota
Anggota DPRD berhenti karena tiga sebab pokok, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, atau diberhentikan.
Pemberhentian sendiri memiliki beberapa alasan, antara lain tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota, melanggar sumpah dan janji atau kode etik, tidak menghadiri rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan secara berturut turut tanpa alasan yang sah, dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan yang berlaku, serta diusulkan oleh partai politiknya.
02KeanggotaanSiapa yang menggantikan dan bagaimana caranya
Kursi yang kosong diisi lewat pergantian antarwaktu. Penggantinya bukan hasil penunjukan bebas, melainkan calon dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, yang memperoleh suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu sebelumnya. Ketentuan itu diatur Pasal 426 UU 7/2017.
Alurnya berjenjang. Pimpinan partai menyampaikan usul kepada pimpinan DPRD, pimpinan DPRD meneruskannya kepada Komisi Pemilihan Umum daerah untuk diverifikasi, hasilnya disampaikan kembali, lalu peresmian dilakukan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri untuk DPRD provinsi atau keputusan gubernur untuk DPRD kabupaten dan kota. Anggota pengganti menjabat untuk sisa masa jabatan, bukan untuk 5 tahun penuh.
03KeanggotaanPeran badan kehormatan dan hak membela diri
Untuk dugaan pelanggaran kode etik, pemeriksaan dilakukan badan kehormatan. Anggota yang diperiksa memiliki hak membela diri, dan hak itu bukan formalitas, melainkan hak yang diatur undang undang bersama hak anggota lainnya.
Hasil pemeriksaan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sampai usul pemberhentian. Perlu dibedakan dari pemberhentian atas usul partai politik, yang jalurnya bukan melalui pemeriksaan badan kehormatan, melainkan melalui mekanisme internal partai. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang mempersoalkan ketiadaan mekanisme pemberhentian oleh konstituen dalam Putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025, sehingga kewenangan partai dalam pergantian antarwaktu tetap berlaku.
Adapun syarat pencalonan, jalur partai, dan hitungan suara yang menentukan seseorang terpilih menjadi anggota DPRD tidak diuraikan di sini karena menjadi cakupan tulisan tersendiri. Pembaca yang sedang menyiapkan pencalonan dapat memulai dari syarat menjadi caleg beserta dokumen yang harus dipenuhi, karena syarat calon anggota DPRD kabupaten dan kota mengikuti ketentuan yang sama dengan calon anggota legislatif lainnya.
4 Persoalan Berulang dan Akar Strukturalnya
Keluhan terhadap DPRD biasanya berhenti pada penilaian tentang orangnya. Cara itu nyaman, tetapi tidak menjelaskan mengapa persoalan yang sama muncul di daerah yang anggotanya berganti setiap 5 tahun. Empat persoalan berikut disusun dengan menelusuri sebab langsung sampai sebab strukturalnya, disertai bukti yang tersedia beserta keterbatasannya.
Perlu disampaikan sejak awal, data pembanding antardaerah untuk topik ini sangat terbatas. Tidak ada satu lembaga yang secara rutin menerbitkan angka nasional tentang jumlah perda per tahun maupun perbandingan perda usul DPRD dengan usul kepala daerah. Karena itu bukti di bawah berupa kajian, temuan lembaga pemantau, dan kasus daerah, bukan angka nasional.
01PersoalanEksekutif mendominasi pembentukan perda
- Sebab Langsung
- Sebagian besar rancangan perda datang dari pemerintah daerah. DPRD lebih banyak berada di posisi membahas dan menyetujui daripada mengusulkan.
- Sebab Struktural
- Menyusun rancangan membutuhkan naskah akademik, kajian hukum, dan data. Kemampuan itu terpusat di bagian hukum pemerintah daerah, sedangkan sekretariat DPRD umumnya memiliki tenaga ahli yang jauh lebih sedikit dan berganti mengikuti anggaran tahunan.
- Bukti
- Kajian tentang kapasitas legislasi daerah yang dirujuk kalangan DPRD menyoroti lemahnya kemampuan menyusun rancangan. Sebagai contoh daerah, penelitian atas kinerja DPRD Kabupaten Halmahera Barat periode 2014 sampai 2019 mencatat 20 perda dihasilkan dari 55 rancangan yang diusulkan DPRD.
- Keterbatasan Data
- Persentase perda usul DPRD dibanding usul kepala daerah secara nasional tidak tersedia dalam satu sumber resmi.
02PersoalanPengawasan berhenti pada rekomendasi
- Sebab Langsung
- Hasil rapat kerja dan kunjungan kerja sering tidak diikuti penelusuran sampai tuntas, sehingga rekomendasi yang sama berulang dari tahun ke tahun.
- Sebab Struktural
- Sekretariat DPRD yang menyiapkan bahan berada dalam susunan perangkat daerah di bawah sekretaris daerah, yaitu bagian dari pihak yang diawasi. Ditambah tidak adanya ukuran kinerja yang jelas, penilaian atas pelaksanaan program menjadi sangat bergantung pada penilaian masing masing anggota.
- Bukti
- Kajian mengenai kinerja DPRD menyoroti belum jelasnya kriteria penilaian atas pelaksanaan anggaran daerah, sehingga pengawasan berjalan tanpa tolok ukur yang seragam.
- Yang Sering Keliru
- Rekomendasi memang bukan sanksi, dan itu sesuai aturan. Persoalannya bukan pada bentuk rekomendasinya, melainkan pada tidak adanya penelusuran atas nasib rekomendasi tersebut.
03PersoalanPokok pikiran berubah menjadi ijon pekerjaan
- Sebab Langsung
- Usulan disodorkan sudah lengkap dengan calon pelaksana, atau disertai permintaan bagian dari nilai pekerjaan setelah kegiatan berjalan.
- Sebab Struktural
- Biaya politik yang tinggi menciptakan tekanan untuk mengembalikan modal, sementara usulan pokok pikiran adalah satu satunya titik dalam siklus anggaran yang paling dekat dengan pengaruh anggota dewan.
- Bukti
- KPK menyoroti celah penyimpangan pokok pikiran dari perencanaan sampai realisasi pada 2026, dan di Kediri sebesar Rp45,8 miliar dari Rp69,8 miliar usulan tidak direalisasikan setelah divalidasi ulang. Indonesia Corruption Watch mencatat sedikitnya 529 anggota legislatif menjadi tersangka korupsi sepanjang 2011 sampai 2023. Pada 2018, KPK menyatakan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang berstatus tersangka.
- Catatan Pembacaan
- Angka ICW mencakup anggota DPR dan DPRD sekaligus, sehingga tidak dapat dibaca sebagai jumlah anggota DPRD saja.
04PersoalanDokumen pembahasan sulit diakses warga
- Sebab Langsung
- Program pembentukan perda, daftar inventarisasi masalah, risalah rapat, dan naskah rancangan jarang diunggah, sehingga warga baru mengetahui isi perda setelah diundangkan.
- Sebab Struktural
- Tidak ada sanksi atas ketidakterbukaan dokumen pembahasan, sementara jadwal pembahasan yang padat membuat penerbitan dokumen dianggap pekerjaan tambahan, bukan bagian dari pekerjaan itu sendiri.
- Bukti
- Indeks keterbukaan sistem legislasi daerah yang disusun FITRA Riau pada 2024 menempatkan skor tertinggi hanya pada angka 0,43, diraih DPRD Pelalawan dan DPRD Bengkalis. Artinya bahkan daerah terbaik dalam pengukuran itu belum melewati separuh nilai.
- Akibatnya
- Ruang partisipasi menyempit sendiri. Warga tidak dapat memberi masukan atas sesuatu yang tidak mereka ketahui sedang dibahas.
Jalan Keluar di 3 Tingkat Kewenangan
Usulan perbaikan sering gagal bukan karena isinya keliru, melainkan karena ditujukan kepada pihak yang tidak berwenang mengerjakannya. Karena itu jalan keluar berikut dipisahkan menurut siapa yang benar benar dapat memutuskan, mulai dari yang bisa dikerjakan satu DPRD sendiri tanpa menunggu siapa pun, sampai yang menuntut perubahan aturan nasional.
Seluruh usulan di bawah pernah diajukan pihak lain atau sudah dijalankan daerah tertentu, lengkap dengan pengusulnya. Tidak ada yang merupakan karangan sendiri.
Cara Warga Menyampaikan Aspirasi ke DPRD
Bagian ini menjawab pertanyaan yang paling sering diajukan warga, yaitu bagaimana caranya berbicara kepada dewan tanpa harus mengenal siapa pun di dalamnya. Kuncinya adalah memilih jalur yang meninggalkan jejak tercatat, karena aspirasi yang tercatat lebih sulit hilang daripada aspirasi yang disampaikan secara lisan di tepi acara.
Sampaikan usulan sebelum siklus perencanaan tahunan berjalan, bukan setelah APBD disahkan. Aspirasi yang masuk pada awal tahun masih dapat menjadi bahan penyusunan rencana kerja tahun berikutnya, sedangkan yang masuk menjelang akhir tahun umumnya hanya dapat menunggu tahun berikutnya lagi. Sertakan pula data sederhana, misalnya jumlah warga terdampak dan titik lokasi, karena usulan yang mudah ditelaah lebih mungkin lolos tahap penelaahan.
Penutup
Sepanjang tulisan ini, satu hal berulang dalam berbagai bentuk, yaitu batas. DPRD membentuk perda tetapi tidak dapat menetapkannya sendiri. Ia menyetujui anggaran tetapi tidak membelanjakannya. Ia mengawasi tetapi tidak menghukum. Ia menyerap aspirasi tetapi tidak melaksanakan kegiatannya. Batas batas itu bukan kelemahan yang perlu diperbaiki, melainkan bentuk yang memang dipilih ketika pemerintahan daerah disusun sebagai satu kesatuan antara dewan dan kepala daerah.
Karena itu, menilai DPRD dengan ukuran yang keliru hanya melahirkan kekecewaan yang berulang. Pertanyaan yang lebih berguna bukan mengapa dewan tidak memecat kepala daerah, melainkan apakah rancangan perda yang dibahas menjawab persoalan warga, apakah pembahasan anggaran dapat diikuti publik, dan apakah rekomendasi hasil pengawasan benar benar ditelusuri sampai selesai. Ketiganya berada di dalam kewenangan DPRD, dan ketiganya dapat diukur.
Bagi warga, ukuran itu juga menentukan cara menilai wakilnya. Bagi calon anggota dewan, ia menjelaskan pekerjaan yang sesungguhnya menanti setelah terpilih, yang lebih banyak berbentuk rapat, dokumen, dan tenggat daripada seremoni. Dan bagi staf sekretariat serta tenaga ahli, ia menegaskan bahwa mutu kerja lembaga ini sangat bergantung pada dukungan teknis yang selama ini jarang dihitung sebagai bagian penting dari kerja demokrasi daerah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Dua belas pertanyaan berikut dikumpulkan dari pertanyaan yang paling sering muncul mengenai DPRD, dengan jawaban ringkas beserta dasar hukumnya.
01PengertianApa yang dimaksud dengan DPRD?
DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Rumusan ini tertulis dalam Pasal 1 angka 4 UU 23/2014. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
02PerbandinganApa beda DPR dan DPRD?
DPR adalah lembaga negara yang terpisah dari pemerintah pusat dan memegang kekuasaan membentuk undang undang. DPRD berada di dalam pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara bersama kepala daerah. Karena itu DPRD membentuk perda melalui persetujuan bersama kepala daerah, bukan sendirian.
03TugasApa saja tugas dan fungsi DPRD?
DPRD memiliki 3 fungsi, yaitu pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan, menurut Pasal 96 UU 23/2014 untuk provinsi dan Pasal 149 untuk kabupaten serta kota. Ketiganya dijalankan lewat alat kelengkapan seperti komisi, badan anggaran, dan badan pembentukan perda, bukan oleh anggota secara perseorangan.
04PenghasilanBerapa gaji anggota DPRD?
Tidak ada angka tunggal yang berlaku nasional. Komponennya diatur PP 18/2017 sebagaimana diubah PP 1/2023, sedangkan besarannya bergantung kemampuan keuangan daerah. Istilah yang dipakai adalah uang representasi, bukan gaji pokok. Uang representasi ketua setara gaji pokok kepala daerah, wakil ketua 80 persen dari ketua, dan anggota 75 persen dari ketua.
05KewenanganBisakah DPRD memberhentikan bupati atau gubernur?
Tidak secara langsung. DPRD hanya dapat menyatakan pendapat, lalu mengajukannya ke Mahkamah Agung untuk diperiksa. Bila Mahkamah Agung menyatakan pendapat itu terbukti, pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian kepada Presiden untuk gubernur atau kepada Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota, menurut Pasal 79 dan 80 UU 23/2014.
06KeanggotaanBerapa jumlah anggota DPRD?
DPRD provinsi beranggotakan 35 sampai 120 orang dan DPRD kabupaten atau kota beranggotakan 20 sampai 55 orang, ditentukan menurut jumlah penduduk berdasarkan Pasal 188 dan 191 UU 7/2017. Secara nasional, hasil Pemilu 2024 mengisi 19.882 kursi DPRD di seluruh Indonesia.
07Pokok pikiranApa itu pokok pikiran DPRD?
Pokok pikiran DPRD adalah usulan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang dimasukkan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah untuk ditelaah bersama usulan lain. Kedudukannya sebagai bahan perencanaan, bukan sebagai jatah kegiatan. Anggota DPRD tidak berwenang menentukan pelaksana kegiatan yang berasal dari pokok pikiran.
08StrukturApa saja alat kelengkapan DPRD?
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan pembentukan perda, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain berupa panitia khusus yang dibentuk sesuai kebutuhan. Susunannya diatur PP 12/2018.
09StrukturApakah fraksi termasuk alat kelengkapan DPRD?
Bukan. Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilu, bukan alat kelengkapan. Jumlah anggota satu fraksi paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD tersebut, sehingga partai yang perolehan kursinya lebih sedikit harus bergabung dalam fraksi gabungan.
10PartisipasiBagaimana cara menyampaikan aspirasi ke DPRD?
Jalur resminya meliputi masa reses, permohonan rapat dengar pendapat umum kepada pimpinan atau komisi, surat resmi melalui sekretariat dewan yang memperoleh nomor agenda, layanan aspirasi daring bila tersedia, dan permohonan informasi publik untuk memperoleh dokumen pembahasan. Sampaikan sebelum siklus perencanaan tahunan berjalan agar usulan masih dapat ditelaah.
11Masa jabatanBerapa masa jabatan anggota DPRD dan adakah batas periode?
Masa jabatannya 5 tahun, terhitung sejak mengucapkan sumpah dan janji, dan berakhir saat anggota periode berikutnya mengucapkan sumpah dan janji. Tidak ada pembatasan jumlah periode bagi anggota DPRD, berbeda dari jabatan kepala daerah yang dibatasi 2 periode.
12AnggaranApa yang terjadi bila DPRD dan kepala daerah tidak sepakat soal APBD?
Bila keputusan bersama tidak diambil dalam 60 hari sejak rancangan disampaikan, kepala daerah menyusun peraturan kepala daerah tentang APBD dengan angka paling tinggi sebesar APBD tahun sebelumnya. Selain itu, Pasal 312 UU 23/2014 mengatur hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan, kecuali keterlambatan disebabkan kepala daerah terlambat menyampaikan rancangannya.
Catatan Metodologi dan Transparansi
Tulisan ini disusun pada 27 Agustus 2026 dengan mendahulukan sumber primer, yaitu undang undang dan peraturan pemerintah dari basis data peraturan resmi, lalu putusan pengadilan, data lembaga negara, peraturan daerah, kajian akademik, laporan lembaga pemantau, dan terakhir pemberitaan yang menyebut sumber primernya. Blog tanpa penulis dan situs rangkuman tidak dipakai.
Beberapa hal perlu dinyatakan terbuka agar pembaca dapat menilai sendiri tingkat kepastiannya.
- Jumlah DPRD kabupaten dan kota tidak disebut dalam angka pasti. Jumlah daerahnya 514, tetapi 6 wilayah administrasi di DKI Jakarta tidak memiliki DPRD sendiri, dan angka gabungan resminya belum ditemukan dalam satu sumber tunggal.
- Persentase perda usul DPRD dibanding usul kepala daerah secara nasional tidak tersedia. Karena itu tulisan ini memakai contoh daerah dan kajian, bukan angka nasional.
- Angka Rp24 miliar pada bar Kediri adalah hitungan Tim Head Politika, hasil pengurangan nilai usulan dengan nilai yang tidak direalisasikan. Kedua angka pembentuknya berasal dari keterangan resmi KPK.
- Pengali tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses ditulis 7, 5, dan 3 kali. Sebuah pemberitaan pada 2017 pernah menyebut 7, 6, dan 5 kali. Yang dipakai di sini adalah angka yang tertulis dalam peraturan dan dikutip ulang dalam peraturan daerah.
- Pengelompokan sifat rapat terbuka dan tertutup mengikuti rumusan lazim tata tertib DPRD. Yang bersumber langsung pada Pasal 90 PP 12/2018 adalah prinsip keterbukaan serta kewajiban terbuka bagi rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum.
- Penilaian analitik dibedakan dari fakta. Setiap penilaian yang berasal dari Tim Head Politika ditandai secara eksplisit di tempatnya, termasuk perkiraan waktu pengerjaan pada peta jalan bertingkat yang bukan tenggat resmi.
- Aturan dapat berubah. Revisi undang undang pemerintahan daerah dan undang undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diusulkan masuk program legislasi nasional prioritas 2026 dan belum disahkan saat tulisan ini disusun.
Topik reses, contoh undangan reses, serta syarat dan cara pencalonan sengaja tidak diuraikan panjang di sini karena menjadi cakupan tulisan tersendiri di Head Politika.
Daftar Sumber
Seluruh tautan mengarah ke sumber aslinya dan dapat diperiksa langsung.
Bacaan lanjutan di Head Politika
Empat tulisan berikut melengkapi pembahasan di atas, mulai dari cara kursi DPRD diperebutkan sampai bentuk kebijakan yang dihasilkan lembaga ini.
- Apa Itu Caleg? Pengertian, Tugas, dan Jalan Menuju Kursi. Bacaan ini menjelaskan posisi calon anggota legislatif sebelum terpilih, yaitu tahap yang mendahului seluruh pekerjaan yang diuraikan pada tulisan ini.
- Syarat Menjadi Caleg dan Dokumen yang Harus Disiapkan. Berguna bagi pembaca yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kabupaten atau kota, karena syaratnya mengikuti ketentuan yang sama.
- Apa Itu Pemilu? Pengertian, Asas, Jenis, dan Cara Kerjanya. Menjelaskan mekanisme pemilihan umum yang menentukan siapa yang menduduki 19.882 kursi DPRD di seluruh Indonesia.
- Kebijakan Publik: Pengertian, Ciri, dan Jenisnya. Membantu memahami perda dan APBD sebagai bentuk kebijakan publik, bukan sekadar dokumen administratif.
Ditulis, dianalisis, dan dipublikasikan oleh Tim Head Politika. Head Politika adalah lembaga analisis, riset, dan konsultasi politik, bukan perusahaan media. Tulisan ini disusun sebagai rujukan kerja, dengan seluruh ketentuan disertai pasal dan seluruh angka disertai sumber.
Bila Anda menemukan data yang perlu dikoreksi atau ingin menanggapi isinya, silakan hubungi Head Politika melalui kanal resmi di headpolitika.com.
Ingin Peta Politik Dapil Anda Dibaca dengan Data?
Diskusikan situasi Anda langsung dengan tim kami. Tanpa biaya, tanpa keterikatan, hanya pembicaraan jujur tentang peluang Anda.
Mulai Konsultasi Gratis
